Monday, May 26, 2014

Edisi 67/MTip/2014

Dugaan Korupsi Anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM 
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Tersangka

Jakarta   (Media TIPIKOR)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI  Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu  (14/5). Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah gelar perkara, penyidik menemukan setidaknya 2 bukti permulaan cukup, kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB," kata Johan, Rabu (14/5).
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Selain Sutan, dalam pengembangan kasus perkara SKK Migas ini, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka.
"Sedikitnya ditemukan 2 bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS," ujar Johan. (vvn)

Kasus Mark-up Pengadaan Listrik
Kadis Kehutanan Lingkungan Hidup dan Pertambangan DitetapkanTersangka

Salak  (Media TIPIKOR)
Setelah menjalani periksaan lebih dari 12 jam, akhirnya Polres Pakpak Bharat menetapkan Kadis Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pakpak Bharat Ir. AM bersama Kabid Pertambangan Ir. RS menjadi tersangka, Senin (12/5). Kedua tersangka  langsung dijebloskan ke tahanan.
Ditetapkannya mereka berdua menjadi tersangka dalam kasus mark up dan sebagian lagi tidak mengerjakan pengadaan instalasi listrik tenaga surya tahun 2010 sebanyak 80 unit, dengan nilai kontrak Rp700 juta lebih. Pengadaan tersebut dikerjakan rekanan  CV Target dengan kerugian negara Rp300 juta lebih.
Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim, AKP Martoni L, SH didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Harris M Saragih SH kepada wartawan, Selasa (13/5) membenarkan telah menetapkan dua pejabat tersebut menjadi tersangka.
Dilakukannya penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, dimana kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka juga dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
 Untuk itu, berdasarkan surat perintah penahanan No. Sp-Han/14/V/2014 REKRIM kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung  Selasa, 12  Mei hingga 31 Mei. Kedua tersangka dikenakan pasal 2, 3, 9, 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo KUH Pidana dengan tuntutan 20 tahun penjara, sebut Saragih.(Kbm)

Kadis Bina Marga Medan "Tidur"
Banyak Pembangunan Dikerjakan Asal Jadi

Medan  (Media TIPIKOR)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menuding kinerja Kadis Bina marga Kota Medan sangat buruk, banyak proyek pembangunan yang dikerjakan asal jadi bahkan tidak berkualitas. Parahnya lagi Kadis Bina Marga dinilai melakukan pembohongan, dimana laporan  keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran 2013  Walikota Medan dalam pengerjaan  proyek dinyatakan selesai namun fakta dilapangan terbengkalai (tidak tuntas).
Tudingan  ini dicetuskan anggota DPRD Medan  Drs. Daniel Pinem selaku anggota pansus saat pembahasan LKPJ walikota Medan 2013 di gedung Dewan, Selasa (6/5).
Rapat pansus tersebut dipimpin Parlindungan Sipahutar. Anggota Irwanto Tampubolon, Aripay Tampubolon, M. Yusuf dan Surianda Lubis, sedangkan Dinas Bina Marga Medan dihadiri Kadis Ir. Khairul Syahnan beserta stafnya.
Dalam rapat tersebut  tampak Khairul Syahnan kewalahan menerima ceceran pertanyaan para anggota dewan seperti halnya Daniel Pinem (politisi PDI P) mempertanyakan seputar  kinerja proyek  Bina Marga Medan sangat buruk tidak mempunyai kwalitas, akibatnya seluruh pengerjaan cepat rusak (tambal sulam) contohnya pengerjaan parit/drainase di Jln. Seroja Raya. Jln. Plamboyan Raya hingga simpang komplek perumahan IKIP Kec. Medan Selayang. Yang dikerjakan asal jadi bahkan belum tuntas dalam buku laporan LKPJ akhir tahun anggaran 2013 dinyatakan selesai, kita sangat menyesalkan kejadian ini dan itu merupakan pembohongan publik”cetusnya.
Kritikan lain juga disampikan Surianda Lubis terkait realisasi program Dinas Bina marga Medan  untuk penanggulangan banjir, menurut beliau Kadis Bina Marga dinilai tidak mampu mengatasi banjir Kota Medan, bahkan tidak ada upaya kerjasama dengan pemerintah Sumut maupun pusat.
Lain halnya dengan Drs. Aripay Tambunan mempertanyakan upaya dan peran Dinas Bina Marga Kota Medan terkait pengorekan saluran limbah oleh PT. Waskita Karya dan Wijaya Karya yang menjadikan beberapa ruas jalan di Medan menjadi macet.
Menurut Kadis Bina Marga kedua perusahaan mencari solusi dan melakukan kinerja secara bertahap dan segera diaspal setelah selesai digali. akibatnya masyarakat yang menggunakan jalan merasa tergganggu.
Menanggapi tudingan tsb Ir.Khairul Syahnan kepada wartawan mengaku  pembangunan drainase di Jalan Seroja Raya pengerjaan belum siap, namun pihaknya sudah menyelesaikan pengerjaan tersebut, “Sudah kita perbaiki. Memang ada pengerjaan  yang retak,” akunya.(Rzs)

Pembangunan Kantor DPRD Tahap I-II Nias Utara
Diduga Ajang Korupsi

Nias Utara (Media TIPIKOR)
Pembangunan Kantor Dinas DPRD Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatara Utara menjadi sebuah sejarah yang tidak berkesudahan sampai saat ini karena belum siap dikerjakan pada tahap I anehnya pada tahap II juga terkantung-kantung, dikhawatirkan DPRD Kabupaten Nias Utara tinggal mimpi untuk menepatinya.
Pembangunan Kantor Dinas DPRD Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatara Utara mulai dari tahap I-II, sudah menelan uang Negara kurang lebih 7 miliyar rupiah, bahkan pada tahap II telah menyalahin Perpres 70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa konstruksi, karena di tahap II telat untuk dikerjakan.
Pembangunan Kantor Dinas DPRD Kabupaten Nias Utara termasuk Proyek Kontrak Tahun Jamak yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara yang bersumber dari anggaran dari P-APBD pada tahun 2012. Sehubungan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Utara Tahun 2011, bahwa Pembangunan Kantor Dinas DPRD Kabupaten Nias Utara sudah ada dana luncuran DBH dari Pusat pada tahun 2010 sebesar 2,5 miliyar rupiah, namun belum terealisasikan anggaran tersebut, sehingga menjadi pertanyaan kemana dana tersebut diperuntukkan.
Sepertinya Kabupaten Nias Utara merupakan daerah rawan korupsi, ini terlihat dari setiap anggaran yang diserap, dimana konstruksi pembangunan fisik diragukan mutunya, hal ini karena kurangnya pengawasan dari berbagai pihak, baik Pemerintah Kabupaten Nias Utara, maupun pihak legislative, sehingga disinyalir terjadi Mark-Up disetiap pembangunan.
Tidak saja kantor DPRD Nias Utara, pembangunan Kantor Bupati Nias Utara tahap I-II yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utarapun disinyalir menyalah. Ironinya ketika Media TIPIKOR mengadakan konfimasi kepada Arifin Hulu, ST sebagai PPK pada tahap I Pembangunan Kantor Dinas DPRD Nias Utara, di ruang kerjanya, mengatakan, "Saya lupa berapa anggarannya, serta perusahaan mana yang mengerjakannya," ujarnya.
Begitu juga Pembangunan Kantor Dinas DPRD Kabupaten Nias Utara pada tahap II, yang dikerjakan oleh PT. Multi Pilar Indah Jaya, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.4.484.999.000, yang bersumber dari dana APBD, volume pekerjaan yakni, Pek- Lantai I-IV, Pek-Tangga, Pek-Atap, Pek-Sanitasi. Dan sampai saat masih banyak yang belum dikerjakan yakni, Pek-Atap belum siap, Pek- Sanitasi belum siap pada pekerjaan tahap II sampai pada saat yang sudah ditentukan.
Sesuai dengan konfimasi wartawan TIPIKOR pada saat itu, Arfan J.A Zalukhu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut berawal dari perencanaan pada pengadaan barang dan jasa kontruksi, "Karena perencanaan awal yang sebenarnya plan bajak ring yang dipasang 9 mili, dan dilihat pada saat itu beban atap sangat berat, melihat dari kondisi bangunan tidak bisa menahan beban dari atap maka, plan bajak ring diganti sehingga terjadi yang namanya addendum," ungkapnya.
Menanggapi salah perhitungan plank bajak ring tersebut, salah seorang tokoh aktifis yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan kepada Media TIPIKOR, "Milihat kondisi Pembangunan Kantor Dinas DPRD Kabupaten Nias Utara, seharusnya PPK atau Dinas Pekerjaan Umum menepatkan orang dibidang perencanaan setiap pembangunan dan sesuai dengan keahliannya, agar tidak terjadi seperti begini, apalagi anggaran pembangunan tersebut mencapai 7 miliyar rupiah, ini namanya pemborosan dari pada anggaran, diharapkan apa yang mejadi temuan ini agar para penegak hukum memproses lebih lanjut, sehingga di Kabupaten Nias Utara terhindar  dari pada KKN," tegasnya.(N/D/A)

Kejati Jambi Dalami Kasus Lahan Pasar Ternak

Muarojambi (Media TIPIKOR)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus Pembebasan Lahan Pasar Ternak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi Tahun 2008 silam. Dimana pada pembebasan itu, Pemerintah Kabupaten Muarojambi menyediakan dana sekitar Rp900 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu laporan dari tim.
"Kasus ini masih jalan, sekarang masih dalam penyelidikan, kita msih menunggu laporan dari Tim," ujar Masyroby, saat diwawancarai sejumlah wartawan, belum lama ini.
Aspidsus mengatakan bahwa dari pihak Kejati masih belum mengetahui harga pasaran tanah di wilayah pasar hewan Mestong. Penyidik sekarang lagi meminta bantuan lembaga-lembaga untuk mengetahui harga setempat.
"Untuk perkembangannya kita masih harus mengetahui harga tanah setempat. Kita coba cari ke BPN dan lembaga berwenang, tapi belum ada jawaban. Itu harus sesuai undang-undang pertanahan, Karena harga itu nanti akan menjadi patokan pihak kejaksaan menentukan kerugian Negara,” sebut Masyroby.
Hasil sementara penyelidikan yang lalu, diketahui bahwa panitia pengadaan tanah ternyata tidak dibentuk. Pihak kejaksaan akan masih melakukan pendalaman dengan mencari harga pembanding.
Sebelumnya, Pihak penyidik Kejati Jambi sudah memanggil Wakil Bupati Muarojambi, Kemas Muhammad Fuad dan Asisten I Setda Muarojambi, HA Mukti dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan.Wabup Kemas Muhammad Fuad, diminta keterangannya karena ketika itu masih menjabat camat.
Untuk Kasus Pembebasan Lahan Pasar Ternak di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi Tahun 2008, belum diketahui berapa dugaan kerugian negara yang terjadi. Pembebasan lahan sendiri luasnya empat hektare.(Jony)

Distribusi Raskin di-Tebo Tak Tepat Sasaran

Muaratebo (Media TIPIKOR)
Pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kabupaten Tebo disebutkan ada yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, pendistribusian masih menggunakan data dari PPLS tahun 2011 lalu.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Tebo, Erlinda, mengatakan pihaknya hanya mengikuti kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang menggunakan data dari PPLS tahun 2011 lalu.
"Pendataan PPLS sendiri dilakukan  tiga tahun sekali, akibatnya memang masih banyak data yang tidak valid dan harus dilakukan memutakhiran data," kata Erlinda.
Ditambahkannya, saat ini ada 5 kecamatan di Tebo yang harus diganti data Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima raskinnya. "Karena ada yang terdata, sementara orangnya sudah tidak ada lagi. Sementara di 6 kecamatan lainnya masih tidak berubah," paparnya.
Terkait hal ini, Erlinda mengatakan pihaknya berharap agar Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan dengan benar, jangan asal-asalan. "Kita berharap BPS harus benar-benar serius melakukan pendataan orang miskin, jangan asal jadi saja," tandasnya.(Anuza)

2 comments:

Fari said...

Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon dalam dugaan kasus kolam retensi di Muktiharjo, kota Semarang.

Ketiga orang tersangka dan satu orang saksi diperiksa dari mulai pukul 10.00 WIB sejak Rabu-Kamis (4-5/8) di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang.



BACA SELENGKAPNYA DI :
Kasus Korupsi Kolam, Kejati Jateng Periksa Tiga Tersangka

Unknown said...

KISAH NYATA..............
Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll

Syarat :

Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

Proses :

Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur

Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

Prosedur Daftar Ritual ini :

Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP

Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya.
DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design