Pekanbaru (Media TIPIKOR)
Terdakwa kasus suap PON Riau dan izin kehutanan, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal di vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3).
Majelis hakim menilai, mantan Gubernur Riau itu terbukti melanggar tiga perkara yang didakwakan kepadanya.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, serta memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," kata ketua majelis Bachtiar Sitompul, saat membacakan vonisnya.
Dalam dakwaan pertama, Rusli dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT dan menyebabkan penebangan hutan alam sehingga merugikan negara Rp265 miliar. Dalam kasus itu, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam kasus suap PON, Rusli dianggap terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Selain itu, Rusli juga dianggap terbukti memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke anggota DPR RI Kahar Muzakkir dan Setya Novanto. Rusli dianggap melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, serta memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," kata ketua majelis Bachtiar Sitompul, saat membacakan vonisnya.
Dalam dakwaan pertama, Rusli dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT dan menyebabkan penebangan hutan alam sehingga merugikan negara Rp265 miliar. Dalam kasus itu, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam kasus suap PON, Rusli dianggap terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Selain itu, Rusli juga dianggap terbukti memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke anggota DPR RI Kahar Muzakkir dan Setya Novanto. Rusli dianggap melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan yang ketiga, Rusli terbukti menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya untuk penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp290 miliar. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.
Atas putusan tersebut, Rusli Zainal mengaku akan melakukan banding. Menurut Politisi Partai Golkar itu, dirinya merasa dizalimi dengan putusan yang menurutnya kurang mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Hanya Allah lah yang tahu perasaan hati saya. Bahwa kita semua sudah melihat dan merekam. Saya sungguh merasa kaget dengan putusan ini,” ujar Rusli.(Dod/Nng).
Atas putusan tersebut, Rusli Zainal mengaku akan melakukan banding. Menurut Politisi Partai Golkar itu, dirinya merasa dizalimi dengan putusan yang menurutnya kurang mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Hanya Allah lah yang tahu perasaan hati saya. Bahwa kita semua sudah melihat dan merekam. Saya sungguh merasa kaget dengan putusan ini,” ujar Rusli.(Dod/Nng).
Pemkot Gunungsitoli Bobrok
Diduga Rp3,5 M APBD 2012 Tenggelam
Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli dibawah kepemimpinan Drs Martinus Lase M Sp dinilai masyarakat sangat bobrok, hal ini terungkap selama dua bulan belakangan ini pemberitaan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Gunungsitoli terus saja tertuang dalam media cetak sehingga masyarakat kepulauan Nias dan diluar kepulauan Nias merasa geram.
Seperti kasus Rp3,5 milliar anggaran BKD Kota Gunungsitoli yang berasal dari APBD Kota Gunungsitoli 2012 diduga telah tenggelam bersama Yohanes IMO salah seorang pengusaha dikota tersebut, dimana dana itu diperuntukkan untuk meningkatkan SDM para Guru. Namun kenyataannya kegiatan yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah Kota Gunungsitoli tersebut tidak ada wujudnya dengan kata lain hanya sebatas menghambur-hamburkan uang negara.
Anehnya dalam pengelolaan dana tersebut Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BKD telah menyetorkan dana Rp3,5 milliar ke rekening Yohanes IMO, padahal berdasarkan kontraknya dana sebesar RP3,5 milliar akan dibagikan kepada 100 orang guru yang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Jakarta. Akan tetapi setelah dikonfirmasi wartawan kepada sejumlah guru yang mengikuti diklat, mengaku sama sekali belum ada menerima uang pada saat mengikuti diklat karena Pemerintah Kota berhubungan langsung dengan Yohanes IMO melalui Lembaga Diklat miliknya.
Untuk diketahui yang membawa dan memperkenalkan Yohanes IMO di Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah Drs. Martinus Lase M.Sp. Dimana awalnya mengakui jika Yohanes IMO salah seorang Investor terbesar yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Namun kenyataannya hingga saat ini, Yohanes IMO terkesan penipu dan pembohong, terbukti dengan sejumlah kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kota dan Yohanes IMO sama sekali tidak berdampak positif, malahan merugikan Pemerintah Kota dan Masyarakat Kota Gunungsitoli seperti halnya perumahan yang berada di Desa Olora yang juga sampai saat ini Yohanes IMO berhutang kepada masyarakat Desa Olora miliaran rupiah.
Sepak terjang Yohanes IMO dalam mengelabui Drs Martinus Lase M.Sp selaku Walikota Gunungsitoli, sungguh luar biasa, namun menjadi pertanyaan masyarakat apakah benar seorang Walikota bisa tertipu ataukah kemungkinan ada kerjasama antara Walikota dengan Yohanes IMO pada saat itu. Dugaan ini mencuat dikarenakan raibnya anggaran APBD Gunungsitoli sebesar Rp3,5 miliar tersebut, seperti didiamkan oleh sang Walikota.
Lebih lanjut masyarakat Kota Gunungsitoli menyampaikan kalau masyarakat tidak akan pernah berhenti untuk berteriak dan mengupas kebobrokan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan jika datanya telah lengkap akan dilaporkan semua dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah kota Gunungsitoli ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta. Ungkap salah seorang masyarakat kepada Media TIPIKOR, Kamis lalu.(14L)
Akhirnya Kejatisu Periksa Bupati Nisel
Medan (Media TIPIKOR)
Bupati Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi akhirnya di periksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (5/3), setelah dua kali panggilan mangkir. Idealisman diperiksa sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib di gedung Kejatisu Lantai II. Kehadirannya di Kejatisu disebutkan sebagai saksi atas pengadaan lahan RSUD Nisel.
"Benar hari ini Bupati datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi. Jadwalnya kemarin, 14 pebruari namun ditunda dan kesediannya hari ini. Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pengadaan tanah di Nisel kepada 17 tersangka. Saksi hadir untuk pemeriksaan dari jam 8 pagi sampe jam 1 siang. Mempertanyakan 30 pertanyaan, saksi disini dilihat tim penyidikan memberikan keterangannya sesuai dengan tupoksi jabatan bersangkutan," ujar Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama Pasaribu saat ditemui diruangannya.
Saat ditanyai apakah nantinya Bupati Nisel akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dirinya mengatakan kalau masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti. "Tim penyidik masih dalam proses penyidikan, masih mengumpulkan alat bukti. Finalnya nanti berdasarkan secara yudisial," jelasnya.
Idealisman Daichi yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu tanpa alasan jelas, mengaku dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya kemari sebagai saksi untuk perkara pengadaan lahan RSUD, dan saya diberikan pertanyaan sekitar 20 an gitulah. Mengenai tupoksi saya dalam kegiatan itu," ungkapnya.
Saat ditanyai alasannya tidak datang pada panggilan pertama dan kedua, ia mengatakan kalau pemanggilan pertama tidak didapatkannya sementara pemanggilan kedua karena mengikuti rapat DPR mengenai anggaran APBD, "Kalau panggilan pertama tidak kita dapatkan, sementara pemanggilan kedua kita jadwal ulang karena semalam itu kita lagi rapat DPR untuk mensyahkan APBD, dan makanya kita jadwal ulang datang hari ini," jelasnya.
Saat ditanyai keterkaitannya mengenai perkara ini, Idealisman mengatakan kalau yang bertanggung jawab adalah masing-masing SKPD selaku pengguna anggaran. "Kalau semua itu peranan. Bupati itu punya tatanan kebijakan umum bukan teknis. Yang punya tatanan dan bertanggung jawab itu SKPD pengguna anggaran bukan Bupati, jadi jangan disalah artikan. Kita kan dalam organisasi, jadi Bupati mendelegasikan suatu pengerjaan itu kepada Wagub, Sekda, SKPD demi tercapainya tujuan dalam organisasi dan untuk kepentingan rakyat," ujarnya mengakhiri.
Diketahui, penyidik telah menetapkan 17 orang pejabat di Nisel sebagai tersangka dugaan korupsi ini, diantaranya Asa'aro Laia selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Aminuddin Siregar selaku Kepala BPN Nisel yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Tongoni Tapunao selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan Tanah diantaranya Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo.
Kemudian, Ahlan Waw selaku PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai selaku Ketua Tim Penaksir Harga, Sugianto selaku Sekertaris Penaksir Harga, serta tiga orang anggota tim Penaksir Harga diantaranya Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir. Selain itu terdapat dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
Dugaan korupsi ini terjadi diduga para tersangka telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam Nias Selatan.(MS/Her)
PT Semen Grobogan Pemicu Kemiskinan Masyarakat Kaliwenang
Tanah Negara Juga Dicaplok
Grobogan (Media TIPIKOR)
Masyarakat Desa Kaliwenang Kecamatan Grobogan benar-benar dibuat jengkel oleh sikap PT Semen Grobogan. Bahkan, masyarakat menuding, investor yang bergerak dibidang semen tersebut, sama saja menciptakan kemiskinan baru, bagi warga.
Pernyataan ini dikarenakan janji perusahaan yang akan membangun pabrik semen didaerah tersebut tidak pernah terealisasi padahal masyarakat telah menjualkan lahannya kepada perusahaan itu dengan harapan nantinya mereka akan bekerja disana, tidak itu saja perusahaan semen juga berjanji sebelum pabrik dibangun masyarakat dipersilahkan mempergunakan lahan tersebut.
Pada awal tahun 1966 yang lalu, PT Semen Grobogan yang beralamat di jalan Puri Anjasmoro Blok N No.16 Semarang itu, berniat mendirikan pabrik semen di Desa Kaliwenang Kecamatan Grobogan. Lantas, ratusan tanah produktif yang dimiliki sekitar 200.000 warga itu, akhirnya merelakan tanahnya dibeli oleh PT Semen Grobogan dengan harapan, adanya pabrik semen itu, bisa menyerap ribuan tenaga kerja, termasuk meningkatkan pendapatan penduduk sekitar.
Namun harapan ratusan masyarakat Kaliwenang itu sepertinya sirna oleh sikap PT Semen Grobogan dikarenakan telah hampir 18 tahun berjalan, pembangunan pabrik semen tidak pernah terwujud sama sekali. Bahkan ada kesan, pihak PT sengaja mempermainkan warga. Terlebih lagi terhadap ratusan warga yang tanahnya sudah terlanjur dibeli oleh PT tersebut.
Kekecewaan warga tidak hanya itu saja, yaitu terkait penguasaan tanah negara (tanah gege) sekitar 5 ha oleh PT Semen Grobogan. Bahkan SPPTnya sudah dirubah.
Salah satu penduduk bernama Bari (50) saat ditemui media TIPIKOR menuturkan, masyarakat desa Kaliwenang sangat dirugikan oleh sikap PT Semen Grobogan dimana warga sudah merelakan tanahnya dibeli, untuk pembangunan pabrik semen. Tapi ternyata hingga 18 tahun ini tidak pernah terwujud, “Ini sama halnya, PT Semen Grobogan dinilai telah menciptakan kemiskinan baru. Hampir 200 warga pemilik lahan pertama, menjadi korban pengangguran dan menjadi miskin tidak mempunyai pekerjaan.” cetusnya.
Sementara itu, kepala desa Kaliwenang Bayu Sugiharto saat ditemui media TIPIKOR, Kamis (6/3) lalu mengatakan hal yang sama. Menurut Bayu, saat ini pihaknya sangat prihatin sekali terhadap kondisi ekonomi yang dihadapi warganya. Hampir 200 warganya saat ini tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap, karena tanahnya sudah terlanjur dibeli oleh PT Semen Grobogan. Apalagi lahan itu sangat produktif sekali untuk pertanian.
Harapan warga pada saat itu, tidak lain adalah dengan dibangunnya pabrik semen itu, tentunya bisa menyerap ribuan tenag kerja dan meningkatkan pendapatan bagi penduduk.
Namun, harapan masyarakat sirna bak ditelan bumi. Janjinya dibangun pabrik, kok malah dibiarkan. Ini sama halnya, PT semen Grobogan telah menciptakan kemiskinan baru. Pengangguran dan angka kemiskinan meningkat. Terlebih lagi, semenjak adanya larangan dari pihak PT, lahan pertanian tidak boleh ditanami lagi.
“Ini berarti, sikap PT Semen Grobogan dinilai plin plan. Janjinya itu, sebelum pabrik dibangun, lahan boleh ditanami oleh warga. Ternyata, sekarang malah tidak boleh. Ini namanya sikap yang plin plan,” paparnya sambil geleng kepala.
Yang jelas, pihaknya berharap PT Semen Grobogan memperbolehkan warganya menggarap kembali pada lahan tersebut untuk menambah penghasilan mereka,harapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan adanya Tanah Gege (Tanah negara ) yang dikuasi oleh PT Semen Grobogan. Sekitar 5 ha tanah negara, SPPT nya sudah berubah. Semula SPPT atas nama negara, tahun 2013 sudah berubah nama PT Semen Grobogan. Adapun persilnya yaitu,67,68,69 dan persil 70. Dan pajaknya sebesar Rp.9,6 juta.
“Yang jelas, pihak desa tidak tahu menahu perubahan itu, tahu-tahu SPPT sudah berubah nama PT Semen Grobogan”,ujar Bayu Sugiharto.(Z Arifin)
Tipu Rp180 Juta, Makelar Proyek Dipolisikan
Cirebon, (Media TIPIKOR)
Cirebon, (Media TIPIKOR)
Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen Kabupaten Cirebon (AGAMI) ungkap dugaan jual beli proyek ‘bodong’ di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dan pelakunya dilaporkan ke Kapolres Cirebon Kota atas dugaan penipuan hingga korbannya H Kus menderita kerugian mencapai Rp.180 juta.
Peristiwa itu berawal dari seorang makelar proyek berinisial AAM warga Blok Utara Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon yang menjanjikan sebuah pekerjaan atau proyek, terhadap H Kus warga BTN Kalijaga Permai Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Cirebon.
“AAM akan memberikan berbagai proyek pemerintah daerah asalkan H Kus menyediakan sejumlah uang,” kata Ketua LSM AGAMI Kabupaten Cirebon, Kusmin kepada media ini, kemarin.
Menurutnya setelah uang diterima AAM sebesar Rp.180 juta, tetapi proyek yang di janjikan tidak dapat terpenuhi, sehingga ada dugaan AAM melakukan penipuan. “Selain itu Ia (AAM) diduga nekad melakukan pemalsuan dokumen atas pekerjaan/proyek-proyek yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kusmin.
Dikarenakan proyek-proyek tersebut tidak ada satupun yang terealisasi membuat pihak korban meminta bantuan LSM dan melaporkan kepada pihak berwajib. “Untuk itu mohon kepada Kapolres Cirebon Kota Cq. Bapak Kasat Reskrim untuk segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Kusmin.
Dijelaskan, korban H Kus telah memberikan uang kepada AAM, atas permintaannya dengan alasan untuk pengkondisian pekerjaan/proyek-proyek sejumlah Rp.180.000.000. Adapun proyek yang dimaksud diantaranya pekerjaan pemeliharaan berkala Jl. Talang Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon Nilai Rp.394.000.000, dari CV. KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 07.27/PPK-BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 07/PPK/K-PU/BM/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 07.21/PPK/BM PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
Juga pekerjaan rehabilitasi/normalisasi saluran drainase Jln. Penggung Raya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon (paket 2) Nilai Rp.394.000.000, dari CV. KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor:12.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor:010/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 12.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
Serta pekerjaan rehabilitasi saluran drainase Jln. Cangkring, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Nilai Rp.295.500.000, dari CV.KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 15.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 015/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 15.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
Kemudian pekerjaan pemeliharaan berkala Jln. Pelabuhan II Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon Nilai Rp. 490.000.000,- dari CV.Rj dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor : 06.11/PPK-BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 06/PPK/K-PU/BM/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06.21/PPK/BM PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka seri Nomor : SC.13 062656 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan : 55.22.13.01641.8.13.01.0 Nilai : Rp.118.200.000, atas SPMK No. : 06/PPK/K-PU/CK/080/VIII Tanggal 16 September 2013 Terjamin CV. Rj.
Selain itu pekerjaan rehabilitasi / normalisasi saluran drainase Jln. Penggung Raya Kecamatan Harja Mukti, paket 1; Kota Cirebon Nilai Rp. 394.000.000,- Penunjukan Pemenang Lelang Nomor : 11.27/PPK -BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. BT. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 011/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 11.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
Selanjutnya pekerjaan normalisasi saluran tertutup sungai/kali GEMBONG, Kejaksaan Kota Cirebon Nilai Rp. 490.000.000, Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 016/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. TC.Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 16.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka seri Nomor : SC.13 062748 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan :
55.22.13.01637.8.13.01.0 Nilai : Rp.147.000.000, atas SPMK No. : 016/PPK/K-PU/CK/080/VIII tanggal 16 September 2013 Terjamin CV. TC.
Ternyata perusahaan atau CV hanya dipinjamkan namanya untuk proyek/pekerjaan normalisasi saluran drainase Jln. Tumaritis/Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Nilai Rp.295.500.000, Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor 10.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. LJ. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 010/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 10.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka seri Nomor : SC.13 062654 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan : 55.22.13.01639.8.13.01.0 Nilai : Rp.88.650.000, atas SPMK No. : 010/PPK/K-PU/CK/080/VIII Tanggal 16 September 2013 Terjamin CV. LJ. dan sejumlah pekerjaan lainnya.
Perkara itu terpaksa dilaporkan berdasarkan bukti-bukti Transfer/setoran H. Kus ke AAM, Transfer/Setoran Via Bank Central Asia (BCA) sejumlah Rp.180.000.000, juga surat pernyataan AAM kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp.180.000.000 kepada H. Kus," paparnya.
Selain itu juga, AAM telah memberikan dua lembar cek Bank Jabar dengan Nomor Rekening 000296279001 dan ternyata cek tersebut kosong.
Adapun maksud AAM memberikan cek tersebut kepada H.Kus sebagai pengembalian uang kepada H. Kus, dimana Cek pertama dari Bank Jabar Nomor : 312239 senilai Rp.25.000.000, tanggal jatuh tempo 26 Nopember 2013. Cek yang kedua juga dari Bank Jabar Nomor : 312240 senilai Rp.25.000.000, tanggal jatuh tempo 25 Nopember 2013.
“Kami mohon kepada Kapolres Cirebon Kota untuk segera menindak lanjuti pokok permasalahan tersebut diatas, demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Kusmin.(Juri)
Kepala BPN Grobogan Dinilai Lakukan Pembiaran Dugaan KKN Prona
Grobogan (Media TIPIKOR)
Dugaan adanya skandal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (Prona) milyaran rupiah, tampaknya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Setelah kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan,Yayasan Grobogan Bangkit kembali menuding, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan dianggap melakukan pembiaran adanya dugaan skandal Prona tersebut.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR sebelumnya, dugaan skandal KKN Prona yang terjadi di BPN Kabupaten Grobogan sangatlah menarik. Pasalnya aliran uang haram Prona dari APBN dan pemohon milyaran rupiah tidak hanya dinikmati oknum pejabat BPN, melainkan juga oknum pejabat Kabupaten Grobogan hingga sejumlah oknum camat.
Hal itu, berdasarkan penuturan sejumlah panitia Prona tingkat desa.Yang mana sejumlah oknum Camat menerima aliran dana berkisar antara Rp.75.000,- hingga Rp.100.000,- per bidangnya.
Menurut pengamatan salah satu tokoh masyarakat Rochadi SH kepada media TIPIKOR menjelaskan, program sertifikat massal Prona yang terjadi di kabupaten Grobogan banyak terjadi penyimpangan. Bahkan, penyimpangan tersebut menurutnya sudah mengarah KKN. Pasalnya, program Prona itu kan secara gratis.Artinya anggaran Prona itu dibiayai oleh APBN dengan nilai milyaran rupiah. Namun pada kenyataannya, BPN selaku eksekutor pelaksanaan Prona tidak pernah transparan terkait pengelolaan anggaran dari APBN kepada masyarakat/pemohon Prona. Seharusnya, BPN berani menjelaskan secara normatif sesuai aturan, berapa anggaran dari APBN itu.Dan pos mana saja yang dibiayai oleh APBN,dan yang dibiayai oleh warga/pemohon.
Dan hal itu, sepertinya tidak pernah dilakukan oleh pejabat BPN malah ada kesan menutup-nutupinya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat luas. Ungkap Rochadi, yang juga menerangkan bahwa warga/pemohon akhirnya dibebani biaya yang cukup tinggi yaitu berkisar Rp.500.000 hingga Rp.750.000, “Saya mencurigai adanya permainan dan persengkongkolan maupun permufakatan jahat dalam program Prona ini,” Ucap Rochadi.
Hal yang sama juga diutarakan direktur Yayasan Grobogan Bangkit Rahmatullah, dimana menurutnya saat dihubungi media TIPIKOR via hand pond selulernya menegaskankan, program sertifikat Prona yang terjadi di Grobogan saat ini, sudah mengarah tindakan kejahatan yang disengaja dan direncanakan sebelumnya.Prilaku jahat yang dilakukan pejabat BPN, sejumlah oknum pejabat dan oknum Camat dengan sengaja meminta/menerima aliran uang haram Prona,semakin manambah daftar panjang kejahatan korupsi di Grobogan Bersemi ini.
“Bayangkan saja, pembuatan KTP yang hanya ditarik Rp.5000 saja,mendapat perhatian serius dari orang nomor dua di pemkab Grobogan. Lha ini, pungutan yang mencapai milyaran rupiah, diam seribu bahasa.Dimana letak nurani dan keadilan yang selalu diagung-agungkan selama ini,” cetusnya.
Selanjutnya ia menegaskan,munculnya dugaan adanya praktek pungutan liar,KKN yang terjadi di BPN kabupaten Grobogan ini membuktikan,kepala BPN ikut serta melakukan pembiaran adanya hal tersebut, papar Rahmatullah.(Z Arifin)
0 comments:
Post a Comment