Friday, June 14, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 43/MTip/2013

Korupsi SUTET 3,4 Milyar, dan Suap Pengisian Perangkat Desa
“ Dua Anggota DPRD Grobongan Ditahan, Lainnya Target KPK"

Grobogan, (Media TIPIKOR) - Satu persatu anggota DPRD kabupaten Grobogan dicokok aparat penegak hukum. Setelah ketua DPRD Groobogan non aktif M.Yaeni.SH dan  anggota Sunarto terpidana korupsi APBD, kini giliran dua anggota DPRD Grobogan dari fraksi partai Golkar yaitu Sugiyarno dan Agus Prastiyo,S.Sos. Kedua wakil rakyat  tersebut diduga terlibat sekandal korupsi proyek SUTET sebesar Rp. 3,5 milyar. Bahkan yang bersangkutan saat ini  sudah ditahan penyidik, guna menunggu persidangan.
Disamping itu, masih ada sederatan  anggota Dewan kabupaten Grobogan lainnya yang  bakal menghuni hotel prodeo Tipikor, karena berurusan dengan penyidik KPK, terkait percakapan dugaan permintaan bantuan uang  ke sejumlah anggota/fraksi maupun pejabat, guna meringankan vonis mantan ketua DPRD M.Yaini,SH melalui handphone seluler salah satu anggota dewan  yang saat ini menjadi target penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK).
Dari hasil pengembangan penyadapan tersebut, diduga ada aliran uang hasil suap pengisian perangkat desa dari sejumlah oknum pejabat Grobogan. Yang mana jabatan perangkat desa dihargai Rp.100 juta sampai Rp.200 juta/orang. Bahkan informasinya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwodadi.
Hingga berita  ini dimuat, Media TIPIKOR belum mendapat informasi atau keterangan resmi baik dari pihak KPK maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi perihal kasus tersebut diatas.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dua anggota DPRD Kabupaten Grobogan itu sendiri, terjadi pada tahun 2005. Dimana dua anggota dari Fraksi Partai Golkar Sugiyarno dan Agus Prasetyo tersebut bertindak sebagai makelar mega proyek Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET )500 KV Tanjungjati-Ungaran-Purwodadi.
Berdalih mengatas namakan warga penerima dana kompensasi SUTET, pelaku yang saat ini menjabat ketua dan angota Komisi C DPRD Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan oknum pejabat PT PLN Prokiting Jateng-Diy menggelembungkan harga kompensasi tersebut. Berdasarkan  keputusan Mentri ESDM  Nomor 975.K/47/MPE/1999, harga kompensasi tanah yang terkena dampak proyek SUTET di Grobogan sebesar Rp.3.600/m2. Namun yang di bayar PT PLN sebesar Rp.6.500/m2 atau sebesar Rp.8.516.837.880. Sehingga terjadi pembengkakan harga sebesar Rp.2.750/m2
Hal tersebut juga dikuatkan  hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP). Bahwa oknum DPRD Grobogan yang saat ini sudah jadi tersangka mendapat fee pembayaran kompensasi dari warga sebesar Rp.2.750/m2 atau sebesar Rp.3.449.034.530 dari jumlah yang sudah dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar Rp.8.516.837.880. Sehingga terjadi  kemahalan harga sebesar Rp.3.799.819.977. Bahkan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi melalui Kasi Pidsus Budi santoso,SH saat ditemui Media TIPIKOR menjelaskan, pihaknnya sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi  dua anggota DPRD Grobogan Sugiyarno dan Agus Prasetyo dari tim penyidik Polres Grobogan terkait proyek Saluran Utama Ekstra Tinggi ( SUTET )500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran.
Setelah berkas diteliti dan dianggap sudah lengkap oleh tim jaksa penuntut umum, pihaknya segera  melimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang. ”Mungkin, ya minggu depan perkaranya sudah kami limpahkan”, ujar Budi Santoso.
Sementara itu, ketua LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (LEPAS) Grobogan Zainul Arifin menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum secepatnya menuntaskan dugaan korupsi mega proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi yang dilakukan dua oknum anggota DPRD Grobogan Sugiyarno, Agus Prasetyo dan dua temannya Dwi Wundiyantoro dan Didik Cuk yang merugikan Negara milyara rupiah tersebut. Disamping itu juga terhadap oknum anggota dewan dan oknum pejabat grobogan yang saat ini terkena dugaan sekandal,”kasus suap pengisian perangkat desa”, yang ditangani oleh KPK, tegasnya. Bersambung…………. (ZA/Bond.DS)

Pelantikan GUBSU Gatot Pujo Nugroho
Mendagri Puji Demokrasi Sumut

Foto:
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membacakan sumpah jabatan saat melantik Gubsu definitif sisa jabatan 2008-2013, Gatot Pujo Nugroho pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD-SU, (doc.MTip/M.Sembiring)


Medan, (Media TIPIKOR) - Pelantikan Gatot Pujo Nugroho berlangsung lancar, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri, M Affan, Kamaluddin Harahap dan Chaidir Ritonga. Rapat dimulai tepat pukul 11.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gatot Pujo Nugroho ST pada Kamis (14/3) akhirnya resmi dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara. Pendefinitifannya sebagai Gubernur  ke-17 Sumatera Utara langsung dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan  Fauzi dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jl Imam Bonjol.
Rapat Paripurna istimewa juga dihadiri  seluruh anggota DPRD Sumatera Utara, Pangdam I/Bukitbarisan, Kapoldasu, tokoh masyarakat, tokoh  agama, para ketua parpol, tokoh pemuda dan akademisi. Setelah dibuka oleh Saleh Bangun, Sekretariat DPRD Sumatera Utara langsung membacakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Definitif untuk sisa masa jabatan 2008-2013.
Tepat pukul 11.10 WIB, Mendagri Gamawan Fauzi langsung mengambil  sumpah jabatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur ke-17 Sumatera Utara, disusul penyematan tanda pangkat dan serta jabatan dan penandatanganan fakta integritas serta berita acara pelantikan. Dalam sambutannya Gamawan mengucapkan selamat kepada seluruh  masyarakat Sumatera Utara yang baru saja melaksanakan pesta demokrasi  Pilkada Gubernur pada 7 Maret lalu. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu bahkan memuji plularitas dan kedamaian Sumatera Utara yang tetap terjaga selama proses Pilkada berlangsung.
“Harus diakui Sumatera Utara adalah daerah yang plural dan  multikultur. Provinsi ini punya banyak suku dan agama”.ucapnya. Namun berhasil melaksanakan Pilkada dengan damai, dan tidak melahirkan gejolak. Kondisi ini menunjukkan kedewasaan masyarakat Sumatera Utara dan harus  dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia,” kata  Gamawan Fauzi disambut applaus para hadirin.
Gatot tercatat selaku gubernur definitif ke-17 Sumut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/P tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Begitu upacara pelantikan berakhir, Gatot Pujo Nugroho menghampiri  istrinya Sutias Handayani dan langsung mengajaknya sungkem kepada ibu  mertua  Hj Siti Aspah yang duduk di deretan kursi undangan di dekat  pintu keluar. Usai sungkem Gatot dan Sutias baru menerima ucapan selamat dari seluruh tokoh masyarakat, FKPD dan para undangan.
Diakui gatot Kepada wartawan, bahwa di sisa masa jabatan yang akan berakhir Juni mendatang dirinya akan fokus melakukan percepatan  sejumlah program kerakyatan yang sudah diagendakan sebelumnya dan juga  menyiapkan kerangka pembangunan Sumatera Utara dalam Musrenbang April 2013 mendatang. “Hingga Juni mendatang ada agenda besar Musrenbang yang akan menjadikan Sumatera Utara lebih baik. Saya juga akan melakukan sejumlah percepatan program kerakyatan hingga masa jabatan berakhir,” jelas Gatot. (MS/Bond.DS)

Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 036565 Lumban Sinambela Tidak Sesuai Bestek

Dairi, (Media TIPIKOR) - Wabah korupsi di Indonesia saat ini saat  mengkhawatirkan, gerak korupsi sudah menggurita dan menjalar ke mana-mana. Korupsi semakin sistematik dan juga brutal bila dibiarkan akan terus menghisap darah dan hak-hak rakyat. Para koruptor adalah perongrong Negara karena menggerogoti uang rakyat, sudah bisa disebut pengkhianat bangsa oleh para pelaku korupsi yang telah melanggar undang-undang dasar 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertambahan anggaran pada sektor pendidikan pada setiap tahunnya bukanlah menjadi pemecah masalah, justru kecemasan yang terjadi, hingga saat ini berpotensi disalah gunakan. Mengkotak-katik penggunaan anggaran oleh oknum yang bermoral ditenggarai masih terus berlangsung dengan modus yang semakin berani dan nekat memanipulasi laporan keuangan. Terkait penyimpangan dan penyalah guanaan dana Bansos / APBDN-P TA. 2012 untuk pembangunan gedung perpustakaan di sekolah dasar negeri no. 036565 Lumban Sinambela Kecamatan Siempat Nempu Kab. Dairi yang diduga tidak mengacu pada RAB, Bestek, Juknis.
Pantauan Media TIPIKOR, untuk pembangunan gedung perpustakaan dengan dana sebesar Rp. 100.365.264,- jelas tidak sesuai. Tidak semua besi yang dipakai berukuran 10 mm untuk yang sebagian kecil sudah disisip besi ukuran 12 mm. Sudah banyak wartawan dan LSM yang datang mempertanyakan ukuran besi yang tidak sesuai Bestek.
Pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan di SD N 036565 Lumban Sinambela yang dikelola oleh Kepala Sekolah yang bernama Rugun Simbolon sudah pantas dipertanyakan dan ditelusuri karena terindikasi telah terjadi penyimpangan. Indikasi itu dari  pengakuan guru honorer bahwa ukuran besi yang dipakai untuk tiang 10 mm dan cincin pengikat 4/5 mm. Bila mengacu dari RAB, Bestek (Gambar) dan Juknis Besi untuk tiang harus 12 mm dan cincin pengikat 6 mm, jadi pemakaian besi pembangunan gedung perpustakaan ini jelas menyimpang. Dengan adanya temuan ini diminta kepada aparat penegak hukum agar menindak dengan tegas pengelola dan penanggung jawab pelaksanaan pembangunan gedung Perpustakaan di SDN 036565 Lumban Sinambela, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bila terbukti bersalah. (JPS/Bond.DS)

Sekretariat Kabinet RI Pantau Persiapan  Pilbup  Kabupaten Deli Serdang
Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR) - Bupati Deli Serdang Drs H Amri Tambunan  melalui  Plt Sekdakab   Drs Agus Ginting MSI menerima  Tim dari   Sekretariat  Kabinet Republik Indonesia masing-masing Kasubbid Otda sekretarriat  Kabinet RI Syahrion Teridel Ssos Msi dan Kabid Fasilitasi operasional bidang Polhukam Aston Sidauruk SAP  melakukan pemantauan terhadap  rencana  penyelenggaraan Pemilihan Umum  Bupati dan Wakil  Bupati Deli Serdang priode  2014-2019 ,  Rabu (20/3) di ruang rapat  lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Tim pemantau rencana pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  dari Sekretariat Kementerian RI , menjelaskan   bahwa menurut  catatan Kementeria Dalam Negeri   di sejumlah daerah termasuk  Kabupaten Deli Serdang akan  memajukan penyelenggaraan pemilihan  Kepala Daerah yang seharusnya  dilaksanakan  pada tahun 2014 menjadi  tahun 2013   hal ini berdasarkan usulan   DPR RI   agar pemerintah daerah  dan KPU dapat melaksamakannya.
Plt Sekdakab Drs Agus Ginting MSi  didampingi anggota DPRD Chairul Anwar  Kapolres Deli Serdang  AKBP Dicky Patria Negara, Asisten I H Syafrullah Ssos MAP, Kadis Infokom Drs Neken Ketaren , Ketua KPU Deli Serdang   diwakili  Zakaria Sinaga  dan  Bazoka  Nainggolan Staf Kesbang  serta sejumlah pejabat terkait Pemkab Deli Serdang ,menguraikan tentang  peran  Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  bersama KPU  terhadap kesiapan  Pemilihan Umum  Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
Agus Ginting Menjelaskan tentang  rencana pelaksanaan  Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Deli Serdang   telah  melakukan  berbagai  kegiatan  diantaranya  sudah   menetapkan dukungan  Pemkab  berupa  penguatan  dan  pengayaan nilai-nilai demokratisasi bagi generasi muda  dengan  pagu  Rp 115.060.000 dengan  400 peserta generasi muda  dan pemilih  pemula , pembentukan Desk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati  dengan pagu Rp  300.361.500,- untuk dua putaran  dan  pengamanan  dengan pagu Rp 5.113.980.000 juga untuk  dua putaran.
Sedangkan untuk pemutahiran data  dan  daftar pemilih  akan dilakukan oleh KPU pada April –Mei  2013 ,sesuai rencana tahapan,program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPU Deli Serdang.
Dijelaskan juga  bahwa  bahwa partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan  hak pilih  dikabupaten Deli serdang  berdasarkan  pengalaman pada Pilgubsu  tahun 2013  yang baru  lalu  bahwa jumlah pemilih  1.426.603 dengan jumlah suara 608.051, jumlah suara tidak sah 18.871 dan jumlah suara sah dan suara tidak sah 626.922 atau S43,94 %. (Adek Donald/Bond.DS)

Kejari Rantauprapat Kangkangi Putusan MA
Oknum Kades Panai Hilir Kebal Hukum


Rantauprapat, (Media TIPIKOR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat dinilai telah mengabaikan serta mengkangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis tiga tahun kurungan penjara terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Sei. Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Terkait perkara perampasan hak tanah milik orang lain. Sebab, sesuai dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA Nomor.1082 K/Pid/2011 dan menolak Kasasi dari pemohonan terdakwa oknum Kades karena terbukti secara sah melanggar Pasal 385 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Anehnya, meskipun dalam putusan MA tersebut yang diketuai oleh Timur P Manurung, SH,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua majelis memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, namun hingga sampai saat ini pihak Kejari Rantauprapat belum juga melakukan eksekusi yaitu penahanan oknum Kades. Padahal, diketahui dengan jelas bahwa pengeluaran salinan putusan MA dikeluarkan pada tahun 2011, namun oknum Kades masih bebas berkeliaran.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa oknum Kades diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai “Upeti” agar oknum Kades tidak ditahan. Hal itu dibuktikan dengan hingga sampai saat ini pihak Kejari Rantauprapat belum menangkap oknum Kades. Sebelumnya, oknum Kades juga telah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, tetapi oknum Kades melakukan Kasasi (Banding) ke MA, namun justru divonis tiga tahun kurungan penjara.
Ironisnya, meskipun oknum Kades telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun oknum Kades tersebut menjabat sebagai Kades serta masih menerima Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2012 sehingga dalam penggunaan ADD disinyalir telah diselewengkan oknum Kades untuk biaya kepengurusan perkara yang membelitnya. Bahkan, oknum Kades tersebut mencalonkan dirinya kembali sebagai Kades.
Pihak Kejari Rantauprapat kepada Media TIPIKOR belum lama ini mengatakan telah berupaya melakukan pencarian terhadap oknum  Kades untuk dieksekusi sebanyak dua kali serta telah menyurati sebanyak empat kali, namun pihak Kejari Rantauprapat beralasan bahwa oknum Kades tidak ditemukan dan tidak memenuhi surat panggilan. Pihak Kejari Rantauprapat juga mengakui bahwa status oknum Kades hingga sampai saat ini belum Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah dua kali ke Sungai Berombang mencari terdakwa, tapi gak ketemu, katanya dia ke Medan. Kita juga sudah surati terdakwa sebanyak 4 kali agar hadir ke kejaksaan, tapi dia tidak hadir. Terus gimana mau kita buat dan kalau kami kesana dia tidak ada di sana, gimana pula! Apa kami harus menginap sampai 2 malam disana! Terus bagaimana? Kalau saya tahu pasti dia dimana, pasti saya eksekusi. Saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, Demi Allah, saya tidak ada menerima apa pun dari si Harmen,”ungkap Erning Kosasih,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat kepada Media TIPIKOR belum lama ini.
Sementara itu, Paniel Silalahi,SH Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga merupakan  Humas Kejaksaan saat dikonfirmasi soal adanya rumor Kajari menerima upeti dari Terdakwa Harmen agar dirinya tidak dieksekusi membantah hal itu “Gak benar itu, kita akan kordinasikan kembali kepada JPU nya agar melakukan eksekusi,” jawabnya singkat.
Menanggapi perihal belum dilakukannya eksekusi terhadap oknum kades tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM) Guntur Kabupaten Labuhanbatu Raya menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Kejari Rantauprapat tidak logika. Sebab, jarak tempuh antara Kota Rantauprapat dengan Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir hanya membutuhkan waktu dua jam perjalanan, hal tersebut semakin membuktikan ketidakseriusan kejaksaan untuk menangkap oknum Kades untuk dieksekusi.
“Kita lihat Kejari Rantauprapat tidak serius untuk melakukan eksekusi terhadap oknum Kades, bahkan oknum Kades itu justru mencalonkan dirinya kembali sebagai Kades, artinya oknum Kades tersebut tidak kemana-mana. Ada apa dibalik tidak dilakukannya eksekusi terhadap oknum Kades yang mana telah divonis tiga tahun penjara oleh MA, dengan demikian tentunya lebih membuktikan asumsi dan rumor yang beredar yaitu Kejari Rantauprapat diduga telah menerima sejumlah uang dari oknum Kades sebagai ‘Upeti”agar tidak dieksekusi, jangan buat masyarakat semakin tak percaya kepada kejaksaan, sebagai aparatur penegak hukum, laksanakanlah tugas sesuai amanah yang diemban” tegas Bendahara DPD LSM GUNTUR Labuhanbatu Raya Osnel Manik.
Sementara itu, Harmen Ritonga oknum Kades Sei Sanggul Kec. Panai Hilir ketika dihubung Jum'at, (22/03) guna meminta penjelasan tentang perihal divonisnya tiga tahun kurungan penjara,  memohon agar tidak dipublikasikan di Media dengan alasan sedang tahap Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. (ZUL/Bond.DS)

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design