Friday, December 27, 2013

Edisi : 60/MTip/2013

Kasus Korupsi Uang Makan Minum Rp4,9 M Tahap II

Muarabulian, (Media TIPIKOR)
Tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum Rp4,9 Miliar di lingkungan Setda Batanghari provinsi Jambi tahun 2008-2010 tidak lama lagi akan disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi. Berkas perkara serta tersangka Ardiansyah sudah resmi dilimpahkan penyidik Polres Batanghari ke pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian, Senin (16/12).
Proses tahap II itu berlangsung di ruang Pidsus Kejari Muarabulian. Penyidik Polres Batanghari, IPDA Nasution, melaksanakan serah terima berkas tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan P21 kepada Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Mulatua.
Barang bukti yang diserahkan kepolisian kepada kejaksaan berupa SPJ uang makan minum di lingkungan setda Batanghari sepanjang 2008-2010, “Seluruh SPJ yang Kami serahkan ada tujuh paket. SPJ itu dimasukkan dalam dua kardus besar, tiga kardus kecil dan dua karung plastik,” kata IPDA Nasution.
Proses tahap II ini dihadiri langsung oleh tersangka Ardiansyah mantan Kasubag Rumah Tangga Setda Batanghari terlihat tenang selama menjalani proses.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muarabulian, M.Husaini mengatakan, dengan selesainya tahap II, maka proses hukum terhadap tersangka telah masuk ketahap penuntutan. Kejaksaan memiliki waktu 20 hari guna mempersiapkan proses penuntutan. Setelah itu, perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan untuk proses sidang. “Kalau melihat waktu yang Kita butuhkan, Tersangka akan disidang Januari tahun depan,” sebut Husaini.
Sebelumnya terkait perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menetapkan lima tersangka. Ardiansyah, Erpan, Yuninta Asmara, Ida Nursanti dan Zulfikar. Dari lima tersangka itu, baru Ardiansyah yang telah memasuki proses tahap II. Tersangka Ardiansyah sebelumnya ditahan Polres Batanghari Karena masa pemberkasan perkara tidak kunjung P21, maka Ardiansyah dikeluarkan dari dalam Lapas IIB Muara Bulian karena masa penahanannya telah berakhir.
Perkara korupsi uang makan minum di Lingkungan Setda Batanghari ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara, selaku istri mantan Bupati Batanghari, Syahirsyah.(fdre/fer)

Terkait Dugaan Penyimpangan PPIP Karangpasar
Warga Ancam Laporkan PPIP Karangpasar ke Satker dan BPK

Grobogan  (Media TIPIKOR)
Dugaan penyimpangan pekerjaan program pengembangan infrastruktur perdesaan (PPIP) Desa Karangpasar terus mendapat kritikan dari masyarakat. Bahkan, warga mengancam akan melaporkan ke Satuan Kerja (Satker) PPIP propinsi Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantaran, warga mulai kesal terhadap sikap ketua OMS dan Fasilitator Tehnik (FT) yang diliai telah membiarkan adanya penyimpangan terhadap PPIP di desanya.
Seperti yang pernah dimuat media TIPIKOR edisi 78,bahwa proyek PPIP desa Karangpasar Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan yang anggarannya sebesar Rp.250 juta diduga terjadi penyimpangan untuk kepentingan oknum perangkat desa.
Dugaan penyimpngan tersebut, mulai pembentukan OMS dan Ketua OMS hingga pelaksanaan pekerjaan, seperti ketebalan maupun komposisi beton perbandingannya kurang sesuai aturan. Disamping itu, dugaan adanya permintaan fee Rp.2 juta oleh oknum FT.
Mengetahui hal tersebut, beberapa warga sudah berusaha memberi masukan dan kritikan. Namun,OMS/ketua OMS selaku penanggung jawab kegiatan tidak pernah menggubris. Hal inilah yang membuat warga berencana melaporkan ke Satker dan BPK.
Hal tersebut dibenarkan Hadi Riyanto( 50 )warga Karangpasar.Menurut Hadi saat ditemui media TIPIKOR menjelaskan,sebenarnya warga sudah berusaha memberi masukan terhadap ketua OMS,kalau pelaksanaan PPIP kurang sesuai aturan,terutama komposisi beton.
Apalagi,penyimpangan tersebut sudah dimuat oleh media massa (media TIPIKOR-red ).Namun yang bersangkutan tidak menggubrisnya. Ada kesan, kalau PPIP desa Karangpasar di back up oleh oknum pejabat desa. Pihaknya menilai, ketua OMS dan FT dianggap ikut serta melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan PPIP desa Karangpasar.
“Jangan salahkan warga, kalau penyimpangan tersebut dilaporkan ke Satuan kerja (Satker) PPIP Propinsi Jateng dan BPK”, ujarnya.
Menurut Subur, pembangunan beton setapak campuran/komposisi beton perbandingannya berbeda-beda,ada yang 1 sak semen dengan koral/split 5 takar dan 7 takar pasir. Bila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kwalitasnya jelas kurang sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan imbasnya beton akan cepat pecah-pecah.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) PPIP kabupaten Grobogan H.Gusman saat ditemui media TIPIKOR menegaskan, semua kegiatan PPIP kewenangannya menjadi tanggung jawab ketua OMS. Kalau terjadi dugaan penyimpangan seperti PPIP desa Karangpasar yang dimuat Media TIPIKOR,  itu tanggung jawab penuh OMS dan ketua OMSnya.
Disamping itu,saat pengajuan termin terakhir, ketua OMS diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya siap menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan yang ada.
Dan perlu diketahui, pekerjaan PPIP ini, jeda waktu pemeliharaannya hingga lima tahun. Artinya, bila terjadi kerusakan, ketua OMS wajib melakukan perawatan hingga batas 5 tahun mendatang, jelas Gusman mengakhiri pembicaraannya.(Z Arifin)

Menipu Hingga Rp1,8 M, Oknum PNS Gol

Medan (Media TIPIKOR)
Penipuan dengan janji bisa memasukan seseorang menjadi pegawai negeri saat ini marak terjadi di Indonesia, begitu juga di Kota Medan, tidak sedikit yang sudah tertangkap dalam melakukan aksi tersebut, namun tetap juga para oknum tak jera untuk melakukan penipuan tersebut, mengingat keuntungan yang besar bisa diraup.
Begitu juga baru-baru ini seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekannya ditangkap Unit Ekonomi Reskrim Polresta Medan karena nekat menipu puluhan orang hingga meraup keuntungan hingga Rp1,8 millar.
Menurut data yang didapat, ke-2 tersangka yang diamankan itu Marsinta Pasaribu (41) warga Jalan Pasar I Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal dan Denny Khairani (53) warga Jalan AR Hakim Medan Area yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Lapkes Dinkes Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan 8 laporan yang masuk ke Polresta Medan terkait penipuan dengan modus memasukkan orang untuk menjadi PNS di Provsu dengan meminta uang dari korbannya berkisar Rp 100 Hingga Rp 150 Juta / Orang.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ada 21 orang korban, namun hingga saat ini pihaknya baru menerima 8 laporan."Ada 21 korban, namun hingga saat ini kita baru terima 8 laporan. Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp1,8 miliar," ujar Calvijn, Kamis (19/12).
Saat ini ada satu tersangka lagi dikomplotan pelaku penipuan ini  yang masih buron berinisial DS. "Ada satu orang DPO kita," pungkasnya.
Menurut Calvijn, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui uang tersebut telah dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya. "Pengakuan tersangka uangnya habis untuk berfoya-foya," jelasnya.Sedangkan tersangka Denny Khairani, saat ditanya wartawan enggan berkomentar banyak. "Tanya saja sama pengacara saya," singkat dia.(bey)

Korupsi Balai Benih, Sekda Nisel Ditahan Polisi

Medan (Media TIPIKOR)
Penyidik Polda Sumatera Utara menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) provinsi Sumut, Asa'aro Laia terkait kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan setelah Asa'aro diperiksa hampir 12 jam.
Asa'aro dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (19/12). Selain Asa'aro, polisi juga menahan Asisten I Setdakab Nias Selatan Feriaman Sarumaha.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 9,4 miliar.
"Keduanya sudah resmi ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Dono Indarto.
Asa’aro Laia dan Feriaman Sarumaha sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu. Keduanya sudah 4 kali diperiksa polisi.(sr)

Kasus Korupsi Subsidi Perumahan Griya Lawu Asri
Rina Iriani Mangkir Dari Pemeriksaan Kejati

Semarang (Media TIPIKOR)
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani SR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jateng, Selasa (17/12). “ Sampai dengan saat ini , Rina tidak datang ke Kejati Jateng “. Tutur Kasi Penkum Kejati Jateng Eko Suwarni SH. Eko menambahkan mangkirnya Rina merupakan hak dari tersangka. Sedangkan menurut Rina memang dirinya tidak bersedia hadir dan katanya dirinya tidak mangkir.
Kuasa hukum Rina Iriani M Taufiq menjelaskan pemanggilan Kejati atas Kliennya tanggal 17 dan 18 Desember dinilai tidak cermat, “saya pastikan tidak akan hadir “ dan saya membantah kalau ketidakhadiran ini disebut mangkir. “Baru sekali ini ada pemanggilan pemeriksaan dua hari berturut turut “ katanya
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi mengakui sudah ada surat keterangan yang menjelaskan Rina tidak datang. “Alasan mangkirnya Rina karena yang bersangkutan ingin terlebih dulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.” katanya. meski demikian penyidik sudah menyarankan sejak awal bergulirnya kasus ini , Rina dipersilahkan untuk didampingi penasehat hukum saat diperiksa.
Masyhudi menyatakan, pihaknya telah melayangkan  surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Rencananya Rina akan diperiksa Senin (23/12). Masyhudi menghimbau agar Rina bersedia memenuhi panggilan kejaksaan, karena mantan Bupati Karanganyar itu adalah merupakan figur publik yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Seperti telah diketahui Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan GLA  dari Kemenpera kepada koperasi serba usaha Sejahtera Karanganyar tahun 2007 – 2008 melalui  Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik ) Nomor : Sprint-37/O.3/F.d.1/11/2013 tanggal 13 Nopember 2013. Yang dalam hal ini  diduga uang senilai 11.130.998.000 masuk ke kantong Rina.(AF)

Terkait Pemekaran Kabupaten Cilacap
Gubernur Jawa Tengah Setuju Kalau Memang Layak

Cilacap, (Media TIPIKOR)
Terkait Pemekaran Kabupaten Cilacap, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memberi lampu hijau tanda setuju. Ganjar mengaku sedang menunggu pemaparan dari tim studi kelayakan. Studi kelayakan harus komprehensif untuk bisa menentukan layak atau tidaknya pemekaran di lakukan. Dari hasil studi kelayakan itu bisa diketahui mengenai kemampuan. Potensi kelayakan pemekaran kabupaten yang memiliki wilayah terluas di Jawa Tengah tersebut.
Dikatakan Ganjar Pranowo, saat melakukan kunjungan kerja di Cilacap, beberapa waktu lalu, bahwa studi kelayakan dalam sebuah pemekaran wilayah harus melihat seluruh aspek ekonomi, sosial, politik hingga kepada kondisi masyarakatnya.
“Dari berbagai indikator itu akan muncul total skor. Hingga sekarang ini saya masih menunggu hasil kajian yang sudah dilakukan Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2007 lalu. Sementara itu saya juga sudah tanyakan mengapa mereka yang mewakili pengusung pemekaran itu menginginkannya,”jelas Ganjar Pranowo.
Ditambahkannya, pemekaran Kabupaten Cilacap bisa saja terjadi tapi dirinya meminta studi kelayakan harus benar-benar komprehensif dengan mempertimbangkan serta melihat semua unsur. Jadi jika nantinya hasil kajian merekomendasikan adanya pemekaran wilayah maka hal itu bisa saja di lakukan.
“Tapi sebaliknya, jika hasil studi itu tidak sesuai harapan masyarakat maka pemekaran tidak mungkin bisa dilaksanakan atau jangan dipaksakan,” tandas Gubernur.
Pada kesempatan terpisah, Camat Karang Pucung, Tasimin SE, MM, mengatakan kalau dirinya setuju saja jika pemekaran itu bisa terwujud. Karena wilayah Cilacap ini merupakan yang terluas di Jawa Tengah. Dirinya mengaku kalau ada rapat di kantor Setda yang ada di Cilacap kota bisa memakan waktu hingga dua jam perjalanan. Sedangkan bagi pejabat pemerintahan yang bertugas di wilayah paling ujung barat yaitu di wilayah Dayeuluhur, Sidareja dan Kecamatan Wanareja bisa memakan waktu hingga tiga jam lamanya.
“Itu baru temen-temen yang bertugas di kantor kecamatan baik itu para camat atau staf kecamatan saja, namun bagi para kepala desa yang bertugas di wilayah barat ini, seperti Desa Dayeuluhur yang berbatasan dengan Propinsi Jawa Barat apabila harus memenuhi undangan ke kantor kabupaten maka bisa memakan waktu sekitar empat jam perjalanan,”kata Tasimin.
Menurut Tasimin, ada sepuluh kecamatan dalam dua distrik diwilayah barat ini yang setuju jika benar terjadi pemekaran ini. Distrik Majenang yang mencakup empat kecamatan sedangkan Distrik Sidareja yang memiliki enam kecamatan.
Sementara itu masyarakat Cilacap Barat sangat menginginkan pemekaran ini bisa terwujud. Karena menimbang waktu perjalanan yang cukup lama apabila ada urusan di kantor pusat pemerintahan yang ada di Cilacap kota.
Diakuinya, mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk wilayah Cilacap Barat ini belum ada yang menjadi andalan. Wilayah ini juga tidak memiliki potensi kelautan, tidak seperti wilayah Cilacap kota, tapi kami ada perkebunan rakyat dan hutan yang selama ini digarap masyarakat.
“Ya intinya pemekaran ini berorientasi pada mudah dan murahnya pelayanan. Dengan mendatangi kantor dinas yang berada di Cilacap kota tentunya biaya yang harus dikeluarkan lebih besar karena waktu tempuh yang cukup lama dan jauh tersebut. Dan lagi selama ini Kabupaten Cilacap membawahi 24 kecamatan, jadi kalau berkurang 10 kecamatan saya kira tidaklah terganggu PAD-nya. Selain itu Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamudji menyetujui pemekaran ini,”katanya.(bk57)

2 comments:

Unknown said...

Keren sob

www.kiostiket.com

Media TIPIKOR said...

trims sob

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design