Sunday, February 23, 2014

Edisi 63/MTip/2014

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambi Rp27 M
Jaksa : Penyelidikan akan dimulai minggu ini

Jambi (Media TIPIKOR)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp27 miliar.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby sebagaimana dilansir Media TIPIKOR dari situs resmi kejaksaan.go.id, Rabu (29/1).
Kuat dugaan proyek pembangunan fisik RSUD Raden Mattaher Jambi ini dikorupsi dan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan. Selain kasus korupsi di RSUD, pihak Kejati Jambi juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobiler di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi senilai Rp1,8 miliar, "Kita sedang menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, laporan di BPS soal pengadaan mobiler sudah mulai didalami, Penyidik sudah memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," kata Masyroby.
Masyroby menyebutkan, penyelidikan dugaan penyimpangan ini mulai dilakukan minggu ini, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data terkait laporan dugaan korupsi di dua proyek berbeda tersebut, "Surat panggilan sudah dilayangkan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Ada tiga orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan," tutupnya.(Ndi)

Dugaan Korupsi Rp37,5 Miliar
Kejati Riau Telusuri Aset Mantan Dirut KITB

Pekanbaru (Media TIPIKOR)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Riau senilai Rp37,5 miliar melaui APBD Tahun 2004, 2006, dan 2007. Terkait hal ini, setelah sebelumnya memeriksa Yarlinda selaku Notaris PT KITB, Senin (3/2), tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali memeriksa tersangka Ir Syafrudin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), guna menelusuri sejumlah aset miliknya.
"Pemeriksaan tersangka ini adalah pemeriksaan lanjutan. Dimana dalam pemeriksaan ini, kita menelusuri aset aset milik tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, H Muhzan SH didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Rachmat Lubis SH, kepada wartawan.
Rahmad mengimbuhkan, "Proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak ini. menalan dana miliaran rupiah. Dimana dalam penyidikan kita, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker," jelasnya.
Sementara itu, Armilis SH selaku pengacara Syafruddin mengakui bahwa kliennya diperiksa untuk menelusuri aset yang dimiliki, "Pak Syafruddin tidak kaya sekali. Mobil nya saja masih kredit," tutur Armilis sembari menegaskan bahwa dalam pengalihan dana KITB tersebut, tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.
"Pengalihan dana untuk pembelian kapal tengker dan deposit ke BPRS Rifatul Ummah dilakukan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditandatangani bupati," ungkap Armilis.
Sebagaimna diketahui sebelumnya, dimana untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar. Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker.(Dod/Nng)

Cipta Karya dan Pertambangan DS Curi Start Laksanakan Proyek

Deliserdang, (Media TIPIKOR)
Dinas Cipta Karya Dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang (DS) dinilai berbagai pihak mulai curi start dalam pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2014. Pasalnya, berbeda pada tahun sebelumnya, yakni lelang dulu baru melaksanakan proyek, namun, pada Tahun 2014 ini Dinas Cipta Karya malah terlebih dahulu melaksanakan proyek PL dengan cara curi start dalam pelaksanaan proyek. Hal ini terlihat pada proyek pembuatan parit (drainase) di seputaran Dinas PU, Perikanan dan Kelautan Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi kepihak Dinas Cipta Karya, kemarin, salah seorang oknum Dinas hanya mengatakan,"Saya gak mengetahui keberadaan, ataupun rekanan yang mengerjakan proyek tersebut," cetusnya.
Dilain sisi, menurut informasi yang diperoleh dari sumber PU (35), memberikan keterangan bahwasanya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan proyek Cipta Karya dan dikerjakan oleh rekanan yang berinisial HD. Dengan demikian jika benar keterangan PU maka keterangan yang diberikan oknum Dinas Cipta Karya adalah keterangan palsu dan sengaja menyembunyikan keberadaan proyek tersebut.(Adek)

Dugaan Korupsi Hand Traktor
Mantan kepala UPTD dan mantan Kades Terancam Pasal Berlapis

Palembang (Media TIPIKOR)
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Kecamatan Lempuing, Supratman Safoean (58) dan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang Priode Oktober 2003-2008, Pujiona (48) harus duduk dikursi pesakitan karena keduanya diduga telah melakukan penyimpangan dana pendistribusian pengadaan 10 unit Hand Traktor (traktor tangan) di Dinas Pertanian Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp190.920.000.
Dalam proses persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Sazili SH, Denny Kurniawan SH dan Ahmad Yanto SH, yang digelar di Pengadilan TIPIKOR Palembang, Rabu (29/1), dengan menjerat mantan Kepala UPTD dan Mantan Kades dengan Pasal berlapis.
Masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
"Jika terbukti nantinya terdakwa harus bersiap mendekam cukup lama diPenjara dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tukas Sazili.(Okto)

16 Unit Bangunan Tanpa SIMB Dibongkar

Medan (Media TIPIKOR)
Sedikitnya 16 unit bangunan bermasalah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di dua lokasi berbeda Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dibongkar pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (4/2).
Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 14 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Amal Gg Horas, kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs Ali Tohar MSi, bangunan yang dibongkar di tempat berjumlah 14 unit.
Di bagian depan dibangun 5 unit beringkat, sedangkan 9 unit lagi dibangun di bagian belakang tanpa tingkat Keseluruhan bangunan yang dibangun ini terbukti tidak dilengkapi SIMB, sehingga melanggar Perda No.5 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Karena itulah kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran, kata Ali Tohar.
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dengan memberikan surat peringatan tiga kali berhubung surat peringatan tidak ditanggapi pemilik bangunan, maka diputuskan dilakukan pembongkaran.
Saat tiba tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran, pemilik pembangunan tidak berada di tempat meski demikian tidak menyurutkan tim untuk melakukan pembongkaran, sebab surat pemeritahuan telah disampaikan lebih dahulu Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan anggotan membongkar dinding bagian depan sampai hancur.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun menyetakan bangunan dalam kondisi stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan sejak pembongkaran dilakukan harus dihentikan Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB. Jadi kita akan turunkan tim untuk terus melakukan pengawasan Jika ini dilanggar, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,tegasnya.
Setelah itu berselang 15 meter dari lokasi pembongkaran pertama, Dinas TRTB juga membongkar 1 unit bangunan rumah tempat tinggal Motifnya sama, bangunan dibangun tanpa dilengkapi SIMB sehingga harus dibongkar Ketika tim membongkar dinding bagian depan, pemilik bangunan datang dan minta pembongkaran dihentikan.
Namun permintaannya tidak ditanggapi, tim terus melanjutkan pembongkaran. Khawatir kerusakan bangunan semakin parah akibat pembongkaran yang dilakukan, pemilik bangunan kemudian bermohon kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran dan dia bersedia membuat surat pernyataan yang isinya berjanji segera mengurus SIMB.
Melihat keseriusan wajah pemilik bangunan itu, Ali Tohar pun dengan berat hati mengabulkannya Setelah pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan, pembongkaran pun dihentikan. Kemudian Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan supaya menghentikan proses pembangunan Pembangunan dapatb dilanjutkan kembali setelah SIMB-nya keluar, kata Ali Tohar.(Rzl/Bond)

Penyimpangan Pengelolaan BSM SMK 4 AW Medan
Kepsek : Beberapa orang tua siswa menggunakan dana BSM untuk keperluan rumah tangga

Medan (Media TIPIKOR)
Disetujuinya APBN Perubahan tahun 2013 dan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan mulai bulan Juni 2013 maka pemerintah menetapkan program kompensasi terhadap masyarakat miskin dan rentan kemiskinan berupa Bantuan Siswa Miskin (BSM). Namun dalam pengelolaannya dibeberapa sekolah penerima BSM kerap sekali terjadi penyimpangan.
Seperti indikasi penyimpangan pengelolaan BSM 2013, diduga terjadi di SMK 4 Al-Washliyah (AW) Medan yang beralamat di Jalan Garu II Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. Informasi yang diterima mengatakan bahwa pihak sekolah dinilai kurang memperhatikan sistem mekanisme penyerahan dan penyaluran BSM serta mekanisme penetuan pemberian BSM sesuai Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (PPBSM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2013.
Hal ini diketahui dari ungkapan orang tua siswa serta beberapa siswa di SMK 4 AW Medan kepada Media TIPIKOR, Selasa (7/1).
Sebut saja HS (43) salah seorang orang tua siswa yang anaknya terdaftar sebagai penerima BSM di SMK 4 Al-Washliyah Medan mengungkapkan bahwa pihak sekolah bersama Panitia Pelaksana Sekolah (PKS) mengalokasikan pembayaran uang sekolah selama empat bulan berturut ditambah uang praktek sebesar Rp165,000, sementara sesuai PPBSM dalam hal ini pihak sekolah hanya bertanggung jawab sebagai media penyampai informasi kepada siswa saja, "Oleh karena itu pihak sekolah diduga telah menyalahi mekanisme pencairan dan penyaluran BSM yang seyogyanya hanya dapat dilakukan oleh Lembaga penyalur wajib yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) selaku organisasi penangung jawab dan selaku pelaksana yakni Bank Pembangunan Daerah," ujarnya.
Bahkan lebih mengejutkan menurut beberapa siswa SMK 4 Al-Washliyah Medan yang mengaku sebagai penerima BSM, EL(14), mengatakan bahwa terdapat sisa dana BSM sebesar Rp200,000 yang belum digunakan dan berada pada pihak sekolah untuk dijadikan kas sekolah, "Sisa uang ada di pihak sekolah untuk kas pak," katanya.
Demikian pula keterangan siswa SMK 4 AL-Washliyah Medan, RO(15), yang mengatakan bahwa penerima BSM di sekolah tersebut bukan hanya orang kurang mampu saja, "Ada juga teman yang anak orang mampu tapi menerima BSM pak," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah melalui Muksin Harahap SPd selaku kepala sekolah SMK 4 Al-Washliyah Medan didampingi Bendahara Sekolah Imam Siregar, Senin (3/1) diruang kerjanya, mengakui bahwa tatacara penyaluran dana BSM tersebut sedikit tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk pelaksana teknis), pengguna BSM Anggaran 2013 yang penerimaannya di bulan Agustus senilai 1 juta rupiah per siswa dipergunakan sampai Tahun 2014 karena keterlambatan administrasi, "Ada keterlambatan dibagian administrasi dalam pengelolaan BSM tersebut pak," terang Muksin.
Iman Siregar juga mengakui adanya dana pemotongan BSM oleh pihak sekolah guna menutupi tunggakan SPP (uang sekolah siswa-Red),"Sekolah kita ini swasta tidak bisa disamakan dengan sekolah negeri pak, banyak siswa yang menunggak SPP nya, dalam hal ini pihak sekolah sangat terbebani. Sementara pihak sekolah harus membayar gaji para guru pengajar," ungkap Iman.
Menurut Iman yang diamini Muksin selaku Kepala Sekolah, bahwa ada beberapa orang tua wali murid yang mempergunakan dana BSM untuk kepentingan lain tidak hanya untuk biaya operasional sekolah anaknya selaku siswa,"Terlebih ada beberapa orang tua wali yang mepergunakan dana BSM untuk keperluan rumah tangga, dan lainnya pak," katanya.
Terkait hal tersebut, Iman mengimbuhkan, telah mengadakan rapat bersama orang tua wali murid sebelum pihak sekolah mengambil kebijakan pemotongan BSM untuk SPP ini, "Kita sudah adakan rapat, dan para orang tua wali murid juga menyetujuinya," ujar Iman.
Oleh karena itu diharapkan kepada Direktur Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang terkait BSM agar dapat melakukan kroscek terkait trouble mekanisme penyaluran dan pemanfaatan BSM yang tidak sesuai dengan juknis seperti yang terjadi di SMK Swasta 4 Al-Washliyah Medan ini, guna mencegah dampak negatif krisis ekonomi bagi masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan dan demi memenuhi kebutuhan masyarakat keluarga miskin akan layanan pendidikan pada semua jenjang pendidikan sesuai tujuan program BSM.(Her/Red)

Edisi 62/MTip/2014

Korupsi Agraria Merajalela
Petani Demo KPK, BPN dan Mabes Polri

Jakarta (Media TIPIKOR)
Ribuan petani yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pertanahan (KAKP) berunjuk rasa di tiga tempat di Jakarta, Selasa (11/2). Lokasi pertama yang disambangi petani adalah Gedung Komisi Pembarantasan Korupsi. Selanjutnya, para petani menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berakhir di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dalam aksinya di depan Gedung KPK, para pengunjuk rasa mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap wilayah-wilayah yang dilaporkan masyarakat mengalami konflik agraria diseluruh Indonesia. Mereka juga melaporkan dugaan korupsi di bidang pertanahan dan kekayaan alam agraria. Indikasi korupsi seperti manipulasi dalam proses ganti kerugian tanah, pemerasan dalam proses ganti rugi pertanahan, hak guna usaha perkebunan jauh lebih luas dibandingkan dengan pengusaha kebun, penggunaan tanah untuk kerjasama operasional, pembiaran penelantaran tanah serta pembiaran manipulasi pajak.
“Kami mengutuk atas terbitnya HGU PTPN VIII Perkebunan Bumi Syailendra di Garut yang telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun sejak berakhirnya HGU 1997 lalu,” ujar Koordinator Umum Aksi, Iwan Nurdin saat berorasi.
Indikasi-indikasi dugaan korupsi itu, menurut Iwan, sering kali terjadi di wilayah-wilayah Indonesia, seperti, Garut, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Unjuk rasa ini juga digelar untuk menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat akan menjabat pada periode pertama 2004 silam, SBY pernah berjanji akan menjalankan reforma agraria.
Tampak kurang lebih 350 personel gabungan dari Polda, Polres, Polsek, dan Brimob diterjunkan untuk siaga mengamankan aksi tersebut.(Bond)

Kasus Dugaan Korupsi Bansos OKU
Tersangka Eddy dan Yulius Resmi Ditahan

Palembang (Media TIPIKOR)
Setelah berungkali menjalani pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya mantan Wakil Gubenur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Kombring Ulu (OKU) Yulius Nawawi, resmi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Rabu (19/2) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana sebelumnya kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Usai diperiksa di Mapolda Sumsel, Eddy dan Yulius beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova milik Eddy dan beberapa dokumen, dibawa ke Kejati Sumsel. “Hari ini, kita telah menerima dua tersangka Bansos OKU 2008 yakni Eddy dan Yulius. Keduanya langsung ditempatkan di Rutan Pakjo, selama 20 hari dan proses persidangan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya.
“Terkait dengan jabatan Yulius Nawawi,  yang masih aktif sebagai Bupati OKU, itu bukan wewenang kita. Itu merupakan wewenang dari Pemda untuk mecari penggantinya. Keduanya, diancam dengan pasal 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” ujar Aidil.
Sementara itu Kuasa hukum Eddy, Hendri Donal, mengaku kecewa dengan diberlakukannya penahanan terhadap Eddy. Ia menilai, Eddy sudah kooperatif, baik diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Namun, kita ikuti perosedur kita pelajari dulu berkas surat penahanan. Akan kita upayakan penangguhan untuk Eddy,” kata Hendri.
Terpisah, Husni Candra, kuasa hukum Yulius Nawawi, mengungkapkan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang diarahkan kepada kliennya. "Saat ini kita akan pelajari dulu berkas-berkasnya. Saat ini, untuk surat perintah penahanan belum kita terima, tentu kita akan menempuh jalur hukum melakukan pembelaan,” tukasnya.(Akil)

Terkait Kasus PON Riau
KPK Tetapkan SF Tersangka

Jakarta (Media TIPIKOR)
Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON XVIII Pekanbaru Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Said Faisal (SF) selaku ajudan mantan Gubernur Riau.
"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan dugaan keterlibatan pihak lain, yakni SF alias H, yang bersangkutan adalah ajudan mantan Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Johan, SF selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, SF juga diduga melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Zainal terkait pelaksanaan kelanjutan PON XVIII Riau. Atas perbuatannya ini, SF disangkakan melanggar Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56," tutur Johan.
Sebelumnya, imbuh Johan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Menurut majelis hakim, Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait dengan kasus dugaan suap PON Riau.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK, Ryono, menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto. Kelima saksi adalah Said, sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; bendahara PT Adhi Karya, Nur Saadah; Kepala Cabang PT Waskita Karya, Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.
Majelis hakim mengonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun, hakim kerap dibuat jengkel karena Said Faisal selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun, Said Faisal tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.(Bond)

Proyek 2013 Tidak Selesai
Dinas PU dan DPRD Dumai Saling Tuding

Dumai (Media TIPIKOR)
Tidak selesainya pengerjaan paket jalan dan drainase di kota Dumai, Riau, melalui RAPD 2013 menyebabkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Dumai dan DPRD Dumai beradu argument saling tuding kesalahan.
Bermula saat Abdul Kosim salah seorang Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dumai yang juga sekretaris komisi III DPRD Dumai, menuding Dinas PU Kota Dumai tidak pernah mengajukan pembahasan Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) terhadap proyek 2013 dirapat pembahasan RAPBD 2014.
Tudingan ini membuat Kepala Dinas PU Dumai Joni Amdani angkat bicara dan kembali menyalahkan DPRD Dumai sebagai biang kerok tidak selesainya pengerjaan paket jalan dan drainase Dumai tahun Anggaran 2013 yang seharusnya di DPAL kan di 2014, namun DPRD tidak menganggarkannya.
"Mereka (DPRD-Red) yang salah. Yahudi anggota dewan itu semuanya. Kenapa kami yang disalahkan mengenai masalah program pembangunan ini," ujar Joni, Senin (17/2) kepada wartawan.
Joni menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2014, pihaknya sudah membahas DPAL dengan DPRD. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan usulan terkait beberapa proyek 2013 yang masih terbengkalai agar di DPAL-kan. Menurutnya, Dinas PU sudah bekerja maksimal untuk meningkatkan pembangunan di Kota Dumai.
"Kalau terkait tidak selesai, kan akibat cuaca yang tidak mengizinkan. Apakah kita berhenti melakukan pembangunan. Padahal pembangunan itu penting, menyangkut kebutuhan ril masyarakat," ujarnya.
Sementara itu menurut laporan Banggar DPRD Dumai, ada tujuh paket proyek 2013 yang diusulkan Dinas PU untuk di DPAL-kan. Namun, tujuh paket itu ditolak. Di antaranya adalah pembangunan jalan di Basilam Baru, Sungai Sembilan, dan proyek drainase.
Terpisah, anggota Banggar Zainal Abidin yang juga Wakil ketua DPRD Dumai justru balik menyerang Kadis PU Dumai. Ia mengatakan banyak temuan pihaknya yang tidak memungkinkan DPAL disetujui.
"Kadis PU itu yang bodoh. Ia tidak tahu aturan hukum. Kalau memang bernyali, coba konsultasi ke penegak hukum, apakah proyek-proyek itu layak DPAL. Bagaimana kalau disetujui, lalu dewan diseret ke ranah hukum dikemudian hari. Kami tentu banyak pertimbangan," ujarnya.
Dijelaskannya, hingga jelang pengesahan APBD, tidak ada argumentasi hukum dari Dinas PU yang menguatkan kalau proyek itu layak di DPAL-kan. Sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan anggota dewan saat pembahasan.
"Tentu kami berpikir, argumentasinya lemah. Padahal, ini menyangkut hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu temuan DPRD bahwa proyek 2013 tidak layak di DPAL-kan adalah paket drainase Sukajadi dan terusannya di sisi jalan Kamboja. Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat setempat, drainase itu baru mulai dikerjakan Februari 2014. Sedangkan proyek itu di mata anggaran 2013.
"Apakah itu yang boleh di DPAL-kan. Kita mintalah aparat penegak hukum meninjau. Itu sangat menyalahi aturan. Kok Dinas PU tidak paham itu," katanya.(Murd)

Polres Inhu Gelar Perkara Kasus Cetak Sawah Baru Desa Alim

Rengat (Media TIPIKOR)
Dugaan penyelewengan proyek bantuan sosial (Bansos) cetak sawah baru seluas 50 hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, senilai RP.500.000.000, yang bersumber dari APBN sampai saat ini masih terus didalami pihak Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) yang dalam waktu dekat akan segera menggelar perkara tersebut di Mapolda Riau.
“Setelah dilakukan pengumpulan sejumlah keterangan dan bukti terkait kasus cetak sawah baru di Desa Alim tersebut, maka dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Riau,” ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barata didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Selasa (18/2).
Dijelaskannya, gelar perkara merupakan tindak lanjut hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Inhu sejak beberapa waktu lalu. Diharapkan setelah gelar perkara dapat mengerucut pada calon tersangka.
Polres Inhu mengakui, kasus tersebut lebih mengarah pada penetapan lokasi cetak sawah baru di Desa Alim yang ternyata berada dalam kawasan hutan. Sehingga kuat dugaan, pelaksanaan cetak sawah baru dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Ditambahkannya, jika mengacu kepada aturan yang ada, setiap penetapan lokasi cetak sawah baru harus diawali dengan penetapan calon lokasi. Kemudian pada tahun berikutnya, baru dilanjutkan penetapan lokasi cetak sawah baru.
“Dari hasil lidik, diketahui pada tahun 2013 langsung dilakukan penetapan lokasi cetak sawah baru tanpa diawali dengan penetapan calon lokasi pada tahun 2012. Bahkan lokasi tersebut kuat dugaan berada dalam kawasan hutan,” sebutnya.
Terkait adanya satu unit alat berat yang sudah diamankan Polres Inhu beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa alat berat tersebut hingga saat ini masih diamankan sebagai barang bukti. Hanya saja, mengingat lokasi parkir di Mapolres Inhu sangat terbatas, alat berat tersebut dititipkan ditempat lain. “Untuk perkara ini, sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangannya,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Inhu Ir Suseno Adji mengakui sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Inhu. Sehingga Kadishut tidak bersedia memberikan keterangan lebih rinci tentang keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Polres Inhu. “Biar informasi tidak simpang siur, lebih baik meminta keterangan dari satu pintu yakni Polres Inhu,” ujarnya singkat.(Dod/Nng)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design