Saturday, September 8, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 18/MTip/VIII/2012

Neman Sitepu Nyanyi...

Terkait Tandatangani Dua Kwitansi


Medan, (Media TIPIKOR)

Dugaan kasus korupsi Biro Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut (Sekda Pemprovsu) yang ‘digeber penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, kembali memanas. Setelah menahan Aminuddin Sang bendahara sebagai tersangka, penyidik kembali menahan satu tersangka penggunaan anggaran di Biro Umum Sumut itu.

Dia, Neman Sitepu. Pejabat sementara (pjs) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Sekda Pemprovsu ditahan setelah dicecar sejumlah pertanyaan terkait kuitansi anggaran yang diloloskan diakhir tahun 2010. Neman ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka sepekan lalu sebagai salah satu pejabat di Biro Umum, Jumat (27/7) sore.
Didampingi kuasa hukumnya, Ramli Sembiring SH Asosiasi Sulaiman Ginting, Neman tiba di gedung Direktorat Krimsus Poldasu sejak jam 09.30 wib.
Pemeriksaan secara tertutup, tepat jam 16.50 wib Neman keluar dari ruang penyidikan dikawal personil Tipikor menuju gedung Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Bidokkes) dan kembali dibawa ke Ruang Tahanan Dan Titipan (Dit Tahti).

Direktur Ditkrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan usai pemeriksaan Neman langsung ditahan.

“Neman Sitepu sudah dimintai keterangannya sebagai tersangka namun belum kita lakukan penahanan, karena pemeriksaannya belum selesai. Hari ini (Jumat) tersangka diperiksa dan langsung ditahan,” kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (27/7) sore.

Menurutnya, dengan ditahannya Neman Sitepu penyidik akan memanggil beberapa tersangka. Salah satunya Suweno. Walau tidak menjelaskan, keterlibatan Suweno dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu, penyidikan dalam kasus ini akan kembali dilanjutkan dan berdasaran audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pemeriksaan dan penetapan Namen Sitepu berdasarkan audit BPKP. Bukti itu dibunyikan atas keterangan tersangka Aminuddin mantan Bendahara Biro Umum lebih dulu kita tahan. Pasal 184 KUHPidana tentang dengan dua alat bukti arus cukup dan harus bunyi,” kata Sadono.

Ditempat terpisah, Ramli Sembiring SH mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif kalau di penyidikan. Berbeda dengan di jaksa bisa dapat melakukan eksen dalam membela klainnya.

“Kami masih pasif kalau di penyidikan. Di Jaksa dan pengadilan kami baru bisa aktif,” kata Ramli.

Jabatan terakhir Namen Sitepu sebagai Pjs Kabag Rumah Tangga Setda Biro Umum Pemprovsu tahun 2010 akhir selama lima bulan menjadi pjs.

“Klain kami menjabat lima bulan menjadi Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprovsu. Semua itu hanya menjalani perintah pimpinan. Mana mungkin klain kami membantah kalau diperintahkan pimpinannya,” kata Ramli.

Ramli menyebutkan pemeriksaan pertama Neman tidak dilakukan penahanan kesehatan yang terganggu.

“Lihat aja sendiri, klain kami bawa obat. Beliau (Neman) sakit gula dan kolestrol. Jadi belum jelas kali duduk kasusnya,” kata Ramli yang mengaku baru seminggu menjadi kuasa hukum.

Selama dalam penyidikan, Neman mengaku hanya dua kali menandatangani kuitansi selama menjabat sebagai pjs. Kedua kuitansi tentu atas perintah Kepala Biro Umum yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu. “Itu atas perintah Kepala Biro Umum. Puluhan kuitansi lainnya bukan klain kami menandatangani. Tapi atasannya saat itu kemungkinan Rajali SSos. Jumlahnya bermacam-macam,” ujarnya.

Detik Penahanan
Kedatangan Neman Sitepu yang dipanggil sebagai tersangka diketahui sekitar jam 14.00 wib. Saat itu sejumlah wartawan sempat tidak mengetahui kehadiran Neman Sitepu yang diperiksa penyidik Tipikor Poldasu. Sejumlah wartawan yang menunggu hasil pemeriksaan memasuki ruang penyidikan Tipikor Poldasu mencari tau kedatangan Neman.

Karena wartawan tak kenal wajahnya Neman, para wartawan sedikit kelimpungan saat melihat penyidik memeriksa beberapa orang yang diperiksa di ruang penyidik Tipikor.

Bahkan salah satu penyidik enggan menjawab pertanyaan wartawan. Apakah diantara beberapa orang yang diperiksa penyidik Neman Sitepu.

“Wah, nggak tahu saya. Tanya dengan komandan lah,” kata penyidik itu.
Menurut Wadir Ditreskrimsus Poldasu AKBP Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan Neman Sitepu sedang berlangsung di dalam ruang penyidik Tipikor.

“Kan belum selesai diperiksa di dalam, tunggu saja dulu di sini,” kata Rudi, Jumat jam 14.30 wib.
Namun, perwira dua melati emas ini enggan mengomentari keterangan lebih lanjut.
“Dengan Pak Direktur lah nanti wawancara,” ucap, Rudi.(SBR)*


Polda Sumut Masih Kejar Jamal dan Istri



Medan, (Media TIPIKOR)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, masih melakukan pengejaran terhadap Jamal (30), Warga Jalan Sekata, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat yang berhasil kabur dari sergapan petugas saat melakukan penggerebekkan di Rumah Istri Mudanya Yuni.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (21/7), Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, timnya saat ini tengah menelusuri jejak kaki dan jalur perjalanan Jamal serta Istri Mudanya yang diduga turut serta membantu Suaminya dari sergapan polisi.

“saat ini keduanya masih ditelusuri, untuk sementara ini mereka kita curigai sindikat pengedar sabu sabu,”ujar Andjar.

Apalagi, lanjut Andjar, setelah kejadian itu rumah istri mudanya juga turut di grebek dan diperiksa namun tidak ditemukan adanya sabu sabu,

”kita duga istri mudanya tersebut turut membantu Jamal melarikan diri makanya rumahnya juga kita periksa,” jelas Andjar.

Andjar menjelaskan, selain menelusuri sepak terjang Jamal, pihaknya juga akan menelusuri jejak petualangannya (Jamal) di salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Medan ini.

“Mungkin itu bisa menjadi petunjuk bagi kita, hanya saja penelusurannya kita lakukan secara pelan pelan dan hati hati,”sebut Andjar.

Sementara itu, tambah Andjar, dua personilnya yang mengalami luka luka akibat hantaman batu yang dilemparkan warga saat menggerebek rumah Jamal, kini sudah makin membaik,

”kemarin memang sempat dijahit ya kakinya, Cuma anggota saya sudah bisa kembali bekerja,” ucapnya sambil mengatakan

kedua personil yang sempat mengalami luka luka kemarin saat ini sudah bisa diterjunkan kembali untuk mengejar jamal dan istrinya.

“kita belum mengetahui dimana pastinya mereka (Jamal dan yuni) tetapi yang pasti kita akan menangkapnya cepat atau lambat,”tegas Andjar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamal (30) Bandar narkoba jenis sabu sabu yang bermarkas di Jalan Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi setelah ratusan warga disekitar lokasi melempari petugas dengan batu yang menangkap dan memborgolnya, akibat dari kejadian itu AKP M. Sitanggang dan Briptu Budi Saputra mengalami luka luka. (SBR)*


RATUSAN MASYARAKAT NELAYAN DAN MAHASISWA UNJUK RASA KE DPRD KABUPATEN LANGKAT



Langkat, (Media TIPIKOR)


Ratusan masyarakat nelayan tradisional dan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Langkat kembali berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Langkat, beberapa waktu yang lalu.

Dalam orasinya pihak pendemo mengatakan “ Kami minta Polres Langkat agar segera membebaskan Syamsuddin, alias Isam (35) nelayan pematang sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, yang ditangkap Polres Langkat sebulan lalu dalam kaitan pembakaran kapal pukat teri milik H.Syailendra Damanik, Ditegaskan pendemo bahwa Syamsuddin tidak bersalah dan pihaknya mempunyai banyak saksi, semua yang dituduhkan kepadanya dinilai hanya direkayasa, dan “Kami minta agar saudara kami Syamsuddin alias Isam segera dibebaskan”, seru pendemo sambil mengusung sejumlah poster dan sepanduk ke gedung Bupati dan DPRD Langkat.

Dialog delegasi koalisi Mahasiswa dan masyarakat Nelayan Tradisional  yang dipimpin Korlap Junaidi yang diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Langkat dipimpin Abdul Gani, Kurniawan dan Sugiono yang dihadiri Kadis Perikanan dan Kelautan Ali Mukti Seregar dan Kasat Pol Air Suwito Widodo serta pengusaha pukat teri H.Syailendra Damanik, menemui jalan keluar dan kata sepakat, yaitu telah disepakatinya bahwa diperairan Langkat tidak diperkenankan beroperasinya pukat Trawl, pukat Hela dua kapal dan lainnya.

Demikian juga halnya tentang tuntutan pembebasan terhadap saudara Syamsuddin alias Isam tersebut, dengan senang hati tanpa sungkan H.Syailendra bersedia mencabut tuntutannya dan membantu atas pembebasannya. (Ase)*


SDN  104198  Paya Bakung Kekurangan  Guru  PNS


Hamparan Perak, (Media TIPIKOR)

Rasio antara murid dan guru pengajar di SD Negeri 104198 Desa Paya Bakung,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang sekarang ini sudah tidak ideal lagi.Semestinya rasio yang ideal dan maksimal,seorang guru menghadapi 6 murid.Sementara yang terjadi kini seorang dipaksa mendampingi puluhan murid terkadang dalam penyerapan pelajaran siswa agak lamban.

Selain rasio murid dan guru yang kurang ideal,prasarana dan sarana SD Negeri 104198 Paya Bakung ini juga butuh penambahan ruang kerja dan ruang belajar sebanyak 3 lokal,serta pembangunan pagar,walaupun sekolah baru mendapat DAK APBN anggaran 2012,sebesar Rp 208,365 juta.untuk dana rehab ruang kelas.Seiring bertambahnya peserta didik pada tahun pelajaran baru .Sekolah ternyata masih kekurangan guru pengajar di SD Negeri 104198 Paya Bakung, saat ini baru ada 4 orang guru pengajar PNS, yang terdiri dari 1 orang guru kelas,2 orang guru Agama dan 1 orang guru Penjas.

Kepala SD Negeri 104198 Desa Paya Bakung,Keeamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Daman Ama.Pd saat diwawancarai wartawan Media TIPIKOR,Senin (16/7) menjelaskan, sekarang ini sekelah yang dipimpinnya masih membutuhkan tenaga pengajar minimal 5 orang lagi guru PNS.karena selama ini satu guru mendampingi satu rombongan belajar yang jumlahnya diatas puluhan murid.

"Kalau kami menghitung jumlah siswa dengan rasio itu semestinya kami masih butuh paling tidak 5 guru lagi,itu belum lagi kalau ada penambahan murid pindahan baik dari daerah lain,murid yang ada sekarang ini berjumlah 148 orang murid (siswa-red) dengan 4 guru PNS yang mendampingi anak-anak tersebut dalam belajar," ungkap Daman.

Ditambahkannya lagi,selaku kepala SD Negeri 104198 Paya Bakung Daman A.Ma.Pd men jelaskan,kekurangan guru pengajar,kekurangan kelas sampai kekurangan prasarana dan sarana lain,selalu menjadi kendala yang selalu dihadapi setiap tahunnya.Sehingga setiap tahun pula kepala sekelah bersama komite sekolah mencari solusi, yang selalu dibatasi dengan aturan.itu juga kami dengan keterpaksaan harus mencari solusi terhadap masalah kami yang kompleks untuk memberikan pelayanan dengan penuh perhitungan.

Dari jumlah 4 orang guru berstatus PNS dan 5 orang guru berstatus honorer yang  gajinya menggunakan murni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.(syamsuddin .s)*



Polisi Tahan Wartawan Sketsa, Atas

Tekanan Kuasa Hukum PT IMI


Medan, (Media TIPIKOR)

Penangkapan wartawan Sketsa Publik News, Julius Syafruddin alias Yus bersama rekannya ada kejanggalan dalam proses hukum, “ Penyidik Polsek Tanjung Morawa dalam penanganan kasus tanah, milik orang tua tersangka menggunakan pasal 192 jo pasal 335 KUHPidana, “ semacam rekayasa dan interpensi maupun berpihak kepada kuasa hukum PT IMI. Sehingga penyidik semacam tidak proporsioanal dan professional. Karena masih mengedepankan kepentingan PT IMI dan tidak menggunakan azas praduga tak bersalah, “ jelas Fernando Pangaribuan kuasa hukum tersangka.

Dikatakan, penetapan pasal yang dikenakan terhadap klaen kami, jelas bertolak belakang dengan Pancasila dan UUD 1945, sebab mereka mempertahankan hak kepemilikan tanah orang tuanya tersebut. Dengan kegigihan Julius Cs akhirnya pihak kuasa hukum PT IMI mengadukan kepihak berwajib Polsek Tanjung Morawa, dengan tuduhan melakukan pemblokiran jalan umum. Sementara lokasi tanah yang dilintasi kenderaan angkutan berat PT IMI merupakan milik orang tua Julius. Disini lah kuasa hukum PT IMI Ali Leonardi, SH,SE,MBA bersama penyidik menangkap Julius Cs dengan mengganjal pasal 192 huruf 7e subs pasal 335 ayat 1 huruf 7e KUHPidana, karena merintangi jalan umum atau setidak – tidaknya perbuatan tak menyenangkan. Padahal, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka memblokir jalan / tanah orang tuanya, sesuai surat ganti rugi tahun 1968 yang ditanda tangani pembuatan akte tanah Camat Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pembuat BAP penyedik terlihat kepincangan menanganan kasus tersebut, karena kehadiran Kepala Desa Tanjung Morawa B dan Wakil Rakyat dari DPRD Deli Serdang, menjelaskan persoalan tanah yang diblokir Julius Cs benar milik orang tuanya. Namun, penyidik dan Kapolsek Tanjung Morawa sama sekali tidak ambil peduli, karena ada pengadu yang keberatan. Masalah siapa yang benar, terserah kepada Majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dimana pihak penyidik tidak menginginkan bola mati di kaki sendiri.

Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Ironisnya, para tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum, atas hunjukan keluarga Julius Cs kepada Fernando Pangaribuan SH. Sementara penyidik mengikuti arahan PT IMI. Seperti dibeberkan, Fernando tindakan pemblokiran jalan menuju akses PT Indotechno Multi Industries ( IMI ) dan mengancam pembakaran pabrik, sama sekali dibantah kuasa hukum tersangka.
Minta Perlindungan Hukum
Kuasa hukum para tersangka minta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, dengan melayangkan surat, Nomor ; 126 / F.Advkt-peradi / VI.2012. Sementara Pemimpin Redaksi Sketsa Publik News, Eldrin Leonard A. Silalahi, SP merasa terhina atas tudingan Kuasa Hukum PT IMI, Julius Cs disebutkan wartawan gadungan ( Wargab ) dan preman kampung. Berarti PT IMI sudah menghina Pers, untuk itu pimpinan Sketsa Publik News akan mengadukan kejadian ini ke Dewan Pers, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Begitu pula Kapolsek Tnjung Morawa AKP Telly Alvis SiK kepada atasannya, Kapolri dan Kapolda untuk menindaklanjuti tekanan penyidik terhadap wartawan Sketsa tanpa didampingi Kuasa Hukum. (Syahri)*



Bupati Torang Lumbantobing Ingatkan Masyarakat Taput

“Jangan Percaya Isu Terhadap Begu Ganjang”


Tarutung, (Media TIPIKOR)

Jangan percaya kepada provokator yang sengaja menebar isu begu ganjang yang berdampak pada pembuatan melanggar hukum bila terprovokasi dengan isu begu ganjang yang rugi yang rugi adalah warga masyarakat sendiri oleh sebab itulah Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing berkali – kali mengingatkan masyarakat agar meninggalkan pemahaman primitif kepercayaan terhadap begu ganjang dan merubah pemikiran pada orientasi untuk pekerja keras dibidangnya masing – masing terutama dibidang sektor pertanian.

Hal itu disampaikan Bupati tapanuli Utara Torang Lumbantobing kepada wartawan terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan rumah penduduk di Aek Raja Kecamatan Parmonangan akibat isu Begu Ganjang baru-baru ini, ada korban pengrusakan atau penganiayaan dan pelakunya harus berhadapan dengan hukum ujar Bupati dan mengingatkan berbagai peristiwa yang menimbulkan kerugian besar baik, kepada korban maupun kepada pelaku yang terpropokasi.

Bupati juga sebelumnya sudah mengingatkan masyarakat Tapanuli Utara bahwa yang namanya Begu Ganjang itu tidak ada menurut Bupati isu Begu Ganjang muncul akibat ketidaksenangan terhadap sesama masyarakat, umumnya ketidaksenangan itu didorong oleh Hotel (hosom, teal, elat, late).

Rabu (11/7) sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam sekelompok orang telah melakukan tindakan pengeniayaan terhadap korban D. Br Simanjuntak (Op. Maria) serta anaknya Fernando Manalu dan Mikael Manalu penduduk Desa Aek Raja selain melukai ketiga korban, rumah korban mengalami kerusakan termasuk kendaraan roda empat (kini diamankan di Polres Taput) milik korban atas pengaduan pihak korban petugas Kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan besoknya hari kamis (12/7) Polisi berhasil mengamankan 16 warga setempat yang diduga keras sebagai pelaku dalam pemeriksaan awal mereka mengakui ikut terlibat ujar Kasat Serse AKP Josua Tampubolon SH, MH. Kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap 16 orang diduga tersangka pelaku tindak kriminal terhadap 3 warga desa yang sama saat ini dirawat di RSU Swadana Tarutung.

Kepala Desa Aek Raja Marojahan Manalu (12/7) ditengah para tersangka diperiksai membenarkan peristiwa yang dialami ketiga korban yang juga warganya. Kepada wartawan mengatakan tidak tahu persis pemicu peristiwa itu hanya saja selama ini memang terkesan ada yang terganjal dan kita sudah upayakan untuk tidak terjadi tindakan melawan hukum nyatanya beginilah jadinya hujat kades yang perduli terhadap peristiwa yang mendera warganya sendiri kita akan upayakan kearah perdamaian tanpa mengabaikan proses hukum sehingga ke depan persoalan tidak meruncing yang dapat menjadi pemicu ketidak kondusifan di Desa Aek Raja.

Terkait dengan peristiwa itu dua ratusan penduduk Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara telah mendatangi markas Polres Taput di Tarutung kamis (12/7). Kehadiran penduduk yang dikepaladesai Marojahan Manalu dipicu ditangkapnya 16 penduduk setempat yang diduga terkait kasus tindak criminal dan sebagian diantaranya dibawah umur.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I. Ketut Gede (IKG) Wijatmika Sik melalui Kepala Satuan (Kasat) Serse, AKP Josua Tampubolon SH, MH, kepada wartawan, membenarkan penangkapan itu.

Lindung Manalu (mantan kades Aek Raja) perwakilan ratusan warga yang mendatangi  mapolres Tarutung, dengan suara terbata-bata sangat menyesalkan peristiwa yang sama sekali tidak terduga sebelumnya.

Mantan kades ini juga dihadapan Kapolres Wijatmika, Plt Sekda HP Marpaung, Camat Parmonangan Ediman Siburian, Ketua KPUD lamtagon Manalu, yang secara bersama-sama menerima ratusan warga ini, juga berharap upaya perdamian tanpa interpensi proses hukum.

Ratusan warga Desa Aek Raja diterima dengan baik dan terbuka dan oleh Kapolres Taput menyampaikan arahan serta pemahaman serta mekanisme tugas kepolisian. Serta meyakinkan bahwa ke 16 tersangka pelaku itu tidak diapa-apakan kecuali dimintai keterangan, untuk seterusnya dilakukan proses sesuai prosedurnya.

Setelah menerima berbagai arahan serta bertemu dengan ke 16 pelaku penganiayaan, ratusan pekduduk Desa Aek Raja ini kembali ke Aek Raja. (JS)* 

RATUSAN AKSI DAMAI MEMBACA SURAT YASIN DAN BERDO’A DI KANTOR PEMPROVSUMSEL



Palembang, (Media TIPIKOR)

Ratusan Aksi damai membaca surat yasin bersama dengan tujuan  persoalan yang mereka hadapi agar teselesaikan secara baik jagan adanya timbul gejolak pertikaian di anatara mereka terkait sekenta lahan di empat kelurahan yaitu kelurahan sukodadi kelurahan talang betutu kelurahan talang jambe dan kelurahan kebun bunga. Adapun sengkenta lahan tersebut di antara warga dengan TNI AU.
mengelar baca yasin bersama Kamis 27-7-2012 sekitar pukul 10:00 wib di teras dekat pintu masuk kantor  Pemprov sumsel pasalnya lahan permungkiman mereka  sama sama mengklaim antara warga dan TNI Au dengan kiat deperti ini harapan mereka agar do’a dapat terkabulkan dengan izin allah semoga di beripetunjuk darinya yang benar menjadi benar dan yang salah adalah salah tutur mereka
Usai membaca yasin dan berdo’a beberapa perwakilan dari warga di ajak berdialog dengan Gebernur Sumatera selatan  H.Alex noerdin yang di wakili asisten I Setda Sumsel bidang pemerintahan Mukti Sulaiman juga hadir kepala Biro pemerintahan Mulyadin Roham dan kepala biro hukum dan HAM Ardani dan sejumlah pejabat di jajaran Pemprov sumsel bertempat di ruang rapat bina praja setda sumsel hasil dari perundingan tersebut ada empat kesepakatan atara warga dan pihak Pemprovsumsel terkait dengan permasalahan yaitu pertama pelurusan data berkenaan dengan ukuran luas tanah yang sebenarnya adalah 620 hectar 320 hectar di antaranya telah di bebaskan dan sisanya hinga kini belum di lakukan pembebasan adapun bukti bukti yang di tunjukan warga tampaknya surat dari gebernur sumsel surat dari menentrii dalam negeri dan surat dari paglima TNIbunyinya menyatakan jika TNI ingin melakukan pembangunan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemda setempat namun sejauh ini pemprov sumsel belum menerima informasi tersebut dari pihak TNI AU dalam tangapan selajutnya Pemprov sumsel akan segera berkoordinasi dengan pihak TNI AU untuk menghentikan sementara segala kegiatan yang di lakukan di sekitar pemumkiman warga terutama lokasi yang lagi sengkenta untuk menghindari terjadinya bentrok antara kedua belah pihak. Sementara pemprov sumsel akan mempelajari permasalahan ini dalam satu minggu kedepan dan segera memangil pihak terkait seperti Pemko palembang badan pertanahan nasional pihak TNI AU termasuk perwakilan dari warga di empat kelurahan  lingkungan kecamatan sukarame imbuhnya jika empat point itu sudah di laksanakan ternyata tidak berhasil solusi yang dilakukan pihak pemprov sumsel siap memfasilitasi penyelesaianya langsung ke pemerintah pusat tambahnya sore ini juga akan kita lakukan koordinasi dengan TNI AU untuk menghentikan sementara kegiatan yang di lakukan di sekitar permungkiman penduduk hinga kasusu ini selesai tegas Mukti.
Dihadapan masa ketika mendapat respon atas niat baik pemprov sumsel tersebut koordinator aksi Nanang Mengatakan namun pihaknya sangat merasa puas dengan kesepakatan yang di ambil, setidaknya apa yang menjadi tujuan dan perjuangan masyarakat telah mendapatkan perhatian pemerintah atas tuntutan warga saat ini, ujarnya. (Sirlani)*

Soal Penyelewengan Dana BOS

DPRD Madina Panggil Kadisdik


Panyabungan (Media TIPIKOR)

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Iskandar Hasibuan, SE mengatakan, pihaknya paling lambat akhir bulan Juli 2012, akan memanggil kepala SD, SMP, SMA/SMK, Manager BOS dan jajaran Diknas Pemkab Madina maupun Kepala Dinas Pendidikan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait banyaknya temuan Komisi I seputar penggunaan bantuan pemerintah ke sekolah

“Sekalipun ada perintah Kadis Pendidikan kepada Kasek untuk segera mengembalikan anggaran bantuan yang disalah gunakan setiap sekolah, pihak Komisi I DPRD Madina tetap meminta pertanggungjawaban dari mereka, tidak semudah itu penyelesaiannya, Kasek harus ditindak,” kata Iskandar Hasibuan kepada wartawan, Rabu (25/7).

Menurut Iskandar Hasibuan yang Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Madina itu, selama ini DPRD kurang pengawasan, makanya Kasek maupun pihak Diknas Pendidikan Madina sesuka hati menggunakan anggaran, meskipun itu anggaran untuk siswa miskin masih ada oknum-oknum Kasek yang menyalahgunakannya.

Sebenarnya, ujar Iskandar Hasibuan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan menggunakan kewenangan orang lain.

“Makanya, dari hasil temuan setelah turunnya Tim Komisi I DPRD Madina ke sekolah-sekolah sebagai bukti, sekarang ini persoalan pendidikan di daerah Madina sudah kropos, pihak Diknas dibawah Kepemimpinan H Imron Lubis SPd perlu melakukan koreksi menyeluruh di setiap tingkatan sekolah,” ujarnya. (Lkt)*
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design