Poldasu
Tahan Ridwan Panjaitan
Medan, (Media TIPIKOR)
Ridwan
Panjaitan, mantan asisten pribadi (aspri) Pelaksana tugas (Plt) Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Setda
Pempropsu ditahan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Rabu (6/2).
"Tersangka
(Ridwan Panjaitan) memenuhi pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu 6 Maret
2013. Ridwan Panjaitan resmi dipastikan ditahan sekitar pukul 12:00 WIB,"
ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP
MP Nainggolan kepada wartawan di ruang kerjanya.
Disebutkan
Nainggolan, Ridwan Panjaitan ditahan untuk 20 hari ke depan, sekaligus
pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
dan selanjutnya dilimpahkan ke jaksa. "Tersangka datang memenuhi panggilan
penyidik sekitar pukul 10:30 WIB. Saya tidak tahu apakah tersangka datang
didampingi pengacaranya," sebut Nainggolan.
Disebutkan,
Ridwan Panjaitan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketekoran
kas/dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Bendahara Pengeluaran
Pembantu Biro Umum Setda Pempropsu sehingga mengakibatkan ketekoran kas Biro
Umum Setda Propsu TA 2011 pada priode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2011.
Menurut
Nainggolan, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan pada massa jabatan
kepala biro umum/KPA H Ashari Siregar SH (Alm) dan saat itu Bendahara
Penggunaan Pembantu Aminuddin SH (sudah ditahan dan dalam tahap persidangan).
Sebagian
aliran dana sebesar Rp 407.500.000 digunakan oleh Ridwan Panjaitan untuk
memperkaya diri sendiri. Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 7
lembar kwitansi tanda pengembalian uang dari bendahara pengeluaran Pembantu
Biro Umum Setda Propsu. Kerugian ditaksir Rp 407.500.000 dan belum diaudit BPKP
perwakilan Propinsi Sumut.
Dalam
kasus ridwan, penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 40 orang diantaranya
Aminuddin SH, Asrul Mhd Ari, Hj Nurlela, dan Mulyadi Suherman. Saksi ini untuk
memperkuat keterangan Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui
gelar perkara. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap
tiga orang saksi ahli, paparnya. Ridwan Panjaitan dipersangkakan pasal 2 ayat 1
subs pasal 3 UU RI No 20 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pantauan
wartawan dilapangan, Ridwan Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Dody Arifin SH
digiring penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menuju Subbid Dokpol Poldasu
untuk diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke Direktorat Tahanan Titipan
dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu.
Surat
Suara Pilgubsu Dikirim Ke-18 Daerah Sumatera Utara
Medan, (Media TIPIKOR)
Sekitar
2,7 juta surat suara Pilgubsu 2013 tiba di Medan, Sabtu (9/2) dinihari. Untuk
selanjutnya, surat suara dikirim ke 18 kabupaten/kota pada hari ini, Minggu
(10/2). Distribusi surat suara ini ditargetkan rampung sebelum tanggal 20
Februari 2013.
Surat
suara yang dikirim menggunakan 3 unit truk tersebut disimpan satu malam di
Gudang Bulog Jalan Ampera Glugur Kota. Menurut rencana, surat suara tersebut
pun akan kembali dikirimkan ke 18 kabupaten/kota, Minggu (10/2). “Surat suara
yang telah tiba ini akan langsung kita kirim ke 18 daerah,” ujar Komisioner KPU
Sumut Bidang Logistik, Nurlela Johan kepada wartawan, Sabtu (9/2).
Menurutnya,
surat suara tersebut akan dikirimkan ke daerah yang cukup jauh seperti Nias,
Tapanuli Selatan, Madina, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, Paluta,
Palas, Humbahas, Tobasa, Samosir, Pakpak Bharat, Batubara dan daerah lainnya.
Pengiriman surat suara ini bersamaan dengan formulir C-6. “Kita memang
mendahulukan daerah yang jauh. Pengiriman surat suara ini akan bersamaan dengan
formulir C-6. Formulir ini memang harus didahulukan, karena itu akan disebarkan
kepada pemilih,” jelasnya.
Surat
suara Pilgubsu 2013 ini memang belum seluruhnya tiba di Medan. Pengiriman dari
Kudus akan dilakukan sebanyak 4 kali. Setelah pengiriman pertama, surat suara
selanjutnya dikirim pada tanggal 12 atau 13 Februari. Disusul trip ketiga pada
15 Februari dan terakhir pada 16 Februari. “Trip terakhir merupakan surat suara
untuk Kota Medan,” tambahnya.
Dijelaskan,
suarat suara untuk Kota Medan menjadi terakhir, karena selain jumlahnya cukup
banyak sekitar 1,8 juta, jarak pengiriman juga dekat. “Kota Medan menjadi
terakhir karena jumlahnya banyak dan jaraknya juga dekat. Untuk Kota Medan,
kita tidak perlu mengirim,” kata Nurlela.
Nurlela
Johan menargetkan bahwa distribusi surat suara akan rampung sebelum tanggal 20
Februari 2013. Waktu tersebut dinilai cukup pas, karena pengiriman dari Kudus,
Jawa Tengah memakan waktu 5 hari hingga sampai di Medan. “Kita optimis
distribusi surat suara ini akan rampung sebelum tanggal 20 Februari. Karena
itu, kita berharap agar pengiriman dari Kudus tidak mengalami kendala,”
paparnya.
Untuk
formulir-formulir sendiri, tidak mengalami kendala, karena dicetak di Medan.
Formulir-formulir seperti C-6 pun didahulukan dikirim ke daerah, karena akan
diberikan kepada pemilih. “Untuk formulit C-6 seperti undangan untuk pemilih,
kita berharap agar sudah sampai di tangan warga 10 hari sebelum pelaksanaan
Pilgubsu,” harapnya. (M.Sembiring MTip)*
Polda
Sumut Siap Lakukan Pengamanan Pilgubsu 2013
Medan, (Media TIPIKOR)
Dalam
rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013 , Pada hari Sabtu Tanggal 02 Januari 2013 bertempat di lapangan
Makosat Brimob Polda Sumut Jl. KH. Wahid Hasyim Medan, Polda Sumut menggelar
Latihan “Partial” menjelang akan dibukanya Latihan Ops Mantap Praja Toba 2013.
Latihan
ini melibatkan seluruh Fungsi Kepolisian Polda Sumut diantaranya Satuan Brimob,
Satuan Samapta, Satuan Lalu Lintas, Obvit Polresta Medan dan Tim K-9 dari
Satuan Sabhara Polda Sumut.
Bahwa
rangkaian kegiatan latihan ini nantinya akan diperagakan pada saat pergelaran
Ops Mantap Praja Toba 2013 sebagai pasukan pengamanan pada Pemilukada Gubsu dan
Wagubsu tahun 2013 yang akan dibuka oleh Kapolda Sumut pada tanggal 9 Pebruari
2013 mendatang.
Dari
info yang diperoleh, dalam rancangan jadwal bentuk dan lokasi kampanye pasangan
calon/tim kampanye/juru kampanye dalam penyelengaraan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara tahun 2013 telah di bentuk menjadi 5 zona.
Zona
I merupakan wilayah kota Medan, Zona ke II di wilayah Kabupaten Deli Serdang,
Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Pematang Siantar, dan Kabupaten
Simalungun. Zona III Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanah Karo,
Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Samosir.
IBI Cabang Tarutung
terapkan Pelatihan Asesor
Uji Kompetisi bagi Bidan PTT,PNS se Tapanuli Utara
Taput, (Media TIPIKOR)
Ikatan
Bidan Indonesia ( IBI ) Cabang Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat 18/1
selenggarakan Rapat Bidan seluruh Kabupaten Tapanuli Utara. Terhadap seluruh
Bidan PTT, PNS, dan Bidan Praktek Swasta ( BPS ) yang memiliki SIPB melalui
proses pra-kualifikasi dan validasi sebanyak 300 orang. Dalam arahan nya ketua
IBI Cabang Tarutung Rumental Sitompul, SKM menyarankan kepada peserta rapat
agar meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik agar dapat
memenuhi keinginan masyarakat.
Rumenta
Sitompul, SKM juga menambahkan Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan
Pelayanan Kebidanan ( kesehatan Reproduksi ) kepada perempuan remaja putri,
calon pengantin, ibu hamil, bersalin nifas, masa interval, klimakterium dan
menopause, bayi baru lahir, anak balita dan pra sekolah. Selain itu bidan juga
berwenang untuk memberikan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan
Masyarakat, dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif
bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa
eksistensi bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan
dan penghargaan. Berdasarkan hal inilah bidan dituntut untuk selalu berusaha
meningkatkan kemampuan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan
kualitas pelayanannya karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang
terbaik dan terjangkau yang diberikan bidan, kepuasaan pelanggan baik kepada
individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai cetusnya.
SKPD
Kabupaten Langkat diminta Tingkatkan Hasil PAD
Langkat, (Media TIPIKOR)
Jika
kita perhatikan dan amati berbagai macam bentuk kemajuan yang telah dicapai dan
juga bermacam kendala yang dihadapi pada tahun 2012 lalu, sekilas dapat kita
perkirakan bahwa tahun 2013 ini kabupaten Langkat masih banyak memiliki PR yang
harus segera dikerjakan baik yang telah terprogram sesuai dengan program kerja
maupun tidak, yang sifatnya mendadak, ataupun sesuai dengan kondisi lapangan
setempat, salah satu diantaranya adalah upaya untuk menanggulangi kemiskinan
dan ini semua akibat dari masih rendahnya kapasitas produksi dan askes terhadap
sumber daya produktif bagi masyarakat termasuk kondisi infrastruktur.
H.Rahmanuddin
Rangkuti SH. MKn, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten
Langkat komisi III Politisi yang diusung dari Partai Politik Gerindra ketika
dikonfirmasikan seputar tentang PAD digedung DPRD beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa APBD kabupaten Langkat tahun 2012
sebesar Rp.1,3 T sedangkan untuk tahun 2013 RAPBD mencapai Rp.1,6 T. Dan itu
masih wajar, sebab didukung dengan sumber pendapatan dan potensi yang ada
dikabupaten Langkat ini cukup banyak dan menjanjikan hampir disegala bidang,
salah satu diantaranya yaitu sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu Biaya Prolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), yang semuanya itu telah diserahkan pengelolaannya kepada
daerah tingkat II Kabupaten / Kota, sebutnya.
Pelaku
Pengelapan Pajak Belum Tersentuh Hukum
“Oknum
Sekwan Terlibat”
Grobogan, (Media TIPIKOR)
Pelaku
penggelapan pajak penghasilan ( PPH 21 ) TKI ( Tunjangan Komunikasi Insentif )
dan Perumahan bagi 45 anggota DPRD dan 4 pimpinan DPRD Kabupaten
Grobogan yang merugikan Negara ratusan
juta rupiah hingga saat ini belum tersentuh hukum.Bahkan,mantan Kabag
Keuangan Sekwan ( Sekretaris Dewan ) Kabupaten Grobogan yang dianggap
paling bertanggung jawab kasus tersebut,dan ketiga rekannya masih melenggang bak orang tak bersalah.
Seperti
diketahui,dugaan kasus penggelapan pajak
penghasilan PPH 21 TKI dan Perumahan
bagi 45 anggota dan 4 pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan muncul setelah
adanya tagihan pajak penghasilan ( PPH 21 ) ke masing anggota DPRD Kabupaten
Grobogan,dari kantor pelayanan Pajak Blora
awal tahun 2012 yang lalu.
Mengetahui
adanya tagihan,membuat sebagian besar anggota Dewan berang.Pasalnya pajak
penghasilan PPH TKI dan Perumahan tersebut,
sudah dipotong setiap bulannya oleh bagian Keuangan bersamaan para anggota Dewan menerima gaji .Usut punya
usut, ternyata uang Negara tersebut
belum disetor ke kas Negara ,alias
“di Kemplang oknum bagian Keuangan
untuk kepentingan pribadi”.
Data
yang dihimpun media Tipikor menyebutkan,pajak Penghasilan PPH 21 yang tidak
disetor ke kas Negara melalui kantor Pelayanan Pajak diBlora sebesar Rp.1.241.100.000.Dana sebesar
terhitung mulai tagihan bulan Januari s/d desember tahun 2010 yaitu sebesar Rp.709.200.000.Tagihan bulan Agustus 2011 s/d Desember 2011 sebesar Rp.295.500.000
dan tagihan bulan Januari 2012 s/d Maret
2012 sebesar Rp.236.400.000.
Namun
setelah Kabag Keuangan Bambang Siswo
SSos,dan dua stafnya diperiksa oleh
penyidik Kejaksaan Negeri Purwodadi,barulah mulai menicicil.Hingga berita ini
diturunkan,diduga masih ada sekitar
Rp.100 juta lebih uang Negara yang belum dikembalikan.
Rincian
Pajak Penghasilan PPH 21 45anggota dan 4 pimpinan DPRD KabupatenGrobogan yang
diduga dikemplang oknum Bagian Keuangan sekretaris Dewan ( Sekwan ) Kabupaten
Grobogan sebelum kasusnya mencuat:
No Tahun PPH
TKI PPH Perumahan Bulan Jumlah
1 2010 Rp.331.200.000 Rp.378.000.000 Januari s/d Desember Rp.709.200.000
2 2011 Rp.138.000.000 Rp.157.500.000 Agustus S/d Desember Rp.295.500.000
3 2012 Rp.110.400.000 Rp.126.000.000 Januari s/d Maret Rp.236.400.000
Jumlah
total = Rp.
1.241.100.000
Sementara itu mantan
Kabag Keuangan Sekwan Bambang Siswoyo S.Sos saat diwawancarai media Tipikor
enggan memberi penjelasan.Bambang Siswoyo hanya menjawab,silahkan mas wartawan
menanyakan kasusnya ke Kejaksaan Negeri
Purwodadi,ucapnya. (Zainul Arifin MTip)*
Pemberdayaan
Kelompok Tani Mandiri
Labusel, (Media TIPIKOR)
Bertumbuhkembangnya
kelembagaan petani umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan
bersama. Mengacu pada Undang Undanng No 16 Tahun 2006 pada pasal 19, kelembagaan Petani meliputi
kelompok Tani, gabungan kelompok tani, asosiasi dan korporasi.
Pertumbuhan kelembagaan petani dapat dimulai dari organisasi sosial
kemasyarakatan yang selanjutnya melalui penyuluhan pertanian diarahkan untuk
menjadi kelompok tani yang terikat dalam suatu kesatuan kepentingan.
Labusel sebahagian besar wilayah secara geografis
merupakan daerah perkebunan karet dan sawit. Pada konteks tulisan ini lebih
dititikberatkan pada pertanian rakyat mengingat rakyat mengelola pertanian
secara madani dan swadaya, minim intervensi pemerintah apalagi modal awal cocok
tanam petani tidaklah sekokoh perkebunan selevel BUMN baik itu perkebunan
swasta yang proses produksinya notabene terorganisir dengan baik dan canggih.
Sebagai dampak dampak negatif fluktuatif TBS dan karet alam yang paling
merasakan adalah petani rakyat. Anjloknya harga hasil tani sangat mempengaruhi
kesinambungan petani tersebut. Ketika biaya produksi lebih besar dibanding
omset, maka yang terjadi adalah terpuruknya perekonomian petani rakyat yang
pada gilirannya akan banyak petani menjual lahan untuk menyambung hidup.
Salah
satu cara untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi para petani rakyat
adalah dengan penguatan kelembagaan kelompok tani. Melalui refungsionalisasi
dan mengefektifkan kelompok dengan tujuan agar petani dapat menolong diri
mereka sendiri.
Pasca
Penembakan Bidan Nurmala,
Sat Reskrim Terus Periksa Saksi Mata
Medan, (Media TIPIKOR)
Satuan
Reskrim Mapolresta Medan masih terus memeriksa sejumlah saksi mata terkait
penembakan yang menewaskan bidan Nurmala Dewi Boru Tinambunan (24) dilakukan
orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya Jalan Pertahanan Gang Indah Dusun VI
Kecamatan Patumbak Medan, Kamis (7/2).
"Pasca
kejadian hingga, Jumat dini hari kami terus memeriksa sejumlah saksi mata.
Telah banyak yang kami periksa terkait kasus ini," ujar Kasat Reskrim
Polresta Medan Kompol M Yoris MY Marzuki melalui Wakasat AKP Hendra ET ketika
ditemui usai salat Jumat di Mako Sat Reskrim, Jumat (8/2) sore.
Lebih
Lanjut AKP Hendra juga mengutarakan terkait kasus itu pihaknya juga telah
mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selongsong peluru, baju yang
dipakai korban saat ditembakdan lainnya. Selongsong peluru, ungkap AKP Hendra,
pihaknya masih belum mengetahui jenis peluru yang digunakan pelaku kaliber
berapa, termasuk senjata yang digunakan pistol FN atau Revolver atau jenis
lainnya.
Demikian
juga dugaan sementara motif pelaku menembak korban, ungkap AKP Hendra pihaknya
masih melakukan penyidikan serta mendalami kasus itu. Apalagi, pihaknya hingga
kini belum memengambil keterangan langsung dari keluarga korban karena masih
dalam suasana duka.
Sedangkan
terkait keterangan paman korban bermarga Nainggolan yang mengutarakan selama
enam bulan terakhir, korban dan keluarganya sudah empat kali mendapat
pengancaman, bahkan sebelumnya rumah korban juga sempat dibakar Agustus 2012.
Lalu bahu korban ditikam dua OTK yang menggunakan sepeda motor di bulan Oktober
2012, termasuk ibunya juga mengalami luka tikam saat menghalang-halangi pelaku
menganiaya anaknya. Wakasat Reskrim AKP
Hendra mengutarakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait rentetan peristiwa
ini. “pihak kita sedang mendalami kasus penembakan tersebut”ucapnya.
0 comments:
Post a Comment