Proyek Reboisasi 2011 Disbun Madina Diduga Asal Jadi
Panyabungan (Media TIPIKOR)
Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Mandailing Natal
(Madina), menilai proyek reboisasi untuk tahun anggaran 2011, terkesan asal
jadi. Hal itu sesuai dengan keterangan masyarakat serta temuan Mapancas Madina
di lapangan.
“Dari
hasil penelusuran kita ada beberapa penggunaan anggaran yang perlu
diklarifikasi kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina di antaranya
pemeliharaan I Reboisasi 50 Ha di Desa Hutanamale, Puncak Sorik Merapi dengan
anggaran Rp 93 juta, Pemeliharaan I Reboisasi
50 ha Desa Hutabaringin, Puncak Soriki Merapi dengan dana Rp 93 juta dan
pembuatan Tanaman Reboisasi 50 Ha di Desa Hutabaringin sebesar Rp 225 juta,” kata DPD Mapancas
Madina, M Hilal Nasution kepada Wartawan, Jum’at (10/8) di Panyabungan.
Pada
dasarnya kata Hilal, semua masyarakat Madina, sangat apresiasi penuh atas
kebijakan program pembanguan di Mandailing Natal, khususnya pada program
Reboisasi akan tetapi berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dari DPD
Mapincas Madina menemukan beberapa kejanggalan – janggalan proyek tersebut.
“Dari
keterangan masyarakat, pelaksanaan proyek reboisasi di dua desa tersebut,
terkesan asal jadi. Hal ini dimulai dari pemilihan lahan, penanaman bibit,
pemeliharaan tanaman sampai kepada luas lahan yang ditanami yang menurut
keterangan masyarakat jauh dari seharusnya 50 ha,” kata Hilal.
Dikatakan,
dalam beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah meminta penjelasan dari Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Madina terkait program Reboisasi yang dinilai dan
terkesan tidak bermanfaat dan hanya akan merugikan keuangan Negara. Akan tetapi
sampai saat ini, tidak ada jawaban dari dinas terkait. (Has)*
Dinas
TRTB Bongkar Bangunan Bermasalah di Medan Kota
Medan (Media TIPIKOR)
Dinas
Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)
membongkar bangunan bermasalah di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan
Kota, Rabu (8/8). Pembongkaran dilakukan karena masing-masing bangunan terbukti
dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain tidak
memioliki SIMB, bangunannya juga berhimpitan langsung dengan rumah warga
sehingga warga yang bersangkutan buat surat pengaduan keberatan.
Pembongkaran
bangunan bermasalah yang pertama dilakukan di Jalan Bahagia By Pass Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
Di tempat itu satu unit bangunan rumah tempat tinggal dalam bentuk rumah toko berukuran lebih
kurang 8 x 25 meter berlantai dua, yang proses pembangunannya rampung 60 persen
ternyata tidak memiliki SIMB.
“Di
samping tidak memiliki SIMB, bangunan itu juga dibangung menempel/berhimpinan
langsung dengan rumah tetangga sebelahnya. Karenanya, warga yang bersangkutan
merasa keberatan dan mengadukan hal itu kepada kita. Untuk itu kehadiran kita hari ini sekaligus
menindaklanjuti pengaduan warga tersebut,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata
Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.
Sebelum
melakukan pembongkaran, Ali Tohar juga telah mengirimkan surat peringatan
kepada pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan, termasuk rasa
keberatan warga. Namun surat peringatan itu tak ditanggapi, sehingga
pembongkaran dilakukan. “Jadi pembongkaran ini kita lakukan untuk menegakkan
Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi
Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.
Untuk
itu Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai intansi terkait serta petugas Dari
Polsekta dan Koramil setempat, membongkar dinding dan kusen bangunan. Setelah
itu pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB, serta menindajklanjuti
apa yang menjadi keluhan tetangga sebelahnya. “Untuk itu bangunan ini kita
nyatakan stanvast. Artinya, bangunan itu baru daopat dikerjakan kembali apabila
telah dilengkapi dengan SIM dan menyahuti apa yang menjadi keluhan
tetangganya,” tegasnya.
Setelah
itu Dinas TRTB membongkar dua unit
bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jal;an bahagia By Pass Kelurahan
Sidirejo, Kecamatan Medan Kota. Bangunan berukuran masing-masing lebih kurang 5 x 12 meter yang telah rampung 60 persen itu juga
terbukti dibangun tanpa SIMB. Tanpa kompromi, tim langsung membongkar dinding
dan kusen bangunan. Kemudian, pemilik
bangunan juga diminta untuk mengurus SIMB sehingga tidak dilakukan pembongkaran
kembali.
Sedangkan
pembongkaran yang terakhir di lakukan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan
Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota. Di tempat itu satu unit sekolah berlantai
empat dengan ukuran lebih kurang 16 x 52 meter , terbukti tidak memiliki SIMB. Padahal kondisi bangunan sudah
rampung hamper 70 persen. Atas pelanggaran itu, dinding dan kusen bangunan
sekolah pun dibongkar.
Sebelumnya,
Senin (6/8), Dinas TRTB membongkar 6
unit rumah took di Jalan Elang Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan
Sunggal. Selain tidak memiliki
SIMB, keenam ruko itu juga terbukti
melanggar roilen Jalan Elang lebih kurang 10 meter. Tim membongkar dinding dan
merubuhkan 12 tiang pada lantai dua bangunan ruko tersebut.
Pembongkaran
dihentikan setelah pemilik bangunan membuat surat pernyataan bersedia mengurus
SIMB di atas materai 6.000. Namun
pemilik bangunan diingatkan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum SIMB
keluar. “Jika tetap dibangun tanpa SIMB, kami dating untuk melakukan
pembongkaran kembali,” tegas Ali Tohar.
Dari
tempat itu tim bergerak menuju Jalan Pinang baris Kelurahan Sunggal, Kecamatan
Medan Sunggal. Di tempat itu empat unit bangunan dibangun tanpa dilengkapi
SIMB, sehingga dinding bangunan dibongkar sebagai peringatan. Selanjutnya,
pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB dan bangunan miliknya
dinyatakan stanvast. (Ricky Faerdinal)*
GMPI
Desak Polres Madina Periksa Plt Kadis PU
Panyabungan (Media TIPIKOR)
Gerakan
Muda Pembaharuan Indonesia (GMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendesak
Polres Madina, agar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum Plt
Kadis PU Madina, Ir Parlaungan Lubis, terkait dugaan KKN dalam proses tender TA
2012 di dinas tersebut.
Hal
itu dikatakan Sekretaris GMPI Madina, Ridwan Lubis kepada Wartawan, Kamis (9/8)
di Panyabungan. Menurutnya, dalam penegakan supremasi dan pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah tidak harus mesti
ada laporan resmi masyarakat baru di selidiki.
“Polres
Madina kan punya Satintel dan juga Satreskrim untuk mengumpulkan bukti awal
untuk penyelidikan. Dan kewenangan mereka, untuk memintai keterangan terhadap
oknum-oknum di duga terlibat dalam praktek KKN menjadi celah, untuk membongkar
dugaan praktek jual beli paket proyek pembangunan di Madina,” ucap Ridwan.
Menurutnya,
Polres Madina selaku bagian dari Polri harus konsisten dan membuktikan bahwa
instansi penegak hukum tersebut bisa dan mampu mengadakan perang dengan praktik
KKN untuk menunjang kesuksesan pembangunan nasional.
“Kemudian,
terkait dugaan KKN dalam proses tender di Dinas PU kan sudah ada pengakukan
langsung dari Plt Kadis PU, ditambah lagi dengan naiknya spanduk advokasi untuk
korban tender semakin melegitimasi tentang adanya praktik KKN,” kata Ridwan.
Ridwan
berharap, Polres Madina secepatnya bertindak. Karena pelaku dugaan KKN terkait
tender di Dinas PU yang sempat batal tersebut, disinyalir tidak hanya
melibatkan Plt Kadis PU saja, tapi juga diduga melibatkan oknum salah satu
kabid, dan bahkan saah seorang oknum anggota DPRD Madina. (Aziz)*
Kapoldasu
Resmikan Gedung Baru Mapolres Pelabuhan Belawan
Medan, (Media TIPIKOR)
Kepala
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol
Drs Wisjnu Amat Sastro, SH meresmikan Mapolres Pelabuhan Belawan di Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan
Belawan, Selasa (14/8) sore. Peresmian Mapolres Pelabuhan Belawan ini ditandai dengan penekanan bel dan pelepasan
burung serta balon ke udara.
Dalam
kata sambutannya, Wisjnu menuturkan, pembangunan Markas Polres Pelabuhan Belawan merupakan catatan tersendiri bagi kepolisiain
dengan wilayah hukum Medan Utara ini. “Polres Belawan ukir sejarah baru dengan
kantor baru. Pelayanan kepada masyarakat dilebihkan lagi. Jangan sampai ada
keluhan masyarakat atas pelayanan kita. Ubah mindside masyarakat kepada polisi
lebih baik lagi,” tuturnya di hadapan para undangan dan pejabat utama Polda
Sumut.
Wisjnu
mengakui, jika wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang merupakan pintu
masuk bagi barang-barang komuditas atau pun kebutuhan masyarakat. Sehingga,
diperlukannya pengamanan yang masksimal untuk menjadikan kondusifitas wilayah.
“Pelabuhan sebagai wilayah yang sentral bagi masyarakat karena sebagai masuknya
barang-barang dari luar. Sehingga, keamanan harus dijaga,” tuturnya.
Wisjnu
mengakui, jika secara geografis dan sosiolosi jika, wilayah pelabuhan dikenal
dengan kekerasan. Namun, ia berharap, jika Pelabuhan Belawan menjadi contoh
bagi pelabuhan lainnya untuk merubah citra tersebut. Hal tersebut pun tak lepas
untuk merubah penyakit masyarakat (Pekat), yakni praktik judi dan narkoba.
“Memang tidak ada pelabuhan yang tidak keras. Tapi, pelan-pelan kita jadikan
contoh bagi pelabuhan lain. Praktek perjudian dan penyakit masyarakat harus
kita perangi bersama-sama dengan stakeholder lain,” pungkasnya.
Sedangkan,
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto menuturkan, berdirinya Kantor
Polres Pelabuhan Belawan ini berkat sumbangsih Pelindo I Medan yang memberikan
fasilitas untuk dipakai. Dalam kegiatan
ini, selain meresmikan gedung baru Mapolres Pelabuhan Belawan, juga sekaligus
acara buka puasa bersama. (M.Sembiring)*
Mantan Kabiro Keuangan Provsu Nikmati Uang Hasil korupsi Disporasu
Medan, (Media TIPIKOR)
Mantan
Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)
M.Syafii ternyata turut menikmati dana korupsi 11 paket dari 19 paket pekerjaan
dan kegiatan pemeliharaan rutin di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara
(Disporasu) Tahun Anggaran (TA) 2008.
Hal
ini terungkap, dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi
(Tipikor), dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir, di Ruang Utama
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).
Sidang
lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, mantan Kasubag Umum dan
Kepegawaian Disporasu 2008, Sugiarto. Dalam kesaksianya di depan persidangan,
Sugiarto menyatakan bahwa M Syafii, menerima dana giring atau dana pelicin dari
seorang rekanan bernama Apo alias Wong Kim Po Rp115.000.000 atau 5 persen, dari
nilai pagu usulan kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor program peningkatan
sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp2.176.260.000.
Selanjutnya
saksi Sugiarto menyerahkan uang itu secara bertahap kepada M Syafii, semasa
menjabat sebagai Kabiro Keuangan Pemprovsu. “Awalnya saya menemui Apo untuk
memperlihatkan usulan yang sudah ditandatangani pak Ardjoni Munir,’’ ucap
saksi.
Masih
keterangan saksi, kemudian ia menyampaikan biaya kepengurusan pada Apo agar
pengerjaannya berjalan. Atas usulan itu, Apo menyanggupi dan menyerahkan dana
giring sebesar 5 persen dari pagu usulan kepada dirinya.
‘’Penyerahan
dana giring ini sendiri dilakukan bertahap. Tahap pertama saya terima
Rp65.000.000 dan tahap kedua Rp50.000.000. Semua dana itu langsung saya
serahkan kepada M Syafii selaku Kabiro Keuangan Pemprovsu saat itu,’’ tegas
Sugiarto.
Selanjutnya,
sambung Sugiarto, usulan tersebut ditampung dalam APBD Pemprovsu TA 2008,
sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA SKPD).
Majelis
Hakim yang diketuai M Nur sempat menegur saksi perihal dana giring tersebut.
“Apakah dalam hukum dana giring ini dibenarkan? Kenapa harus memakai dana
giring? Anda tahu kan sebenarnya dana giring ini tidak dibolehkan? Kenapa anda
mau? Apakah terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan Anda?,” tanya M Nur.
Saksi
mengaku dana giring tersebut sudah menjadi hal lumrah di Pemda. “Sebenarnya itu
namanya bukan dana giring pak majelis, tapi dana kontribusi. Memang terdakwa
tidak ada memerintahkan saya, tapi dana kepengurusan dan ini sudah menjadi
kebiasaan di Pemda, agar prosesnya berjalan lancar. Saya tahu biaya
kepengurusan ini tidak dibenarkan dalam hukum. Tapi saya harus loyal kepada
atasan,” ucap saksi.
Dikatakan
saksi, dirinya sendiri mengenal Apo melalui terdakwa Ardjoni Munir.
Selanjutnya, terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan saksi agar seluruh pengerjaan
dilakukan oleh Apo. Kemudian, Apo memerintahkan anggotanya Nanda Berdikari
Batubara untuk menemui saksi. Dimana dalam pertemuan itu, Nanda Berdikari
Batubara mengajukan sekitar 10 perusahaan untuk ikut dalam proyek pengerjaan
tersebut.
“Memang
yang membuat usulan perencanaan dan program untuk kegiatan pemeliharaan
rutin/berkala itu adalah saya. Pak Ardjoni Munir memerintahkan saya supaya
seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Saat itu, anggota Apo yaitu Nanda
Berdikari Batubara, menemui saya di Disporasu. Dalam kegiatan tersebut, ada 10
perusahaan yang ditunjuk langsung. Lalu Nanda Berdikari Batubara mengajukan
nama-nama perusahaan, yang ikut terlibat dalam proyek ini. Lalu dibentuklah
pengawas pengerjaan proyek itu dari Dinas Tarukim Sumut,” jelasnya. (M.Sembiring)*
0 comments:
Post a Comment