Sunday, December 15, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 56/MTip/2013

Tunggakan Rp8 Milyar
Jamkesmas RS Muhammadiyah Sumsel Dihentikan

Sumsel, (Media TIPIKOR)
Seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah secara serentak menghentikan pasien pengguna Jamkesmas (Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat-Red) di 15 kabupaten/kota Sumatera Selatan, sejak Senin 7 Oktober 2013.
Kelima belas kabupaten/kota itu Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, kabupaten Ogan ilir, Ogan Komering Ilir (Oki), Oku Timur, Lahat, Oku Induk, Oku Selatan, Prabumulih, Musi Rawas, Empat Lawang, Pagaralam, Muara Enim, Musi Banyuasin, dan Lubuk Linggau.
Penghentian pasien pengguna jaminan yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut karena sejak 3 tahun terakhir terjadi penunggakan tagihan. Tercatat, tunggakan itu hingga lebih dari Rp8 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Kholil Aziz mengatakan terpaksa menyetop seluruh pasien pengguna Jamkesmas karena hingga sekarang belum ada pembayaran dari Pemprov Sumsel.
"Senin ini ada 66 pasien pengguna Jamkesmas yang kami tolak. Terpaksa kami lakukan karena biaya pengobatannya sudah tidak bisa kami talangi lagi," kata Abdul Aziz, Selasa (8/10) di palembang.
Selain itu imbuh Abdul Aziz, penghentian pasien Jamkesmas ini hanya diberlakukan bagi pasien baru. 
Sedangkan pasien yang datang pada 6 Oktober atau sebelumnya tetap dirawat hingga sehat. "Semua kami stop sampai ada titik terang pembayaran dari Pemprov," katanya.
Khusus untuk Palembang, Aziz mengatakan, tunggakan mencapai Rp5 miliar. "Ini yang paling besar," katanya.
Aziz mengatakan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pemprov Sumsel, seluruh karyawan di rumah sakit terancam tidak menerima gaji Oktober ini.
"Kami memiliki 450 karyawan dan 9 dokter tetap. Dalam satu bulan kami mengeluarkan biaya Rp1-2 miliar." katanya.(Fer)

Kinerja Kejatisu Dipertanyakan
Kasus di Kabupaten Simalungun Terkesan "Dipeti Es kan"

Simalungun, (Media TIPIKOR)
Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menangani kasus di Kabupaten Simalungun nampaknya diragukan, seperti masalah pengadaan Pinger Frint di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk diproses aparat Kejatisu sendri. Hal ini dikatakan   Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Habonaron Siantar Simalungun Jansen Napitu kepada Wartawan di Jalan Diponegoro Kota Pematangsiantar, Sabtu (28/9).
Menurut Jansen, kekecewan itu dapat dirasakan mengenai  penanganan kasus Pinger Frint sangat lambat dan terkesan di peti eskan padahal proyek  tersebut tahun 2011 yang lalu. Lambannya penanganan ini oleh   pihak Kejatisu sangat patut dipertanyakan sebab  masalah pengadaan Pinger Frint atas pelimpahan Kejagung. Menurut dia,  seluruh data-data bahkan kerugian negara lengkap dalam pengaduannya.
Proyek pengadaan Pinger Frint dilingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebanyak 101 senilai Rp 2.525.000.000 pada APBD Simalungun TA  2011 yang dikerjakan CV Prima Jasa Mandiri  yang diduga di Mark up tidak sesuai dengan spesifikasi . Bahkan Pinger Frint yang  dipasang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dibeberapa Kecamatan tidak  berfungsi seprti yang diharapkan oleh para PNS.
 Bahkan saat ini alat absensi electric itu hanya pajangan di setiap SKPD yang lengket di dinding kantor setiap Sekretaris DinasDengan ketidak jelasan persoalan Pinger Frint di Kabupaten Simalungun,  LSM Macan Habonaron  akan mengadu ke Kejaksaan Agung RI karena pihaknya tidak yakin lagi melihat aparat hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan aparat hukum di Kejaksaan Simalungun karena sudah banyak  pengaduan yang dilayangkan mengenai indikasi korupsi di  Pemerintah Kabupaten Simalungun tiga tahun terakhir ini tidak pernah ditangani secara  serius dan tuntas sampai saat ini, cetusnya.
Ada apa dengan lembaga hukum ini apakah sudah ada kesepakatan atau ada negoisasi. Seharusnya lembaga penegak hukum di Indonesia khususnya harus independen. Tidak memihak kepada yang kecil maupun besar, agar masyarakat dapat mempercayai, sebut Jansen.
Beberapa masalah di Pemkab Simalungun yang telah diadukan dan belum mendapat respon dari pihak Kejaksaan adalah  Guest House di dinas tataruang dan Pemukiman,masalah RDTR dan Pemetaan kecamatan di Bapeda sampai saat ini belum ada yang tuntas .walau kedua lembaga ini tidak serius menangani permasalahan di lingkungan Pemerintahan kabupaten Simalungun pihaknya tidak putus asa dan tetap  menindak lanjuti sampai tuntas.
Ditempat terpisah  anggota DPRD Kabupaten Simalungun Bernhard Damanik juga  mengharapkan agar lembaga hukum seperti kejaksaan menindak kasus Pinger Frint dan proyek lainnya di Kab Simalungun   Proyek Pinger Frint di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dinilai proyek gagagal karena tidak mempunyai perencanaan yang matang dan terkesan hanya menghamburkan uang negara.
Benhard berharap pihak Kejaksaan betul-betul bekerja secara maksimal dan jangan mau di interpensi siapaun, dan jangan tebang pilih didalam mengungkap persoalan, ujarnya.(RP)

KPK Tahan 6 Tersangka Suap terkait 2 Perkara Pilkada

Jakarta, (Media TIPIKOR)
Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan perkara pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka, Kamis (3/10). Mereka adalah AM (Ketua Mahkamah Konstitusi), CN (Anggota DPR RI), HD (Bupati Kab. Gunung Mas), CNA (Pengusaha), STA (swasta) dan TCW alias W (swasta) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka. 
Terkait kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas, AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari HD dan CNA padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sementara, pada kasus pilkada Kabupaten Lebak, Banten, AM dan STA diduga menerima hadiah dan janji dari TCW. 
Selaku penerima, AM, CN dan STA disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Sedangkan, selaku pemberi HD, CNA dan TCW diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (2/10). Saat itu, KPK menangkap AM dan CN di kediaman AM di bilangan Jakarta Selatan setelah penerimaan sejumlah uang. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai kurang lebih 3 miliar rupiah dalam bentuk dollar Singapura. Sedangkan, HD dan CNA ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Sehari kemudian, pada kamis (3/10) penyidik menangkap STA dan TCW di dua tempat terpisah. Dari tersangka STA, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar 1 miliar rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang tersimpan dalam travel bag berwarna biru. Uang tersebut diduga diterima STA dari TCW untuk diserahkan kepada AM.(Red/KPK)

Dugaan Korupsi Koperasi Dinkes Rp3 Milyar

Grobogan, (Media TIPIKOR)
Dugaan Korupsi uang Koperasi Sido Muncul sebesar Rp3 milyar, saat ini sedang menjadi perbincangan hangat oleh pejabat pemkab Grobogan maupun karyawan Dinas Kesehatan sendiri.
Bahkan, pada saat acara cofe morning, Bupati Grobogan sempat menyinggung hal tersebut. Benarkah, pelaku menggunakan uang koperasi untuk kepentingan bisnis properti.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR di edisi sebelumnya, tiga pengurus koperasi Sido Muncul, masing-masing berinisial MK dan pasangan suami istri SK, diduga telah menggunakan dana koperasi Dinas Kesehatan dengan cara ilegal sebesar Rp.3 milyar.
MK yang berstatus sebagai PNS pada Dinas Kesehatan diduga menggunakan sebanyak Rp.2,5 milyar, sedangkan SK dan istrinya diduga telah menggunakan Rp.500 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media TIPIKOR menyebutkan, kasus penggelapan dana koperasi Sido Muncul milik Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan tersebut terjadi sejak tahun 2011 yang lalu, namun kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi oleh pengurus koperasi dan pengawas Koperasi.
Konon kabarnya, uang yang dipakai MK diduga digunakan untuk bisnis dibidang properti diwilayah Purwodadi.
Selanjutnya, properti tersebut rencananya akan dijual lagi ke investor lain. Namun, sebelum properti terjual, niatnya keburu mencuat ke publik.
Selain itu, modus pelaku juga tak terlepas kinerja pengurus dan badan pengawas koperasi. Tanpa adanya kerjasama, mustahil MK dan SK bisa menggunakan uang sebesar itu. Hal tersebut dibenarkan salah seorang karyawan Dinas Kesehatan sebut saja (NK).
Selanjutnya NK menuturkan sebenarnya kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 2011 yang lalu, tapi sudah bisa diselesaikan. “Anehnya, sekarang kok terjadi lagi dengan jumlah yang sangat besar sekali, ini kan sangat mustahil sekali. sedangkan setiap tiga bulan sekali dilakukan audit administrasi dan keuangan oleh pengawas dan badan pengawas koperasi. Lantas timbul pertanyaan, apakah pengawas ikut terlibat dengan para pelaku”, ujar NK seraya meminta agar namanya tidak dipublikasin.
Hal senada juga dikatakan Kepala Puskesmas Nambuhan I Purwodadi Djaka Widada, menurut Djaka Widada saat ditemui Media TIPIKOR mengaku sangat kecewa, “Masak koperasi kebanggaan kita bersama, bisa seperti ini”, katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pelaku bertanggung jawab dan secepatnya mengembalikan uang yang telah digunakan, agar tidak menimbulkan keresahan kepada semua anggota koperasi.
Sementara itu, Bupati Grobogan Bambang Pujiono,SH saat diwawancarai Media TIPIKOR mengatakan, “Hingga saat ini saya belum tahu bagaimana kronologis kejadiannya. Karena belum mendapat informasi terkait penggunaan uang koperasi sido muncul tersebut. Untuk itu saya akan memanggil kepala Dinas Kesehatan, guna meminta penjelasan terkait hal tersebut. Kalau hal itu memang terjadi, sudah selayaknya, yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan kepegawaian", Ujar Bambang.(z.arifin)

Terkait Bantuan Dana Aspirasi DPRK Pidie
Uang Sebesar Rp715.700.000 Jadi Dilema

Pidie, (Media TIPIKOR)
Terkait Rp 715.700.000 dana Aspirasi DPRK Pidie yang disalurkan ke kelompok tani melalui dinas pertanian dan peternakan, dalam program pengembangan tanaman cabe dan semangka sebanyak tiga belas kolompok tani di kecamatan Indra Jaya dan Mutiara dinilai bermasalah, pasalnya, sampai kini kegiatan tersebut tidak terlaksana, hal itu dikatakan koordinator Balai Penyeluh Pertanian (BPP) kecamatan Indra Jaya Yusuf Sp kepada Media TIPIKOR di Saree pekan lalu.
Menurutnya tim Dinas Pertanian dan Peternakan setempat kemarin sudah melakukan survei terhadap program pengembangan tanaman cabe dan semangka yang mendapat bantuan dana dari Anggaran Aspirasi DPRK Pidie tersebut, tapi yang terjadi di lapangan tim dinas tidak menemukan kelompok yang melakukan kegiatan terkait progam pengembangan tanaman cabe dan semangka alias fiktif, “Hal ini akan menjadi masalah, sebab seharusnya para kelompok tani sudah merealisasikan program tersebut, bukan membuat fiktif seperti ini”, ujar Yusuf.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke salah satu ketua kelompok tani, Rabu (2/10) di kecamatan Indra Jaya, mengatakan bahwa program terkendala akibat nilai anggaran yang tidak sesuai, “Kami sebagai penerima barang merasa tidak sesuai dengan anggaranya, padahal anggaran yang kami dapatkan berkisar Rp 50.000.000 an, tapi barang yang diberikan ke kelompok kami paling-paling hanya sekitar Rp15.000.000 an”, sebut ketua kelompok Gangpong Glee Gapui yang sering dipanggil dengan sebutan adek.
Ditempat terpisah beberapa anggota kelompok tani pengembangan cabe dan semangka di kecamatan indra jaya yang berhasil di konfirmasi, mengatakan bahwa mereka hanya menerima barang saja tidak ada berbentuk uang yang akan dibuthkan dalam pembiayaan operasional perealisasian program, “Kami hanya menrima barang seperti plastik dua gulung, benih cabe satu sachet, dan pupuk setengah sak, ya hitung-hitung senilai Rp500.000 lah, kami tidak tau berapa jumlah anggaran yang di dapatkan di kelompok kami”, sebut para kelompok tani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakya kabupaten Pidie tahun 2013 senilai Rp715.700.000 diperuntukan pada program pengembangan/pemberdayaan kelompok tani cabe dan semangka sebanyak 11 kelompok, di kecamatan indra jaya sebanyak 9 kelompok, sedangkan 2 kelompok di kecamatan Mutiara kabupaten Pidie, yang diusul secara proposal oleh kelompok-kelompok tani melalui dinas Pertanian dan Peternakan setempat.
Kepala dinas Pertanian dan Peternakan Pidie, Drh. Anas melalui Kabid Produksi Tanaman Pangan Ir Muhammadiah mengatakan bahwa di tahun 2013 ini ada enam kelompok tani cabe dan tujuh kelompok tani semangka yang mendapat realisasi dana dari aspirasi dewan untuk pengembangan/pemerdayaan tanaman tersebut yang tersebar di dua kecamatan dalam kabupaten pidie.
“Harapan kita, kepada ke tiga belas kelompok penerima bantuan dana aspirasi itu, adalah agar bisa melakukan pemberdayaan kepada anggota kelompok masing-masing, dan setiap kelompok hendaknya melakukan kegiatan sesuai apa program mereka yang sudah disepakati sebelumnya untuk melakukan pengembangan tanaman cabe maupun semangka, dan harapan saya program ini tidak terjadi fiktif kegiatannya”, kata Anas kepada Media TIPIKOR.
Lanjut Anas lagi bahwa kelompok tani yang mendapat bantuan diantaranya, Harmonis Gampong Pante Lhok Kaju, Hareukat Tani Gampong Dayah Caleue, Anugrah Gampong Pante Garot, Drien Ramphak Gampong Drien, Kecamatan Indra Jaya,  Seulanga Desa Perlak Busu, Bahagia Desa Ribeun Busu, Kecamatan Mutiara, Kelompok Tani Cabe seulanga, Gampong Raya Lhok Kaju, Raja Batak Gampong Mesjid Dijiem, Igin Jaya Gampong Mesjid Tungkop, Meugoe Tani Gampong Mesjid Lamujong, Kana Tani Gampong Glee Gapui, Mawar Gampong Perlak Busu, Mekar Jaya Gampong Reului Busu sebagai Kelompok Tani Semangka.(jefri)

Kadisdikpora DS Diminta Copot  Kasek SDN 105347 Sidourip

Deli serdang, (Media TIPIKOR)
Berbagai  kalangan masyarakat peduli pendidikan Deli Serdang meminta Kadisdikpora kabupaten Deli Serdang Hj saadah Lubis SPd MAP  agar mengambil sikap tegas dengan segera mencopot Yusniar,SPd selaku Kepala SD Negeri 105347 Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Permintaan tersebut menyangkut adanya dugaan  rekayasa sekaligus penyelewengan penyaluran Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Yusniar SPd  selaku Kepala SD Negeri 105347 Desa Sidourip Kecamatan Beringin Deli Serdang.
Rekayasa dan peyelewengan tersebut diduga terjadi pada pembayaran gaji guru honor. Menurut sumber, gaji yang diterima para guru honor tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan Yusniar,SPd selaku Kepala Sekolah ke Maneger BOS di Disdikpora Deli Serdang. Masalahnya, cost anggaran yang dilaporkan Yusniar terkesan lebih besar dari pada yang diterima para guru Honor.
Nurhati Sinaga ,SPd  misalnya Menurut guru honor yang sudah mengabdi selama lebih kurang 8 tahun di SDN 105347 ini mengaku menerima gaji sebesar Rp 600.000/bulan. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh awak koran ini menyebutkan bahwa laporan gajinya ke Maneger Bos di TK II adalah sebesar Rp 750.000,-/bulan. Selain itu yusniar juga kerap memotong gaji para guru honor.
Selain itu, Yusniar SPd tidak pernah secara transparent memberikan informasi tentang anggaran BOS di SDN 105347. Terlepas dari persoalan rekayasa dan pemotongan, Yusniar juga dinilai berbagai pihak memiliki sikap arogan dan kesewenangan.
“Mentan-mentang jadi Kepala sekolah, yusniar seenaknya memberikan dua jabatan (merangkap dua jabatan) kepada anak Kepala Komite  di SDN 105347 berinisial NN yakni sebagai guru honor dan Kepala tata Usaha di SD Neg 105347. Untuk sikap kesewenangan, lagi-lagi mentang jadi Kepala sekolah, seenaknya yusniar memecat salah seorang guru honor di SD 105347 dan kemudian menggantikannnya dengan guru honor lain yang disinyalir adalah  famili dekat Yusniar”, ujar Sumber yang merupakan salah seorang tua siswa SDN 105347.
Oleh karena itu bebrapa pihak yang mengetahui hal tersebut meminta kepada Kadisdikpora Deli Serdang segera mencopot, tapi kalau Kadisdokpora Ds Hj Saadah Lubis juga takut, sang sumber minta agar sang kasek segera dibuang jauh-jauh dari Kecamatan Beringin Desa Sidourip. “Biar aman guru guru honor disini,” katanya mengakhiri.(Adek)

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design