KPK
Diminta Usut Tuntas Bantuan 4 M, Dari KPDT RI
Nias Selatan, (Media TIPIKOR)
Usut
Tuntas 4 Millyar, bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ( KPDT ) bersumber dari APBN 2012, untuk
Daerah Kabupaten Nias Selatan diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN),
pasalnya bantuan miliaran rupiah tersebut telah dugunakan pada belanja pengadaan bibit sawit dan pupuk.
Seperti
dijelaskan kepala Dinas Kehutanan Nias Selatan Yaezisokhi Dakhi, kepada
wartawan bahwa, bantuan dari KPDT senilai 8 M, dibagi dua Kabupaten,
yakni, untuk Kabupaten Nias 4 M dan
untuk Kabupaten Nias Selatan 4 M. “ kemudian dana senilai 4 M untuk Daerah Nias
Selatan diperuntukan pada belanja pengadaan bibit sawit sebanyak 38.000 bibit dan pupuk jenis MPK 91 ton, anehnya kontraktor yang mengadakan bibit
sawit dan pupuk tersebut saya tidak ketahui,” tutur Yaezisokhi dengan kecewa.
Dikatakan,
jumlah bibit sawit dan pupuk tersebut belum bisa saya pastikan, sebab pihak
pengantar barang tidak bisa menjelaskan kepada staf saya, dari mana bibit sawit
tersebut dan siapa yang mengirim, akhirnya bibit sawit beserta pupuk di simpan
disalah satu gudang milik pemerintah,
Mengatakan,
bantuan senilai 4 Millyar dari KPDT yang diperuntukkan untuk pengadaan bibit sawit dan pupuk di Daerah
Kabupaten Nias Selatan, diduga terindikasi KKN, sebab, pada proses pengadaan
bibit sawit dan pupuk pihak Dinas terkait tidak mengetahui, siapa Rekanan yang
mengadakan bibit tersebut, ini sangat aneh jika pihak Kepala Dinas Kehutanan
yang membidangi hal itu tidak mengetahui.
Hal
ini patut diduga telah terjadi korupsi pada pengadaan bibit sawit dan pupuk
tersebut dan diminta agar pihak penegak hukum, Kejatisu, BPKP Regional II Sumut dan Komisi Pemberantasa
Korupsi ( KPK) segera mengusut tuntas dana 4 Milyar yang disalurkan Kementerian
Pembangunan Daerah tertinggal ( KPDT-RED) di Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Sementara
Sumber yang dihimpun Wartawan, menyebutkan rekanan yang menyediakan jasa
pengadaan bibit sawit dan puput yang dibiayai KPDT sumber dana APBN Tahun 2012,
PT. Cormitra, bibit sawit yang diadakan berjumlah 38.000 bibit dan pupuk 91 Ton
merk MPK kelas tiga, di jelaskan bibit sawit diduga dibelikan di lima Puluh
daerah kisaran, harga 15 Ribu / bibit sedangkan pupuk MPK harga 90 ribu /
Karung, sedangkan bibit sawit yang diadakan rekanan diduga belum memenuhi
standar kelayakan bibit dari scofindo terang sumber yang minta dirahasiakan
identitasnya kepada Wartawan. (Sp. Sarumaha MTip)*
Belanja
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang 634,3 M
Aceh Tamiang, (Media TIPIKOR)
Bupati
Aceh Tamiang H.Hamdan Sati,ST menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2013 sebesar 634,3 M sesuai dengan keputusan sidang Rapat
Paripurna ke VI DPRK tentang persetujuan RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2013
yang di laksanakan di Aula Utama DPRK, kamis,(10/01),kemarin.
Disebutkan
pada keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang persetujuan terhadap Qanun tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja , pendapatan daerah sebesar
Rp.631.572.072.013,- dengan riancian yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp.32.643.991.246,- Dana Perimbangan sebesar Rp.551.831.664.085,- Pendapatan
lain yang sah Rp.47.096.416.682,-.
Sementara
Belanja Daerah sebesar Rp.634.384.072.013,- diperoleh Pembiayaan Daerah yang
terdiri dari Penerimaan Pembiayaan daerah sebesar Rp.8.012.000.000,- dan
Pengeluaran Pembiayaan daerah sebesar Rp.5.200.000.000,-.
Bupati
Aceh Tamiang dalam sambutanya pada sidang Paripurna VI DPRK mengatakan
penetapan Anggaran belanja 2013 jauh lebih awal jika dibandingkan dengan
Penetapan Anggaran Tahun 2012 lalu yang pelaksannannya 7 maret 2012,
“Namun
demikian kita belum dapat berbagga hati dan merasa puas karena penetapan
tersebut belum dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006”sebut Bupati Aceh
Tamiang.
Pada
kesempatan itu Bupati Aceh Tamiang menginformasikan bahwa Kabupaten Aceh
Tamiang masih berada di urutan ke 14 dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh,
dalam hal ketetapan jadwal penetapan Qanun APBK Tahun Anggaran 2013.
“Melihat
fenomena ini berarti kesimpulan sementara kita bahwa performance Penyusunan
Anggaran Kabupaten Aceh Tamiang masih belum optimal dalam koridor asumsi
normal, oleh sebab itu di tahun 2014 nantinya perlu lebih awal kita memulainya
dengan tahapan-tahapan perencanaan yang lebih baik”.
Kedepan
Bupati berharap agar diupayakan
penyusunan perencanaan program/kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) sebagai Grand Dokumen untuk penyusunan rancangan APBK Tahun anggaran
2014, dilaksanakan dengan optimal, efektif,efesien dan akuntable serta tepat
waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Turut
hadir pada acara tersebut Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari
Kualasimpang, ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang,ketua MPU,Ketua Makamah
Syari’ah, para kepala dinas/badan dan
kantor,camat serta tokoh masyarakat lainnya. (Yogi MTip)*
Nias
Selatan Geger DT 15 s/d 30 %
Puluhan
Miliar Dana Proyek Pemkab Nias Selatan TA. 2012 Raib
Nisel, (Media TIPIKOR)
Puluhan
Miliar Nilai Proyek yang dikelola oleh sejumlah SKPD Kabupaten Nias
Selatan tahun anggaran 2012 raib, bukan rahasia lagi telah berhamburan
informasi dari para kontraktor bahwa mereka diperas oleh oknum tertentu, dana
taktis alias (DT) harus mendahului dengan jumlah bervariasi mulai 15% sampai
dengan 30% dari nilai pagu dana proyek.
Menurut
para kontraktor bahwa uang haram itu harus diserahkan terlebih dahulu kepada orang tertentu yang juga disebut-sebut
kepercayaan BOS, dengan menyetor uang sesuai permintaan oknum tersebut, maka proyek itu pasti
dikerjakan oleh oknum kontraktor itu. Dimana selama ini SKPD swasta menjamur di
Kabupaten Nias Selatan tanpa merasa malu bisa memerintahkan SKPD pemerintah dan
apabila ada acara seremonial Pemkab Nisel maka para SKPD Swasta tersebut pasti
duduk didepan dan SKPD Pemerintah yang sah duduk dibelakang. Belum lagi Bupati
bayangan setiap mendatangi Dinas para SKPD merasa jantungan karena selalu
bertanya ada apalagi..”apa saya mau dicopot atau hanya mau mengatur jatah
proyek”.
Peristiwa
pungutan liar tersebut berakibat buruk pada mutu fisik proyek, hasil pekerjaan
proyek di Nias Selatan rata-rata hanya mulus dipermukaan, sementara bagian
dalamnya busuk, bahkan terjadi pencurian volume, demi menutupi uang haram itu.
Hasil
pantauan sejumlah wartawan belum lama ini di sejumlah proyek Dinas PU Nias
Selatan, seperti pengaspalan badan jalan yang berlokasi dari Leko menuju
Kecamatan Aramo, Pengengerasan dan pembukaan badan jalan dari Simpang jalan
Provinsi menuju desa Mehaga Kecamatan Lahusa. Kedua fisik proyek ini diduga
keras telah terjadi pengurangan volume dan item
pekerjaan. Kondisi kejanggalan ini gampang terlihat dari hasil pekerjaan
dilapangan.
Begitu
juga proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan, yang sumber
dananya dari DAK Ta. 2011. Salah satu
contohnya tentang pembangunan gedung SD di Desa Hilisoromi Kecamatan Toma,
pekerjaannya asal jadi, sementara pagu dana termasuk mewah.
Informasi
lain baru-baru ini tentang Proyek rehab sekolah dari BDB dengan pagu dana
rata-rata 200 Juta Rupiah per paket di Dinas Pendidikan Nias Selatan. Luar
biasa hebohnya!, dimana-mana jadi bahan pembicaraan bahwa uang DT harus
diserahkan terlebih dahulu senilai 30% dari pagu dana, atau uang tunai sebesar
60 Juta Rupiah harus diserahkan kepada orang tertentu di Dinas Pendidikan.
Begitu
juga Proyek rehab gedung sekolah yang bersumber dari DAK, yang dikerjakan melalui Swakelola. Heboh
juga bahwa Kepala sekolah harus menyetor uang kepada orang tertentu di Dinas
Pendidikan sebesar dari 15-30% dari pagu dana, anehnya lagi beberapa sekolah
yang mengajukan untuk rehab memakai foto gedung sekolah lain dan pelaksanaan
rehab terakhir dipecahkan menjadi pagu dana sebesar Rp. 200 Juta dengan jumlah
Paket 83. Pekerjaan rehab yang dilaksanakan akhir tahun ini dari Disdik oleh
kontraktor dilaksanakan tanpa ada kontrak dan rab, sehingga mereka kerjakan
asal jadi karena DT yang telah disetor 30 % dari pagu dana Rp. 200 juta. Ada
kiasan di Nisel “ Ada uang ada Proyek” (alias Tuko Be) untuk colokan di
propinsi dalam pengambilan BDB. (SS)*
Korupsi
PNPM di BKM Arum Jaya Rp. 200 Jt
Semarang, (Media TIPIKOR)
Proses
audit kerugian Negara dalam kasus korupsi dana bantuan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Nasional (PNPM) di badan keswadayaan masyarakat (BKM)
Arum Jaya, kelurahan Kembang Arum, Semarang Barat, yang di lakukan BPKP Jateng
sudah rampung. Dan kasus ini akan segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor
Semarang.
ER.
Chandra Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kejaksaan negeri (Kejari)
Semarang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima hasil audit BPKP Jateng.
Hasil audit BPKP ternyata nilai kerugiaannya sebesar Rp. 200 Jt lebih.
Dia
mengatakan, kejaksaan masih akan melengkapi berkas kasus dengan memeriksa saksi
ahli dari BPKP.
Setelah
memeriksa saksi ahli kami baru akan memeriksa tersangka satu kali lagi, Setelah
pemeriksaan selesai semua berkas baru
akan kami limpahkan ke Pengadialan Tipikor Semarang.
Dalam
kasus ini Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 UU
pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih lengkap nanti di dakwaaan Jaksa saat
sidang nanti ujar “ER. Chandra”.
2
Oktober 2012 yang lalu 2 tersangka sudah di jebloskan ke penjara. Keduannya di
duga telah menyilep dana bantuan PNPM sebesar Rp. 325 Jt yang bersumber dari
APBM dan APBD dua tersangka Sumiarni dan Agung Rofiyanto di BKM Arum Jaya
sebagai kasir dan staff administrasi kredit dan tabungan di BKM itu.
Modus
kedua tersangka membuat pinjaman Fiktif yang di ajukan ke BKM Arum Jaya uangnya
masuk ke kantong pribadi tersangka, sejak TH 2007 – 2012 kredit yang di buat
kedua tersangka tercatat sebanyak 170. Pengajuan pinjaman dan kedua tersangka
tak pernah menyetor uang pengembalian ke kas BKM Arum Jaya.
Hingga
terungkapnya kasus ini karena laporan dari masyarakat pada pertengahan 2012
Kejari juga mendapat laporan jika ada dugaan pemotongan dana bantuan PNPM di
BKM Bina Marga Kecamatan Semarang Timur. Maka dengan adanya laporan itu Kejari
melakukan penyidikan terhadap 177 BKM yang ada di Semarang. Dari hasil
penyelidikan ternyata memang banyak penyimpangan di BKM. (DM MTip)*
Pasang
Plank, Presidium Pusat Reclasering Indonesia Lapor Poldasu dan Instansi Terkait
Medan Marelan,
(Media TIPIKOR)
Agar
lebih transparan serta menjaga hubungan kordinasi yang baik kepada instansi
penegak hukum di Sumatera Utara, Presidium Pusat Reclasering Indonesia secara
tertulis melaporkan pada Poldasu perihal pemberitahuan pemasangan Plank
bernomor A.051/PP-RI.BPH.NMS/P/XII/2012 di stempel dan ditanda tangani Ketua
Umum Achmad Lulang, SH dan Sekjen Naviri Ali Sikome,SH.
Dalam
surat PP Reclasering Indonesia yang baru diterima, Sabtu siang (29/12/2012)
menyebutkan sehubungan dengan surat PP Reclasering Indonesia tertanggal 8
September 2012 Nomor A.023/PP-RI.BPH.NMS/PDP/Ix/2012 ditujukan pada Kapolri dan
Kapoldasu, bersama ini kami selaku kuasa dari masyarakat yang diberikan kepada
Presidium Pusat Reclasering Indonesia dan Komisariat Wilayah Reclasering
Indonesia Provsu atas berbagai masalah pertanahan yang menyangkut alas hak
tanah bekas consessi Deli kepada masyarakat yang menguasai dan mengusahai
tanah-tanah bekas concessie, maka selaku Badan Peserta Hukum untuk Negara dan
masyarakat akan memasang Plank di lokasi-lokasi yang telah dikuasakan
diantaranya berada di lokasi:
1.Pasar
4,5,6,7,8 dan 9 bekas Concessie Mabar yang terletak di Kelurahan Tangkahan dan
Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
2.Pasar
10-11 Helvetia bekas concessie Helvetia terletak di Desa Manunggal Kecamatan
Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang.
3.Pasar
3-4 Helvetia bekas Concessie Helvetia yang terletak di Desa Helvetia kecamatan
Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang.
4.Desa
Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu kaupaten Deli Serdang.
5.Pasar
2 Bekas Concessie Rotterdam Kebun Sei Mencirim terletak di Desa Sei Mencirim
Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.
6.Bekas
Conssie Seruwai/Eks.Consessie Tjong Afie yang terletak di Kelurahan Sei Mati
Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
7.Jalan
Aluminium Raya Bekas Consessie Mabar-Delitua terletak di Kelurahan Pulo Brayan
Bengkel KecamatanMedan Timur Kota Medan.
8.Pasar
5-6 dan 7-8 Bekas Concessie Mabar Deli Tua terletak di Desa Marendal I
Kecamatan Patumbak.
9.Pasar
1,2,3 dan 4 bekas Consessie Klumpang yang terletak di Desa Klumpang Kebun
Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
10.Paluh
Perta, paluh Pertamina dan paluh anak sungai deli terletak di kelurahan Bagan
Deli Kecamatan Medan Belawan kota Medan.
11.Pasar
3 jalan Datuk Kabu bekas Concessie Bandar Klippa terletak di Desa Bandar Klippa
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
12.Bekas
Concessie Polonia terletak di kecamatan Medan Polonia kota Medan.
13.Bekas
Concessie Bekala terletak di Kecamatan Pancur Batu dan Medan Tntungan.
14.Bekas
Concessie Bulu China terletak di Kecamatan Hamparan Perak.
15.Bekas
Concessie Mabar Deli Tua terletak di kota Medan dan Deli Serdang.
16.Bekas
Concessie Klambir Lima terletak di ecamatan Hamparan Perak Deli Serdang.
HUT
Satuan Pengamanan (Satpam) yang ke-32
Medan, (Media TIPIKOR)
HUT
Satuan Pengamanan (Satpam) yang ke-32 tahun yang dilaksanakan di
pelataran/lapangan SPN Sampali jalan
Bhayangkara, Medan (10/1). Dalam kesempatan ini, Wakapoldasu Brigjend Polisi
Cornelis Hutagaol selaku inspektur upacara peringatan HUT Satpam menyampaikan
dalam pidatonya bahwa Satuan pengamanan merupakan ujung tombak di lapangan
dalam hal pengamanan.
“Dalam
kesempatan ini, saya menyampaikan Selamat HUT Satuan Pengamanan yang ke-32
tahun. Semoga dengan peringatan yang kita laksanakan ini meningkatkan kinerja
dengan semangat dan sikap kemanusiaan yang selalu mengabdi dalam hal pengamanan
dan mewujudkan keamanan di lingkungan masyarakat”. Ucap Cornelis dalam pidato
sambutannya.
Ditambahkannya,
ia (Cornelis) menyampaikan beberapa amanah penting kepada satuan pengamanan
(Satpam) tentang kemantapan komitmen moral dan disiplin secara konsisten
sebagai pengamban fungsi Kepolisian terbatas dan Garda terdepan dalam
penyelenggaraan pengamanan Swakarsa. Peningkatan intergritas dan kualitas
kompetensi dan pengetahuan agar mendukung kinerja secara optimal.
“Ada
beberapa hal yang saya amanahkan dalam mengemban tugas seperti peningkatan dan
kemantapan moral dan disipil dalam bekerja sebagai pengemban Kepolisian
terbatas dan Garda depan penyelenggara keamanan. Peningkatan integritas,
kualitas kompetensi dan pengetahuan agar mendukung pelaksanaan tugas dengan optimal.”kata
Cornelis.
Selain
itu, Wakapoldasu Brigjend Polisi Cornelis Hutagaol juga menekankan senantiasa
berperilaku Correct, peka dan waspada terhadap kejadian agar menjaga citra baik
penegak ketertiban atau kamtibmas. Melakukan Upaya secara Konstruktif dalam
tindakan pengamanan. Apabila dibutuhkan, setiap anggota harus mampu melakukan
penegakan hokum terbatas yang professional dan proporsional dengan mengutamakan
aspek kelegalitasan dan perlindungan HAM untuk menghindari akan terjadinya
kontra produktif dengan pihak masyarakat.
Kasat
Pol PP Muhammad Sofyan juga menyampaikan selamat hari ulang tahun Satuan
Pengamanan (Satpam) yang ke-32 tahun. Semoga dengan bertambahnya angka usia
berdirinya Satpam ini di Indonesia, menjadikan seluruh Satuan Pengamanan lebih
meningkatkan kinerja pengamanan dan ketertiban di tempat dimana mereka
ditugaskan.
“Saya
ucapkan selamat hari jadi (HUT) Satpam yang ke-32 tahun. Semakin bertambah usia,
semakin matang dan semakin ditingkatkan kinerja yan glebih mantap dan konsisten
sebagai pengemban fungsi keamanan garda terdepan dalam penyelengaraan keamanan
Swakarsa. Selalu optimal dan tetap menampilkan perilaku peka dan waspada
terhadap lingkungan yang menjadi tanggung jawab keamanan serta selalu
menjunjung nilai moral dan disiplin agar menambah citra baik dari Satpam.”ucap
Sofian. (M. Sembiring MTIp)*
1 comments:
masuk desa
Post a Comment