Monday, April 30, 2012

Media TIPIKOR {Edisi: 06/M-Tip/IV/2012}


Proyek Jalan Setapak Menuju SD Negeri No. 010026 
di Tanjung Balai Tidak Terealisasi

Tanjungbalai (Media TIPIKOR) - Proyek Jalan setapak yang terletak di Dusun II, Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatam Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan persisnya menuju ke Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 010026, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2011 yang lalu sebesar Rp 80.000.000,- ternyata pekerjaan proyek ini tidak terealisasi.
Pasalnya, menurut pantauan wartawan di lapangan, pada hari Rabu (18/4), jelas jalan yang dimaksud sama sekali tidak terlihat ada proyek di jalan tersebut, karena kondisi jalan sepuluh tahun yang lalu pun sama seperti sekarang ini, tidak ada tanda – tanda pembangunan disana seperti plank proyek, batu padas, batu bata, batu sprit, pasir dan lain sebagainya yang menumpuk di lokasi itu.
Sementara ini sudah tahun 2012 kapan lagi mau dikerjakan proyek tersebut, sementara masyarakat, banyak yang tinggal disana, begitu juga siswa / i mulai dari tingkat SD, SMP Negri I, SMA Negeri I, kantor KUA pun ada disana, semuanya melintasi jalan tersebut.
Melihat itu masyarakat sangat menyesali Pemkab Asahan yang dipinpin oleh Drs H Taufan Gama Simatupang M.AP, sepatutnya pemerintah memproitaskan pembangunan imfrastruktur, karena jalan adalah merupakan urat nadi bagi masyarakat setempat.
Salah seorang siswa ketika dihubungi wartawan di sela – sela kesibukannya berjualan di lokasi yang berlumpur mengatakan selama sebelas tahun dari mulai duduk di bangku SD, SMP hingga sekarang ini sudah duduk dibangku SMA kelas II belum pernah ada perbaikan jalan ini.
Sementara itu Herman Litbang dibidang lingkungan hidup pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) Sumatera Utara ketika dihubungi wartawan di meja tugasnya, Kamis (19/4) mengatakan, sangat menyesalkan kinerja Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang M.AP, karena tidak ada perobahannya dengan kepemimpinan Almahrum Drs H Risuddin yang tidak mau tau dengan kondisi jalan di daerah Kecamatan Sei Kepayang. Bahkan kali ini tambah parah lagi proyeknya sudah dianggarkan tahun 2011, namun pihak rekanan bersama Dinas PU terkait tidak merealisasikan pembangunannya alias diduga difiktifkan.
Harapan Herman dengan kejadian ini semoga pihak Kejaksaan Negeri segera melakukan pengusutan anggaran proyek ini, karena pembangunannya tidak kelihatan sama sekali.(Str)


Bupati Diminta Sosialisasikan Dana BOS
Panyabungan (Media TIPIKOR) - Bupati Mandailing Natal, HM Hidayat Batubara didesak untuk mensosialisasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk tingkat SLTA serta bantuan bagi pelajar yang masuk ke perguruan tinggi yang ditampung di APBD Madina tahun 2012.
Sebab, pasca pengesahan APBD, masyarakat luas belum banyak mengetahui kebijakan di sektor pendidikan tersebut.  Program ini merupakan salah satu kebijakan bupati sebagai implementasi dari visi misi pendidikan gratis di Mandailing Natal. “Sudah saatnya bupati mensosialisasikan kepada publik bahwa ada dana untuk program semacam BOS di tingkat SLTA, serta bantuan bagi pelajar yang berhasil masuk ke perguruan tinggi,” sebut Sutan Mangkutur, pamerhati Madina, Selasa (23/4).
Bupati Madina, HM Hidayat Batubara
Sutan menyatakan, program pendidikan gratis, terimplementasi pada program pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SLTA yang selama ini tidak tercakup dalam program nasional BOS, karena program BOS nasional cakupannya hanya pada tingkat SD/MI dan SMP/MTs.
Sebagai Follow Up dari program tersebut, diprogramkan juga pemberian bantuan beasiswa bagi alumni SLTA Mandailing Natal yang berhasil menembus perguruan tinggi. Dana yang dianggarkan untuk ini sebesar 8,5 milyar rupiah yang diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tingkat SLTA, yang nantinya akan ditandai oleh meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat SLTA, kemudian diharapkan akan dapat meningkatkan jumlah alumni SLTA yang berhasil masuk pada perguruan tinggi negeri.
Pengalokasian dana yang besar ini diharapkan akan berkorelasi positif pada angka kelulusan di perguruan tinggi negeri. (Sur)


Demo Mahasiswa Tuntut Biaya Pendidikan Murah
 Medan (Media TIPIKOR) - Sejumlah Mahasiswa yang bergabung dalam Serikat Mahasiswa melakukan aksi unjukrasa/demo dan teateritikal di bundaran SIB, depan Golden Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Rabu (25/4), yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di seputaran jalan tersebut. 
Mahasiswa ujukrasa di bundaran, Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (25/4/12)
Dalam demo tersebut mahasiswa menuntut agar biaya pendidikan dapat dijangkau masyarakat kalangan bawah dari awal mengecap hingga ke perguruan tinggi. Mereka juga menggrubis tentang anggaran pendidikan yang selama ini tidak pernah tepat sasaran. Pendidikan yang seharusnya gratis dan murah, sekarang menjadi komersil dan mahal.
“Kami ingin menyuarakan hati rakyat, bahwa selama ini banyak yang belum terselesaikan oleh pemerintah. Kinerja pemerintah sangat lambat dan banyak korupsi yang dilakukan yang akhirnya pendidikan menjadi komersil alias mahal, ungkap seorang mahasiswa yang mengaku sebagai koordinator demo pada media ini.
Pendidikan yang seharusnya bisa dirasakan bagi seluruh lapisan rakyat, kini hanya bisa di rasakan oleh kalangan yang mampu. Apalagi dana pendidikan yang dianggarkan pemerintah dalam BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak tepat sasaran. Malah menjadi suatu bahan proyek bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita meminta agar pemerintah membenahi diri untuk dapat mengontrol kinerja yang selama ini banyak ngawurnya dari pada benernya, kata seorang mahasiswa yang ikut dalam unjuk rasa tersebut.
Selain menuntut hal pendidikan, terlihat dalam pantauan media ini, bertuliskan untuk menghentikan represivitas-represivitas tindakan kekerasan TNI/POLRI terhadap rakyat dan kembalikan hak-hak atas tanah rakyat. (RO3/SBR)
  
 KPK Periksa 4 Orang Saksi
Pekanbaru (Media TIPIKOR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus suap revisi perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penahanan dana pembangunan lapangan tembak untuk PON.

Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi Media TIPIKOR, mengatakan ada empat saksi yang akan diminta keterangannya, namun belum merinci nama-nama saksi yang akan di periksa. Soal siapa saja yang diperiksa belum dapat datanya dari Tim Penyelidik KPK yang ngepos di Pekanbaru kata Johan Budi.

Sampai saat ini KPK masih menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masng-masing dua anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan M.Dunir, tersangka lainnya pegawai Dispora Riau Eka Darma Saputra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Denny Indrayan.

Sedangkan mereka yang diminta keterangannya dari DPRD Riau, yaitu Roem Zein,Taufan Andoso yakin, Zulpanheri, Hj Sirwani Bibra, H  Adrian Ali, Ramli Sanur, Johar Firdaus, AB Purba. Dari kalangan eksekutif, Kadispora  Riau, Lukman Abbas, Sekretaris Dispora, Rifai Yasib, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau , Kasia Rudin, Kepala BAPPEDA Riau, Drs M Ramli Wahid dan sejumlah karyawan lapangan tembak juga tidak luput dari pemeriksaan KPK. (Ben)


DPD Partai Golkar Kota P Sidimpuan Verifikasi Administrasi Berkas Balon Walikota/Wakil Walikota
Padangsidimpuan  (Media TIPIKOR) - Tim verifikasi Partai Golkar Padangsidimpuan telah melaksanakan tugasnya memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon Walikota dan WakilWalikota Padangsidimpuan priode 2013-2018 secara administratif. Dan sekalian menutup pendaftaran yang disusun Partai Golkar sesuai jadwal (Rabu18Mei2012).
Nominasi 7 nama dengan hasil verifikasi semua memenuhi kelengkapan administrasi yakni : Drs.H. Ahmad Buchori Siregar MM , Andar Amin Harahap, Ir  H Chaidir Ritonga MM, Edi Syahputra Rangkuti, SE, Muhammad Akhirun Piliang, Muhammad Isnandar Nasution, S.Sos, H.Rahmat Nasution, S.Sos.
Dari ketujuh putra terbaik yang berdedikasi tinggi ini, tiga orang bakal calon adalah kader teruji dari Partai Golkar : Ir H Chaidir Ritonga MM , H  Rahmat Nasution, S.Sos dan Muhammad Akhirun Piliang.
Ketika menjawab wartawan tentang komunikasi dengan partai lain Ketua Partai Golkar Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH didampingi Sekretaris Partai Golkar Padangsidimpuan Siswan Siswanto, SH yang juga sebagai Ketua Tim Administratif Berkas, bersama anggota tim Nasruddin Nasution, Purnama Harahap, S.Sos, Syaiful Bachri Siregar, dan Mara Pardamean Nasution. Bahwasanya  Partai Golkar telah mengadakan Bargaining dan lobi-lobi dengan partai lain dan dengan calon masing-masing Partai.
Bisa saja bakal calon Walikota dari Golkar boleh jadi WakilWalikota. Demikian juga sebaliknya boleh diusung dari Partai lain, ucap Irsan. Kita dari Partai Golkar sudah memulai dari tahapan-tahapan secara terbuka sesuai juklak yang dilakukan Partai Golkar dan jadwal yang disusun untuk memvrefikasi administrasi semua berkas yang mencalonkan dengan pola pemdaftaran secara personal dan tidak berpasangan.
Semua bakal calon yang direkomendasikan oleh tim Verifikasi harus wajib masuk dalam daftar yang juga maksudnya mengantisipasi konflik ditubuh internal Partai Golkar. Sesuai yang diatur juklak semua berkas dikirimkan ke DPP yang selanjutnya bekerjasama dengan lembaga survey dan bertanya kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan dari hasil respon masyarakat dimana yang didukung masyarakat Kota Padangsidimpuan yang nantinya jadi alat ukur sebagai calon Walikota-WakilWalikota.  Kita berharap hasil survey lebih cepat lebih baik, ujar Irsan. (SG)


Wagub Sumsel Diperiksa, Diduga Korupsi Bansos Ormas
Sumsel  (Media TIPIKOR) - Guna melengkapi pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan sosial organisasi ke masyarakat(Bansos Ormas) Kabupaten Oku tahun 2008 senilai Rp 29 miliar dengan tersangka pelaku mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Oku,  Ir Syamsir Jalil dan mantan Kabag Perlengkapan Kabupaten Oku Sugeng dalam pemeriksaan lanjutan melibatkan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, H Eddy Yusuf,SH, MH.
Dia sebagai saksi dari kasus korupsi tersebut setelah surat izin dari Presiden RI turun Februari 2012 lalu. Pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur H Eddy Yusuf SH, MM merupakan pemeriksaan untuk pertama kalinya.
Kedudukan Eddy dalam penyelidikan adalah sebagai saksi dimana pada saat perbuatan korupsi di lakukan Ir Syamsir Jalil dan Sugeng.  Kedudukan Eddy adalah sebagai Bupati Oku Induk.
Pada saat itu hasil penyelidikan Subdit III Tipikor Ditres Karimum Polda Sumsel menyebutkan Bansos Ormas tersebut sebesar Rp 13 miliar, dari dana tersebut diselewengkan secara berjamaah. Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarot Palakova.
Pemeriksaan ini digunakan untuk melengkapi berkas dari ke dua tersangka karena berkasnya belum lengkap dan masih membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk melengkapi berkas tersebut, harus menambah saksi saksi lagi, ujarnya. Wagub Sumsel diperiksa di ruangan Deviacita  Polda Sumsel dan didamping langsung Kasubdit III Tipikor AKBP  Deny p Putro.
Dalam pemeriksaan wagub diajukan berbagai macam pertanyaan seputar kasus tersebut, dia  meninggalkan ruangan pemeriksaan setelah makan siang. Ketika di konfirmasi wagub sedang tidak ada di ruangannya. Ketika dikonfirmasi protokol, Richard mengatakan belum menerima informasi pasti terkait pemeriksaan wagub. “Saya belum bisa berkomentar banyak, “tuturnya. (suparman)

Friday, April 13, 2012

Media TIPIKOR {Edisi: 05/M-Tip/IV/2012}



Pencanangan TNI-KB-Kes Dipusatkan di Labuhanbatu


Rantauprapat (Media Tipikor) - Pencanangan Revitalisasi Program Kependudukan dan Keluarga Berencana melalui Bhakti Sosial TNI-KB-Kesehatan Tingkat Sumatera Utara akan dipusatkan di Labuhanbatu pertengahan bulan Mei 2012 yang akan datang.
Demikian hasil kesepakan Asisten Teritorial Kodam I Bukit Barisan Kolonel Inf Sofyan Chandra dengan Pemkab Labuhanbatu yang diwakili oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane SIP pada pertemuan di Coffee Shop Hotel Suzuya Rantauprapat, Jum’at (13/4-12) sore.
Kol Sofyan Chandra mengatakan, pencanangan program ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Kedatangan saya ke Labuhanbatu, jelasnya, selain beraudiensi sekaligus juga memastikan kesiapan Pemkab Labuhanbatu dalam melaksanakan program ini.
“Kami ingin mengetahui kesiapan Labuhanbatu dalam mengexplore sumber daya manusianya untuk ikut serta dalam pencanangan KB-Kes ini”, ujarnya.
Beliau juga menegaskan, bahwa TNI siap mendukung dengan mengerahkan akseptor aktif dan mencari akseptor baru yang nantinya akan ditangani oleh para dokter yang dimiliki oleh TNI.
Sofyan Chandra menjelaskan, bahwa Sumatera Utara merupakan ranking pertama di luar Jawa dalam pengendalian lajunya pertumbuhan penduduk. “Prestasi itu hendaknya dapat kita pertahankan dan kalau memungkinkan kita tingkatkan”, harapnya.
Wakil Bupati Suhari Pane SIP mengatakan, menyambut baik atas dilaksanakannya pencanangan revitalisasi KB-Kes karena merupakan langkah yang sangat strategis sebagai bagian dari upaya percepatan pelaksanaan revitalisasi program keluarga berencana dalam upaya pengendalian jumlah penduduk untuk mewujudkan keluarga kecil, sehat, bahagia dan sejahtera.
Beliau juga mengajak seluruh komponen untuk menyadari betapa strategis dan pentingnya program kependudukan dan keluarga berencana dan hendaknya dijadikan sebagai salah satu program prioritas, karena merupakan bagian dari pembangunan sumberdaya manusia yang harus dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Program KB bukan hanya untuk mengendalikan jumlah penduduk semata akan tetapi juga sebagai pengendalian pengangguran, kelahiran dan hidup secara sehat, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera dengan terpenuhinya kesehatan, pendidikan, sandang dan pangan yang memadai sehingga menciptakan masyarakat yang sehat dan cerdas serta memilki lingkungan yang aman dan tertib serta terhindar dari penyakit sosial yang disebabkan kepadatan penduduk.
Plt Sekdakab H Ali Usman Harahap pada kesempatan itu menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pencanangan program KB-Kes-TNI. “Pemkab Labuhanbatu melalui SKPD terkait siap melaksanakan pencanangan program ini”, katanya.
Ali Usman meminta agar kegiatan ini dilaksanakan terkordinasi dan terintegrasi dengan persiapan yang matang baik antara Pemkab Labuhanbatu dengan Kodim 0209, maupun antara Pemkab/Kodim 0209 Labuhanbatu dengan Kodam Bukit Barisan dan BKKBN Provinsi Sumatera Utara.
“Kegiatan ini butuh persiapan yang matang karena memiliki gaung yang besar di tingkat Sumatera Utara”, jelasnya.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Dan Dim 0209 Letkol Inf Abdi Iman Sakti Zebua, Asisten Ekbang dan Kesos Drs Edi Sampurna Rambe MSi, Kadis Kependudukan dan KB Helifenida SKM Mkes, Kepala RSUD dr HM Natsir Pohan SpB, Kadis Kesehatan dr H Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Pabanda Bhakti Siter Dam Bukit Barisan Letkol Inf Joko Suparyanto.(R.H.P).



UMBAR ANGGARAN MINIM, Bupati Samosir Penikmat Honorarium Ilegal 


Nainggolan (Media TIPIKOR) -  Anggaran daerah minim yang tak jarang digunakan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sebagai salah satu kendala percepatan pembangunan merupakan upaya mengibuli masyarakat. Di satu sisi menyebut anggaran terbatas, pada sisi lain Mangindar dan kroninya memboroskan anggaran miliaran rupiah setiap tahun untuk memperkaya diri dan kroninya.

Hal itu dikatakan Sandis M Situmorang, warga Kabupaten Samosir kepada wartawan Koran ini akhir pekan lalu. Sejak kabupaten ini dipimpin Bupati Mangindar Simbolon, masyarakat kita sudah dikibuli dengan pernyataan anggaran minim menjadi kendala percepatan pembangunan. Sementara pemborosan anggaran yang memperkaya diri dan kroni Mangindar terus terjadi setiap tahun hingga mencapai puluhan miliar rupiah, katanya.
Lebih lanjut kata pengurus Ormas MPI Kabupaten samosir ini, tidak terlalu sulit untuk membuktikan tindak manipulasi yang dilakukan Bupati Mangindar dan jajarannya terkait penyelenggaraan anggaran. Sehingga tidak pantas pejabat tertentu di Pemkab Samosir terutama Mangindar Simbolon mengatakan masyarakat perlu memaklumi keterbatasan anggaran menjadi alasan menolak permintaan percepatan pembangunan.

Honorarium Ilegal Diuraikan Situmorang khusus mengenai anggaran terkait kepala daerah, Bupati Samosir Mangindar Simbolon sebagai kepala daerah telah difasilitasi dan didukung pendapatan yang sah sesuai peraturan yang nilainya cukup untuk menjamin hidup sejahtera. Tetapi bupati  Bupati Samosir Mangindar Simbolon masih doyan menerima lain-lain pendapatan yang tidak sah atau ilegal.

Situmorang menyebutkan contoh kecil, pendapatan Bupati Mangindar yang illegal itu dapat dilihat melalui hasil pemeriksaan auditorat keuangan Negara, seperti halnya dari Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Samosir, Mangindar Simbolon menerima honorarium yang penganggaran dan nilainya tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Dijelaskan pria ini sesuai laporan Auditorat Uatama Keuangan Negara V Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumut Nomor 268B/S/XVIII.MDN/)&/2010 tertanggal 16 Juli 2010, disebutkan untuk kegiatan Penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2009 terdapat realisasi anggaran sebesar Rp906.045.000 diantaranya sebesar Rp648.100.000 untuk honorarium PNS. Kegiatan ini sendiri merupakan pelaksanaan program pada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DISPENKA).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggung jawaban honorarium PNS tersebut diketahui bahwa honorarium tersebut dibayarkan kepada tim penyusunan Perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Samosir Kabupaten Samosir TA 2009 yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 60 tahun 2009 tanggal 25 maret 2009 dan perubahannya Nomor 197 tahun 2009 tanggal 2 Oktober 2009 tentang pembentukan tim penyusun perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Samosir.

Berdasarkan SK tersebut diberikan honorarium sebesar Rp15 juta sebulan atau total Rp180 juta kepada Bupati sebagai penanggungjawab anggaran. Selebihnya dengan besaran berfariasi diberikan honorarium wakil penanggungjawab anggaran, ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, ketua pokja, wakil ketua pokja, sekretaris dan anggota pokja.
Yang tidak benar dalam hal ini kata Situmorang sesuai laporan auditorat, bahwa honorarium tersebut merupakan honorarium bulanan, tetapi dibayarkan sekaligus berdasarkan SP2D Nomor 4061/SP2D-LS/1.20.05/2009 tanggal 21 Desember 2009. yang kedua kata dia, kegiatan dimaksud hanya dilakukan selama enam bulan, tetapi honor dibayarkan untuk setahun atau 12 bulan. Dan yang ketiga lebih parah lagi, untuk kegiatan sejenis pada dasarnya telah ditetapkan besaran honorarium penanggungjawab yang besaraannya hanya Rp750 ribu perbulan, sesuai standar harga Kabupaten Samosir 2009.  
Ditambahkan Situmorang, menurut saya ini sebagai bukti kualitas moral rendah dari Mangindar dan sejumlah oknum di jajarannya. Dia berpaut pada kenyamaman fasilitas dan sokongan uang yang melimpah diatas persoalan masyarakat. Dukungan anggaran untuk Mangindar sebagai kepala daerah setiap tahun tergolong memadai untuk kebutuhan hidup sebagai pejabat mulai dari bangun pagi sampai tidur malam lagi, terangnya. Bahkan anggarannya telah menjamin untuk hidup sejahtera. Jadi tindakan melawan aturan dengan membebani anggaran daerah untuk kepentingan diri dan kelompok Mangindar itu merupakan ketamakan. Beberapa produk peraturan telah ditetapkan oleh Bupati Mangindar dengan melawan aturan yang lebih tinggi, memboroskan anggaran daerah dan meguntungkan pihak-pihak tertentu, imbuhnya. (mangapul sinaga)
 

AMANAH NURWIN – AMANAH CAHAYA KEMENANGAN 

      Padangsidimpuan (Media TIPIKOR) - Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Jl. Kenanga no. 111. Padangsidimpuan resmi menerima pendaftaran H. Amir Mirza Hutagalung SE dan H. Nurwin Nasution. Selasa(10/4)
      Menjawab beberapa pertanyaan wartawan tentang misi-visi dan alasan mencalonkan jadi bakal calon Walikota dan WakilWalikota. Amir Mirza menjelaskan pasangan Amanah Nurwin siap bersama-sama membangun Kota Padangsidimpuan. Dimana jelasnya sejarahnya ayah dari Sipirok dan Padangsidimpuan adalah Bona Pasogit saya dan juga pasangan saya Pak Nurwin Nasution adalah putra daerah Padangsidimpuan, kami pasti dengan segenap hati da upaya akan memajukan Kota Padangsidimpuan.
      Dalam kesempatan itu juga Amir Mirza mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tim Penjaringan Partai Demokrat yang mana dengan senang hati menerima pendaftaran pasangan Amanah Nurwin-Amanah Cahaya Kemenangan.
      Parlaungan Tambunan sebagai Wakil Ketua Tim Penjaringan yang didampingi Sekretaris Penjaringan Abdul Aziz Nasution dan anggota Tim Penjaringan Parlindungan Lubis serta Irwan Harahap. Menerangkan dan menjawab pers bahwasanya batas pendaftaran bakal calon Walikota dan WakilWalikota sampai dengan tanggal 14 April 2012 tahapan selanjutnya seleksi dan ditindaklanjuti ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) baru dipublikasikan Kisaran bulan Juni 2012.
     Saat ditanya Wartawan pasangan-pasangan bakal calon Walikota dan WakilWalikota yang sudah mendaftar, Parlaungan menguraikan yang sudah mendaftar yakni pasangan Dedi-Affan, Andar-Amin, dan Amir-Nurdin. Selanjutnya Parlaungan mengharapka kerjasama yang baik dari rekan Pers dalam mensosialisasikan Pesta Demokrasi Pemilukada Kota Padangsidimpuan yang kita cintai ini imbuh Parlaungan.(Gn.Srg)



Kebijakan Dirut PD Pasar Kota Medan, membuat pedagang Pusat Pasar gelisah.


Medan (Media Tipikor) - Para pedagang pasar kota mengeluh dan resah dengan sikap PD Pasar yang arogan untuk menentukan kebijakan tentang pemasangan meteran listrik yang mematokan harga sekitar Rp.1,6 jt. Sementara, PD pasar tidak memberi selebaran ataupun sosialisasi tenteng adanya pemasangan meteran listrik di kios mereka (pedagang-red). Melainkan pemberitahuan yang berupa selebaran yang di tempelkan di dinding ruko ataupun kios.
Para pedagang sebut saja AS (50), SM (48), SH (50). Di pasar kota membeberkan kepada seorang wartawan salah satu media tentang hal adanya pemasangan meteran listrik yang dipatokkan Rp.1,6 jt. Kebijakan tersebut belum mengarah dari persetujuan para pedagang pasar kota. Karena para pedagang pusat pasar sudah gelisah dengan paksaan tersebut. “baru kali ini Dirut PD Pasar melakukan hal ini kepada kami. Kalau memang mengalami kerugian yang cukup besar, jangan dilimpahkan ke kami. Pada hal, kami selalu membayar uang bulanan sebesar Rp.50.000,-. PLN lah yang patut di pertanyakan.”ungkap salah satu pedagang.
Dilain pihak, Dirut PD Pasar menuduh para pedagang kerap sekali mencuri arus listrik dan merusak segelnya. “Pada hal, pedagang hanya diberi stode. Sedangkan arus listrik di bawah kendali PD Pasar. Jika aliran listrik kami rusak, kami melapor dulu ke PD Pasar” kata mereka. “Dirut PD Pasar ini terlalu arogan untuk menentukan kebijakan. Kami minta Dirut jangan beratkan pedagang.  Dan mohon pada Bapak Wali Kota untuk merevisi Dirut PD Pasar,” bilang mereka. (Red-Ricky)

Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan Dukungan  Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias
 Nias Selatan (Media TIPIKOR) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan yang di Pimpin langsung Ketua  DPRD Efendi dan didampiung Wakil Ketua DPRD Budieli Laia,S.Pd, dalam rangka  pencabutan  dukungan terhadap Pemekaran Provinsi Tapanuli,  dan selanjutnya  persetujuan DPRD terhadap  Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Rabu (04/04/2012). Tampak hadir pada saat itu, Bupati Nias Selatan  yang  diwakili oleh Sekda. Kabupaten Nias Selatan, Drs.Asaaro Laia,M.Pd, Kapolres Nias Selatan AKBP. Juliat Permadi,S.ik,MH, Staf Ahli Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas/Kaban se-Kabupaten Nias Selatan, LSM-Pers.

Sesuai hasil pandangan masing-masing Fraksi DPRD, antara lain: Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Yurisman Laia,SH, Fraksi PDIP yang di sampaikan oleh Elisati Halawa,ST, Fraksi Karya Nurani Sejahtera (KANISE) oleh Ir.Alfred Laia dan Fraksi Furai yang di sampaikan oleh Kayani Ndruru, bahwa dukungan terhadap Pemekaran Provinsi Tapanuli, dicabut. Dan selanjutnya   DPRD bersama  pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, memutuskan, menetapkan dan meyetujui pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.  Kabupaten Nias Selatan menjadi Wilayah Provinsi Kepulauan Nias dan mendukung penuh pengalokasian dana dalam penyelenggaraan pemerintahan Kepulauan Nias Selama 2 tahun berturut-turut, mengalokasikan dana dalam penyelenggaraan Pemilukada untuk Provinsi Kepulauan Nias untuk yang Pertama, dan lain sebagainya.

Setelah Keputusan DPRD dibacakan oleh Sekwan yang di Wakili oleh Kabag. Persidangan, Bupati Idealisman Dachi dalam sambutannya yang di wakil oleh Sekda Drs. Asaarao Laia,M.Pd, bahwa keputusan DPRD tentang dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, menjadi dokumen penting, dalam  perjuangan untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias yang sejahtera, paparnya. (Supratman Sh.)


BOCORNYA GAS MILIK PGN (PERSERO) 
Belawan (Media TIPIKOR) - Terjadi kebocoran pipa gas mili PGN (PERSERO) sekitar Senin tanggal 02/04/2012 jam 11.30 Wib. Masyarakat Belawan Sicanang panik dan bingung untuk menyelamatkan diri. Sebab terjadinya kebocoran pipa gas yang sudah mengeluarkan bau gas dan juga bui dari bawah.

Menurut informasi warga kepada Tim Media Tipikor sepertinya terjadi gempa Aceh dan Nias yang lalu, khawatirnya. Warga dari Lingkungan I dan II P. Sicanang malam itu, seluruh warga tak bisa tenang untuk tidur dengan adanya kebocoran pipa gas milik PGN (PERSERO). Inikan bisa menimbulkan kebakaran seperti kejadian di Tanjung Periok, Jakarta Utara baru-baru ini.

Bahkan bocornya gas yang mencemari udara menurut laboratorium ini akan bisa menimbulkan penyakit. Beberapa warga mengatakan adanya lokasi pipa gas yang bocor sangat dekat dengan permukiman warga. Sebab warga disini takut dan resah jika terjadi korban, semua warga yang ada disini, ucap mereka.

Dijelaskan pipa gas tersebut diketahui bocornya berawal dari buinya air dipermukaan dan menimbulkan baunya gas. Setelah diteliti lebih jauh, barulah warga tahu kaalu pipa gas tersebut Perusahaan Gas Negara itu telah bocor, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Warga sepertinya hampir mengungsi dan melaporkan kejadian itu kepihak PGN, Petugas PGN pun datang membawa peralatan pengaman. Saat ditemui wartawan Koran ini dilokasi, Petugas PGN Rizal Sugianto dan Santoso membantah adanya kebocoran gas tersebut.

Laporan tersebut belum tentu benar, sebab tidak jelas darimana sumber berbuinya gas tersebut. Ketika Petugas PGN itu mengatakan, bisa saja bui dan baunya gas itu berasal dari dalam tanah yang ada unsur biogasnya, itukan katanya ? (AR)

Media TIPIKOR


PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA SERTA KODE ETIK JURNALISTIK

HASIL KONGRES XXII

(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).

PERATURAN DASAR

PEMBUKAAN

BAHWA sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan,  maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.

BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab .

BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.

BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi   patriotik dalam  semangat demokrasi.

BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan  aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.

Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.

BAB I
   
NAMA, ASAS, DAN SIFAT 

 Pasal  1

(1)  Organisasi  ini  bernama  Persatuan Wartawan  Indonesia,  (PWI), didirikan di kota Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2)   PWI berasaskan Pancasila.
(3)   PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional   tanpa memandang baik suku, ras, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan

Pasal 2

(1)   PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
(2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
(3)  PWI memiliki :

      a.     Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan  Kode Etik Jurnalistik;
      b.     Lambang, Panji dan Lencana;
      c.     Hymne dan Mars.
(4) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode  Etik  Jurnalistik,  lambang, panji, lencana, hymne dan mars, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal  3

(1)   PWI  menerbitkan  Kartu Anggota.
(2)  Bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku sebagai Kartu Pers PWI.
(3)  Ketentuan ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.


BAB II
TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4

Tujuan PWI adalah :
(a) Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab.
(c)  Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
(d)  Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 5

(1) Ke dalam, PWI berupaya :
a.     Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.     Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.     Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi   citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.     Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e.     Memberikan bantuan dan perlindungan  hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.     Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.

(2) Keluar PWI berupaya :
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan ber-masyarakat,  berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.
b.  Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.



BAB III
KEANGGOTAAN
   
Pasal  6

PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kewartawanan. 

Pasal   7
  
Keanggotaan PWI terdiri atas :
a.  Anggota Biasa;
b.  Anggota Muda;
c.  Anggota Luar Biasa;
d.  Anggota Kehormatan;

Pasal 8

(1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.  Sudah menjadi Anggota Muda PWI  selama 2 (dua) tahun;
b.  Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;
c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh Pengurus PWI.
(2) Syarat-syarat  menjadi Anggota Muda, adalah :
a.  Warga negara Republik Indonesia;
b.  Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
      c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau yang sederajat sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahanya DIII sesudah tahun 2008.
d.  Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan bekerja.
e.  Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3)    Anggota Biasa yang  tidak  aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4)   Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.

Pasal 9
(1) Setiap Anggota PWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
b.  Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.
(2)  Menaati Kode Etik Jurnalistik.
(3)  Membayar uang iuran.

Pasal 10
Anggota PWI dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.



Pasal  11
 (1)   Anggota Biasa berhak :
a. Menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan;
b.  Mengemukakan  pendapat serta  mengajukan usul dan saran;
c.  Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan;
d.  Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara;
(2)  Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Cabang/Perwakilan, dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan, serta dapat  mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3)  Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya

BAB  IV
ORGANISASI

Pasal  12

(1)    Di tingkat nasional  Kongres  adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2)  Di tingkat Cabang/Perwakilan  Konferensi Cabang/Perwakilan adalah pemegang wewenang tertinggi.

Pasal  13
 (1)  Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a.  Penasihat, 
b.  Dewan Kehormatan PWI
c.  Pengurus Harian;
d.  Ketua Departemen
e.  Direktur program
(2)  Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a.  Penasihat, 
b.  Pengurus Harian;
c.  Departemen
d.  Direktur program
(3)   Dewan Kehormatan bersifat  otonom.
(4)  Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.

Pasal  14

(1)    Pengurus Harian Pusat PWI terdiri dari :
 a.  Ketua Umum;
          b.  Ketua Bidang Organisasi dan Daerah;
 c.  Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
 d.  Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang;
 e.  Ketua Bidang Kesejahteraan;
 f.  Ketua Bidang Luar Negeri;
 g.  Ketua Bidang Media Cetak
 h.  Ketua Bidang Media Radio dan Televisi
 i.   Ketua Bidang Multi Media
 j.   Sekretaris Jenderal;
 k.   Wakil Sekretaris Jenderal;
 l.   Wakil Sekretaris Jenderal;
 m.  Bendahara Umum;
 n.  Wakil Bendahara Umum;
(2)     Personalia  Pengurus  Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3)     Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan serta bersedia tinggal di Jakarta.
(4)     Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan,   Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat permanen atau sementara.
(5)   Atas usul Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat permanen atau sementara.
(6)   Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kongres.

Pasal 15

(1)   Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan. 
(2)   Direktur program  ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

(1)     Di tiap provinsi dibentuk Cabang PWI.
(2)    Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang PWI.
(3)    Pengurus  Cabang   berkedudukan  di Ibukota   Provinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta.

Pasal  17
 (1) Pengurus Cabang terdiri atas :
        a.  Pengurus Harian;
        b.  Dewan Kehormatan Daerah;
        c.  Ketua Seksi.
(2)  Pengurus Pleno Cabang PWI terdiri atas:
a. Pengurus Harian;
b. Ketua Seksi-seksi;
c. Ketua PWI Perwakilan
(3)   Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom.
(4)  Apabila  Dewan  Kehormatan  Daerah  mengikuti  rapat  Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno Cabang plus.
(5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri atas  :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Sekretaris;
g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
h. Bendahara;
      i. Wakil Bendahara.
(6) Ketua  Cabang  PWI dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa bakti 5 tahun, dengan ketentuan:
a.   Untuk  jabatan  Ketua  berlaku syarat  sudah  menjadi  Anggota  Biasa  PWI  sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi Pengurus Pleno PWI Cabang.
b.  Untuk  jabatan  lain  berlaku  syarat  sudah  menjadi  Anggota  Biasa PWI sekurang-kurangnya  1 (satu)  tahun.
(7)  Pada  akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang  harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(8)   Konferensi  Cabang  menetapkan  menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan  oleh Pengurus Cabang.
(9)   Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang

Pasal 18

Di Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan:
a.  Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b.   Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal   19

(1)     Pengurus Cabang PWI  dapat membentuk Perwakilan PWI di wilayah Kabupaten/Kota.
(2)  Perwakilan PWI dapat dibentuk di dan untuk satu wilayah Kabupaten/Kota, atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota berstatus biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3)  Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4)   Struktur  organisasi  Cabang  PWI DKI Jakarta diatur secara khusus  oleh Pengurus Pusat.
(5)   Pengurus Perwakilan PWI dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun,  terdiri atas minimal 3 orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(6)   Ketua  Perwakilan  dipilih  oleh Konferensi  Perwakilan,  dengan ketetntuan :
a.  Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
        b.  Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota  PWI.   

Pasal 20

(1)   Seseorang  tidak  boleh  menduduki  jabatan  yang  sama dalam   kepengurusan PWI  lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut,
(2)   Pengurus tidak  boleh  menduduki jabatan  rangkap  dalam struktur organisasi PWI.
(3)  Pengurus PWI di Pusat  maupun di Cabang  dan Perwakilan tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi.


Pasal  21

(1)    Di tingkat  Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2)   Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah.
(3)  Dewan  Kehormatan  maupun  Dewan  Kehormatan   Daerah   bersifat  otonom  (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4)   Anggota  Dewan Kehormatan   maupun   Anggota   Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5)  Dewan Kehormatan  beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima)  orang  dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,  termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6)    Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7)  Ketua  Dewan  Kehormatan  Daerah dipilih oleh Konferensi Cabang. Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti  sampai Konferensi Cabang berikutnya.


BAB  V
PERMUSYAWARATAN

Pasal  22

(1)    Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun.
(2)   Kongres   mendengar  dan  menilai  laporan  pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3)   Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan  pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4)   Kongres menetapkan :
a.   Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
         b.  Kode Etik Jurnalistik PWI;
c.   Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI;
d.   Kartu Anggota/Pers;
e.   Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5)  Kongres memilih :
a.  Ketua Umum Pusat PWI;
b.  Ketua Dewan Kehormatan;
c.  Formatur;
(6)   Organisasi  dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7)   Organisasi dapat mengadakan Kongres Luarbiasa.
(8)   Diantara 2 Kongres organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.

Pasal  23
 (1)  Di tingkat Cabang,  organisasi mengadakan :
a.  Konferensi  Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Konferensi  Kerja   Cabang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2)   Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
(3)   Konfrensi cabang  menetapkan  menerima  atau  menolak laporan pertangungjawaban pengurus cabang
(4)    Konferensi Cabang menetapkan
        a. Program kerja;
        b. Ketua Cabang;
        c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
        d.  Formatur.
(5)   Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang

Pasal  24

(1)     Di tingkat Perwakilan, organisasi mengadakan Konferensi Perwakilan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
 (2)   Konferensi  Perwakilan    mendengar   dan   menilai  laporan   pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Perwakilan.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal  25

(1)    Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak  bergerak.
(2)   Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.  Uang iuran;
b.  Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
c.  Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal  26

(1)   Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2)   Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 27

(1)   Pembubaran  organisasi  ditetapkan oleh Kongres.
(2)  Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.

Pasal 28

  Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.





PERATURAN  RUMAH  TANGGA  PWI

BAB I

UPAYA  MENCAPAI  TUJUAN


Pasal 1
Upaya ke dalam :
a.    Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta  aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa.
b.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.
c.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa.
d.    Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri.
e.    Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran.
f.    Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan  dengan manajemen media massa tempatnya bekerja.
g.    Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan kesejahteraan  wartawan  dalam bentuk kepemilikan saham  dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa tempat mereka bekerja.

Pasal 2

Upaya keluar :

a.    Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan serta  pengembangan demokrasi dan  kemerdekaan pers.
b.    Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
c.    Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan bermartabat.
d.    Melakukan kerja sama dengan lembaga dan instansi   di  dalam dan luar negeri  sebagai  upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.
e.    Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
f.    Mensosialisasikan Kode  Etik  Jurnalistik  serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.
g.    Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan, terutama PWI.
h.  Membantu  memberikan  kesempatan  kepada  para anggota untuk ikut berpartisipasi dalam  menempati berbagai jabatan dan  kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat, khususnya kemerdekaan pers.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

(1)    Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.
(2)    Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :
a.   Fotokopi  Surat  Pengangkatan  pemohon  sebagai  wartawan  di salah satu media;
b.  Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya (DIII) setelah tahun 2008.
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
d.    Menyertakan  bukti  karya jurnalistik. 
(3)    Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.
(4)    Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
(6)    Formulir  permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a.   Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;
b.     Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;
c.     Surat Keterangan lulus testing peningkatan status keanggotaan PWI.
d.     Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.
(7)   Formulir   permohonan  untuk  menjadi  Anggota  Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.
(8)   Formulir  permohonan  beserta  lampirannya  harus   diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.
(9)   Pengurus Cabang  PWI  harus  meneliti  secara cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI setiap permohonan Anggota Biasa  yang memenuhi persyaratan.
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.
(11)  Pengurus  Pusat  PWI  dapat  mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa  bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.

Bab III
Sanksi

Pasal 4

(1)   Organisasi  dapat  menjatuhkan  tindakan  organisatoris   terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a.      Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh dari keanggotaan;
b.      Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;
c.      Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d.      Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e.      Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan;
f.      Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.

(2)  Tindakan organisasi dapat berupa:
a.    Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;
b.    Pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c.    Pemberhentian penuh.

Pasal 5

(1)    Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4,  diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.
(2)    Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat.
(3)    Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang;
(4)    Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk paling lama  2 (dua) tahun dengan ketentuan :
a.       Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b.    Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
(5)   Setiap  keputusan  Pengurus  Pusat  yang  berkaitan dengan  pemberhentian  sementara dan pemberhentian penuh harus  disampaikan  kepada anggota bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.




Pasal 6

(1)  Pengurus  Cabang  maupun Pengurus Pusat harus memberikan kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.
(2)   Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang dan Kongres.

Pasal 7

(1)    Keanggotaan gugur karena :
a.   Meninggal dunia;
b.  Tidak  melakukan  lagi   profesi   kewartawanan disebabkan beralih profesi;
c.  Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;
 d.  Mengundurkan diri.
 e.  Pemberhentian penuh.
(2)   Dalam hal ada media  yang  berhenti terbit/beroperasi,  berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.    Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam status keanggotaannya;
b.    Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;
c.    Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
(3)  Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu,  dapat tetap menjadi anggota.
(4)   Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan (3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.
(5)  Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.

Pasal 8

(1)    Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
(2)    Anggota  yang  dikenakan  pemberhentian  sementara   langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9

(1)    Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers.
(2)    Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun,  dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
(3)  Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti Penurus yang mengangkatnya.
(4)  Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun

Pasal 10

(1)    Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
(2)    Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang PWI   yang baru.
(3)    Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(4)    Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan, dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(5)    Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
(6)    Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian  Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di   tempat  penugasannya yang baru.
 (7)   Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan   penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).

Pasal  11

(1)    Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu  Anggota/Pers.
(2)    Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers harus dilampiri :
a.  Fotokopi  Surat  Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.
b.  Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi wartawan di media yang baru.

Pasal 12

Bagi  Anggota  PWI  yang  membelot/keluar  dari  PWI  harus  dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai Anggota Baru.

Pasal 13

(1)    Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2)    Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak diganti oleh Pengurus Pusat PWI.






BAB IV
PENGURUS  PUSAT PWI

Pasal 14

(1)    Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI,  Ketua Departemen dan  Direktur Program  ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun.
(2)    Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1)  sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres.
(3)    Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1)  dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara tertulis.
(4)     Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
(5)     Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(6)    Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.
 (7)     Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.

Pasal 15

(1)    Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
(2)    Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.

Pasal 16

(1)    Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat PWI:
 a.   Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan  Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
      b.    Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
      c.    Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
      d.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban  kepada Kongres.

(2)  Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:
a.   Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen- Departemen dan direktur;
b.    Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Panasihat;
d.      Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan,  instruksi, dan surat edaran intern;
e.       Bersama  Sekretaris  Jenderal  atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.
f.  Menunjuk salah  seorang  Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.

(3) Tugas,  wewenang, dan  tanggungjawab  Ketua  Bidang Organisasi dan Daerah:
a.        Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan daerah  baik yang bersifat pembinaan maupun  pengawasan  administrasi.
b.        Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a).
c.      Menghadiri    setiap    Konferensi  Cabang  dan Konferensi Kerja Cabang.
d.      Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:
a.   Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap  persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b.   Mewakili  PWI  dalam  penyelesaian  perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c.       Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
d.       Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.
e.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :
a.   Melaksanakan   program   organisasi  di  bidang pendidikan dan pelatihan wartawan 
b.   Melaksanakan  program  organisasi  di bidang penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara keseluruhan.
c.  Memasyarakatkan   hasil   penelitian  dan pengembangan, baik di kalangan  masyarakat pers,  maupun  kalangan pemerintah maupun  masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah, dan atau cara-cara lain;
d.  Mengusulkan  pengangkatan Direktur Program Pendidikan & Pelatihan serta Direktur  Penelitan & Pengembangan    kepada Ketua Umum;
e.   Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum.

(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a.    Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b.     Membangun kerjasama dengan lembaga,  instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
c.      Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d.      Duduk sebagai wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e.      Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(7) Tugas wewenang,  dan  tanggungjawab  Ketua Bidang Kesejahteraan:
a.       Melaksanakan program organisasi di bidang kesejahteraan wartawan.
b.       Mendorong berfungsinya Koperasi dan pembentukan badan-badan usaha lain untuk  kesejahteraan organisasi dan anggota.
c.     Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum

(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi dan Multi Media:
a.    Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang bersifat pembinaan dan pengawasan  maupun administrasi, disesuaikan dengan jenis medianya;
b.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.

(9) Tugas,  wewenang,  dan  tanggunjawab   Sekretaris Jenderal :
a.    Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam  ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b.    Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c.    Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d.    Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan  wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e.    Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan  oleh Ketua Umum.

(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a.      Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b.      Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan;

(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:
a.       Mencari dana yang sesuai perturan untuk kepetingan organisasi;
b.   Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi; 
c.  Bersama  Ketua  Umum  dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d.   Melaksanakan  hal-hal lain  yang  dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(12) Tugas,  wewenang,  dan   tanggungjawab  Wakil  Bendahara Umum adalah :
a.    Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;
b.    Melaksanakan  hal-hal   lain   yang   dilimpahkan  oleh Ketua  Umum .

Pasal 17

(1)  Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.

(2)  Tugas,   wewenang,   dan   tanggungjawab   Ketua Departemen :
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan  hal-hal  yang  diperlukan  untuk  kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;

(3)  Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:
a.    Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum .
b.    Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.


BAB V
PENGURUS  CABANG  PWI DAN PERWAKILAN

Pasal 18

(1)    Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar.
(2)    Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan mendatang;
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design