Dinas Pendidikan dan Aparat Hukum Tutup Mata, Pungli di Sekolah Merajalela
Palembang, (media TIPIKOR)
Bulan
Juni merupakan akhir Tahun Pelajaran 2011/2012 bagi sekolah, baik jenjang
setingkat TK hingga SMA sederajat. Bulan Juli 2012 juga merupakan awal tahun
baru pelajaran 2012/2013. Bagi orang tua yang memiliki putera-puteri masih
duduk di bangku sekolah maupun yang akan melanjutkan sekolah ketingkat yang
lebih tinggi dipastikan mengalami kesulitan cukup berarti.Kesulitan itu
tentunya dipicu oleh tingkah polah sejumlah sekolah yang melakukan pungutan
uang dengan berbagai dalih, uang daftar ulang bagi siswa yang naik kelas, uang
administrasi pengambilan buku rapor (Hasil peniaian belajar siswa) maupun uang
pengambolan ijazah atau pun uang pangkal dengan dalih untuk dana
pembangunan,biaya bangku dan beli pakaian siswa di sekolah yang mereka tuju.
Meski
sudah menjadi rahasia umum, namun, praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah
oknum kepala sekolah SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta tersebut masih
terus berlangsung. Bahkan tidak sedikit orang tua peserta didik mengeluhkan
sikap sekolah dimaksud.Hanya saja yang menjadi pertanyaan besar berbagai
kalangan, hingga kini pihak aparat hukum maupun Dinas Pendidikan setempat masih
tutup mata alias cuek atas maraknya pungli yang dilakukan sejumlah sekolah
dengan berbagai dalih tersebut.Jika ditelisik secara mendalam, Pemerintah
melalui PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan jelas menegaskan bahwa
sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan proses akademik seperti penerimaan
peserta didik/PPD, kelulusan, dan proses akademik lainnya.Peraturan Pemerintah
itu merupakan salah satu yang termasuk dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jadi tindakan pungutan dalam
penerimaan ijazah jelas melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
Bahkan
kata Suwignyo, jika ada sekolah yang bersikap demikian seharusnya pihak orang
tua peserta didik harus melaporkan perbuatan sewenang-wenang pihak sekolah itu
ke Polisi ataupun Kejaksaan sehingga persoalan itu dip roses secara hukum.
tegasnya. (Tri)*
Maraknya
penyelundup barang impor di perairan indonesia berupa 200
(dua ratus) balepress berupa pakaian bekas dengan Kapal
km. Semoga jaya gt.10 ncx1190/phb/s7 Tanggal
02 agustus 2012
Kepala Kantor TMP C Teluk NIbung Rahmady Effendi Hutahaean Saat dikomfirmasi beberapa media Kepala Kantor TMP C Teluk Nibung di dermaga Bea Cukai Jl. Karo dan memberi keterangan kepada media supaya penanganannya lebih akurat berkerja sama dengan bea cukai belawan menuturkan Jumat (03/08/2012) pukul 15.30 wib Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan Medan, kepada wartawan bahwasanya penangkapan Pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2012 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung bekerja sama dengan petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor dengan data sbb:
- 200 (dua ratus) balepress berupa pakaian bekas
- Kapal niaga KM. Semoga Jaya GT.10 No.1190/Phb/S7 berbendera Indonesia,
Pada saat penangkapan, di atas kapal terdapat 2 (dua) orang laki-laki yaitu: Ra umur 32 tahun
dan Zn umur 65 tahun yang merupakan ABK pada kapal KM. Semoga Jaya. Sementara 4 (empat) orang lainnya yaitu Nakhoda dan ABK telah melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Lokasi penangkapan di sekitar Perairan Pematang Sei Baru, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 02 Agustus 2012 sekitar pukul 00.15 WIB petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap sebuah kapal yang mengangkut 200 (dua ratus) balepress berupa pakaian bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia. Penindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan kapal patroli BC 15031. Penindakan ini dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang mengangkut barang impor di sekitar Perairan Pematang Sei Baru, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Di lokasi kejadian petugas menemukan sebuah kapal yang mengangkut Balepress berupa pakaian bekas, dan 2 (dua) orang ABK di atas kapal tersebut, diduga ABK lainnya sempat melarikan diri. ABK yang tinggal di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan barang tersebut.
Selanjutnya untuk upaya pengamanan, barang bukti kapal dan muatannya dan kedua ABK dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan mendapat pengawalan dari Kapal Patroli BC 9004 yang merupakan kapal BKO dari Kanwil Tanjung Balai Karimun.
Saat ini petugas Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Untuk mencegah kemungkinan masuknya barang berupa Narkotika dalam balepress maupun kapal tersebut, telah didatangkan bantuan Unit K-9 KPPBC TMP B Medan (Polonia) dengan menurunkan 2 (dua) ekor anjing pelacak dan menggunakan peralatan deteksi Narkotika lainnya. Namun berdasarkan nasi! pemeriksaan kapal dan balepress tidak terdeteksi adanya Narkotika di dalamnya.
Nilai barang yang dilakukan penindakan tersebut apabila dijual di pasaran kota Medan bernilai sekitar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun jauh lebih penting dari itu adalah mencegah terganggunya industri tekstil/garment nasional dan kemungkinan masyarakat terkena bibit penyakit yang berasal dari pakaian bekas tersebut.
Dalam rangka menghadapi libur Hari Raya Lebaran tahun ini, petugas Bea dan Cukai di Bidang Penindakan dan Penyidikan di seluruh Wilayah Sumatera Utara sedang meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai untuk mencegah tindak pidana kepabeanan khususnya berupa penyelundupan barang impor dengan menggelar operasi KURMA, dengan meningkatkan kegiatan patroli kapal laut khususnya di sepanjang pesisir timur Sumatera Utara yang rawan terhadap penyelundupan.
Tindakan penyelundupan barang berupa pakaian bekas yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Dibidang < Impor ini diduga melanggar Pasal 102 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Arianto)*
- 200 (dua ratus) balepress berupa pakaian bekas
- Kapal niaga KM. Semoga Jaya GT.10 No.1190/Phb/S7 berbendera Indonesia,
Pada saat penangkapan, di atas kapal terdapat 2 (dua) orang laki-laki yaitu: Ra umur 32 tahun
dan Zn umur 65 tahun yang merupakan ABK pada kapal KM. Semoga Jaya. Sementara 4 (empat) orang lainnya yaitu Nakhoda dan ABK telah melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Lokasi penangkapan di sekitar Perairan Pematang Sei Baru, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 02 Agustus 2012 sekitar pukul 00.15 WIB petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap sebuah kapal yang mengangkut 200 (dua ratus) balepress berupa pakaian bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia. Penindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan kapal patroli BC 15031. Penindakan ini dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang mengangkut barang impor di sekitar Perairan Pematang Sei Baru, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Di lokasi kejadian petugas menemukan sebuah kapal yang mengangkut Balepress berupa pakaian bekas, dan 2 (dua) orang ABK di atas kapal tersebut, diduga ABK lainnya sempat melarikan diri. ABK yang tinggal di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan barang tersebut.
Selanjutnya untuk upaya pengamanan, barang bukti kapal dan muatannya dan kedua ABK dibawa ke Pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan mendapat pengawalan dari Kapal Patroli BC 9004 yang merupakan kapal BKO dari Kanwil Tanjung Balai Karimun.
Saat ini petugas Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Untuk mencegah kemungkinan masuknya barang berupa Narkotika dalam balepress maupun kapal tersebut, telah didatangkan bantuan Unit K-9 KPPBC TMP B Medan (Polonia) dengan menurunkan 2 (dua) ekor anjing pelacak dan menggunakan peralatan deteksi Narkotika lainnya. Namun berdasarkan nasi! pemeriksaan kapal dan balepress tidak terdeteksi adanya Narkotika di dalamnya.
Nilai barang yang dilakukan penindakan tersebut apabila dijual di pasaran kota Medan bernilai sekitar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun jauh lebih penting dari itu adalah mencegah terganggunya industri tekstil/garment nasional dan kemungkinan masyarakat terkena bibit penyakit yang berasal dari pakaian bekas tersebut.
Dalam rangka menghadapi libur Hari Raya Lebaran tahun ini, petugas Bea dan Cukai di Bidang Penindakan dan Penyidikan di seluruh Wilayah Sumatera Utara sedang meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai untuk mencegah tindak pidana kepabeanan khususnya berupa penyelundupan barang impor dengan menggelar operasi KURMA, dengan meningkatkan kegiatan patroli kapal laut khususnya di sepanjang pesisir timur Sumatera Utara yang rawan terhadap penyelundupan.
Tindakan penyelundupan barang berupa pakaian bekas yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Dibidang < Impor ini diduga melanggar Pasal 102 ayat (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Arianto)*
Tangkap
kades”hr” semua administrasi desa bisa cacat ”hukum”
Kades
sei sanggul kebal hukum dua tahun vonis tak membuat kades ciut
Panai hilir, (media Tipikor)
Kendati
putusan hakim yang di anggap sakral dan merupakan vonis yang tidak dapat di
ganggu gugat, ternyata tak berarti apa2 bagi oknum kepala desa yang resmi di
jatui hukuman 2 tahun penjara kepala desa sei sanggul kecamatan panai hilir,
kabupaten labuhanbatu yang berinisial hr di nilai berambisi mengikuti pemilihan
kepala desa. Kendati terjerat vonis hakim 3 tahun penjara, hal ini di lihat
dari kaca mata masyarakat awam lemahnya hukum yang ada di negeri. Terbukti
hingga saat ini sanggup menjual lahan masyarakat masih bebas melenggang dengan lantangnya
seakan hukum tak sanggup menyentuhnya.
Pasalnya,
meski 2 kali sudah di vonis. Pertama pada 2010 melalui sidang yang di gelar
pengadilan negeri rantauprapat melalui pn pertanggal 10 juli dengan no.
1052/pid.b2010/pn-rap. Hakim tingkat pertama dalam putusan amarnya hr di vonis
2 tahun. Namun hr tak pernah menjalani hukuman dalam di hotel pordeo.
Selanjutnya, hr melakukan banding pengadilan tinggi sumatera utara di medan
tertanggal 18 oktober 2010 dengan no. 725/pid 2010 pt. Mdn. Berharap mendapatkan
kelonggaran. Namun hr malah di vonis 3 tahun penjara dan segera di eksekusi
penjara. Tapi terdakwa malah tidak juga di penjara dan bebas menggerayangi
hutan negara akibatnya masyarakat yang selama ini percaya kalau hukum itu ada
ternyata hanya mainan oknum aparat.
Hingga
saat ini sang kades membusungkan dada pada warganya seakan hukum di republik
ini berada di bawah telapak kakinya. Ironisnya, kendati masa jabatanya hampir
berahir hr malah mengikrarkan diri untuk kembali terpilih pada priode mendatang.sekalipun
peraturan pemerintah melarang seorang napi (nara pidana) untuk ikut dalam
pilkades. Beberapa sumber yang dihimpun menyebutkan kalau tak di tahanya oknum
kades tersebut karna adanya dugaan main mata dengan oknum yang berkompeten.
Sehingga memberikan peluang kepada kades untuk menjual i tanah negara dan
sambil mengkongialokasi dana desa(add) yang mencair masyarakat panai hilir
berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum setegak
tegaknya sesuai koridornya.sehingga hukum benar benar menjadi panglima di
republik yang kita cintai ini.
Sehingga
dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Di mana
krisis kepercayaan masyarakat saat ini sudah mulai pudar di tambah lagi dengan
tindakan yang di lakukan terhadap kades, jelas jelas sangat bertentangan dengan
supermasi hukum. Saya sangat menyanyangkan perlakuan oknum aparat penegak hukum
yang menjadi contoh bagi rakyat dalam penegakan supermasi hukum. Namun
kejahatan di masa sekarang ternyata hukum dapat di beli dengan uang hasil
korupsi.
U.m.
Siregar menerangkan kalaulah dugaan ini benar 14/7 bisa bisa cacat hukum
administrasi di desa sei sanggul. Sudah saatnya bupati labuhan batu mengambil
kebijakan yang positif demi lancarnya roda roda pemerintahan di desa sei sanggul
tersebut. (ucok m siregar)*
Terkait
PNS/Orang Kaya Terima Raskin
Komisi
D DPRK Pidie, BPS Salah Dalam Mendata
Sigli, Aceh Pidie (Media TIPIKOR)
Komisi
D DPRK Pidie bidang kesejateraan rakyat (KESRA) menyoroti kinerja badan pusat
statistik (BPS) menyusul kesalahan data penerima beras miskin (RASKIN) sehingga
penyaluran raskin tidak tepat sasaran dan itu saya temukan di kecamatan kembang
tanjung, sebut Muhammad Anggota Komisi D DPRK Pidie.
Menurutnya,
ada warga berumah besan, dan anaknya PNS juga setiap anaknya memiliki sepeda
motor, justru menerima jatah beras miskin, sementara ada janda-janda yang
sehari-harinya hanya mencari rezeki sebagai tukang sayut di pasar-pasar malah
tidak mendapat jatah beras miskin itu, ini menjadi pertanyaan bagi anggato BPS
yang bertugas dilapangan. Kata Muhammad dalam rapat konsultasi penyaluran
raskin di kantor DPRK Pidie, senin (30/7) pekan lalu.
Menyikapi
hal tersebut, Ketua Komisi D Dprk Pidie, Mahfuddin Ismail, meminta kepada Badan
Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pidie untuk membenahi kembali kesalahan data
tersebut, karena menurutnya kesalahan data pada BPS bisa menyebabkan kesalahan
dalam menerima mamfaat, ya seperti yang terjadi saat ini hak orang miskin
teralih kepada orang kaya dan PNS, mereka tidak berhak menerima. Sebutnya
Sidang
tersebut dipipimpin ketua komisi D DPRK pidie, Mahfiddin Ismail, juga hadir
Kepala BPS Pidie, Syarbaini dan Kasub Divre Perum Bulog Sigli, Drs H Ridha Arif
dan Anggota DPR Lain nya.
Ditempat
terpisah, kasub Divre Perum Bulog Sigli, Drs H Ridha Arif, diruang kerjanya
kepada media ini mengatakan, pihak nya sudah bekerja sesuai prosedur, artinya
kita hanya menyedia dan mengantas permohonan raskin yang sudah sesuai data yang
masuk, dan masalah data penerima itu ada pada BPS, sementara tugas kita
mengantar raskin itu sampai titik kecamatan, seterusnya tugan kecamatan ketitik
kampong yang ada dikecamatan tersebut, apa bila ada kebijakan dikampong-kampong
untuk pembagian secara merata, itu kan tugas Gechik (kapala desa) dan yang mereka
harus mengerti, kebijakan itu adalah hal yang salah, dan siap bertanggung
jawab. sebut nya. (Jefri)*
Pengaduan
tidak ditanggapi oleh kapolres pelabuhan belawan
Ayah
dan anak dibal-bal hingga lumpuh
dikantor pt. Dwipa kharisma mitra Gabion belawan
Belawan, (Media TIPIKOR)
Mujur
tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak maksud hati hendak menagih gaji
anaknya Pak Toga Butar-butar dan anaknya Roy Pandapotan, Butar-butar malah
pertengkaran yang dapat berujung pada perkelahian yang tak berimbang.
Kejadian
Tanggal 21 Juli 2012 persis pukul 14.00wib dikantor dimaan roy Bekerja PT.
Dwipa Kharisma Mitra bergerak di bidang Depo Container perkelahian ini tak
terelakkan lagi. Menurut keterangan Pak Toga, anak saya dikeroyok lebih dari 5
orang dan sayapun dipijak-pijak lebih dari 5 orang juga, anakku luka memar dipipi
dan disekujur tubuhnya dan saya tidak bisa lagi berdiri karena pinggang saya
dipijak-pijak dikantor sibelakang rumah
saya ini, yang dilakukan oleh teguh, Arif, Didi dan kawan-kawannya yang lupa
saya namanya. Tapi komandan sekuritunya Tupon ikut juga, ujar pak Toga
didampingi anaknya Roy pada hari selalsa siang dikediamannya . dan kejadian
tersebut sempat saya laporkan kepolisi pelabuhan Belawan tapi tanggapannya
dingin dan saya tak tahu harus mengadu kemana, malah ditakut-takuti oleh orang
PT. tersebut bahwa saya dan anak saya mau ditangkap sama polisi. Polisi yang
datangpun Cuma lihat dan over acting, mana urusan saya itu masalah berobat
jawabnya singkat.
Sepertinya
itu polisi suruhan orang PT. supaya kasus ini tidak terungkap dan pihak
karyawan terus menakut-nakuti keluarga saya agar kasus ini tidak masuk keranah
hukum, untunglah bapak-bapak LSM dan wartawan mau memperhatikan kami. Pinta
saya agar kasus kami ini diberitakan dan sampai ujung pangkalnya terang.
Mejelang malam pak Togu sakitnya tidak tertahan lagi atas kesepakatan keluarga
dilarikan ke RS Delima Martubung untuk mendapat perawatan secara medis dan
dipasang infuse dibadannya untuk menambah tenaga agar tidak menjadi parah. Dan
kesesokan harinya TIM wartawan dan LSM mendatangi PT. tersebut dan langsung
menjumpai manager operasional Teguh dikantornya dia menjawab dengan enteng
tidak ada saya pukul, malah kantor kami yang mau dipakar ujarnya membela diri
dengan sombongnya sambil menghilang dari kantor sampai saat ini sekuriti yang
memukul pak Togu dan Roy belum nampak batang hidupnya apalagi mau menagih gaji
Roy yang 2 bulan belum pernah dia terima malah mau dipenjarakan, pak togu
meminta kepada pihak Hukum agar sipelaku dihukum seberat-beratnya inikan Negara
Hukum jangan sembarang menganiaya orang kecil, pintanya
Ketua
Umum DPP Forum Wartawan Kota Medan (FWKM) meminta kepada instansi yang terkait
jangan memandang remeh permasalahan ini, karena kami dari gabungan wartawan
kota medan akan mengangkat kasus ini sampai keranah Hukum, ujar Asril Malayu
didampingin Sekjen DPP FWKM Poltak Tampubolon. (Arianto)*
Wali
Kota Terima Audiensi Direksi PT KIM (Persero)
Medan (Media TIPIKOR)
PT Kawasan
Industri Medan (Persero)
mengeluhkan soal kurangnya pasokan listrik dan air bersih. Di samping itu
kondisi infra struktur jalan baik mau
menuju Kawasan Industri Medan (KIM) maupun sekitarnya kini rusak. Ketiga faktor
inilah yang menjadi kendala bagi
para investor untuk berinvestasi. Padahal
dalam kurun tiga tahun belakangan, animo investor untuk berinvestasi
sangat tinggi.
Hal
ini terungkap ketika Direktur Utama PT
KIM Gandhi D Tambunan bersama Aswin N Nasution (Direktur Pengembangan),
Pangabahan L Tobing (Direktur Keuangan), Sulben Siagian (Komisaris) dan
Bariongin P Simanjuntak (Manager Corporate Plan & Secretary) beraudiensi
dengan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM di Balai Kota Medan, Kamis
(2/8).
Dijelaskan
Gandhi, saat ini ada 335 perusahaan yang berada di KIM. Kehadiran KIM ternyata sangat menarik
perhatian para investor. Hal ini tidak terlepas karena letak PT KIM di lokasi
yang sangat strategis. Dalam tiga tahun belakangan ini, banyak investor yang
telah menyatakan keinginannya untuk bderinvestasi.
“Tingginya
minat para investor ini membuat PT KIM
perlu dikembangkan lagi. Untuk itu kita akan membangun KIM III di wilayah Kota Medan dan KIM IV di
wilayah Deli Serdang. Hanya saja yang menjadi kendala saat ini, kita masih
sangat kekeurangan pasokan listrik dan air bersih. Untuk listrik, kita
membutuhkan 250 mega watt, sedangklan yang ada saat ini hanya 90 mega watt.
Sedangkan untuk mengatasi kekurangan air
bersih, kita harus mengadakan kerjasama
dengan pihak lain. Sebab, penggunaan air bawah tanah sudah tidak diperbolehkan lagi,” ungkapnya.
Guna
menyikapi kekurangan pasokan listrik dan air bersih itu, Gandhi menjelaskan pihaknya kini sedang mencari
perusahaan yang mampu menyediakan
listrik dan air bersih. Untuk air bersih,
dia mengaku sepertinya dapat diatasi dengan kerjasama dengan perusahaan
lain. Jika tidak ada aral rintangan,
awal 2013 produksi air bersih
sudah bisa dilakukan. “Sedangkan
untuk pasokan listrik, sejauh ini kita belum dapat,” ungkapnya.
Selain
kedua factor itu, persoalan infra strukltur jalan juga menjadi salah satu
kendala yang menyebabkan investor berpikir-pikir untuk berinvestasi. Padahal
kalau investor berinvestasi, jumlah tenaga kerja yang diserap cukup banyak. Di
samping itu pertumbuhan ekonomi juga ikut meningkat. Karenanya, mereka berharap
agar Wali Kota mau mendukung utnuk memperbaiki infra strur jalan.
Menanggapi apa yang disampaikan Gandhi, Wali kota
didampingi Asisten Ekbang Ir Qamarul Fatah mengaku tidak ada masalah dan siap
membantru. Sebab, semakin banyaknya invstasi yang terjadi akan mendorong
pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja yang cukup besar, tentunya
ikut menurunkan angka pengangguran di Kota Medan.
Hanya
saja dalam melakukan perbaikan infra struktur jalan, jelas Walikota, masih ada
kendala. Sebab, PT KIM tidak sepenuhnya berada di wilayah Kota Medan. Artinya,
PT KIM juga ada yang masuk wilayah Deli Serdang. “Untuk mengatasinya, saya
minta kepada PT KIM untuk mengajak Gubsu bersama-sama bermusyawarah guna
menyikapi persoalan infra struktur ini,” kata Wali Kota.
Selanjutnya,
Wali Kota juga mengungkapkan kini tengah melakukan persiapan untuk menjadi Jalan Kol L Yos Sudarso mulai Pulo Brayan
sampai Belawan menjadi empat lajur dengan dua jalur. Hal itu dilakukan untuk
mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada saat ini. Jika arus lalu lintas
lancer, dia yakin arus keluar masuk kenderaan dari KIM pun ikut lancer. “Di
samping itu, kita pun sudah merencanakan bahwasannya bus masal (MRT)
akan dioperasikan awal 2013 untuk melayani trayek Medan-Belawan. Apa
yang kita lakukan ini semata-mata untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
masyarakat,” jelasnya. (Ricky Faerdinal)*
0 comments:
Post a Comment