Sunday, October 7, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 19/MTip/2012



Soal Pengadaan 300 Ribu Bibit Nilam
Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Perkara Korupsi dari Pakpak Bharat


Medan, (Media TIPIKOR)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7) menyidangkan perkara dugaan korupsi dari Pakpak Bharat, soal pengadaan Bibit Nilam sebanyak 300.000 batang tahun 2009 pada Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat yang menggunakan dana APBN senilai Rp447.000.000.

Dalam sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat terdakwa yakni Nihan Barasa (Ketua Kelompok Tani), Direktur CV Maju Bersama Ernilus Berutu, Abdul Gani Angkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), dan Nasiapulu Limbong sebagai Penandatangan Surat perintah Membayar (SPM).

Tim JPU Kejari Pakpak Bharat di antaranya Fernando Simbolon, Perana Manik, dalam dakwaannya mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan Subsider, keempatnya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasalnya, para terdakwa (dalam berkas terpisah) diduga melakukan tindak korupsi dengan bermufakat menyusun kegiatan fiktif seolah-olah pengadaan 300 ribu bibit nilam tersebut telah selesai, dan bibitnya sudah diserahkan kepada masyarakat.

Padahal para terdakwa hanya memberikan uang kepada dua kelompok Tani total seniai Rp51 juta. Selebihnya masing-masing dibagi-bagikan dengan jumlah bervariasi, di antaranya Nian Barasa senilai Rp224 juta, Ernilus Brutu Rp17 juta, dan Abdul Gani Angkat Rp5 juta.

"Untuk terdakwa Nasiapulu Limbong belum diketahui berapa uang didapatnya," ujar jaksa Fernando pada wartawan usai sidang. (SBR)*

7,5 Ons Daun Ganja Kering Diamankan Polsek Bandar Pulau


Asahan, (Media TIPIKOR)

Polsek Bandar Pulau dapat menyita daun ganja kering seberat 7,5 ons di semak – semak tepatnya di belakang rumah warga Desa Gunung Berkat Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan di dalam kantongan plastik yang diduga akan dijual kepada pemakai. Sampai berita ini terbit belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut.

Kamis (26/7) Media TIPIKOR  mengkonfirmasi Kapolsek Bandar Pulau AKP Muslim Jaya di ruang tugasnya sejauh mana tanggapan beliau tentang adanya daun ganja kering yang tak bertuan itu. Kapolsek Bandar Pulau AKP Muslim Jaya menjelaskan bahwa yang pertama kali kami sudah melaporkan kejadian ini pada pimpinan yaitu Polres Asahan di Kisaran dan akan mengantarkan barang bukti temuan tersebut ke Polres Asahan, setelah itu pihak kepolisian juga berupaya sampai diketahui jelas bahan tersebut sehingga pemiliknya itu bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kami berupaya semaksimal mungkin membongkar kejadian ini namun polisi pun bukan Tuhan atau Wali yang bia menjamin akan mendapatkan pelaku hanya saja kami dari pihak kepolisian juga mengharapkan atas bantuan masyarakat kiranya dapat bekerja sama dengan polisi karena tindakan pelaku mengedar jenis narkoba ini bias merusak mental manusia terlebih – lebih bagi generasi muda maka dari pada itu mari kita bergandengan tangan demi menuntaskan pengedar narkoba dimana saja pun berada tandas Kapolsek Bandar Pulau AKP Muslim jaya pada Media TIPIKOR. (TO)*


Proyek PNPM Mandiri Terkendala Akibat Kelalaian Ketua TPK

Asahan, (Media TIPIKOR)

Di Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan sering terdapat proyek PNPM asal jadi dan kurang tepat sasaran terutama proyek drainase yang lebih diutamakan kepentingan perusahaan PT. PP London Sumatera Kebun Gunung Melayu ( PT. Lonsum ) yang terdapat di Desa Aek Nagaga Desa Rahuning I Kec. Rahuning Kab. Asahan sementara kita ketahui itu adalah pasar milik perusahaan PT. Lonsum yang sama kita ketahui adalah perusahaan wajib mengeluarkan 3 % dari keuntungan perusahaan untuk kepentingan masyarakat yang disebut aggaran CSR, namun yang terjadi di Kec. Rahuning masyarakatlah yang membantu perusahaan PT. Lonsum pada saat dikonfirmasi Media TIPIKOR salah satu pekerja drainase yang tak ingin disebut namanya menjelaskan kepada Media TIPIKOR bahwa kekuatan drainase ini pun juga diragukan karena campuran semennya satu banding lima sehingga kami disuruh segera mengalus atau memlaster agar tidak kelihatan campuran tersebut tandas pekerja.

Sungguh demikian proyek di Kecamatan Rahuning juga masih terbengkalai sehingga masyarakat Kec. Rahuning menghimbau kepada instansi terkait di tingkat Kabupaten Asahan agar dapat membuka mata yang lebar guna melihat keberadaan proyek tersebut jika tidak ada tindakan yang tegas tentang proyek asal jadi ini maka jelaslah masyarakat merasa curiga bahwa instansi terkait di tingkat Kabupaten telah menerima suap dari petugas PNPM yang ada di tingkat kecamatan sampai tingkat desa yaitu di dua desa tersebut Kec. Rahuning Asahan. Kecurigaan ini timbul bagi masyarakat karena sudah berulang kali  terbit disurat kabar tentang keberadaan proyek PNPM Mandiri terkesan asal jadi sungguh demikian tak terlihat adanya tindakan instansi terkait di tingkat kabupaten kepada petugas yang ada di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. ( TO )*


Aneh, Camat Terbitkan Dua Surat yang Sama

Panyabungan (Media TIPIKOR)

Akibat campur tangan pemerintah terhadap Pilkades di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal ternyata pihak kecamatan menerbitkan dua surat pada hari yang sama, dengan nomor yang sama serta perihalnya juga sama.

Yang membedakan dua surat camat itu adalah salah satu surat diteken Camat Muara Batang Gadis, yakni Julham Efendi SH, dan satu lagi diteken Sekcam Muara Batang Gadis Ridoan SPd MM. Isi surat keduanya sedikit berbeda.

Salah seorang calon Kades Tabuyung, Alam Saputra kepada Wartawan, Rabu (25/7), mengatakan, dengan ditemukannya dua surat yang sama maka makin jelas, bahwa Camat Muara Batang Gadis tidak dalam posisi netral  dalam pemilihan ini.

“Memang kedua surat itu isinya memberikan laporan pelaksanaan Pilkades Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis yang ditujukan kepada Bupati Madina. Tapi ada hal yang mencurigakan bahwa surat yang diteken Camat tersebut, telah menghilangkan surat penolakan calon Kepala Desa Tabuyung yang tidak menerima hasil pemilihan Kades Tabuyung 30 Juni 2012,” kata Alam Saputra.

Dikatakan, pihaknya telah menanyai langsung kepada Camat Muara Batang Gadis, seputar ada dua surat yang sama yang terbit dari kecamatan. Namun, Camat menjawab, Sekcam, tidak bisa meneken surat terutama jika surat ditujukan kepada Bupati Madina.

“Ini kan aneh, padahal surat yang pertama yakni yang ditandatangani oleh Sekcam sudah diketahui Camat, karena kebetulan sedang tidak berada di lokasi saat itu. Jadi, terasa aneh dari pengakuan Camat tidak ada di lokasi, namun pada hari itu juga ia menandatangani surat yang sama namun isi yang berbeda,” ungkap Alam.

Satu lagi yang janggal, kata Alam, yang diteken camat itu, surat ditujukan kepada Bupati Madina, tidak ada dilampirkan surat empat orang calon Kades yang menolak/tidak menerima hasil Pilkades Tabuyung pada 30 Juni 2012.

“Kami, termasuk saya sebagai calon tidak menandatangani berita acara perhitungan suara TPS I Tabuyung. Hal itu disebabkan banyak kejanggalan yang terjadi. Padahal di TPS I, kami menerima hasil penghitungan pada TPS II tersebut, meskipun ada penambahan lima orang pemilih,” kata Alam.

Ditegaskan Alam, pihaknya bersama tiga orang calon kades lainnya telah mendatangi Kabag Tapem untuk menanyakan adanya dua surat yang keluar dari Kecamatan Muara Batang Gadis, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pemkab Madina.

“Harusnya pihak pemerintah, bisa menjaga kekondusifan di Tabuyung dan tidak lagi memperkeruh suasana di Tabuyung. Kalau begini terus, suasana di Tabuyung bisa memanas. Jadi, kita berharap agar Bupati Madina lebih arif dan bijaksana untuk menindaklanjuti Pilkades Tabuyung,” kata Alam. (Sur)*
 


Plt Gubsu Digugat Ormas FUI


Medan, (Media TIPIKOR)

Plt Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, digugat Forum Umat Islam (FUI). Tak hanya Gatot, H Nurdin Lubis SH MM selaku Sekda Provsu juga digugat.
Keduanya dianggap telah menyalahi aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, karena mengalihkan pengelolaan RS Haji kepada Pemerintahan Propinsi.
Hal itu dikatakan Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum FUI, kepada sejumlah wartawan, usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Kamis (26/7) sekira jam 11.00 wib.

“Pada hari ini, kami tim pengacara FUI Sumut secara resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 114 terhadap Plt Gubernur dan Sekda Sumut sebagai tergugat,” ucap Eko SH selaku kordinator tim penasehat hukum.
Menurut Eko, gugatan ini karena diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No 78 Tahun 2011 tentang pengelolahan Rumah Sakit Haji Medan kepada pemerintah Provsu.

Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan akte pendirian Yayasan RS Haji yaitu dalam pasal 18 ayat 2 Akte Yayasan nomor 5 tanggal 3 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Alina Hanum SH, Notaris di Medan.
Lanjutnya, meskipun telah terjadi pembubaran pengurus yayasan yang digelar dalam Rapat Paripura 7 Pebruari 2012, menurut pasal 18 ayat 2 akte yayasan nomor 5 diputuskanlah pernyataan bahwa pihak manapun tidak dapat melakukan pengelolahan harta benda yang tersisa terkecuali diserahkan kepada Badan Amal Sosial Islam yang ditunjuk.(SBR)*


Warga Belawan Protes Proyek Dinas Perkim Terkait Polusi Udara

Medan, (Media TIPIKOR)

Puluhan warga bermukim Lingkungan VI dan VIII Kelurahan Nelayan indah Kecamatan Medan Labuhan, memblokir akses Jalan Khaidir Kecamatan Medan Labuhan. Warga memprotes munculnya polusi akibat debu yang timbul dari pengerjaan proyek penimbunan lahan perumahan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Jumat (27/7) kemarin.

Keterangan diperoleh Media Tipikor menyebutkan, warga merasa keberatan atas beroperasinya puluhan unit damtruk tronton pengangkut tanah merah di kawasan jalan tersebut, sehingga menimbulkan polusi udara dan kerusakan bangunan rumah milik warga.

“Tanah merah yang diangkut kadang berjatuhan di jalan dan kalau hari hujan tanah itu menjadi licin kayak kubangan lumpur, dan saat hari panas debunya berterbangan sampai menyesakkan napas dan mata warga terasa perih,” kata, Sumarni (34) salah seorang warga.

Pantauan Media Tipikor tumpahan tanah timbun yang diangkut oleh puluhan unit dam truk tersebut memang tampak berserakan di sepanjang akses jalan tersebut, sehingga debu berterberangan.

Camat Medan Labuhan, Zain Noval mengatakan, dari hasil pertemuan, mulai Senin mendatang pihak pelaksana proyek akan menggunakan truk pengangkut tanah berkapasitas lebih kecil dari sebelumnya, dan itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pihak pelaksana proyek juga berjanji akan melakukan penyiraman agar tidak menimbulkan polusi debu.(SBR)*


PT Tunas Aneka Niaga Berikan Giro Kosong Pada Rekanan
Ketua PP Marelan Terima Giro Kosong, Tanah Timbun Dikorek Kembali
 


Medan Deli, (Medan TIPIKOR)
 
Bambang Sani alias bambang Arianto selaku ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Marelan merasa tertipu mentah-mentah, oleh Developer Taman Platina Hijau yang lokasi Perumahannya terletak di Jalan Ladang Panjang Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli sebab Developer dari PT Tunas Aneka Niaga (PT.TAN) yang beralamat jalan timur No.43 ini memberikan Bilyet Giro Bank Internasional Indonesia (bii) No.BQ 351389  senilai Rp124.800.000,-sebagai bukti pembayaran jasa penimbunan lokasi perumahan sebanyak 156 truk yang ternyata Giro Bank Internasional Indonesia (bii) a/n PT Tunas Aneka Niaga ini setelah dikliring Kosong.

Menurut Bambang Sani, semula giro kosong tersebut diterimanya pada 17 Juli 2012 lalu keesokannya dilakukan clering namun saat uang senilai total Rp124.800.000,- mau dicairkan, pihak Bank Internasional Indonesia (bii) menyatakan  bilyet giro dengan nomor BQ 351389 yang jatuh tempo tanggal 19 juli 2012  isi giro tidak mempunyai dana alias kosong.

Mendapatkan perlakuan yang menjengkelkan oleh pihak perusahan Developer Taman Platina Hijau , akhirnya Bambang Sani kembali mengorek tanah timbun yang terlanjur telah diratakan untuk perumahan  tersebut sabtu (28/7).

"Saya nantinya juga berencana untuk menempuh jalur hukum sebab saya sudah ditipu mentah-mentah bahkan kegiatan pengorekan kembali tanah timbun ini telah mengeluarkan cost tambahan bagi saya,"ungkapnya kepada wartawan saat berada di sekitar lokasi perumahan tersebut. (wagianto)*


0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design