Friday, December 27, 2013

Edisi : 61/MTip/2013

Kasus Korupsi Subsidi Perumahan GLA Karanganyar
6,5 Jam Diperiksa, Rina Iriani lemas

Semarang,  (Media TIPIKOR)
Mantan Bupati Karanganyar tersangka kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA)  senilai Rp18,4 miliar, Rina Iriani SR memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah , Senin (23/12).
Rina tiba di Kantor Kejati Jateng jalan pahlawan Semarang pukul 10.00 wib dengan mengendarai mobil Toyota Inova nopol AD 9347 MA. Begitu tiba, Rina yang didampingi tim pengacaranya langsung menuju ruang penyidik lantai empat gedung Kejati untuk diperiksa.  Sekitar pukul 12.00 pemeriksaan Rina sempat dihentikan untuk istirahat dan kemudian dilanjutkan kembali dan selesai pada pukul 16.40.
Diperiksa selama 6,5 jam Rina terlihat lemas dan memilih bungkam saat ditemui wartawan. Melalui kuasa hukumnya M Taufik memberikan keterangan bahwasanya penyidik mencecar Rina dengan 58 pertanyaan yang menyangkut substansi materi penyidikan. “ Yang jelas klien kami sangat kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik seperti fakta yang di ketahuinya “ tuturnya.
Taufik berharap kejati menyelesaikan dengan ekspos dan jika tidak cukup bukti agar menghentikan perkara ini . Pihak tersangka akan mengajukan saksi meringankan atas kasus yang menjeratnya. Disinggung mengenai penahanan, tim kuasa hukum menolak memberikan komentar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi mengatakan  pihaknya masih mengumpulkan keterangan, materi pemeriksaanya cukup banyak. “Soal penahanan tergantung jaksa dan juga pemeriksaanpun juga belum selesai” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Eko Suwarni SH menyampaikan soal penahanan akan dilakukan sesuai prosedur dan terserah pimpinan. Terkait dengan status mantan bupati tidak perlu mendapatkan izin dari presiden.
Penyidik kembali akan memanggil Mantan Bupati Karanganyar tersebut pada hari Senin (30/12).(AF)

Usut Dugaan Manipulasi Pajak Oleh Aqua

Jakarta, (Media TIPIKOR)
Saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004 Erwin Ramedhan menyebut dampak privatisasi air itu kentara oleh perusahaan air minum dalam kemasan. Dia mencontohkan penyimpangan oleh Aqua Danone, perusahaan air minum kemasan terbesar di Indonesia.
Dalam kesaksian di hadapan majelis pleno Mahkamah Konstitusi diketuai Hamdan Zoelva, Erwin mengungkapkan eksploitasi air oleh Aqua mencapai 40 juta liter per bulan. Padahal, kata dia, sumber air Aqua di Klaten, Jawa Tengah, hanya memiliki izin menggunakan air 20 juta liter saban bulan. Hasilnya, penghasilan Aqua sekitar Rp 80 miliar per bulan atau Rp 960 miliar saban tahun.
Namun, hasil itu tidak sebanding dengan penerimaan daerah hanya Rp 1,2 miliar setahun. Sedangkan pajak untuk Jawa Tengah Rp 3-4 juta pada 2003. "Padahal sumur di Klaten harusnya menguras air 20 liter per detik, tapi mereka kuras hingga 64 liter per detik," kata Erwin Rabu pekan kemarin. Dia menjelaskan dari sini kendali pengawasan pemerintah sebagai pemilik air tidak berjalan.
Ditemui di kediamannya di Jalan Barito I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Erwin menjelaskan ada penyimpangan lain dilakukan Aqua Danone lewat PT Tirta Investama sesuai hasil selama delapan tahun. Dia menemukan soal manipulasi pendapatan oleh Aqua.
Dia mencontohkan pendapatan Aqua pada 2008 Rp 95 miliar sama seperti delapan tahun lalu. "Padahal ada kenaikan harga, ada penambahan jumlah produksi, kok hasilnya sama. Kalau mau netral ini kita sebut ada sesuatu," ujar Erwin, Kamis pekan kemarin.
Dari penelusurannya, keuntungan Aqua terus meningkat tiap tahun tapi laporannya sebagai perusahaan terbuka laba kotornya malah stagnan. Dia mendorong Direktorat Jenderal Pajak mengusut dugaan manipulasi pajak oleh Aqua. Namun sampai saat ini belum juga berjalan.
Penelitiannya soal Aqua saat perusahaan itu masih berstatus terbuka, Erwin juga menganalisa harga saham PT Aqua Golden Mississipi di Bursa Efek Indonesia. Sejak melantai Efek pada 1990 sampai 2009, dia menemukan saham Aqua melonjak tajam. "Patut dicurigai besarnya harga saham itu, gambaran eksploitasi air selama ini," tuturnya.
Saat bertandang ke kantor redaksi merdeka.com beberapa bulan lalu, perwakilan Aqua menolak menjelaskan soal pendapatan mereka. Alasannya, perusahaan itu kini sudah tidak lagi terbuka setelah seluruh saham diborong oleh Danone. Di bawah bendera Danone, Aqua menjadi perusahaan air minum kemasan nomor wahid di tanah air.
Pengamat lingkungan dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza menilai pemerintah gagal mengawasi pengambilan air oleh perusahaan air minum kemasan. Jika pemerintah tidak segera mengambil sikap, ketersediaan air bersih akan kekurangan.
Sebagai contoh di Jakarta, ketersediaan air bersih hanya tinggal dua persen. Sedangkan untuk Pulau Jawa tersisa empat persen.
Padahal, menurut Reza, Indonesia termasuk lima negara penghasil air terbanyak. Dari ketersediaan air bersih di dunia sebanyak tiga persen, enam persennya di Indonesia. "Banyak yang melirik Indonesia soal air. Kalau tidak diantisipasi ini bisa kekurangan." katanya.(MER)

Pasang Tugu Batas Desa Diduga Bermasalah

Empat Lawang, (Media TIPIKOR)
Masyarakat Desa Sugih Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan mempertanyakan pemasangan tugu perbatasan desa Sugih Waras dengan Desa Kembang Tanjung, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan yang diduga bermasalah karena pemasangan tersebut dilakukan oleh pihak Pemkab Musi Rawas secara sepihak. Menurut mereka tapal batas kedua desa yang berlainan Kabupaten tersebut belum ada kejelasan.
Kepala Desa Sugih Waras M. Basir mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan kejelasan soal ini, bahkan pihaknya telah melaporkan kepada instansi yang berwenang tentang pemasangan tugu yang diduga dilakukan sepihak oleh pemkab Musi Rawas, namun hingga kini permasalahan ini belum ada tindak lanjut. "Belum, belum ada, sampai sekarang tim pemantau tapal batas yang dijanjikanpun belum turun," ungkapnya kepada Media TIPIKOR, Sabtu(20/12) di Sugih Waras.
Menurut Basir, pihaknya selalu meminta kepada masarakat untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang mengenai kejelasan tapal batas desa, namun pihaknya berharap agar permasalahan tapal batas tersebut cepat ada kejelasan, "Apalagi pihak sebelah (Pemkab Musi Rawas-Red) telah memasang tapal batas secara sepihak, dan itu sangat jauh melenceng dari peta yang kita punya," jelasnya.
Sementara salah seorang warga Sugih Rawas bersama rekannya mengaku pernah menemui pihak terkait dari Pemkab Musi Rawas sewaktu memasang tugu tapal batas tersebut dan meminta kejelasan tentang itu. Menurutnya sewaktu ditanya pihak yang diduga dari Pemkab dan BPN Kabupaten Musi Rawas mengaku telah mendapat persetujuan dari Pemkab Empat Lawang, "Sudah ada persetujuan dari Tapem Empat Lawang, " ujarnya menirukan ucapan yang diduga pihak BPN dan Pemkab Musi Rawas tersebut.
Sang warga juga sempat merekam percakapan mereka, "Bahkan ketika saya menghampiri rombongan pemasang tugu tapal batas, saya sempat rekam omongan mereka, dan itu kata mereka telah ada kesepakatan," seraya memperlihatkan bukti rekaman kepada Wartawan Media TIPIKOR.
Dengan dasar itu, dirinya menduga ada oknum dipihak Tapem Setda Empat Lawang telah memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi, karena sampai sekarang setahu dirinya belum ada kesepakatan antar kedua kabupaten di provinsi Sumatera Selatan itu.
"Jelas sekali mereka (pihak Musi Rawas-Red) menyebutkan sudah ada kesepakatan, sehingga mereka berani memasang tugu tapal batas," ungkapnya kemudian.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Empat Lawag M Azhari ketika dikonfirmasi terkait masalah tapal batas tersebut, Selasa (24/12) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tapal batas tersebut kepada Guburnur Sumatera Selatan.
"Sudah kita sampaikan, tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari pihak Provinsi tentang permasalahan tersebut," ujarnya.
Menurutnya pihak Pemkab Musi Rawas memasang tugu tapal batas berdasarkan versi mereka perjanjian tahun 1986 lalu, dimana kabupaten empat lawang masih berstatus wilayah admistrasi kabupaten Lahat. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk bersabar dalam permasalahan ini, "Biar saja mereka memasang tugu, nanti juga tahu kebenarannya, kitakan punya bukti," ucapnya.
Dalam hal ini menurut Azhari, yang merasa dirugikan adalah pihak Empat Lawang, dan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi, namun karena telah dilaporkan kepada pihak provinsi, maka pihaknya akan menunggu sampai tim dari provinsi turun meninjau tapal batas tersebut.
"Kalau antar kecamatan dalam kabupaten, kita bisa selesaikan sendiri, inikan menyangkut wilayah admistrasi dua kabupaten tidak mungkin kita sendiri yang selesaikan," ucapnya.(Ozi)

Kualitas Perbaikan Jalan Buruk
Dailmi: Dinas PU harus bertanggung jawab
 
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari Dailmi tampak sedang memperlihatkan kualitas aspal di jalan Desa Rambutan Masam yang baru diperbaiki dapat terkelopak dengan tangan.(MTip)

Batanghari, (Media TIPIKOR)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Dailami, meminta Dinas PU Batanghari harus bertanggungjawab terkait buruknya kualitas perbaikan jalan di Desa Rambutan Masam, Desa Sungai Pulai dan Kecamatan Muara Tembesi.
"Proyek yang dibiayai APBD 2013 ini diduga asal jadi," tegas Dailami setelah melakukan peninjauan langsung kondisi kedua jalan, kemarin.
Menurut politisi PDIP ini, bahwa hanya dengan menggunakan tangan saja, aspal jalan dapat dicongkel hingga terkelupas, "Gak usah di congkel pake besi, pakai tangan saja sudah bisa, inikan sudah terbukti kalau kualitasnya sangat rendah,” tuturnya.
Dailmi menambahkan, berdasarkan laporan Pemkab Batanghari, hingga saat ini telah dilaksanakan pembangunan jalan diKabupaten hingga 200 kilometer. Namun diantaranya, banyak yang bermasalah karena berkualitas rendah, diduga hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas PU, "Masyarakat sangat kecewa dan berharap kualitas pembangunan jalan lebih baik,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kades Sungai Pulai, M Rifki, yang mengatakan jalan yang panjangnya sekitar 4,8 km dengan alokasi anggaran sekitar Rp5,1 miliar itu, diduga asal jadi dan tidak sesuai bestek, "Dari hasilnya kita bisa lihat kalau pekerjaan itu asal-asalan,” nilainya.
Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan ke pihak Dinas PU Batanghari dan hingga kini belum ada kejelasannya, "Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas PU Kabid Bina Marga. Katanya akan diperbaiki, tapi sampai kini belum ada kejelasannya,” tegas Rafiki.(feriNST)

Forkomwari Tuding Aparat Keamanan Laut
Terima Upeti Dari Pengusaha Pukat Gerandong

Belawan, (Media TIPIKOR)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (DPP-Forkomwari) Syaiful Badrun menuding aparat keamanan laut menerima upeti dari pengusaha ikan Gabion, Kecamatan Medan Belawan. Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan Senin (23/12).
Menurut Syaiful aparat keamanan khususnya dilaut sudah pasti tahu aktivitas kapal ikan yang menyalah sesuai Permen KP No.18 Tahun 2013, Namun anehnya aparat yang dipercayakan oleh negara mengawal dan menjalankan peraturan itu tidak bertindak. “Inilah alasan kita menduga aparat tersebut terima upeti,” jelasnya.
Sebelum  adanya aksi yang dilakukan nelayan pada hari Jum'at (20/12) lalu, sudah kita layangkan surat Kepada Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) surat dengan nomor 050/DPP/XII/FKWI/2013 Perihal Pelanggaran Permen KP No.18 Tahun 2013 dan surat dengan nomor 051/DPP/XII/FKWI/2013 tentang Penyalahgunaan Izin dan Alat Penangkapan Ikan, namun intansi yang dipercayakan mengawasi sumberdaya kelautan tersebut acuh tak peduli,
Atas desakan Komunitas Nelayan Belawan yang minta DPP Forkomwari mendampingi mereka menyampaikan aspirasi ,Akhirnya Forkomwarimenyampaikan surat Pemberitahuan bernomorkan 052/DPP/XII/FKWI/2013 yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan bertanggal 17 Desember 2013 yang ditandatangi Ketua Umum Syaiful Badrun dan Sekretaris Abuhasan intinya pemberitahuan aksi menyampaikan aspirasi nelayan.
Selanjutnya Jum'at (20/12) Aksi unjuk rasapun dilakukan Komunitas Nelayan menyampaikan aspirasinya ke PSDKP dan Polairdasu di Belawandi dampingi Forkomwari. Dalam aksi masyarakat nelayan menuntut aparat di kedua instansi itu menegakkan aturan dengan menindak tegas pukat trawl alias pukat harimau maupun gerandong alias pukat tarik dua kapal yang masih terus beroperasi menangkap ikan di perairan Belawan.
Di Kantor PSDKP Stasiun Belawan, pengunjuk rasa diterima Kepala Tata Usaha (KTU) Monang Harahap SH, sedangkan di Ditpolairdasu diterima Kabag Binopsnal Ditpolair AKBP Revolkhair dan Kasubdit Gakkum Polair Kompol Tri Setiadi, di aula Ditpolair Jalan T.M. Pahlawan No.1 Belawan.
Ketua aksi komunitas nelayan dari Forum Komunikasi Wartawan  Indonesia (Forkomwari) Belawan yang diketuai Syaiful Badrun didampingi Sekretaris A Hasan Asyari mengatakan PSDKP Stasiun Belawan dan Ditpolairdasu tidak serius melaksanakan Permen KP Nomor 18/2013 tentang dilarangnya pukat tarik dua (gerandong) maupun pukat trawl (pukat harimau) yang bebas beroperasi menangkap ikan di wilayah ini.
Sebab pukat gerandong maupun pukat harimau  dinilai sangat merusak biodata laut dan  memiskinkan nelayan tradisional di Belawan. Kemudian perizinan kapal gerandong maupun Trawl tersebut juga menyalahi sebab tidak sesuai dengan Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan instansi berwenang.
Forkomwari  minta aparat penegak hukum supaya segera menindak pukat gerandong maupun pukat harimau yang merusak biodata laut. Menanggapi hal itu Monang Harahap kepada nelayan berjanji akan menurunkan kapal patroli milik PSDKP Pusat untuk memberantas pukat gerandong.
Hal senada disampaikan Tri Setiadi yang mengatakan Ditpolairdasu akan membentuk tim untuk menindak pukat gerandong agar tidak lagi beroperasi di perairan Belawan. Salah seorang pengunjuk rasa, Slamet juga meminta kedua instansi yang berwewenang itu konsisten untuk menindak tegas pukat gerandong yang beroperasi di perairan Belawan sebelum terjadi pertumpahan darah di laut seperti yang terjadi di Kab.Batubara maupun Kaupaten.Langkat, belum lama ini.
Sementara Syaiful Badrun mengaku pihaknya akan menunggu realisasi dari janji PSDKP Stasiun Belawan dan Ditpolairdasu yang dalam waktu dekat akan memberantas pukat gerandong. Informasi yang diterima wartawan hingga saat ini aktivitas pukat gerandong alias pukat setan alias pukat tarik dua kapal masih bebas beraktivitas dan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum.(Herudy/Wagianto)

Enam Bulan PDAM Tidak Mengalir
A Kohar: Tidak mengalir karena kekurangan daya Listrik PLN

Oki, (Media TIPIKOR)
Ratusan masyarakat pelanggan PDAM Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) provinsi Sumatera Selatan mengeluh, pasalnya sudah enam bulan warga harus memanfaatkan air hujan dan menyaring air sungai yang keruh untuk kebutuhan sehari-hari dikarenkan air ledeng PDAM di kecamatan Tulung Selapan tidak mengalir alias macet total.
Hal ini diungkapkan Heri salah seorang warga Tulung Selapan Ilir, Minggu (15/12), “Kami sangat mengaharapkan perbaikan air PAM karena warga sangat membutuhkan air bersih,” ujar Heri.
Camat Tulung Selapan A Rahman ketika di konfirmasi membenarkan bahwa air  leding PDAM Tulung Selapan sudah lebih dari enam bulan tidak mengalir, “Kami tidak tahu kenapa air leding tersebut tidak mengalir,” ujarnya.
Sementara itu direktur PDAM Tirta Agung OKI, A Kohar juga membenarkan air PAM IKK Tulung Selapan sejak enam bulan lebih tidak mengalir. Menurutnya hal ini disebabkan kekurangan daya listrik (PLN) di wilayah Tulung Selapan.
“Kami sudah mengajukan penambahan daya ke PLN Cabang Palembang, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Daya Listrik yang ada di IKK PAM Tulung Selapan tidak mampu mendorong alat motor yang ada. Kalau kami paksakan bisa tapi tidak bisa bertahan lama karena andalnya akan turun,” jelas Kohar.
Anggota Komisi IV DPRD Oki, Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, berharap Pemkab OKI secepatnya dapat memberi solusi atas masalah air bersih ini.(Dian)

Limbah PT GG di Desa Danupayan Diadukan ke Bupati

Temanggung, (Media TIPIKOR)
Pencemaran lingkungan dari keberadaan limbah yang bersumber dari PT Gudang Garam (GG) di Desa Danupayan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung porvinsi Jawa Tengah yang saat ini terasa menganggu masyarakat sekitar disebabkan bau yang sangat menyengat hidung, telah diadukan oleh warga desa setempat ke Bupati Temanggung Drs. H. Bambang Sukarno.
Atas pengaduan warga yang berjumlah kurang lebih 100 orang tersebut, Bupati telah memberikan respon serta tanggapan bahwa PT Gudang Garam harus segera menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah PT GG tersebut.
Pasalnya akibat pencemaran lingkungan serta keberadaan limbah yang berasal dari PT. Gudang Garam tersebut berdampak sangat mengganggu kesehatan warga. Apabila mesin pengepresan sedang dioperasikan, banyak warga yang mengeluh pusing-pusing, mual-mual serta mengalami sesak nafas, akibat pencemaran lingkungan.
Bahkan bila saat musim hujan, limbah yang bersumber dari PT. Gudang Garam, airnya telah mengalir ke kolam-kolam ikan milik warga, yang menyebabkan ikan dikolam tersebut banyak yang mati akibat limbah yang mengandung racun.
PT. Gudang Garam yang berlokasi di Desa setempat melakukan kegiatan pengepresan serta pengopenan tembakau sudah berjalan ± 2 tahun yang lalu. Sebenarnya warga yang bermukim disekitar PT. Gudang Garam sudah lama merasakan bau yang sangat menyengat hidung ini. Namun warga tidak berani mengadukan kepada pejabat pemerintah daerah setempat.
Beberapa kali warga mengadukan tentang pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah yang sangat mengganggu warga kepada Bos PT. Gudang Garam. Tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Bahkan dari tokah warga masyarakat dalam desa setempat yang dianggap vocal telah di iming-imingi tawaran pekerjaan untuk bekerja di PT. Gudang Garam yang berskala Nasional tersebut.
Sehubungan dari Bos PT. Gudang Garam telah memberikan penawaran pekerjaan, dan sebagian warga masyarakat telah menerima tawaran pekerjaan sehingga mereka hanya berdiam diri tidak menggebu-gebu karena telah diberikan pekerjaan.
Warga masyarakat dalam desa setempat hanya meminta agar PT. Gudang Garam dengan secepatnya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah yang sangat mengganggu warga. Namun kenyataanya keberadaan PT. Gudang Garam terkesan mengabaikan. Bahkan karena uang, pejabat di Republik ini seakan dapat diatur hanya karena uang serta tidak melihat kepentingan warga, dampak pencemaran akan seperti apa?
Kasubid PPDL Kabupaten setempat Woro Safitri pada saat dikonfirmasi oleh Media Tipikor di Kantornya belum lama ini menjelaskan bahwa keberadaan PT. Gudang Garam yang berlokasi didepan di Desa Danupayan telah memperoleh ijin dari kepala KP3M Kabupaten setempat hanya untuk keperluan tentang penimbunan tembakau. Adapun surat perijinan tentang mesin pengoperasian pengepresan tembakau belum dapat dikeluarkan. Karena administrasi persyaratan dari kantor BLH Kabupaten setempat belum lengkap, katanya.
Demikian juga Kasi Ferifikasi KP3M dalam kabupaten setempat Ismudiyanto pada saat dikonfirmasi oleh Media Tipikor di Kantornya juga menjelaskan bahwa belum berani mengeluarkan surat perijinan tentang beroperasinya mesin tersebut untuk pengoperasian pengepresan tembakau di PT. Gudang Garam. Namun uniknya surat ijin pengepresan tembakau belum dikeluarkan, PT. Gudang Garam telah mengoperasikan mesin pengepresan tembakau tersebut yang saat ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun. Pejabat pemerintah daerah setempat tidak pernah melakukan teguran, jelasnya.(Target)

Edisi : 60/MTip/2013

Kasus Korupsi Uang Makan Minum Rp4,9 M Tahap II

Muarabulian, (Media TIPIKOR)
Tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum Rp4,9 Miliar di lingkungan Setda Batanghari provinsi Jambi tahun 2008-2010 tidak lama lagi akan disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi. Berkas perkara serta tersangka Ardiansyah sudah resmi dilimpahkan penyidik Polres Batanghari ke pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian, Senin (16/12).
Proses tahap II itu berlangsung di ruang Pidsus Kejari Muarabulian. Penyidik Polres Batanghari, IPDA Nasution, melaksanakan serah terima berkas tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan P21 kepada Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Mulatua.
Barang bukti yang diserahkan kepolisian kepada kejaksaan berupa SPJ uang makan minum di lingkungan setda Batanghari sepanjang 2008-2010, “Seluruh SPJ yang Kami serahkan ada tujuh paket. SPJ itu dimasukkan dalam dua kardus besar, tiga kardus kecil dan dua karung plastik,” kata IPDA Nasution.
Proses tahap II ini dihadiri langsung oleh tersangka Ardiansyah mantan Kasubag Rumah Tangga Setda Batanghari terlihat tenang selama menjalani proses.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Muarabulian, M.Husaini mengatakan, dengan selesainya tahap II, maka proses hukum terhadap tersangka telah masuk ketahap penuntutan. Kejaksaan memiliki waktu 20 hari guna mempersiapkan proses penuntutan. Setelah itu, perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan untuk proses sidang. “Kalau melihat waktu yang Kita butuhkan, Tersangka akan disidang Januari tahun depan,” sebut Husaini.
Sebelumnya terkait perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menetapkan lima tersangka. Ardiansyah, Erpan, Yuninta Asmara, Ida Nursanti dan Zulfikar. Dari lima tersangka itu, baru Ardiansyah yang telah memasuki proses tahap II. Tersangka Ardiansyah sebelumnya ditahan Polres Batanghari Karena masa pemberkasan perkara tidak kunjung P21, maka Ardiansyah dikeluarkan dari dalam Lapas IIB Muara Bulian karena masa penahanannya telah berakhir.
Perkara korupsi uang makan minum di Lingkungan Setda Batanghari ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara, selaku istri mantan Bupati Batanghari, Syahirsyah.(fdre/fer)

Terkait Dugaan Penyimpangan PPIP Karangpasar
Warga Ancam Laporkan PPIP Karangpasar ke Satker dan BPK

Grobogan  (Media TIPIKOR)
Dugaan penyimpangan pekerjaan program pengembangan infrastruktur perdesaan (PPIP) Desa Karangpasar terus mendapat kritikan dari masyarakat. Bahkan, warga mengancam akan melaporkan ke Satuan Kerja (Satker) PPIP propinsi Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lantaran, warga mulai kesal terhadap sikap ketua OMS dan Fasilitator Tehnik (FT) yang diliai telah membiarkan adanya penyimpangan terhadap PPIP di desanya.
Seperti yang pernah dimuat media TIPIKOR edisi 78,bahwa proyek PPIP desa Karangpasar Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan yang anggarannya sebesar Rp.250 juta diduga terjadi penyimpangan untuk kepentingan oknum perangkat desa.
Dugaan penyimpngan tersebut, mulai pembentukan OMS dan Ketua OMS hingga pelaksanaan pekerjaan, seperti ketebalan maupun komposisi beton perbandingannya kurang sesuai aturan. Disamping itu, dugaan adanya permintaan fee Rp.2 juta oleh oknum FT.
Mengetahui hal tersebut, beberapa warga sudah berusaha memberi masukan dan kritikan. Namun,OMS/ketua OMS selaku penanggung jawab kegiatan tidak pernah menggubris. Hal inilah yang membuat warga berencana melaporkan ke Satker dan BPK.
Hal tersebut dibenarkan Hadi Riyanto( 50 )warga Karangpasar.Menurut Hadi saat ditemui media TIPIKOR menjelaskan,sebenarnya warga sudah berusaha memberi masukan terhadap ketua OMS,kalau pelaksanaan PPIP kurang sesuai aturan,terutama komposisi beton.
Apalagi,penyimpangan tersebut sudah dimuat oleh media massa (media TIPIKOR-red ).Namun yang bersangkutan tidak menggubrisnya. Ada kesan, kalau PPIP desa Karangpasar di back up oleh oknum pejabat desa. Pihaknya menilai, ketua OMS dan FT dianggap ikut serta melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan PPIP desa Karangpasar.
“Jangan salahkan warga, kalau penyimpangan tersebut dilaporkan ke Satuan kerja (Satker) PPIP Propinsi Jateng dan BPK”, ujarnya.
Menurut Subur, pembangunan beton setapak campuran/komposisi beton perbandingannya berbeda-beda,ada yang 1 sak semen dengan koral/split 5 takar dan 7 takar pasir. Bila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kwalitasnya jelas kurang sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan imbasnya beton akan cepat pecah-pecah.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) PPIP kabupaten Grobogan H.Gusman saat ditemui media TIPIKOR menegaskan, semua kegiatan PPIP kewenangannya menjadi tanggung jawab ketua OMS. Kalau terjadi dugaan penyimpangan seperti PPIP desa Karangpasar yang dimuat Media TIPIKOR,  itu tanggung jawab penuh OMS dan ketua OMSnya.
Disamping itu,saat pengajuan termin terakhir, ketua OMS diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya siap menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan yang ada.
Dan perlu diketahui, pekerjaan PPIP ini, jeda waktu pemeliharaannya hingga lima tahun. Artinya, bila terjadi kerusakan, ketua OMS wajib melakukan perawatan hingga batas 5 tahun mendatang, jelas Gusman mengakhiri pembicaraannya.(Z Arifin)

Menipu Hingga Rp1,8 M, Oknum PNS Gol

Medan (Media TIPIKOR)
Penipuan dengan janji bisa memasukan seseorang menjadi pegawai negeri saat ini marak terjadi di Indonesia, begitu juga di Kota Medan, tidak sedikit yang sudah tertangkap dalam melakukan aksi tersebut, namun tetap juga para oknum tak jera untuk melakukan penipuan tersebut, mengingat keuntungan yang besar bisa diraup.
Begitu juga baru-baru ini seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekannya ditangkap Unit Ekonomi Reskrim Polresta Medan karena nekat menipu puluhan orang hingga meraup keuntungan hingga Rp1,8 millar.
Menurut data yang didapat, ke-2 tersangka yang diamankan itu Marsinta Pasaribu (41) warga Jalan Pasar I Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal dan Denny Khairani (53) warga Jalan AR Hakim Medan Area yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Lapkes Dinkes Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan 8 laporan yang masuk ke Polresta Medan terkait penipuan dengan modus memasukkan orang untuk menjadi PNS di Provsu dengan meminta uang dari korbannya berkisar Rp 100 Hingga Rp 150 Juta / Orang.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ekonomi AKP Bambang Ardhi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ada 21 orang korban, namun hingga saat ini pihaknya baru menerima 8 laporan."Ada 21 korban, namun hingga saat ini kita baru terima 8 laporan. Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp1,8 miliar," ujar Calvijn, Kamis (19/12).
Saat ini ada satu tersangka lagi dikomplotan pelaku penipuan ini  yang masih buron berinisial DS. "Ada satu orang DPO kita," pungkasnya.
Menurut Calvijn, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui uang tersebut telah dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya. "Pengakuan tersangka uangnya habis untuk berfoya-foya," jelasnya.Sedangkan tersangka Denny Khairani, saat ditanya wartawan enggan berkomentar banyak. "Tanya saja sama pengacara saya," singkat dia.(bey)

Korupsi Balai Benih, Sekda Nisel Ditahan Polisi

Medan (Media TIPIKOR)
Penyidik Polda Sumatera Utara menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) provinsi Sumut, Asa'aro Laia terkait kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan setelah Asa'aro diperiksa hampir 12 jam.
Asa'aro dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (19/12). Selain Asa'aro, polisi juga menahan Asisten I Setdakab Nias Selatan Feriaman Sarumaha.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 9,4 miliar.
"Keduanya sudah resmi ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Dono Indarto.
Asa’aro Laia dan Feriaman Sarumaha sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu. Keduanya sudah 4 kali diperiksa polisi.(sr)

Kasus Korupsi Subsidi Perumahan Griya Lawu Asri
Rina Iriani Mangkir Dari Pemeriksaan Kejati

Semarang (Media TIPIKOR)
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani SR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jateng, Selasa (17/12). “ Sampai dengan saat ini , Rina tidak datang ke Kejati Jateng “. Tutur Kasi Penkum Kejati Jateng Eko Suwarni SH. Eko menambahkan mangkirnya Rina merupakan hak dari tersangka. Sedangkan menurut Rina memang dirinya tidak bersedia hadir dan katanya dirinya tidak mangkir.
Kuasa hukum Rina Iriani M Taufiq menjelaskan pemanggilan Kejati atas Kliennya tanggal 17 dan 18 Desember dinilai tidak cermat, “saya pastikan tidak akan hadir “ dan saya membantah kalau ketidakhadiran ini disebut mangkir. “Baru sekali ini ada pemanggilan pemeriksaan dua hari berturut turut “ katanya
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi mengakui sudah ada surat keterangan yang menjelaskan Rina tidak datang. “Alasan mangkirnya Rina karena yang bersangkutan ingin terlebih dulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.” katanya. meski demikian penyidik sudah menyarankan sejak awal bergulirnya kasus ini , Rina dipersilahkan untuk didampingi penasehat hukum saat diperiksa.
Masyhudi menyatakan, pihaknya telah melayangkan  surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Rencananya Rina akan diperiksa Senin (23/12). Masyhudi menghimbau agar Rina bersedia memenuhi panggilan kejaksaan, karena mantan Bupati Karanganyar itu adalah merupakan figur publik yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Seperti telah diketahui Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan GLA  dari Kemenpera kepada koperasi serba usaha Sejahtera Karanganyar tahun 2007 – 2008 melalui  Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik ) Nomor : Sprint-37/O.3/F.d.1/11/2013 tanggal 13 Nopember 2013. Yang dalam hal ini  diduga uang senilai 11.130.998.000 masuk ke kantong Rina.(AF)

Terkait Pemekaran Kabupaten Cilacap
Gubernur Jawa Tengah Setuju Kalau Memang Layak

Cilacap, (Media TIPIKOR)
Terkait Pemekaran Kabupaten Cilacap, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memberi lampu hijau tanda setuju. Ganjar mengaku sedang menunggu pemaparan dari tim studi kelayakan. Studi kelayakan harus komprehensif untuk bisa menentukan layak atau tidaknya pemekaran di lakukan. Dari hasil studi kelayakan itu bisa diketahui mengenai kemampuan. Potensi kelayakan pemekaran kabupaten yang memiliki wilayah terluas di Jawa Tengah tersebut.
Dikatakan Ganjar Pranowo, saat melakukan kunjungan kerja di Cilacap, beberapa waktu lalu, bahwa studi kelayakan dalam sebuah pemekaran wilayah harus melihat seluruh aspek ekonomi, sosial, politik hingga kepada kondisi masyarakatnya.
“Dari berbagai indikator itu akan muncul total skor. Hingga sekarang ini saya masih menunggu hasil kajian yang sudah dilakukan Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2007 lalu. Sementara itu saya juga sudah tanyakan mengapa mereka yang mewakili pengusung pemekaran itu menginginkannya,”jelas Ganjar Pranowo.
Ditambahkannya, pemekaran Kabupaten Cilacap bisa saja terjadi tapi dirinya meminta studi kelayakan harus benar-benar komprehensif dengan mempertimbangkan serta melihat semua unsur. Jadi jika nantinya hasil kajian merekomendasikan adanya pemekaran wilayah maka hal itu bisa saja di lakukan.
“Tapi sebaliknya, jika hasil studi itu tidak sesuai harapan masyarakat maka pemekaran tidak mungkin bisa dilaksanakan atau jangan dipaksakan,” tandas Gubernur.
Pada kesempatan terpisah, Camat Karang Pucung, Tasimin SE, MM, mengatakan kalau dirinya setuju saja jika pemekaran itu bisa terwujud. Karena wilayah Cilacap ini merupakan yang terluas di Jawa Tengah. Dirinya mengaku kalau ada rapat di kantor Setda yang ada di Cilacap kota bisa memakan waktu hingga dua jam perjalanan. Sedangkan bagi pejabat pemerintahan yang bertugas di wilayah paling ujung barat yaitu di wilayah Dayeuluhur, Sidareja dan Kecamatan Wanareja bisa memakan waktu hingga tiga jam lamanya.
“Itu baru temen-temen yang bertugas di kantor kecamatan baik itu para camat atau staf kecamatan saja, namun bagi para kepala desa yang bertugas di wilayah barat ini, seperti Desa Dayeuluhur yang berbatasan dengan Propinsi Jawa Barat apabila harus memenuhi undangan ke kantor kabupaten maka bisa memakan waktu sekitar empat jam perjalanan,”kata Tasimin.
Menurut Tasimin, ada sepuluh kecamatan dalam dua distrik diwilayah barat ini yang setuju jika benar terjadi pemekaran ini. Distrik Majenang yang mencakup empat kecamatan sedangkan Distrik Sidareja yang memiliki enam kecamatan.
Sementara itu masyarakat Cilacap Barat sangat menginginkan pemekaran ini bisa terwujud. Karena menimbang waktu perjalanan yang cukup lama apabila ada urusan di kantor pusat pemerintahan yang ada di Cilacap kota.
Diakuinya, mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk wilayah Cilacap Barat ini belum ada yang menjadi andalan. Wilayah ini juga tidak memiliki potensi kelautan, tidak seperti wilayah Cilacap kota, tapi kami ada perkebunan rakyat dan hutan yang selama ini digarap masyarakat.
“Ya intinya pemekaran ini berorientasi pada mudah dan murahnya pelayanan. Dengan mendatangi kantor dinas yang berada di Cilacap kota tentunya biaya yang harus dikeluarkan lebih besar karena waktu tempuh yang cukup lama dan jauh tersebut. Dan lagi selama ini Kabupaten Cilacap membawahi 24 kecamatan, jadi kalau berkurang 10 kecamatan saya kira tidaklah terganggu PAD-nya. Selain itu Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamudji menyetujui pemekaran ini,”katanya.(bk57)

Wednesday, December 18, 2013

Edisi : 59/MTip/2013

Rp3,75 Triliun Anggaran di Sumut Diselewengkan

Medan, (Media TIPIKOR)
Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara menyebutkan, berdasarkan audit BPK RI perwakilan Sumut yang berhasil dihimpun ditemukan penyimpangan anggaran 33 kabupaten/kota di Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut dari tahun 2009-2012 mencapai Rp3,75 triliun lebih dengan 2.934 kasus.
“Ini akibat masih rendahnya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan Pemprovsu. Dengan minimnya publikasi tersebut, menyebabkan Sumut rawan korupsi," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Sumut, Ucok Sky Khadafi, pada diskusi publik indeks keterbukaan anggaran 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Kamis (12/12).
Ucok menyebutkan, berdasarkan temuan pihaknya pemerintah daerah yang menduduki posisi pertama penyimpangan atau penyelewengan anggaran itu adalah Kabupaten Padang Lawas dengan penyimpangan anggaran Rp811 miliar lebih dengan 82 kasus, disusul Asahan Rp565 miliar lebih 182 kasus, Labuhan Batu Rp411 miliar dengan 70 kasus, Langkat Rp165 miliar lebih dengan 131 kasus, Batubara Rp165 miliar lebih dengan 92 kasus, Medan Rp156 miliar lebih 201 kasus dan Simalungun Rp103 miliar lebih dengan 104 kasus.“Dari tujuh peringkat teratas sebagai daerah penyimpang anggaran tersebut, tidak mempublikasikan dokumen anggaran. Walaupun ada seperti di Labuhan Batu hanya ringkasan APBS,” sebutnya.
Kurangnya publikasi anggaran itu, sambung Ucok, disebabkan pemerintah masih curiga atau tidak percaya kepada masyarakat, sehingga dokumen anggaran dan APBD dinilai masih rahasia negara. "Dengan begitu mereka menganggap rakyat masih musuh mereka. Mereka juga semakin mudah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Ucok.
Pemerintah Kabupaten/Kota, tambah Ucok, masih menutup diri untuk mendapatkan masukan dari publik tentang kebijakan anggaran. “Pola seperti ini adalah pola pemerintah konservatif bekas peninggalan orde baru. Pemerintah Sumut dan kab/kota masih berkutat terhadap korupsi, karena tidak ada partisipasi publik," jelasnya.(RIN/MBB)

Kelebihan BBM Pejabat Setda Grobogan Capai Rp 470 Juta

Grobogan,  (Media TIPIKOR)
Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) diduga sering dibuat bancakan para pejabat pemkab Grobogan, salah satunya adalah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Dimana, pembelian BBM untuk Bupati/Wakil Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Setda Grobogan mengalami kelebihan hingga  mencapai Rp.470 juta .
Berdasarkan informasi dan penelusuran media TIPIKOR pada APBD tahun 2012 dan 2013 ini, Bupati Grobogan, Wakil Bupati, Sekda dan pimpinan SKPD di Setda Grobogan diduga telah melakukan pemborosan terkait penggunaan anggaran yang dikelolanya.Pemborosan tersebut terutama pada pos anggaran pembelian BBM.
Pemborosan atau kelebihan yang dilakukan beberapa pimpinan SKPD tersebut sangat bervariasi. Demikian juga terhadap Bupati Grobogan H.Bambang Pujiono SH dan wakil Bupati Grobogan H.Icek Baskoro SH. Bahkan dugaan pemborosan anggaran BBM tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Pada anggaran tahun 2012, kelebihan pembelian BBM mencapai sekitar Rp.225 juta, sedangkan pada anggaran tahun 2013 ini mencapai sekitar Rp.245 juta.Berarti jumlah keseluruhan mencapai angka hingga Rp.470 juta.
Selain itu, dugaan penyimpangaan juga terjadi pada SKPD lain, seperti Bansos, BOS, dana bantuan dari Propinsi jateng, dana bagi hasil cukai dan tembakau maupun dana bantuan pemerintah pusat /DAK.
Hal ini tentunya membuat geram sejumlah LSM di Grobogan salah satunya dari Yayasan Grobogan bangkit. Menurut Direktur eksekutif Yayasan Grobogan Bangkit Rahmatullah kepada media TIPIKOR mengaku sangat kecewa tentang kinerja Bupati dan Wakil Bupati terkait dugaan adanya kelebihan anggaran BBM tersebut. Sebagai Bupati dan wakil Bupati, seharusnya bisa memberi contoh yang baik terhadap bawahannya.
Tapi kali ini malah sebaliknya, bupati dan wakil Bupati diduga juga ikut kelebihan anggaran pembelian BBM tersebut. Yang mana, dugaan kelebihan anggaran BBM mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau hal ini memang terbukti,kejaksaan negeri Purwodadi harus berani memproses secara hukum,tanpa pandang bulu maupun tebang pilih," cetusnya.
Ia mengaku,kelebihan anggaran BBM tersebut sudah bisa dikatagorikan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Purwodadi harus lebih proaktif menindak lanjuti, termasuk dugaan penyimpangan Bansos tahun 2010/2011,Dana Bagi Hasil cukai dan Tembakau di kabupaten Grobogan.
Dan bila mana tidak ada tindakan riil dari Kejaksaan Negeri Purwodadi, pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),ujar Rahmatullah mengakhiri pembicaraannya.
Hingga berita ini diturunkan, media TIPIKOR belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut ke  Sekda Grobogan.( Z Arifin)

Sidang Korupsi Rp 1,25 M
Bangun Oloan dan Umi Kalsum Diganjar  1 Tahun Penjara

Medan,  (Media TIPIKOR)
Mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Bangun Oloan Harahap, dan mantan bendaharanya, Ummi Kalsum Nasution, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp 1,25 miliar.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/12). Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus untuk Ummi Kalsum, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara Rp 400.000 subsider 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU T Adlina meminta majelis hakim menjatuhi Bangun Oloan Harahap dan Ummi Kalsum Nasution dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Bangun Oloan Harahap dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Ummi Kalsum Nasution, dinyatakan telah menyetujui dan menandatangani kuitansi pembayaran dana hibah dan bansos kepada 8 lembaga penerima yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, beberapa lembaga itu memiliki pengurus yang sama.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 1,25 miliar. Nilai kerugian ini sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.(Red)

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan
Sabri: 50 Juta diberi kepada Ketua DPRD Romi Heryanto

Jambi, (Media TIPIKOR)
Terkait dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan atau pompong di kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabtim, Sabri yang merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut, menyebutkan bahwa dana tersebut ada mengalir dari kliennya ke Ketua DPRD Romi Heryanto.
"Hal tersebut diungkapkan Sabri dalam sidang Jumat (6/12) lalu," ujar Suhaimi Ali Hamzah, penasihat hukum Sabri kepada wartawan, Minggu (8/12).
Menurut Suhaimi, Sabri mengaku ada pemberian duit Rp50 juta yang kemudian dititipkan kepada saksi Agus Priyadi untuk diberikan kepada Romi Haryanto.
"Namun dalam persidangan itu, Agus Priyadi bersikeras mengatakan tidak tahu tentang hal itu," sebut Suhaimi.
Lebih lanjut ia mengatakan, meski saksi Agus Priyadi bersikeras dan mengaku tidak tahu, intervensi dari pihak DPRD dalam proyek itu terbukti berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ada aliran dana kepada Ketua DPRD Tanjabtim, senilai Rp 50 juta. Sehingga dalam pengerjaan proyek sudah tidak profesional.
Atas dasar itu, Suhaimi memohon kepada jaksa penuntuk untuk mengembangkan lagi kasus ini. Jaksa menyatakan akan akan menghadirkan Ketua DPRD Tanjabtim, Romi Haryanto dalam persidangan selanjutnya untuk didengarkan kesaksiannya.
Kasus dugaan korupsi kapal pompong di Tanjabtim juga menyeret beberapa nama lainnya yang sudah diajukan ke meja hijau. Selain Sabri, nama lain diantaranya adalah M Nur Yusuf selaku ketua provisional hand over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan, kemudian Satrio selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Parluhutan Simorangkir selaku kuasa pengguna angaran (KPA).(Br3/Red)
 
GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Kejari Gunungsitoli
Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
 
Gunungsitoli,  (Media TIPIKOR)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli-Nias melakukan unjukrasa keliling Kota Gunungsitoli,Jumat (13/12) menuntut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan TA 2012 senilai Rp 10 miliar (peralatan pengolah limbah padat dan limbah cair serta sarana pendukungnya, peralatan Puskesmas tanpa rawat inap).
Demikian juga pengusutan kasus dugaan korupsi belanja hibah Pilkada Kota Gunungsitoli yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 4 Miliar ditambah Bantuan dari APBD Kabupaten Nias TA 2010 senilai Rp 2,5 miliar agar segera diusut sampai tuntas sehingga tidak menjadi asumsi negatif ditengah-tengah masyarakat.
Menurut pengunjukrasa, sejumlah pejabat teras Pemko Gunungsitoli yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni Walikota Gunungsitoli, Drs Martinus Lase MSP, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Gunungsitoli, Drs Edison Ziliwu,MM,M.Si, Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor dari PT CMC dari Jakarta dan mafia-mafia anggaran dari Kementrian Kesehatan RI.
Sumber menyebutkan, indikasi penyimpangan dalam pengadaan Alkes tersebut antara lain barang yang masuk diduga tak sesuai dengan spesifikasi bahkan produk ini sebagian barang bekas yang baru dilakukan pengecatan, ujarnya. Kita kecewa karena ada oknum yang sengaja menutup-nutupi kasus ini kepada publik.
Sekda Kota Gunungsitoli Drs Edison Ziliwu yang dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu pada saat temu pers di lantai 2 kantor Walikota Gunungsitoli mengatakan pengadaan Alkes ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,katanya.(YG)

Korupsi Alkes Rp12,7 Miliar, Dua Pengusaha Disidangkan
Medan, (Media TIPIKOR)
Direktur PT General Medical Supplier sekaligus Direktur CV Cahaya Johan Winata bersama dengan Wakil Direktur 1, Johan Tancho, diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Pasalnya mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) senilai Rp12,7 miliar.
Kedua terdakwa yang memakai kemeja putih tampak tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem Purba. Disebutkan Jaksa Johan Tancho beserta dengan Tono alias Asia (berkas terpisah) tidak pernah melakukan pengadaan Alkes. Lalu keduanya mengajak kerjasama dengan Johan Winata untuk mencari perusahaan yang biasa melakukan pengadaan Alkes itu yakni CV Cahaya.
Untuk membuat KHK informasi harga, didapat semua dari Johan Winata, yang diberikannya 4 perusahaan.  Tetapi dari keempat perusahaan itu tidak pernah memberikan informasi harga kepada dr Rusman selaku Kepala Dinas Kesehatan Labusel. "Dari itulah yang digunakan 3 perusahaan diantaranya fiktif. Seharusnya informasi harga itu diberikan  perusahaan yang  benar,"kata Rehulina, usai sidang, Rabu (4/12).
Kemudian dalam penawaran yang dimasukkan dari 4 perusahaan itu, adalah penawaran yang mendaftar dan melakukan penawaran. Tetapi dari 4 perusahaan itu 3 tidak pernah menawar dengan tidak adanya surat penawaran. "Jadi disini hanya PT Cahaya yang memasukkan penawaran,"jelasnya.
Lanjut, Rehulina ketika melakukan penelitian evaluasi, 3 perusahaan ini dipanggil untuk melakukan penawaran hal itu diketahui dari keterangan saksi-saksi dari direkturnya.
Kemudian pengadaan Alkes tersebut, seharusnya dilakukan melalui distributor, yang mempunyai penyalur dengan adanya izin.
Ternyata alat kesehatan yang diadakan oleh Johan Winata, Johan Tancho dan Tono alias Asia itu antara lainnya Tempat tidur, yang seharusnya dari distributor merknya Gromed, itu tidak pernah dilakukan malah itu diambil dari Bengkel Las, dan itulah yang diserahkan ke Pemkab Labusel,"terangnya.
Dimana Pemkab Labusel mengucurkan dana Rp20 miliar setelah dipotong pajak sehingga yang diterima terdakwa sebesar Rp 18 Milliar. Tetapu para terdakwa hanya membelanjakan sebesar Rp 5.7 Milliar sehingga negara mengalami kerugian Rp12,7 milliar yang masuk ke rekening masing-masing terdakwa termasuk Tono alias Asia.
Selain kedua terdakwa Polda Sumut juga menetapkan Dinas Kesehatan Pemkab Labusel, dr Rusman Lubis, Tono alias Asia, Syahrul'an sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa menjerat keduanya  dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana. Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(SBC) 

Sunday, December 15, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 58/MTip/2013

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Bupati Simalungun

Bupati Simalungun JR Saragih
Simalungun, (Media TIPIKOR) 
Lima penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) datang ke Simalungun untuk mengusut dugaan korupsi Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih. Dalam pengusutan tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Simalungun dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (10/12).
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di aula Kejaksaan Negeri Simalungun. Seusai memeriksa salah seorang pejabat atas nama Jan Waner Saragih yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), para penyidik masih enggan memberikan keterangan. Sementara setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Jan Waner Saragih, yang datang mengenakan kemeja bercorak garis biru dan celana jeans biru tampak beberapa kali keluar masuk ruangan. Saat diwawancara, pria yang sudah dua tahun menjabat sebagai Kadispenda itu tak bersedia memberikan komentar. "Kenapa rupanya. Tak ada apa-apa," ujarnya singkat.
 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Polin Sitanggang ketika dimintai diwawancara membenarkan kedatangan tim Kejagung dan pemeriksaan tersebut. "Kita hanya memfasilitasi dan tidak dilibatkan. Benar, mereka dari Kejaksaan Agung dan melakukan pemeriksaan. Mereka datang sejak Senin dan juga sudah melakukan kegiatannya di Raya (lokasi perkantoran Pemkab Simalungun)," terangnya.
Ditanya mengenai siapa saja yang diperiksa dan mengenai kasus apa, Polin Sitanggang mengaku tidak mengetahui secara persis. "Kita kan sama-sama di sini. Saya juga belum tahu. Tadi hanya Kadispenda yang ada. Selebihnya tidak tahu," ujarnya.
Masih di tempat yang sama, seorang jaksa di Kejari Simalungun yang enggan disebut namanya menyebutkan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih tentang penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
"Yang saya tahu masih kasus Bansos senilai puluhan milliar. Kalau yang lain belum tahu, Bang," bisiknya singkat.
Sebelumnya, tim Kejagung juga sudah memeriksa Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun, Gidion Purba. Selain itu, sehari sebelumnya, Senin (9/12), penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan dinas dan kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya. Dalam penggeledahan itu, sejumlah berkas dengan ketebalan lebih dari 30 centimeter diamankan penyidik.(Kom/Red)

Proyek Drainase Diduga Menyalahi Bestek

Gunungsitoli, (Media TIPIKOR)
Proyek rehabilitasi drainase sepanjang 532,2 meter yang berlokasi di jalan Pancasila Kecamatan Gunungsitoli persis di depan kantor walikota Gunungsitoli yang sedang dikerjakan oleh CV Telly yang bersumber melalui dana DBH Pusat Tahun Anggaran 2013 senilai Rp944.288.000 diduga menyalahi bestek.
Menurut F.Harefa salah seorang warga masyarakat Kota Gunungsitoli menyebutkan pekerjaan rehabilitasi drainase didepan kantor walikota Gunungsitoli diduga telah menyalahi bestek yang mana didalam uraian pekerjaan, parit yang lama dibongkar dan dibuang sebanyak 359,41 meter kubik, dan anggaran untuk item pekerjaan ini sudah tertuang didalam Rincian Anggaran Biaya (RAB). Tetapi kenyataan dilapangan saat ini, parit yang lama hanya sayap sebelahnya saja yang dibongkar sedangkan yang sebelahnya lagi tidak jadi dibongkar dan disinilah diletakkan/ditempelkan parit yang baru dibangun. Dengan demikian, dalam proyek ini telah ada indikasi kerugiasn negara apalagi kejadian ini didepan kantor walikota,ucap F.Harefa kesal.
Padahal ada pekerjaan drainase di lokasi yang lain didalam Kota Gunungsitoli parit yang lama dibongkar seluruhnya baru dibangun sehingga tindakan ini mengundang kecemburuan diantara sesama kontraktor karena ada pilih kasi,ujarnya.
Akibat tidak dibongkarnya drainase yang lama di depan kantor walikota Gunungsitoli badan jalan semakin menyempit bahkan nyaris tidak ada lagi bahu jalan,katanya. Demikian juga pada galian pondasi, disinyalir kurang kedalaman,ujarnya.
PPK proyek rehabilitasi drainase jalan Pancasila Kecamatan Gunungsitoli, Wira Agusman Halawa,ST yang dikonfirmasi melalui ponsel, Jumat (8/11) mengatakan perubahan tersebut berawal dari perencanaan sehingga patokan untuk pemasangan drainasi berpedoman pada drainase yang ada di depan kantor Bappeda Nias. Namun demikian katanya, kita akan meninjau ulang. Padahal pekerjaan hampir rampung.
Kepala Dinas PU Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara,ST yang dikonfirmasi melalui poneslnya Jumat (8/11) meskipun telepon masuk tetapi tidak diangkat.
Sementara itu,berdasarkan pemantauan wartawan di Kota Gunungsitoli proyek dinas PU Kota Gunungsitoli terkesan amburadul bahkan ada yang sudah diterlantarkan pekerjaan seperti pembangunan jalan lingkungan anggrek menuju jalan diponegoro Kota Gunungsitoli TA 2012 yang dikerjakan CV Emboen Selatan pada bulan Desember 2012 (hampir setahun yang lalu-red) masih belum selesai di pasang plat dan ada dilokasi tetapi plat tersebut berserakan dipinggir jalan.(YG)

Dugaan Korupsi Sampah Rp5 Milyar
Mantan Kabid DKK Palembang Jadi Tersangka

Sumsel, (Media TIPIKOR)
Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang Drs Suhrawardi, sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah kota Palembang, dengan kerugian Negara mencapai Rp5 Milyar, Senin (18/11).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mulyadi SH saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus retribusi sampah kota Palembang diruang kerjanya, kemarin, mengatakan, "Kita sudah tetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di Kota Palembang, yakni mantan Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota Palembang, Drs Suhrawardi. Dimana sebelumnya dia (Suhrawardi) adalah saksi dalam kasus ini," ujar Mulyadi.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan Mulyadi, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Suhrawardi di RumahTahananan (Rutan) klas IA Pakjo Palembang.
"Kita lakukan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tegasnya.
Tindakan dugaan korupsi tersebut, dikatakan Mulyadi dilakukan tersangka Suhrawardi pada periode 2007-2011. Dimana saat itu tersangka menjabat sebagai Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat selisih terhadap penyetoran kas dari uang hasil retribusi sampah," ungkapnya.
Selisih tersebut, lanjut Mulyadi, tidak dapat di pertanggungjawabkan tersangka, sehingga menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp3 hingga 5 Milyar, "Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman perkara ini ada tersangka baru. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mulyadi, seraya menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat.
Suhrawardi didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penasehat hukum Amrullah SH mengatakan, bahwa pihaknya akan membeberkan semua barang bukti yang ada dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini kepada penyidik, "Penyidik kejaksaan sudah meningkatkan status klien kita dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Kita hormati putusan ini," ucap Amrullah.
Meskipun begitu, kata Amrul, pihaknya akan mengajukan upaya hukum terhadap tersangka yakni penangguhan penahanan.  "Semuanya sudah sesuai dengan prosedur hukum. Langkah selanjutnya, kita akan ajukan upaya hukum penangguhan, agar klien kita tidak ditahan," jelasnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama dua jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Suhrawardi seperti enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang akan melakukan wawancara saat mantan Kabid Retribusi DKK Palembang ini berjalan menuju mobil tahanan, "Sudalah, ini belum pasti," katanya singkat sembari menutup muka dengan sebuah buku.(Fer)

Bupati dan Wabup Bener Meriah Dituntut Mundur
Bener Meriah, (Media TIPIKOR)
Massa Gerakan Perjuangan Rakyat Bener Meriah (GAPURA-BM) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRK Bener Meriah, Kamis (7/11), menuntut agar bupati dan wakil bupati setempat, mundur dari jabatannya.
Mereka berasal dari Gerakan Perjuangan Rakyat Bener Meriah (GAPURA-BM) dan didampingi mahasiswa GMNI Aceh serta Cempege Institut. Mereka, juga mengusung sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan: “Turunkan Segera Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah.”
Massa yang tiba di gedung dewan sekira pukul 10.30 WIB menilai pemerintah kabupaten tidak peduli dengan kondisi masyarakat yang mulai terpuruk akibat murahnya harga kopi serta korban gempa. “Uang bantuan pembangunan masjid sebesar Rp 10 milyar harus segera diusut tuntas,” teriak koordinator pengunjuk rasa Waladan Yoga dalam orasinya di depan Kantor Bupati Bener Meriah.
Massa juga mengusung sejumlah persoalan diantaranya tentang tes pegawai honorer yang sarat dengan masalah, rehab-rekon bencana yang belum jelas, serta masalah campur tangan bupati soal rekruitmen anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah. “Secara umum, tak ada satupun program yang bisa mensejahterakan masyarakat, sustru semua semakin terpuruk,” ujar Waladan.
Setelah beberapa saat berorasi di depan Kantor Bupati Bener Meriah, massa bergerak menuju gedung Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK). Di depan pintu gerbang wakil rakyat itu, massa kembali berorasi.
“Harga kopi terpuruk, fakir miskin ditelantarkan dan ironisnya, uang ratusan juta dihabiskan hanya untuk perbaikan kamar mandi wakil bupati, sedangkan rakyat masih melarat,” teriak pendemo lainnya Aramiko Aritonang. Orasi di depan gedung dewan itu, sempat diwarnai isak tangis sejumlah pegawai honorer yang ikut melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Fauzan kepada para perwakilan demonstran menyatakan akan menampung semua aspirasi para pengunjuk rasa. “Apa yang menjadi tuntutan hari ini, akan segera kami sampaikan ke pihak eksekutif,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Bener Meriah, Ir Ruslan Abdul Gani, melalui Kabag Humas Drs Mukhtar yang menghubungi wartawan melalui telepon mengatakan, “Tidak ada pungutan maupun pemotongan dana bantuan pembangunan masjid di Kabupaten Bener Meriah. Dia menjelaskan dana diambil untuk biaya konsultan sehingga pembangunan bisa lebih terarah.
“Jika masalah kondisi Bener Meriah, perlu duduk bersama kembali semua pihak. Namun jika berkaitan dengan masalah dana masjid, sekali lagi saya tekankan tidak ada pemotongan apapun,” terangnya.(Red)

Kunjungan Wantimpres ke Kabupaten Simalungun

Simalungun, (Media TIPIKOR)
Dalam rangka menghimpun data dan informasi terkait penyusunan kajian tentang kondisi keamanan dalam negeri dan upaya pengelolaannya, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan kunjungan ke Kabupaten Simalungun.
Kehadiran Wantimpres langsung di terima oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM bersama Kajari Polin O Sitanggang SH SE MH, Dandim Letkol Inf Martin SM Turnip, Wakapolres Simalungun Kolpol Leo Siagian, Sekda Drs Gidion Purba MSi, didampingi pimpinan instansi vertikal, dan juga hadir para asisten dan pimpinan SKPD, Camat dan Muspika Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Pengurus PMS di Niagara Hotel Parapat, Kamis (31/10).
Saat menyambut kehadiran rombongan Wantimpres yang terdiri dari Letjen TNI (Purn) Romulo R Simbolon SSos MM (sekretaris anggota Wantimpres bidang pertahanan dan keamana), Drs Suharyoto (Staf khusus kementrian koodinator politik hukum dan keamanan), Laksda TNI (Purn) Mashuri Isak (Ketua Tim Kajian), Laksda TNI (Purn) Dani Purwanegara SIP MM, Irjen Pol Alberto P Simanjuntak, Drs Andi Amir Husry SE MM, Laksma TNI DR Yani Anarikso MM, Brigjend TNI Didi Sudianan dan M Faried SIP DEA, Bupati menyampaikan selamat datang kepada Wantimpres dan mengucapkan terima kasih telah menghunjuk Simalungun menjadi lokasi pengambilan sample kegitan kajian kondisi keamanan dalam negeri.
Selanjutnya Bupati Simalungun memaparkan kondisi daerah terutama tentang berbagai program kegiatan pembangunan yang dilakukan pemkab Simalungun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Bupati upaya yang telah dilakukan antara lain untuk menunjang arus wisatawan di kota Parapat, telah dibuka  jalan penghubung Kota Parapat dengan Kota Medan atau Bandara Kuala Namu melalui Rawasering yang nantinya hanya berjarak sekitar 100 Km. "Kalau saat ini dari Medan ke Kota Parapat melalui kota siantar berjarak sekitar 180 Km ditambah dengan tingkat kemacetan yang tinggi maka waktu yang ditempuh sekitar 5 jam, akan tetapi jika melalui Rawasering hanya memakan waktu sekitar 2 jam sampai ke Parapat", kata Bupati.
Disamping itu dalam upaya mendukung pariwisata di Kabupaten Simalungun, Bupati mengatakan bahwa Pemkab juga akan membuka bandara perintis di Kota Pamatang Raya, dimana penetapan lokasi telah disahkan oleh Menteri Perhubungan RI melalui SK Nomor KP 1049 tahun 2013, "Dari bandara ini jika ingin ke Medan hanya memakan waktu 25 menit," ungkap Bupati.
Sementara itu, pimpinan rombongan Wantimpres Letjen TNI (Purn) Romulo R Simbolon SSos MM dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam melakukan kajian tentang kondisi keamanan dalam negeri dan upaya pengelolaannya ada dua daerah yang dijadikan sample yang baik dan buruk yakni Kabupaten Simalungun dan Lampung Tengah, "Alasan ke Simalungun adalah karena daerah ini merupakan daerah yang aman dan damai di Indonesia, oleh karenannya kami ingin tahu rahasianya bagaimana masyarakat simalungun sebenarnya. Kalau ke Lampung Tengah karena daerah ini terdapat masalah gangguan Hankam, jadi kita ingin mengetahui apa masalahnya dan bagaimana sebaiknya penanganannya," papar Romulo.
Disisi lain, Romulo menyampaikan apresiasi kepada Bupati Simalungun yang bekerja dengan baik sebagai pimpinan di Kabupaten Simalungun dan membangun Kota Pamatang Raya sebagai Ibukota. "Kami berharap Raya dapat berkemmbang menjadi kota maju dan kota modern. Apabila ditata dan direncakan maka Kota Pamatang Raya akan menjadi Model kota yang modern, karena Raya dibangun dari awal sehingga ada kesempatan untuk Bupati merencanakan tata Kota Raya yang modern," paparnya.
"Kalau itu terjadi orang akan selalau rindu untuk ke Simalungun," kata Romulo sembari mengucapkan terima kasih kepada Pengurus PMS yang sebelumnya telah memberikan seperangkat pakaian adat Simalungun kepada rombongan Wantimpres.(RP)

Balai Karantina Hasil Perikanan KLS I Tidak Transparant

Deli Serdang, (Media TIPIKOR)
Balai karantina hasil perikanan kls I di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin terkesan tidak transparant. Hal ini terungkap ketika Media TIPIKOR melakukan konfirmasi perihal pembangunan gedung baru Balai karantina Hasil Perikanan Kls I yang hampir rampung dikerjakan, Kamis (14/11).
Ketika di pertanyakan prihal  IMB dan pegharusan keberadaan tenaga teknis pengendalian dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemprov Sumut, Kepala Balai Karantina di Desa Aras Kabu tiba-tiba saja kabur meninggalkan wartawan.
Akhirnya wartawan melakukan konfirmasi dengan konsultan yang sebelumnya diperintahkan pihak karantina. Menurut konsultan, IMB sudah selesai, namun pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan keberadaan IMB tersebut.
Informasi menyebutkan pembangunan Ka Balai karantina hasil perikanan kls I di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin diduga memang tidak memiliki IMB. Pasalnya hingga kini plank IMB  tidak pernah terpasang dilokasi pembangunan.
Dari hasil pantauan Media TIPIKOR dilapangan, pembangunan gedung balai karantina berbiaya Rp4.023.500.000, sepertinya tidak sesuai dengan pagu anggaran. Ini terihat dari hasil kerjaan pembangunan gedung yang tampak asal jadi, ditambah tidak adanya keterbukaan informasi publik oleh Ka Balai Karantina di desa Aras Kabu.
Untuk itu diminta kepada Kejatisu agar lebih proaktif menyikapi hal tersebut.(Adek)

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium
2 Oknum Pejabat Karantina Tumbuhan Akan Diperiksa


Medan, (Media TIPIKOR) 
Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Belawan, terhadap oknum pegawai balai besar karantina Tumbuhan Belawan terkait proyek pengadaan alat-alat Laboratorium tahun 2012 terus dikembangkan. Lembaga berlogo pedang diapit timbangan dengan bintang bersudut tiga tersebut akan kembali memeriksa 2 oknum pejabat karantina tumbuhan terkait dugaan Korupsi Proyek Labotorium.
Hal ini diungkapkan Kasie Intel Kejari Belawan, Novan Hadian, SH kepada wartawan, Kamis (12/12) diruang kerjanya, mengatakan dalam minggu ini Kejari akan segera memanggil bekas pejabat Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) pada proyek pengadaan alat Lab di kantor  balai besar karantina tersebut.
"Kita menunggu kedatangan mantan KPA tersebut dari Jakarta, sebab kita sudah layangkan surat panggilan kepada Edi Kristihermanto selaku KPA pada proyek tersebut, Pak Edi kita panggil juga untk kita dengarkan keterangannya, sebab sebelumnya Drs. K dan E pada bulan yang lalu dua orang itu telah kita panggil untuk kita dengarkan keterangannya dimana salah satu dari mereka menjabat sebagai Bendahara pada proyek pengadaaan alat Lab tersebut.
Novan menambahkan, sebab dari informasi pengaduan yang sampai kepada kita dan dari keterangan yang kita pelajari dan kita kumpulkan terkait adanya dugaan mark up pada proyek tersebut," kata Novan.
Sebelumnya, terkait pemanggilan Drs.K dan E, Novan menambahkan itu berdasarkan dari laporan yang masuk kepada Kejari, "Untuk sementara kita akan mendalami berkasnya dulu, tapi tidak tertutup akan mengarah kepada pemanggilan pegawai yang lain jika memang nanti dibutuhkan untuk mintai keterangannya. ujar Novan mengakhiri.(Herudy/Wagianto)

Perubahan APBD Muba Disetujui DPRD 

Sekayu, (Media TIPIKOR)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2013 disetujui oleh DPRD Muba. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Muba terhadap Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013, Selasa (12/11), di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba.
Dengan kesepakatan tersebut, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin pada Perubahan bertambah sebesar Rp257.233.897.793 atau menjadi sebesar Rp3.404.491.434.793 dari APBD induk Tahun 2013 yaitu sebesar Rp3.147.257.537.000.
Sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin H Pahri Azhari melalui nota penjelasannya pada Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013, mengatakan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD Tahun 2013 dilatarbelakangi adanya selisih anggaran yang bersumber dari Silpa Tahun 2012 dan adanya penerimaan pada dana bagi hasil pertambangan minyak bumi. Silpa Tahun 2012 mencapai Rp458.521.329.898.
Dalam  Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun anggaran 2013, terdapat perubahan pendapatan yang ditetapkan pada APBD induk yaitu dari target ditetapkan Rp2.671.110.453.000 menjadi Rp2.929.905.481.969. Pada perubahan ini terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp258.795.028.969 atau naik sebesar 9,69 persen.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari bertambahnya Pendapatan Asli Daerah Tahun 2013 dari sebesar Rp105.765.674.000 menjadi Rp122.601.204.251. Pendapatan Asli Daerah ini meningkat 15,92 persen dari APBD induk Tahun 2013 yaitu Rp16.835.530.251. Demikian pula dengan dana perimbangan yang semula ditargetkan sebesar Rp2.452.571.916.000 menjadi Rp2.689.203.712.545, atau bertambah Rp236.631.796.545.
Perubahan APBD Tahun 2013 juga disebabkan oleh peningkatan pendapatan daerah yang sah. Semula pendapatan daerah yang Sah ditargetkan sebesar Rp112. 772.863.000, meningkat menjadi Rp118.100.565.172 atau bertambah Rp5.327.702.172.
H Pahri Azhari menambahkan, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 diproyeksikan mengalami peningkatan dari APBD induk Tahun 2013. Dari sebesar Rp3.083.257.537.000 menjadi sebesar Rp3.323.491.434.793 pada APBD Perubahan Tahun 2013 atau mengalami peningkatan sebesar 7,79 persen.
Pada struktur rancangan Perubahan APBD Kabupaten Muba Tahun 2013 bagi hasil pajak mengalami peningkatan Rp244.238.262.101 atau 80,25 persen. Sedangkan retribusi daerah, mengalami peningkatan 55,85 persen dari APBD Induk sebesar Rp1.939.456.000 menjadi Rp3.022.717.500 pada Perubahan APBD Tahun 2013.(Suparman)

Media TIPIKOR - Edisi: 57/MTip/2013

Proyek Drainase Senilai Rp25 Milyar Diduga Bermasalah

Kuala Tungkal, (Media TIPIKOR) 
Selain rusaknya bangunan rumah penduduk dan jaringan kabel bawah tanah milik Telkom, kualitas pengerjaan proyek Drainase yang menelan dana sekitar Rp 25 milyar melalui APBD Tanjabbar tahun 2013 ini juga sangat diragukan. Pasalnya, ditemukan boks drainase yang terlihat retak.
Kabid Binkimrum Dinas PU Tanjabar Fuarti Suandri saat ditemui, Kamis (14/11) di Kuala Tungkal, mengaku bahwa pihaknya telah mewarning pihak rekanan yang terkesan lamban dalam menyelesaikan proyek, “Padahal limit waktu sudah dekat.Proyek ini kan nilainya besar. Jadi kami mewarning rekanan agar cepat menyelesaikan pengerjaannya," ujar Fuarti.
Selain itu saat melakukan croscek terhadap proses pengerjaan proyek Drainase pihak Dinas PU Tanjabar juga menemukan boks-boks drainase yang terpasang telah pecah, “Boks yang pecah, kami minta diganti,” kata Fuarti menegaskan.
Dilain pihak, para warga sangat menyayangkan sebahagian proyek Drainase yang telah selesai namun tidak berfungsi dengan baik. “Drainase itu adalah untuk saluran pembuangan air menuju sungai, sehingga air yang menggenang pada saat hujan akan mengalir dengan lancar, namun kenyataan di lapangan justru air yang ada di dalam drainase tidak mengalir sama sekali seperti saat drainase yang lama, tak ubahnya seperti air dalam kolam,” ujar Bandi salah seorang warga Kualatungkal.
Proyek ini juga sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan, lanjut Bandi menambahkan, “Tumpukan material proyek pembangunan drainase di kota Kuala Tungkal mengakibatkan penyempitan bahu jalan, pekerjaan ini juga menimbulkan debu yang berdampak pada kesehatan warga,’’ ujarnya.
Berdasarkan pantauan Media TIPIKOR di sepanjang jalan Sriwijaya memang tampak tumpukan material seperti pasir dan kerikil yang ditumpuk di bahu jalan sehingga mempersempit Bahu jalan.

Debu Proyek Drainase Sebabkan Polusi Udara 
Banyaknya debu bertebaran berasal dari pengerjaan proyek Drainase di Kota Kualatungkal, kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi dirasakan sangat mengganggu aktivitas warga bahkan berdampak menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (Ispa), juga menimbulkan masalah lain seperti rusaknya jaringan Telkom dan rusaknya bangunan rumah warga akibat galian.
Menurut Budi salah seorang tokoh masyarakat kota Tungkal berharap kepada pihak rekanan agar dalam proses pengerjaan proyek Drainase tersebut dapat lebih peka terhadap masyarakat sekitar, “Jangan seenakanya saja bekerja. Kalau bisa disiram dengan air tiap hari agar debunya tidak tebal yang dapat mengakibatkan polusi udara dan berpotensi menimbulkan penyakit," pungkas Budi.
Sebeblumnya, untuk mengantisipasi dampak polusi udara dari debu proyek Drainase ini Budi beserta beberapa tokoh masyarakat Kota Tungkal lainnya telah melakukan aksi bagi-bagi masker di Jalan Sriwijaya Ujung kota Tungkal yang berjarak beberapa meter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Aksi ini dilakukan karena kami peduli dengan sesama pengguna jalan agar jangan sampai terjangkit penyakit Ispa setelah terkena polusi udara,” ujar Budi.
Sementara itu Kabag P2 Dinkes Tanjab Barat, Ernita, mengatakan debu yang berterbangan menurutnya berefek pada Ispa bila terhirup terus menerus. “Kalau memang masyarakat membutuhkan masker, kami sudah menyediakan di Dinkes dan bisa diambil," pungkasnya.(ndi)

Terkait Dugaan Korupsi Rumah Sakit Bari Palembang
LSM UGD : Kejati Sumsel terkesan Peti Es kan Kasus

Sumsel, (Media TIPIKOR)
Dugaan Mark UP yang terjadi di rumah sakit Bari kota Palembang provinsi Sumsel terkait Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 1 Unit CT-Scan 64 Slices melalui APBD kota Palembang tahun 2011 senilai Rp12.626.200.000 ini sepertinya telah menuai perhatian publik.
Menurut Ir Feri Kurniawan selaku ketua LSM Underground Development (UGD) Sumsel saat ditemui di Palembang, kemarin, mengatakan bahwa proyek ini sangat sarat dengan korupsi, “Pengadaan mesin CT Scan 64 slices ini dilaksanakan oleh CV. Bintang Perkasa Medika Jl. Putri Rambut Selako No. 39 RT 21 RW 07 Kel. Bukit Lama Kec. Ilir Barat I Palembang selaku rekanan yang menjadi pemenang tender proyek. Sangat patut di duga syarat dengan korupsi, berdasarkan investigasi yang telah kami lakukan harga dari mesin scan ini lebih kurang hanya Rp 3 M, jadi dari jumlah anggaran yang telah di tetapkan sungguh sangat besar sekali,” ujar Feri.
Mengenai adanya dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut, imbuh Feri lagi, “LSM UGD telah melakukan investigasi pada tahun 2012 lalu, adapun kronologis dari laporan tersebut yaitu awalnya telah melaporkan perihal kasus ini ke kapuspen Kejati Sumsel, yang waktu itu masih di jabat oleh Ikeu Bachtiar SH, dengan terlapor yaitu Direktur RSUD Bari Kota Palembang Dr. Markiani Mars dan Direktur Utama PT Bintang Perkasa Medika Sugito, selanjutnya kami diminta untuk melengkapi data laporan dan saksi ahli oleh Kapuspen Kejati Sumsel Ikeu Bachtiar SH untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut, karena menurut beliau dalam kasus ini terindikasi sangat jelas adanya dugaan korupsi dalam pengadaan satu set CT Scan RSUD Baru tersebut, kemudian untuk meningkatkan dan menguatkan dugaan korupsi kasus ini kami membawakan seorang Saksi ahli ke Kejati Sumsel yaitu Saudara JK. Dedi N SE” kata Feri menerangkan secara detail mengenai CT Scan tersebut.
Adanya laporan LSM UGD di tahun 2012 yang lalu terkait masalah dugaan korupsi dalam pengadaan CT Scan ini ke Kejati prov Sumsel, masih kata Feri, “Kemudian kami (LSM Underground Development-Red) di hubungi oleh Pihak RSUD Bari dengan maksud ingin meminta LSM UGD mencabut laporan pengaduan ke Kejati dengan alasan kemanusiaan karena sakit permanen yang di derita oleh Dr. Markiani Mars. Menindak lanjuti masalah tersebut kamipun menghubungi Kasi penyidikan, Bambang Panca SH untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut, dan dijawab bahwa perkara sudah sampai penyelidikan dan tidak dapat dicabut karena target Kejati Sumsel. LSM UGD segera menghubungi Alwi SH sebagai Koordinator penyidikan dan dijawab “Tunggu saja nanti akan ditunjuk jaksa penuntut untuk perkara tersebut, kata Alwi”, jawaban yang telah di berikan oleh para penegak hukum itu jelas menunjukkan bahwa kasus ini akan segera ditangani dengan serius guna tindak lanjutnya,” papar Feri kepada Media TIPIKOR.
“Namun entah apa yang terjadi hingga di tahun 2013 ini pasca pergantian jabatan Kejati dari Basri ke Joni Ginting, sepertinya perkara dugaan korupsi tersebut tidak berlanjut, lebih parah lagi sampai kepergian Joni Ginting dari tugasnya di kejati Sumsel ini pun tak kunjung selesai juga, sehingga terlihat seolah-olah perkara ini seperti di peti es kan oleh para penegak hukum yang ada di kejati Sumsel,” kata Feri lagi.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik terhadap kinerja aparat Kejati Sumsel. Dugaan Mark UP dalam Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 1 Unit CT-Scan 64 Slices rumah sakit Bari kota Palembang yang diduga telah merugikan Negara milyaran rupiah ini tiba-tiba saja fakum tanpa ada tindak lanjut sama sekali.
Sementara itu pada 9 Oktober 2013 lalu pihak LSM UGD menerima jawaban dari asisten bidang tindak pidana khusus Irdam, SH, MH melalui surat dengan No. R 330/N6.5/Fd1/10/2013 yang menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Sampai berita ini di turunkan tiga kali sudah pergantian kepala Kejati Provinsi Sumsel dilakukan, namun kasus ini terkesan jalan di tempat.
Publik menilai bahwa sepertinya pihak Kejati Sumsel kurang serius dalam penegakan hukum terhadap kasus yang terjadi di wilayah provinsi Sumsel.
Demi untuk memperoleh kejelasan pihak LSM Underground Development Sumsel berencana akan membawa kasus ini ke Kejagung RI di Jakarta serta akan melapor ke bidang Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan atas kinerja Kejati Sumsel yang mengundang tanda tanya besar di mata publik.Bersambung.(Fer)

Sebanyak 309 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Jakarta, (Media TIPIKOR)
Hampir semua gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia saat ini tidak memperjuangkan kepentingan rakyat  bangsa serta negara secara keseluruhan, tetapi hanya memperjuangkan kepentingan pribadi dengan mengejar pendapatan ekonomi (uang) sebesar-besarnya. Hal ini dibuktikan dari 500-an lebih kepala daerah, sudah lebih dari 300 yang terkena kasus korupsi. Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 309 kepala daerah di Tanah Air terjerat kasus korupsi sejak pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kemarin.
“Terakhir saya mendapat laporan sudah 309 kepala daerah terlibat proses hukum terkait kasus korupsi, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” kata Djohermansyah ketika ditemui di Gedung Kemdagri Jakarta.
Angka tersebut menembus perk¬iraan Dirjen Otda yang sebelumnya memprediksi angka kepala daerah erjerat korupsi akan mencapai 300 pada akhir tahun 2013.
"Awalnya hanya 173 kepala daerah, saya pernah bilang akhir tahun 2013 angka ini bisa menembus 300, ternyata belum sampai akhir (tahun) sudah lebih dari 300," kata Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri IPDN) ini.
Berdasarkan catatan Kemdagri, sebanyak 304 kepala daerah tercatat terlibat dalam kasus korupsi. Angka tersebut melambung cukup signifikan selama sepekan, termasuk kasus dugaan suap Bupati Gunung Mas lambit Bintih terhadap Ketua non ¬aktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar baru-baru ini.
Biaya politik mahal tidak hanya terjadi pada saat penyelenggaraan Pilkada berlangsung, tetapi juga ketika ada sengketa pilkada yang harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Belum lagi praktik politik transaksional yang terjadi dalam proses putusan sengketa pilkada tersebut.
Djohermansyah menjelaskan faktor utama tindak pidana korupsi yang dilakukan para kepala daerah itu adalah tingginya biaya politik selama pemilihan umum kepala daerah berlangsung, “Korupsi (kepala daerah) itu terjadi karena biaya tinggi pilkada, karena dalam politik tidak ada yang gratis. Ketika orang ingin mendapat kursi jabatan dalam Pilkada, uang yang dikeluarkan tidak sedikit,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memi¬nimalisir praktik korupsi di daerah, Kemendagri mengusulkan pelak¬sanaan pilkada tidak langsung atau melalui perwakilan rakyat di DPRD untuk tingkat kabupaten dan kota.
"Sejak pilkada secara langsung tahun 2005, semakin lama penyelenggaraannya makin buruk. Inti pokok persoalannya pada biaya yang mahal dalam penyelenggaraan pilkada,” katanya.(Fery)

KPK: Indonesia Merugi 20 Ribu Triliun Pertahun

Jakarta, (Media TIPIKOR)
Sistem perizinan dan regulasi yang tumpang tindih serta korupsi kepala daerah pada pemanfaatan sumberdaya alam dan energi telah membuat Indonesia merugi lebih dari 20 ribu triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan mata pada kasus-kasus di sektor tersebut, selain juga pertanian dan pangan.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, sangat ironis ketika pemerintah membangga-banggakan APBN senilai Rp1700 triliun. Padahal, sebenarnya bangsa ini menderita kerugian Rp 20 ribu triliun setiap tahun.
"Ini hanya hitung-hitungan kasar dari potensi penerimaan royalti dari pengelolaan gas, dan mineral kita yang mayoritas dikuasai asing," katanya dalam diskusi Dampak Korupsi terhadap Kehidupan Petani di Desa Kalibening, Tingkir, Salatiga.
Dalama cara Hari Lahir Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) ke XIV itu Samad menjadi pembicara bersama Gubernur Jateng Ganja Pranowo.
Samad mengatakan, saat itu ada 144 blok sumur migas yang semuanya dikelola asing. Berdasarkan kontrak kerja, Indonesia sebagai pemilik migas hanya mendapat bagian keuntungan 31 persen. Padahal, setiap tahun satu blok migas bisa menghasilkan keuntungan Rp165 triliun. Kemudian, 50 persen dari perusahaan-perusahaan mineral saat ini tidak membayar royalti.
Alasannya, mereka mengaku sudah membayar upeti kepada pejabat daerah yang jumlahnya lebih besar dari royalti yang seharusnya dibayarkan. Para kepala daerah juga disinyalir banyak menerbitkan izin pengelolaan hutan dan eksplorasitambani yang tidak sesuai ketentuan.
Maka jika kontrak perusahaan asing, termasuk Freeport diperbaharui, serta pungutan pejabat dan korupsi kepala daerah dihapus, pendapatan Indonesia bisa lebih dari Rp20 ribu triliun. Ini belum termasuk pendapatan dari pajak, industri, perdagan eksport impor dan lain-lain,"Kalau ini terjadi, APBN kita bagikan keseluruh rakyat Indonesia setiap orang akan kebagian Rp20 juta tiap bulan, tidak usah bekerja," katanya.
Menuju kearah sana, KPK kini sedang mengkaji peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam dan energi. Selain itu juga peraturan tentang pertanian dan ketahananpangan yang diduga banyak tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Produksi daging sapi kita sebenarnya cukup, tapi mengapa sekarang impor. Karena beberapa sentra Sapi justru menjual keluar negeri," katanya.(Fery)

Limbah PT SPF Cemari Palemraya
Sekda: Hentikan sementara SPF, sebelum masalah selesai

Oganilir, (Media TIPIKOR)
Bocornya aliran pipa pembuangan gas mengandung partikel debu dari PT Sumatera Prima Fiberboard (SPF) menyebabkan masyarakat desa Palemraya kecamatan Inderalaya kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan merasa gerah. Pasalnya polusi udara dari kebocoran pipa pembuangan tersebut sangat mengganggu aktivitas warga bahkan telah berdampak pada kesehatan warga khususnya para anak-anak sudah mulai terserang penyakit radang saluran pernafasan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Ogan Ilir (OI) H. Sobli meminta dengan tegas kepada pihak PT. SPF agar menghentikan sementara waktu pengoperasian pabrik Density Fibreboard & Panel Kayu tersebut sampai permasalahan limah debu yang mencemari lingkungan desa Palemraya ini selesai, “Kita punya wewenang untuk menghentikan operasi perusahaan tersebut sepanjang telaah terhadap kasus dokumen Amdal yang telah meresahkan masyarakat ini belum diselesaikan”, ujar Sobli kepada Media TIPIKOR, Kamis (21/11) di Indralaya.
Sobli menambahkan, akan segera meminta Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan kroscek data di lapangan, “Nanti kita minta pihak Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan permasalahan sampai tuntas, dan akan meminta Dinas Kesehatan Ogan Ilir segera melakukan kroscek terkait kabar para anak-anak yang sakit tersumbat pernapasan yang diduga karena pencemaran lingkungan oleh PT SPF,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Arhandi Tabroni selaku wakil ketua DPRD Ogan Ilir yang menyatakan dengan tegas bahwa PT SPF harus segera menyelesaikan permasalahan limbah debu yang mencemari lingkungan ini, “Kalau pihak PT SPF tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka tutup saja pabriknya”, kata politisi PAN ini singkat.
Menurut warga yang tinggal disekitar pabrik bahwa pihak PT SPF membuang gas debu udara pada dini hari sekitar jam 01.00 Wib dimana para warga masih sedang beristirahat tidur,  “Saat pagi hari ketika akan bersih-bersih, terlihat debu udara sudah menempel dinding rumah, kaca-kaca jendela, pekarangan rumah. Kondisi tanaman sayur-mayur di ladang juga habis ditempeli debu pencemaran pabrik sehingga tidak berwarna hijau lagi,” kata salah seorang warga kepada Media TIPIKOR sembari meminta agar identitasnya tidak di publikasikan.
Sementara itu Media TIPIKOR belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT SPF terkait polusi udara yang disebabkan bocornya pipa pembuangan, dari pantauan dilapangan PT SPF terkesan menutup mata dengan melakukan pembiaran terhadap bocornya pipa pembuangan milik PT SPF sehingga diduga PT SPF telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan UU No. 18 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.(Suparman)

Samisake Tahap I Rp 4 Miliar
                                           
Kuala Tungkal, (Media TIPIKOR)
Program andalan Pemerintah Provinsi Jambi (Samisake) segera meluncur ke seluruh wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk tahap I, sebesar Rp 4 miliar lebih akan dicairkan ke tiap kecamatan, dengan nominal bervariasi.
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat Bapemdal Tanjab Barat, Zulkifli menjelaskan, realisasi bantuan Samisake untuk tahap I, berupa program bedah rumah dan beasiswa mencapai 50 persen. "Pengucuran dana itu nanti, langsung ke tiap kecamatan, " ujarnya, Jumat kemarin.
Terkait realisasi program yang dicanangkan oleh Hasan Basri Agus (HBA) ini, pengucuran tahap I ini memiliki perdedaan sistem dengan yang sebelumnya. Untuk saat ini, sistem pelaporan realisasi program Samisake tidak lagi mengunakan sistem pelaporan copy, melainkan online.
"Harapannya, kalau dengan sistem online, bisa  mempermudah pantauan untuk mengtahui kecamatan mana yang telah direalisasikan," ujarnya.
Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, bahwa untuk pencairan tahap II nantinya, baru dapat dilakukan jika pencairan tahap I mencapai 80 persen. Jika belum sampai maka pencairan tahap II tidak bisa dilakukan. "Mekanismenya memang begitu, pencaipannya harus sudah 80 persen, baru bisa pencairan tahap II," tuturnya.
Sementara, untuk tahun ini, pencairan tahap I pun sudah dipastikan lambat, karena harus ada verifikasi ulang terhadap calon penerima bedah rumah di setiap kecamatan.
"Bahkan sejauh ini ada tiga kecamatan yang belum melaporkan realisasi program bedah rumah dan bea siswa tahap I," ungkapnya. Sehingga belum bisa meneruskan laporan ke provinsi.
Jika ternyata pencairan tahap II bisa dilakukan, maka dalam pencairan tahap II nantinya, akan dialokasikan ke kegiatan yang berbeda dengan tahap I, seperti untuk bantuan modal UMKM, dan sertifikat gratis.
Namun meski realisasi tahap II belum dijalankan, salah satu bentuk konsep realisasi, diantaranya sertifikat gratis diperkirakan gagal sama halnya dengan tahun lalu. Itu terjadi karena keterbatasan personel BPN di Tanjab.(ndi)

Sambut Wagubsu dan Rombongan FKUB Sumut
Gubernur Papua: Seluruh etnik yang tinggal di tanah papua adalah saudara

Medan, (Media TIPIKOR)
Gubernur Papua Lukas Enembe menjamin semua umat beragama dan etnik untuk hidup secara damai di tanah Papua karena Papua adalah bagian dari NKRI dan semua umat beragama dan etnik yang tinggal di tanah Papua adalah saudara.
Pernyataan ini disampaikan Lukas Enembe ketika menyambut kedatangan Wakil Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi beserta Hj Evi Diana Erry beserta unsur Pengurus FKUB Sumut yang dipimpin Dr H Maratua Simanjuntak MA di VIP Bandara Sentani Papua, Minggu pagi (24/11).
Kedatangan Wagubsu dan rombongan disambut dengan tarian Papua dan Wagubsu diminta memijak piring sebagai tanda telah tiba di tanah Papua dengan selamat.
Kunjungan Wagubsu selaku Ketua Dewan Penasihat FKUB Sumut beserta 25 Pengurus FKUB Sumut dalam rangka studi banding dan lokakarya antara FKUB Sumut dengan FKUB Papua tentang Kiat-kiat memelihara kerukunan di dua daerah dan mengunjungi tempat tempat ibadah mulai tanggal 23-28 November 2013.
Kegiatan ini atas bantuan penuh dan dorongan dari Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST,MSi yang sebelum keberangkatan telah memberikan pembekalan kepada pengurus FKUB Sumut dan Kepala Badan Kesbangpol Sumut Drs H Eddy Syofian MAP yang akan membawa makalah atas nama Pemerintah Provinsi Sumut.
Lebih lanjut Gubernur Lukas Enembe menyatakan Tanah Papua memiliki potensi yang sangat besar terutama kandungan emas, tambang, pariwisata yang belum dikelola secara optimal. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Papua bertekad untuk mempertahankan suasana kondusif tanah Papua serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya putra putri Papua.
"Kami mengakui warga Sumut telah banyak memberi andil bagi terbangunnya suasana kondusif serta banyak memberi kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya masyarakat Papua karena sejak 1963 banyak Guru dan Birokrat dari Dumut mengabdi di Papua," ujar Lukas Enembe yang baru 8 bulan menjabat Gubernur Papua yang sebelumnya Bupati di salah satu kabupaten.
Gubernur Papua berharap masyarakat Sumut dapat meyakinkan dan mempromosikan kepada masyarakat lainnya bahwa di Papua tidak ada gejolak, tidak ada pertentangan agama dan etnik.
Sementara itu Wagubsu HT Erry Nuradi menyatakan keinginan FKUB Sumut ke Papua untuk lebih melihat secara langsung dan mendalam tentang upaya membina kerukunan di tanah Papua.
"Kedua daerah memiliki persamaan dalam mengelola kerukunan sehingga kedua daerah dapat memberi kontribusi bagi bangsa untuk membangun kerukunan nasional" ujar Wagubsu.
Selama kunjungan FKUB Sumut ke Papua antara lain agenda kegiatan pertemuan masyarkat Batak di Papua dengan Wagubsu dan FKUB, workshop dan seminar Kiat kiat membangun kerukunan dengan pemakalah KA Kesbangpol Sumut, KA.Kanwil Kemenag Sumut,Ketua FKUB Sumut dengan pejabat Papua dan seluruh Pengurus FKUB  se provinsi Papua, kunjungan ke Mac Arthur, kunjungan ke kampung seni Ayopo, kunjungan ke perbatasan Indonesia dengan Negara Papua Nugini.
Turut dalam rombongan FKUB Sumut  para Dewan Penasihat, KA.Kanwil Kemenag imut Drs H Abdul Rahim MHum, KA,Kesbanpol dan Linmas Drs H Eddy Syofian, Ketua MUI Sumut Ptof Dr H Abdullah Syah MA, beserta dari majelis majelis agama dan beberapa Ketua FKUB Kabupaten kota.(Bond/Rzl)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design