Penyimpangan Pemkab Grobogan Rp.13,5 Milyar (3)
Dugaan Penyimpangan Disperindagtamben RP.9,4 Milyar
Dugaan Penyimpangan Disperindagtamben RP.9,4 Milyar
Grobogan, (Media TIPIKOR) - Setelah mantan Disperindagtamben Drs H.Thohirin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait korupsi pembangunan kios mandiri pasar Godong dan Grobogan sebesar Rp.161 juta. Hal serupa juga terjadi dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dugaan penyimpangan dana APBD kabupaten Grobogan dengan modus kesalahan administrasi yang mencapai sekitar Rp.13,5 milyar, hal ini perlu mendapatkan penanganan yang serius dari Kejaksaan. Salah satunya, di Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi (Diperindagtamben). Yang mana disinyalir adanya dugaan penyimpangan mencapai Rp.9,4 milyar.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR sebelumnya, bentuk penyimpangan berupa tunggakan pinjaman Peningkatan Ekonomi Rakyat (PER) dan piutang lainnya yang berpotensi merugikan keuangan APBD kabupaten Grobogan sebesar Rp.13,5milyar tersebut, meliputi piutang retribusi Rp.6,3 milyar, tagihan penjualan angsuran Rp.1,9 milyar dan piutang lainnya Rp.5,3 milyar. Salah satunya piutang Peningkatan Ekonomi Rakyat (PER) Dinas Koperasi UMKM sebesar Rp.1,3 milyar. Sedangkan, di Disperindagtamben mencapai sekitar Rp.9,4 milyar.
Hasil investigasi Media TIPIKOR menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan kepatuhan keuangan pemkab Grobogan tahun anggaran 2010, Disperindagtamben terungkap bahwa, memiliki tunggakan piutang sebesar Rp.9,4 milyar, meliputi, piutang PER sebesar Rp.1.051.631.675 penyajian piutang tagihan penjualan angsuran sebesar Rp.1.926.726.374 dan tagihan penjualan angsuran dan asset lainnya sebesar Rp.6.502.080.903.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR sebelumnya, bentuk penyimpangan berupa tunggakan pinjaman Peningkatan Ekonomi Rakyat (PER) dan piutang lainnya yang berpotensi merugikan keuangan APBD kabupaten Grobogan sebesar Rp.13,5milyar tersebut, meliputi piutang retribusi Rp.6,3 milyar, tagihan penjualan angsuran Rp.1,9 milyar dan piutang lainnya Rp.5,3 milyar. Salah satunya piutang Peningkatan Ekonomi Rakyat (PER) Dinas Koperasi UMKM sebesar Rp.1,3 milyar. Sedangkan, di Disperindagtamben mencapai sekitar Rp.9,4 milyar.
Hasil investigasi Media TIPIKOR menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan kepatuhan keuangan pemkab Grobogan tahun anggaran 2010, Disperindagtamben terungkap bahwa, memiliki tunggakan piutang sebesar Rp.9,4 milyar, meliputi, piutang PER sebesar Rp.1.051.631.675 penyajian piutang tagihan penjualan angsuran sebesar Rp.1.926.726.374 dan tagihan penjualan angsuran dan asset lainnya sebesar Rp.6.502.080.903.
Daftar
Piutang Disperindagtamben
No
|
Nama Piutang
|
Jumlah Rp,
|
1
|
Piutang PER
|
1.051.631.675,00
|
2
|
Piutang tagihan penjualan angsuran
|
1.926.726.374,00
|
3
|
Tagihan penjualan angsuran&asset lainnya
|
6.502.080.903,00
|
Jumlah
|
9.479.438.852,00
|
|
Terkait penyimpangan tunggakan Peningkatan Ekonomi Rakyat ( PER ) yang terjadi di Disperindagtamben Grobogan sebesar Rp.1.051.631.675,00 disebabkan,antara lain penerima dana PER usahanya bangkrut,maupun adanya dugaan penyimpangan pencairan dana PER terhadap penerima dana PER.Akibatnya,terjadi tunggakn yang sangat besar. Media TIPIKOR juga mendapatkan data, bahwa piutang dana PER Disperindagtamben yang disalurkan mulai tahun 2002, 2003 dan 2004, realisasi pembayaran/pelunasan terhadap penerima dana PER relative sangat kecil, kurang dari 10 % dari nilai tagihan sebesar Rp.1 milyar lebih.
Yang mana, pada tahun 2011 terdapat angsuran sebesar Rp.69.846.750. Dana tersebut meliputi pembayaran pokok sebesar Rp.54.527.150 dan pembayaran bunga Rp.15.319.300. Permasalahan tersebut diatas, tidak sebanding penyajian saldo piutang sebesar Rp.5.317.679.668 dengan realisasi pelunasan yang ada.
Yang mana, pada tahun 2011 terdapat angsuran sebesar Rp.69.846.750. Dana tersebut meliputi pembayaran pokok sebesar Rp.54.527.150 dan pembayaran bunga Rp.15.319.300. Permasalahan tersebut diatas, tidak sebanding penyajian saldo piutang sebesar Rp.5.317.679.668 dengan realisasi pelunasan yang ada.
Rekapitulasi
Piutang PER Disperindagtamben:
No
|
Nama Piutang
|
Jumlah ( Rp )
|
1
|
PER Disperindagtamben 2002
|
323.608.800.00
|
2
|
PER Disperindagtamben 2003
|
391.074.350,00
|
3
|
PER Disperindagtamben 2004
|
71.945.900,00
|
4
|
Bunga PER Disperindagtamben 2002
|
98.514.025,00
|
5
|
Bunga PER Disperindagtamben 2003
|
138.143.800,00
|
6
|
Bunga PER Disperindagtamben 2004
|
28.344.800,00
|
Jumlah =
|
1.051.631.675,00
|
|
Sumber
Hasil audit BPK RI Perwakilan Jateng TA 2011
|
Adanya dugaan, tunggakan PER tersebut terjadi adanya praktek-praktek KKN oknum Dispindagtamben dengan lembaga penerima bantun. Akibatnya, pengawasan dan pengendalian realisasi dana pinjaman menjadi lemah. Lantas, siapa pejabat yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Bersambung… (Z.Arifin/Bond.DS)
SPBU Kangkangi Kepmen ESDM, Pertamina Tutup Mata
Medan Labuhan, (Media TIPIKOR) - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) di Sumatera Bagian Utara kangkangi Keputusan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak, sementara PT (persero) Pertamina tutup mata. Senin (01/04).
Kali ini kembali ditemukan SPBU yang kangkangi Kepmen ESDM itu. Lokasinya di Jln. KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan kota Medan, SPBU bandel itu No. 14.202.148. Setiap hari puluhan bahkan mencapai seratusan mobil Dum truk dan truk kontainer menikmati BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut. Anehnya pihak PT (persero) Pertamina yang dalam hal ini Upms-I Medan sengaja tutup mata.
Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM No. 1 Tahun 2013 itu yang dilakukan pihak Pertamina Medan tersebut tentunya rentan dengan pembengkakan subsidi JBT. Pembiaran itu juga seakan punya kepentingan memperkaya diri atau golongan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan pihak SPBU yang menuding tidak adanya pemberitahuan dari Pertamina.
“Kami tidak tau dengan larangan seperti yang dituangkan dalam Kepmen ESDM No. 01 Tahun 2013. Sampai sekarang tidak ada edaran atau pemberitahuan atau larangan dari Pertamina”. Kata pihak SPBU 14.202.148 Bakhtiar saat ditemui TIPIKOR di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013).
Bakhtiar juga mengaku siap mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi. “Kita siap aja mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi, tapi sampai saat ini tidak ada arahan Pertamina”. Beber Bakhtiar pada TIPIKOR.
Menanggapi pelanggaran Kepmen ESDM itu, K. Saragih (44) warga Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan berharap agar petinggi Upms-I Medan dicopot dari jabatannya. “Pelanggaran Kepmen ESDM tersebut adalah kelalaian Pertamina Upms-I Medan. Sangat layak petinggi-petinggi Upms-I Medan yang sudah kaya raya itu dicopot dari jabatannya. Pertamina yang seharusnya menjalankan Kepmen ESDM tersebut lamban, dan itu sama artinya dengan sepele atau mengecilkan Keputusan Menteri Negara RI. Namun sayangnya Pertamina Pusat masih tetap memelihara mereka, inilah masalah sebenarnya”. Kata K. Saragih.
Seperti pemberitaan Media sebelumnya, SPBU 14 203 1131 Jln. Mangaan KIM-I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli juga melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer milik pengusaha. Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM itu jadi buah bibir di tengah kalangan masyarakat. Kendatipun demikian, tak ada tindakan tegas dari Pertamina, kecuali menebar pesona ke publik.
Customer Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran Persnya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, terhitung 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dilarang mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu sebenarnya sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun 2012. Kenyataannya di lapangan, SPBU-SPBU se-Sumbagut masih tetap melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer. (Herudy/Wagianto)
Kali ini kembali ditemukan SPBU yang kangkangi Kepmen ESDM itu. Lokasinya di Jln. KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan kota Medan, SPBU bandel itu No. 14.202.148. Setiap hari puluhan bahkan mencapai seratusan mobil Dum truk dan truk kontainer menikmati BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut. Anehnya pihak PT (persero) Pertamina yang dalam hal ini Upms-I Medan sengaja tutup mata.
Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM No. 1 Tahun 2013 itu yang dilakukan pihak Pertamina Medan tersebut tentunya rentan dengan pembengkakan subsidi JBT. Pembiaran itu juga seakan punya kepentingan memperkaya diri atau golongan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan pihak SPBU yang menuding tidak adanya pemberitahuan dari Pertamina.
“Kami tidak tau dengan larangan seperti yang dituangkan dalam Kepmen ESDM No. 01 Tahun 2013. Sampai sekarang tidak ada edaran atau pemberitahuan atau larangan dari Pertamina”. Kata pihak SPBU 14.202.148 Bakhtiar saat ditemui TIPIKOR di ruang kerjanya, Senin (01/04/2013).
Bakhtiar juga mengaku siap mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi. “Kita siap aja mengalihkan penggunaan BBM solar bersubsidi ke Non Subsidi, tapi sampai saat ini tidak ada arahan Pertamina”. Beber Bakhtiar pada TIPIKOR.
Menanggapi pelanggaran Kepmen ESDM itu, K. Saragih (44) warga Kelurahan Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan berharap agar petinggi Upms-I Medan dicopot dari jabatannya. “Pelanggaran Kepmen ESDM tersebut adalah kelalaian Pertamina Upms-I Medan. Sangat layak petinggi-petinggi Upms-I Medan yang sudah kaya raya itu dicopot dari jabatannya. Pertamina yang seharusnya menjalankan Kepmen ESDM tersebut lamban, dan itu sama artinya dengan sepele atau mengecilkan Keputusan Menteri Negara RI. Namun sayangnya Pertamina Pusat masih tetap memelihara mereka, inilah masalah sebenarnya”. Kata K. Saragih.
Seperti pemberitaan Media sebelumnya, SPBU 14 203 1131 Jln. Mangaan KIM-I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli juga melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer milik pengusaha. Pembiaran pelanggaran Kepmen ESDM itu jadi buah bibir di tengah kalangan masyarakat. Kendatipun demikian, tak ada tindakan tegas dari Pertamina, kecuali menebar pesona ke publik.
Customer Relation FRM Region I Pertamina Sonny Mirath melalui siaran Persnya menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 01 Tahun 2013, terhitung 1 Maret 2013, truk angkutan barang pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan dilarang mengisi solar subsidi. Sonny juga jelaskan kalau larangan itu sebenarnya sejak September 2012 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 12 Tahun 2012. Kenyataannya di lapangan, SPBU-SPBU se-Sumbagut masih tetap melayani seratusan Dum Truk dan Truk kontainer. (Herudy/Wagianto)
PSDKP Belawan Tak Mampu Tertipkan Pukat Grandong
Belawan, (Media TIPIKOR) - Seperti mana diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengeluarkan Permen No : 02/MEN/2011 tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Pukat Grandong alias Pukat Setan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua kapal, Aneh nya pukat grandong alias pukat setan hingga saat ini masih beroperasi di perairan Kabupaten Batu bara Sumatera utara walau sudah ada larangan Permen No : 02/MEN/2011.
Keberadaan kapal pukat tarik dua, selama beberapa tahun terakhir dikeluhkan oleh kalangan nelayan tradisional, Aktivitas pukat grandong dianggap sebagai penyebab berkurangnya populasi ikan di zona tangkapan nelayan tradisional hal ini dapat memicu terjadinya konflik antar nelayan,jelas Indrawan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Forum Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia(KANTI) Indrawan,SH kepada Tipikor kamis (04/04/2013) Mendesak PSDKP menjalakan Permen No : 02/MEN/2011.
Menurut Indrawan, Pemerintah dalam hal ini harus bertindak tegas guna membasmi alat tangkap yang illegal karena sudah ada larangannya sesuai Permen nomor 02 tahun 2011 tersebut, meski sudah ada beberapa kapal pukat gerandong yang ditangkap namun masih ada juga yang beoperasi oleh karenanya diminta kepada pihak – pihak terkait harus bersama - sama mengawal Permen No : 02/MEN/2011tersebut.
Kita minta Kemananan Laut, PSDKP, Ditpolairdasu, Syahbadar Perikanan sesegera mungkin menertipkan Pukat grandong yang telah melanggar Permen No : 02/MEN/2011 dan membuat resah serta biang konplik antar nelayan tersebut,jelas Indrawan. (Abu/herudy)
Belawan, (Media TIPIKOR) - Seperti mana diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengeluarkan Permen No : 02/MEN/2011 tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Pukat Grandong alias Pukat Setan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua kapal, Aneh nya pukat grandong alias pukat setan hingga saat ini masih beroperasi di perairan Kabupaten Batu bara Sumatera utara walau sudah ada larangan Permen No : 02/MEN/2011.
Keberadaan kapal pukat tarik dua, selama beberapa tahun terakhir dikeluhkan oleh kalangan nelayan tradisional, Aktivitas pukat grandong dianggap sebagai penyebab berkurangnya populasi ikan di zona tangkapan nelayan tradisional hal ini dapat memicu terjadinya konflik antar nelayan,jelas Indrawan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Forum Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia(KANTI) Indrawan,SH kepada Tipikor kamis (04/04/2013) Mendesak PSDKP menjalakan Permen No : 02/MEN/2011.
Menurut Indrawan, Pemerintah dalam hal ini harus bertindak tegas guna membasmi alat tangkap yang illegal karena sudah ada larangannya sesuai Permen nomor 02 tahun 2011 tersebut, meski sudah ada beberapa kapal pukat gerandong yang ditangkap namun masih ada juga yang beoperasi oleh karenanya diminta kepada pihak – pihak terkait harus bersama - sama mengawal Permen No : 02/MEN/2011tersebut.
Kita minta Kemananan Laut, PSDKP, Ditpolairdasu, Syahbadar Perikanan sesegera mungkin menertipkan Pukat grandong yang telah melanggar Permen No : 02/MEN/2011 dan membuat resah serta biang konplik antar nelayan tersebut,jelas Indrawan. (Abu/herudy)
Tersangka Korupsi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Semarang 2009 Bertambah
Semarang, (Mdia TIPIKOR) - Dua tersangka baru Korupsi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Semarang 2009 berinisial PS dan HS. PS diketahui sebagai pihak rekanan pelaksana proyek, sedangkan HS adalah pengawas proyek. penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa untuk tersangka sebelumnya yaitu Ahdiat Ridho dan Puguh Susilo.
Pemerintah Kota Semarang menerima hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hibah senilai Rp 10,7 miliar itu bersumber dari APBN 2009. Pemerintah Kota Semarang menerimanya melalui Dians Kebakaran. Yang waktu itu, Pemerintah Kota Semarang belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebagian dana tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit pompa di Rumah Pompa Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur. sebelumnya di rumah pompa tersebut ada tiga unit pompa berkapasitas 300 liter per detik. Dua diantaranya dipindahkan dan diganti dengan pompa berkapasitas sedot 1500 liter per detik yang diadakan dengan biaya Rp 4,784 miliar. Pengadaan pompa telah selesai pada 2010. sisanya merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan talut.
Namun dua unit pompa yang sedianya digunakan untuk menanggulangi banjir itu belum masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Semarang. Pompa tersebut juga belum difungsikan sekarang ini.
Kini penyidik juga meneliti dugaan korupsi pembangunan talud di 52 titik tersebar di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri Semarang bakal memeriksa 52 rekanan pelaksana proyek yang membangun talud-talud tersebut. (YNT)
Pemerintah Kota Semarang menerima hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hibah senilai Rp 10,7 miliar itu bersumber dari APBN 2009. Pemerintah Kota Semarang menerimanya melalui Dians Kebakaran. Yang waktu itu, Pemerintah Kota Semarang belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebagian dana tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit pompa di Rumah Pompa Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur. sebelumnya di rumah pompa tersebut ada tiga unit pompa berkapasitas 300 liter per detik. Dua diantaranya dipindahkan dan diganti dengan pompa berkapasitas sedot 1500 liter per detik yang diadakan dengan biaya Rp 4,784 miliar. Pengadaan pompa telah selesai pada 2010. sisanya merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan talut.
Namun dua unit pompa yang sedianya digunakan untuk menanggulangi banjir itu belum masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Semarang. Pompa tersebut juga belum difungsikan sekarang ini.
Kini penyidik juga meneliti dugaan korupsi pembangunan talud di 52 titik tersebar di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri Semarang bakal memeriksa 52 rekanan pelaksana proyek yang membangun talud-talud tersebut. (YNT)