Wednesday, October 24, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 24/MTip/2012



Angaran  Proyek Pengaspalan Jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu Sudah Diturunkan Sebesar 19 M  Namun Pengerjaannya Belum Di Laksanakan


Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR)

FKHPDS meminta instansi terkait untuk bertanggung jawab terhadap proyek pengaspalan jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu yang angarannya sudah diturunkan sebesar 19 M tapi sampai saat ini belum juga di dilaksanakan pengerjaannya.

Tuntutan warga yang selama ini di perjuangkan terkait proyek pengaspalan jalan lintas Kecamatan Lubuk Pakam – Beringin yang sampai saat ini terbengkalai dan terus menuai protes warga terjawab sudah, ketua FKHPDS Deli Serdang Indra Silaban, SH mengatakan “ waktu itu kita sudah pertanyakan tentang pengaspalan jalan tersebut, bahkan kita sudah mengadakan aksi dan turun ke jalan. Bagian PU mengatakan angaran untuk pengaspalan belum di turunkan sebesar 19 M. tapi kenyataannya sekarang sudah jelas angaran tersebut sudah turun, yang menjadi pertanyaan kemana uang tersebut ??”

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengelontorkan anggaran Rp 19 miliar pada APBD provinsi TA 2012, namun, perbaikan jalan belum terealisasi. Rencana perbaikan jalan Lubuk Pakam-Beringin dengan panjang sekitar 9 kilometer  terkendala oleh hilir mudiknya kendaran truk pengangkut material ke Bandara Kualanamu. pemerintah provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan melalui program dana bantuan daerah bawahan di APBD Provinsi Sumatera Utara sekitar Rp 19 miliar dan dana tersebut tersimpan di APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2012.

Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menuding PLN menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Demikian diungkapkan Wabup, ketika berhadapan dengan Muspida Provinsi Sumatera Utara, ketika dilakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara berstandar internasional, Rabu (29/8/2012).

Dalam kesempatan itu, Kapoldasu Irjen Wisjnu Amat Sastro lah yang pertama sekali mempertanyakan tentang pembangunan jalan Lubuk Pakam-Pantai labu sepanjang 9 Km yang dua belakangan di blokir warga akibat jalan tersebut rusak dengan adanya galian kabel bawah tanah milik PLN dan dump truck pengangkut matrial pembangunan menuju Bandara Kuala Namu. Akibatnya, Plt Gubsu Gatot Pusjonugroho, menagihnya kepada Pemkab Deliserdang. Dalam hal ini, karena kehadiran Pemkab Deliserdang diwakilkan oleh Wabup Zainuddin Mars, maka pertanyaan itu diarahkan kepadanya.

Ditanya Gatot, mengapa jalan tersebut belum dibangun padahal anggarannya sebesar Rp 20 miliar sudah diberikan kepada Pemkab Deliserdang. "Padahal telah direncanakan dibangun bulan jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu Juni 2012 silam. Kenapa belum dibangun," tanya Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada Zainuddin Mars. Mendapat pertanyaan demikian, Zainuddin Mars gugup, bahkan berdalil terhambatnya pembangunan jalan itu karena akibat adanya proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN untuk Bandara Kualanamu dan masih tingginya lalu lintas pengangkut bahan matrial untuk pembangunan bandara Kuala Namu.

"Pekerjan pembangunan jalan itu belum dapat dikerjakan karena masih ada galian PT PLN serta dump truck penganngkut bahan matrial ke Bandara Kuala namu masih padat. Kita tidak mau ketika ada pembangunan jalan, masih ada proyek lain yang menggunakan jalan itu. Karena hal itu bisa menimbulkan kerusakan pada jalan," kilah Zainuddin Mars, sambil menambahkan, pembangunan jalan itu akan dimulai antara bulan Oktober –November 2012 mendatang.

Saat di konfirmasi wartawan tipikor ke Dinas PU beberapa waktu lalu, Kabid yang menangani proyek pengaspalan tersebut Kairum mengatakan dana dari Pemprovsu belum di cairkan jadi kita masih menungu pencairan tersebut.”

Sekjen FKHPDS Deli Serdang Wahyu  R.Mahnu mengatakan di duga ada permainan di sini dan sarat terjadi korupsi, seharusnya dana tersebut secepatnya di realisasikan ke lapangan, masyarakat beringin-pantai labu sudah lama menginginkan jalan mereka di perbaiki lagi, kenapa uang tersebut di simpan, berapa bunga kalau uang tersebut di simpan di Bank” , lebih lanjut di tegaskan wahyu “ FKHPDS akan memantau terus permasalahan proy ek pengaspalan tersebut, dan kita meminta Kajatisu supaya memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal proyek pengaspalan tersebut”.

Sebelumnya masyarakat sudah beberapa kali mengadakan aksi untuk menuntut pengaspalan jalan, bahkan memblokade jalan menuju bandara kuala namu sehinga armada yang mengangkut material  berhenti. Bandara Kuala Namu merupakan bandara penganti bandara Polonia dan merupakan bandara terbesar se Asia sehinga pembangunan nya harus segera di selesaikan secepatnya. (adek donal)*



Biarpun  Bermasalah Proyek  Jalan KKA Tetap Berlanjut

 Banda Aceh, (Media TIPIKOR)

Pembangunan Jalan Sp. Kruenggeukueh – Batas Bener Meriah (Lanjutan) dengan Anggaran Rp.10.000.000.000,- yang Diplotkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) TAhun 2012 pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh yang dimenangkan oleh Perusahaan milik salah satu Anggota DPRA tetap dilaksanakan meskipun kita ketahui jalan tersebut merupakan jalan lanjutan tahun anggaran 2010 yang telah mengalami beberapa kali perubahan (Addendum).  Dalam pelaksanaan sebelumnya telah mengalami kerusakan sebelum habis masa pemeliharaan dan beberapa bagian tidak dikerjakan (pembangunan Bahu Jalan).

Keluhan datang dari berbagai pihak terkait pelaksanaan itu terungkap ketika media datang berkunjung ke lokasi pembangunan jalan tersebut yang merupakan jalan peninggalan PT KERTAS KRAFF ACEH. Dimana kondisi jalan tersebut merupakan akses masyarakat pedalaman Aceh Utara menuju Bener Meriah. Sebelum pelaksanaan pembangunan jalan tersebut memang merupakan jalan yang sudah jadi karna jalan tersebut merupakan akses utama untuk mensuplai kayu pinus dari Bener Meriah ke PT.KKA yang merupakan bahan baku utama pabrik kertas tersebut, otomatis jalan tersebut merupakan jalan yang sudah ada pengerasan dan perawatan dari pihak PT.KKA.

Ditahun 2010 pelaksanaan jalan tersebut telah beberapa kali terjadi perubahan anggaran yang secara umum tidak diketahui oleh masyarakat tapi Oleh pihak yang berkepentingan tetap melanjutkan pembangunan tersebut yang kemudian hari kita ketahui bahwa perusahaan pelaksana  merupakan perusahan milik pengusaha dari RIAU yaitu PT. TAMAKO RAYA PERDANA, yang dipinjamkan oleh salah satu rekanan kontraktor yang Nota bane anggota DPRA Periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Bireun ,Bener Meriah dan Aceh Tengah. Dimana dalam pembagian hasil kerja tersebut tidak sesui dengan perjanjian antara pemilik dan peminjam sehingga memunculkan masalah sehingga berakibat pada pelaksanaan proyek tersebut yang tidak sempurna yaitu ada beberapa ruas jalan tidak dibuat bahu jalan dan ducampur dengan tanah biasa ( bes A dan Bes b), ini jelas merugikan masyarakat Ungkap M. Yakob salah satu tokoh masyarakat Jamuan.

Kami sangat merasakan dampak dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut, karena kami bermandikan debu setiap hari, itu disebabkan pihak pelaksana tidak menyiram jalan, sambung M. Yakob

Masyarakat sangat berharap pembangunan kali ini betul-betul memperhatikan kepentingan warga sekitar dan melibatkan warga, juga keterbukaan dengan warga. Jangan  asal jadi tambah nya. Lain warga lain lagi pihak kecamatan melalui sekretaris kecamatan Banda Baru bahkan tidak mengetahui adanya proyek tersebut diwilayahnya, karna menurut dia tidak adanya pemberitahuan.

Berhembus beberapa informasi dari sumber- sumber yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa dalam pelaksanaan 2012 ini tidak luput dari masalah, berupa bagi-bagi duit dikalangan oknum-oknum Preman dengan ancaman proyek tidak akan terlaksana bila mereka tidak diberikan uang sebesar Rp.300.000.000,-  dan mengancam akan menaikan jumlah menjadi dua kali lipat bila permintaan mereka diketahui oleh Teungku Rayeuk.

Media mencoba menghubungi kepala bidang yang menangani jalan tersebut tapi tidak ada ditempat dan dihubungi melalui telfon selulernya juga tidak aktif. Untuk menanyakan sejauh mana kebenaran pembangunan jalan tersebut, namun dari data yang kita peroleh dari salah satu karyawan BMCK Aceh membenarkan bahwa betul proyek tersebut ada, sambil memperlihatkan dokumen yang tertera angka Rp.10.000.000.000,- dengan nama paket Pembangunan jalan Sp. Kruenggeukueh – Batas Bener Meriah ( Lanjutan) tahun anggaran 2012 yang dikelola oleh Provinsi. (leo)*


KEJATI TERKESAN LAMBAN MENANGGAPI DUGAAN KORUPSI DI DINAS CIPTA KARYA DELI SERDANG

Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR)

Pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan di dukung KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) sangat di dukung oleh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Dan saat ini di duga terjadi kasus korupsi di Dinas Cipta Karya Deli Serdang yang merugikan Negara mencapai ratusan juta .

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu sudah melirik dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana dugaan korupsi pada proyek di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan di antaranya pembangunan drainase di jalan sutomo lubuk pakam, pekerjaan swakelola yang tidak transfaran dalam pelaksanaannya dan masih banyak lainya. Tetapi sampai saat ini tidak ada yang di jadikan tersangka, tidak seperti yang terjadi di Dinas PU Deli Serdang yang kepala Dinas telah di tetap kan tersangka dan dilakukan penahanan bahkan bendaharanya juga telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. “ kita meminta Kejatisu secepatnya memeriksa kepada Dinas Cipta Karya Ir.Haris Pane beserta seluruh staf yang bertanggung jawab dalam proses tender dan pembagian proyek secara penunjukan langsung “ di tegas kan indra Silaban,SH Ketua FKHPDS Deli Serdang. lebih lanjut dia mengatakan “ proses tender dan pembagian proyek secara penunjukan langsung harus di periksa Kejatisu secepatnya, kami duga ada unsur KKN dalam pembagian tersebut sehingga merugikan Negara”.

Sementara itu Ketua LSM LMP2MKRI Fernando D.D Pangaribuan, SH mengatakan “ Kejatisu harus cepat menangapi keluhan masyarakat Deli Serdang, kita akan secepatnya menyurati instansi penegak hukum seperti kejaksaan, Kejati dan KPK terkait dugaan korupsi di Dinas Cipta Karya Deli Serdang dan apabila tidak di tangapi maka kita akan mengadakan aksi turun ke jalan”. (adek donal)*


KECAMATAN BINJAI DIKUNJUNGI TIM PENILAI PEMPROPSU

 Stabat, (Media TIPIKOR)

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH mengatakan penilaian Kecamatan Terbaik yang telah menjadi agenda rutin setiap tahun dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara bertujuan memotivasi agar Pemerintah Kecamatan lebih giat untuk melakukan tugas - tugas dan fungsinya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Adm Pemerintahan Drs.Abdul Karim M.AP pada acara peniliaan Kecamatan Terbaik Tingkat Propinsi Sumatera Utara di Kantor Camat Binjai Kabupaten Langkat, Selasa (18/9).

Dalam sambutannya tersebut Bupati Ngogesa juga mengungkapkan bahwa Tim penilai Kecamatan terbaik Tingkat  Kabupaten telah secara subjektif melakukan penilaian terhadap 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat dan akhirnya Kecamatan Binjai yang menjadi nominasi mewakili Kabupaten Langkat untuk diperlombakan di Tingkat Propinsi Sumatera Utara.

Sementara Camat Binjai Dra. Retty Yanti dalam penilaian tersebut telah membacakan Expos tentang keberadaan Kecamatan Binjai, pada Expos tersebut pihaknya menjelaskan letak georafis dan potensi yang dimiliki wilayanhya serta keberhasilan Kecamatan Binjai dalam bidang pertanian, peternakan , home industri, penerimaan PAD, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Expos tentang pembinaan kesejahteraan keluarga oleh Ny. Aliandi Ketua TP-PKK Kecamatan Binjai.

Tim Penilaian Kecamatan Terbaik  Propinsi Sumatera Utara  yang diketuai oleh Aswin Lubis dari Biro Pemerintahan Pempropsu dan rombongan setelah mendengarkan Expos dari keduanya menanggapi dengan memberikan bebrapa pertanyaan tanya sehingga terjadi dialoge, pihaknya berharap Kecamatan Binjai nantinya dapat masuk nominasi 6 besar tingkat Propinsi. “Namun ada catatan untuk perbaikan dan perubahan mengenai expos”ujar Aswin.

Masih kata Aswin, Pada dasarnya Tim selain mengadakan penilaian sekaligus juga pembinaan terhadap Kecamatan yang menjadi penilaian termasuk Kecamatan Binjai, dan Kecamatan Binjai merupakan daerah yang pertama kali dikunjungi oleh Tim Penilai.

Lebih lanjut Ketua Tim penilaian itu mengatakan bahwa  juara bukanlah menjadi tujuan utama namun peningkatan pelayanan terhadap warga masyarakatlah yang paling penting Usai mengadakan penilaian Aswin beserta timnya mengunjungi pemeran hasil pertanian dan home industri yang disajikan oleh para kelompok tani dari Desa-desa di Kecamatan Binjai.

Hadir dalam acara tersebut Kaban PMDK Drs. Jaya Sitepu, Kadis Disdukcatpil Ruswin, SH, Kabag Tapem Drs. Rajanami Y.S, Kabag Orta Suwarrno BA, Kabag Umpel Drs. H. Binawan, Muspika Kecamatan Binjai, Tokoh masyarakat, OKP, dan undangan lainnya. (SFN)*


Muspida Plus Turut Dalam Pemusnahan BB 25 Kg Sabu dan 3 Kg Ganja

Tanjungbalai, (Media TIPIKOR)

Sebanyak 25.737.4 gram sabu dan 3.121,62 gram ganja barang bukti (BB) hasil sitaan Polres Tanjungbalai dimusnahkan, Selasa (11/9). Pemusnahan dilakukan melibatkan tim Labfor Poldasu yang dipimpin oleh Kompol Debora Hutajulu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Drs Edward P Sirait mengatakan, dirinya tidak pernah memaafkan orang-orang yang terlibat kasus narkoba termasuk anggota kepolisian.

 “Saya tidak berteloransi apabila tertangkap, tidak ada istilah penangguhan penahanan,” kata Edward Sirait. Dijelaskanya, selain sabu dan ganja, penggunaan pil ekstasi juga dilarang termasuk judi. Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangkaAna Abdun Ginting, warga Tanjungbalai, Abu Bakar alias Abu dan Heriyandi.Sementara ganja diperoleh dari tersangka Syawaluddin alias Syawal.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam ember berisi air, setelah larut dibuang ke bagian belakang Mapolres Tanjungbalai. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara membakar. Pemusnahan sabu disaksikan unsur pimpinan daerah Tanjungbalai lainnya seperti Ketua DPRD Tanjungbalai yang diwakili Wakil Ketua Surya Darma AR,Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri setempat. (ES)*

Truk Tronton Bebas Masuk Inti Kota,
Oknum Dishub Tanjungbalai Diduga Berkolusi

Tanjungbalai, (Media TIPIKOR)

Beberapa bulan belakangan ini truk-truk bertonase besar (tronton) bebas keluar masuk inti kota Tanjungbalai.Pemandangan ini kerap terlihat hampir setiap hari.Tidak hanya malam bahkan pagi,siang dan sore haripun truk beroda lebih dari sepuluh itu berseliweran diruas-ruas jalan inti kota seperti jalan Jenderal Sudirman,Teuku Umar,Sisingamangaraja,Mesjid dan jalan-jalan protokol lainnya diseputaran Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Pantauan Wartawan koran ini dilapangan dalam beberapa kali kesempatan yakni Jum’at (7/9) dan Selasa (11/9) sekitar jam 10.00 Wib melihat langsung truk tronton roda 18 bermuatan besi cor-coran membongkar muatannya disatu proyek pembangunan Klenteng dijalan Mesjid tepat berdampingan dengan rumah dinas Wakil Walikota Tanjungbalai.

Saat ditanyakan kepada pengawas pembangunan klenteng siapa yang mengijinkan truk tronton itu masuk keinti kota pada pagi hari,lelaki etnis Tionghoa itu mengatakan mereka sudah minta ijin kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai.

 “Kami sudah mengurus ijinnya dengan Kadis Perhubungan Bapak Idris,”katanya dengan logat sedikit celat.Ungkapan sang pengawas bangunan sedikit aneh karena Kadishub Tanjungbalai bukan bernama Idris tapi Walman Riadi Girsang.Sementara Idris hanya menjabat Kabid Perhubungan Darat.

Walman yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya hari Senin (10/9) dengan tegas mengatakan bahwa truk-truk bertonase besar dilarang masuk inti kota.Namun jawaban sedikit berbeda diberikan Idris saat dikonfirmasi dihari yang sama.

 “Memang pihak pemborong bangunan Klenteng itu ada menemui saya meminta ijin truk-truk pengangkut materialnya masuk kelokasi bangunannya.Tapi saya menyarankan agar truk-truk tersebut hanya masuk pada malam hari saja,”jawab pejabat eselon III itu.

Tak adanya ketegasan dan tindaklanjut penertiban dilapangan atas pelanggaran dimaksud diatas menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara pemborong bangunan Klenteng dengan pihak Dishub Tanjungbalai.Terbukti truk-truk tersebut tetap masuk keinti kota tanpa hambatan.

 “Patut diduga adanya hubungan transaksional antara kedua pihak itu,”kritik Ketua LSM Pijar Keadilan Kota Tanjungbalai Makmur Panjaitan singkat. (ES)*


Kurangnya tanggung jawab pemerintah
Pembangunan Tanggul Desa Tanjung Mas  Kecamatan Ba ii Kab. Banyuasin
Menyisakan Banyak Masalah Terkait Pembayaran Sisa Hutang Kepada Masyarakat

 Banyuasin, (Media TIPIKOR)

Pembangunan tanggul yang terletak di desa tanjung mas kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin. Tahun anggaran 2011.yang bertujuan sebagai tanggul penahan Banjir,apabila terjadi arus pasang air sungai musi ini,pembangunan tanggul penahan Banjir dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2011 ini memiliki panjang 3.170 M.dengan no kontrak : 04/SP/KBP/PU.PENG/2011.dan menelan dana anggaran sebesar 486.881.000 ini menyisakan banyak masalah terutama pada saat pengerjaan proyek pelaksanaan tanggul,pengerjaan pelaksanaan di laksanakan oleh cv kali banyuasin.hampir separuh pengerjaan tanggul tersebut di biayai oleh masyarakat hal tersebut dikarenakan pimpinan pelaksana proyek tanggul,meminjam dana ke masyarakat desa tanjung mas,dengan di sertai janji apabila proyek pembangunan tanggul selesai di kerjakan maka  dana yang di pinjam akan segera di kembalikan.adapun dana yang di pinjam dan kewajiban yang belum di penuhi oleh pelaksana cv kali banyuasin sebagai berikut : (1). pembelian bahan bakar (BBM) 63.000.000 (2). sewa alat berat exapator (34.000.000).(3). Miting (kayu bantalan alat berat). 4000.000.(4). TerbasRintis.2.250.000.(5). Jagalatberat.(9.300.0000).(6). Basecame,konsumsi  (9.450.000).

Sampai saat berita ini di turunkan belum ada tanggung jawab dari pihak cv kali banyuasin terkait pembayaran dana ke masyarakat,sedangkan imbas dari permasalahan tersebut adalah kepala desa Tanjung Mas sdr suwito.

Di karenakan sebagai penanggung jawab pinjaman dari cv kali Banyuasin.saat di temui di ruang kerjanya suwito menuturkan kepada wartawan bahwa dirinya beserta keluarga merasa kecewa dengan pelaksana pengerjaan tanggul cv kali banyuasin yang sampai saat ini di turunkan (10/09/2012) belum menyelesaikan tunggakan terkait pembangunan tanggul di desanya.

Sehingga terkadang beliau harus mencicil pinjaman yang di lakukan oleh cv kali banyuasin ke masyarakat baik dari gaji tunjangan kepala desa maupun pinjaman dari sanak pamili.di pergunakan untuk menutupi hutang,segala upaya telah di lakukan oleh pihaknya guna menyelesaikan permasalahan hutang cv kali banyuasin,di antaranya menghadap ke kepala dinas PU pengairan Banyuasin serta salah inspektorat di kabupaten Banyuasin untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.Harapan serta permohonan di tujukan ke Bapak Bupati,kepala dinas PU Pengairan, Inspektorat serta Kapolresta  Kabupaten Banyuasin, agar dapat menindak lanjuti permasalahan penipuan yang di lakukan oleh pihak cv Kali Banyuasin dalam hal ini di pimpin oleh sdr Alek, beserta Pimpinan Proyek Eko Rudiyanto untuk dapat mempertanggung jawabkan sisa pembayaran kepada masyarakat desa Tanjung Mas Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin. (TRI)*


Pengesahan R-P.APBD Menjadi P.APBD TA.2012. Waktu II DPRD Nias Selatan. Get Out



 Nisel, (Media TIPIKOR)

Rapat DPRD Nias Selatan Pengesahan R-P.APBD menjadi P.APBD TA.2012 yang dimpimpin Oleh KetuaDPRD Efndi segenap Anggota DPRD dan Ketua Fraksi Nias Selatan , hadir Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Nduru, Waka Polres Kejari Teluk dalam, Sekda Drs.Asaaro Laia.Mpd.Seluruh SKPD Tokoh Rohaniawan Seklertaris Demokrat AriasAgusrus Dachi.

Dalam rapar pengesahan R.P.APBD menjadi P.APBD TA.2012 sebelum di mulai sedikit ada ketegangan siding. Dimana salah satu Wakil Ketua II DPRD Nias selatan Sozanolo Nduru sangat tidak setuju mengambil sikap Get Out. Wakil Ketua II DPRD Nisel dari Parati Golkar yang berlambang Pohon Beringin tampil Beda. Alasan di hadapan rapat paripurna tidak setuju kalau R-P.APBD di sahkan menjadi P.APBD karena tidak memenuhi syarat atau tahapan sebagimana ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku yaitu, Nota pengantar  LKPJ Bupati Nias Selatan TA.2011 masih belum di paripurnakan tegasnya Sozanolo Nduru.

Sejumlah Anggota DPRD Nisel Termasuk Sidiadil Harita.Sos. dan Wisnu Duha.SH sempat adu argumentasi di ruangan sidang DPRD Nias selatan, mengatakan jika saudara Sozanolo Nduru ada yang di sampaikan di hadapan sidang paripurna ini lebih baik segra turun dari Kursi pimpinan dan mengambil tempat duduk sejajar dengan anggota DPRD Nias selatan.

Sozanol Nduru sebagai Pimpinan dari anggota DPRD Nisel telah menandatangani berita acara Rapat Paripurna Pengesahan R.P.APBD menjadi P.APBD TA.2012. kamis ( 13/9) wakil Ketua II DPRD Nisel keluar dari Ruangan sidang. Rapat Paripurna dilanjutkan berjalan dengan mulus sesuai yang di inginkan masyrakat banyak suasana tertip aman dan terkendali. Media Tipikor memnatau sampai selesai Pandangan akhir dari setiap Fraksi menyatakan semua setuju R.P.APBD menjadi P.APBD TA.2012. ketua DPRD Nias Selatan Efndi mengharapkan P.APBD TA.2012 ini dapat di pergunakan sebaik-baiknya mencapai tujuan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari saat konfirmasi diruang kerjanya yang mempertanggung jawabkan oleh masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintaha Kabupaten Nias selatan

Ketua DPRD Niasel Efendi mengatakan tentang LKPJ Bupati yang di persoalkan Wakil Ketua II DPRD Nisel Sozanolo Nduru menyatakan LHP BPK baru saja di terima di DPRD nisel sekitar duahari yang lalu sebelum taggal (13/9) rapat Bamus DPRD mendahulukan Pengesahan R.P.APBD menjadi P.APBD Ta.2012. mengdakan rapat Nota Pengantar LKPJ Bupati Nias Selatan 2011. Sozanolo tak ingat lagi apa yang kami sepakati melalui rapat Bamus. (Suparman.Sh)*



Pengerjaan Proyek yang Asal Asalan
 
  Kendal, (Media TIPIKOR)

Media Tipikor bersama  LMP laskar merh putih mengadakan kegiatan investigasi kesejumlah proyek konstruksi (gerakan tertib pekerjaan konstruksi)  yang ada diwilayah kabupaten Kendal tepatnya pada tanggal 4 September  2012, lokasi yang ditinjau tim investigasi balai rehabilitasi sosial” WANODYTAMA” Kendal II. tepatnya  Di jln. Gemuh Km I kec cepiring kab Kendal.

Didalam melaksanakan investigasi tersebut tim menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidakberesan  pembangunan proyek gedung antara lain, gedung rehabilitasi, ruang makan , ruang lavatory, asrama, saluran pagar dan ruang halaman.

Proyek  yang asal asalan dalam pekerjaanya ini meninggalkan banyak permasalahan,  Proyek ini pada tahun anggran 2012 dengan nila Rp 439,000,000,00,- dengan memakai anggran APBD prov jateng. Jangka waktu proyek 120 hari kalender waktu ditetapkan.

Banyak penggarapan yang jauh menyimpang dari aturan aturan standarisasi  jasa konstruksi yang ada, diantaranya : alamat kantor tidak jelas, pembangunan tidak sesua sketsa, penyelesaian proyek melebihi deadline waktu yang ditetapkan,direksi cv tidak pernah ada dilokasi, kontraktor tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut pembangunan belum selesai tapi menghilang begitu saja, hal demikian tercermin dari pengakuan pejabat setempat yang berwenang  yaitu Dinsos kec cepiring bapak Agung mengatakan tidak tahu menahu atas proyek tersebut beliau mengatakan bahwa itu semua dari prov jateng dan merasa bingung dengan bangunan tersebut belum bisa dipakai sepenuhnya dikarenakan kontraktor  tidak dapat menyelesaikan secara sempurna dan pelaksanaan proyek berhenti begitu saja.

Adapun proyek terseput sampai hari ini telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan penggarapannya seperti yang disebutkan diatas (120 hari kalender ) karena telah habis waktu ditetapkan proyek tersebut, hal ini telah melanggar UU nomor  18 tahun 1999 bab VII pasal 29, bahwa masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan tertib jasa konstruksi.

Dan dari kegitan investigasi tim untuk yang kedua kalinya telah mendapati kondisi yang berbeda, gedung telah dikerjaakan kembali, ini mengindikasikan ada ketikdak beresan pada CV PERMANA KARYA sebagai pelaksana dan CV WIDYA DANA sebagai pengawas atau konsultan.

Yang mana dari pihak tersebut segera menutup nutupi kesalahan dalam aturan proyek dan mengedepankan pencitraan agar tidak terlihat ada kesalahan. Apapun dan bagaimanapun kondisi proyek tersebut saat ini telah habis masa waktu pengerjaannya (120 hari kalender) yang mana waktu penyelesaian seharusnya selesai pada tanggal 26 agustus 2012. waktu ditetapkan dan ini melanggar UU perpres nomor 54 tahun 2010 BAB III bagian ke 7 pasal 17 ayat 1. (Soim/ Eko)*


Korupsi Pengadaan Mobil Sedot Lumpur PSDA Semarang
Gatot Suhendro Dibui 4 Tahun

Semarang , (Media TIPIKOR)

Mantan Pejabat Dinas PSDA ESDM Kota Semarang , Gatot Suhendro dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh PengadilanTipikor Semarang,kamis ( 20/9 ). Majelis hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar memberikan denda kepada Gatot Suhendro sebesar Rp 100 juta setara dengan dua bulan penjara dan menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Hukuman itu atas tuduhan keterlibatan Gatot dalam kasus korupsi pengadaan mobil sedot lumpur Dinas PSDA ESDM Kota Semarang tahun 2010. “ Menyatakan terdakwa Gatot Suhendro terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindaak pidana korupsi dan perubahannya UU 20/2001”demikian disampaikan hakim Butarbutar.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Semarang. Sebelumnya  JPU menuntut Gatot dengan hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta setara tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut pengembalian uang negara senilai Rp 17 juta dengan hukuman pengganti selama tiga tahun penjara atas pelanggaran pasal 2 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, namun karena hakim tidak menemukan bukti bahwa terdakwa menikmati uang dari praktek korupsi tersebut, maka tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian uang negara.

Dalam proyek ini , Gatot berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom ) yang menandatangani kontrak bersama PT Sinar Bumi Yogyakarta ( SBY ). PT SBY adalah pelaksana proyek pengadaan mobil dengan pagu anggaran Rp 3,8 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 3,5 miliar. Berita acara penyelesaian pekerjaan yang telah disetujui pengawas proyek diserahkan ke PPKom. Didalamnya dinyatakan  pekerjaan telah diselesaikan 100 persen. Kenyataannya mobil sedot lumpur itu belum selesai dikerjakan. Dari PPKom Gatot Suhendro, berita acara diserahkan kepada Kepala Dinas PSDA saat itu, Fauzi. Dalam praktek pelaksanaan proyek, PT SBY dengan Direktur Arief Riyanto menerima pembayaran uang muka 20 persen. Dengan berita acara selesainya pekerjaan itu maka sisa dana proyek sebanyak 80 persen dicairkan.

Setelah penyerahan , mobil tidak dapat difungsikan. Saksi ahli mengatakan, terdapat komponen yang kurang dirangkaian mobil tersebut , sehingga tak dapat menyedot lumpur seperti yang di maksud. Dalam persidangan terungkap total pembayaran yang diterima PT SBY  sebesar Rp 3.181.550.000 . Jumlah tersebut adalah besaran nilai kontrak dikurangi pajak. Uang yang digunakan untuk belanja mobil hanya Rp 1,7 miliar , sedangkan untuk beaya lain seperti perbaikan hingga pengurusan BPKB  mencapai Rp 432 juta.

Atas  putusan tersebut  JPU Ricardo dari Kejaksaan Negeri Semarang tak serta merta menyatakan sikap langkah hukum berikutnya. Demikian juga terdakwa Gatot yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan “ kami pikir pikir dulu, majelis hakim.  (Amir Fatah)*


Proyek Pembangunan Rel Ganda Semarang Bonjonegoro Syarat Penyimpangan

"pengawas dan sekter tutup mata"

Grobogan, (Media TIPIKOR)

Proyek pembangunan rel ganda semarang -bonjonegoro yang menelan anggaran trilyunan rupiah yang beralokasi di wilayah Grobogan di duga kuat penuh dengan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan kontraktor maupun satker selaku pengawas. penyimpangan tersebut meliputi pengurungan tanah padas ( dastu ) untuk konstruksi sepanjang rel ganda maupun pada penggunaan sertu yang tidak mempunyai Ijin Usaha petambangan ( IUP ) alias ilegal. bahkan para Kontraktor nakal tersebut hingga saat ini tidak pernah mendapatkan teguranatau sanksi dari pengawas, satker maupun kepala satker. kepala satker seolah - olah tutup mata adanya penyimpangan tersebut. hal ini membuktikan adanya persengkokolan antara warga pemilik kuwari, kontraktor dan pihak satker.

Hal ini dibuktikan data yang dikeluarkan oleh DISPERINDAGTAMBEN Kab.Grobogan. bahwa warga pemilik quari tambang galian urugan untuk pembangunan rel ganda yang  mengajukan sebanyak 22 warga. namun yang memiliki IUP hanya 11 warga. pemantauan tipikor juga masih menemukan tanah padas dan sertu yang tidak mempunyai IUP di beberapa paket.

Informasi yang dihimpun Tipikor dilapangan juga menyebutkan, setiap kontraktor yang mendapat paket pekerjaan kontruksi pengurungan tanah padas maupun sertu pembangunan rel ganda di masing - masing paket diwajibkan mempunyai IUP yang dikeluarka oleh DISPERINDAGTAMBEN kabupaten Grobogan. lantas para kontraktor berkerja sama dengan warga sekitar pemilik kuwari guna mendapatkan tanah padas dan sertu. namun pada kenyataannya, masih banyak warga pemilik kuwari tidak mempunyai IUP. aneh bin ajaib para kontraktor dan setker mau menerima tanah padas maupun sertu tanpa IUP.

Menurut salah satu warga pemilik salah satu kuwari yang enggan di sebut jati dirinya kepada Tipikor menjelaskan, awalnya saya di janjikan kontraktor untuk melakukan pengurukan tanah padas di paketnya dengan volume sekitar 90.000m3. lantas saya mengijinkan kuwari untuk mendapatkan IUP dengan biaya puluhan juta rupiah.

Begitu mengantongi IUP. Saya lengsung melakukan pengiriman tanah padas di peket yang dijanjikan. Setelah sesampai di lokasi proyek saya di buat kaget setengah mati, karna warga yang kuwarinya tidak mempunyai IUP juga bisa memasukan tanah padas. Dan anehnya kontraktor yang mempunyai paket tersebut menerima tanah padas tersebut, tegasnya dengan wajah emosi.

Selanjutnya ia menambahkan, peristiwa ini ternyata tidak hanya di tempat saya, di paket lain juga terjadi hal yang sama. Lantas saya memberanikan diri untuk mengklarifikasi hal tersebut ke kantraktor maupun ke satker yang berkantor di Depok kecamatan toroh kab.Grobogan. namun tidak ada respon sama sekali. “Lantas saya harus bagaimana mas..?. makanya saya minta sama aparat penegak hukum menindak lanjuti penyimpangan tersebut, termasuk sama temen – temen wartawan untuk mengexspos perihal di atas, tegasnya.

Menurut Amin (30) warga purwodadi menjelaskan, dastu maupun sertu untuk pembangunan konstruksi rel ganda wajip mempunyai IUP. Di samping itu sebelum muncul IUP, terlebih dahulu tanah padas dan sertu tersebut harus di uji di laboratorium yang di tunjuk oleh penyedia jasa DirJen perhubungan darat. Setelah itu di proses Rekomtek dari DisPerindag tamben propinsi Jateng atas nama Gubernur, baru ke WIUP, SPPL/UKL/UPL baru muncul IUP yang dikeluarkan DISPERINDAGTANBEN kabupaten Grobogan.

 “kalau tidak ada IUP berarti tanah padas dan sertunya illegalatau pembangunan gelap. Jika di jual belikan masuknya sudah kriminal sama halnya pencurian dong,tegasnya.

Sementara itu kepala setker ahmat yani saat di hubungi via hand phone selulernya menjelaskan pada prinsipnya pihaknya sudah melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kalau dilapangan di temukan tanah padas atau sertu yang tidak ada IUP tetap tidak di terima. Bahkan pihaknya saat ini menindak salah satu kontraktor yang mempunyai paket di penawangan, yaitu menolak permintaan kontraktor yang mengajukan opnam. Dan pihaknya juga memerintahkan untuk di bongkar.

Pihaknya membenarkan kalau ada tanah padas maupun sertu tanpa IUP bisa masuk di paket. Namun hal itu dilakukan dengan cara sembunyi, tegas Moh Yani. (Z. Arifin)*


Periksa Pelaksana Proyek Irigrasi Didesa Teluk Pulai Luar Yang Menyengsarakan Masyarakat

Proyek 2010 yang dilaksanakan tahun 2011 hingga sekarang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat  petani tanaman pangan (padi)

Labura, (Media TIPIKOR)

Irigasi yang seharusnya membantu untuk meningkatkan produksi pangan terutama tanaman padi, malah sebaliknya proyek irigrasi yang dibangun malah menghancurkan produksi pertanian pangan yang sebelumnya masyarakat mampu menghasilkan gabah lebih dari satu ton perhektar. Namun setelah dibangunnya irigasi hasil panen mereka semakin hancur, bahkan ada yang hanya menghasilkan 100 kg gabah dengan luas lahan 2 hektar, mau makan apa petani pangan Teluk Pulai luar, kec. Tj. Ledong, Kab. Labura, kalau hal ini tidak ditanggapi oleh dinas pertanian Kab. Labura para petani pangan tidak akan dapat menanam padi lagi padahal hanya tanaman padi lah yang bisa mereka lakukan, jadi apa fungsi DINAS PERTANIAN jika tidak dapat mensejahterakan para petaninya.

Menurut keterangan warga masyarakat Teluk Pulai Luar, bahwa hal ini sudah pernah disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD tingkst II Labura, bahwa proyek irigasi tersebut tidak pernah dan tidak dapat di manfaatkan oleh petani, Untuk mengairi persawahan mereka. Bahkan semenjak dibangun hingga sekarang tidak pernah digunakan dan tidak pernah dialiri oleh air untuk perairan lahan pertanian masyarakat padahal sebelum di bangun masih dapat di upayakan oleh para petani untuk mengairi lahan mereka.

Untuk apa irigrasi tersebut dibangun kalau tidak dapat di manfaatkan hanya membuang uang negara dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Berapa jumlah pegawai di Dinas pertanian  Kab.Labura? Apa kerja para pegawai pertanian tersebut, kalau hal seperti yang terjadi di Teluk Pulai Luar ini tidak mampu mengatasi.

Siapapun pelaku pelaksana pembangunan proyek irigasi tersebut segerahlah ditindak dan diadili, dan di minta pertanggung jawabannya atas proyek yang dikerjakan, itulah harapan masyarakat petani pangan di desa Teluk Pulai Luar, Kec. Tj Ledong, Kab. Labura dan harapan mereka agar pemerintah yang berwenang untuk menindak lanjuti masalh ini, dan bagaimana untuk mengatasi kerugian yang dialami para petani, akibat ulah dari oknum-oknum di Dinas pertanian Labura. (SHW)*


Hutan Bakau Di Pesisir Pantai Kecamatan Tanjung Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara Terancam Punah

Labura, (Media TIPIKOR)

Hutan Bakau adalah hutan lindung yang seharusnya di pelihara dan di rawat bukan di rusak.

Pabrik Minyak goreng yang beroperasi di pinggiran sungai air hitam Kec. Tj. Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara Sumut di temui masih banyak menggunakan bahan bakar kayu yang di rambah dari hutan bakau walau ada juga yang menggunakan kayu rambung, saat wartawan Media Tipikor berkunjung ke pabrik minyak goreng tersebut di temuinya potongan-potongan kayu dari hutan bakau yang jumlahnya tidak sedikit,  mengapa ini di biarkan terjadi apakah ini terlepas dari pengawasan dari  Dinas Kehutanan dan Polisi AIRUT di Kec. Tj Ledong, belum lagi yang di gunakan sebagai tiang-tiang penyanggah trotoar yang bukan hanya menggunakan batang pohon pinang tapi juga menggunakan batang pohon bakau yang seharusnya di rawat keberadaannya sebagai perlindungan agar tidak terjadinya erosi di pesisir pantai. 

Jadi apa fungsi Polisi Airut di Kec. Tj Ledong tersebut kalau hal ini bisa terjadi, mengapa para perambah hutan bakau itu dapat lolos dari pengawasan Dinas Kehutanan dan polisi Airut di Tj, Ledong  kalau hal ini di biarkan saja lambat laun daratan di pesisir pantai akan semakin mengecil akibat dari erosi sementara pengusaha pemilik pabrik minyak goreng semakin kaya dengan usahanya masyarakat di sekitarnya turut menanggung akibat dari perambahan hutan bakau yang tidak memikirkan akan akibat dari perbuatannya.

Kita sebagai warga negara ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup dan menjaga kelestarian alam di indonesia terutama di daerah pesisir pantai dan DAS, mohon perhatian dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk lebih memperhatikan keberadaan masyarakat yang berada di pesisir pantai akan hal-hal yang tidak di inginkan akibat ulah dari para perambah hutan bakau tersebut untuk segera di tindak. (SHW)*


PTP Nusantara-IV Perkebunan Berangir Langgar Aturan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Pengguna Pekerja Out Sourcing

Labura, (Media TIPIKOR)

Mempekerjakan tenaga out sourcing sudah di atur di uu No 13 tahun 2003 tentang   penggunaannya tidak di benarkan di pekerjakan yang menyangkut dengan produksi dan pekerjaan pokok.

Namun yang di temui di PTPN IV perkebunan berangir sebuah perusahaan milik negara yang seharusnya mereka lebih mematuhi peraturan pemerintah agar menjadi panutan perusahaan swasta yang ada di Indonesia, bukan begitu caranya kalau mau mencari keuntungan yang besar bangsa sendiri yang jadi korbannya.

Menuut pengakuan Humas PTPN IV perkebunan Berangir Syabana Rangkuti SH yang di temui di ruang kerjanya tanggal 13 september 2012, mereka menggunakan tenaga out sourcing sebanyak 260 orang yang di pekerjakan sebagai pemanen (produksi)serta perawatan pembibitan kelapa sawit dan beliau mengakui bahwa tindakan mereka sudah melanggar UU No 13 tahun 2003 jelas PTPN IV perkebunan Berangir tidak mematuhi peraturan pemerintah.

Dengan terbitnya berita ini ke permukaan, apa tindakan dari Disnakertrans Labura dan berita ini akan di kirim ke alamat  email kementrian BUMN dan Kementrian Tenaga kerja  RI. (S.hadi W)*



 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design