Soal
Pengadaan 300 Ribu Bibit Nilam
Pengadilan
Tipikor Medan Sidangkan Perkara Korupsi dari Pakpak Bharat
Medan, (Media TIPIKOR)
Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu
(25/7) menyidangkan perkara dugaan korupsi dari Pakpak Bharat, soal pengadaan
Bibit Nilam sebanyak 300.000 batang tahun 2009 pada Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak
Bharat yang menggunakan dana APBN senilai Rp447.000.000.
Dalam
sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat terdakwa
yakni Nihan Barasa (Ketua Kelompok Tani), Direktur CV Maju Bersama Ernilus
Berutu, Abdul Gani Angkat selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), dan Nasiapulu
Limbong sebagai Penandatangan Surat perintah Membayar (SPM).
Tim
JPU Kejari Pakpak Bharat di antaranya Fernando Simbolon, Perana Manik, dalam
dakwaannya mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2
ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara
dalam dakwaan Subsider, keempatnya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU
No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan
UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasalnya,
para terdakwa (dalam berkas terpisah) diduga melakukan tindak korupsi dengan
bermufakat menyusun kegiatan fiktif seolah-olah pengadaan 300 ribu bibit nilam
tersebut telah selesai, dan bibitnya sudah diserahkan kepada masyarakat.
Padahal
para terdakwa hanya memberikan uang kepada dua kelompok Tani total seniai Rp51
juta. Selebihnya masing-masing dibagi-bagikan dengan jumlah bervariasi, di
antaranya Nian Barasa senilai Rp224 juta, Ernilus Brutu Rp17 juta, dan Abdul
Gani Angkat Rp5 juta.
"Untuk
terdakwa Nasiapulu Limbong belum diketahui berapa uang didapatnya," ujar
jaksa Fernando pada wartawan usai sidang. (SBR)*
7,5 Ons Daun Ganja Kering Diamankan Polsek Bandar Pulau
Asahan, (Media TIPIKOR)
Polsek
Bandar Pulau dapat menyita daun ganja kering seberat 7,5 ons di semak – semak
tepatnya di belakang rumah warga Desa Gunung Berkat Kec. Aek Songsongan, Kab.
Asahan di dalam kantongan plastik yang diduga akan dijual kepada pemakai.
Sampai berita ini terbit belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut.
Kamis
(26/7) Media TIPIKOR mengkonfirmasi
Kapolsek Bandar Pulau AKP Muslim Jaya di ruang tugasnya sejauh mana tanggapan
beliau tentang adanya daun ganja kering yang tak bertuan itu. Kapolsek Bandar
Pulau AKP Muslim Jaya menjelaskan bahwa yang pertama kali kami sudah melaporkan
kejadian ini pada pimpinan yaitu Polres Asahan di Kisaran dan akan mengantarkan
barang bukti temuan tersebut ke Polres Asahan, setelah itu pihak kepolisian
juga berupaya sampai diketahui jelas bahan tersebut sehingga pemiliknya itu bisa
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kami berupaya semaksimal mungkin
membongkar kejadian ini namun polisi pun bukan Tuhan atau Wali yang bia
menjamin akan mendapatkan pelaku hanya saja kami dari pihak kepolisian juga
mengharapkan atas bantuan masyarakat kiranya dapat bekerja sama dengan polisi
karena tindakan pelaku mengedar jenis narkoba ini bias merusak mental manusia
terlebih – lebih bagi generasi muda maka dari pada itu mari kita bergandengan
tangan demi menuntaskan pengedar narkoba dimana saja pun berada tandas Kapolsek
Bandar Pulau AKP Muslim jaya pada Media TIPIKOR. (TO)*
Proyek
PNPM Mandiri Terkendala Akibat Kelalaian Ketua TPK
Asahan, (Media TIPIKOR)
Di
Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan sering terdapat proyek PNPM asal jadi dan
kurang tepat sasaran terutama proyek drainase yang lebih diutamakan kepentingan
perusahaan PT. PP London Sumatera Kebun Gunung Melayu ( PT. Lonsum ) yang
terdapat di Desa Aek Nagaga Desa Rahuning I Kec. Rahuning Kab. Asahan sementara
kita ketahui itu adalah pasar milik perusahaan PT. Lonsum yang sama kita
ketahui adalah perusahaan wajib mengeluarkan 3 % dari keuntungan perusahaan
untuk kepentingan masyarakat yang disebut aggaran CSR, namun yang terjadi di
Kec. Rahuning masyarakatlah yang membantu perusahaan PT. Lonsum pada saat
dikonfirmasi Media TIPIKOR salah satu pekerja drainase yang tak ingin disebut
namanya menjelaskan kepada Media TIPIKOR bahwa kekuatan drainase ini pun juga
diragukan karena campuran semennya satu banding lima sehingga kami disuruh
segera mengalus atau memlaster agar tidak kelihatan campuran tersebut tandas
pekerja.
Sungguh
demikian proyek di Kecamatan Rahuning juga masih terbengkalai sehingga
masyarakat Kec. Rahuning menghimbau kepada instansi terkait di tingkat
Kabupaten Asahan agar dapat membuka mata yang lebar guna melihat keberadaan
proyek tersebut jika tidak ada tindakan yang tegas tentang proyek asal jadi ini
maka jelaslah masyarakat merasa curiga bahwa instansi terkait di tingkat
Kabupaten telah menerima suap dari petugas PNPM yang ada di tingkat kecamatan
sampai tingkat desa yaitu di dua desa tersebut Kec. Rahuning Asahan. Kecurigaan
ini timbul bagi masyarakat karena sudah berulang kali terbit disurat kabar tentang keberadaan
proyek PNPM Mandiri terkesan asal jadi sungguh demikian tak terlihat adanya
tindakan instansi terkait di tingkat kabupaten kepada petugas yang ada di
tingkat kecamatan maupun tingkat desa. ( TO )*
Aneh,
Camat Terbitkan Dua Surat yang Sama
Panyabungan (Media TIPIKOR)
Akibat
campur tangan pemerintah terhadap Pilkades di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara
Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal ternyata pihak kecamatan menerbitkan dua
surat pada hari yang sama, dengan nomor yang sama serta perihalnya juga sama.
Yang
membedakan dua surat camat itu adalah salah satu surat diteken Camat Muara
Batang Gadis, yakni Julham Efendi SH, dan satu lagi diteken Sekcam Muara Batang
Gadis Ridoan SPd MM. Isi surat keduanya sedikit berbeda.
Salah
seorang calon Kades Tabuyung, Alam Saputra kepada Wartawan, Rabu (25/7),
mengatakan, dengan ditemukannya dua surat yang sama maka makin jelas, bahwa
Camat Muara Batang Gadis tidak dalam posisi netral dalam pemilihan ini.
“Memang
kedua surat itu isinya memberikan laporan pelaksanaan Pilkades Tabuyung,
Kecamatan Muara Batang Gadis yang ditujukan kepada Bupati Madina. Tapi ada hal
yang mencurigakan bahwa surat yang diteken Camat tersebut, telah menghilangkan
surat penolakan calon Kepala Desa Tabuyung yang tidak menerima hasil pemilihan
Kades Tabuyung 30 Juni 2012,” kata Alam Saputra.
Dikatakan,
pihaknya telah menanyai langsung kepada Camat Muara Batang Gadis, seputar ada
dua surat yang sama yang terbit dari kecamatan. Namun, Camat menjawab, Sekcam,
tidak bisa meneken surat terutama jika surat ditujukan kepada Bupati Madina.
“Ini
kan aneh, padahal surat yang pertama yakni yang ditandatangani oleh Sekcam
sudah diketahui Camat, karena kebetulan sedang tidak berada di lokasi saat itu.
Jadi, terasa aneh dari pengakuan Camat tidak ada di lokasi, namun pada hari itu
juga ia menandatangani surat yang sama namun isi yang berbeda,” ungkap Alam.
Satu
lagi yang janggal, kata Alam, yang diteken camat itu, surat ditujukan kepada
Bupati Madina, tidak ada dilampirkan surat empat orang calon Kades yang menolak/tidak
menerima hasil Pilkades Tabuyung pada 30 Juni 2012.
“Kami,
termasuk saya sebagai calon tidak menandatangani berita acara perhitungan suara
TPS I Tabuyung. Hal itu disebabkan banyak kejanggalan yang terjadi. Padahal di
TPS I, kami menerima hasil penghitungan pada TPS II tersebut, meskipun ada
penambahan lima orang pemilih,” kata Alam.
Ditegaskan
Alam, pihaknya bersama tiga orang calon kades lainnya telah mendatangi Kabag
Tapem untuk menanyakan adanya dua surat yang keluar dari Kecamatan Muara Batang
Gadis, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Pemkab Madina.
“Harusnya
pihak pemerintah, bisa menjaga kekondusifan di Tabuyung dan tidak lagi
memperkeruh suasana di Tabuyung. Kalau begini terus, suasana di Tabuyung bisa
memanas. Jadi, kita berharap agar Bupati Madina lebih arif dan bijaksana untuk
menindaklanjuti Pilkades Tabuyung,” kata Alam. (Sur)*
Plt
Gubsu Digugat Ormas FUI
Medan, (Media TIPIKOR)
Plt
Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho, digugat Forum Umat Islam (FUI). Tak hanya Gatot, H
Nurdin Lubis SH MM selaku Sekda Provsu juga digugat.
Keduanya
dianggap telah menyalahi aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, karena
mengalihkan pengelolaan RS Haji kepada Pemerintahan Propinsi.
Hal
itu dikatakan Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum FUI, kepada
sejumlah wartawan, usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan, Kamis (26/7) sekira jam
11.00 wib.
“Pada
hari ini, kami tim pengacara FUI Sumut secara resmi mendaftarkan gugatan dengan
nomor perkara 114 terhadap Plt Gubernur dan Sekda Sumut sebagai tergugat,” ucap
Eko SH selaku kordinator tim penasehat hukum.
Menurut
Eko, gugatan ini karena diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No 78
Tahun 2011 tentang pengelolahan Rumah Sakit Haji Medan kepada pemerintah
Provsu.
Menurutnya,
peraturan tersebut bertentangan dengan akte pendirian Yayasan RS Haji yaitu
dalam pasal 18 ayat 2 Akte Yayasan nomor 5 tanggal 3 Juni 1998 yang dibuat di
hadapan Alina Hanum SH, Notaris di Medan.
Lanjutnya,
meskipun telah terjadi pembubaran pengurus yayasan yang digelar dalam Rapat
Paripura 7 Pebruari 2012, menurut pasal 18 ayat 2 akte yayasan nomor 5 diputuskanlah
pernyataan bahwa pihak manapun tidak dapat melakukan pengelolahan harta benda
yang tersisa terkecuali diserahkan kepada Badan Amal Sosial Islam yang ditunjuk.(SBR)*
Warga
Belawan Protes Proyek Dinas Perkim Terkait Polusi Udara
Medan, (Media TIPIKOR)
Puluhan
warga bermukim Lingkungan VI dan VIII Kelurahan Nelayan indah Kecamatan Medan
Labuhan, memblokir akses Jalan Khaidir Kecamatan Medan Labuhan. Warga memprotes
munculnya polusi akibat debu yang timbul dari pengerjaan proyek penimbunan
lahan perumahan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Jumat
(27/7) kemarin.
Keterangan
diperoleh Media Tipikor menyebutkan, warga merasa keberatan atas beroperasinya
puluhan unit damtruk tronton pengangkut tanah merah di kawasan jalan tersebut,
sehingga menimbulkan polusi udara dan kerusakan bangunan rumah milik warga.
“Tanah
merah yang diangkut kadang berjatuhan di jalan dan kalau hari hujan tanah itu
menjadi licin kayak kubangan lumpur, dan saat hari panas debunya berterbangan
sampai menyesakkan napas dan mata warga terasa perih,” kata, Sumarni (34) salah
seorang warga.
Pantauan
Media Tipikor tumpahan tanah timbun yang diangkut oleh puluhan unit dam truk
tersebut memang tampak berserakan di sepanjang akses jalan tersebut, sehingga
debu berterberangan.
Camat
Medan Labuhan, Zain Noval mengatakan, dari hasil pertemuan, mulai Senin
mendatang pihak pelaksana proyek akan menggunakan truk pengangkut tanah
berkapasitas lebih kecil dari sebelumnya, dan itu sudah disepakati oleh kedua
belah pihak.
Pihak
pelaksana proyek juga berjanji akan melakukan penyiraman agar tidak menimbulkan
polusi debu.(SBR)*
PT
Tunas Aneka Niaga Berikan Giro Kosong Pada Rekanan
Ketua
PP Marelan Terima Giro Kosong, Tanah Timbun Dikorek Kembali
Medan Deli, (Medan TIPIKOR)
Bambang Sani alias bambang Arianto selaku ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Medan Marelan merasa tertipu mentah-mentah, oleh Developer Taman Platina Hijau yang lokasi Perumahannya terletak di Jalan Ladang Panjang Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli sebab Developer dari PT Tunas Aneka Niaga (PT.TAN) yang beralamat jalan timur No.43 ini memberikan Bilyet Giro Bank Internasional Indonesia (bii) No.BQ 351389 senilai Rp124.800.000,-sebagai bukti pembayaran jasa penimbunan lokasi perumahan sebanyak 156 truk yang ternyata Giro Bank Internasional Indonesia (bii) a/n PT Tunas Aneka Niaga ini setelah dikliring Kosong.
Menurut Bambang Sani, semula giro kosong tersebut diterimanya pada 17 Juli 2012 lalu keesokannya dilakukan clering namun saat uang senilai total Rp124.800.000,- mau dicairkan, pihak Bank Internasional Indonesia (bii) menyatakan bilyet giro dengan nomor BQ 351389 yang jatuh tempo tanggal 19 juli 2012 isi giro tidak mempunyai dana alias kosong.
Mendapatkan perlakuan yang menjengkelkan oleh pihak perusahan Developer Taman Platina Hijau , akhirnya Bambang Sani kembali mengorek tanah timbun yang terlanjur telah diratakan untuk perumahan tersebut sabtu (28/7).
"Saya nantinya juga berencana untuk menempuh jalur hukum sebab saya sudah ditipu mentah-mentah bahkan kegiatan pengorekan kembali tanah timbun ini telah mengeluarkan cost tambahan bagi saya,"ungkapnya kepada wartawan saat berada di sekitar lokasi perumahan tersebut. (wagianto)*
Menurut Bambang Sani, semula giro kosong tersebut diterimanya pada 17 Juli 2012 lalu keesokannya dilakukan clering namun saat uang senilai total Rp124.800.000,- mau dicairkan, pihak Bank Internasional Indonesia (bii) menyatakan bilyet giro dengan nomor BQ 351389 yang jatuh tempo tanggal 19 juli 2012 isi giro tidak mempunyai dana alias kosong.
Mendapatkan perlakuan yang menjengkelkan oleh pihak perusahan Developer Taman Platina Hijau , akhirnya Bambang Sani kembali mengorek tanah timbun yang terlanjur telah diratakan untuk perumahan tersebut sabtu (28/7).
"Saya nantinya juga berencana untuk menempuh jalur hukum sebab saya sudah ditipu mentah-mentah bahkan kegiatan pengorekan kembali tanah timbun ini telah mengeluarkan cost tambahan bagi saya,"ungkapnya kepada wartawan saat berada di sekitar lokasi perumahan tersebut. (wagianto)*
0 comments:
Post a Comment