6,5 Jam Diperiksa, Rina Iriani lemas
Semarang, (Media TIPIKOR)
Mantan Bupati Karanganyar tersangka kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp18,4 miliar, Rina Iriani SR memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah , Senin (23/12).
Rina tiba di Kantor Kejati Jateng jalan pahlawan Semarang pukul 10.00 wib dengan mengendarai mobil Toyota Inova nopol AD 9347 MA. Begitu tiba, Rina yang didampingi tim pengacaranya langsung menuju ruang penyidik lantai empat gedung Kejati untuk diperiksa. Sekitar pukul 12.00 pemeriksaan Rina sempat dihentikan untuk istirahat dan kemudian dilanjutkan kembali dan selesai pada pukul 16.40.
Diperiksa selama 6,5 jam Rina terlihat lemas dan memilih bungkam saat ditemui wartawan. Melalui kuasa hukumnya M Taufik memberikan keterangan bahwasanya penyidik mencecar Rina dengan 58 pertanyaan yang menyangkut substansi materi penyidikan. “ Yang jelas klien kami sangat kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik seperti fakta yang di ketahuinya “ tuturnya.
Taufik berharap kejati menyelesaikan dengan ekspos dan jika tidak cukup bukti agar menghentikan perkara ini . Pihak tersangka akan mengajukan saksi meringankan atas kasus yang menjeratnya. Disinggung mengenai penahanan, tim kuasa hukum menolak memberikan komentar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan, materi pemeriksaanya cukup banyak. “Soal penahanan tergantung jaksa dan juga pemeriksaanpun juga belum selesai” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Eko Suwarni SH menyampaikan soal penahanan akan dilakukan sesuai prosedur dan terserah pimpinan. Terkait dengan status mantan bupati tidak perlu mendapatkan izin dari presiden.
Penyidik kembali akan memanggil Mantan Bupati Karanganyar tersebut pada hari Senin (30/12).(AF)
Usut Dugaan Manipulasi Pajak Oleh Aqua
Jakarta, (Media TIPIKOR)
Saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004 Erwin Ramedhan menyebut dampak privatisasi air itu kentara oleh perusahaan air minum dalam kemasan. Dia mencontohkan penyimpangan oleh Aqua Danone, perusahaan air minum kemasan terbesar di Indonesia.
Dalam kesaksian di hadapan majelis pleno Mahkamah Konstitusi diketuai Hamdan Zoelva, Erwin mengungkapkan eksploitasi air oleh Aqua mencapai 40 juta liter per bulan. Padahal, kata dia, sumber air Aqua di Klaten, Jawa Tengah, hanya memiliki izin menggunakan air 20 juta liter saban bulan. Hasilnya, penghasilan Aqua sekitar Rp 80 miliar per bulan atau Rp 960 miliar saban tahun.
Namun, hasil itu tidak sebanding dengan penerimaan daerah hanya Rp 1,2 miliar setahun. Sedangkan pajak untuk Jawa Tengah Rp 3-4 juta pada 2003. "Padahal sumur di Klaten harusnya menguras air 20 liter per detik, tapi mereka kuras hingga 64 liter per detik," kata Erwin Rabu pekan kemarin. Dia menjelaskan dari sini kendali pengawasan pemerintah sebagai pemilik air tidak berjalan.
Ditemui di kediamannya di Jalan Barito I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Erwin menjelaskan ada penyimpangan lain dilakukan Aqua Danone lewat PT Tirta Investama sesuai hasil selama delapan tahun. Dia menemukan soal manipulasi pendapatan oleh Aqua.
Dia mencontohkan pendapatan Aqua pada 2008 Rp 95 miliar sama seperti delapan tahun lalu. "Padahal ada kenaikan harga, ada penambahan jumlah produksi, kok hasilnya sama. Kalau mau netral ini kita sebut ada sesuatu," ujar Erwin, Kamis pekan kemarin.
Dari penelusurannya, keuntungan Aqua terus meningkat tiap tahun tapi laporannya sebagai perusahaan terbuka laba kotornya malah stagnan. Dia mendorong Direktorat Jenderal Pajak mengusut dugaan manipulasi pajak oleh Aqua. Namun sampai saat ini belum juga berjalan.
Penelitiannya soal Aqua saat perusahaan itu masih berstatus terbuka, Erwin juga menganalisa harga saham PT Aqua Golden Mississipi di Bursa Efek Indonesia. Sejak melantai Efek pada 1990 sampai 2009, dia menemukan saham Aqua melonjak tajam. "Patut dicurigai besarnya harga saham itu, gambaran eksploitasi air selama ini," tuturnya.
Saat bertandang ke kantor redaksi merdeka.com beberapa bulan lalu, perwakilan Aqua menolak menjelaskan soal pendapatan mereka. Alasannya, perusahaan itu kini sudah tidak lagi terbuka setelah seluruh saham diborong oleh Danone. Di bawah bendera Danone, Aqua menjadi perusahaan air minum kemasan nomor wahid di tanah air.
Pengamat lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza menilai pemerintah gagal mengawasi pengambilan air oleh perusahaan air minum kemasan. Jika pemerintah tidak segera mengambil sikap, ketersediaan air bersih akan kekurangan.
Sebagai contoh di Jakarta, ketersediaan air bersih hanya tinggal dua persen. Sedangkan untuk Pulau Jawa tersisa empat persen.
Padahal, menurut Reza, Indonesia termasuk lima negara penghasil air terbanyak. Dari ketersediaan air bersih di dunia sebanyak tiga persen, enam persennya di Indonesia. "Banyak yang melirik Indonesia soal air. Kalau tidak diantisipasi ini bisa kekurangan." katanya.(MER)
Jakarta, (Media TIPIKOR)
Saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004 Erwin Ramedhan menyebut dampak privatisasi air itu kentara oleh perusahaan air minum dalam kemasan. Dia mencontohkan penyimpangan oleh Aqua Danone, perusahaan air minum kemasan terbesar di Indonesia.
Dalam kesaksian di hadapan majelis pleno Mahkamah Konstitusi diketuai Hamdan Zoelva, Erwin mengungkapkan eksploitasi air oleh Aqua mencapai 40 juta liter per bulan. Padahal, kata dia, sumber air Aqua di Klaten, Jawa Tengah, hanya memiliki izin menggunakan air 20 juta liter saban bulan. Hasilnya, penghasilan Aqua sekitar Rp 80 miliar per bulan atau Rp 960 miliar saban tahun.
Namun, hasil itu tidak sebanding dengan penerimaan daerah hanya Rp 1,2 miliar setahun. Sedangkan pajak untuk Jawa Tengah Rp 3-4 juta pada 2003. "Padahal sumur di Klaten harusnya menguras air 20 liter per detik, tapi mereka kuras hingga 64 liter per detik," kata Erwin Rabu pekan kemarin. Dia menjelaskan dari sini kendali pengawasan pemerintah sebagai pemilik air tidak berjalan.
Ditemui di kediamannya di Jalan Barito I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Erwin menjelaskan ada penyimpangan lain dilakukan Aqua Danone lewat PT Tirta Investama sesuai hasil selama delapan tahun. Dia menemukan soal manipulasi pendapatan oleh Aqua.
Dia mencontohkan pendapatan Aqua pada 2008 Rp 95 miliar sama seperti delapan tahun lalu. "Padahal ada kenaikan harga, ada penambahan jumlah produksi, kok hasilnya sama. Kalau mau netral ini kita sebut ada sesuatu," ujar Erwin, Kamis pekan kemarin.
Dari penelusurannya, keuntungan Aqua terus meningkat tiap tahun tapi laporannya sebagai perusahaan terbuka laba kotornya malah stagnan. Dia mendorong Direktorat Jenderal Pajak mengusut dugaan manipulasi pajak oleh Aqua. Namun sampai saat ini belum juga berjalan.
Penelitiannya soal Aqua saat perusahaan itu masih berstatus terbuka, Erwin juga menganalisa harga saham PT Aqua Golden Mississipi di Bursa Efek Indonesia. Sejak melantai Efek pada 1990 sampai 2009, dia menemukan saham Aqua melonjak tajam. "Patut dicurigai besarnya harga saham itu, gambaran eksploitasi air selama ini," tuturnya.
Saat bertandang ke kantor redaksi merdeka.com beberapa bulan lalu, perwakilan Aqua menolak menjelaskan soal pendapatan mereka. Alasannya, perusahaan itu kini sudah tidak lagi terbuka setelah seluruh saham diborong oleh Danone. Di bawah bendera Danone, Aqua menjadi perusahaan air minum kemasan nomor wahid di tanah air.
Pengamat lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza menilai pemerintah gagal mengawasi pengambilan air oleh perusahaan air minum kemasan. Jika pemerintah tidak segera mengambil sikap, ketersediaan air bersih akan kekurangan.
Sebagai contoh di Jakarta, ketersediaan air bersih hanya tinggal dua persen. Sedangkan untuk Pulau Jawa tersisa empat persen.
Padahal, menurut Reza, Indonesia termasuk lima negara penghasil air terbanyak. Dari ketersediaan air bersih di dunia sebanyak tiga persen, enam persennya di Indonesia. "Banyak yang melirik Indonesia soal air. Kalau tidak diantisipasi ini bisa kekurangan." katanya.(MER)
Pasang Tugu Batas Desa Diduga Bermasalah
Empat Lawang, (Media TIPIKOR)
Masyarakat Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan pemasangan tugu perbatasan desa Sugih Waras dengan Desa Kembang Tanjung, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan yang diduga bermasalah karena pemasangan tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Musi Rawas secara sepihak. Menurut mereka tapal batas kedua desa yang berlainan Kabupaten tersebut belum ada kejelasan.
Kepala Desa Sugih Waras M. Basir mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan kejelasan soal ini, bahkan pihaknya telah melaporkan kepada instansi yang berwenang tentang pemasangan tugu yang diduga dilakukan sepihak oleh pemkab Musi Rawas, namun hingga kini permasalahan ini belum ada tindak lanjut. "Belum, belum ada, sampai sekarang tim pemantau tapal batas yang dijanjikanpun belum turun," ungkapnya kepada Media TIPIKOR, Sabtu(20/12) di Sugih Waras.
Menurut Basir, pihaknya selalu meminta kepada masarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang mengenai kejelasan tapal batas desa, namun pihaknya berharap agar permasalahan tapal batas tersebut cepat ada kejelasan, "Apalagi pihak sebelah (Pemkab Musi Rawas-Red) telah memasang tapal batas secara sepihak, dan itu sangat jauh melenceng dari peta yang kita punya," jelasnya.
Sementara salah seorang warga Sugih Rawas bersama rekannya mengaku pernah menemui pihak terkait dari Pemkab Musi Rawas sewaktu memasang tugu tapal batas tersebut dan meminta kejelasan tentang itu. Menurutnya sewaktu ditanya pihak yang diduga dari Pemkab dan BPN Kabupaten Musi Rawas mengaku telah mendapat persetujuan dari Pemkab Empat Lawang, "Sudah ada persetujuan dari Tapem Empat Lawang, " ujarnya menirukan ucapan yang diduga pihak BPN dan Pemkab Musi Rawas tersebut.
Sang warga juga sempat merekam percakapan mereka, "Bahkan ketika saya menghampiri rombongan pemasang tugu tapal batas, saya sempat rekam omongan mereka, dan itu kata mereka telah ada kesepakatan," seraya memperlihatkan bukti rekaman kepada Wartawan Media TIPIKOR.
Dengan dasar itu, dirinya menduga ada oknum dipihak Tapem Setda Empat Lawang telah memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi, karena sampai sekarang setahu dirinya belum ada kesepakatan antar kedua kabupaten di provinsi Sumatera Selatan itu.
"Jelas sekali mereka (pihak Musi Rawas-Red) menyebutkan sudah ada kesepakatan, sehingga mereka berani memasang tugu tapal batas," ungkapnya kemudian.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Empat Lawag M Azhari ketika dikonfirmasi terkait masalah tapal batas tersebut, Selasa (24/12) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tapal batas tersebut kepada Guburnur Sumatera Selatan.
"Sudah kita sampaikan, tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari pihak Provinsi tentang permasalahan tersebut," ujarnya.
Menurutnya pihak Pemkab Musi Rawas memasang tugu tapal batas berdasarkan versi mereka perjanjian tahun 1986 lalu, dimana kabupaten empat lawang masih berstatus wilayah admistrasi kabupaten Lahat. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk bersabar dalam permasalahan ini, "Biar saja mereka memasang tugu, nanti juga tahu kebenarannya, kitakan punya bukti," ucapnya.
Dalam hal ini menurut Azhari, yang merasa dirugikan adalah pihak Empat Lawang, dan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi, namun karena telah dilaporkan kepada pihak provinsi, maka pihaknya akan menunggu sampai tim dari provinsi turun meninjau tapal batas tersebut.
"Kalau antar kecamatan dalam kabupaten, kita bisa selesaikan sendiri, inikan menyangkut wilayah admistrasi dua kabupaten tidak mungkin kita sendiri yang selesaikan," ucapnya.(Ozi)
Kualitas Perbaikan Jalan Buruk
Dailmi: Dinas PU harus bertanggung jawab
Dailmi: Dinas PU harus bertanggung jawab
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari Dailmi tampak sedang
memperlihatkan kualitas aspal di jalan Desa Rambutan Masam yang baru
diperbaiki dapat terkelopak dengan tangan.(MTip)
Batanghari, (Media TIPIKOR)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Dailami, meminta Dinas PU Batanghari harus bertanggungjawab terkait buruknya kualitas perbaikan jalan di Desa Rambutan Masam, Desa Sungai Pulai dan Kecamatan Muara Tembesi.
"Proyek yang dibiayai APBD 2013 ini diduga asal jadi," tegas Dailami setelah melakukan peninjauan langsung kondisi kedua jalan, kemarin.
Menurut politisi PDIP ini, bahwa hanya dengan menggunakan tangan saja, aspal jalan dapat dicongkel hingga terkelupas, "Gak usah di congkel pake besi, pakai tangan saja sudah bisa, inikan sudah terbukti kalau kualitasnya sangat rendah,” tuturnya.
Dailmi menambahkan, berdasarkan laporan Pemkab Batanghari, hingga saat ini telah dilaksanakan pembangunan jalan diKabupaten hingga 200 kilometer. Namun diantaranya, banyak yang bermasalah karena berkualitas rendah, diduga hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas PU, "Masyarakat sangat kecewa dan berharap kualitas pembangunan jalan lebih baik,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kades Sungai Pulai, M Rifki, yang mengatakan jalan yang panjangnya sekitar 4,8 km dengan alokasi anggaran sekitar Rp5,1 miliar itu, diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek, "Dari hasilnya kita bisa lihat kalau pekerjaan itu asal-asalan,” nilainya.
Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan ke pihak Dinas PU Batanghari dan hingga kini belum ada kejelasannya, "Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas PU Kabid Bina Marga. Katanya akan diperbaiki, tapi sampai kini belum ada kejelasannya,” tegas Rafiki.(feriNST)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Dailami, meminta Dinas PU Batanghari harus bertanggungjawab terkait buruknya kualitas perbaikan jalan di Desa Rambutan Masam, Desa Sungai Pulai dan Kecamatan Muara Tembesi.
"Proyek yang dibiayai APBD 2013 ini diduga asal jadi," tegas Dailami setelah melakukan peninjauan langsung kondisi kedua jalan, kemarin.
Menurut politisi PDIP ini, bahwa hanya dengan menggunakan tangan saja, aspal jalan dapat dicongkel hingga terkelupas, "Gak usah di congkel pake besi, pakai tangan saja sudah bisa, inikan sudah terbukti kalau kualitasnya sangat rendah,” tuturnya.
Dailmi menambahkan, berdasarkan laporan Pemkab Batanghari, hingga saat ini telah dilaksanakan pembangunan jalan diKabupaten hingga 200 kilometer. Namun diantaranya, banyak yang bermasalah karena berkualitas rendah, diduga hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas PU, "Masyarakat sangat kecewa dan berharap kualitas pembangunan jalan lebih baik,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kades Sungai Pulai, M Rifki, yang mengatakan jalan yang panjangnya sekitar 4,8 km dengan alokasi anggaran sekitar Rp5,1 miliar itu, diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek, "Dari hasilnya kita bisa lihat kalau pekerjaan itu asal-asalan,” nilainya.
Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan ke pihak Dinas PU Batanghari dan hingga kini belum ada kejelasannya, "Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas PU Kabid Bina Marga. Katanya akan diperbaiki, tapi sampai kini belum ada kejelasannya,” tegas Rafiki.(feriNST)
Forkomwari Tuding Aparat Keamanan Laut
Terima Upeti Dari Pengusaha Pukat Gerandong
Belawan, (Media TIPIKOR)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (DPP-Forkomwari) Syaiful Badrun menuding aparat keamanan laut menerima upeti dari pengusaha ikan Gabion, Kecamatan Medan Belawan. Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan Senin (23/12).
Menurut Syaiful aparat keamanan khususnya dilaut sudah pasti tahu aktivitas kapal ikan yang menyalah sesuai Permen KP No.18 Tahun 2013, Namun anehnya aparat yang dipercayakan oleh negara mengawal dan menjalankan peraturan itu tidak bertindak. “Inilah alasan kita menduga aparat tersebut terima upeti,” jelasnya.
Sebelum adanya aksi yang dilakukan nelayan pada hari Jum'at (20/12) lalu, sudah kita layangkan surat Kepada Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) surat dengan nomor 050/DPP/XII/FKWI/2013 Perihal Pelanggaran Permen KP No.18 Tahun 2013 dan surat dengan nomor 051/DPP/XII/FKWI/2013 tentang Penyalahgunaan Izin dan Alat Penangkapan Ikan, namun intansi yang dipercayakan mengawasi sumberdaya kelautan tersebut acuh tak peduli,
Atas desakan Komunitas Nelayan Belawan yang minta DPP Forkomwari mendampingi mereka menyampaikan aspirasi ,Akhirnya Forkomwarimenyampaikan surat Pemberitahuan bernomorkan 052/DPP/XII/FKWI/2013 yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan bertanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangi Ketua Umum Syaiful Badrun dan Sekretaris Abuhasan intinya pemberitahuan aksi menyampaikan aspirasi nelayan.
Selanjutnya Jum'at (20/12) Aksi unjuk rasapun dilakukan Komunitas Nelayan menyampaikan aspirasinya ke PSDKP dan Polairdasu di Belawandi dampingi Forkomwari. Dalam aksi masyarakat nelayan menuntut aparat di kedua instansi itu menegakkan aturan dengan menindak tegas pukat trawl alias pukat harimau maupun gerandong alias pukat tarik dua kapal yang masih terus beroperasi menangkap ikan di perairan Belawan.
Di Kantor PSDKP Stasiun Belawan, pengunjuk rasa diterima Kepala Tata Usaha (KTU) Monang Harahap SH, sedangkan di Ditpolairdasu diterima Kabag Binopsnal Ditpolair AKBP Revolkhair dan Kasubdit Gakkum Polair Kompol Tri Setiadi, di aula Ditpolair Jalan T.M. Pahlawan No.1 Belawan.
Ketua aksi komunitas nelayan dari Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Belawan yang diketuai Syaiful Badrun didampingi Sekretaris A Hasan Asyari mengatakan PSDKP Stasiun Belawan dan Ditpolairdasu tidak serius melaksanakan Permen KP Nomor 18/2013 tentang dilarangnya pukat tarik dua (gerandong) maupun pukat trawl (pukat harimau) yang bebas beroperasi menangkap ikan di wilayah ini.
Sebab pukat gerandong maupun pukat harimau dinilai sangat merusak biodata laut dan memiskinkan nelayan tradisional di Belawan. Kemudian perizinan kapal gerandong maupun Trawl tersebut juga menyalahi sebab tidak sesuai dengan Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan instansi berwenang.
Forkomwari minta aparat penegak hukum supaya segera menindak pukat gerandong maupun pukat harimau yang merusak biodata laut. Menanggapi hal itu Monang Harahap kepada nelayan berjanji akan menurunkan kapal patroli milik PSDKP Pusat untuk memberantas pukat gerandong.
Hal senada disampaikan Tri Setiadi yang mengatakan Ditpolairdasu akan membentuk tim untuk menindak pukat gerandong agar tidak lagi beroperasi di perairan Belawan. Salah seorang pengunjuk rasa, Slamet juga meminta kedua instansi yang berwewenang itu konsisten untuk menindak tegas pukat gerandong yang beroperasi di perairan Belawan sebelum terjadi pertumpahan darah di laut seperti yang terjadi di Kab.Batubara maupun Kaupaten.Langkat, belum lama ini.
Sementara Syaiful Badrun mengaku pihaknya akan menunggu realisasi dari janji PSDKP Stasiun Belawan dan Ditpolairdasu yang dalam waktu dekat akan memberantas pukat gerandong. Informasi yang diterima wartawan hingga saat ini aktivitas pukat gerandong alias pukat setan alias pukat tarik dua kapal masih bebas beraktivitas dan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.(Herudy/Wagianto)
Enam Bulan PDAM Tidak Mengalir
A Kohar: Tidak mengalir karena kekurangan daya Listrik PLN
Oki, (Media TIPIKOR)
Ratusan masyarakat pelanggan PDAM Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) provinsi Sumatera Selatan mengeluh, pasalnya sudah enam bulan warga harus memanfaatkan air hujan dan menyaring air sungai yang keruh untuk kebutuhan sehari-hari dikarenkan air ledeng PDAM di kecamatan Tulung Selapan tidak mengalir alias macet total.
Hal ini diungkapkan Heri salah seorang warga Tulung Selapan Ilir, Minggu (15/12), “Kami sangat mengaharapkan perbaikan air PAM karena warga sangat membutuhkan air bersih,” ujar Heri.
Camat Tulung Selapan A Rahman ketika di konfirmasi membenarkan bahwa air leding PDAM Tulung Selapan sudah lebih dari enam bulan tidak mengalir, “Kami tidak tahu kenapa air leding tersebut tidak mengalir,” ujarnya.
Sementara itu direktur PDAM Tirta Agung OKI, A Kohar juga membenarkan air PAM IKK Tulung Selapan sejak enam bulan lebih tidak mengalir. Menurutnya hal ini disebabkan kekurangan daya listrik (PLN) di wilayah Tulung Selapan.
“Kami sudah mengajukan penambahan daya ke PLN Cabang Palembang, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Daya Listrik yang ada di IKK PAM Tulung Selapan tidak mampu mendorong alat motor yang ada. Kalau kami paksakan bisa tapi tidak bisa bertahan lama karena andalnya akan turun,” jelas Kohar.
Anggota Komisi IV DPRD Oki, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, berharap Pemkab OKI secepatnya dapat memberi solusi atas masalah air bersih ini.(Dian)
Belawan, (Media TIPIKOR)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (DPP-Forkomwari) Syaiful Badrun menuding aparat keamanan laut menerima upeti dari pengusaha ikan Gabion, Kecamatan Medan Belawan. Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan Senin (23/12).
Menurut Syaiful aparat keamanan khususnya dilaut sudah pasti tahu aktivitas kapal ikan yang menyalah sesuai Permen KP No.18 Tahun 2013, Namun anehnya aparat yang dipercayakan oleh negara mengawal dan menjalankan peraturan itu tidak bertindak. “Inilah alasan kita menduga aparat tersebut terima upeti,” jelasnya.
Sebelum adanya aksi yang dilakukan nelayan pada hari Jum'at (20/12) lalu, sudah kita layangkan surat Kepada Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) surat dengan nomor 050/DPP/XII/FKWI/2013 Perihal Pelanggaran Permen KP No.18 Tahun 2013 dan surat dengan nomor 051/DPP/XII/FKWI/2013 tentang Penyalahgunaan Izin dan Alat Penangkapan Ikan, namun intansi yang dipercayakan mengawasi sumberdaya kelautan tersebut acuh tak peduli,
Atas desakan Komunitas Nelayan Belawan yang minta DPP Forkomwari mendampingi mereka menyampaikan aspirasi ,Akhirnya Forkomwarimenyampaikan surat Pemberitahuan bernomorkan 052/DPP/XII/FKWI/2013 yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan bertanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangi Ketua Umum Syaiful Badrun dan Sekretaris Abuhasan intinya pemberitahuan aksi menyampaikan aspirasi nelayan.
Selanjutnya Jum'at (20/12) Aksi unjuk rasapun dilakukan Komunitas Nelayan menyampaikan aspirasinya ke PSDKP dan Polairdasu di Belawandi dampingi Forkomwari. Dalam aksi masyarakat nelayan menuntut aparat di kedua instansi itu menegakkan aturan dengan menindak tegas pukat trawl alias pukat harimau maupun gerandong alias pukat tarik dua kapal yang masih terus beroperasi menangkap ikan di perairan Belawan.
Di Kantor PSDKP Stasiun Belawan, pengunjuk rasa diterima Kepala Tata Usaha (KTU) Monang Harahap SH, sedangkan di Ditpolairdasu diterima Kabag Binopsnal Ditpolair AKBP Revolkhair dan Kasubdit Gakkum Polair Kompol Tri Setiadi, di aula Ditpolair Jalan T.M. Pahlawan No.1 Belawan.
Ketua aksi komunitas nelayan dari Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari) Belawan yang diketuai Syaiful Badrun didampingi Sekretaris A Hasan Asyari mengatakan PSDKP Stasiun Belawan dan Ditpolairdasu tidak serius melaksanakan Permen KP Nomor 18/2013 tentang dilarangnya pukat tarik dua (gerandong) maupun pukat trawl (pukat harimau) yang bebas beroperasi menangkap ikan di wilayah ini.
Sebab pukat gerandong maupun pukat harimau dinilai sangat merusak biodata laut dan memiskinkan nelayan tradisional di Belawan. Kemudian perizinan kapal gerandong maupun Trawl tersebut juga menyalahi sebab tidak sesuai dengan Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan instansi berwenang.
Forkomwari minta aparat penegak hukum supaya segera menindak pukat gerandong maupun pukat harimau yang merusak biodata laut. Menanggapi hal itu Monang Harahap kepada nelayan berjanji akan menurunkan kapal patroli milik PSDKP Pusat untuk memberantas pukat gerandong.
Hal senada disampaikan Tri Setiadi yang mengatakan Ditpolairdasu akan membentuk tim untuk menindak pukat gerandong agar tidak lagi beroperasi di perairan Belawan. Salah seorang pengunjuk rasa, Slamet juga meminta kedua instansi yang berwewenang itu konsisten untuk menindak tegas pukat gerandong yang beroperasi di perairan Belawan sebelum terjadi pertumpahan darah di laut seperti yang terjadi di Kab.Batubara maupun Kaupaten.Langkat, belum lama ini.
Sementara Syaiful Badrun mengaku pihaknya akan menunggu realisasi dari janji PSDKP Stasiun Belawan dan Ditpolairdasu yang dalam waktu dekat akan memberantas pukat gerandong. Informasi yang diterima wartawan hingga saat ini aktivitas pukat gerandong alias pukat setan alias pukat tarik dua kapal masih bebas beraktivitas dan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.(Herudy/Wagianto)
Enam Bulan PDAM Tidak Mengalir
A Kohar: Tidak mengalir karena kekurangan daya Listrik PLN
Oki, (Media TIPIKOR)
Ratusan masyarakat pelanggan PDAM Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) provinsi Sumatera Selatan mengeluh, pasalnya sudah enam bulan warga harus memanfaatkan air hujan dan menyaring air sungai yang keruh untuk kebutuhan sehari-hari dikarenkan air ledeng PDAM di kecamatan Tulung Selapan tidak mengalir alias macet total.
Hal ini diungkapkan Heri salah seorang warga Tulung Selapan Ilir, Minggu (15/12), “Kami sangat mengaharapkan perbaikan air PAM karena warga sangat membutuhkan air bersih,” ujar Heri.
Camat Tulung Selapan A Rahman ketika di konfirmasi membenarkan bahwa air leding PDAM Tulung Selapan sudah lebih dari enam bulan tidak mengalir, “Kami tidak tahu kenapa air leding tersebut tidak mengalir,” ujarnya.
Sementara itu direktur PDAM Tirta Agung OKI, A Kohar juga membenarkan air PAM IKK Tulung Selapan sejak enam bulan lebih tidak mengalir. Menurutnya hal ini disebabkan kekurangan daya listrik (PLN) di wilayah Tulung Selapan.
“Kami sudah mengajukan penambahan daya ke PLN Cabang Palembang, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Daya Listrik yang ada di IKK PAM Tulung Selapan tidak mampu mendorong alat motor yang ada. Kalau kami paksakan bisa tapi tidak bisa bertahan lama karena andalnya akan turun,” jelas Kohar.
Anggota Komisi IV DPRD Oki, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, berharap Pemkab OKI secepatnya dapat memberi solusi atas masalah air bersih ini.(Dian)
Limbah PT GG di Desa Danupayan Diadukan ke Bupati
Temanggung, (Media TIPIKOR)
Pencemaran lingkungan dari keberadaan limbah yang bersumber dari PT Gudang Garam (GG) di Desa Danupayan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung porvinsi Jawa Tengah yang saat ini terasa menganggu masyarakat sekitar disebabkan bau yang sangat menyengat hidung, telah diadukan oleh warga desa setempat ke Bupati Temanggung Drs. H. Bambang Sukarno.
Temanggung, (Media TIPIKOR)
Pencemaran lingkungan dari keberadaan limbah yang bersumber dari PT Gudang Garam (GG) di Desa Danupayan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung porvinsi Jawa Tengah yang saat ini terasa menganggu masyarakat sekitar disebabkan bau yang sangat menyengat hidung, telah diadukan oleh warga desa setempat ke Bupati Temanggung Drs. H. Bambang Sukarno.
Atas pengaduan warga yang berjumlah kurang lebih 100 orang tersebut, Bupati telah memberikan respon serta tanggapan bahwa PT Gudang Garam harus segera menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah PT GG tersebut.
Pasalnya akibat pencemaran lingkungan serta keberadaan limbah yang berasal dari PT. Gudang Garam tersebut berdampak sangat mengganggu kesehatan warga. Apabila mesin pengepresan sedang dioperasikan, banyak warga yang mengeluh pusing-pusing, mual-mual serta mengalami sesak nafas, akibat pencemaran lingkungan.
Bahkan bila saat musim hujan, limbah yang bersumber dari PT. Gudang Garam, airnya telah mengalir ke kolam-kolam ikan milik warga, yang menyebabkan ikan dikolam tersebut banyak yang mati akibat limbah yang mengandung racun.
PT. Gudang Garam yang berlokasi di Desa setempat melakukan kegiatan pengepresan serta pengopenan tembakau sudah berjalan ± 2 tahun yang lalu. Sebenarnya warga yang bermukim disekitar PT. Gudang Garam sudah lama merasakan bau yang sangat menyengat hidung ini. Namun warga tidak berani mengadukan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.
Beberapa kali warga mengadukan tentang pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah yang sangat mengganggu warga kepada Bos PT. Gudang Garam. Tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Bahkan dari tokah warga masyarakat dalam desa setempat yang dianggap vocal telah di iming-imingi tawaran pekerjaan untuk bekerja di PT. Gudang Garam yang berskala Nasional tersebut.
Sehubungan dari Bos PT. Gudang Garam telah memberikan penawaran pekerjaan, dan sebagian warga masyarakat telah menerima tawaran pekerjaan sehingga mereka hanya berdiam diri tidak menggebu-gebu karena telah diberikan pekerjaan.
Warga masyarakat dalam desa setempat hanya meminta agar PT. Gudang Garam dengan secepatnya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah yang sangat mengganggu warga. Namun kenyataanya keberadaan PT. Gudang Garam terkesan mengabaikan. Bahkan karena uang, pejabat di Republik ini seakan dapat diatur hanya karena uang serta tidak melihat kepentingan warga, dampak pencemaran akan seperti apa?
Kasubid PPDL Kabupaten setempat Woro Safitri pada saat dikonfirmasi oleh Media Tipikor di Kantornya belum lama ini menjelaskan bahwa keberadaan PT. Gudang Garam yang berlokasi didepan di Desa Danupayan telah memperoleh ijin dari kepala KP3M Kabupaten setempat hanya untuk keperluan tentang penimbunan tembakau. Adapun surat perijinan tentang mesin pengoperasian pengepresan tembakau belum dapat dikeluarkan. Karena administrasi persyaratan dari kantor BLH Kabupaten setempat belum lengkap, katanya.
Demikian juga Kasi Ferifikasi KP3M dalam kabupaten setempat Ismudiyanto pada saat dikonfirmasi oleh Media Tipikor di Kantornya juga menjelaskan bahwa belum berani mengeluarkan surat perijinan tentang beroperasinya mesin tersebut untuk pengoperasian pengepresan tembakau di PT. Gudang Garam. Namun uniknya surat ijin pengepresan tembakau belum dikeluarkan, PT. Gudang Garam telah mengoperasikan mesin pengepresan tembakau tersebut yang saat ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. Pejabat pemerintah daerah setempat tidak pernah melakukan teguran, jelasnya.(Target)
Bahkan bila saat musim hujan, limbah yang bersumber dari PT. Gudang Garam, airnya telah mengalir ke kolam-kolam ikan milik warga, yang menyebabkan ikan dikolam tersebut banyak yang mati akibat limbah yang mengandung racun.
PT. Gudang Garam yang berlokasi di Desa setempat melakukan kegiatan pengepresan serta pengopenan tembakau sudah berjalan ± 2 tahun yang lalu. Sebenarnya warga yang bermukim disekitar PT. Gudang Garam sudah lama merasakan bau yang sangat menyengat hidung ini. Namun warga tidak berani mengadukan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.
Beberapa kali warga mengadukan tentang pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah yang sangat mengganggu warga kepada Bos PT. Gudang Garam. Tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Bahkan dari tokah warga masyarakat dalam desa setempat yang dianggap vocal telah di iming-imingi tawaran pekerjaan untuk bekerja di PT. Gudang Garam yang berskala Nasional tersebut.
Sehubungan dari Bos PT. Gudang Garam telah memberikan penawaran pekerjaan, dan sebagian warga masyarakat telah menerima tawaran pekerjaan sehingga mereka hanya berdiam diri tidak menggebu-gebu karena telah diberikan pekerjaan.
Warga masyarakat dalam desa setempat hanya meminta agar PT. Gudang Garam dengan secepatnya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah yang sangat mengganggu warga. Namun kenyataanya keberadaan PT. Gudang Garam terkesan mengabaikan. Bahkan karena uang, pejabat di Republik ini seakan dapat diatur hanya karena uang serta tidak melihat kepentingan warga, dampak pencemaran akan seperti apa?
Kasubid PPDL Kabupaten setempat Woro Safitri pada saat dikonfirmasi oleh Media Tipikor di Kantornya belum lama ini menjelaskan bahwa keberadaan PT. Gudang Garam yang berlokasi didepan di Desa Danupayan telah memperoleh ijin dari kepala KP3M Kabupaten setempat hanya untuk keperluan tentang penimbunan tembakau. Adapun surat perijinan tentang mesin pengoperasian pengepresan tembakau belum dapat dikeluarkan. Karena administrasi persyaratan dari kantor BLH Kabupaten setempat belum lengkap, katanya.
Demikian juga Kasi Ferifikasi KP3M dalam kabupaten setempat Ismudiyanto pada saat dikonfirmasi oleh Media Tipikor di Kantornya juga menjelaskan bahwa belum berani mengeluarkan surat perijinan tentang beroperasinya mesin tersebut untuk pengoperasian pengepresan tembakau di PT. Gudang Garam. Namun uniknya surat ijin pengepresan tembakau belum dikeluarkan, PT. Gudang Garam telah mengoperasikan mesin pengepresan tembakau tersebut yang saat ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. Pejabat pemerintah daerah setempat tidak pernah melakukan teguran, jelasnya.(Target)
1 comments:
Setuju sekali bila Usut Dugaan Manipulasi Pajak Oleh Aqua. Dalam menelusuri titik terang sebuah tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan terkadang perlu bantuan dari tenang ahli dalam bidang tertentu. Seperti yang dimuat portal berita iyaa.com Tim Kejaksaan Tinggi Jambi akan menurunkan saksi ahli untuk mengecek langsung kondisi bangunan SMU Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, terkait dugaan korupsi dana pembangunan gedung itu senilai Rp42 miliar pada beberapa tahun anggaran. Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim di Jambi, Jumat, mengatakan tim penyidik bersama saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jambi akan turun ke lokasi bangunan guna mengecek kondisi bangunan SMU RSBI tersebut.
Post a Comment