Friday, June 21, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 47/MTip/2013

Penyimpangan Pemkab Grobogan Rp.13,5 Milyar (3)
Dugaan Penyimpangan Disperindagtamben RP.9,4 Milyar
Grobogan, (Media TIPIKOR) - Setelah mantan Disperindagtamben Drs H.Thohirin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait korupsi pembangunan kios mandiri pasar Godong dan Grobogan sebesar Rp.161 juta. Hal serupa juga terjadi dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dugaan penyimpangan  dana APBD kabupaten Grobogan dengan modus kesalahan administrasi yang mencapai sekitar Rp.13,5 milyar, hal ini perlu mendapatkan penanganan yang serius dari Kejaksaan. Salah satunya, di Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi (Diperindagtamben). Yang mana disinyalir adanya dugaan penyimpangan mencapai Rp.9,4 milyar.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR sebelumnya, bentuk penyimpangan berupa tunggakan pinjaman Peningkatan Ekonomi Rakyat (PER) dan piutang lainnya  yang berpotensi merugikan keuangan APBD kabupaten Grobogan sebesar Rp.13,5milyar tersebut, meliputi piutang retribusi Rp.6,3 milyar, tagihan penjualan angsuran Rp.1,9 milyar dan piutang lainnya Rp.5,3 milyar. Salah satunya piutang Peningkatan Ekonomi Rakyat (PER) Dinas Koperasi UMKM sebesar Rp.1,3 milyar. Sedangkan, di Disperindagtamben mencapai sekitar Rp.9,4 milyar.
Hasil investigasi Media TIPIKOR menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan kepatuhan keuangan pemkab Grobogan tahun anggaran 2010, Disperindagtamben terungkap bahwa, memiliki tunggakan piutang sebesar Rp.9,4 milyar, meliputi, piutang PER sebesar Rp.1.051.631.675 penyajian piutang tagihan penjualan angsuran sebesar Rp.1.926.726.374 dan tagihan penjualan angsuran dan asset lainnya sebesar Rp.6.502.080.903.

Daftar Piutang Disperindagtamben
No
Nama Piutang
Jumlah Rp,
1
Piutang PER
1.051.631.675,00
2
Piutang tagihan penjualan angsuran
1.926.726.374,00
3
Tagihan penjualan angsuran&asset lainnya
6.502.080.903,00

Jumlah
9.479.438.852,00                      



Terkait penyimpangan tunggakan Peningkatan Ekonomi Rakyat ( PER ) yang terjadi di Disperindagtamben Grobogan sebesar Rp.1.051.631.675,00 disebabkan,antara lain penerima dana PER usahanya bangkrut,maupun adanya dugaan penyimpangan pencairan dana PER terhadap penerima dana PER.Akibatnya,terjadi tunggakn yang sangat besar. Media TIPIKOR juga mendapatkan data, bahwa piutang dana PER Disperindagtamben yang disalurkan mulai tahun 2002, 2003 dan 2004, realisasi pembayaran/pelunasan terhadap penerima dana PER relative sangat kecil, kurang dari 10 % dari nilai tagihan sebesar Rp.1 milyar lebih.
Yang mana, pada tahun 2011 terdapat angsuran sebesar Rp.69.846.750. Dana tersebut meliputi pembayaran pokok sebesar Rp.54.527.150 dan pembayaran bunga Rp.15.319.300. Permasalahan tersebut diatas, tidak sebanding penyajian saldo piutang sebesar Rp.5.317.679.668 dengan realisasi pelunasan yang ada. 

Rekapitulasi Piutang PER  Disperindagtamben:
No
Nama Piutang
Jumlah ( Rp )
1
PER Disperindagtamben 2002
    323.608.800.00
2
PER Disperindagtamben 2003
    391.074.350,00
3
PER Disperindagtamben 2004
      71.945.900,00
4
Bunga PER Disperindagtamben 2002
      98.514.025,00
5
Bunga PER Disperindagtamben 2003
    138.143.800,00 
6
Bunga PER Disperindagtamben 2004
      28.344.800,00


                                            Jumlah =
1.051.631.675,00
Sumber Hasil audit BPK RI Perwakilan Jateng TA 2011


Adanya dugaan, tunggakan PER tersebut terjadi adanya praktek-praktek  KKN oknum Dispindagtamben dengan lembaga penerima bantun. Akibatnya, pengawasan dan pengendalian realisasi dana pinjaman menjadi lemah. Lantas, siapa pejabat yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Bersambung… (Z.Arifin/Bond.DS)

SPBU Kangkangi Kepmen ESDM, Pertamina Tutup Mata
Medan Labuhan, (Media TIPIKOR) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) di Sumatera Bagian Utara kangkangi Keputusan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak, sementara PT (persero) Pertamina tutup mata. Senin (01/04).        
Kali ini kembali ditemukan SPBU yang kangkangi Kepmen ESDM itu. Lokasinya di Jln. KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan kota Medan, SPBU bandel itu No. 14.202.148. Setiap hari puluhan bahkan mencapai seratusan mobil Dum truk dan truk kontainer menikmati BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut. Anehnya pihak PT (persero) Pertamina yang dalam hal ini Upms-I Medan sengaja tutup mata.
Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM No. 1 Tahun 2013 itu yang dilakukan pihak Pertamina Medan tersebut tentunya rentan dengan pembengkakan subsidi JBT. Pembiaran itu juga seakan punya kepentingan memperkaya diri atau golongan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan pihak SPBU yang menuding tidak adanya pemberitahuan dari Pertamina.
“Kami tidak tau dengan larangan seperti yang dituangkan dalam Kepmen ESDM No. 01 Tahun 2013. Sampai sekarang tidak ada edaran atau pemberitahuan atau larangan dari Pertamina”. Kata pihak SPBU 14.202.148 Bakhtiar saat ditemui TIPIKOR di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013).
Bakhtiar juga mengaku siap mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi. “Kita siap aja mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi, tapi sampai saat ini tidak ada arahan Pertamina”. Beber Bakhtiar pada TIPIKOR.
Menanggapi pelanggaran Kepmen ESDM itu, K. Saragih (44) warga Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan berharap agar petinggi Upms-I Medan dicopot dari jabatannya. “Pelanggaran Kepmen ESDM tersebut adalah kelalaian Pertamina Upms-I Medan. Sangat layak petinggi-petinggi Upms-I Medan yang sudah kaya raya itu dicopot dari jabatannya. Pertamina yang seharusnya menjalankan Kepmen ESDM tersebut lamban, dan itu sama artinya dengan sepele atau mengecilkan Keputusan Menteri Negara RI. Namun sayangnya Pertamina Pusat masih tetap memelihara mereka, inilah masalah sebenarnya”. Kata K. Saragih.  
Seperti pemberitaan Media sebelumnya, SPBU 14 203 1131 Jln. Mangaan KIM-I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli juga melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer milik pengusaha. Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM itu jadi buah bibir di tengah kalangan masyarakat. Kendatipun demikian, tak ada tindakan tegas dari Pertamina, kecuali menebar pesona ke publik.
Customer Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran Persnya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, terhitung 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dilarang mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu sebenarnya sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun 2012. Kenyataannya di lapangan, SPBU-SPBU se-Sumbagut masih tetap melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer. (Herudy/Wagianto)

PSDKP Belawan Tak Mampu Tertipkan Pukat Grandong

Belawan, (Media TIPIKOR) - Seperti mana diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengeluarkan Permen No : 02/MEN/2011 tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Pukat Grandong alias Pukat Setan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua kapal, Aneh nya pukat grandong alias pukat setan hingga saat ini  masih beroperasi di perairan Kabupaten Batu bara Sumatera utara walau sudah ada larangan Permen No : 02/MEN/2011.
Keberadaan kapal pukat tarik dua, selama beberapa tahun terakhir dikeluhkan oleh kalangan nelayan tradisional, Aktivitas pukat grandong dianggap sebagai penyebab berkurangnya populasi ikan di zona tangkapan nelayan tradisional hal ini dapat memicu terjadinya konflik antar nelayan,jelas Indrawan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Forum Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia(KANTI) Indrawan,SH kepada Tipikor kamis (04/04/2013)  Mendesak PSDKP menjalakan Permen No : 02/MEN/2011.
Menurut Indrawan, Pemerintah dalam hal ini harus bertindak tegas guna membasmi alat tangkap yang illegal karena sudah ada larangannya sesuai Permen nomor 02 tahun 2011 tersebut, meski sudah ada beberapa kapal pukat gerandong yang ditangkap namun masih ada juga yang beoperasi oleh karenanya diminta kepada pihak – pihak terkait harus bersama - sama mengawal Permen No : 02/MEN/2011tersebut.
Kita minta Kemananan Laut, PSDKP, Ditpolairdasu, Syahbadar Perikanan sesegera mungkin menertipkan Pukat grandong yang telah melanggar Permen No : 02/MEN/2011 dan membuat resah serta biang konplik antar nelayan tersebut,jelas Indrawan. (Abu/herudy)

Tersangka Korupsi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Semarang 2009 Bertambah
Semarang, (Mdia TIPIKOR) - Dua tersangka baru Korupsi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Semarang 2009  berinisial PS dan HS. PS diketahui sebagai pihak rekanan pelaksana proyek, sedangkan HS adalah pengawas proyek. penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa untuk tersangka sebelumnya yaitu Ahdiat Ridho dan Puguh Susilo.
Pemerintah Kota Semarang menerima hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hibah senilai Rp 10,7 miliar itu bersumber dari APBN 2009. Pemerintah Kota Semarang menerimanya melalui Dians Kebakaran. Yang waktu itu, Pemerintah Kota Semarang belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebagian dana tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit pompa di Rumah Pompa Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur. sebelumnya di rumah pompa tersebut ada tiga unit pompa berkapasitas 300 liter per detik. Dua diantaranya dipindahkan dan diganti dengan pompa berkapasitas sedot 1500 liter per detik  yang diadakan dengan biaya Rp 4,784 miliar. Pengadaan pompa telah selesai pada 2010. sisanya merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan talut.
Namun dua unit pompa yang sedianya digunakan untuk menanggulangi banjir itu belum masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Semarang. Pompa tersebut juga belum difungsikan sekarang ini.
Kini penyidik juga meneliti dugaan korupsi pembangunan talud di 52 titik tersebar di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri Semarang bakal memeriksa 52 rekanan pelaksana proyek yang membangun talud-talud tersebut. (YNT)

Thursday, June 20, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 46/MTip/2013

KANTI Protes Pembangunan Dermaga BICT Pelindo Belawan Tanpa Kovensasi Bagi Nelayan

Belawan, (Media TIPIKOR) - Masyarakat nelayan tergabung dalam Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia (KANTI) menyatakan aksi protes bersama DPC HNSI Kota Medan kepada pihak PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan terkait proyek perpanjang dermaga 750 meter Belawan Internasional Contener Terminal (BICT) yang menjorok ke laut.
Ditegaskan Ketua KANTI, Indrwan SH melalui Media TIPIKOR, Senin (1/4) di sekretariatnya Jalan YP Hijau kelurahan Labuhan Deli Lingkungan 7 Kecamatan Medan Marelan. Terkait rencana pembangunan pengembangan pelabuhan Belawan, alasan penolakkan menurut KANTI, mereka khawatir proyek pembangunan tersebut akan berdampak negative yang luas bagi kepentingan masyarakat nelayan diantaranya akan terjadinya aksi pencemaran laut, timbulnya pendangkalan alur yang pada akhirnya menimbulkan kemorosotan hasil tangkap ikan bagi masyarakat nelayan di sekitar perairan tersebut.
“Selama ini kami menilai, kepedulian sosial pihak Pelindo Belawan baik dana CSR maupun bantuan sosial lainnya bagi masyarakat nelayan tidak ada sama sekali kalaupun ada sangat minim, apalagi rencana pembangunan perpanjangan dermaga maupun pengembangan pelabuhan nantinya tanpa adanya kovensasi bagi nelayan”.
Persoalan tuntutan serta aksi protes ini juga disampaikan kepada DPC HNSI Kota Medan sebagai induk organisasi nelayan yang telah diakui Pemerintah, Masyarakat nelayan Belawan berharap pihak HNSI Medan dapat menjembatani persoalan tersebut. (Herudy/Bond.DS)

Pekan Depan Dr Roro Diperiksa Kejatisu

Kasi Penkum Kejatisu menerima aksi unjukrasa LSM Jaksa
Medan, (Media TIPIKOR) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memastikan pekan depan mantan Plt Dirut RS Haji Medan, dr Raden Roro Suriyantini Hartati diperiksa terkait dugaan korupsi P.APBD 2012 sebesar Rp4 miliar.
"Pekan depan kita pastikan memanggil dan periksa mantan Plt Dirut RS Haji Medan," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama kepada massa LSM Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa), Jumat (5/4) di depan kantor Kejatisu.
Kemudian, kata Chandra, saat ini tim penyidik yang dibentuk telah mengumpulkan bukti dan keterangan. "Keterangan sudah kita peroleh, tim sudah melakukan pulbaket, saat ini kasus dalam proses jalan," jelas Chandra.
Penjelasan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu memberi angin segar bagi LSM Jaringan Keadilan Nusantara (Jaksa) yang sudah empat pekan melakukan aksi dukungan penuntasan kasus dugaan korupsi RS Haji Medan.
"Terima kasih kepada Kejatisu yang merespon aspirasi kami, kami berharap kasus ini sampai ke pengadilan tipikor," ujar Ketua LSM Jaksa Syawal Harahap, kepada kasi penkum.
Dalam aksinya LSM Jaksa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga memanggil dan memeriksa pimpinan PT Basnita yang diduga ikut serta dan mengetahui adanya dugaan korupsi di RS Haji Medan. "Begitu juga KPA dr Linda dan Ketua Pantia Ferdinan Siregar ikut diperiksa. Jadi jelas dan terang dugaan korupsi yang dilakukan Dr Roro," tegas Syawal Harahap.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Transparan Anggaran Rakyat (GeTAR) Arif Tampubolon, meminta tim penyidik yang dibentuk Kajatisu serius menangani kasus dugaan korupsi RS Haji Medan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan, diharapka tim penyidik profesional menjalankan tugasnya.
"Sprindik yang dikeluarkan memberi bukti keseriusan Kajatisu Noor Rahcmad menuntaskan kasus dugaan korupsi RS Haji Medan. Dengan demikian, tidak ada kata tidak bagi tim penyidik untuk tidak menuntaskan kasus tersebut," ujar Arif Tampubolon. (Edi Tambunan/Bond.DS)

Material RSRTLH Tak Layak, Warga Minta Tangkap Kadinsos Sumut 
Material RLTH  yang disalurkan ke warga
Medan, (Media TIPIKOR) - Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara bermasalah. Pasalnya bahan material yang disalurkan kepada pemanfaat RTLH tidak layak pakai. Warga minta pihak penegak hukum memeriksa Kadinsos Sumut Drs. Alexius Purba diperiksa.
“Bantuan RLTH yang disalurkan Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara tidak layak digunakan untuk rumah yang dihuni manusia, namun lebih pantas untuk kandang ayam atau hewan lainnya. Materialnya sangat-sangat tidak layak. Kita minta pihak penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan-red) segera memeriksa Alexius, jika terbukti bersalah tangkap dan penjarakan aja”.
Hal tersebut dikatakan KD Sijabat warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan pada GLOBALSUMUT.COM di Medan. Senin (1/4).
“Kita siap melaporkannya langsung lanjut Sijabat, pejabat yang bermental KKN harus dibasmi, disikat, jika perlu dimatikan”, kata Sijabat dengan nada geram.
Pantauan Media TIPIKOR di lapangan, bahan material 80 unit RTLH Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut yang disalurkan untuk warga kota Medan sekitarnya tidak layak pakai. Pengadaan kayu papan dan broti sepertinya dari sempengan (buangan-red) pemotongan, sangat enteng dan rapuh, begitu juga dengan jenis semen, dan atap sengnya. Jika dihitung total material yang disalurkan ke manfaat bernilai Rp. 4 jutaan/unit, seperti yang ditemukan di lingkungan 14 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.   
Parahnya lagi oknum lapangan Dinkesos Sumut meminta sejumlah uang kepada warga pemanfaat dengan dalih ucapan terima kasih. Meskipun berat, pemanfaat terpaksa memberikannya. Meskipun begitu, warga pemanfaat merasa bersyukur. “Mau gimana lagi pak, katanya ucapan terima kasih, yach kita kasi la, nanti payah”. Aku salah satu warga pemanfaat yang minta namanya tidak dikorankan.       
Kadinkesos Sumut Drs. Alexius Purba melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Jimin ketika dikonfirmasi  di ruang kerjanya, Senin (1/4) mengaku sudah sesuai RAB. “Apa yang kita berikan itu sudah sesuai dengan RAB”. Aku Jimin.
Jimin yang terus menerus ditemui tamu itu mengaku bantuan yang disalurkan bernilai Rp. 7 juta/unit. “Benar, jumlah RLTH untuk kota Medan 80 unit dan per unitnya senilai Rp. 7 juta. Sistemnya dari panitia pemeriksaan barang ke panitia penerima hasil pekerjaan. Soal pengadaan barang itu pihak kontraktor”.  Aku Jimin yang tak mau sebutkan siapa kontraktor itu. Sementara kabar yang berkembang di lapangan, bantuan RLTH Dinkesos Sumut bernilai Rp. 15 juta/unit. (Herudy/Bond.DS)

Tanah PT. ARCACO seluas 608 Ha
Peralihan PT. Arcaco Kepada PT. Deli Mas Surya Kanaka di Nilai Cacat Hukum

Tanjungbalai, (Media TIPIKOR) - Tanah PT. ARCACO seluas 608 Ha sampai saat ini masih bermasalah sejak peralihan PT.ARCACO kepada PT. DELI MAS SURYA KANNAKA di nilai cacat hukum.
Syafri mantan pengawas perkebunan PT. ARCACO : Nasip karyawan PT. ARCACO sebanyak 95 KK kecewa terhadap janji pemberian masing-masing setapak tanah perumahan oleh mantan Walikota Tanjungbalai Bahtarizal Lubis (1990-1995) janji ini di ucapkan saat sebelum peralihan PT. ARCACO kepada PT. DELI MAS SURYA KANAKA.
PT. Perusahaan Perdagangan, Perkebunan, Pertanian, Pengangkutan, Perindustrian, Aras Kabu Agung Company (PT. ARCACO) yang dioperasikan sejak tahun 1970 s/d tahun 1993 dengan jumlah karyawan sebanyak 95 orang berakhir tragis, hal ini terungkap ketika penulis menemui salah seorang mantan karyawan PT. ARCACO Bapak Syafri (Jabatan Pengwas ) yang sudah mengabdi puluhan tahun pada PT. ARCACO di tempat kediaman mantan pengawas perkebunan PT. ARCACO di daerah Pasar Baru Kelurahan Sejahtera Kecamatan TB Utara Bapak Syafri bersama beberapa orang mantan karyawan (6 April 2013).
Kami mantan karyawan PT. ARCACO sebanyak 95 KK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK     tahun 1993 sejak berpindahnya pengelolaan PT. ARCACO kepada PT. Deli Mas Surya Kanaka pernah mempetanyakan tentang pemberian lahan perumahan karyawan PT. ARCACO sampai saat ini tidak pernah terealisasi . Dan perlu di pertanyakan permberian sertifikat hibah kepda mantan DPR dan Pemko Tanjungbalai adapun pengalihan ini dengan dalih dari HGU menjadi HGB.
Dan sampai saat ini HGU masih berjalan, karena masih ada perkebunan di dalamnya. Diperkirakan 2/3 masih bentuk perkebunan. Kami bingung kenapa Pihak BPN mengeluarkan sertifikat hibah kepada para mantan anggota Dewan dan Pegawai BPN atas kepemilikan tanah diatas areal perkebunan PT. ARCACO yang telah dialihkan kepada PT. Deli Mas Surya Kanaka sedangkan kami sebagai mantan Karyawan PT. ARCACO telah mengajukan berulang kali permohonan kepada pihak Pemko Tanjungbalai agar mendapatkan tanah tapak perumahan setiap karyawan 10 m x 20 m saja tidak tepenuhi. Selanjutnya Bapak Syafri menambah kan bahwa mantan Ka. BPN Tanjungbalai Ir. Dermawan kebagian seluas 10.000 meter, Ka BPN Tanjungbalai 1997 M, Simare-mare, Camat Sei Tualang Raso Tanjungbalai, Daud Helmi, Kepala Desa Sei. Raja termasuk puluhan anggota DPRD Tanjungbalai dan Pejabat Pemko Tanjungbalai masing-masing memperoleh pertapakan rumah sebagai kompensasi atas keberhasilannya mengalihkan dan menjual asset PT. ARCACO Syafri juga menyebutkan Daud Helmi, mantan Kepala Desa Sei. Raja Tualang Raso menjadi kepercayaan PT. DELIMAS SURYA KANNAKA untuk menjual secara kaplingan tanah eks, PT. ARCACO kepada masyarakat, harapan Syafri kepada aparat penegak hokum agar haknya dan rekannya sesame mantan karyawan PT. ARCACO dahulu hendaknya ditunaikan yaitu berupa pertapakan rumah mengingat telah 20 tahun mengbdi poada PT. ARCACO yang kemudian akibat kejahatan Sawalina keterangan narasumber beserta mantan karyawan penyimpangan / pemalsuan dokumen surat- surat yang di buat Samalina antara lain: Surat Keterangan ahli Waris yang dibuat Sawalina dikerluarkan oleh Kepala Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, surat No. 06/SIAW/PH/198 menerangkan telah meninggalnya seorang laki-laki yang bernama Drs. H. tengku Djauhari Amir tanggal 12 September 1988 semasa hidupnya Almarhum ada meninggalkan Ahli : Waris, Sawalina (janda) isteri Almarhum Drs. H. Tengku Djauhari Amir dan Juliani (Anak Kandung) Almarhum Drs. H. Tengku Djauari Amir bahwasanya selain nama-nama tersebut diatas tidak ada pewaris T. Djauhari Amir.
Surat Kuasa dan persetujuan tanda tangan Nyonya Saleha pada tanggal 26 Maret 1992 kepada Ridwan, SH (Pengacara ) surat kuasa tersebut seolah-olah mewakili kepentingan nyonya Saleha pada PT. ARCACO dan sekaligus Penerima Kuasa (Ridwan, SH) berhak untuk melaksanakan dan melakukan hal-hal yang tertuang dalam anggaran dasar perseroan pasal 11 ayat 2 tanpa diperlukan lagi persetujuan pemberi kuasa, surat kuasa yang memuat pasal 11 ayat 2 adalah Rekayasa dan cacat hokum dan terlihat sangat janggal karena Nyonya Saleha telah meninggal dunia pada tahun 1991.
Akte perjanjian pengikatan jual beli no. 104 tanggal 26 Maret 1992 dikeluarkan oleh Agus Sucahyo, SH yang menyatakan bahwa Nyonya Sawalna selaku Direktur Perseroan T. ARCACO Ridwan, SH Pengacara dinyatakan sebagai mewakili serta bertindak kepada Saleha Komisaris PT. ARCACO dengan ketentuan Surat Kuasa yang di perbuat dibawah tangan tertanggal 26 Maret 1992 disebut sebagai Pihak Pertama, Tuan SuryonoDirektur PT. ARCACO berubah nama menjadi PT DELIMAS SUYA KANNAKA melalui persetujuan Komisaris utama Tuan Niloppo sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama (Sawalina & Ridwan, SH) mengikat dirinya sendiri untuk menjual dan menyerahkan kepada Suryono (Pihak kedua berupa sebidang tanah Hak Guna Usaha seluas kurang lebih 608 Ha berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya, namun seluruh karyawan pegawai PT ARCACO tidak termasuk bagian dari tanggung jawaban Pihak Pertama.
Proses jual beli PT. ARCACO kepada Pihak Pertama menurut keterangan (Nara Sumber) sebesar Rp. 1.800.000.000’- ( Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) dan jumlahnya tersebut sebagian besar Rp. 3000.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) telah dibayar lunas kepada Pihak Kedua sedangkan sisanya akan dibayar dengan cara cicil selama 10 bulan.
Adanya kwitansi PT. DELI MAS KENCANA MEDAN tanggal 3 Desember 1993 ganti rugi sebidang tanah HGU No. 2/ Kapias Batu VIII terletak di Kecamatan Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai Sumut seluas 608 Ha yang dikenal Eks PT. ARCACO senilai Rp. 1.800.000.000, resmi diterima oleh Nyonya Sawalina menjadi bukti pembayaran lunas.
Surat pernyataan Pelepasan Hak No. 540/2562/12/1993 tanggal 03 Desember 1993 menyatakan dihadapan Sadji Soerjanto, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prof. Sumut dengan dihadiri saksi-saksi bahwa Sawalina Direktur PT. ARCACO melepaskan hak dengan pelepasan hak yang tidak dapat dicabut kembali atas sebidang tanah HGU No. 2/Kapias Batu VIII seluas 608 Ha, terdaftar atas nama PT. ARCACO yang berkhir haknya tanggal 18 Mei 1995 kepada Negara, untuk kepentingan PT. DELI MAS SURYA KENCANA, dengan demikian Pemerintah Republik Indonesia dapat dengan leluasa memberikan hak kepada PT. DELI MAS KENCANA.
Dengan adanya uraian diatas, bahwa telah terjadi pemalsuan surat kuasa dan anggaran dasar perseroan yang digunakan Sawalina dan Ridwan SH untuk menjual asset PT.ARCACO kepada PT. DELI MAS SURYA KENCANA senilai Rp. 1.800.000.000’- hingga pelepasan hak guna usaha PT. ARCACO untuk keperluan PT. DELI MAS SURYA KENCANA perlu diselidiki karena selain Sawalina dan Ridwan SH menggunakan surat kuasa dan akte perseroan palsu juga surat KKN, ibarat dadu persegi empat berputar pada poros yang sama yaitu Sawalina, Ridwan SH, PT. DELI MAS SURYA KENCANA dan BPN Sumut maupun jajaran di Tanjungbalai.
Masih di tempat yang sama menurut Bapak Syafri permasalahan PT. ARCACO banyak melibatkan para pejabat teras di jajaran Pemko Tanjungbalai da pejabat di tingakat 1 Sumut.
Di katakana juga pejabat penerima hibah terjerat gratifikasi karena melanggar UU no. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, UU no 31 taun 1999 tentang permberantasan tindak pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu di ketahui saya (Syafri ) permasalahan PT. ARCACO sudah berulang kali di laporkan kepada Pihak aparat antara lain Polresta Tanjungbalai, Polda Medan, DPRD tingkat 2, DPRD tingkat 1 kejari, kejati dan ke BPN Tanjungbalai namun sampai dengan saat ini tidak satu pun yang dapat menyelesaikan secara hukum.
Dejelaskan juga oleh Bapak Syafri tanda bukti pelaporan , panggilan kepada/ dari pejabat atau aparat ada sama saya. (S2H/Bond.DS)

Menulusuri Dugaan Penyimpangan Pemkab Grobogan
4 SKPD Diduga Bermasalah 


Grobogan, (Media TIPIKOR) - Dugaan penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) yang selama ini tumbuh subur dipemkab Grobogan satu persatu mulai terungkap.Setelah mantan Disperindagtamben Grobogan Thn,diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi yaitu terkait dugaan penyimpangan illegal rekening listrik pedagang pasar Godong,pembangunan kios mandiri pasar Godong dan pembangunan pasar Grobogan.
Kini,kasus yang sama juga terjadi di empat Satuan Kerja Pelaksana Daerh ( SKPD ).Bahkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan Negara yang terjadi di empat SKPD tersebut,mencapai milyaran rupiah.
Hasil investigasi media Tipikor bersama LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial ( Lepas ) cabang kabupaten Grobogan,satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang selama ini diindikasikan melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara( APBN ) maupun keuangan daerah ( APBD ),ada 4 SKPD.
Ke empat SKPD tersebut adalah,Dinas Pendidikan menempati posisi pertama,disusul  Disperindagtamben posisi ke dua,Dinas Koperasi dan UKM posisi ke tiga.Kemudian disusul Bidang Pendapatan pada DPPKAD,terkait masalah pajak galian C dan pajak lainnya.
Hal tersebut diatas dibenarkan ketua LSMLepas Grobogan Zainul Arifin.Lebih lanjut Zainul Arifin mengatakan,pelanggaran yang dilakukan ketiga kepala SKPD tersebut,antara lain,pertama:PerMenDagri No.13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,pada paragraph 5 tentang pertanggung jawaban penggunaan dana.
Kedua,UU RI No.17 tahun  2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat ( 3 ) huruf e,”Bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah,selaku pejabat pengguna anggaran/barang mempunyai tanggung jawab mengelola satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.Ketiga,PerMenDikNas No.37 tahun 2010 tentang Juklak/Juknis penggunaan dana BOS.Dan keempat,melanggar Perda kabupaten Grobogan No.4 tahun 2007 tanggal 8 Februari 2007.Dan masih banyak peraturan lain yang dilanggar.
Fakta tersebut juga dikuatkan,hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Grobogan TA 2011 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI perwakilan jawa-tengah,tegas Zainul Arifin.
‘Pihaknya mengklaim,penyimpangan laporan keuangan yang terjadi dibeberapa SKPD tersebut,mempunyai potensi terjadinya dugaan KKN.Karena,ada pihak-pihak yang diuntungkan terkait penyimpangan laporan keuangan yang dikelolanya”,ujar penggiat anti korupsi Grobogan ini.   
Selanjutnya ia menambahkan,pihaknya juga menemukan indikasi adanya praktek KKN terkait proses perijinan alih fungsi lahan pertanian produktif  yang dijadikan pabrik dan gudang, seperti yang terjadi di Harjowinangun dan Ketitang Kecamatan Godong,ungkap  ketua LSM Lepas tersebut. Bersambung...(Z.Arifin)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design