Thursday, June 20, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 46/MTip/2013

KANTI Protes Pembangunan Dermaga BICT Pelindo Belawan Tanpa Kovensasi Bagi Nelayan

Belawan, (Media TIPIKOR) - Masyarakat nelayan tergabung dalam Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia (KANTI) menyatakan aksi protes bersama DPC HNSI Kota Medan kepada pihak PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan terkait proyek perpanjang dermaga 750 meter Belawan Internasional Contener Terminal (BICT) yang menjorok ke laut.
Ditegaskan Ketua KANTI, Indrwan SH melalui Media TIPIKOR, Senin (1/4) di sekretariatnya Jalan YP Hijau kelurahan Labuhan Deli Lingkungan 7 Kecamatan Medan Marelan. Terkait rencana pembangunan pengembangan pelabuhan Belawan, alasan penolakkan menurut KANTI, mereka khawatir proyek pembangunan tersebut akan berdampak negative yang luas bagi kepentingan masyarakat nelayan diantaranya akan terjadinya aksi pencemaran laut, timbulnya pendangkalan alur yang pada akhirnya menimbulkan kemorosotan hasil tangkap ikan bagi masyarakat nelayan di sekitar perairan tersebut.
“Selama ini kami menilai, kepedulian sosial pihak Pelindo Belawan baik dana CSR maupun bantuan sosial lainnya bagi masyarakat nelayan tidak ada sama sekali kalaupun ada sangat minim, apalagi rencana pembangunan perpanjangan dermaga maupun pengembangan pelabuhan nantinya tanpa adanya kovensasi bagi nelayan”.
Persoalan tuntutan serta aksi protes ini juga disampaikan kepada DPC HNSI Kota Medan sebagai induk organisasi nelayan yang telah diakui Pemerintah, Masyarakat nelayan Belawan berharap pihak HNSI Medan dapat menjembatani persoalan tersebut. (Herudy/Bond.DS)

Pekan Depan Dr Roro Diperiksa Kejatisu

Kasi Penkum Kejatisu menerima aksi unjukrasa LSM Jaksa
Medan, (Media TIPIKOR) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memastikan pekan depan mantan Plt Dirut RS Haji Medan, dr Raden Roro Suriyantini Hartati diperiksa terkait dugaan korupsi P.APBD 2012 sebesar Rp4 miliar.
"Pekan depan kita pastikan memanggil dan periksa mantan Plt Dirut RS Haji Medan," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama kepada massa LSM Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa), Jumat (5/4) di depan kantor Kejatisu.
Kemudian, kata Chandra, saat ini tim penyidik yang dibentuk telah mengumpulkan bukti dan keterangan. "Keterangan sudah kita peroleh, tim sudah melakukan pulbaket, saat ini kasus dalam proses jalan," jelas Chandra.
Penjelasan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu memberi angin segar bagi LSM Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa) yang sudah empat pekan melakukan aksi dukungan penuntasan kasus dugaan korupsi RS Haji Medan.
"Terima kasih kepada Kejatisu yang merespon aspirasi kami, kami berharap kasus ini sampai ke pengadilan tipikor," ujar Ketua LSM Jaksa Syawal Harahap, kepada kasi penkum.
Dalam aksinya LSM Jaksa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga memanggil dan memeriksa pimpinan PT Basnita yang diduga ikut serta dan mengetahui adanya dugaan korupsi di RS Haji Medan. "Begitu juga KPA dr Linda dan Ketua Pantia Ferdinan Siregar ikut diperiksa. Jadi jelas dan terang dugaan korupsi yang dilakukan Dr Roro," tegas Syawal Harahap.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Transparan Anggaran Rakyat (GeTAR) Arif Tampubolon, meminta tim penyidik yang dibentuk Kajatisu serius menangani kasus dugaan korupsi RS Haji Medan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan, diharapka tim penyidik profesional menjalankan tugasnya.
"Sprindik yang dikeluarkan memberi bukti keseriusan Kajatisu Noor Rahcmad menuntaskan kasus dugaan korupsi RS Haji Medan. Dengan demikian, tidak ada kata tidak bagi tim penyidik untuk tidak menuntaskan kasus tersebut," ujar Arif Tampubolon. (Edi Tambunan/Bond.DS)

Material RSRTLH Tak Layak, Warga Minta Tangkap Kadinsos Sumut 
Material RLTH  yang disalurkan ke warga
Medan, (Media TIPIKOR) - Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara bermasalah. Pasalnya bahan material yang disalurkan kepada pemanfaat RTLH tidak layak pakai. Warga minta pihak penegak hukum memeriksa Kadinsos Sumut Drs. Alexius Purba diperiksa.
“Bantuan RLTH yang disalurkan Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara tidak layak digunakan untuk rumah yang dihuni manusia, namun lebih pantas untuk kandang ayam atau hewan lainnya. Materialnya sangat-sangat tidak layak. Kita minta pihak penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan-red) segera memeriksa Alexius, jika terbukti bersalah tangkap dan penjarakan aja”.
Hal tersebut dikatakan KD Sijabat warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan pada GLOBALSUMUT.COM di Medan. Senin (1/4).
“Kita siap melaporkannya langsung lanjut Sijabat, pejabat yang bermental KKN harus dibasmi, disikat, jika perlu dimatikan”, kata Sijabat dengan nada geram.
Pantauan Media TIPIKOR di lapangan, bahan material 80 unit RTLH Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut yang disalurkan untuk warga kota Medan sekitarnya tidak layak pakai. Pengadaan kayu papan dan broti sepertinya dari sempengan (buangan-red) pemotongan, sangat enteng dan rapuh, begitu juga dengan jenis semen, dan atap sengnya. Jika dihitung total material yang disalurkan ke manfaat bernilai Rp. 4 jutaan/unit, seperti yang ditemukan di lingkungan 14 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.   
Parahnya lagi oknum lapangan Dinkesos Sumut meminta sejumlah uang kepada warga pemanfaat dengan dalih ucapan terima kasih. Meskipun berat, pemanfaat terpaksa memberikannya. Meskipun begitu, warga pemanfaat merasa bersyukur. “Mau gimana lagi pak, katanya ucapan terima kasih, yach kita kasi la, nanti payah”. Aku salah satu warga pemanfaat yang minta namanya tidak dikorankan.       
Kadinkesos Sumut Drs. Alexius Purba melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jimin ketika dikonfirmasi  di ruang kerjanya, Senin (1/4) mengaku sudah sesuai RAB. “Apa yang kita berikan itu sudah sesuai dengan RAB”. Aku Jimin.
Jimin yang terus menerus ditemui tamu itu mengaku bantuan yang disalurkan bernilai Rp. 7 juta/unit. “Benar, jumlah RLTH untuk kota Medan 80 unit dan per unitnya senilai Rp. 7 juta. Sistemnya dari panitia pemeriksaan barang ke panitia penerima hasil pekerjaan. Soal pengadaan barang itu pihak kontraktor”.  Aku Jimin yang tak mau sebutkan siapa kontraktor itu. Sementara kabar yang berkembang di lapangan, bantuan RLTH Dinkesos Sumut bernilai Rp. 15 juta/unit. (Herudy/Bond.DS)

Tanah PT. ARCACO seluas 608 Ha
Peralihan PT. Arcaco Kepada PT. Deli Mas Surya Kanaka di Nilai Cacat Hukum

Tanjungbalai, (Media TIPIKOR) - Tanah PT. ARCACO seluas 608 Ha sampai saat ini masih bermasalah sejak peralihan PT.ARCACO kepada PT. DELI MAS SURYA KANNAKA di nilai cacat hukum.
Syafri mantan pengawas perkebunan PT. ARCACO : Nasip karyawan PT. ARCACO sebanyak 95 KK kecewa terhadap janji pemberian masing-masing setapak tanah perumahan oleh mantan Walikota Tanjungbalai Bahtarizal Lubis (1990-1995) janji ini di ucapkan saat sebelum peralihan PT. ARCACO kepada PT. DELI MAS SURYA KANAKA.
PT. Perusahaan Perdagangan, Perkebunan, Pertanian, Pengangkutan, Perindustrian, Aras Kabu Agung Company (PT. ARCACO) yang dioperasikan sejak tahun 1970 s/d tahun 1993 dengan jumlah karyawan sebanyak 95 orang berakhir tragis, hal ini terungkap ketika penulis menemui salah seorang mantan karyawan PT. ARCACO Bapak Syafri (Jabatan Pengwas ) yang sudah mengabdi puluhan tahun pada PT. ARCACO di tempat kediaman mantan pengawas perkebunan PT. ARCACO di daerah Pasar Baru Kelurahan Sejahtera Kecamatan TB Utara Bapak Syafri bersama beberapa orang mantan karyawan (6 April 2013).
Kami mantan karyawan PT. ARCACO sebanyak 95 KK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK     tahun 1993 sejak berpindahnya pengelolaan PT. ARCACO kepada PT. Deli Mas Surya Kanaka pernah mempetanyakan tentang pemberian lahan perumahan karyawan PT. ARCACO sampai saat ini tidak pernah terealisasi . Dan perlu di pertanyakan permberian sertifikat hibah kepda mantan DPR dan Pemko Tanjungbalai adapun pengalihan ini dengan dalih dari HGU menjadi HGB.
Dan sampai saat ini HGU masih berjalan, karena masih ada perkebunan di dalamnya. Diperkirakan 2/3 masih bentuk perkebunan. Kami bingung kenapa Pihak BPN mengeluarkan sertifikat hibah kepada para mantan anggota Dewan dan Pegawai BPN atas kepemilikan tanah diatas areal perkebunan PT. ARCACO yang telah dialihkan kepada PT. Deli Mas Surya Kanaka sedangkan kami sebagai mantan Karyawan PT. ARCACO telah mengajukan berulang kali permohonan kepada pihak Pemko Tanjungbalai agar mendapatkan tanah tapak perumahan setiap karyawan 10 m x 20 m saja tidak tepenuhi. Selanjutnya Bapak Syafri menambah kan bahwa mantan Ka. BPN Tanjungbalai Ir. Dermawan kebagian seluas 10.000 meter, Ka BPN Tanjungbalai 1997 M, Simare-mare, Camat Sei Tualang Raso Tanjungbalai, Daud Helmi, Kepala Desa Sei. Raja termasuk puluhan anggota DPRD Tanjungbalai dan Pejabat Pemko Tanjungbalai masing-masing memperoleh pertapakan rumah sebagai kompensasi atas keberhasilannya mengalihkan dan menjual asset PT. ARCACO Syafri juga menyebutkan Daud Helmi, mantan Kepala Desa Sei. Raja Tualang Raso menjadi kepercayaan PT. DELIMAS SURYA KANNAKA untuk menjual secara kaplingan tanah eks, PT. ARCACO kepada masyarakat, harapan Syafri kepada aparat penegak hokum agar haknya dan rekannya sesame mantan karyawan PT. ARCACO dahulu hendaknya ditunaikan yaitu berupa pertapakan rumah mengingat telah 20 tahun mengbdi poada PT. ARCACO yang kemudian akibat kejahatan Sawalina keterangan narasumber beserta mantan karyawan penyimpangan / pemalsuan dokumen surat- surat yang di buat Samalina antara lain: Surat Keterangan ahli Waris yang dibuat Sawalina dikerluarkan oleh Kepala Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, surat No. 06/SIAW/PH/198 menerangkan telah meninggalnya seorang laki-laki yang bernama Drs. H. tengku Djauhari Amir tanggal 12 September 1988 semasa hidupnya Almarhum ada meninggalkan Ahli : Waris, Sawalina (janda) isteri Almarhum Drs. H. Tengku Djauhari Amir dan Juliani (Anak Kandung) Almarhum Drs. H. Tengku Djauari Amir bahwasanya selain nama-nama tersebut diatas tidak ada pewaris T. Djauhari Amir.
Surat Kuasa dan persetujuan tanda tangan Nyonya Saleha pada tanggal 26 Maret 1992 kepada Ridwan, SH (Pengacara ) surat kuasa tersebut seolah-olah mewakili kepentingan nyonya Saleha pada PT. ARCACO dan sekaligus Penerima Kuasa (Ridwan, SH) berhak untuk melaksanakan dan melakukan hal-hal yang tertuang dalam anggaran dasar perseroan pasal 11 ayat 2 tanpa diperlukan lagi persetujuan pemberi kuasa, surat kuasa yang memuat pasal 11 ayat 2 adalah Rekayasa dan cacat hokum dan terlihat sangat janggal karena Nyonya Saleha telah meninggal dunia pada tahun 1991.
Akte perjanjian pengikatan jual beli no. 104 tanggal 26 Maret 1992 dikeluarkan oleh Agus Sucahyo, SH yang menyatakan bahwa Nyonya Sawalna selaku Direktur Perseroan T. ARCACO Ridwan, SH Pengacara dinyatakan sebagai mewakili serta bertindak kepada Saleha Komisaris PT. ARCACO dengan ketentuan Surat Kuasa yang di perbuat dibawah tangan tertanggal 26 Maret 1992 disebut sebagai Pihak Pertama, Tuan SuryonoDirektur PT. ARCACO berubah nama menjadi PT DELIMAS SUYA KANNAKA melalui persetujuan Komisaris utama Tuan Niloppo sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama (Sawalina & Ridwan, SH) mengikat dirinya sendiri untuk menjual dan menyerahkan kepada Suryono (Pihak kedua berupa sebidang tanah Hak Guna Usaha seluas kurang lebih 608 Ha berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya, namun seluruh karyawan pegawai PT ARCACO tidak termasuk bagian dari tanggung jawaban Pihak Pertama.
Proses jual beli PT. ARCACO kepada Pihak Pertama menurut keterangan (Nara Sumber) sebesar Rp. 1.800.000.000’- ( Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan jumlahnya tersebut sebagian besar Rp. 3000.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) telah dibayar lunas kepada Pihak Kedua sedangkan sisanya akan dibayar dengan cara cicil selama 10 bulan.
Adanya kwitansi PT. DELI MAS KENCANA MEDAN tanggal 3 Desember 1993 ganti rugi sebidang tanah HGU No. 2/ Kapias Batu VIII terletak di Kecamatan Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai Sumut seluas 608 Ha yang dikenal Eks PT. ARCACO senilai Rp. 1.800.000.000, resmi diterima oleh Nyonya Sawalina menjadi bukti pembayaran lunas.
Surat pernyataan Pelepasan Hak No. 540/2562/12/1993 tanggal 03 Desember 1993 menyatakan dihadapan Sadji Soerjanto, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prof. Sumut dengan dihadiri saksi-saksi bahwa Sawalina Direktur PT. ARCACO melepaskan hak dengan pelepasan hak yang tidak dapat dicabut kembali atas sebidang tanah HGU No. 2/Kapias Batu VIII seluas 608 Ha, terdaftar atas nama PT. ARCACO yang berkhir haknya tanggal 18 Mei 1995 kepada Negara, untuk kepentingan PT. DELI MAS SURYA KENCANA, dengan demikian Pemerintah Republik Indonesia dapat dengan leluasa memberikan hak kepada PT. DELI MAS KENCANA.
Dengan adanya uraian diatas, bahwa telah terjadi pemalsuan surat kuasa dan anggaran dasar perseroan yang digunakan Sawalina dan Ridwan SH untuk menjual asset PT.ARCACO kepada PT. DELI MAS SURYA KENCANA senilai Rp. 1.800.000.000’- hingga pelepasan hak guna usaha PT. ARCACO untuk keperluan PT. DELI MAS SURYA KENCANA perlu diselidiki karena selain Sawalina dan Ridwan SH menggunakan surat kuasa dan akte perseroan palsu juga surat KKN, ibarat dadu persegi empat berputar pada poros yang sama yaitu Sawalina, Ridwan SH, PT. DELI MAS SURYA KENCANA dan BPN Sumut maupun jajaran di Tanjungbalai.
Masih di tempat yang sama menurut Bapak Syafri permasalahan PT. ARCACO banyak melibatkan para pejabat teras di jajaran Pemko Tanjungbalai da pejabat di tingakat 1 Sumut.
Di katakana juga pejabat penerima hibah terjerat gratifikasi karena melanggar UU no. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU no 31 taun 1999 tentang permberantasan tindak pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu di ketahui saya (Syafri ) permasalahan PT. ARCACO sudah berulang kali di laporkan kepada Pihak aparat antara lain Polresta Tanjungbalai, Polda Medan, DPRD tingkat 2, DPRD tingkat 1 kejari, kejati dan ke BPN Tanjungbalai namun sampai dengan saat ini tidak satu pun yang dapat menyelesaikan secara hukum.
Dejelaskan juga oleh Bapak Syafri tanda bukti pelaporan , panggilan kepada/ dari pejabat atau aparat ada sama saya. (S2H/Bond.DS)

Menulusuri Dugaan Penyimpangan Pemkab Grobogan
4 SKPD Diduga Bermasalah 


Grobogan, (Media TIPIKOR) - Dugaan penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) yang selama ini tumbuh subur dipemkab Grobogan satu persatu mulai terungkap.Setelah mantan Disperindagtamben Grobogan Thn,diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi yaitu terkait dugaan penyimpangan illegal rekening listrik pedagang pasar Godong,pembangunan kios mandiri pasar Godong dan pembangunan pasar Grobogan.
Kini,kasus yang sama juga terjadi di empat Satuan Kerja Pelaksana Daerh ( SKPD ).Bahkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan Negara yang terjadi di empat SKPD tersebut,mencapai milyaran rupiah.
Hasil investigasi media Tipikor bersama LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial ( Lepas ) cabang kabupaten Grobogan,satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang selama ini diindikasikan melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara( APBN ) maupun keuangan daerah ( APBD ),ada 4 SKPD.
Ke empat SKPD tersebut adalah,Dinas Pendidikan menempati posisi pertama,disusul  Disperindagtamben posisi ke dua,Dinas Koperasi dan UKM posisi ke tiga.Kemudian disusul Bidang Pendapatan pada DPPKAD,terkait masalah pajak galian C dan pajak lainnya.
Hal tersebut diatas dibenarkan ketua LSMLepas Grobogan Zainul Arifin.Lebih lanjut Zainul Arifin mengatakan,pelanggaran yang dilakukan ketiga kepala SKPD tersebut,antara lain,pertama:PerMenDagri No.13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,pada paragraph 5 tentang pertanggung jawaban penggunaan dana.
Kedua,UU RI No.17 tahun  2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat ( 3 ) huruf e,”Bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah,selaku pejabat pengguna anggaran/barang mempunyai tanggung jawab mengelola satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.Ketiga,PerMenDikNas No.37 tahun 2010 tentang Juklak/Juknis penggunaan dana BOS.Dan keempat,melanggar Perda kabupaten Grobogan No.4 tahun 2007 tanggal 8 Februari 2007.Dan masih banyak peraturan lain yang dilanggar.
Fakta tersebut juga dikuatkan,hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Grobogan TA 2011 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI perwakilan jawa-tengah,tegas Zainul Arifin.
‘Pihaknya mengklaim,penyimpangan laporan keuangan yang terjadi dibeberapa SKPD tersebut,mempunyai potensi terjadinya dugaan KKN.Karena,ada pihak-pihak yang diuntungkan terkait penyimpangan laporan keuangan yang dikelolanya”,ujar penggiat anti korupsi Grobogan ini.   
Selanjutnya ia menambahkan,pihaknya juga menemukan indikasi adanya praktek KKN terkait proses perijinan alih fungsi lahan pertanian produktif  yang dijadikan pabrik dan gudang, seperti yang terjadi di Harjowinangun dan Ketitang Kecamatan Godong,ungkap  ketua LSM Lepas tersebut. Bersambung...(Z.Arifin)

1 comments:

irwan said...

sepertinya sangat sulit untuk membrantas korupsi,,,hampir di semua BUMN dan departemen terjadi penyimpangan,

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design