Dugaan Korupsi Pejabat Nisel Bantuan Penanggulangan Bencana Majo.+ Rp. 7 M
Nisel, (Media TIPIKOR)
Kejadian
musibah Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Majo Kab.Nias selatan ( 30-12-2011)
menelan Koraban nyawa manusia 5 0rang
Sisawa SMK satu orang mashasiwa di telan tanah longsor. Korban materi 5 Unit Rumah
Penduduk tertimbun tanaha satu Unti sepeda moto hanyut dikipas Panjir besrta
Jembatan sepanjang 85 m di sapu bersih sijagoan Banjir saat itu puing-pung besi
jembatan tidak Nampak sama sekali sankitnya kekutan Banjir Kecamatan Majo
Kab.Nias selatan.
Saat
musibah bencana Bupati Nias Selatan dan wakil Bupati Nias selatan Langsung
Turut di lapangan dan Ketua DPRD Nisel tiba di Lokasi Pkl 005.Wib pagi selama
satuhari Penuh dengan Hujan deras Hingga Basah Puyuh deimi membantu masyarkat
yang mengalami musibah. Bupati Nias Selatan Saat Itu memberikan Pertolongan
Pertama berupa Selimut sebanyak 250 Potong dan makanan siap saji Indomi dan
Minuman Botol Akua dan Obat-Obatan dan bagi masrakat yang kena kecelakan Berat
Patah Tulang langsung di terbangakan di medan untuk berobat sebanyak 7 orang
samapai sembuih. Dan Bupati Nias Selatan memerintahakan segera di buat jemabtan
daruarat untuk penyebrangan dengan peralatan dari Pihak TNI AD dan TNI AL
perahu Karet.
Musibah
kejadian Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Bantuan Kemanusiaan dari Kabupaten
Tetangga Kepulauan Nias sangat Luar Biasa, Bers, Minyak Makan ,Minyak Tanah
Tenda Selimut Parang Cangkul dan Lain-lain segala Kebutuhan dan peralatan
bencana sanga luar bias melebih target yang di pergunakan bagi Koraban bencana.
Penanggulangan
Bencana Daerah ( BPBD ) menggarkan dana sebesarar Rp.5 milay yang bersumber
dari Dana APBD TA.2011. dana Bantuan Uang Tunai dari Kepala BPBN dari Jakarta
turun langsung di lapangan memebrikan RP. 250, Juta, Bantuan dana Uang Tunai dari
Askes TK.I Sumatera Utara melalui Rekening Kepala BPBN Kabupaten Nias selatan.
Jumlah uang yang di ketahui wartwan
Tipikor melebihi target sebab selama Bencana Musibah Tanah Longsor selalu
mengikuti terus kegiatan hiangga selesai, samapai saat ini Informasi terlapor
kepihak Kejatisu
Surat
Panggilan di terbitkan pada 29 Juni2012 yang di tanda tangani oleh An. Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ,Ass Inteljen Raja Nafrizal SH. Untuk
pemeriksaan beberapa Kontraktor dan Pejabat Nisel duagaan Korupsi Bencana
Musibah Kecamatan Majo Kab.Nias selatan terteran nama Pejabat dan Kontraktor
yang di kutip dari WWW. Haraian sumut pos com.
Pada
Berncana Majo Turut Hadir Plt.KadisKes, dan Kadis Dinas Sosial, saat Konfirmasi
Wartawan Media Tipikor Kepada Kepala PBN Nisel di runag kerjanya kenapa hanya
Kecamatan Majo yang menerima Bantuan Bencana Banjir, sementara di kota Teluk
dalam Kena Banjir setinggi 50 cm. Hingga Toko-Toko di tengah Kota mengalami
Kerugian Ratusan Juta Rupaiah dan rumah Waraga yang ada dekat jembatan Mboi,
Jawab Kepala Badan Penanggulangan Bencana itu tidak termasuk Kata Gori Bencana
dan mereka tidak melapor melalui Kelurahan
maka kita tidak memperhati, yang kita perhatikan seperti Kejadian Bencan
Angin Putting Bliu yang terjadi di SD Bawolowalangi. Tanaya lagi kepa bias
smapi Ke SD Bao0lowalani sementara saat Kejadian Bencana Banajir Majo dengan
Kota Teluk dalam sama harinaya, jawab KBPN itulah kami hanya mengikuti aturan
danm segala penanggung Jawab Keuangan sesua Permohonan Kontarakto dan SKPD ada
di sisni, dimanta tidak mau jawabnay tetap ada di sisni.
Harapan
masyrakat Kepada Kejatisu TK.I Sumatera Utara Tegakan Hukum yang berlaku demi
jerahnya pejabat dari Bawah Hingga atas masyrakat menjerit atas kekorupsi
Pejabat, kejadian Dana Keuangan Negara TA.2011
di dinas Kesehatan Dugaan Korupsi yang Milaran Rupiah tidak melalui
Porsedur Keuangan bisa di cairkan tanpa di tanda Tangandi Kadis P2KAD sayang
Uang Negara untuk di nikmati Masrakat Umum. Dimana Ketua LSM- PISOD Nisel di
Ketahui anggota PWI satu Orang, pernah menyuratai PLT Kadis Kes Nias Selatan
F.Lajira tentang data yang di poroleh Yaitu: 1.obat-obatan Pemeliharaan
Kesehatan Milyar Rupiah, Jamkes di potong 60% Per 26 Puskesmas Nias selatan,
Dana BOK Ta.2011 Jaminan persalinan , Kegiatan Pengadaan Obata Dasar Bantuan
dari Bantuan Propinsi atau pemerintah Daerah DAK Ta.2011 tanpa melalui Tender
Ta.2011, Upaya Kesehatan Program Penyembuahan Penyakit DAK Ta.2011
Pembangunan
Gedung Puskesmas Ta.2011, rehabioltas Gedung Puskesmas, Rehabiltas Gedung Pos
Kesehatan ada 4 Kecamatan tidak terlaksana, sarana Kesehatan aibersih,SAB
sumberdana alokasi Umum Dau Ta.2011, angaka keuangan masih di di lanjutkan
sisiberikutnyas sementara yang di muat kerugian Negara Kab.Nias selatan di Duga
Trliaun Rupiah data Akurat masih disimpan untuk lanjutan berikutnya, jawab
Plt.Dinas KLesehatan saat Itu kepada Wartawan mengatakan bagaiman saya kan
masih Plt. Bagaikan Boneka hanya lamabag saya di sini, jadi Pak Kadis Kenapa
mau jadi Korban Kedua di Dinas Kesehatan sementa Mantan Kadis Kesehatan
Kab.Nias selatan Masih Menginap di Hotel Yerusalem di Jalan Hilinaa Gunung
situli. Berlanjut, (Supratman sarumaha)*
40
Pejabat Eselon II, III dan IV dilantik
H.
SYAHRIZAL JABAT KABAG PEREKONOMIAN
Stabat, (Media TIPIKOR)
Bupati
Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH minta semua SKPD perkuat koordinasi antar lini
dan staf dalam mensukseskan program kebijakan dan pencapaian visi-misi
Pemerintah dan melakukan tindakan cepat, cermat dan cerdas dalam menyelesaikan
permasalahan yang muncul.
“Bekerjalah
secara serius, penuh daya inovasi untuk suksesnya program Instansi” tegas
Bupati Ngogesa kepada 40 pejabat struktural eselon II, III dan IV yang baru saja
dilantik di Ruang Pola Kantor Bupati, Jum’at (10/8).
Ngogesa
juga berharap kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk melakukan tugas dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada serta bekerja dengan semangat
tinggi sebagai tanggun jawab terhadap amanah yang telah diberikan.
Adapun
pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor :
824.4-1302/K/2012 yakni H. Astaman sebagai Kepala Bappeda, H. Saliman
Sekretaris DPRD, T. Nilfan Sahari Kadis Kopera, UKM & PMD, Syahmadi Kadis
Kebersihan & Pertamanan, Aldersayam Siahaan Kadis Perhubungan, dr. H.
Gunawan Kadis Kesehatan, Basrah Pardomuan Kadisprindag, H. Syahrizal Kepala
BPKAD, Napih Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Rosfanidar Sekretaris
Disdukcatpil, Lailan Syafitri Sekretaris Dinas Kebersihan & Pertamanan, Edy
syahputra Kakan Kebudayaan & Parawisata, Martin Ginting Kabid Usaha Tani
& Produksi Dishutbun, Elfi Andayani Kabid Evaluasi & Pelaporan
Disprindag, Moch. Ansyari Kabid Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Dinas
Kesehatan, Agus Surya Bhakti Kabid Verifikasi & Pembukuan BPKAD.
Sementara
Rudi Kinandung sebagai Kabag Humas yang baru menggantikan H. Syahrizal yang
menjabat sebagai Kabag Perekonomian, Muliono Kasubbid Pengamanan Kantor, Rumah
Dinas & Fasilitas Umum Badan Kesbangpolinmas, Sunarto Kasubbag Keuangan
Dinas Kesehatan, Supardi Kasi Penginderaan & Pencegahan penyakit Dinas
Kesehatan, M. Iqbal Kasi Bina Pesisir & Kelautan Diskanla, H. Haris
Nasution KUPTD Pendapatan Kec. Tg. Pura, Zulkarnain Kasubbid Penyusunan
Anggaran BPKAD, Yahyan Kasi PMP Kec. Bahorok, Syahruddin KUPTD Pendapatan Kec.
Pangkalan Susu, Hj. Suriawati Kasubbag Kelembagaan Bagian Orta, Nurzairina Kasi
Pembinaan Usaha & Kelembagaan
Dishutbun, Masdem KUPTD Hutbun Kec. Secanggang, Suharso Kasi
Pengendalian & Perlindungan Hutan Dishutbun, Erwin Bachari Kasi Tanda
Legalitas Hasil Hutan Dishutbun.
Kemudian
Baringin sebagai KUPTD Dishutbun Kec. Selesai, Suwiyardi Kasubbag Keuangan
Dishutbun, Rahmi Nur Fhadila Kasi Trantib Kec. Babalan dan John Hendri Purba
Kasi Pembangunan & Kesejahteraan Kel.
Kampung Lama Kec. Besitang. (Sfn)*
Peserta
UKG di Kec. Pulau Rakyat, Asahan Kucar - Kacir
Asahan, (Media TIPIKOR)
Guru
sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut
menjadi semakin besar dengan dicanangkannya guru profesional oleh Presiden pada
tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan
dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme
guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang
dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG)
dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus
tunjangan profesi.
Di
Kabupaten Asahan telah dilaksanakan UKG, namun menurut ketarangan beberapa
peserta UKG kurang maksimal baik dibidang penyediaan fasilitas seperti IT yang
mana komentar beberapa peserta UKG masih terdapat jaringan yang lambat bahkan
putus sehingga ujian yang dilaksanakan secara online gagal.
Salah
seorang peserta UKG saat dikonfirmasi Media TIPIKOR menjelaskan, kebijakan yang
dibuat oleh dinas pendidikan terkesan kurang maksimal seharusnya sebelum
dilaksanakan UKG dinas pendidikan setempat jauh sebelumnya menginstruksikan
kepada peserta UKG agar dapat mempersiapkan diri terutama dibidang penggunaan
komputer atau dinas pendidikan kabupaten/kota seharusnya membuat pelatihan.
Ditambahkannya pula, kami mendapat informasi dari dinas pendidikan lebih kurang
dua minggu sebelum dilaksanakan UKG barulah kami kebingungan dimana untuk
belajar menggunakan komputer sebab ujian dilaksanakan dengan sistem online, nah
setelah tiga hari sebelum ujian UKG pihak UPT Dinas Pendidikan Kec. Pulau Rakyat
menginstruksikan agar mengikuti pelatihan di SMP Negeri 1 Pulau Rakyat selama
satu hari dan kami disuruh membeli soft copy berbentuk CD yang isinya kisi -
kisi soal dengan membayar Rp. 250 ribu, dengan rasa berat harus mengeluarkan
uang segitu besar dan pelatihannya terkesan asal jadi, maklumlah kami kan sudah
tua satu bulan saja disuruh belajar belum tentu dapat apalagi cuma satu hari
dugaan saya ini semua akal - akal saja agar dimanfaatkan oknum tertentu dengan
menjual copy cd seharga Rp. 250 ribu per orang. Jelasnya. (IS)*
Wali
Kota Semarang Bantah Suap Anggota DPRD
Semarang, (Media TIPIKOR)
Terdakwa
kasus suap Soemarmo Hadi Saputro membantah memerintahkan atau bersama-sama
dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Ahkmat Zainuri memberikan sejumlah
uang kepada anggota DPRD Semarang untuk meloloskan rancangan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012
dan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012.
Sebaliknya,
Wali kota Semarang nonaktif ini menyalahkan Akhmat Zainuri selaku Ketua Panitia
pengurusan rancangan anggaran. Pasalnya, menurut Soemarmo, keterlambatan
pengiriman KUA dan PPAS merupakan tanggung jawab Akhmat Zainuri.
"Sementara,
pengumpulan uang untuk anggota DPRD adalah perbuatan Akhmat Zeunuri dan
wakilnya. Padahal, pada 31 Oktober 2011 saya menyampaikan larangan untuk
memberikan uang karena APBD berbasis kinerja," kata Soemarmo saat
membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8/12).
Soemarmo
menjelaskan, penyerahan uang Rp40 juta dari Akhmat Zainuri kepada anggota DPRD
Semarang, Agung Purno Sarjono dan Sumartono adalah hasil pengumpulan dari
masing-masing SKPD pada tanggal 25 Juli 2011. Sehingga, bukan menjadi tanggung
jawabnya.
Selain
itu, Soemarmo juga mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai rencana pemberian
uang Rp4 miliar pada pertemuan tanggal 4 November 2011. Dan juga tidak
pembicaraan mengenai pemberian uang tambahan sebesar Rp1,2 miliar untuk enam
ketua partai.
"Jika
ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan
partai. Sehingga, memerlukan Rp1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya
diberikan kepada enam ketua partai saja," kata Soemarmo.
Soemarmo
berdalih, perihal uang Rp10 miliar, bukanlah untuk diberikan kepada anggota
DPRD Semarang. Tetapi, untuk rencana tanah pesisir yang diajukan Agung Purno
Sarjono sebagai Ketua Pansus Pesisir.
"Pada
pertemuan di Hotel Novotel tidak ada pembicaraan pemberian uang. Tetapi, hanya
menindaklanjuti tanah pesisir," papar Soemarmo.
Soemarmo
Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda
Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab,
dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp344 juta kepada
anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
"Terdakwa
Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1
huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,"
kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/12).
Dalam
pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa selaku Walikota Semarang memerintahkan
dan bersepakat dengan Sekda, Akhmat Zainuri untuk memberikan uang Rp340 juta
kepada anggota DPRD Semarang. Dengan tujuan, supaya DPRD tidak memperlambat
pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) tahun anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.
Selain
itu, KMS Roni juga mengatakan terdakwa memerintahkan dan bersepakat dengan
Akhmat Zainuri memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan
maksud, agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun
anggaran 2012 disetujui.
"Sikap
batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri
memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan
sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak
pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan
menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata KMS Roni. (Djoko/Kholid)*
Hakim
Tipikor Semarang Terancam Didemosi
KY masih terus
melakukan pemeriksaan terhadap empat orang hakim Pengadilan Tipikor Semarang
Semarang, (Media TIPIKOR)
Mahkamah
Agung (MA) akan menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor
Semarang. Soalnya, Badan Pengawasan MA telah menemukan sejumlah bukti dugaan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa keberpihakan empat hakim itu
saat menangani sejumlah kasus korupsi di Jawa Tengah.
“Tim
Bawas MA sudah selesai melakukan pemeriksaan, hanya ada satu hakim adhoc
tipikor yang belum diperiksa karena sakit. Tim Bawas menyimpukan empat hakim
itu melanggar prinsip keberpihakan terhadap terdakwa, sehingga dia diputus bebas,”
kata Jubir MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi hukumonline, Senin (9/7).
Djoko
mengatakan dari hasil pemeriksaan Tim Bawas MA belum menemukan bukti dugaan
tindak pidana suap. “Mungkin dugaan tindak pidana suap masih sulit dibuktikan,”
kata Djoko.
Dalam
waktu dekat ini, kata Djoko, akan diputuskan penjatuhan sanksi yang tepat
terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor itu berupa sanksi kategori sedang.
Hasil pemeriksaan sudah di meja Ketua Muda Pengawasan MA untuk dibahas dalam
rapat pimpinan MA. “Sebentar lagi akan diputuskan dalam rapim, kemungkinan
sanksi terberat didemosi ke pengadilan yang tidak ada perkaranya di ujung Papua
sana,” ungkapnya.
Ia
mengungkapkan empat hakim Pengadilan Tipikor yang akan dijatuhi sanksi itu
yaitu Lilik Nuraeni (karier), Sibarani (adhoc), Asmadinata (adhoc). “Satu lagi
juga hakim adhoc, tetapi saya lupa namanya. Pelanggaran itu dilakukan saat
mereka menangani sejumlah perkara (tiga perkara) yang terdakwanya diputus
bebas,” bebernya.
Djoko
mengakui untuk Lilik belum lama ini dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. Sebab, Lilik juga pernah menjadi Ketua
Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Saat dipromosikan itu Lilik belum
diperiksa, tetapi setelah hasil pemeriksaan ini bisa berubah,” katanya.
Terpisah,
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan KY masih terus melakukan
pemeriksaan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. “KY masih
mengkaji, kita butuh waktu yang agak panjang, kalau nanti ditemukan
penyimpangan mungkin akan ada rekomendasi baru disertai rekomendasi sanksi.
Tetapi sebelum MA memutasi salah satu hakim Tipikor Semarang, KY sudah
melakukan investigasi yang hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan dan telah
disampaikan ke MA untuk ditindak,” kata Imam.
Sekedar
informasi, tak lama saat kasus terakhir vonis bebas di Pengadilan Tipikor
Semarang, beberapa pekan lalu, Lilik memang dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN
Tondano (kelas IB). Namun, di sisi lain, MA memutuskan untuk mencabut Surat
Keputusan (SK) atas nama Lilik Nuraeni sebagai hakim Pengadilan Tipikor.
Sebagaimana
diketahui, rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY
beberapa waktu lalu. Hasil investigasi itu menemukan sejumlah indikasi
pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang.
Indikasinya, hakim tersebut dinilai tidak fair karena sering membebaskan
terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah.
Seperti,
kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003-2010. Pengadilan Tipikor
Semarang telah membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Padahal dalam
kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejak
resmi beroperasi Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah
membebaskan tujuh terdakwa korupsi. Dari tujuh terdakwa, enam diantaranya
dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraeni. Sebagai catatan,
Lilik adalah hakim karier.
Tujuh
terdakwa itu adalah terdakwa kasus suap Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT
Hutama Karya), terdakwa kasus korupsi proyek sistem informasi administrasi
kependudukan online di Kabupaten Cilacap Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus
korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo
Agus Soekmaniharto, dan terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana.
Lalu,
terdakwa kasus suap Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah
Kabupaten Sragen Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan
alat pemancar fiktif RRI di Purwokerto, (Djoko/Kholid)*
Ratusan
PNS Paluta Kembali Mangkir Kerja karena mengawal anak Bupati pada Tahapan Pilkada kota Padang Sidimpuan
P. Sidimpuan, (Media TIPIKOR)
Ratusan
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) nampak hadir di komplek
MAN 2 Kota Padangsidimpuan (Psp) pada Senin (6/8). Pada hari tersebut di salah
satu aula sedang dilaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni
pencabutan nomor peserta atau penetapan nomor calon Walikota dan Wakil Walikota
Psp.
Mereka
hadir di lokasi tersebut tidak memakai atribut atau seragam PNS, namun pada
saat itu bukanlah hari libur kerja. Para PNS Kabupaten Paluta ini sengaja
mangkir demi memberi suport atau setor wajah kepada salah satu Calon Walikota
Psp yakni Andar Amin Hrp, anak dari Bupati Kabupaten Paluta yang juga menantu
Walikota Psp saat ini Drs.Zulkarnain Nst. Dari ratusan PNS tersebut terdapat
beberapa pejabat eselon II salah satu diantaranya Asisten pada Pemkab Paluta.
Dari
pantauan awak media ini, kehadiran mereka di lokasi tersebut tidaklah begitu
punya arti. Mereka hanya mengobrol di lapangan tersebut sembari menunggu
prosesi acara yang diselenggarakan KPUD Psp tersebut selesai.
Mangkirnya
Ratusan PNS Pemkab Paluta dari kerja selama proses pilkada Kota Psp bukan kali
pertama, beberapa minggu sebelumnya saat tahapan pendafdatan bakal calon
Walikota dan Wakil Walikota di KPU Kota Psp mereka juga hadir. Bahkan pada saat
itu jajaran eselon II dan III pemkab paluta tidak segan segan di barisan depan.
Hanya demi setor wajah kepada anak bupati, mereka meninggalkan tugas di
kabupaten Paluta.
Ketika
di konfirmasi kepada salah seorang PNS Paluta atas kehadiran mereka dilokasi
tersebut mengatakan ” ini bentuk dukungan moril yang kita berikan kepada Andar
Amin dalam menghadapi Pilkada ini ” ujarnya. Ditanya mengenai larangan PNS
meninggalkan tugas, sembari tersenyum ia berkata” santai sajalah bos” jawabnya
singkat dan meminta identitasnya tidak di muat.
Dalam
beberapa kali kegiatan sosialisasi Andar Amin di Psp, terlihat dengan jelas
betapa besarnya peranan PNS Paluta. Bahkan mobil dinas milik pemkab Paluta pada
saat itu banyak di pakai sebagai sarana transportasi kegiatan anak bupati
tersebut.
Untuk
menjaga netralitas PNS dalam Pilkada, Pemerintah mengeluarkan peraturan
perundang-undangan tentang disiplin PNS yang mengatur tentang larangan bagi PNS
dalam Pilkada yaitu PP No 53 Tahun 2010 Pasal 4 Angka 15 huruf a .UU No 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat (1) dan ayat (4). Namun
mereka mengabaikan semua aturan yang berlaku.
Amaran
Siregar warga Kec.Halongonan Paluta dalam menanggapi seringnya PNS Paluta
mangkir kerja selama tahapan Pemilukada di Kota Psp mengatakan ” inilah contoh
PNS yang tidak mengetahui Tupoksinya, contoh PNS yang suka angkat telor pada
atasan. Selaku warga Paluta saya kecewa terhadap mereka yang saya anggap takut
kehilangan jabatan” jawabnya dengan nada kecewa. (SG)*
Dugaan
Pelelangan Proyek Di Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumut
Dipertanyakan
Medan (Media TIPIKOR)
Pelelangan
proyek Pengadaan Barang dan Jasa APBD/APBN Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 penuh dengan kecurangan. Hal ini
ditemukan adanya benang basah yang dicelupkan diantara beberapa paket yang
dilelangkan.
Seperti
ditemukannya hal keganjilan pada pemenang tender proyek yang dipegang sebuah
perusahaan bisa beralih tidak kejelasan. Dalam temuan awak media ini
dilapangan, saat menemui seorang direktur perusahaan CV Onisyah Drh T. Eddi
Gusmar yang memenangkan tender tersebut menjadi ketidakjelasan alias
dihilangkan oleh pihak Kepanitian.
Dia
mengungkapkan bahwasanya telah memenangkan tender berupa pengadaan obat-obatan
pada kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit dalam Program Pencapaian
Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang aman, sehat, utuh dan
halal.
Disebutkannya
perusahaan yang dipimpinnya telah memenangkan tender di Dinas tersebut. Namun,
yang terjadi pada penerbitan hasil dari dinas tersebut tidak sesuai dengan apa
yang telah di tentukan. Malahan semakin aneh dan seperti ada unsur KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Saat
Teuku Eddi mengklaim atas terjadinya hal tersebut, pihak panitia mengatakan
bahwa tanda tangan dari perusahaan Romindo yang menjadi rekomendasi
perusahaannya tersebut adalah palsu. Panitia yang ditemuinya memberikan alasan
dalam berkas hasil evaluasi yang tidak ditanda tangani (selayaknya sah/legal)
yang berisikan kalau surat dukungan pabrikan/distributor tidak ditanda tangani
oleh pihak yang berwenang, dan nama kegiatan pekerjaan disurat dukungan tidak
sesuai dengan yang dilelangkan.
Sementara,
pihak PT Romindo yang memberikan sebuah surat dukungan tersebut mengatakan
kebenaran surat yang dikeluarkan sah/legal/sesuai dengan apa yang ditentukan.
Namun, pihak Panitia yang dijumpai awak media ini tidak mengatakan hal serupa
kepada Teuku Eddi. Malah menyatakan agar pihak perusahaan Teuku Eddi harus
membuat surat sanggahan, dan mengatakan bahwa pihak PT Romindo telah memberikan
sanggahan kepada pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumut
tentang surat dukungan tersebut.
Pada
surat yang diperlihatkan Teuku Eddi kepada awak media ini merupakan surat asli
yang ditandatangani pihak PT Romindo. Dan surat yang lain dari Dinas tersebut
yang diperlihatkan, pernyataan Teuku Eddi tidak sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan.
Disinyalir,
Pelelangan Proyek Pengadaan Obat-obatan dan Hormonal di Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Pemprovsu perlu diperiksa kembali dan adanya pantauan ketat
agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dari
hasil pantauan yang diperoleh awak media ini, Panitia Pelelangan memiliki unsur
kepentingan pribadi berupa dugaan penyelewengan anggaran dana yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Baik dalam penyusutan anggaran untuk masuk dalam
dompet maupun bisnis proyek kusak-kusuk yang dilakukan pihak panitia lelang. (RO3)*
0 comments:
Post a Comment