Angaran Proyek Pengaspalan Jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu Sudah Diturunkan Sebesar 19 M Namun Pengerjaannya Belum Di Laksanakan
Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR)
FKHPDS
meminta instansi terkait untuk bertanggung jawab terhadap proyek pengaspalan
jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu yang angarannya sudah diturunkan sebesar 19 M
tapi sampai saat ini belum juga di dilaksanakan pengerjaannya.
Tuntutan
warga yang selama ini di perjuangkan terkait proyek pengaspalan jalan lintas
Kecamatan Lubuk Pakam – Beringin yang sampai saat ini terbengkalai dan terus
menuai protes warga terjawab sudah, ketua FKHPDS Deli Serdang Indra Silaban, SH
mengatakan “ waktu itu kita sudah pertanyakan tentang pengaspalan jalan
tersebut, bahkan kita sudah mengadakan aksi dan turun ke jalan. Bagian PU
mengatakan angaran untuk pengaspalan belum di turunkan sebesar 19 M. tapi
kenyataannya sekarang sudah jelas angaran tersebut sudah turun, yang menjadi
pertanyaan kemana uang tersebut ??”
Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara telah mengelontorkan anggaran Rp 19 miliar pada APBD
provinsi TA 2012, namun, perbaikan jalan belum terealisasi. Rencana perbaikan
jalan Lubuk Pakam-Beringin dengan panjang sekitar 9 kilometer terkendala oleh hilir mudiknya kendaran truk
pengangkut material ke Bandara Kualanamu. pemerintah provinsi Sumatera Utara
memberikan bantuan melalui program dana bantuan daerah bawahan di APBD Provinsi
Sumatera Utara sekitar Rp 19 miliar dan dana tersebut tersimpan di APBD
Kabupaten Deliserdang tahun 2012.
Wakil
Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menuding PLN menjadi pihak yang paling
bertanggung jawab. Demikian diungkapkan Wabup, ketika berhadapan dengan Muspida
Provinsi Sumatera Utara, ketika dilakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara
berstandar internasional, Rabu (29/8/2012).
Dalam
kesempatan itu, Kapoldasu Irjen Wisjnu Amat Sastro lah yang pertama sekali
mempertanyakan tentang pembangunan jalan Lubuk Pakam-Pantai labu sepanjang 9 Km
yang dua belakangan di blokir warga akibat jalan tersebut rusak dengan adanya
galian kabel bawah tanah milik PLN dan dump truck pengangkut matrial
pembangunan menuju Bandara Kuala Namu. Akibatnya, Plt Gubsu Gatot Pusjonugroho,
menagihnya kepada Pemkab Deliserdang. Dalam hal ini, karena kehadiran Pemkab
Deliserdang diwakilkan oleh Wabup Zainuddin Mars, maka pertanyaan itu diarahkan
kepadanya.
Ditanya
Gatot, mengapa jalan tersebut belum dibangun padahal anggarannya sebesar Rp 20
miliar sudah diberikan kepada Pemkab Deliserdang. "Padahal telah
direncanakan dibangun bulan jalan Lubuk Pakam-Pantai Labu Juni 2012 silam.
Kenapa belum dibangun," tanya Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada Zainuddin
Mars. Mendapat pertanyaan demikian, Zainuddin Mars gugup, bahkan berdalil
terhambatnya pembangunan jalan itu karena akibat adanya proyek galian kabel
bawah tanah milik PT PLN untuk Bandara Kualanamu dan masih tingginya lalu
lintas pengangkut bahan matrial untuk pembangunan bandara Kuala Namu.
"Pekerjan
pembangunan jalan itu belum dapat dikerjakan karena masih ada galian PT PLN
serta dump truck penganngkut bahan matrial ke Bandara Kuala namu masih padat.
Kita tidak mau ketika ada pembangunan jalan, masih ada proyek lain yang
menggunakan jalan itu. Karena hal itu bisa menimbulkan kerusakan pada
jalan," kilah Zainuddin Mars, sambil menambahkan, pembangunan jalan itu
akan dimulai antara bulan Oktober –November 2012 mendatang.
Saat
di konfirmasi wartawan tipikor ke Dinas PU beberapa waktu lalu, Kabid yang
menangani proyek pengaspalan tersebut Kairum mengatakan dana dari Pemprovsu
belum di cairkan jadi kita masih menungu pencairan tersebut.”
Sekjen
FKHPDS Deli Serdang Wahyu R.Mahnu
mengatakan di duga ada permainan di sini dan sarat terjadi korupsi, seharusnya
dana tersebut secepatnya di realisasikan ke lapangan, masyarakat
beringin-pantai labu sudah lama menginginkan jalan mereka di perbaiki lagi,
kenapa uang tersebut di simpan, berapa bunga kalau uang tersebut di simpan di
Bank” , lebih lanjut di tegaskan wahyu “ FKHPDS akan memantau terus
permasalahan proy ek pengaspalan tersebut, dan kita meminta Kajatisu supaya
memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal proyek pengaspalan
tersebut”.
Sebelumnya
masyarakat sudah beberapa kali mengadakan aksi untuk menuntut pengaspalan
jalan, bahkan memblokade jalan menuju bandara kuala namu sehinga armada yang
mengangkut material berhenti. Bandara
Kuala Namu merupakan bandara penganti bandara Polonia dan merupakan bandara
terbesar se Asia sehinga pembangunan nya harus segera di selesaikan secepatnya.
(adek
donal)*
Biarpun Bermasalah Proyek Jalan KKA Tetap Berlanjut
Banda Aceh, (Media TIPIKOR)
Pembangunan
Jalan Sp. Kruenggeukueh – Batas Bener Meriah (Lanjutan) dengan Anggaran
Rp.10.000.000.000,- yang Diplotkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh
(APBA) TAhun 2012 pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh yang
dimenangkan oleh Perusahaan milik salah satu Anggota DPRA tetap dilaksanakan
meskipun kita ketahui jalan tersebut merupakan jalan lanjutan tahun anggaran
2010 yang telah mengalami beberapa kali perubahan (Addendum). Dalam pelaksanaan sebelumnya telah mengalami
kerusakan sebelum habis masa pemeliharaan dan beberapa bagian tidak dikerjakan
(pembangunan Bahu Jalan).
Keluhan
datang dari berbagai pihak terkait pelaksanaan itu terungkap ketika media
datang berkunjung ke lokasi pembangunan jalan tersebut yang merupakan jalan
peninggalan PT KERTAS KRAFF ACEH. Dimana kondisi jalan tersebut merupakan akses
masyarakat pedalaman Aceh Utara menuju Bener Meriah. Sebelum pelaksanaan
pembangunan jalan tersebut memang merupakan jalan yang sudah jadi karna jalan
tersebut merupakan akses utama untuk mensuplai kayu pinus dari Bener Meriah ke
PT.KKA yang merupakan bahan baku utama pabrik kertas tersebut, otomatis jalan
tersebut merupakan jalan yang sudah ada pengerasan dan perawatan dari pihak
PT.KKA.
Ditahun
2010 pelaksanaan jalan tersebut telah beberapa kali terjadi perubahan anggaran
yang secara umum tidak diketahui oleh masyarakat tapi Oleh pihak yang
berkepentingan tetap melanjutkan pembangunan tersebut yang kemudian hari kita
ketahui bahwa perusahaan pelaksana
merupakan perusahan milik pengusaha dari RIAU yaitu PT. TAMAKO RAYA
PERDANA, yang dipinjamkan oleh salah satu rekanan kontraktor yang Nota bane
anggota DPRA Periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Bireun ,Bener Meriah dan
Aceh Tengah. Dimana dalam pembagian hasil kerja tersebut tidak sesui dengan
perjanjian antara pemilik dan peminjam sehingga memunculkan masalah sehingga
berakibat pada pelaksanaan proyek tersebut yang tidak sempurna yaitu ada beberapa
ruas jalan tidak dibuat bahu jalan dan ducampur dengan tanah biasa ( bes A dan
Bes b), ini jelas merugikan masyarakat Ungkap M. Yakob salah satu tokoh
masyarakat Jamuan.
Kami
sangat merasakan dampak dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut, karena
kami bermandikan debu setiap hari, itu disebabkan pihak pelaksana tidak
menyiram jalan, sambung M. Yakob
Masyarakat
sangat berharap pembangunan kali ini betul-betul memperhatikan kepentingan
warga sekitar dan melibatkan warga, juga keterbukaan dengan warga. Jangan asal jadi tambah nya. Lain warga lain lagi
pihak kecamatan melalui sekretaris kecamatan Banda Baru bahkan tidak mengetahui
adanya proyek tersebut diwilayahnya, karna menurut dia tidak adanya pemberitahuan.
Berhembus
beberapa informasi dari sumber- sumber yang tidak ingin namanya disebutkan,
bahwa dalam pelaksanaan 2012 ini tidak luput dari masalah, berupa bagi-bagi
duit dikalangan oknum-oknum Preman dengan ancaman proyek tidak akan terlaksana
bila mereka tidak diberikan uang sebesar Rp.300.000.000,- dan mengancam akan menaikan jumlah menjadi
dua kali lipat bila permintaan mereka diketahui oleh Teungku Rayeuk.
Media
mencoba menghubungi kepala bidang yang menangani jalan tersebut tapi tidak ada
ditempat dan dihubungi melalui telfon selulernya juga tidak aktif. Untuk
menanyakan sejauh mana kebenaran pembangunan jalan tersebut, namun dari data
yang kita peroleh dari salah satu karyawan BMCK Aceh membenarkan bahwa betul
proyek tersebut ada, sambil memperlihatkan dokumen yang tertera angka
Rp.10.000.000.000,- dengan nama paket Pembangunan jalan Sp. Kruenggeukueh –
Batas Bener Meriah ( Lanjutan) tahun anggaran 2012 yang dikelola oleh Provinsi.
(leo)*
KEJATI
TERKESAN LAMBAN MENANGGAPI DUGAAN KORUPSI DI DINAS CIPTA KARYA DELI SERDANG
Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR)
Pemberantasan
korupsi yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan di dukung KPK (
Komisi Pemberantasan Korupsi ) sangat di dukung oleh lapisan masyarakat di
seluruh Indonesia. Dan saat ini di duga terjadi kasus korupsi di Dinas Cipta
Karya Deli Serdang yang merugikan Negara mencapai ratusan juta .
Sementara
itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu sudah melirik
dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Dimana dugaan korupsi pada proyek di Dinas Cipta Karya dan
Pertambangan di antaranya pembangunan drainase di jalan sutomo lubuk pakam,
pekerjaan swakelola yang tidak transfaran dalam pelaksanaannya dan masih banyak
lainya. Tetapi sampai saat ini tidak ada yang di jadikan tersangka, tidak
seperti yang terjadi di Dinas PU Deli Serdang yang kepala Dinas telah di tetap
kan tersangka dan dilakukan penahanan bahkan bendaharanya juga telah di
tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. “ kita meminta Kejatisu secepatnya
memeriksa kepada Dinas Cipta Karya Ir.Haris Pane beserta seluruh staf yang
bertanggung jawab dalam proses tender dan pembagian proyek secara penunjukan
langsung “ di tegas kan indra Silaban,SH Ketua FKHPDS Deli Serdang. lebih
lanjut dia mengatakan “ proses tender dan pembagian proyek secara penunjukan
langsung harus di periksa Kejatisu secepatnya, kami duga ada unsur KKN dalam
pembagian tersebut sehingga merugikan Negara”.
Sementara
itu Ketua LSM LMP2MKRI Fernando D.D Pangaribuan, SH mengatakan “ Kejatisu harus
cepat menangapi keluhan masyarakat Deli Serdang, kita akan secepatnya menyurati
instansi penegak hukum seperti kejaksaan, Kejati dan KPK terkait dugaan korupsi
di Dinas Cipta Karya Deli Serdang dan apabila tidak di tangapi maka kita akan
mengadakan aksi turun ke jalan”. (adek donal)*
KECAMATAN
BINJAI DIKUNJUNGI TIM PENILAI PEMPROPSU
Stabat, (Media TIPIKOR)
Bupati
Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH mengatakan penilaian Kecamatan Terbaik yang telah
menjadi agenda rutin setiap tahun dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi
Sumatera Utara bertujuan memotivasi agar Pemerintah Kecamatan lebih giat untuk
melakukan tugas - tugas dan fungsinya.
Hal
tersebut disampaikannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Adm
Pemerintahan Drs.Abdul Karim M.AP pada acara peniliaan Kecamatan Terbaik
Tingkat Propinsi Sumatera Utara di Kantor Camat Binjai Kabupaten Langkat,
Selasa (18/9).
Dalam
sambutannya tersebut Bupati Ngogesa juga mengungkapkan bahwa Tim penilai
Kecamatan terbaik Tingkat Kabupaten
telah secara subjektif melakukan penilaian terhadap 23 Kecamatan yang ada di
Kabupaten Langkat dan akhirnya Kecamatan Binjai yang menjadi nominasi mewakili
Kabupaten Langkat untuk diperlombakan di Tingkat Propinsi Sumatera Utara.
Sementara
Camat Binjai Dra. Retty Yanti dalam penilaian tersebut telah membacakan Expos
tentang keberadaan Kecamatan Binjai, pada Expos tersebut pihaknya menjelaskan
letak georafis dan potensi yang dimiliki wilayanhya serta keberhasilan
Kecamatan Binjai dalam bidang pertanian, peternakan , home industri, penerimaan
PAD, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Expos tentang pembinaan
kesejahteraan keluarga oleh Ny. Aliandi Ketua TP-PKK Kecamatan Binjai.
Tim
Penilaian Kecamatan Terbaik Propinsi
Sumatera Utara yang diketuai oleh Aswin
Lubis dari Biro Pemerintahan Pempropsu dan rombongan setelah mendengarkan Expos
dari keduanya menanggapi dengan memberikan bebrapa pertanyaan tanya sehingga
terjadi dialoge, pihaknya berharap Kecamatan Binjai nantinya dapat masuk
nominasi 6 besar tingkat Propinsi. “Namun ada catatan untuk perbaikan dan
perubahan mengenai expos”ujar Aswin.
Masih
kata Aswin, Pada dasarnya Tim selain mengadakan penilaian sekaligus juga
pembinaan terhadap Kecamatan yang menjadi penilaian termasuk Kecamatan Binjai,
dan Kecamatan Binjai merupakan daerah yang pertama kali dikunjungi oleh Tim
Penilai.
Lebih
lanjut Ketua Tim penilaian itu mengatakan bahwa
juara bukanlah menjadi tujuan utama namun peningkatan pelayanan terhadap
warga masyarakatlah yang paling penting Usai mengadakan penilaian Aswin beserta
timnya mengunjungi pemeran hasil pertanian dan home industri yang disajikan
oleh para kelompok tani dari Desa-desa di Kecamatan Binjai.
Hadir
dalam acara tersebut Kaban PMDK Drs. Jaya Sitepu, Kadis Disdukcatpil Ruswin,
SH, Kabag Tapem Drs. Rajanami Y.S, Kabag Orta Suwarrno BA, Kabag Umpel Drs. H.
Binawan, Muspika Kecamatan Binjai, Tokoh masyarakat, OKP, dan undangan lainnya.
(SFN)*
Muspida
Plus Turut Dalam Pemusnahan BB 25 Kg Sabu dan 3 Kg Ganja
Tanjungbalai, (Media TIPIKOR)
Sebanyak
25.737.4 gram sabu dan 3.121,62 gram ganja barang bukti (BB) hasil sitaan
Polres Tanjungbalai dimusnahkan, Selasa (11/9). Pemusnahan dilakukan melibatkan
tim Labfor Poldasu yang dipimpin oleh Kompol Debora Hutajulu. Kapolres
Tanjungbalai AKBP Drs Edward P Sirait mengatakan, dirinya tidak pernah
memaafkan orang-orang yang terlibat kasus narkoba termasuk anggota kepolisian.
“Saya tidak berteloransi apabila tertangkap,
tidak ada istilah penangguhan penahanan,” kata Edward Sirait. Dijelaskanya,
selain sabu dan ganja, penggunaan pil ekstasi juga dilarang termasuk judi. Sabu
yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tersangkaAna Abdun Ginting, warga
Tanjungbalai, Abu Bakar alias Abu dan Heriyandi.Sementara ganja diperoleh dari
tersangka Syawaluddin alias Syawal.
Pemusnahan
sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam ember berisi air, setelah larut
dibuang ke bagian belakang Mapolres Tanjungbalai. Sedangkan ganja dimusnahkan
dengan cara membakar. Pemusnahan sabu disaksikan unsur pimpinan daerah
Tanjungbalai lainnya seperti Ketua DPRD Tanjungbalai yang diwakili Wakil Ketua
Surya Darma AR,Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri setempat. (ES)*
Truk
Tronton Bebas Masuk Inti Kota,
Oknum
Dishub Tanjungbalai Diduga Berkolusi
Tanjungbalai, (Media TIPIKOR)
Beberapa
bulan belakangan ini truk-truk bertonase besar (tronton) bebas keluar masuk
inti kota Tanjungbalai.Pemandangan ini kerap terlihat hampir setiap hari.Tidak
hanya malam bahkan pagi,siang dan sore haripun truk beroda lebih dari sepuluh
itu berseliweran diruas-ruas jalan inti kota seperti jalan Jenderal Sudirman,Teuku
Umar,Sisingamangaraja,Mesjid dan jalan-jalan protokol lainnya diseputaran
Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Pantauan
Wartawan koran ini dilapangan dalam beberapa kali kesempatan yakni Jum’at (7/9)
dan Selasa (11/9) sekitar jam 10.00 Wib melihat langsung truk tronton roda 18
bermuatan besi cor-coran membongkar muatannya disatu proyek pembangunan
Klenteng dijalan Mesjid tepat berdampingan dengan rumah dinas Wakil Walikota
Tanjungbalai.
Saat
ditanyakan kepada pengawas pembangunan klenteng siapa yang mengijinkan truk
tronton itu masuk keinti kota pada pagi hari,lelaki etnis Tionghoa itu
mengatakan mereka sudah minta ijin kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Tanjungbalai.
“Kami sudah mengurus ijinnya dengan Kadis
Perhubungan Bapak Idris,”katanya dengan logat sedikit celat.Ungkapan sang
pengawas bangunan sedikit aneh karena Kadishub Tanjungbalai bukan bernama Idris
tapi Walman Riadi Girsang.Sementara Idris hanya menjabat Kabid Perhubungan
Darat.
Walman
yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya hari Senin (10/9) dengan tegas
mengatakan bahwa truk-truk bertonase besar dilarang masuk inti kota.Namun
jawaban sedikit berbeda diberikan Idris saat dikonfirmasi dihari yang sama.
“Memang pihak pemborong bangunan Klenteng itu
ada menemui saya meminta ijin truk-truk pengangkut materialnya masuk kelokasi
bangunannya.Tapi saya menyarankan agar truk-truk tersebut hanya masuk pada
malam hari saja,”jawab pejabat eselon III itu.
Tak
adanya ketegasan dan tindaklanjut penertiban dilapangan atas pelanggaran
dimaksud diatas menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara pemborong bangunan
Klenteng dengan pihak Dishub Tanjungbalai.Terbukti truk-truk tersebut tetap
masuk keinti kota tanpa hambatan.
“Patut diduga adanya hubungan transaksional
antara kedua pihak itu,”kritik Ketua LSM Pijar Keadilan Kota Tanjungbalai
Makmur Panjaitan singkat. (ES)*
Kurangnya
tanggung jawab pemerintah
Pembangunan
Tanggul Desa Tanjung Mas Kecamatan Ba ii
Kab. Banyuasin
Menyisakan
Banyak Masalah Terkait Pembayaran Sisa Hutang Kepada Masyarakat
Banyuasin, (Media TIPIKOR)
Pembangunan
tanggul yang terletak di desa tanjung mas kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin. Tahun
anggaran 2011.yang bertujuan sebagai tanggul penahan Banjir,apabila terjadi
arus pasang air sungai musi ini,pembangunan tanggul penahan Banjir dengan
menggunakan dana APBD tahun anggaran 2011 ini memiliki panjang 3.170 M.dengan
no kontrak : 04/SP/KBP/PU.PENG/2011.dan menelan dana anggaran sebesar
486.881.000 ini menyisakan banyak masalah terutama pada saat pengerjaan proyek
pelaksanaan tanggul,pengerjaan pelaksanaan di laksanakan oleh cv kali
banyuasin.hampir separuh pengerjaan tanggul tersebut di biayai oleh masyarakat
hal tersebut dikarenakan pimpinan pelaksana proyek tanggul,meminjam dana ke
masyarakat desa tanjung mas,dengan di sertai janji apabila proyek pembangunan tanggul
selesai di kerjakan maka dana yang di
pinjam akan segera di kembalikan.adapun dana yang di pinjam dan kewajiban yang
belum di penuhi oleh pelaksana cv kali banyuasin sebagai berikut : (1). pembelian
bahan bakar (BBM) 63.000.000 (2). sewa alat berat exapator (34.000.000).(3). Miting
(kayu bantalan alat berat). 4000.000.(4). TerbasRintis.2.250.000.(5). Jagalatberat.(9.300.0000).(6).
Basecame,konsumsi (9.450.000).
Sampai
saat berita ini di turunkan belum ada tanggung jawab dari pihak cv kali
banyuasin terkait pembayaran dana ke masyarakat,sedangkan imbas dari
permasalahan tersebut adalah kepala desa Tanjung Mas sdr suwito.
Di
karenakan sebagai penanggung jawab pinjaman dari cv kali Banyuasin.saat di
temui di ruang kerjanya suwito menuturkan kepada wartawan bahwa dirinya beserta
keluarga merasa kecewa dengan pelaksana pengerjaan tanggul cv kali banyuasin
yang sampai saat ini di turunkan (10/09/2012) belum menyelesaikan tunggakan
terkait pembangunan tanggul di desanya.
Sehingga
terkadang beliau harus mencicil pinjaman yang di lakukan oleh cv kali banyuasin
ke masyarakat baik dari gaji tunjangan kepala desa maupun pinjaman dari sanak
pamili.di pergunakan untuk menutupi hutang,segala upaya telah di lakukan oleh
pihaknya guna menyelesaikan permasalahan hutang cv kali banyuasin,di antaranya
menghadap ke kepala dinas PU pengairan Banyuasin serta salah inspektorat di
kabupaten Banyuasin untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.Harapan serta
permohonan di tujukan ke Bapak Bupati,kepala dinas PU Pengairan, Inspektorat serta
Kapolresta Kabupaten Banyuasin, agar
dapat menindak lanjuti permasalahan penipuan yang di lakukan oleh pihak cv Kali
Banyuasin dalam hal ini di pimpin oleh sdr Alek, beserta Pimpinan Proyek Eko
Rudiyanto untuk dapat mempertanggung jawabkan sisa pembayaran kepada masyarakat
desa Tanjung Mas Kecamatan BA II Kabupaten Banyuasin. (TRI)*
Pengesahan
R-P.APBD Menjadi P.APBD TA.2012. Waktu II DPRD Nias Selatan. Get Out
Nisel, (Media TIPIKOR)
Rapat
DPRD Nias Selatan Pengesahan R-P.APBD menjadi P.APBD TA.2012 yang dimpimpin
Oleh KetuaDPRD Efndi segenap Anggota DPRD dan Ketua Fraksi Nias Selatan , hadir
Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Nduru, Waka Polres Kejari Teluk dalam, Sekda
Drs.Asaaro Laia.Mpd.Seluruh SKPD Tokoh Rohaniawan Seklertaris Demokrat
AriasAgusrus Dachi.
Dalam
rapar pengesahan R.P.APBD menjadi P.APBD TA.2012 sebelum di mulai sedikit ada
ketegangan siding. Dimana salah satu Wakil Ketua II DPRD Nias selatan Sozanolo
Nduru sangat tidak setuju mengambil sikap Get Out. Wakil Ketua II DPRD Nisel
dari Parati Golkar yang berlambang Pohon Beringin tampil Beda. Alasan di
hadapan rapat paripurna tidak setuju kalau R-P.APBD di sahkan menjadi P.APBD
karena tidak memenuhi syarat atau tahapan sebagimana ketentuan peraturan
Undang-Undang yang berlaku yaitu, Nota pengantar LKPJ Bupati Nias Selatan TA.2011 masih belum
di paripurnakan tegasnya Sozanolo Nduru.
Sejumlah
Anggota DPRD Nisel Termasuk Sidiadil Harita.Sos. dan Wisnu Duha.SH sempat adu
argumentasi di ruangan sidang DPRD Nias selatan, mengatakan jika saudara
Sozanolo Nduru ada yang di sampaikan di hadapan sidang paripurna ini lebih baik
segra turun dari Kursi pimpinan dan mengambil tempat duduk sejajar dengan
anggota DPRD Nias selatan.
Sozanol
Nduru sebagai Pimpinan dari anggota DPRD Nisel telah menandatangani berita
acara Rapat Paripurna Pengesahan R.P.APBD menjadi P.APBD TA.2012. kamis ( 13/9)
wakil Ketua II DPRD Nisel keluar dari Ruangan sidang. Rapat Paripurna
dilanjutkan berjalan dengan mulus sesuai yang di inginkan masyrakat banyak
suasana tertip aman dan terkendali. Media Tipikor memnatau sampai selesai
Pandangan akhir dari setiap Fraksi menyatakan semua setuju R.P.APBD menjadi
P.APBD TA.2012. ketua DPRD Nias Selatan Efndi mengharapkan P.APBD TA.2012 ini
dapat di pergunakan sebaik-baiknya mencapai tujuan agar tidak menjadi
permasalahan di kemudian hari saat konfirmasi diruang kerjanya yang mempertanggung
jawabkan oleh masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintaha Kabupaten Nias
selatan
Ketua
DPRD Niasel Efendi mengatakan tentang LKPJ Bupati yang di persoalkan Wakil
Ketua II DPRD Nisel Sozanolo Nduru menyatakan LHP BPK baru saja di terima di
DPRD nisel sekitar duahari yang lalu sebelum taggal (13/9) rapat Bamus DPRD
mendahulukan Pengesahan R.P.APBD menjadi P.APBD Ta.2012. mengdakan rapat Nota
Pengantar LKPJ Bupati Nias Selatan 2011. Sozanolo tak ingat lagi apa yang kami
sepakati melalui rapat Bamus. (Suparman.Sh)*
Pengerjaan
Proyek yang Asal Asalan
Kendal, (Media TIPIKOR)
Media
Tipikor bersama LMP laskar merh putih
mengadakan kegiatan investigasi kesejumlah proyek konstruksi (gerakan tertib
pekerjaan konstruksi) yang ada diwilayah
kabupaten Kendal tepatnya pada tanggal 4 September 2012, lokasi yang ditinjau tim investigasi
balai rehabilitasi sosial” WANODYTAMA” Kendal II. tepatnya Di jln. Gemuh Km I kec cepiring kab Kendal.
Didalam
melaksanakan investigasi tersebut tim menemukan sejumlah kejanggalan dan
ketidakberesan pembangunan proyek gedung
antara lain, gedung rehabilitasi, ruang makan , ruang lavatory, asrama, saluran
pagar dan ruang halaman.
Proyek yang asal asalan dalam pekerjaanya ini
meninggalkan banyak permasalahan, Proyek
ini pada tahun anggran 2012 dengan nila Rp 439,000,000,00,- dengan memakai
anggran APBD prov jateng. Jangka waktu proyek 120 hari kalender waktu
ditetapkan.
Banyak
penggarapan yang jauh menyimpang dari aturan aturan standarisasi jasa konstruksi yang ada, diantaranya :
alamat kantor tidak jelas, pembangunan tidak sesua sketsa, penyelesaian proyek
melebihi deadline waktu yang ditetapkan,direksi cv tidak pernah ada dilokasi,
kontraktor tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut pembangunan belum
selesai tapi menghilang begitu saja, hal demikian tercermin dari pengakuan
pejabat setempat yang berwenang yaitu
Dinsos kec cepiring bapak Agung mengatakan tidak tahu menahu atas proyek
tersebut beliau mengatakan bahwa itu semua dari prov jateng dan merasa bingung
dengan bangunan tersebut belum bisa dipakai sepenuhnya dikarenakan
kontraktor tidak dapat menyelesaikan
secara sempurna dan pelaksanaan proyek berhenti begitu saja.
Adapun
proyek terseput sampai hari ini telah melampaui batas waktu yang telah
ditetapkan dalam aturan penggarapannya seperti yang disebutkan diatas (120 hari
kalender ) karena telah habis waktu ditetapkan proyek tersebut, hal ini telah
melanggar UU nomor 18 tahun 1999 bab VII
pasal 29, bahwa masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan tertib jasa
konstruksi.
Dan
dari kegitan investigasi tim untuk yang kedua kalinya telah mendapati kondisi
yang berbeda, gedung telah dikerjaakan kembali, ini mengindikasikan ada
ketikdak beresan pada CV PERMANA KARYA sebagai pelaksana dan CV WIDYA DANA
sebagai pengawas atau konsultan.
Yang
mana dari pihak tersebut segera menutup nutupi kesalahan dalam aturan proyek
dan mengedepankan pencitraan agar tidak terlihat ada kesalahan. Apapun dan
bagaimanapun kondisi proyek tersebut saat ini telah habis masa waktu
pengerjaannya (120 hari kalender) yang mana waktu penyelesaian seharusnya
selesai pada tanggal 26 agustus 2012. waktu ditetapkan dan ini melanggar UU
perpres nomor 54 tahun 2010 BAB III bagian ke 7 pasal 17 ayat 1. (Soim/
Eko)*
Korupsi
Pengadaan Mobil Sedot Lumpur PSDA Semarang
Gatot
Suhendro Dibui 4 Tahun
Semarang , (Media TIPIKOR)
Mantan
Pejabat Dinas PSDA ESDM Kota Semarang , Gatot Suhendro dijatuhi hukuman empat
tahun penjara oleh PengadilanTipikor Semarang,kamis ( 20/9 ). Majelis hakim
yang diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar memberikan denda kepada Gatot
Suhendro sebesar Rp 100 juta setara dengan dua bulan penjara dan menjatuhi
hukuman empat tahun penjara. Hukuman itu atas tuduhan keterlibatan Gatot dalam
kasus korupsi pengadaan mobil sedot lumpur Dinas PSDA ESDM Kota Semarang tahun
2010. “ Menyatakan terdakwa Gatot Suhendro terbukti secara sah dan meyakinkan
turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU
31/1999 tentang pemberantasan tindaak pidana korupsi dan perubahannya UU
20/2001”demikian disampaikan hakim Butarbutar.
Hukuman
itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Sebelumnya JPU menuntut Gatot dengan hukuman enam tahun
penjara dengan denda Rp 250 juta setara tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut
pengembalian uang negara senilai Rp 17 juta dengan hukuman pengganti selama
tiga tahun penjara atas pelanggaran pasal 2 UU pemberantasan tindak pidana
korupsi, namun karena hakim tidak menemukan bukti bahwa terdakwa menikmati uang
dari praktek korupsi tersebut, maka tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa
kewajiban pengembalian uang negara.
Dalam
proyek ini , Gatot berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom ) yang
menandatangani kontrak bersama PT Sinar Bumi Yogyakarta ( SBY ). PT SBY adalah
pelaksana proyek pengadaan mobil dengan pagu anggaran Rp 3,8 miliar dan nilai
kontrak sebesar Rp 3,5 miliar. Berita acara penyelesaian pekerjaan yang telah
disetujui pengawas proyek diserahkan ke PPKom. Didalamnya dinyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen.
Kenyataannya mobil sedot lumpur itu belum selesai dikerjakan. Dari PPKom Gatot
Suhendro, berita acara diserahkan kepada Kepala Dinas PSDA saat itu, Fauzi.
Dalam praktek pelaksanaan proyek, PT SBY dengan Direktur Arief Riyanto menerima
pembayaran uang muka 20 persen. Dengan berita acara selesainya pekerjaan itu
maka sisa dana proyek sebanyak 80 persen dicairkan.
Setelah
penyerahan , mobil tidak dapat difungsikan. Saksi ahli mengatakan, terdapat
komponen yang kurang dirangkaian mobil tersebut , sehingga tak dapat menyedot
lumpur seperti yang di maksud. Dalam persidangan terungkap total pembayaran
yang diterima PT SBY sebesar Rp
3.181.550.000 . Jumlah tersebut adalah besaran nilai kontrak dikurangi pajak.
Uang yang digunakan untuk belanja mobil hanya Rp 1,7 miliar , sedangkan untuk
beaya lain seperti perbaikan hingga pengurusan BPKB mencapai Rp 432 juta.
Atas putusan tersebut JPU Ricardo dari Kejaksaan Negeri Semarang
tak serta merta menyatakan sikap langkah hukum berikutnya. Demikian juga
terdakwa Gatot yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan “ kami pikir pikir dulu,
majelis hakim. (Amir Fatah)*
Proyek
Pembangunan Rel Ganda Semarang Bonjonegoro Syarat Penyimpangan
"pengawas dan sekter tutup mata"
Grobogan, (Media TIPIKOR)
Proyek
pembangunan rel ganda semarang -bonjonegoro yang menelan anggaran trilyunan
rupiah yang beralokasi di wilayah Grobogan di duga kuat penuh dengan
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan kontraktor maupun satker selaku
pengawas. penyimpangan tersebut meliputi pengurungan tanah padas ( dastu )
untuk konstruksi sepanjang rel ganda maupun pada penggunaan sertu yang tidak
mempunyai Ijin Usaha petambangan ( IUP ) alias ilegal. bahkan para Kontraktor
nakal tersebut hingga saat ini tidak pernah mendapatkan teguranatau sanksi dari
pengawas, satker maupun kepala satker. kepala satker seolah - olah tutup mata
adanya penyimpangan tersebut. hal ini membuktikan adanya persengkokolan antara
warga pemilik kuwari, kontraktor dan pihak satker.
Hal
ini dibuktikan data yang dikeluarkan oleh DISPERINDAGTAMBEN Kab.Grobogan. bahwa
warga pemilik quari tambang galian urugan untuk pembangunan rel ganda yang mengajukan sebanyak 22 warga. namun yang memiliki
IUP hanya 11 warga. pemantauan tipikor juga masih menemukan tanah padas dan
sertu yang tidak mempunyai IUP di beberapa paket.
Informasi
yang dihimpun Tipikor dilapangan juga menyebutkan, setiap kontraktor yang
mendapat paket pekerjaan kontruksi pengurungan tanah padas maupun sertu
pembangunan rel ganda di masing - masing paket diwajibkan mempunyai IUP yang
dikeluarka oleh DISPERINDAGTAMBEN kabupaten Grobogan. lantas para kontraktor
berkerja sama dengan warga sekitar pemilik kuwari guna mendapatkan tanah padas
dan sertu. namun pada kenyataannya, masih banyak warga pemilik kuwari tidak
mempunyai IUP. aneh bin ajaib para kontraktor dan setker mau menerima tanah
padas maupun sertu tanpa IUP.
Menurut
salah satu warga pemilik salah satu kuwari yang enggan di sebut jati dirinya
kepada Tipikor menjelaskan, awalnya saya di janjikan kontraktor untuk melakukan
pengurukan tanah padas di paketnya dengan volume sekitar 90.000m3. lantas saya
mengijinkan kuwari untuk mendapatkan IUP dengan biaya puluhan juta rupiah.
Begitu
mengantongi IUP. Saya lengsung melakukan pengiriman tanah padas di peket yang
dijanjikan. Setelah sesampai di lokasi proyek saya di buat kaget setengah mati,
karna warga yang kuwarinya tidak mempunyai IUP juga bisa memasukan tanah padas.
Dan anehnya kontraktor yang mempunyai paket tersebut menerima tanah padas
tersebut, tegasnya dengan wajah emosi.
Selanjutnya
ia menambahkan, peristiwa ini ternyata tidak hanya di tempat saya, di paket
lain juga terjadi hal yang sama. Lantas saya memberanikan diri untuk
mengklarifikasi hal tersebut ke kantraktor maupun ke satker yang berkantor di
Depok kecamatan toroh kab.Grobogan. namun tidak ada respon sama sekali. “Lantas
saya harus bagaimana mas..?. makanya saya minta sama aparat penegak hukum
menindak lanjuti penyimpangan tersebut, termasuk sama temen – temen wartawan
untuk mengexspos perihal di atas, tegasnya.
Menurut
Amin (30) warga purwodadi menjelaskan, dastu maupun sertu untuk pembangunan
konstruksi rel ganda wajip mempunyai IUP. Di samping itu sebelum muncul IUP,
terlebih dahulu tanah padas dan sertu tersebut harus di uji di laboratorium
yang di tunjuk oleh penyedia jasa DirJen perhubungan darat. Setelah itu di
proses Rekomtek dari DisPerindag tamben propinsi Jateng atas nama Gubernur,
baru ke WIUP, SPPL/UKL/UPL baru muncul IUP yang dikeluarkan DISPERINDAGTANBEN
kabupaten Grobogan.
“kalau tidak ada IUP berarti tanah padas dan
sertunya illegalatau pembangunan gelap. Jika di jual belikan masuknya sudah
kriminal sama halnya pencurian dong,tegasnya.
Sementara
itu kepala setker ahmat yani saat di hubungi via hand phone selulernya
menjelaskan pada prinsipnya pihaknya sudah melaksanakan pekerjaan sesuai
prosedur dan aturan yang ada. Kalau dilapangan di temukan tanah padas atau
sertu yang tidak ada IUP tetap tidak di terima. Bahkan pihaknya saat ini
menindak salah satu kontraktor yang mempunyai paket di penawangan, yaitu
menolak permintaan kontraktor yang mengajukan opnam. Dan pihaknya juga
memerintahkan untuk di bongkar.
Pihaknya
membenarkan kalau ada tanah padas maupun sertu tanpa IUP bisa masuk di paket.
Namun hal itu dilakukan dengan cara sembunyi, tegas Moh Yani. (Z.
Arifin)*
Periksa
Pelaksana Proyek Irigrasi Didesa Teluk Pulai Luar Yang Menyengsarakan
Masyarakat
Proyek 2010 yang dilaksanakan tahun 2011 hingga
sekarang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat petani tanaman pangan (padi)
Labura, (Media TIPIKOR)
Irigasi
yang seharusnya membantu untuk meningkatkan produksi pangan terutama tanaman
padi, malah sebaliknya proyek irigrasi yang dibangun malah menghancurkan
produksi pertanian pangan yang sebelumnya masyarakat mampu menghasilkan gabah
lebih dari satu ton perhektar. Namun setelah dibangunnya irigasi hasil panen
mereka semakin hancur, bahkan ada yang hanya menghasilkan 100 kg gabah dengan
luas lahan 2 hektar, mau makan apa petani pangan Teluk Pulai luar, kec. Tj.
Ledong, Kab. Labura, kalau hal ini tidak ditanggapi oleh dinas pertanian Kab.
Labura para petani pangan tidak akan dapat menanam padi lagi padahal hanya
tanaman padi lah yang bisa mereka lakukan, jadi apa fungsi DINAS PERTANIAN jika
tidak dapat mensejahterakan para petaninya.
Menurut
keterangan warga masyarakat Teluk Pulai Luar, bahwa hal ini sudah pernah
disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD tingkst II Labura, bahwa proyek irigasi
tersebut tidak pernah dan tidak dapat di manfaatkan oleh petani, Untuk mengairi
persawahan mereka. Bahkan semenjak dibangun hingga sekarang tidak pernah
digunakan dan tidak pernah dialiri oleh air untuk perairan lahan pertanian
masyarakat padahal sebelum di bangun masih dapat di upayakan oleh para petani
untuk mengairi lahan mereka.
Untuk
apa irigrasi tersebut dibangun kalau tidak dapat di manfaatkan hanya membuang
uang negara dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Berapa jumlah
pegawai di Dinas pertanian Kab.Labura?
Apa kerja para pegawai pertanian tersebut, kalau hal seperti yang terjadi di
Teluk Pulai Luar ini tidak mampu mengatasi.
Siapapun
pelaku pelaksana pembangunan proyek irigasi tersebut segerahlah ditindak dan
diadili, dan di minta pertanggung jawabannya atas proyek yang dikerjakan,
itulah harapan masyarakat petani pangan di desa Teluk Pulai Luar, Kec. Tj
Ledong, Kab. Labura dan harapan mereka agar pemerintah yang berwenang untuk
menindak lanjuti masalh ini, dan bagaimana untuk mengatasi kerugian yang
dialami para petani, akibat ulah dari oknum-oknum di Dinas pertanian Labura. (SHW)*
Hutan
Bakau Di Pesisir Pantai Kecamatan Tanjung Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara
Terancam Punah
Labura, (Media TIPIKOR)
Hutan
Bakau adalah hutan lindung yang seharusnya di pelihara dan di rawat bukan di
rusak.
Pabrik
Minyak goreng yang beroperasi di pinggiran sungai air hitam Kec. Tj. Ledong,
Kab. Labuhanbatu Utara Sumut di temui masih banyak menggunakan bahan bakar kayu
yang di rambah dari hutan bakau walau ada juga yang menggunakan kayu rambung,
saat wartawan Media Tipikor berkunjung ke pabrik minyak goreng tersebut di
temuinya potongan-potongan kayu dari hutan bakau yang jumlahnya tidak
sedikit, mengapa ini di biarkan terjadi
apakah ini terlepas dari pengawasan dari
Dinas Kehutanan dan Polisi AIRUT di Kec. Tj Ledong, belum lagi yang di
gunakan sebagai tiang-tiang penyanggah trotoar yang bukan hanya menggunakan
batang pohon pinang tapi juga menggunakan batang pohon bakau yang seharusnya di
rawat keberadaannya sebagai perlindungan agar tidak terjadinya erosi di pesisir
pantai.
Jadi
apa fungsi Polisi Airut di Kec. Tj Ledong tersebut kalau hal ini bisa terjadi,
mengapa para perambah hutan bakau itu dapat lolos dari pengawasan Dinas
Kehutanan dan polisi Airut di Tj, Ledong
kalau hal ini di biarkan saja lambat laun daratan di pesisir pantai akan
semakin mengecil akibat dari erosi sementara pengusaha pemilik pabrik minyak
goreng semakin kaya dengan usahanya masyarakat di sekitarnya turut menanggung
akibat dari perambahan hutan bakau yang tidak memikirkan akan akibat dari
perbuatannya.
Kita
sebagai warga negara ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup dan menjaga
kelestarian alam di indonesia terutama di daerah pesisir pantai dan DAS, mohon
perhatian dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk lebih memperhatikan
keberadaan masyarakat yang berada di pesisir pantai akan hal-hal yang tidak di
inginkan akibat ulah dari para perambah hutan bakau tersebut untuk segera di
tindak. (SHW)*
PTP
Nusantara-IV Perkebunan Berangir Langgar Aturan UU No 13 Tahun 2003 Tentang
Pengguna Pekerja Out Sourcing
Labura, (Media TIPIKOR)
Mempekerjakan
tenaga out sourcing sudah di atur di uu No 13 tahun 2003 tentang penggunaannya tidak di benarkan di
pekerjakan yang menyangkut dengan produksi dan pekerjaan pokok.
Namun
yang di temui di PTPN IV perkebunan berangir sebuah perusahaan milik negara
yang seharusnya mereka lebih mematuhi peraturan pemerintah agar menjadi panutan
perusahaan swasta yang ada di Indonesia, bukan begitu caranya kalau mau mencari
keuntungan yang besar bangsa sendiri yang jadi korbannya.
Menuut
pengakuan Humas PTPN IV perkebunan Berangir Syabana Rangkuti SH yang di temui
di ruang kerjanya tanggal 13 september 2012, mereka menggunakan tenaga out
sourcing sebanyak 260 orang yang di pekerjakan sebagai pemanen (produksi)serta
perawatan pembibitan kelapa sawit dan beliau mengakui bahwa tindakan mereka
sudah melanggar UU No 13 tahun 2003 jelas PTPN IV perkebunan Berangir tidak
mematuhi peraturan pemerintah.
Dengan
terbitnya berita ini ke permukaan, apa tindakan dari Disnakertrans Labura dan
berita ini akan di kirim ke alamat email
kementrian BUMN dan Kementrian Tenaga kerja
RI. (S.hadi W)*