Korupsi SUTET 3,4 Milyar, dan Suap Pengisian Perangkat Desa
“ Dua Anggota DPRD Grobongan Ditahan, Lainnya Target KPK"
Grobogan, (Media TIPIKOR) - Satu persatu anggota DPRD kabupaten Grobogan dicokok aparat penegak hukum. Setelah ketua DPRD Groobogan non aktif M.Yaeni.SH dan anggota Sunarto terpidana korupsi APBD, kini giliran dua anggota DPRD Grobogan dari fraksi partai Golkar yaitu Sugiyarno dan Agus Prastiyo,S.Sos. Kedua wakil rakyat tersebut diduga terlibat sekandal korupsi proyek SUTET sebesar Rp. 3,5 milyar. Bahkan yang bersangkutan saat ini sudah ditahan penyidik, guna menunggu persidangan.
Disamping itu, masih ada sederatan anggota Dewan kabupaten Grobogan lainnya yang bakal menghuni hotel prodeo Tipikor, karena berurusan dengan penyidik KPK, terkait percakapan dugaan permintaan bantuan uang ke sejumlah anggota/fraksi maupun pejabat, guna meringankan vonis mantan ketua DPRD M.Yaini,SH melalui handphone seluler salah satu anggota dewan yang saat ini menjadi target penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK).
Dari hasil pengembangan penyadapan tersebut, diduga ada aliran uang hasil suap pengisian perangkat desa dari sejumlah oknum pejabat Grobogan. Yang mana jabatan perangkat desa dihargai Rp.100 juta sampai Rp.200 juta/orang. Bahkan informasinya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwodadi.
Hingga berita ini dimuat, Media TIPIKOR belum mendapat informasi atau keterangan resmi baik dari pihak KPK maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi perihal kasus tersebut diatas.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dua anggota DPRD Kabupaten Grobogan itu sendiri, terjadi pada tahun 2005. Dimana dua anggota dari Fraksi Partai Golkar Sugiyarno dan Agus Prasetyo tersebut bertindak sebagai makelar mega proyek Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET )500 KV Tanjungjati-Ungaran-Purwodadi.
Berdalih mengatas namakan warga penerima dana kompensasi SUTET, pelaku yang saat ini menjabat ketua dan angota Komisi C DPRD Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan oknum pejabat PT PLN Prokiting Jateng-Diy menggelembungkan harga kompensasi tersebut. Berdasarkan keputusan Mentri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999, harga kompensasi tanah yang terkena dampak proyek SUTET di Grobogan sebesar Rp.3.600/m2. Namun yang di bayar PT PLN sebesar Rp.6.500/m2 atau sebesar Rp.8.516.837.880. Sehingga terjadi pembengkakan harga sebesar Rp.2.750/m2
Hal tersebut juga dikuatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP). Bahwa oknum DPRD Grobogan yang saat ini sudah jadi tersangka mendapat fee pembayaran kompensasi dari warga sebesar Rp.2.750/m2 atau sebesar Rp.3.449.034.530 dari jumlah yang sudah dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar Rp.8.516.837.880. Sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp.3.799.819.977. Bahkan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi melalui Kasi Pidsus Budi santoso,SH saat ditemui Media TIPIKOR menjelaskan, pihaknnya sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dua anggota DPRD Grobogan Sugiyarno dan Agus Prasetyo dari tim penyidik Polres Grobogan terkait proyek Saluran Utama Ekstra Tinggi ( SUTET )500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran.
Setelah berkas diteliti dan dianggap sudah lengkap oleh tim jaksa penuntut umum, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang. ”Mungkin, ya minggu depan perkaranya sudah kami limpahkan”, ujar Budi Santoso.
Sementara itu, ketua LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (LEPAS) Grobogan Zainul Arifin menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum secepatnya menuntaskan dugaan korupsi mega proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi yang dilakukan dua oknum anggota DPRD Grobogan Sugiyarno, Agus Prasetyo dan dua temannya Dwi Wundiyantoro dan Didik Cuk yang merugikan Negara milyara rupiah tersebut. Disamping itu juga terhadap oknum anggota dewan dan oknum pejabat grobogan yang saat ini terkena dugaan sekandal,”kasus suap pengisian perangkat desa”, yang ditangani oleh KPK, tegasnya. Bersambung…………. (ZA/Bond.DS)
“ Dua Anggota DPRD Grobongan Ditahan, Lainnya Target KPK"
Grobogan, (Media TIPIKOR) - Satu persatu anggota DPRD kabupaten Grobogan dicokok aparat penegak hukum. Setelah ketua DPRD Groobogan non aktif M.Yaeni.SH dan anggota Sunarto terpidana korupsi APBD, kini giliran dua anggota DPRD Grobogan dari fraksi partai Golkar yaitu Sugiyarno dan Agus Prastiyo,S.Sos. Kedua wakil rakyat tersebut diduga terlibat sekandal korupsi proyek SUTET sebesar Rp. 3,5 milyar. Bahkan yang bersangkutan saat ini sudah ditahan penyidik, guna menunggu persidangan.
Disamping itu, masih ada sederatan anggota Dewan kabupaten Grobogan lainnya yang bakal menghuni hotel prodeo Tipikor, karena berurusan dengan penyidik KPK, terkait percakapan dugaan permintaan bantuan uang ke sejumlah anggota/fraksi maupun pejabat, guna meringankan vonis mantan ketua DPRD M.Yaini,SH melalui handphone seluler salah satu anggota dewan yang saat ini menjadi target penyidik Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK).
Dari hasil pengembangan penyadapan tersebut, diduga ada aliran uang hasil suap pengisian perangkat desa dari sejumlah oknum pejabat Grobogan. Yang mana jabatan perangkat desa dihargai Rp.100 juta sampai Rp.200 juta/orang. Bahkan informasinya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwodadi.
Hingga berita ini dimuat, Media TIPIKOR belum mendapat informasi atau keterangan resmi baik dari pihak KPK maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi perihal kasus tersebut diatas.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dua anggota DPRD Kabupaten Grobogan itu sendiri, terjadi pada tahun 2005. Dimana dua anggota dari Fraksi Partai Golkar Sugiyarno dan Agus Prasetyo tersebut bertindak sebagai makelar mega proyek Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET )500 KV Tanjungjati-Ungaran-Purwodadi.
Berdalih mengatas namakan warga penerima dana kompensasi SUTET, pelaku yang saat ini menjabat ketua dan angota Komisi C DPRD Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan oknum pejabat PT PLN Prokiting Jateng-Diy menggelembungkan harga kompensasi tersebut. Berdasarkan keputusan Mentri ESDM Nomor 975.K/47/MPE/1999, harga kompensasi tanah yang terkena dampak proyek SUTET di Grobogan sebesar Rp.3.600/m2. Namun yang di bayar PT PLN sebesar Rp.6.500/m2 atau sebesar Rp.8.516.837.880. Sehingga terjadi pembengkakan harga sebesar Rp.2.750/m2
Hal tersebut juga dikuatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP). Bahwa oknum DPRD Grobogan yang saat ini sudah jadi tersangka mendapat fee pembayaran kompensasi dari warga sebesar Rp.2.750/m2 atau sebesar Rp.3.449.034.530 dari jumlah yang sudah dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar Rp.8.516.837.880. Sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp.3.799.819.977. Bahkan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi melalui Kasi Pidsus Budi santoso,SH saat ditemui Media TIPIKOR menjelaskan, pihaknnya sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dua anggota DPRD Grobogan Sugiyarno dan Agus Prasetyo dari tim penyidik Polres Grobogan terkait proyek Saluran Utama Ekstra Tinggi ( SUTET )500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran.
Setelah berkas diteliti dan dianggap sudah lengkap oleh tim jaksa penuntut umum, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang. ”Mungkin, ya minggu depan perkaranya sudah kami limpahkan”, ujar Budi Santoso.
Sementara itu, ketua LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (LEPAS) Grobogan Zainul Arifin menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum secepatnya menuntaskan dugaan korupsi mega proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi yang dilakukan dua oknum anggota DPRD Grobogan Sugiyarno, Agus Prasetyo dan dua temannya Dwi Wundiyantoro dan Didik Cuk yang merugikan Negara milyara rupiah tersebut. Disamping itu juga terhadap oknum anggota dewan dan oknum pejabat grobogan yang saat ini terkena dugaan sekandal,”kasus suap pengisian perangkat desa”, yang ditangani oleh KPK, tegasnya. Bersambung…………. (ZA/Bond.DS)
Pelantikan GUBSU Gatot Pujo Nugroho
Mendagri Puji Demokrasi Sumut
Mendagri Puji Demokrasi Sumut
Foto:
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membacakan sumpah jabatan saat melantik Gubsu definitif sisa jabatan 2008-2013, Gatot Pujo Nugroho pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD-SU, (doc.MTip/M.Sembiring)
Medan, (Media TIPIKOR) - Pelantikan Gatot Pujo Nugroho berlangsung lancar, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri, M Affan, Kamaluddin Harahap dan Chaidir Ritonga. Rapat dimulai tepat pukul 11.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gatot Pujo Nugroho ST pada Kamis (14/3) akhirnya resmi dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara. Pendefinitifannya sebagai Gubernur ke-17 Sumatera Utara langsung dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jl Imam Bonjol.
Rapat Paripurna istimewa juga dihadiri seluruh anggota DPRD Sumatera Utara, Pangdam I/Bukitbarisan, Kapoldasu, tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua parpol, tokoh pemuda dan akademisi. Setelah dibuka oleh Saleh Bangun, Sekretariat DPRD Sumatera Utara langsung membacakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Definitif untuk sisa masa jabatan 2008-2013.
Tepat pukul 11.10 WIB, Mendagri Gamawan Fauzi langsung mengambil sumpah jabatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur ke-17 Sumatera Utara, disusul penyematan tanda pangkat dan serta jabatan dan penandatanganan fakta integritas serta berita acara pelantikan. Dalam sambutannya Gamawan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara yang baru saja melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Gubernur pada 7 Maret lalu. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu bahkan memuji plularitas dan kedamaian Sumatera Utara yang tetap terjaga selama proses Pilkada berlangsung.
“Harus diakui Sumatera Utara adalah daerah yang plural dan multikultur. Provinsi ini punya banyak suku dan agama”.ucapnya. Namun berhasil melaksanakan Pilkada dengan damai, dan tidak melahirkan gejolak. Kondisi ini menunjukkan kedewasaan masyarakat Sumatera Utara dan harus dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia,” kata Gamawan Fauzi disambut applaus para hadirin.
Gatot tercatat selaku gubernur definitif ke-17 Sumut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/P tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Begitu upacara pelantikan berakhir, Gatot Pujo Nugroho menghampiri istrinya Sutias Handayani dan langsung mengajaknya sungkem kepada ibu mertua Hj Siti Aspah yang duduk di deretan kursi undangan di dekat pintu keluar. Usai sungkem Gatot dan Sutias baru menerima ucapan selamat dari seluruh tokoh masyarakat, FKPD dan para undangan.
Diakui gatot Kepada wartawan, bahwa di sisa masa jabatan yang akan berakhir Juni mendatang dirinya akan fokus melakukan percepatan sejumlah program kerakyatan yang sudah diagendakan sebelumnya dan juga menyiapkan kerangka pembangunan Sumatera Utara dalam Musrenbang April 2013 mendatang. “Hingga Juni mendatang ada agenda besar Musrenbang yang akan menjadikan Sumatera Utara lebih baik. Saya juga akan melakukan sejumlah percepatan program kerakyatan hingga masa jabatan berakhir,” jelas Gatot. (MS/Bond.DS)
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membacakan sumpah jabatan saat melantik Gubsu definitif sisa jabatan 2008-2013, Gatot Pujo Nugroho pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD-SU, (doc.MTip/M.Sembiring)
Medan, (Media TIPIKOR) - Pelantikan Gatot Pujo Nugroho berlangsung lancar, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun didampingi seluruh Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri, M Affan, Kamaluddin Harahap dan Chaidir Ritonga. Rapat dimulai tepat pukul 11.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Gatot Pujo Nugroho ST pada Kamis (14/3) akhirnya resmi dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara. Pendefinitifannya sebagai Gubernur ke-17 Sumatera Utara langsung dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jl Imam Bonjol.
Rapat Paripurna istimewa juga dihadiri seluruh anggota DPRD Sumatera Utara, Pangdam I/Bukitbarisan, Kapoldasu, tokoh masyarakat, tokoh agama, para ketua parpol, tokoh pemuda dan akademisi. Setelah dibuka oleh Saleh Bangun, Sekretariat DPRD Sumatera Utara langsung membacakan surat keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Definitif untuk sisa masa jabatan 2008-2013.
Tepat pukul 11.10 WIB, Mendagri Gamawan Fauzi langsung mengambil sumpah jabatan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur ke-17 Sumatera Utara, disusul penyematan tanda pangkat dan serta jabatan dan penandatanganan fakta integritas serta berita acara pelantikan. Dalam sambutannya Gamawan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara yang baru saja melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Gubernur pada 7 Maret lalu. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu bahkan memuji plularitas dan kedamaian Sumatera Utara yang tetap terjaga selama proses Pilkada berlangsung.
“Harus diakui Sumatera Utara adalah daerah yang plural dan multikultur. Provinsi ini punya banyak suku dan agama”.ucapnya. Namun berhasil melaksanakan Pilkada dengan damai, dan tidak melahirkan gejolak. Kondisi ini menunjukkan kedewasaan masyarakat Sumatera Utara dan harus dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia,” kata Gamawan Fauzi disambut applaus para hadirin.
Gatot tercatat selaku gubernur definitif ke-17 Sumut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/P tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
Begitu upacara pelantikan berakhir, Gatot Pujo Nugroho menghampiri istrinya Sutias Handayani dan langsung mengajaknya sungkem kepada ibu mertua Hj Siti Aspah yang duduk di deretan kursi undangan di dekat pintu keluar. Usai sungkem Gatot dan Sutias baru menerima ucapan selamat dari seluruh tokoh masyarakat, FKPD dan para undangan.
Diakui gatot Kepada wartawan, bahwa di sisa masa jabatan yang akan berakhir Juni mendatang dirinya akan fokus melakukan percepatan sejumlah program kerakyatan yang sudah diagendakan sebelumnya dan juga menyiapkan kerangka pembangunan Sumatera Utara dalam Musrenbang April 2013 mendatang. “Hingga Juni mendatang ada agenda besar Musrenbang yang akan menjadikan Sumatera Utara lebih baik. Saya juga akan melakukan sejumlah percepatan program kerakyatan hingga masa jabatan berakhir,” jelas Gatot. (MS/Bond.DS)
Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 036565 Lumban Sinambela Tidak Sesuai Bestek
Dairi, (Media TIPIKOR) - Wabah korupsi di Indonesia saat ini saat mengkhawatirkan, gerak korupsi sudah menggurita dan menjalar ke mana-mana. Korupsi semakin sistematik dan juga brutal bila dibiarkan akan terus menghisap darah dan hak-hak rakyat. Para koruptor adalah perongrong Negara karena menggerogoti uang rakyat, sudah bisa disebut pengkhianat bangsa oleh para pelaku korupsi yang telah melanggar undang-undang dasar 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertambahan anggaran pada sektor pendidikan pada setiap tahunnya bukanlah menjadi pemecah masalah, justru kecemasan yang terjadi, hingga saat ini berpotensi disalah gunakan. Mengkotak-katik penggunaan anggaran oleh oknum yang bermoral ditenggarai masih terus berlangsung dengan modus yang semakin berani dan nekat memanipulasi laporan keuangan. Terkait penyimpangan dan penyalah guanaan dana Bansos / APBDN-P TA. 2012 untuk pembangunan gedung perpustakaan di sekolah dasar negeri no. 036565 Lumban Sinambela Kecamatan Siempat Nempu Kab. Dairi yang diduga tidak mengacu pada RAB, Bestek, Juknis.
Pantauan Media TIPIKOR, untuk pembangunan gedung perpustakaan dengan dana sebesar Rp. 100.365.264,- jelas tidak sesuai. Tidak semua besi yang dipakai berukuran 10 mm untuk yang sebagian kecil sudah disisip besi ukuran 12 mm. Sudah banyak wartawan dan LSM yang datang mempertanyakan ukuran besi yang tidak sesuai Bestek.
Pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan di SD N 036565 Lumban Sinambela yang dikelola oleh Kepala Sekolah yang bernama Rugun Simbolon sudah pantas dipertanyakan dan ditelusuri karena terindikasi telah terjadi penyimpangan. Indikasi itu dari pengakuan guru honorer bahwa ukuran besi yang dipakai untuk tiang 10 mm dan cincin pengikat 4/5 mm. Bila mengacu dari RAB, Bestek (Gambar) dan Juknis Besi untuk tiang harus 12 mm dan cincin pengikat 6 mm, jadi pemakaian besi pembangunan gedung perpustakaan ini jelas menyimpang. Dengan adanya temuan ini diminta kepada aparat penegak hukum agar menindak dengan tegas pengelola dan penanggung jawab pelaksanaan pembangunan gedung Perpustakaan di SDN 036565 Lumban Sinambela, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bila terbukti bersalah. (JPS/Bond.DS)
Dairi, (Media TIPIKOR) - Wabah korupsi di Indonesia saat ini saat mengkhawatirkan, gerak korupsi sudah menggurita dan menjalar ke mana-mana. Korupsi semakin sistematik dan juga brutal bila dibiarkan akan terus menghisap darah dan hak-hak rakyat. Para koruptor adalah perongrong Negara karena menggerogoti uang rakyat, sudah bisa disebut pengkhianat bangsa oleh para pelaku korupsi yang telah melanggar undang-undang dasar 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertambahan anggaran pada sektor pendidikan pada setiap tahunnya bukanlah menjadi pemecah masalah, justru kecemasan yang terjadi, hingga saat ini berpotensi disalah gunakan. Mengkotak-katik penggunaan anggaran oleh oknum yang bermoral ditenggarai masih terus berlangsung dengan modus yang semakin berani dan nekat memanipulasi laporan keuangan. Terkait penyimpangan dan penyalah guanaan dana Bansos / APBDN-P TA. 2012 untuk pembangunan gedung perpustakaan di sekolah dasar negeri no. 036565 Lumban Sinambela Kecamatan Siempat Nempu Kab. Dairi yang diduga tidak mengacu pada RAB, Bestek, Juknis.
Pantauan Media TIPIKOR, untuk pembangunan gedung perpustakaan dengan dana sebesar Rp. 100.365.264,- jelas tidak sesuai. Tidak semua besi yang dipakai berukuran 10 mm untuk yang sebagian kecil sudah disisip besi ukuran 12 mm. Sudah banyak wartawan dan LSM yang datang mempertanyakan ukuran besi yang tidak sesuai Bestek.
Pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan di SD N 036565 Lumban Sinambela yang dikelola oleh Kepala Sekolah yang bernama Rugun Simbolon sudah pantas dipertanyakan dan ditelusuri karena terindikasi telah terjadi penyimpangan. Indikasi itu dari pengakuan guru honorer bahwa ukuran besi yang dipakai untuk tiang 10 mm dan cincin pengikat 4/5 mm. Bila mengacu dari RAB, Bestek (Gambar) dan Juknis Besi untuk tiang harus 12 mm dan cincin pengikat 6 mm, jadi pemakaian besi pembangunan gedung perpustakaan ini jelas menyimpang. Dengan adanya temuan ini diminta kepada aparat penegak hukum agar menindak dengan tegas pengelola dan penanggung jawab pelaksanaan pembangunan gedung Perpustakaan di SDN 036565 Lumban Sinambela, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bila terbukti bersalah. (JPS/Bond.DS)
Sekretariat Kabinet RI Pantau Persiapan Pilbup Kabupaten Deli Serdang
Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR) - Bupati Deli Serdang Drs H Amri Tambunan melalui Plt Sekdakab Drs Agus Ginting MSI menerima Tim dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia masing-masing Kasubbid Otda sekretarriat Kabinet RI Syahrion Teridel Ssos Msi dan Kabid Fasilitasi operasional bidang Polhukam Aston Sidauruk SAP melakukan pemantauan terhadap rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang priode 2014-2019 , Rabu (20/3) di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Tim pemantau rencana pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Sekretariat Kementerian RI , menjelaskan bahwa menurut catatan Kementeria Dalam Negeri di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Deli Serdang akan memajukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2014 menjadi tahun 2013 hal ini berdasarkan usulan DPR RI agar pemerintah daerah dan KPU dapat melaksamakannya.
Plt Sekdakab Drs Agus Ginting MSi didampingi anggota DPRD Chairul Anwar Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara, Asisten I H Syafrullah Ssos MAP, Kadis Infokom Drs Neken Ketaren , Ketua KPU Deli Serdang diwakili Zakaria Sinaga dan Bazoka Nainggolan Staf Kesbang serta sejumlah pejabat terkait Pemkab Deli Serdang ,menguraikan tentang peran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama KPU terhadap kesiapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
Agus Ginting Menjelaskan tentang rencana pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Deli Serdang telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya sudah menetapkan dukungan Pemkab berupa penguatan dan pengayaan nilai-nilai demokratisasi bagi generasi muda dengan pagu Rp 115.060.000 dengan 400 peserta generasi muda dan pemilih pemula , pembentukan Desk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dengan pagu Rp 300.361.500,- untuk dua putaran dan pengamanan dengan pagu Rp 5.113.980.000 juga untuk dua putaran.
Sedangkan untuk pemutahiran data dan daftar pemilih akan dilakukan oleh KPU pada April –Mei 2013 ,sesuai rencana tahapan,program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPU Deli Serdang.
Dijelaskan juga bahwa bahwa partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilih dikabupaten Deli serdang berdasarkan pengalaman pada Pilgubsu tahun 2013 yang baru lalu bahwa jumlah pemilih 1.426.603 dengan jumlah suara 608.051, jumlah suara tidak sah 18.871 dan jumlah suara sah dan suara tidak sah 626.922 atau S43,94 %. (Adek Donald/Bond.DS)
Tim pemantau rencana pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Sekretariat Kementerian RI , menjelaskan bahwa menurut catatan Kementeria Dalam Negeri di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Deli Serdang akan memajukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2014 menjadi tahun 2013 hal ini berdasarkan usulan DPR RI agar pemerintah daerah dan KPU dapat melaksamakannya.
Plt Sekdakab Drs Agus Ginting MSi didampingi anggota DPRD Chairul Anwar Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara, Asisten I H Syafrullah Ssos MAP, Kadis Infokom Drs Neken Ketaren , Ketua KPU Deli Serdang diwakili Zakaria Sinaga dan Bazoka Nainggolan Staf Kesbang serta sejumlah pejabat terkait Pemkab Deli Serdang ,menguraikan tentang peran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama KPU terhadap kesiapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
Agus Ginting Menjelaskan tentang rencana pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Deli Serdang telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya sudah menetapkan dukungan Pemkab berupa penguatan dan pengayaan nilai-nilai demokratisasi bagi generasi muda dengan pagu Rp 115.060.000 dengan 400 peserta generasi muda dan pemilih pemula , pembentukan Desk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dengan pagu Rp 300.361.500,- untuk dua putaran dan pengamanan dengan pagu Rp 5.113.980.000 juga untuk dua putaran.
Sedangkan untuk pemutahiran data dan daftar pemilih akan dilakukan oleh KPU pada April –Mei 2013 ,sesuai rencana tahapan,program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPU Deli Serdang.
Dijelaskan juga bahwa bahwa partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilih dikabupaten Deli serdang berdasarkan pengalaman pada Pilgubsu tahun 2013 yang baru lalu bahwa jumlah pemilih 1.426.603 dengan jumlah suara 608.051, jumlah suara tidak sah 18.871 dan jumlah suara sah dan suara tidak sah 626.922 atau S43,94 %. (Adek Donald/Bond.DS)
Kejari Rantauprapat Kangkangi Putusan MA
Oknum Kades Panai Hilir Kebal Hukum
Rantauprapat, (Media TIPIKOR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat dinilai telah mengabaikan serta mengkangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis tiga tahun kurungan penjara terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Sei. Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Terkait perkara perampasan hak tanah milik orang lain. Sebab, sesuai dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA Nomor.1082 K/Pid/2011 dan menolak Kasasi dari pemohonan terdakwa oknum Kades karena terbukti secara sah melanggar Pasal 385 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Anehnya, meskipun dalam putusan MA tersebut yang diketuai oleh Timur P Manurung, SH,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua majelis memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, namun hingga sampai saat ini pihak Kejari Rantauprapat belum juga melakukan eksekusi yaitu penahanan oknum Kades. Padahal, diketahui dengan jelas bahwa pengeluaran salinan putusan MA dikeluarkan pada tahun 2011, namun oknum Kades masih bebas berkeliaran.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa oknum Kades diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai “Upeti” agar oknum Kades tidak ditahan. Hal itu dibuktikan dengan hingga sampai saat ini pihak Kejari Rantauprapat belum menangkap oknum Kades. Sebelumnya, oknum Kades juga telah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, tetapi oknum Kades melakukan Kasasi (Banding) ke MA, namun justru divonis tiga tahun kurungan penjara.
Ironisnya, meskipun oknum Kades telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun oknum Kades tersebut menjabat sebagai Kades serta masih menerima Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2012 sehingga dalam penggunaan ADD disinyalir telah diselewengkan oknum Kades untuk biaya kepengurusan perkara yang membelitnya. Bahkan, oknum Kades tersebut mencalonkan dirinya kembali sebagai Kades.
Pihak Kejari Rantauprapat kepada Media TIPIKOR belum lama ini mengatakan telah berupaya melakukan pencarian terhadap oknum Kades untuk dieksekusi sebanyak dua kali serta telah menyurati sebanyak empat kali, namun pihak Kejari Rantauprapat beralasan bahwa oknum Kades tidak ditemukan dan tidak memenuhi surat panggilan. Pihak Kejari Rantauprapat juga mengakui bahwa status oknum Kades hingga sampai saat ini belum Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah dua kali ke Sungai Berombang mencari terdakwa, tapi gak ketemu, katanya dia ke Medan. Kita juga sudah surati terdakwa sebanyak 4 kali agar hadir ke kejaksaan, tapi dia tidak hadir. Terus gimana mau kita buat dan kalau kami kesana dia tidak ada di sana, gimana pula! Apa kami harus menginap sampai 2 malam disana! Terus bagaimana? Kalau saya tahu pasti dia dimana, pasti saya eksekusi. Saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, Demi Allah, saya tidak ada menerima apa pun dari si Harmen,”ungkap Erning Kosasih,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat kepada Media TIPIKOR belum lama ini.
Sementara itu, Paniel Silalahi,SH Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga merupakan Humas Kejaksaan saat dikonfirmasi soal adanya rumor Kajari menerima upeti dari Terdakwa Harmen agar dirinya tidak dieksekusi membantah hal itu “Gak benar itu, kita akan kordinasikan kembali kepada JPU nya agar melakukan eksekusi,” jawabnya singkat.
Menanggapi perihal belum dilakukannya eksekusi terhadap oknum kades tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM) Guntur Kabupaten Labuhanbatu Raya menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Kejari Rantauprapat tidak logika. Sebab, jarak tempuh antara Kota Rantauprapat dengan Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir hanya membutuhkan waktu dua jam perjalanan, hal tersebut semakin membuktikan ketidakseriusan kejaksaan untuk menangkap oknum Kades untuk dieksekusi.
“Kita lihat Kejari Rantauprapat tidak serius untuk melakukan eksekusi terhadap oknum Kades, bahkan oknum Kades itu justru mencalonkan dirinya kembali sebagai Kades, artinya oknum Kades tersebut tidak kemana-mana. Ada apa dibalik tidak dilakukannya eksekusi terhadap oknum Kades yang mana telah divonis tiga tahun penjara oleh MA, dengan demikian tentunya lebih membuktikan asumsi dan rumor yang beredar yaitu Kejari Rantauprapat diduga telah menerima sejumlah uang dari oknum Kades sebagai ‘Upeti”agar tidak dieksekusi, jangan buat masyarakat semakin tak percaya kepada kejaksaan, sebagai aparatur penegak hukum, laksanakanlah tugas sesuai amanah yang diemban” tegas Bendahara DPD LSM GUNTUR Labuhanbatu Raya Osnel Manik.
Sementara itu, Harmen Ritonga oknum Kades Sei Sanggul Kec. Panai Hilir ketika dihubung Jum'at, (22/03) guna meminta penjelasan tentang perihal divonisnya tiga tahun kurungan penjara, memohon agar tidak dipublikasikan di Media dengan alasan sedang tahap Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. (ZUL/Bond.DS)
Oknum Kades Panai Hilir Kebal Hukum
Rantauprapat, (Media TIPIKOR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat dinilai telah mengabaikan serta mengkangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis tiga tahun kurungan penjara terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Sei. Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Terkait perkara perampasan hak tanah milik orang lain. Sebab, sesuai dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA Nomor.1082 K/Pid/2011 dan menolak Kasasi dari pemohonan terdakwa oknum Kades karena terbukti secara sah melanggar Pasal 385 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Anehnya, meskipun dalam putusan MA tersebut yang diketuai oleh Timur P Manurung, SH,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua majelis memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, namun hingga sampai saat ini pihak Kejari Rantauprapat belum juga melakukan eksekusi yaitu penahanan oknum Kades. Padahal, diketahui dengan jelas bahwa pengeluaran salinan putusan MA dikeluarkan pada tahun 2011, namun oknum Kades masih bebas berkeliaran.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa oknum Kades diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai “Upeti” agar oknum Kades tidak ditahan. Hal itu dibuktikan dengan hingga sampai saat ini pihak Kejari Rantauprapat belum menangkap oknum Kades. Sebelumnya, oknum Kades juga telah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, tetapi oknum Kades melakukan Kasasi (Banding) ke MA, namun justru divonis tiga tahun kurungan penjara.
Ironisnya, meskipun oknum Kades telah ditetapkan sebagai terdakwa, namun oknum Kades tersebut menjabat sebagai Kades serta masih menerima Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2012 sehingga dalam penggunaan ADD disinyalir telah diselewengkan oknum Kades untuk biaya kepengurusan perkara yang membelitnya. Bahkan, oknum Kades tersebut mencalonkan dirinya kembali sebagai Kades.
Pihak Kejari Rantauprapat kepada Media TIPIKOR belum lama ini mengatakan telah berupaya melakukan pencarian terhadap oknum Kades untuk dieksekusi sebanyak dua kali serta telah menyurati sebanyak empat kali, namun pihak Kejari Rantauprapat beralasan bahwa oknum Kades tidak ditemukan dan tidak memenuhi surat panggilan. Pihak Kejari Rantauprapat juga mengakui bahwa status oknum Kades hingga sampai saat ini belum Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah dua kali ke Sungai Berombang mencari terdakwa, tapi gak ketemu, katanya dia ke Medan. Kita juga sudah surati terdakwa sebanyak 4 kali agar hadir ke kejaksaan, tapi dia tidak hadir. Terus gimana mau kita buat dan kalau kami kesana dia tidak ada di sana, gimana pula! Apa kami harus menginap sampai 2 malam disana! Terus bagaimana? Kalau saya tahu pasti dia dimana, pasti saya eksekusi. Saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, Demi Allah, saya tidak ada menerima apa pun dari si Harmen,”ungkap Erning Kosasih,SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat kepada Media TIPIKOR belum lama ini.
Sementara itu, Paniel Silalahi,SH Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga merupakan Humas Kejaksaan saat dikonfirmasi soal adanya rumor Kajari menerima upeti dari Terdakwa Harmen agar dirinya tidak dieksekusi membantah hal itu “Gak benar itu, kita akan kordinasikan kembali kepada JPU nya agar melakukan eksekusi,” jawabnya singkat.
Menanggapi perihal belum dilakukannya eksekusi terhadap oknum kades tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD-LSM) Guntur Kabupaten Labuhanbatu Raya menilai bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Kejari Rantauprapat tidak logika. Sebab, jarak tempuh antara Kota Rantauprapat dengan Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir hanya membutuhkan waktu dua jam perjalanan, hal tersebut semakin membuktikan ketidakseriusan kejaksaan untuk menangkap oknum Kades untuk dieksekusi.
“Kita lihat Kejari Rantauprapat tidak serius untuk melakukan eksekusi terhadap oknum Kades, bahkan oknum Kades itu justru mencalonkan dirinya kembali sebagai Kades, artinya oknum Kades tersebut tidak kemana-mana. Ada apa dibalik tidak dilakukannya eksekusi terhadap oknum Kades yang mana telah divonis tiga tahun penjara oleh MA, dengan demikian tentunya lebih membuktikan asumsi dan rumor yang beredar yaitu Kejari Rantauprapat diduga telah menerima sejumlah uang dari oknum Kades sebagai ‘Upeti”agar tidak dieksekusi, jangan buat masyarakat semakin tak percaya kepada kejaksaan, sebagai aparatur penegak hukum, laksanakanlah tugas sesuai amanah yang diemban” tegas Bendahara DPD LSM GUNTUR Labuhanbatu Raya Osnel Manik.
Sementara itu, Harmen Ritonga oknum Kades Sei Sanggul Kec. Panai Hilir ketika dihubung Jum'at, (22/03) guna meminta penjelasan tentang perihal divonisnya tiga tahun kurungan penjara, memohon agar tidak dipublikasikan di Media dengan alasan sedang tahap Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. (ZUL/Bond.DS)
0 comments:
Post a Comment