Mantan Sekda Jambi Ditipu Rp2,1 Miliar
Jakarta (Media TIPIKOR)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengamankan Efendy yang mengaku berpangkat Komisaris Besar dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga menipu mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin, hingga Rp2,1 miliar. Modus tersangka, berpura-pura dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi korban terkait kasus korupsi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka.
"Iya benar telah ditangkap seseorang yang mengaku anggota KPK, berpangkat Kombes," ujar Herry kepada wartawan, Rabu (28/5).
Dikatakan Herry, kronologi penangkapan berawal ketika korban dikenalkan oleh sesorang bernama Yandra dengan tersangka, saat datang ke Jakarta.
"Dalam pembicaraan, tersangka mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan korban yang sedang tersangkut perkara hukum (korupsi)," tambahnya.
Ia menyampaikan, dalam pertemuan itu, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp2,1 miliar. Korban pun menyanggupi. Namun, janji hanyalah janji. Perkara korupsi korban terus bergulir, sang Kombes gadungan tak berbuat apa-apa.
"Korban kemudian meminta bantuan adiknya Hermansyah RH untuk menemui tersangka," katanya.
Menurutnya, Hermansyah lalu mengajak tersangka bertemu. Namun, saat diminta untuk mengembalikan uangnya tersangka tidak mau.
"Tersangka dipancing adik korban untuk bertemu dan tidak mengaku. Akhirnya, dibawa ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro untuk dilaporkan. Kami terima penyerahan tersangkanya tadi malam dari SPKT," tandasnya.
Tersangka dilaporkan Hermansyah selaku adik korban ke SPKT Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/1959/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, sekitar pukul 23.01, Selasa (27/5). Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Berdasarkan laporan, dugaan kasus penipuan tersebut terjadi pada bulan Februari sampai Maret 2014 lalu, sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin saat ini telah ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, terkait kasus korupsi dana rutin Kwartir Daerah Pramuka Jambi dan dana hibah pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional. Tersangka diduga telah menyelewengkan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi sekitar Rp3 miliar dan dana hiba APBD Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Pramuka Putri Nasional, 12 November 2012, Rp 2 miliar.(Hol)
Dua Bulan Buron
Dirops PD Pembangunan Ditangkap
Medan (Media TIPIKOR)
Setelah hampir dua bulan menjadi buron, Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan, Ichwan Husien Siregar berhasil ditangkap di kediaman temannya di Jalan Sei Brunei Tanjung Morawa. Husein yang dibawa oleh pihak petugas ke Kejari tampak lusuh dan tidak memakai alas kaki, Rabu (28/5).
Ichwan Husien Siregar adalah tersangka korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan senilai Rp2 miliar. Ichwan tercatat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 April lalu. Namun keberadaannya telah dimonitoring pihak Kejaksaan Negeri Medan.
"Kita telah monitoring keberadaan Ichwan sejak 3 hari yang lalu. Informasi keberadaan awal didapat dari laporan masyarakat. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan juga telah melakukan penelusuran ke alamat di KTP tersangka. Namun di tempat tinggal yang ditinggali istri dan anaknya juga tidak ditemukan," kata Kasipidsus Kejari Medan, Jufri Nasution.(Her)
Baru 3 Bulan Dibangun, Box Culvert Rusak Lagi
Kayuagung (Media TIPIKOR)
Kondisi jembatan di Desa Sp 3 Talang Makmur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) Sumsel, sangat memperihatinkan. Pasalnya bangunan box culvert untuk jembatan ini baru saja selesai 3 bulan namun sudah rusak kembali, diduga pengerjaan proyek oleh kontraktor hanya asal jadi.
Diketahui dari warga setempat bahwa pengerjaan proyek box culvert oleh PT Suara Sukses ini dimulai Tahun 2013 lalu dan baru selesai dikerjakan pada Januari 2014, namun pada Februari 2014 sudah terjadi kerusakan yang kemudian langsung diperbaiki, akan tetapi pada Maret 2014 kerusakan box cukvert kembali terjadi dan belum ada dilakukan perbaikan hingga saat ini.
“Pembutan box culvert selesai bulan 1 Tahun 2014, bulan 2 Tahun 2014 hancur dan lansung di perbaiki, Bulan 3 Tahun 2014 hancur lagi sampi sekarang. Juga pada saat poengerjaan tidak ada papan proyek yang di pasangkan,” ujar US warga Talang Makmur, baru-baru ini.
Pengerjaan bok culvert oleh PT Suara Sukses di duga tidak transparan dan terkesan hanya asal jadi yang sehingga kualitas bangunan tidak bermutu, hal ini menyebabkan masyarakat merasa marah dan kecewa.
Informasi dilapangan, menyebutkan ada sebanyak 15 unit proyek box culvert yang dikerjakan PT Suara Suksas dengan anggaran dana sebesar Rp2 miliar lebih. Namun diduga pengerjaan dilakukan hanya asal jadi demi meraup keuntungan pribadi tanpa memperdulikan mutu bangunan yang tidak sesuai bestek.
“Pembangunan box culvert di sepanjang Jalan Sp 1 Talang Jaya menuju Sp 3 Talang Makmur Kecamatan Sungai Menang seluruhnya ada sebanyak 15 unit dengan total anggaran Rp2.267.994.000, tapi dikerjakan asal jadi saja,” kata US.
Masyarakat berharap agar pihak Pemkab Oki dan seluruh pihak terkait dapat turun kelapangan dan melakukan kroscek atas proyek box culvert yang di kerjakan oleh PT Suara Sukses, dan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti telah melakukan pelanggaran.(Seringguk)
Talak Satu Istri Muda
Ketua DPRD Bengkalis Dipecat
Bengkalis (Media TIPIKOR)
Jamal Abdillah (28) resmi dipecat dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis oleh fraksinya, Partai Keadilan Sejahtera, akibat talak satu yang dilakukan Jamal kepada istri mudanya Rani Feriyanti (27).
Dihubungi terpisah, pengacara Rani Feriyanti, Sugiharto mengatakan menyambut baik keputusan PKS memecat Jamal Abdillah sebagai anggota DPRD Bengkalis.
"Kita menyambut baik keputusan PKS yang memecat Jamal Abdillah sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Bengkalis," ujar Sugiharto kepada wartawan, Senin (26/5).
Tiga hari lalu, kata Sugiharto, dia bertemu dengan Sekretaris DPW PKS Riau, Suroyo, membicarakan kasus yang menimpa kliennya, Rani Feriyanti, yang ditalak satu oleh Jamal.
"Ketika itu, Pak Suroyo menyatakan PKS akan mengambil sikap terhadap Jamal Abdillah yang telah ingkar janji (wan prestasi) terhadap klien saya," tegasnya.
Lantaran somasi wanprestasi atas nama kliennya tidak ditanggapi Jamal Abdillah, Sugiharto menegaskan, dalam dua atau tiga hari ke depan pihaknya akan melakukan upaya hukum Polda Riau.
"Kita akan melakukan upaya hukum Perdata berupa Gugatan Wan Prestasi (Ingkar Janji) dengan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang besarnya akan kami hitung dan tentukan kemudian sekaligus dalam gugatan kami," tukasnya.
Selain itu, advokat dari Kantor Hukum Sugma & Partners ini mengatakan, akan melakukan upaya hukum Pidana dengan membuat laporan ke Kantor Kepolisian Daerah Riau atas dugaan perbuatan Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana.
Sekitar empat bulan setelah menikahi Rani Feriyanti, mantan pramugari pada 2013 di Hotel Aryaduta Jakarta Selatan dan disaksikan sekitar 20 orang, Jamal Abdillah menjatuhkan talak satu istri mudanya itu dengan sejumlah kompensasi seperti tertuang dalam surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 tertanggal 29 Juni 2013, yang ditandatangani Jamal Abdillah.
Kompensasi tersebut berbunyi pertama, Jamal Abdillah berjanji menafkahi Rani Feriyanti sebesar Rp 5 juta per bulan sampai salon beroperasi. Kedua, biaya kursus kecantikan Rani Feriyanti di Mustika Ratu Jakarta Selatan dilunasi. Dan ketiga, Rani Feriyanti akan dibelikan tanah dan rumah toko (ruko) bertingkat berlokasi di Komp Sudirman Square Pekanbaru status SHM, berikut perlengkapan salon sampai beroperasi paling lambat Januari 2014.
"Namun sampai saat ini, Jamal Abdillah ingkar janji atau wan prestasi. Akibatnya, klien saya Rani Feriyanti sekarang terlantar di Jakarta. Dan bila dalam waktu tujuh hari somasi kita tidak mendapat tanggapan, kita akan melakukan upaya hukum kepada Jamal Abdillah," pungkas Sugiharto.(Edi)
Tak Miliki Izin Kemenhub
Puluhan Dermaga Sepanjang Sungai Musi Ditutup
Palembang (Media TIPIKOR)
Puluhan dermaga di sepanjang Sungai Musi, Sumsel, yang diketahui tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah ditutup pada pertengahan April lalu. Akibat penutupan ini sejumlah perusahaan batubara, Crude Palm Oil (CPO) dan kayu terpaksa mengurangi jumlah produksi dan pengiriman.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel, Robert Heri mengatakan, sedikitnya 13 dermaga yang digunakan untuk bongkar muat batubara yang dihentikan operasionalnya.
"Artinya, dermaga itu baru bisa beroperasi jika sudah memiki izin resmi," katanya, Rabu (4/5).
Robert enggan berspekulasi mengenai dampak penutupan dermaga-dermaga itu. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bertindak sesuai prosedur. Menurut dia, pihaknya sudah berkomitmen bertindak sesuai koordinasi supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya ingin membenahi soal Izin Usaha Pertambangan.
"Lebih baik dapat pemasukan kecil tapi resmi, daripada besar tapi dilakukan dengan cara tidak benar," ujarnya.Robert mengaku sepakat, pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Intinya, pengelolaan sumberdaya mineral untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU ini juga mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
"Kita tidak ingin terjadi kebocoran penerimaan negara," tegasnya.
"Kita tidak ingin terjadi kebocoran penerimaan negara," tegasnya.
Akibat penghentian operasional puluhan dermaga itu, aktivitas bongkar muat atau pengapalan yang selama ini biasanya ramai,tampak sudah berkurang. Tidak hanya di dermaga pengiriman kayu seperti di wilayah Gasing dan Tanjunglago, KabupatenBanyuasin, dermaga khsusus batubara di wilayah Tanjung Api Api (TAA) juga stop beroperasi.
Salah seorang penjaga gerbang perusahaan PT Sinar Musi Jaya mengatakan, sudah sepekan batu bara tidak diangkut dari dermaga ini. Begitu juga lokasi penampungan dan penghalusan batubara di Baguskuning, Plaju Palembang. Kondisinya sepi. Jangankanantrean truk, bahkan petugas atau karyawan tidak terlihat di sana.
Asisten Manager Kepanduan PT Pelindo Palembang, Capt Teddy mengatakan, pelayanan memandu kapal masuk dan keluar Sungai Musimasih terus berlangsung hingga kemarin. Hanya saja, jumlahnya menurun. Kepanduan masih melayani kapal pengangkut batu barayang
keluar dari Sungai Musi.
"Sementara ini pelayanan pandu masih lancar. Masih ada beberapa yang keluar di sepanjang Sungai Musi, tapi itu kapalpengangkut batubara dari perusahaan besar seperti PTBA. Kalau dari dermaga kecil, memang sudah berkurang," kata Teddy.
Kepanduan PT Pelindo Palembang, kata dia, bisa melayani hingga delapan kapal pengangkut batubara per hari. Namun sejak adapelarangan operasi dermaga, jasa pelayanan memandu berkurang drastis menjadi dua atau tiga kapal pengangkut per hari. "Memangada pelarangan, tapi karena apa kita tidak mengetahuinya secara mendetil," katanya.(Okta)
0 comments:
Post a Comment