Sunday, October 7, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 21/MTip/2012

Dugaan Korupsi Pejabat Nisel Bantuan Penanggulangan Bencana Majo.+ Rp. 7 M


Nisel, (Media TIPIKOR)

Kejadian musibah Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Majo Kab.Nias selatan ( 30-12-2011) menelan Koraban  nyawa manusia 5 0rang Sisawa SMK satu orang mashasiwa di telan tanah longsor. Korban materi 5 Unit Rumah Penduduk tertimbun tanaha satu Unti sepeda moto hanyut dikipas Panjir besrta Jembatan sepanjang 85 m di sapu bersih sijagoan Banjir saat itu puing-pung besi jembatan tidak Nampak sama sekali sankitnya kekutan Banjir Kecamatan Majo Kab.Nias selatan.

Saat musibah bencana Bupati Nias Selatan dan wakil Bupati Nias selatan Langsung Turut di lapangan dan Ketua DPRD Nisel tiba di Lokasi Pkl 005.Wib pagi selama satuhari Penuh dengan Hujan deras Hingga Basah Puyuh deimi membantu masyarkat yang mengalami musibah. Bupati Nias Selatan Saat Itu memberikan Pertolongan Pertama berupa Selimut sebanyak 250 Potong dan makanan siap saji Indomi dan Minuman Botol Akua dan Obat-Obatan dan bagi masrakat yang kena kecelakan Berat Patah Tulang langsung di terbangakan di medan untuk berobat sebanyak 7 orang samapai sembuih. Dan Bupati Nias Selatan memerintahakan segera di buat jemabtan daruarat untuk penyebrangan dengan peralatan dari Pihak TNI AD dan TNI AL perahu Karet.

Musibah kejadian Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Bantuan Kemanusiaan dari Kabupaten Tetangga Kepulauan Nias sangat Luar Biasa, Bers, Minyak Makan ,Minyak Tanah Tenda Selimut Parang Cangkul dan Lain-lain segala Kebutuhan dan peralatan bencana sanga luar bias melebih target yang di pergunakan bagi Koraban bencana.

Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) menggarkan dana sebesarar Rp.5 milay yang bersumber dari Dana APBD TA.2011. dana Bantuan Uang Tunai dari Kepala BPBN dari Jakarta turun langsung di lapangan memebrikan RP. 250, Juta, Bantuan dana Uang Tunai dari Askes TK.I Sumatera Utara melalui Rekening Kepala BPBN Kabupaten Nias selatan. Jumlah uang  yang di ketahui wartwan Tipikor melebihi target sebab selama Bencana Musibah Tanah Longsor selalu mengikuti terus kegiatan hiangga selesai, samapai saat ini Informasi terlapor kepihak Kejatisu

Surat Panggilan di terbitkan pada 29 Juni2012 yang di tanda tangani oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ,Ass Inteljen Raja Nafrizal SH. Untuk pemeriksaan beberapa Kontraktor dan Pejabat Nisel duagaan Korupsi Bencana Musibah Kecamatan Majo Kab.Nias selatan terteran nama Pejabat dan Kontraktor yang di kutip dari WWW. Haraian sumut pos com.

Pada Berncana Majo Turut Hadir Plt.KadisKes, dan Kadis Dinas Sosial, saat Konfirmasi Wartawan Media Tipikor Kepada Kepala PBN Nisel di runag kerjanya kenapa hanya Kecamatan Majo yang menerima Bantuan Bencana Banjir, sementara di kota Teluk dalam Kena Banjir setinggi 50 cm. Hingga Toko-Toko di tengah Kota mengalami Kerugian Ratusan Juta Rupaiah dan rumah Waraga yang ada dekat jembatan Mboi, Jawab Kepala Badan Penanggulangan Bencana itu tidak termasuk Kata Gori Bencana dan mereka tidak melapor melalui Kelurahan  maka kita tidak memperhati, yang kita perhatikan seperti Kejadian Bencan Angin Putting Bliu yang terjadi di SD Bawolowalangi. Tanaya lagi kepa bias smapi Ke SD Bao0lowalani sementara saat Kejadian Bencana Banajir Majo dengan Kota Teluk dalam sama harinaya, jawab KBPN itulah kami hanya mengikuti aturan danm segala penanggung Jawab Keuangan sesua Permohonan Kontarakto dan SKPD ada di sisni, dimanta tidak mau jawabnay tetap ada di sisni.

Harapan masyrakat Kepada Kejatisu TK.I Sumatera Utara Tegakan Hukum yang berlaku demi jerahnya pejabat dari Bawah Hingga atas masyrakat menjerit atas kekorupsi Pejabat, kejadian Dana Keuangan Negara TA.2011  di dinas Kesehatan Dugaan Korupsi yang Milaran Rupiah tidak melalui Porsedur Keuangan bisa di cairkan tanpa di tanda Tangandi Kadis P2KAD sayang Uang Negara untuk di nikmati Masrakat Umum. Dimana Ketua LSM- PISOD Nisel di Ketahui anggota PWI satu Orang, pernah menyuratai PLT Kadis Kes Nias Selatan F.Lajira tentang data yang di poroleh Yaitu: 1.obat-obatan Pemeliharaan Kesehatan Milyar Rupiah, Jamkes di potong 60% Per 26 Puskesmas Nias selatan, Dana BOK Ta.2011 Jaminan persalinan , Kegiatan Pengadaan Obata Dasar Bantuan dari Bantuan Propinsi atau pemerintah Daerah DAK Ta.2011 tanpa melalui Tender Ta.2011, Upaya Kesehatan Program Penyembuahan Penyakit DAK Ta.2011

Pembangunan Gedung Puskesmas Ta.2011, rehabioltas Gedung Puskesmas, Rehabiltas Gedung Pos Kesehatan ada 4 Kecamatan tidak terlaksana, sarana Kesehatan aibersih,SAB sumberdana alokasi Umum Dau Ta.2011, angaka keuangan masih di di lanjutkan sisiberikutnyas sementara yang di muat kerugian Negara Kab.Nias selatan di Duga Trliaun Rupiah data Akurat masih disimpan untuk lanjutan berikutnya, jawab Plt.Dinas KLesehatan saat Itu kepada Wartawan mengatakan bagaiman saya kan masih Plt. Bagaikan Boneka hanya lamabag saya di sini, jadi Pak Kadis Kenapa mau jadi Korban Kedua di Dinas Kesehatan sementa Mantan Kadis Kesehatan Kab.Nias selatan Masih Menginap di Hotel Yerusalem di Jalan Hilinaa Gunung situli. Berlanjut, (Supratman sarumaha)*

40 Pejabat Eselon II, III dan IV dilantik
H. SYAHRIZAL JABAT KABAG PEREKONOMIAN
 


Stabat, (Media TIPIKOR)

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH minta semua SKPD perkuat koordinasi antar lini dan staf dalam mensukseskan program kebijakan dan pencapaian visi-misi Pemerintah dan melakukan tindakan cepat, cermat dan cerdas dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.

“Bekerjalah secara serius, penuh daya inovasi untuk suksesnya program Instansi” tegas Bupati Ngogesa kepada 40 pejabat struktural eselon II, III dan IV yang baru saja dilantik di Ruang Pola Kantor Bupati, Jum’at (10/8).

Ngogesa juga berharap kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada serta bekerja dengan semangat tinggi sebagai tanggun jawab terhadap amanah yang telah diberikan.

Adapun pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor : 824.4-1302/K/2012 yakni H. Astaman sebagai Kepala Bappeda, H. Saliman Sekretaris DPRD, T. Nilfan Sahari Kadis Kopera, UKM & PMD, Syahmadi Kadis Kebersihan & Pertamanan, Aldersayam Siahaan Kadis Perhubungan, dr. H. Gunawan Kadis Kesehatan, Basrah Pardomuan Kadisprindag, H. Syahrizal Kepala BPKAD, Napih Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Rosfanidar Sekretaris Disdukcatpil, Lailan Syafitri Sekretaris Dinas Kebersihan & Pertamanan, Edy syahputra Kakan Kebudayaan & Parawisata, Martin Ginting Kabid Usaha Tani & Produksi Dishutbun, Elfi Andayani Kabid Evaluasi & Pelaporan Disprindag, Moch. Ansyari Kabid Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan, Agus Surya Bhakti Kabid Verifikasi & Pembukuan BPKAD.

Sementara Rudi Kinandung sebagai Kabag Humas yang baru menggantikan H. Syahrizal yang menjabat sebagai Kabag Perekonomian, Muliono Kasubbid Pengamanan Kantor, Rumah Dinas & Fasilitas Umum Badan Kesbangpolinmas, Sunarto Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, Supardi Kasi Penginderaan & Pencegahan penyakit Dinas Kesehatan, M. Iqbal Kasi Bina Pesisir & Kelautan Diskanla, H. Haris Nasution KUPTD Pendapatan Kec. Tg. Pura, Zulkarnain Kasubbid Penyusunan Anggaran BPKAD, Yahyan Kasi PMP Kec. Bahorok, Syahruddin KUPTD Pendapatan Kec. Pangkalan Susu, Hj. Suriawati Kasubbag Kelembagaan Bagian Orta, Nurzairina Kasi Pembinaan Usaha & Kelembagaan  Dishutbun, Masdem KUPTD Hutbun Kec. Secanggang, Suharso Kasi Pengendalian & Perlindungan Hutan Dishutbun, Erwin Bachari Kasi Tanda Legalitas Hasil Hutan Dishutbun.

Kemudian Baringin sebagai KUPTD Dishutbun Kec. Selesai, Suwiyardi Kasubbag Keuangan Dishutbun, Rahmi Nur Fhadila Kasi Trantib Kec. Babalan dan John Hendri Purba Kasi Pembangunan & Kesejahteraan Kel.  Kampung Lama Kec. Besitang. (Sfn)*

Peserta UKG di Kec. Pulau Rakyat, Asahan Kucar - Kacir

Asahan, (Media TIPIKOR)

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan dicanangkannya guru profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Di Kabupaten Asahan telah dilaksanakan UKG, namun menurut ketarangan beberapa peserta UKG kurang maksimal baik dibidang penyediaan fasilitas seperti IT yang mana komentar beberapa peserta UKG masih terdapat jaringan yang lambat bahkan putus sehingga ujian yang dilaksanakan secara online gagal.

Salah seorang peserta UKG saat dikonfirmasi Media TIPIKOR menjelaskan, kebijakan yang dibuat oleh dinas pendidikan terkesan kurang maksimal seharusnya sebelum dilaksanakan UKG dinas pendidikan setempat jauh sebelumnya menginstruksikan kepada peserta UKG agar dapat mempersiapkan diri terutama dibidang penggunaan komputer atau dinas pendidikan kabupaten/kota seharusnya membuat pelatihan. Ditambahkannya pula, kami mendapat informasi dari dinas pendidikan lebih kurang dua minggu sebelum dilaksanakan UKG barulah kami kebingungan dimana untuk belajar menggunakan komputer sebab ujian dilaksanakan dengan sistem online, nah setelah tiga hari sebelum ujian UKG pihak UPT Dinas Pendidikan Kec. Pulau Rakyat menginstruksikan agar mengikuti pelatihan di SMP Negeri 1 Pulau Rakyat selama satu hari dan kami disuruh membeli soft copy berbentuk CD yang isinya kisi - kisi soal dengan membayar Rp. 250 ribu, dengan rasa berat harus mengeluarkan uang segitu besar dan pelatihannya terkesan asal jadi, maklumlah kami kan sudah tua satu bulan saja disuruh belajar belum tentu dapat apalagi cuma satu hari dugaan saya ini semua akal - akal saja agar dimanfaatkan oknum tertentu dengan menjual copy cd seharga Rp. 250 ribu per orang. Jelasnya. (IS)*



Wali Kota Semarang Bantah Suap Anggota DPRD
 
 
Semarang, (Media TIPIKOR)

Terdakwa kasus suap Soemarmo Hadi Saputro membantah memerintahkan atau bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Ahkmat Zainuri memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang untuk meloloskan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012 dan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012.

Sebaliknya, Wali kota Semarang nonaktif ini menyalahkan Akhmat Zainuri selaku Ketua Panitia pengurusan rancangan anggaran. Pasalnya, menurut Soemarmo, keterlambatan pengiriman KUA dan PPAS merupakan tanggung jawab Akhmat Zainuri.

"Sementara, pengumpulan uang untuk anggota DPRD adalah perbuatan Akhmat Zeunuri dan wakilnya. Padahal, pada 31 Oktober 2011 saya menyampaikan larangan untuk memberikan uang karena APBD berbasis kinerja," kata Soemarmo saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8/12).

Soemarmo menjelaskan, penyerahan uang Rp40 juta dari Akhmat Zainuri kepada anggota DPRD Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono adalah hasil pengumpulan dari masing-masing SKPD pada tanggal 25 Juli 2011. Sehingga, bukan menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, Soemarmo juga mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai rencana pemberian uang Rp4 miliar pada pertemuan tanggal 4 November 2011. Dan juga tidak pembicaraan mengenai pemberian uang tambahan sebesar Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.

"Jika ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan partai. Sehingga, memerlukan Rp1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya diberikan kepada enam ketua partai saja," kata Soemarmo.

Soemarmo berdalih, perihal uang Rp10 miliar, bukanlah untuk diberikan kepada anggota DPRD Semarang. Tetapi, untuk rencana tanah pesisir yang diajukan Agung Purno Sarjono sebagai Ketua Pansus Pesisir.

"Pada pertemuan di Hotel Novotel tidak ada pembicaraan pemberian uang. Tetapi, hanya menindaklanjuti tanah pesisir," papar Soemarmo.

Soemarmo Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/12).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa selaku Walikota Semarang memerintahkan dan bersepakat dengan Sekda, Akhmat Zainuri untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan tujuan, supaya DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.

Selain itu, KMS Roni juga mengatakan terdakwa memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan maksud, agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.

"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata KMS Roni. (Djoko/Kholid)*



Hakim Tipikor Semarang Terancam Didemosi
KY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang hakim Pengadilan Tipikor Semarang




Semarang, (Media TIPIKOR)

Mahkamah Agung (MA) akan menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Soalnya, Badan Pengawasan MA telah menemukan sejumlah bukti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa keberpihakan empat hakim itu saat menangani sejumlah kasus korupsi di Jawa Tengah.

“Tim Bawas MA sudah selesai melakukan pemeriksaan, hanya ada satu hakim adhoc tipikor yang belum diperiksa karena sakit. Tim Bawas menyimpukan empat hakim itu melanggar prinsip keberpihakan terhadap terdakwa, sehingga dia diputus bebas,” kata Jubir MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi hukumonline, Senin (9/7).

Djoko mengatakan dari hasil pemeriksaan Tim Bawas MA belum menemukan bukti dugaan tindak pidana suap. “Mungkin dugaan tindak pidana suap masih sulit dibuktikan,” kata Djoko.
Dalam waktu dekat ini, kata Djoko, akan diputuskan penjatuhan sanksi yang tepat terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor itu berupa sanksi kategori sedang. Hasil pemeriksaan sudah di meja Ketua Muda Pengawasan MA untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. “Sebentar lagi akan diputuskan dalam rapim, kemungkinan sanksi terberat didemosi ke pengadilan yang tidak ada perkaranya di ujung Papua sana,” ungkapnya. 
Ia mengungkapkan empat hakim Pengadilan Tipikor yang akan dijatuhi sanksi itu yaitu Lilik Nuraeni (karier), Sibarani (adhoc), Asmadinata (adhoc). “Satu lagi juga hakim adhoc, tetapi saya lupa namanya. Pelanggaran itu dilakukan saat mereka menangani sejumlah perkara (tiga perkara) yang terdakwanya diputus bebas,” bebernya.

Djoko mengakui untuk Lilik belum lama ini dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. Sebab, Lilik juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Saat dipromosikan itu Lilik belum diperiksa, tetapi setelah hasil pemeriksaan ini bisa berubah,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan KY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. “KY masih mengkaji, kita butuh waktu yang agak panjang, kalau nanti ditemukan penyimpangan mungkin akan ada rekomendasi baru disertai rekomendasi sanksi. Tetapi sebelum MA memutasi salah satu hakim Tipikor Semarang, KY sudah melakukan investigasi yang hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan dan telah disampaikan ke MA untuk ditindak,” kata Imam.
Sekedar informasi, tak lama saat kasus terakhir vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa pekan lalu, Lilik memang dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Tondano (kelas IB). Namun, di sisi lain, MA memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atas nama Lilik Nuraeni sebagai hakim Pengadilan Tipikor.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY beberapa waktu lalu. Hasil investigasi itu menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Indikasinya, hakim tersebut dinilai tidak fair karena sering membebaskan terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah.
Seperti, kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003-2010. Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejak resmi beroperasi Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan tujuh terdakwa korupsi. Dari tujuh terdakwa, enam diantaranya dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraeni. Sebagai catatan, Lilik adalah hakim karier.
Tujuh terdakwa itu adalah terdakwa kasus suap Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT Hutama Karya), terdakwa kasus korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan online di Kabupaten Cilacap Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo Agus Soekmaniharto, dan terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana.

Lalu, terdakwa kasus suap Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI di Purwokerto, (Djoko/Kholid)*


Ratusan PNS Paluta Kembali Mangkir Kerja karena mengawal  anak Bupati pada Tahapan Pilkada kota Padang Sidimpuan
 

P. Sidimpuan, (Media TIPIKOR)

Ratusan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) nampak hadir di komplek MAN 2 Kota Padangsidimpuan (Psp) pada Senin (6/8). Pada hari tersebut di salah satu aula sedang dilaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni pencabutan nomor peserta atau penetapan nomor calon Walikota dan Wakil Walikota Psp.

Mereka hadir di lokasi tersebut tidak memakai atribut atau seragam PNS, namun pada saat itu bukanlah hari libur kerja. Para PNS Kabupaten Paluta ini sengaja mangkir demi memberi suport atau setor wajah kepada salah satu Calon Walikota Psp yakni Andar Amin Hrp, anak dari Bupati Kabupaten Paluta yang juga menantu Walikota Psp saat ini Drs.Zulkarnain Nst. Dari ratusan PNS tersebut terdapat beberapa pejabat eselon II salah satu diantaranya Asisten pada Pemkab Paluta.

Dari pantauan awak media ini, kehadiran mereka di lokasi tersebut tidaklah begitu punya arti. Mereka hanya mengobrol di lapangan tersebut sembari menunggu prosesi acara yang diselenggarakan KPUD Psp tersebut selesai.

Mangkirnya Ratusan PNS Pemkab Paluta dari kerja selama proses pilkada Kota Psp bukan kali pertama, beberapa minggu sebelumnya saat tahapan pendafdatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Psp mereka juga hadir. Bahkan pada saat itu jajaran eselon II dan III pemkab paluta tidak segan segan di barisan depan. Hanya demi setor wajah kepada anak bupati, mereka meninggalkan tugas di kabupaten Paluta.

Ketika di konfirmasi kepada salah seorang PNS Paluta atas kehadiran mereka dilokasi tersebut mengatakan ” ini bentuk dukungan moril yang kita berikan kepada Andar Amin dalam menghadapi Pilkada ini ” ujarnya. Ditanya mengenai larangan PNS meninggalkan tugas, sembari tersenyum ia berkata” santai sajalah bos” jawabnya singkat dan meminta identitasnya tidak di muat.

Dalam beberapa kali kegiatan sosialisasi Andar Amin di Psp, terlihat dengan jelas betapa besarnya peranan PNS Paluta. Bahkan mobil dinas milik pemkab Paluta pada saat itu banyak di pakai sebagai sarana transportasi kegiatan anak bupati tersebut.

Untuk menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS dalam Pilkada yaitu PP No 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a .UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4). Namun mereka mengabaikan semua aturan yang berlaku.

Amaran Siregar warga Kec.Halongonan Paluta dalam menanggapi seringnya PNS Paluta mangkir kerja selama tahapan Pemilukada di Kota Psp mengatakan ” inilah contoh PNS yang tidak mengetahui Tupoksinya, contoh PNS yang suka angkat telor pada atasan. Selaku warga Paluta saya kecewa terhadap mereka yang saya anggap takut kehilangan jabatan” jawabnya dengan nada kecewa. (SG)*
 
Dugaan Pelelangan Proyek Di Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumut Dipertanyakan

Medan (Media TIPIKOR)

Pelelangan proyek Pengadaan Barang dan Jasa APBD/APBN Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 penuh dengan kecurangan. Hal ini ditemukan adanya benang basah yang dicelupkan diantara beberapa paket yang dilelangkan.
Seperti ditemukannya hal keganjilan pada pemenang tender proyek yang dipegang sebuah perusahaan bisa beralih tidak kejelasan. Dalam temuan awak media ini dilapangan, saat menemui seorang direktur perusahaan CV Onisyah Drh T. Eddi Gusmar yang memenangkan tender tersebut menjadi ketidakjelasan alias dihilangkan oleh pihak Kepanitian.  

Dia mengungkapkan bahwasanya telah memenangkan tender berupa pengadaan obat-obatan pada kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit dalam Program Pencapaian Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang aman, sehat, utuh dan halal.

Disebutkannya perusahaan yang dipimpinnya telah memenangkan tender di Dinas tersebut. Namun, yang terjadi pada penerbitan hasil dari dinas tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di tentukan. Malahan semakin aneh dan seperti ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Saat Teuku Eddi mengklaim atas terjadinya hal tersebut, pihak panitia mengatakan bahwa tanda tangan dari perusahaan Romindo yang menjadi rekomendasi perusahaannya tersebut adalah palsu. Panitia yang ditemuinya memberikan alasan dalam berkas hasil evaluasi yang tidak ditanda tangani (selayaknya sah/legal) yang berisikan kalau surat dukungan pabrikan/distributor tidak ditanda tangani oleh pihak yang berwenang, dan nama kegiatan pekerjaan disurat dukungan tidak sesuai dengan yang dilelangkan.

Sementara, pihak PT Romindo yang memberikan sebuah surat dukungan tersebut mengatakan kebenaran surat yang dikeluarkan sah/legal/sesuai dengan apa yang ditentukan. Namun, pihak Panitia yang dijumpai awak media ini tidak mengatakan hal serupa kepada Teuku Eddi. Malah menyatakan agar pihak perusahaan Teuku Eddi harus membuat surat sanggahan, dan mengatakan bahwa pihak PT Romindo telah memberikan sanggahan kepada pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumut tentang surat dukungan tersebut.

Pada surat yang diperlihatkan Teuku Eddi kepada awak media ini merupakan surat asli yang ditandatangani pihak PT Romindo. Dan surat yang lain dari Dinas tersebut yang diperlihatkan, pernyataan Teuku Eddi tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.

Disinyalir, Pelelangan Proyek Pengadaan Obat-obatan dan Hormonal di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprovsu perlu diperiksa kembali dan adanya pantauan ketat agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dari hasil pantauan yang diperoleh awak media ini, Panitia Pelelangan memiliki unsur kepentingan pribadi berupa dugaan penyelewengan anggaran dana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik dalam penyusutan anggaran untuk masuk dalam dompet maupun bisnis proyek kusak-kusuk yang dilakukan pihak panitia lelang. (RO3)*

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design