Saturday, October 13, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 21/MTip/2012



Proyek Reboisasi 2011 Disbun Madina Diduga Asal Jadi





Panyabungan (Media TIPIKOR)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menilai proyek reboisasi untuk tahun anggaran 2011, terkesan asal jadi. Hal itu sesuai dengan keterangan masyarakat serta temuan Mapancas Madina di lapangan.
“Dari hasil penelusuran kita ada beberapa penggunaan anggaran yang perlu diklarifikasi kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina di antaranya pemeliharaan I Reboisasi 50 Ha di Desa Hutanamale, Puncak Sorik Merapi dengan anggaran Rp 93 juta, Pemeliharaan I Reboisasi  50 ha Desa Hutabaringin, Puncak Soriki Merapi dengan dana Rp 93 juta dan pembuatan Tanaman Reboisasi 50 Ha di Desa Hutabaringin  sebesar Rp 225 juta,” kata DPD Mapancas Madina, M Hilal Nasution kepada Wartawan, Jum’at (10/8) di Panyabungan.

Pada dasarnya kata Hilal, semua masyarakat Madina, sangat apresiasi penuh atas kebijakan program pembanguan di Mandailing Natal, khususnya pada program Reboisasi akan tetapi berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dari DPD Mapincas Madina menemukan beberapa kejanggalan – janggalan proyek tersebut.
“Dari keterangan masyarakat, pelaksanaan proyek reboisasi di dua desa tersebut, terkesan asal jadi. Hal ini dimulai dari pemilihan lahan, penanaman bibit, pemeliharaan tanaman sampai kepada luas lahan yang ditanami yang menurut keterangan masyarakat jauh dari seharusnya 50 ha,” kata Hilal.

Dikatakan, dalam beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah meminta penjelasan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina terkait program Reboisasi yang dinilai dan terkesan tidak bermanfaat dan hanya akan merugikan keuangan Negara. Akan tetapi sampai saat ini, tidak ada jawaban dari dinas terkait. (Has)*


Dinas TRTB Bongkar Bangunan Bermasalah di Medan Kota

Medan (Media TIPIKOR)

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)  membongkar bangunan bermasalah di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Kota, Rabu (8/8). Pembongkaran dilakukan karena masing-masing bangunan terbukti dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain tidak memioliki SIMB, bangunannya juga berhimpitan langsung dengan rumah warga sehingga warga yang bersangkutan buat surat pengaduan keberatan.
               
Pembongkaran bangunan bermasalah yang pertama dilakukan di Jalan Bahagia By Pass  Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota. Di tempat itu satu unit bangunan rumah tempat tinggal  dalam bentuk rumah toko berukuran lebih kurang 8 x 25 meter berlantai dua, yang proses pembangunannya rampung 60 persen ternyata tidak memiliki SIMB.
               
“Di samping tidak memiliki SIMB, bangunan itu juga dibangung menempel/berhimpinan langsung dengan rumah tetangga sebelahnya. Karenanya, warga yang bersangkutan merasa keberatan dan mengadukan hal itu kepada kita. Untuk itu  kehadiran kita hari ini sekaligus menindaklanjuti pengaduan warga tersebut,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.
               
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar juga telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan, termasuk rasa keberatan warga. Namun surat peringatan itu tak ditanggapi, sehingga pembongkaran dilakukan. “Jadi pembongkaran ini kita lakukan untuk menegakkan Perda No.9 Tahun 2002 tentang  retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya.
               
Untuk itu Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai intansi terkait serta petugas Dari Polsekta dan Koramil setempat, membongkar dinding dan kusen bangunan. Setelah itu pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB, serta menindajklanjuti apa yang menjadi keluhan tetangga sebelahnya. “Untuk itu bangunan ini kita nyatakan stanvast. Artinya, bangunan itu baru daopat dikerjakan kembali apabila telah dilengkapi dengan SIM dan menyahuti apa yang menjadi keluhan tetangganya,” tegasnya.
               
Setelah itu Dinas TRTB membongkar  dua unit bangunan rumah tempat tinggal berlantai dua di Jal;an bahagia By Pass Kelurahan Sidirejo, Kecamatan Medan Kota. Bangunan berukuran  masing-masing lebih kurang 5 x 12 meter  yang telah rampung 60 persen itu juga terbukti dibangun tanpa SIMB. Tanpa kompromi, tim langsung membongkar dinding dan kusen bangunan.  Kemudian, pemilik bangunan juga diminta untuk mengurus SIMB sehingga tidak dilakukan pembongkaran kembali.
               
Sedangkan pembongkaran yang terakhir di lakukan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota. Di tempat itu satu unit sekolah berlantai empat dengan ukuran lebih kurang 16 x 52 meter , terbukti tidak  memiliki SIMB. Padahal kondisi bangunan sudah rampung hamper 70 persen. Atas pelanggaran itu, dinding dan kusen bangunan sekolah pun dibongkar.
               
Sebelumnya, Senin (6/8),  Dinas TRTB membongkar 6 unit rumah took di Jalan Elang Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal.  Selain tidak memiliki SIMB,  keenam ruko itu juga terbukti melanggar roilen Jalan Elang lebih kurang 10 meter. Tim membongkar dinding dan merubuhkan 12 tiang pada lantai dua bangunan ruko tersebut.
               
Pembongkaran dihentikan setelah pemilik bangunan membuat surat pernyataan bersedia mengurus SIMB di atas materai 6.000.  Namun pemilik bangunan diingatkan untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum SIMB keluar. “Jika tetap dibangun tanpa SIMB, kami dating untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegas Ali  Tohar.
               
Dari tempat itu tim bergerak menuju Jalan Pinang baris Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Di tempat itu empat unit bangunan dibangun tanpa dilengkapi SIMB, sehingga dinding bangunan dibongkar sebagai peringatan. Selanjutnya, pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus SIMB dan bangunan miliknya dinyatakan stanvast. (Ricky Faerdinal)*

GMPI Desak Polres Madina Periksa Plt Kadis PU

Panyabungan (Media TIPIKOR)

Gerakan Muda Pembaharuan Indonesia (GMPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendesak Polres Madina, agar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap oknum Plt Kadis PU Madina, Ir Parlaungan Lubis, terkait dugaan KKN dalam proses tender TA 2012 di dinas tersebut.

Hal itu dikatakan Sekretaris GMPI Madina, Ridwan Lubis kepada Wartawan, Kamis (9/8) di Panyabungan. Menurutnya, dalam penegakan supremasi dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah tidak harus mesti ada laporan resmi masyarakat baru di selidiki.
“Polres Madina kan punya Satintel dan juga Satreskrim untuk mengumpulkan bukti awal untuk penyelidikan. Dan kewenangan mereka, untuk memintai keterangan terhadap oknum-oknum di duga terlibat dalam praktek KKN menjadi celah, untuk membongkar dugaan praktek jual beli paket proyek pembangunan di Madina,” ucap Ridwan.

Menurutnya, Polres Madina selaku bagian dari Polri harus konsisten dan membuktikan bahwa instansi penegak hukum tersebut bisa dan mampu mengadakan perang dengan praktik KKN untuk menunjang kesuksesan pembangunan nasional.
“Kemudian, terkait dugaan KKN dalam proses tender di Dinas PU kan sudah ada pengakukan langsung dari Plt Kadis PU, ditambah lagi dengan naiknya spanduk advokasi untuk korban tender semakin melegitimasi tentang adanya praktik KKN,” kata Ridwan.

Ridwan berharap, Polres Madina secepatnya bertindak. Karena pelaku dugaan KKN terkait tender di Dinas PU yang sempat batal tersebut, disinyalir tidak hanya melibatkan Plt Kadis PU saja, tapi juga diduga melibatkan oknum salah satu kabid, dan bahkan saah seorang oknum anggota DPRD Madina. (Aziz)*


Kapoldasu Resmikan Gedung Baru Mapolres Pelabuhan Belawan




Medan, (Media TIPIKOR)

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Drs Wisjnu Amat Sastro, SH meresmikan Mapolres Pelabuhan Belawan di  Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (14/8) sore. Peresmian Mapolres Pelabuhan Belawan ini  ditandai dengan penekanan bel dan pelepasan burung serta balon ke udara.

Dalam kata sambutannya, Wisjnu menuturkan, pembangunan Markas Polres Pelabuhan Belawan  merupakan catatan tersendiri bagi kepolisiain dengan wilayah hukum Medan Utara ini. “Polres Belawan ukir sejarah baru dengan kantor baru. Pelayanan kepada masyarakat dilebihkan lagi. Jangan sampai ada keluhan masyarakat atas pelayanan kita. Ubah mindside masyarakat kepada polisi lebih baik lagi,” tuturnya di hadapan para undangan dan pejabat utama Polda Sumut.

Wisjnu mengakui, jika wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang merupakan pintu masuk bagi barang-barang komuditas atau pun kebutuhan masyarakat. Sehingga, diperlukannya pengamanan yang masksimal untuk menjadikan kondusifitas wilayah. “Pelabuhan sebagai wilayah yang sentral bagi masyarakat karena sebagai masuknya barang-barang dari luar. Sehingga, keamanan harus dijaga,” tuturnya.

Wisjnu mengakui, jika secara geografis dan sosiolosi jika, wilayah pelabuhan dikenal dengan kekerasan. Namun, ia berharap, jika Pelabuhan Belawan menjadi contoh bagi pelabuhan lainnya untuk merubah citra tersebut. Hal tersebut pun tak lepas untuk merubah penyakit masyarakat (Pekat), yakni praktik judi dan narkoba. “Memang tidak ada pelabuhan yang tidak keras. Tapi, pelan-pelan kita jadikan contoh bagi pelabuhan lain. Praktek perjudian dan penyakit masyarakat harus kita perangi bersama-sama dengan stakeholder lain,” pungkasnya.

Sedangkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto menuturkan, berdirinya Kantor Polres Pelabuhan Belawan ini berkat sumbangsih Pelindo I Medan yang memberikan fasilitas untuk dipakai.  Dalam kegiatan ini, selain meresmikan gedung baru Mapolres Pelabuhan Belawan, juga sekaligus acara buka puasa bersama. (M.Sembiring)*



Mantan Kabiro Keuangan Provsu Nikmati Uang Hasil korupsi Disporasu


Medan, (Media TIPIKOR)

Mantan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) M.Syafii ternyata turut menikmati dana korupsi 11 paket dari 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu) Tahun Anggaran (TA) 2008.

Hal ini terungkap, dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir, di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disporasu 2008, Sugiarto. Dalam kesaksianya di depan persidangan, Sugiarto menyatakan bahwa M Syafii, menerima dana giring atau dana pelicin dari seorang rekanan bernama Apo alias Wong Kim Po Rp115.000.000 atau 5 persen, dari nilai pagu usulan kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp2.176.260.000.

Selanjutnya saksi Sugiarto menyerahkan uang itu secara bertahap kepada M Syafii, semasa menjabat sebagai Kabiro Keuangan Pemprovsu. “Awalnya saya menemui Apo untuk memperlihatkan usulan yang sudah ditandatangani pak Ardjoni Munir,’’ ucap saksi.

Masih keterangan saksi, kemudian ia menyampaikan biaya kepengurusan pada Apo agar pengerjaannya berjalan. Atas usulan itu, Apo menyanggupi dan menyerahkan dana giring sebesar 5 persen dari pagu usulan kepada dirinya.

‘’Penyerahan dana giring ini sendiri dilakukan bertahap. Tahap pertama saya terima Rp65.000.000 dan tahap kedua Rp50.000.000. Semua dana itu langsung saya serahkan kepada M Syafii selaku Kabiro Keuangan Pemprovsu saat itu,’’ tegas Sugiarto.

Selanjutnya, sambung Sugiarto, usulan tersebut ditampung dalam APBD Pemprovsu TA 2008, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).

Majelis Hakim yang diketuai M Nur sempat menegur saksi perihal dana giring tersebut. “Apakah dalam hukum dana giring ini dibenarkan? Kenapa harus memakai dana giring? Anda tahu kan sebenarnya dana giring ini tidak dibolehkan? Kenapa anda mau? Apakah terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan Anda?,” tanya M Nur.

Saksi mengaku dana giring tersebut sudah menjadi hal lumrah di Pemda. “Sebenarnya itu namanya bukan dana giring pak majelis, tapi dana kontribusi. Memang terdakwa tidak ada memerintahkan saya, tapi dana kepengurusan dan ini sudah menjadi kebiasaan di Pemda, agar prosesnya berjalan lancar. Saya tahu biaya kepengurusan ini tidak dibenarkan dalam hukum. Tapi saya harus loyal kepada atasan,” ucap saksi.

Dikatakan saksi, dirinya sendiri mengenal Apo melalui terdakwa Ardjoni Munir. Selanjutnya, terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan saksi agar seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Kemudian, Apo memerintahkan anggotanya Nanda Berdikari Batubara untuk menemui saksi. Dimana dalam pertemuan itu, Nanda Berdikari Batubara mengajukan sekitar 10 perusahaan untuk ikut dalam proyek pengerjaan tersebut.

“Memang yang membuat usulan perencanaan dan program untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala itu adalah saya. Pak Ardjoni Munir memerintahkan saya supaya seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Saat itu, anggota Apo yaitu Nanda Berdikari Batubara, menemui saya di Disporasu. Dalam kegiatan tersebut, ada 10 perusahaan yang ditunjuk langsung. Lalu Nanda Berdikari Batubara mengajukan nama-nama perusahaan, yang ikut terlibat dalam proyek ini. Lalu dibentuklah pengawas pengerjaan proyek itu dari Dinas Tarukim Sumut,” jelasnya. (M.Sembiring)*

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design