PPK Mengaku Tak Miliki Sertifikat
M Simajuntak selaku PPK proyek PDAM |
Skandal adanya dugaan korupsi proyek pemasangan pipa transmisi perusahaan daerah air minum (PDAM) Mual Natio sepanjang ± 3400 meter berbiaya Rp1,4 milyar dari APBD Taput 2013 yang dikerjakan rekanan CV Viktor Jaya semakin menguat bahkan kasus ini telah diperiksa Tipikor Polres Tapanuli Utara.
Pengawasan PDAM sebagai kuasa pengguna anggaran terkesan acuhkan Keppres Nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana terindikasi keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) hanya sebatas pemenuhan syarat belaka untuk memuluskan anggaran proyek, hal ini tercermin dari pengakuan sejumlah pejabat yang telah menjalani pemeriksaan oleh unit Tipikor Polres Tapanuli Utara, baru-baru ini.
Pengakuan ini juga ditegas M Simajuntak selaku pimpinan proyek/PPK kepada Media Tipikor di kantor PDAM Tarutung, Senin (28/4), yang menyatakan bahwa selama berlangsungnya pengerjaan proyek, kunjungan turun ke lapangan yang sepatutnya dilaksanakan seorang pimpinan proyek sangat minim, menurutnya yang paling rutin turun kelapangan adalah pengawas/perencana.
Penunjukan dirinya sebagai PPK pada proyek tersebut atas arahan sang direktur semata, sekaligus menunjukkan loyalitas dirinya kepada pimpinan. Selain itu Simajuntak juga mengakui sama sekali tidak menguasai Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak kerja antara PDAM dengan pihak rekanan sebagai penyedia jasa saat itu.
“Yang paling rutin turun kelapangan adalah saudara Panggabean sebagai perencana sekaligus pengawas, saya tidak menguasai sepenuhnya tentang isi RAB. Saya juga tak pernah membaca RAB, dan tidak memiliki sertifikat pengadaan”, tandasnya kepada wartawan media Tipikor dalam bahasa lokal.
Diruangan yang berbeda pengakuan M Simajuntak selaku PPK dikuatkan dengan pernyataan direktur PDAM Mual Natio N Tonggor Hutagalung, Senin (28/4). Kepada wartawan Media Tipikor yang mengakui pimpinan proyek yang ditunjuknya sama sekali tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Keppres nomor 70 tahun 2012.
Namun sang direktur menegaskan sertifikat pengadaan barang dan jasa pada PPK yang ditunjuknya tidak mutlak harus dimiliki sebab menurutnya keberadaan PDAM adalah sebatas perusahaan daerah penerima dana hibah dari APBD pemerintahan kabupaten Tapanuli Utara atas prakarsa dirinya sebagai direktur PDAM. Dia mengaku penunjukan PPK dan pengawas adalah atas kebijakannya sesuai pertimbangan kemampuan masing-masing.
“Ya…PPK tidak memiliki sertifikat dan saya menunjuk PPK atas nama M Simajuntak dan Panggabean sebagai pengawas atas dasar pertimbangan saya sebagai pimpinan karena saya mempercayai mereka”, pungkas Hutagalung.
Masih penuturan Hutagalung, proyek tersebut dikelola oleh pihak Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara dan PDAM Mual Natio pada waktu yang tak terlalu jauh. Tahap pertama dari sumber Aek Marsasar persis berada di wilayah kawasan hutan desa Simanungkalit Sipoholon dikelola oleh Cipta Karya Pemprov Sumut selanjutnya di tahun yang sama dikelola oleh PDAM Mual Natio dan tahap selanjutnya oleh pihak Cipta Karya Pemprov tanpa bersedia menyebut besaran dana dari pemprov Sumut.
Masalah volume pekerjaan Hutagalung hanya menyebutkan, proyek PDAM sepanjang 3400 meter dengan anggaran sekitar 1,4 milyar rupiah dari APBD 2013 dengan rekanan penyedia jasa atas CV Viktor Jaya.
Sementara tentang batas-batas yang diuraikannya kepada Media TIPIKOR tidak diketahui Hutagalung secara rinci. Hutagalung mengatakan semua kucuran dana proyek dari pemerintahan provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012/2013 merupakan prakarsa PDAM Mual Natio sebagai pemohon bantuan anggaran dana karena saat itu masyarakat konsumen sangat membutuhkan air bersih.
“Pengelolaan proyek pipa transmisi tahap pertama tahun 2012/2013 oleh provinsi kemudian dilanjutkan kucuran APBD Taput tahun 2013 senilai 1,4 milyar dan selanjutnya kembali oleh provinsi, batas-batas yang kita kelola sepanjang 3400 meter tepatnya dari waduk tanggul Aek Siandurian hingga Hutagurgur desa Hutauruk, yang selanjutnya dikelola pihak Cipta Karya provinsi sampai ke kota Tarutung”, tandasnya.
Disinggung temuan Media Tipikor dilapangan adanya kebocoran pipa di beberapa titik dan penanaman pipa yang terlalu dangkal hingga muncul kepermukaan tanah ditambah dengan pengakuan beberapa orang narasumber media ini menyatakan bahwa saat pengerjaan penanaman pipa tidak memasukkan urugan pasir sebagai pelapis pipa paralon pada lubang tanam sesuai standar dari PPI, Hutagalung mengaku tidak mengetahuinya serta berjanji akan segera turun kelapangan mengecek kebenaran temuan TIPIKOR dalam waktu dekat.
Masih penuturan Hutagalung, proyek tersebut dikelola oleh pihak Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara dan PDAM Mual Natio pada waktu yang tak terlalu jauh. Tahap pertama dari sumber Aek Marsasar persis berada di wilayah kawasan hutan desa Simanungkalit Sipoholon dikelola oleh Cipta Karya Pemprov Sumut selanjutnya di tahun yang sama dikelola oleh PDAM Mual Natio dan tahap selanjutnya oleh pihak Cipta Karya Pemprov tanpa bersedia menyebut besaran dana dari pemprov Sumut.
Masalah volume pekerjaan Hutagalung hanya menyebutkan, proyek PDAM sepanjang 3400 meter dengan anggaran sekitar 1,4 milyar rupiah dari APBD 2013 dengan rekanan penyedia jasa atas CV Viktor Jaya.
Sementara tentang batas-batas yang diuraikannya kepada Media TIPIKOR tidak diketahui Hutagalung secara rinci. Hutagalung mengatakan semua kucuran dana proyek dari pemerintahan provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012/2013 merupakan prakarsa PDAM Mual Natio sebagai pemohon bantuan anggaran dana karena saat itu masyarakat konsumen sangat membutuhkan air bersih.
“Pengelolaan proyek pipa transmisi tahap pertama tahun 2012/2013 oleh provinsi kemudian dilanjutkan kucuran APBD Taput tahun 2013 senilai 1,4 milyar dan selanjutnya kembali oleh provinsi, batas-batas yang kita kelola sepanjang 3400 meter tepatnya dari waduk tanggul Aek Siandurian hingga Hutagurgur desa Hutauruk, yang selanjutnya dikelola pihak Cipta Karya provinsi sampai ke kota Tarutung”, tandasnya.
Disinggung temuan Media Tipikor dilapangan adanya kebocoran pipa di beberapa titik dan penanaman pipa yang terlalu dangkal hingga muncul kepermukaan tanah ditambah dengan pengakuan beberapa orang narasumber media ini menyatakan bahwa saat pengerjaan penanaman pipa tidak memasukkan urugan pasir sebagai pelapis pipa paralon pada lubang tanam sesuai standar dari PPI, Hutagalung mengaku tidak mengetahuinya serta berjanji akan segera turun kelapangan mengecek kebenaran temuan TIPIKOR dalam waktu dekat.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Tapanuli Utara Ipda Krisnat Napitupulu,SH saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/4) terkait status pemeriksaan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM Mual Natio tersebut mengutarakan saat ini Unit Tipikor Polres Taput masih fokus pada penyelidikan obyek/subyek perkara, dan akan tetap dikembangkan statusnya dalam waktu segera mungkin. Menurutnya pihak –pihak terkait yang sudah dipanggil menjalani pemeriksaan adalah Cipta Karya,Dipenloka,Bappeda dan Pihak PDAM sebagai pengelola anggaran.
“Masih dalam proses penyelidikan, karena status itu masih tahap penyelidikan, maka sampai saat ini belum ada kita tetapkan statusnya satupun sebagai tersangka. Yang sudah diperiksa hingga saat ini dari dinas Dipenloka,Bappeda, Cipta Karya dan tiga orang pihak PDAM”, tandas Krisnat kepada Media TIPIKOR.(JPM)
Kejagung Serahkan Terdakwa Kasus Turbine ke Kejari Medan
Bahalwan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
Medan (Media TIPIKOR)
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Bahalwan akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan di Tanjung Gusta, menyusul lima tersangka lain pada kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Mayor Overhoul Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) sektor Belawan, pasca berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (29/4) siang.
Bahalwan digiring pihak Kejari Medan |
Kepala Kejari Medan, Muhamad Yusup mengatakan Bahalwan akan ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, “Bahalwan diduga punya peran sangat besar dalam proyek yang bermasalah ini hingga Menimbulkan kerugian Negara Rp 2.3 triliun” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Medan, Selasa (29/4).
Setelah berkasnya kita terima selanjutnya kita pelajari untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri, tambah Muhamad Yusup, seraya menjelaskan lebih lanjut bahwa Bawalwan dikenakan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 201/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Sembiring)
Kajari Gunungsitoli Dihadiahi CD dan Bra
Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) kepulauan Nias melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat(25/4). Pengunjuk rasa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Edy Sumarno segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena dirasa tidak mampu mengusut dan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya di Kepulauan Nias.
Pengunjuk rasa juga menyesalkan kinerja Kajari Gunungsitoli yang tidak menuntaskan berbagai korupsi didaerah ini sehingga kepercayaan masyarakat dalam penerapan dan penegakkan hukum secara berkeadilan di bumi Nias gagal total.
Sejumlah orator yang secara bergantian menyampaikan orasinya mengungkapkan bahwa Kajari Gunungsitoli bacul (penakut-red), bencong dan seperti perempuan yang tidak bernyali serta tidak berkemampuan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan Korupsi yang selama ini di laporkan masyarakat. Pada unjukrasa kali ini kajari Gunungsitoli dihadiahkan pakaian berupa celana dalam (CD) dan kutang alias Bra/BH.
Menurut Sejumlah dugaan kasus Korupsi yang selama ini diduga mandeg penanganannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli antara lain, kasus dugaan Korupsi DPPID Kabupaten Nias Utara, kasus dugaan Korupsi pada pengadaan microfon Setwan Nias Utara, dugaan Korupsi pada pembangunan Dermaga di Kecamatan Afulu Nias Utara, dugaan kasus korupsi pada program PNPM-MP di Desa Hiligodu Hoya Kecamatan Lahewa, dugaan Korupsi dana hibah KPU Nias Utara.
Selanjutnya,dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, dugaan korupsi dana hibah Propsu Pilkada Kota Gunungsitoli, dugaan Korupsi dana Hibah Kabupaten Nias Pilkada Kota Gunungsitoli, dugaan Korupsi pengadaan Kendaraan Dinas roda empat di Kota Gunungsitoli.
Kemudian,dugaan korupsi dana BOS dan DAK Kabupaten Nias Barat, kasus korupsi di Dinas PU Nias Barat, dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Barat, dan masih banyak lagi dugaan korupsi lainnya yang diduga telah dipetieskan,ujar pengunjuk rasa.
Bahkan tidak saja dalam penanganan dugaan kasus korupsi, masyarakat Nias juga merasa kecewa dalam penaganan kasus lainnya berupa tindak pidana umum yang mana penerapan hukumnya tidak berkeadilan dan tebang pilih.
Umpamanya kasus laka yang menewaskan seorang anak dibawah umur dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, ternyata saat JPU membacakan tuntutan, menuntut terdakwa satu tahun enam bulan saja, sehingga tidak membuat efek jera kepada para pelaku. Beginilah trik-trik oknum aparat penegak hukum di Kejari Gunungsitoli untuk melindungi para koruptor, ucap sumber.
Konsekuensi dari ketidakmampuan Kajari Gunungsitoli Edi Sumarno SH,MH dalam menindaklanjuti berbagai persoalan hukum di Kepulauan Nias yang meliputi empat Kabupaten/Kota maka PMKRI cabang Nias Santo Thomas Morrus dengan tegas mendesak Kajari Gunungsitoli segera mengundurkan diri secara jantan dan satria.
Sementara itu Kajari Gunungsitoli Edisumarno SH,MH ketika di hubungi wartawan di kantornya, sejumlah staf mengatakan bahwa Ia sedang berada di luar daerah dan tak satupun yang berani memberi tanggapan. (YG)
Kejari Diminta Segera Sikapi
Dugaan Korupsi Ketua KONI Kudus
Kudus (Media TIPIKOR)
Adanya kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Ketua KONI kabupaten kudus HM.Ridwan,Spd telah di laporkan oleh sebagian anggotanya kepada pihak kejaksaan Negeri kabupaten Kudus belum lama ini.
Salah seorang anggota yang turut melaporkan kasus ini ke pihak kejaksaan mengatakan kepada Media TIPIKOR bahwa mereka sudah cukup kuat memiliki data sehingga dianggap sudah sepantasnya kasus ini di laporkan ke pihak penegak hukum untuk di proses secara hukum, dan berharap hendaknya di sikapi dengan sebenar-benarnya oleh pihak kejaksaan. Tidak ada alasan lagi pihak kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti laporan ini.
Berdasarkan keterangan yang di himpun, bahwa pada tahun 2011 pihak KONI mendapatkan alokasi dana Diklat Sepak Bola kudus sebesar Rp 475 juta dari APBD 2011.
Namun di dalam pelaksanaan terindikasi banyak yang tidak sesuai dengan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang di lakukan oleh Ketua Koni HM Ridwan ,Spd. Antara lain belanja susu untuk para pemain, gaji pelatih dan Official Tim.
Bahkan di duga telah terjadi dobel anggaran untuk bonus pertandingan dan bonus juara 1 (satu) pada turnamen HW Cup yang di selenggarakan pada tahun 2011 di pekalongan.
Selain itu penyimpangan yang di lakukan oleh HM Ridwan Spd dimana dirinya telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan dana selama 12 bulan kepada orang yang bukan anggota dan personil Dikat sepak Bola Putra Kudus. Dan ini sanggatlah menyalahi aturan yang ada, demikian diterangkan salah satu anggota yang melaporkan tersebut.
Dengan demikian pihak yang melaporkan kasus ini meminta kepada Kejaksaan Negeri Kudus kiranya segera memanggil HM Ridwan Spd selaku Ketua Koni kabupaten Kudus dan sekaligus pihak yang di laporkan untuk segera di lakukan Pemeriksaan dengan bukti bukti yang ada dan sudah di serahkan kepada pihak Kejaksaan.
Antara lain bukti LPJ yang betul betul bisa di teliti dengan sebenar benarnya keasliannya dan bukti pengeluaran angggaran yang menurut pelapor tidak sesuai dengan sebenarnya.
Sehingga pihak kejaaksaan di minta tidak menerima dengan begitu saja Bukti LPJ yang di buat oleh Ketua Koni . HM Ridwan ,Spd. Dan jika memang di temukan unsur yang menguatkan kiranya bisa segera di limpahkan kasus ini kepada pihak Pengadilan TIPIKOR, untuk segera di peroses secara hukum yang berlaku. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi untuk kedua kalinya.(189)
Kejaksaan Jangan Ragu Periksa Pejabat BPN
Grobogan (Media TIPIKOR)
Lembaga penggiat anti korupsi Grobogan dari Yayasan Grobogan Bangkit (YGB), mendesak Kejaksaan Negeri Purwodadi lebih serius menindak lanjuti dan mengusut dugaan penyimpangan terkait program Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (PRONA) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Grobogan. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam Prona tersebut.
“Kejaksaan Negeri Purwodadi jangan ragu memeriksa sejumlah pejabat BPN Grobogan, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran prona tahun 2014. Mengapa demikian,karena pihak BPN tidak transparan terkait penggunaan dana APBN yang dipergunakan untuk membiayai 20.000 sertifikat Prona tersebut”, demikian pernyataan direktur eksekutif Yayasaan Grobogan Bangkit Rahmatullah.
Selanjutnya Rahmatullah menjelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Ngeri Purwodadi menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi, puluhan Kepala desa (Kades) dan panitia Prona tingkat desa sudah dimintai keterangan secara marathon oleh penyidik.
Namun, alangkah lebih tepatnya, pemeriksaan itu ditujukan ke pejabat BPN Grobogan secara intensif dan kontinyu, guna mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, untuk apa saja anggaran APBN itu dan apa dasar hukumnya. Apa menggunakan peraturan Mentri keuangan atau peraturan yang lain, supaya terang benderang.
Penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) yang nilainya Rp.200 juta saja, ada payung hukumnya yaitu, Musrenbangdes dan persetujuan Badan perwakilan desa (BPD). “Lha ini menyangkut uang negara milyaran rupiah, kok tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupinya. Makanya, kalau Kejaksaan berani menggunakan kewenangannya, saya yakin hal itu bisa terungkap dengan jelas," cetusnya.
Apalagi, penarikan biaya prona oleh panitia di 91 desa, atas rekomendasi dari pejabat BPN. Dengan adanya pengakuan tersebut, tentunya hal ini merupakan pintu masuk bagi penyidik melakukan pengusutan lebih lanjut. Kenapa warga sampai ditarik biaya. Padahal, sertifikat prona itu sudah dibiayai oleh APBN. Lantas kemana dana APBN tersebut. “Inilah, yang saya katakan, Kejaksaan Negeri Purwodadi jangan ragu-ragu memeriksa pejabat BPN Grobogan”, cetusnya.
Ia juga menambahkan, dugaan penyimpangan yang terjadi dikantor BPN, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Salah satunya, terkait permohonan sertifikat maupun alih fungsi lahan. Dimana, permohonan sertifikat yang diurus sendiri selain berlarut-larut, juga sangat lama. Namun, kalau lewat notaris/PPAT lebih praktis dan cepat.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya konspirasi jahat yang dilakukan oleh BPN Grobogan. Pasalnya setiap ada tamu dari lembaga atau oknum wartawan yang berkunjung, pasti diberi amplop berisi uang oleh satpam atau petugas penerima tamu. Lantas, dari mana uang-uang itu diperolehnya.
Untuk itu, sudah saatnya Kejaksaan Negeri Purwodadi mengusut tuntas dugaan KKN yang terjadi di kantor BPN Grobogan. Dan bila perlu, YGB siap melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi maupun ke kejagung. Karena,hingga saat ini, kantor pencetak sertifikat itu belum pernah tersentuh oleh hukum, ancam direktur eksekutif Yayasan Grobogan Bangkit tersebut.(Z Arifin)
0 comments:
Post a Comment