Tuesday, June 10, 2014

Edisi 71/MTip/2014

Kadis PKKD Bireuen, Drs Tarmidi :
Oknum Bendahara Diduga Gelapkan Dana Askes

Kadis PKKD Bireuen Drs Tarmidi
Bireuen (Media TIPIKOR)
Menyikapi tudingan miring pasca mencuatnya pemberitaan dana Askes TA 2013, akibat kasus penggelapan uang rakyat yang kini sedang ditangani Kejari Bireuen, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD), Drs Tarmidi membantah terlibat kasus itu. Menurutnya saat ditemui wartawan di ruang Sekdakab Bireuen, Rabu (4/6) bahwa oknum Bendahara di Dinas PKKD Fandi Munawar sendirian melakukan tindak pidana ini.
Tarmidi yang ditemui sejumlah pekerja media didampingi oleh Sekdakab, Ir Zulkifli Sp dan Kabag Humas, Farhan SE MM menyangkal tuduhan terhadap dirinya ikut terlibat, sehingga dana Askes Rp 1,1 miliar lebih lenyap. Meskipun demikian, dia mengaku pemberitaan yang dimuat media sudah benar seperti penjelasan pihak kejaksaan. Walau isu itu sangat menghebohkan, serta menjadi perhatian masyarakat luas.
Pada kesempatan itu, Tarmidi menerangkan jika dirinya ditipu oleh oknum Bendahara Pengeluaran Fandi Munawar yang selama ini sudah cukup dipercayainya. Karena saat penyetoran tahap I, dia diberitahu dan diperlihatkan bukti surat setoran bukan pajak (SSBP). Namun, ketika pencairan tahap II dan III dirinya mengaku hanya dilapor secara lisan, bahwa subsidi iuran Askes sudah disetor tanpa memperlihat bukti SSBP.
“Karena dia (Fandi Munawar-red) sudah sangat saya percayai, maka tidak saya tanyakan lagi bukti penyetoran,” sebutnya.
Ketika ditanyai mengapa itu bisa terjadi dan kadis terkesan kurang mengawasi bendaharawannya, serta mengapa tidak dimintai bukti karena rasa percaya.
Saat ditanya terkait pola pengawasan internal pada instansi Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah ini  sesuai mekanisme dan sistem yang ada, Tarmidi berkelit seraya mengaku tidak bersedia menjawab lebih lanjut, karena kasus ini sedang dalam proses hukum sehingga belum bisa dibuka untuk umum.
Namun, selain membantah keterlibantannya dalam kasus penggelapan dana Askes, dia juga mengaku anggaran itu masuk ke rekening bendaharawan serta seluruhnya dikelola oleh bendahara pengeluaran. Sehingga, semua tindakan itu dilakukan seorang diri tanpa sepengetahuan pihak lain. Menurut Tarmidi, setelah dievaluasi, diketahui jika Fandi Munawar belum menyetor dana Askes yang telah dicairkan pada tahap II dan tahap III. Selanjutnya pelaku penjarah uang rakyat ini, langsung dicopot dari jabatannya akhir September 2013.
“Saya tidak bisa memberi keterangan secara lebih rinci, karena saya tak ingin mendahului proses hukum yang sedang dilakukan pihak kejaksaan,” ujar Tarmidi.
Sekdakab, Ir Zulkifli Sp menyatakan rasa penyesalannya terhadap oknum bendaharawan pengeluaran DPKKD. Pasalnya, subsidi iuran Askes ini seharusnya disetor tapi tidak dilakukan. Untuk sementara ini dirinya telah memberi tindakan tegas kepada Fandi Munawar, berupa sanksi administrasi. Namun, selanjutnya juga akan dijatuhi sanksi lain setelah proses hukum.
“Kami akan bertindak tegas memberi sanksi kepada yang bersangkutan, karena sedang diproses hukum jadi kami harus menunggu hasilnya,” ungkap Zulkifli.(Is/Ab)

TAHURA SENAMI Hampir Punah
Dishut “Tidur”

Batanghari (Media TIPIKOR)
Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin Senami Kabupaten Batanghari, semakin hari semakin mengalami kepunahan dan tidak menutup kemungkinan suatu hari hanya akan tinggal sebuah nama. Pasalnya Tahura Senami yang menjadi salah satu kebanggaan Kabupaten Batanghari hampir habis di rambah dan dijadikan lahan perkebunan.
Hal ini ungkapkan warga Kelurahan Sridadi yang tinggal di sekitar Tahura Syaifuddin Senami kepada wartawan, Selasa (3/6).
 Menrut sumber, ironinya kebanyakan yang melakukan perambahan dan membuat kebun di Tahura ini adalah warga yang datang di luar daerah, misalnya di lokasi Bor Delapan seputaran Simpang Abeng, yang berkebun kelapa sawit di sana datang dari Puri, Pekan Baru sebanyak 50 kk bahkan sudah ada yang panen, sementara pihak dinas kehutanan Kabupaten Batanghari, seakan menutup mata  membiarkan hutan kawasan tahura ini hancur dan beralih fungsi.
“Padahal petugas Dinas Kehutanan setiap hari ada di Kantor UPTD Kehutanan di KM. 15, anehkan kalau mereka tidak mengetahuinya”, ungkap sumber.
Sehingga kami sebagai warga yang bertempat tinggal di sekitar hutan kawasan Tahura ini, merasa cemburu karna hanya menjadi penonton, sementara orang dari provinsi lain seenaknya menebang dan berkebun di dalam hutan kawasan Tahura itu.
“Jika pihak Dinas Kehutanan masih melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan terhadap oknum yang berkebun di kawasan Tahura itu, maka jangan lagi salahkan kami warga yang tinggal disekitar kawasan Tahura ini, akan melakukan hal yang sama, kenapa mereka (orang luar red) bisa kita penduduk disini tidak bisa,” tegas sumber diamini warga lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Drs Suhabli saat di pintai tanggapan terkait masalah ini, Rabu (5/6), seolah tidak memperdulikan wartawan dengan alasan sibuk akan ada rapat.
“Saya sibuk, saya mau rapat ini sudah di tunggu”, kata Suhabli sambil berlalu keluar ruangan.
Saat dikonfirmasi melalui Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Afrizal Sp Msi, mengatakan sudah mengetahui permasalahan yang terjadi di lokasi Tahura tersebut, namun untuk melakukan penertiban di kawasan Tahura masih terkendala karena tidak adanya anggaran dana yang di peruntukan bagi program tersebut.
“Namun kita siap untuk melaksanakannya jika ada laporan dari masyarakat secara tertulis dan ada perintah dari atasan”, kata Afrizal singkat.
Ditempat terpisah sekretaris LSM Fron Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Batanghari Gunadi sangat menyayangkan kinerja Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari yang seakan melakukan pembiaran terhadap kerusakan di kawasan Tahura ST Syaifuddin Senami.
Menurut Gunadi semestinya pihak Dinas Kehutanan proaktif terhadap permasalahan yang ada, tidak perlu menunggu adanya surat laporan tertulis dari masyarakat, guna melakukan tindakan.
“Jika ada laporan terjadinya pengerusakan di kawasan hutan, segera lakukan cross chek ke lokasi untuk mencari kebenarannya, sehingga masyarakat merasa di hargai terhadap peran aktif mereka dalam rangka menjaga kelestarian hutan. Apalagi Tahura itu kawasan yang dilindungi, sebagai kawasan hutan konservasi di Kabupaten Batanghari yang menjadi kebanggaan kita,” tukas Gunadi.
Terkait adanya pendatang dari luar daerah Provinsi Jambi yang melakukan perambahan dan membuat kebun di dalam kawasan Tahura, warga meminta pihak pemerintahan terkati, khususnya Dinas Kehutanan melakukan tindakan dan pencegahan pembukaan lahan baru, bila ini di biarkan bisa saja perambahan di kawasan Tahura akan lebih parah.(Anuza)

Kasus Dugan Korupsi PLTA Asahan
Bintatar Tak Berkutik Diperiksa 8 Jam
Medan  (Media TIPIKOR)
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara periksa Mantan GM PLN Pikitring Sumut Selama 8 jam, Bintatar Hutabarat tidak bisa berkutik saat diperiksa penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Poldasu. Hal ini dikatakan Kanit 1 Subdit III Tipikor Kompol Wahyu Bram, Senin (2/6) siang.
Dijelaskan Wahyu, pemeriksaan Bintatar tersebut dilakukan untuk mencari tersangka dari pihak PLN terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang merugikan negara Rp 4 miliar.
"Sampai saat ini status dia masih sebagai saksi. Pemeriksaan kita lakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan mencari tersangka dari pihak PLN," ucapnya.
Saat diperiksa, beber Wahyu, Bintatar lebih banyak memasang aksi diam. “Dia saat ditanyai. Jadi banyak diamnya saat diajukan pertanyaan,” pungkasnya sembari mengaku lupa berapa banyak pertanyaan yang diajukan kepada Bintatar.
Sementara itu, Bintatar tampak lesu saat keluar dari ruang penyidik tipikor lantai 1 gedung Dit Reskrimsus Poldasu.
Amatan wartawan, pria paru baya yang mengenakan kemeja putih dipadu celana keper warna krem ini mendatangi Poldasu dengan membawa map warna merah sekira pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 18.30 WIB Bintatar baru keluar dari ruang pemeriksa.
Saat ditemui wartawan didepan gedung Dit Reskrimsus, Bintatar enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya. “Kalau masalah pemeriksaan silakan tanya sama penyidik aja," ucapnya.
Meski polisi tak menuntup kemungkinan akan menetapkannya sebagai tersangka, tapi Bintatar tetap merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.
Ia tetap berdalih lahan luas 8 hektar tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang dimiliki secara turun-temurun. “Tepat di belakang lahan itu juga ada sawah masyarakat. Jadi, ini tanah milik masyarakat sudah turun-temurun. Makanya saya terkejut ketika SK 44 Dinas Kehutanan yang menyebutkan tanah itu merupakan hutan. Di sini kan ada perbedaan pendapat. Makanya sebaiknya langsung saja ke lokasinya supaya tau gimana sebenarnya,” ucapnya yang kemudian berlalu meninggalkan wartawan dengan menaiki mobil Suzuki Vitara warna hitam dengan nomor polisi BK 110 PS.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka. “Karena itu merupakan kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, maka kita akan mencari siapa tersangka dari pihak PLN. Makanya kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bintatar,” ucap Wahyu lagi.
Lebih lanjut, perwira perpangkat melati 1 ini mengatakan, selain memeriksa Bintatar, saat ini pihaknya masih sibuk mengatur jadwal komprontir terkait kasus ini. Hal tersebut dilakukannya, lantaran dari beberapa saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Dit Reskrimsus Poldasu, ada saksi yang memberikan keterangan tidak benar ujarnya.
"Makanya, saat ini kita masih sibuk mengatur jadwal sama 9 orang saksi lain yang akan dikonprontir kembali. Soalnya, ada beberapa saksi dalam kasus ini memberikan keterangan palsu kepada kita," pungkasnya mengakhiri.(MS)

PN Tipikor Palembang
Kembali Gelar Sidang Korupsi Bansos Ormas

Palembang (Media TIPIKOR)
Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan sosial organisasi masyarakat (bansos ormas) yang menjerat mantan Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu nonaktif H Yulius Nawawi, kembali digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (3/06).
Sidang beragendakan keterangan ahli dari penasehat hukum terdakwa Eddy Yusuf, yakni saksi Prof Natabaya (ahli hukum Tata Negara) dan Prof Mustofa Abdullah (Ahli hukum pidana khusus).
Diterangkan saksi Prof Natabaya, bahwa bupati merupakan pemangku jabatan yang bekerja sesuai jobs description, dan bila dilakukan diluar itu, maka harus dipertanggungjawabkan.
"Pertanggungjawaban tersebut ada tiga, bisa secara perdata, tata usaha Negara, dan bisa juga secara pidana, yang jelas ada pertanggungjawabannya," ujarnya.
Masih diterangkan saksi, bila tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian bagi pribadi, maka dikenakan hukum perdata dan tata usaha Negara. Namun bila dalam hal ini menimbulkan kerugian Negara, maka harus dikenakan hukuman pidana.
"Bisa saja pendelegasian dimana tugas dan wewenangnya diserahkan kepada bawahannya, dalam hal ini wakil bupati. Maka apabila terjadi kesalahan, yang harus mempertanggungjawabkan adalah orang yang sudah diserahi wewenang itu," terangnya.
Sementara itu terkait dana Bansos ormas, tentunya untuk pengajuannya harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya diajukan oleh Organisasi masyarakat. Kalau memang sudah diluar itu, artinya sudah melanggar peraturan.
"Apabila itu sudah didelegasikan dan dana tersebut dicairkan meskipun sudah tahu salah, maka yang bertanggungjawab adalah orang yang sudah didelegasikan tersebut," bebernya.
Penggunaan dana bansos adalah untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang dilakukan untuk kepentingan pribadi, artinya itu sudah melanggar peraturan.
"Terkait setelah dana dicairkan kegiatannya pun tidak ada, maka yang bermasalah adalah yang mengajukan permohonan bansos tersebut," terangnya.
Sementara Prof Mustofa Abdullah mengungkapan hal yang serupa, dimana bila seseorang sudah dilimpahkan kewenangan, maka bila terjadi kesalahan dalam hal ini penyelewengan dana, maka pertanggungjawaban pidananya pada yang menerima pelimpahan wewenang.
"Terkait dengan uang pengganti harus dibayarkan oleh terdakwa atas keuntungan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana korupsi yang nilainya sebanyak-banyaknya," ungkapnya.
Ketua majelis hakim Ade Komarudin mengatakan setelah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum, kemudian sidang dilanjutkan, Rabu (4/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yulius Nawawi.
"Sidang dilanjutkan besok (hari ini,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," tegasnya.
Sementara sidang terhadap terdakwa Yulius Nawawi terpaksa ditunda lantaran salah seorang saksi yang disiapkan oleh Penasehat hukum dalam kondisi yang tidak sehat. Dalam hal ini tim penasehat hukum Yulius Nawawi menghadirkan dua orang ahli yakni Dr Saut Parulian Panjaitan SH MHum sebagai ahli hukum administrasi Negara, dan Nurganti Saragih SH MH yang merupakan mantan Kepala Pengadilan Negeri Jogjakarta sebagai ahli hukum pidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, 19 Februari lalu resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya pun dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, menemukan bukti baru terkait korupsi dana Bansos Ormas OKU tahun 2008.
Hasil penyelidikan, terdapat tanda tangan Wakil Bupati (Yulius Nawawi) kini Bupati OKU non aktif pada proposal sebanyak 28 item. Nilainya sekitar Rp2 miliar.
Sementara untuk Bupati OKU (Eddy Yusuf) sekarang mantan Wakil Gubernur Sumsel sebanyak 17 item proposal senilai sekitar Rp1 miliar. Lantaran itu, status Eddy Yusuf maupun Yulius Nawawi sudah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa.(MA)

Terkait Perusahaan Batu Bara Bermasalah
Lima Pejabat Batanghari Dipanggil KPK

Batanghari (Media TIPIKOR)
Terkait maraknya perusahaan penambangan batu bara di Kabupaten Batanghari yang bermasalah dan tidak taat aturan sesuai rencana dalam UKL/UPL yang dimiliki perusahaan, tujuh pejabat di Kabupaten Batanghari dipanggil pihak KPK guna menyampaikan laporan data pengelolaan pertambangan oleh perusahaan penambangan batu bara di Kabupaten Batanghari.
Kelima pejabat pemerintah Kabupaten Batanghari tersebut yakni Kepala Badan Lindungan Hidup, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Kantor Hispektorat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Batanghari.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (LH) Dra Hj Nelly ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat 30/5), membenarkan kalau dirinya di panggil KPK, namun pemanggilan itu bukan merupakan penyidikan, akan tetapi rapat kordinasi dengan instansi terkait guna penyampaian laporan data pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan surat komisi pemberantasan korupsi (KPK) Nomor B.243/10-15/02/2014 tanggal 05 Februari 2014 yang ditujukan kepada Bupati Batanghari, perihal permintaan data pengelolahan pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut Nelly ada beberapa perusahaan pertambangan seperti PT Bangun Energi Indonesia (BEI) dan PT Bubui Multi Sejahtera yang tidak taat aturan, sehingga oleh KPK di minta pada instansi terkait dengan pertambangan tersebut untuk menyampaikan data pengolaan pertambangan.
“Misalnya untuk LH sendiri di minta laporan data terkait dengan administrasi, amdal, UKL/UPL, BPMPT terkait dengan perizinan, dinas ESDM terkait dengan pengawasan teknis reklamasi dan royalti perusahaan, dan lain sebagainya,” kata Nelly.
Sebagaimana di beritakan Media TIPIKOR pada edisi sebelumnya, terkait laporan Dinas ESDM Batanghari No. 545/69/ESDM, berdasarkan surat KPK nomor : B-243/10-15/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014, perihal permintaan data pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, berdasarkan pengecekan silang tentang kewajiban pembayaran iyuran tetap dan royalti PT BEI selaku pemegang izin usaha pertambangan belum memenuhi kewajibannya, misal belum dibayarnya kekurangan pembayaran denda royalti tahun 2009 sebesar Rp507,1 juta dan iuran tetap tahun 2010 untuk masing-masing IUP pokok dan denda yang belum dibayar.
Berdasarkan hasil laporan BPK RI perwakilan Provinsi Jambi No. 06.C/HP/XIII.JMB/V/2009 tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2008 pada Pemkab Batanghari, yang mana temuan pemeriksaan tersebut adalah perusahaan batu bara milik PT BEI sebagai pemegang pertambangan esplaitan belum menyusun rencana reklamasi dan jaminan penutupan tambang, janji perusahaan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK ini tidak pernah di lakukan dengan itikad baik.
Ketua LSM Peduli Bangsa wilayah kerja Kabupaten Batanghari Ely Sukri, juga sangat menyesalkan atas tindakan perusahaan pertambangan batu bara yang tidak melaksanakan reklamasi terhadap lobang galian dari hasil penambangan tersebut.
“Selain PT BEI di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV, PT BMS di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian juga tidak melaksanakan reklamasi, sehingga menyisakan kecewa masyarakat sekitar tambang,” ungkapnya.
Reklamasi ini merupakan kewajiban perusahaan, dalam ketentuannya sebelum produksi di laksanakan pengusaha di wajibkan menyetor dana jaminan reklamasi minimal 1 miliar.
“Namun dana kenyataannya dua perusahaan tersebut yakni PT BIE dan PT BMS hanya menyetor Rp200 juta, sementara reklamasi tambang tidak di laksanakan,” pungkas Ely Sukri.
Ditambahkannya, PT BMS saat ini sudah hengkang dari Kabupaten Batanghari, yang tinggal di areal bekas tambang PT BMS, lobang-lobang besar yang sudah menjadi danau akibat galian tambang dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi.
“Selain merusak lingkungan juga telah meninggalkan kekecewaan bagi warga sekitar tambang,” ungkap Ely Sukri.(Anuza/Feri)

Kejari Terus selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Tanjabtim

Muarasabak (Media TIPIKOR)
Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang di komplek GOR-GOS Datuk Paduka Berhala Muarasabak Kabupaten Tanjabtim, saat ini masih diselidiki intensif oleh Kejari Muarasabak.
Diduga pada proyek yang bersumber dari dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2011 terjadi penyimpangan anggaran.
"Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, dan baru sebatas pemanggilan saksi serta pemeriksaan para saksi tersebut," ungkap Kajari Muarasabak Bambang Permadi SH MH melalui Kasi Pidsus Dharma Natal SH, baru-baru ini.
Sejauh ini sudah 30 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan kolam renang yang menelan dana Rp4.358.972.000. Pengerjaan pembangunan kolam renang itu dimulai pada Juni 2012 dan berakhir pada 8 Januari 2013, itupun sudah termasuk pemberian adendum sebanyak 3 kali.
Dari 30 orang yang diperiksa, tim penyidik Kejari menemukan dugaan penyimpangan dan segera meminta bantuan tim ahli untuk menindak lanjuti temuan tersebut, apakah nanti ada mark up atau tidak dan spesifikasi tehknisnya.
"Dua dari tiga puluhan orang Kementerian juga telah kita panggil, guna dimintai keterangan terkait pembangunan kolam renang oleh tim penyidik, yaitu dari Bidang Harmonisasi dan Kemitraan. Hal itu guna melengkapi data yang kami butuhkan," ujarnya.(Ard)

1 comments:

Unknown said...

KISAH NYATA..............
Ass.Saya PAK.FARHAN INTAN.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya.
DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design