4 Pengawas dan 10 Pegawai Dinas PU Diperiksa Polres
Tanjung Balai, (Media TIPIKOR)
Terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek peningkatan Jalan hotmix Tahun 2012 senilai Rp 7 milyar lebih pada pengerjaan sejumlah ruas jalan di Tanjung Balai Asahan yang mengakibatkan kerugian Negara Rp1,2 Milyar pada Tahun 2012.
Polres Tanjung Balai Asahan memeriksa 4 Pengawas dan 10 orang pegawai Dinas PU Pemko Tanjung Balai, pemeriksaan dilakukan secara estafet oleh Unit Tipikor Reskim Polres Tanjung Balai Asahan.
Selain itu Polres Tajung Balai juga akan memeriksa Pejabat Pelaksanaan Teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatserse AKP Aris Wibowo di ruang kerjanya, kemarin. “Sudah 14 orang pegawai dari Dinas PU Tanjung Balai yang kita periksa terkait kasus dugaan Korupsi ini. Ke 14 orang pegawai tersebut bertugas sebagai pegawai di dalam kegiatan proyek peningkatan Jalan Hotmix. Untuk pengembangan kasus maka selanjutnya akan kita periksa PPTK dan PPK. Mudah-mudahan Minggu depan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sudah selesai dilaksanakan”, kata Ari Wibowo di dampingi Kanit I dik I Iptu Darsono.
Selanjutnya, pada kesempatan itu Darsono juga menginformasikan bahwa besaran dana seluruh kegiatan peningkatan Jalan Hotmix tersebut Rp. 6,8 Milyar yang di bagi kedalam 7 kegiatan. Setiap kegiatan terdiri dari 2 orang pengawas, 1 orang PPTK dan 1 orang PPK.(SS Hunter/Cobra)*
Terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek peningkatan Jalan hotmix Tahun 2012 senilai Rp 7 milyar lebih pada pengerjaan sejumlah ruas jalan di Tanjung Balai Asahan yang mengakibatkan kerugian Negara Rp1,2 Milyar pada Tahun 2012.
Polres Tanjung Balai Asahan memeriksa 4 Pengawas dan 10 orang pegawai Dinas PU Pemko Tanjung Balai, pemeriksaan dilakukan secara estafet oleh Unit Tipikor Reskim Polres Tanjung Balai Asahan.
Selain itu Polres Tajung Balai juga akan memeriksa Pejabat Pelaksanaan Teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatserse AKP Aris Wibowo di ruang kerjanya, kemarin. “Sudah 14 orang pegawai dari Dinas PU Tanjung Balai yang kita periksa terkait kasus dugaan Korupsi ini. Ke 14 orang pegawai tersebut bertugas sebagai pegawai di dalam kegiatan proyek peningkatan Jalan Hotmix. Untuk pengembangan kasus maka selanjutnya akan kita periksa PPTK dan PPK. Mudah-mudahan Minggu depan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sudah selesai dilaksanakan”, kata Ari Wibowo di dampingi Kanit I dik I Iptu Darsono.
Selanjutnya, pada kesempatan itu Darsono juga menginformasikan bahwa besaran dana seluruh kegiatan peningkatan Jalan Hotmix tersebut Rp. 6,8 Milyar yang di bagi kedalam 7 kegiatan. Setiap kegiatan terdiri dari 2 orang pengawas, 1 orang PPTK dan 1 orang PPK.(SS Hunter/Cobra)*
Dua Tersangka Baru
Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp10,7 Milyar
Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp10,7 Milyar
Semarang, (Media TIPIKOR)Tepat pada, Jumat (18/05), dua tersangka baru kasus korupsi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Semarang 2009 senilai Rp10,7 milyar tersebut berinisial PS dan HS. Sebagaimana diketahui PS sebagai pihak rekanan pelaksana proyek dan HS adalah pengawas proyek. penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang semula telah diperiksa untuk tersangka sebelumnya Ahdiat Ridho dan Puguh Susilo.
Bermula pada saat Pemerintah Kota Semarang menerima hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui melalui Dinas Kebakaran yang pada saat itu belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp10,7 milyar yang bersumber dari APBN 2009.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit pompa di Rumah Pompa Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur. sebelumnya di rumah pompa tersebut ada tiga unit pompa berkapasitas 300 liter per detik. Dua diantaranya dipindahkan dan diganti dengan pompa berkapasitas sedot 1500 liter per detik yang diadakan dengan biaya Rp 4,784 milyar. Pengadaan pompa telah selesai pada 2010. sisanya merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan talut.
Namun dua unit pompa yang sedianya digunakan untuk menanggulangi banjir itu belum masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Semarang. Pompa tersebut juga belum difungsikan sampai saat ini sehingga terindikasi adanya penyalahgunaan dana anggaran tersebut.
Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman kasus terkait dugaan korupsi Pembangunan Talud di 52 titik yang tersebar di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri Semarang akan memeriksa 52 rekanan pelaksana proyek yang membangun talud-talud tersebut.(YNT)*
Bermula pada saat Pemerintah Kota Semarang menerima hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui melalui Dinas Kebakaran yang pada saat itu belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp10,7 milyar yang bersumber dari APBN 2009.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit pompa di Rumah Pompa Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur. sebelumnya di rumah pompa tersebut ada tiga unit pompa berkapasitas 300 liter per detik. Dua diantaranya dipindahkan dan diganti dengan pompa berkapasitas sedot 1500 liter per detik yang diadakan dengan biaya Rp 4,784 milyar. Pengadaan pompa telah selesai pada 2010. sisanya merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan talut.
Namun dua unit pompa yang sedianya digunakan untuk menanggulangi banjir itu belum masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Semarang. Pompa tersebut juga belum difungsikan sampai saat ini sehingga terindikasi adanya penyalahgunaan dana anggaran tersebut.
Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman kasus terkait dugaan korupsi Pembangunan Talud di 52 titik yang tersebar di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri Semarang akan memeriksa 52 rekanan pelaksana proyek yang membangun talud-talud tersebut.(YNT)*
Ganti Rugi Lahan PT. KAI Gagal
Aceh Tamiang, (Media TIPIKOR)
Musyawarah ganti rugi lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Kota Kualasimpang, antara pihak Developer yang telah menyewa lahan dengan para pensiunan pegawai PT. KAI yang menempati lahan, gagal dikarenakan kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.
Musyawarah antara kedua belah pihak (13/3), diwakili lima Kepala Keluarga Pensiunan pegawai PT. KAI serta Abdul Halim (dari pihak Developer) di ruang kerja Camat Kota Kualasimpang, Mix Donald, SH yang juga turut hadir, Staf Umum (SU) Dirut PT. KAI Aceh, Suyadi , Kapolsek Kota Kualasimpang, Iptu Mubarak dan Danramil Kota Kualasimpang, Kapten Muhammad AR serta Datok Penghulu Kota Kualasimpang OK. Syafruddin.
Sesuai perjanjian, sewa menyewa lahan selama lima tahun antara developer yang akan membangun lahan dengan pihak PT. KAI, pihak Developer pun mencoba melakukan negoisasi dengan pensiunan pegawai PT. KAI yang selama ini masih menempati lahan tersebut, namun kata sepakat tidak juga ditemukan meski musyawarah telah berjalan alot.
Pihak pensiunan pegawai PT. KAI meminta ganti rugi berupa bangunan rumah baru atau menerima uang ganti rugi yang sesuai harga bangunan rumah baru. Pihak Developer menyetujui permintaan dengan memberikan ganti rugi. Namun ketika membahas tentang nominal ganti rugi tidak didapatkan kesepakatan sebab pihak Developer hanya mampu memberi 42 juta rupiah/rumah, sementara para pensiunan meminta 50 juta rupiah/rumah dengan dua kali melakukan penurunan nominal dari harga awal permintaan mereka yakni 100 juta rupiah/rumah.
“pihak Developer Hanya sanggup menambah tiga juta saja dari 42 jt rupiah/rumah yang ditawarkan mereka, Developernya tetap bertahan diangka 42 jt itu, padahal yang kami minta masih dalam batas wajar, melihat ganti rugi yang dilakukan Developer yang menyewa tanah PT. KAI di Bireun dengan ganti rugi 50 juta rupiah/rumah”. ujar Mursida anak dari Muhammad pensiunan pegawai PT. KAI.
Akibat bertahannya Developer dengan nominal yang mereka tawarkan, begitu juga sebaliknya dengan pihak pensiunan pegawai PT. KAI dalam musyawarah itu, kata sepakat tidak ditemukan.
Hingga akhirnya SU Dirut PT. KAI Aceh Suyadi yang didampingi Ardinal Staf PT. KAI menutup musyawarah tersebut. “Kita masih banyak urusan, bukan ini saja yang kita urus” ujar Suyadi kesal.(Aliyandi)*
Musyawarah ganti rugi lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di jalan Cut Nyak Dhien Kecamatan Kota Kualasimpang, antara pihak Developer yang telah menyewa lahan dengan para pensiunan pegawai PT. KAI yang menempati lahan, gagal dikarenakan kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.
Musyawarah antara kedua belah pihak (13/3), diwakili lima Kepala Keluarga Pensiunan pegawai PT. KAI serta Abdul Halim (dari pihak Developer) di ruang kerja Camat Kota Kualasimpang, Mix Donald, SH yang juga turut hadir, Staf Umum (SU) Dirut PT. KAI Aceh, Suyadi , Kapolsek Kota Kualasimpang, Iptu Mubarak dan Danramil Kota Kualasimpang, Kapten Muhammad AR serta Datok Penghulu Kota Kualasimpang OK. Syafruddin.
Sesuai perjanjian, sewa menyewa lahan selama lima tahun antara developer yang akan membangun lahan dengan pihak PT. KAI, pihak Developer pun mencoba melakukan negoisasi dengan pensiunan pegawai PT. KAI yang selama ini masih menempati lahan tersebut, namun kata sepakat tidak juga ditemukan meski musyawarah telah berjalan alot.
Pihak pensiunan pegawai PT. KAI meminta ganti rugi berupa bangunan rumah baru atau menerima uang ganti rugi yang sesuai harga bangunan rumah baru. Pihak Developer menyetujui permintaan dengan memberikan ganti rugi. Namun ketika membahas tentang nominal ganti rugi tidak didapatkan kesepakatan sebab pihak Developer hanya mampu memberi 42 juta rupiah/rumah, sementara para pensiunan meminta 50 juta rupiah/rumah dengan dua kali melakukan penurunan nominal dari harga awal permintaan mereka yakni 100 juta rupiah/rumah.
“pihak Developer Hanya sanggup menambah tiga juta saja dari 42 jt rupiah/rumah yang ditawarkan mereka, Developernya tetap bertahan diangka 42 jt itu, padahal yang kami minta masih dalam batas wajar, melihat ganti rugi yang dilakukan Developer yang menyewa tanah PT. KAI di Bireun dengan ganti rugi 50 juta rupiah/rumah”. ujar Mursida anak dari Muhammad pensiunan pegawai PT. KAI.
Akibat bertahannya Developer dengan nominal yang mereka tawarkan, begitu juga sebaliknya dengan pihak pensiunan pegawai PT. KAI dalam musyawarah itu, kata sepakat tidak ditemukan.
Hingga akhirnya SU Dirut PT. KAI Aceh Suyadi yang didampingi Ardinal Staf PT. KAI menutup musyawarah tersebut. “Kita masih banyak urusan, bukan ini saja yang kita urus” ujar Suyadi kesal.(Aliyandi)*
Walau di Razia, Bandar Dadu Nekad Buka Kembali
Medan Labuhan, (Media TIPIKOR)
Kepolisian Polda Sumatera Utara yang di pimpinan , Irjen Pol Wisnu Amat Sastro sepertinya akan dipusingkan bandar dadu samkwang yang tidak takut melawan hukum, Hal ini seperti terpantau , dimana bandar dadu samkwang ini membuka lokasi judinya berpindah - pindah, Walau senin (27/5) kemarin polisi sudah menyeser lokasi judi dadu di perumahan nelayan indah medan labuhan, tampaknya tidak membuat takut bandar dan para pemain pasalnya kamis (30/5) terpantau aktipitas tersebut kembali normal dan jumlah pengunjung semakin ramai.
Informasi yang di peroleh Media TIPIKOR Bandar Dadu berinisial A Bok dan sebagai koordinator yang menghubungi pemain dan koordinator keamanan berinisial king - king alias aking sedangkan keamanan di duga oknum pasukan elit dari belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto melalui Kusubbag humas Polres Drs.Antoni Rajagukguk ketika di kompirmasi Media TIPIKOR terkait keberada judi dadu mengatakan pihaknya tetap komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat termasuk judi."pada intinya pihak kepolisian tetap komitmen memberantas judi"namun hendaknya masyarakat juga mendukung, jangan nanti polisi nangkap masyarakat meneriaki polisi maling atau masyarakat menghalangi tugas polisidengan cara menghadang dan sebagainya.temuan ini akan kita koordinasikan sama Polres dan Kasatreskim dan kita juga minta kepada rekan-rekan wartawan untuk mengekpos keberada judi,sehingga masyakat bisa tau kalau polisi akan bertindak"jelas Antoni
Sementara itu Badan Kenajiran Mesjid (BKM) AL - Muhajirin Nelayan Indah Lely Anwar dan M.Hasibuan serta Tokoh Masyarakat Asri, Adi Paslah Tokoh Pemuda Amir Sam Otong dan Bambang Hermanto kepada Media TIPIKOR mengatakan sangat keberatan Perumahan Nelayan Indah ini di jadikan tempat persinggahan para pemain judi sehingga tempat tinggal mereka di perumahan nelayan indah ini ternodai apa lagi di perumahan nelayan indah di huni mayoritas beragama muslim dan sebentar lagi memasuki bulan suci."kami atas nama masyarakat nelayan indah kami sangat keberatan atas adanya persinggahan para pemain judi dan jika tidak ada tindakan dari pihak aparat keamanan jangan salah kan kami, jika masyarakat bertindak anarkis.
Camat Medan Labuhan Zain Noval ketika di kompirmasi terkait judi dadu mengatakan telah berkordinasi dengan polsek labuhan, namun karena loki judi bukan di kecamatan medan labuhan Perumahan Nelayan Indah mukin pihak polsek labuhan juga tidak bisa bertindak, "kita sudah koordinasi dengan polsek labuhan tapikan lokasi judi di Tambak wilayah Percut Seituan Deli Serdang jadi kemungkinan pihak polsek labuhan tak bisa bertindak karena bukan wilayah hukumnya",ujar Noval.(Abu/Herudy)*
Kepolisian Polda Sumatera Utara yang di pimpinan , Irjen Pol Wisnu Amat Sastro sepertinya akan dipusingkan bandar dadu samkwang yang tidak takut melawan hukum, Hal ini seperti terpantau , dimana bandar dadu samkwang ini membuka lokasi judinya berpindah - pindah, Walau senin (27/5) kemarin polisi sudah menyeser lokasi judi dadu di perumahan nelayan indah medan labuhan, tampaknya tidak membuat takut bandar dan para pemain pasalnya kamis (30/5) terpantau aktipitas tersebut kembali normal dan jumlah pengunjung semakin ramai.
Informasi yang di peroleh Media TIPIKOR Bandar Dadu berinisial A Bok dan sebagai koordinator yang menghubungi pemain dan koordinator keamanan berinisial king - king alias aking sedangkan keamanan di duga oknum pasukan elit dari belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto melalui Kusubbag humas Polres Drs.Antoni Rajagukguk ketika di kompirmasi Media TIPIKOR terkait keberada judi dadu mengatakan pihaknya tetap komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat termasuk judi."pada intinya pihak kepolisian tetap komitmen memberantas judi"namun hendaknya masyarakat juga mendukung, jangan nanti polisi nangkap masyarakat meneriaki polisi maling atau masyarakat menghalangi tugas polisidengan cara menghadang dan sebagainya.temuan ini akan kita koordinasikan sama Polres dan Kasatreskim dan kita juga minta kepada rekan-rekan wartawan untuk mengekpos keberada judi,sehingga masyakat bisa tau kalau polisi akan bertindak"jelas Antoni
Sementara itu Badan Kenajiran Mesjid (BKM) AL - Muhajirin Nelayan Indah Lely Anwar dan M.Hasibuan serta Tokoh Masyarakat Asri, Adi Paslah Tokoh Pemuda Amir Sam Otong dan Bambang Hermanto kepada Media TIPIKOR mengatakan sangat keberatan Perumahan Nelayan Indah ini di jadikan tempat persinggahan para pemain judi sehingga tempat tinggal mereka di perumahan nelayan indah ini ternodai apa lagi di perumahan nelayan indah di huni mayoritas beragama muslim dan sebentar lagi memasuki bulan suci."kami atas nama masyarakat nelayan indah kami sangat keberatan atas adanya persinggahan para pemain judi dan jika tidak ada tindakan dari pihak aparat keamanan jangan salah kan kami, jika masyarakat bertindak anarkis.
Camat Medan Labuhan Zain Noval ketika di kompirmasi terkait judi dadu mengatakan telah berkordinasi dengan polsek labuhan, namun karena loki judi bukan di kecamatan medan labuhan Perumahan Nelayan Indah mukin pihak polsek labuhan juga tidak bisa bertindak, "kita sudah koordinasi dengan polsek labuhan tapikan lokasi judi di Tambak wilayah Percut Seituan Deli Serdang jadi kemungkinan pihak polsek labuhan tak bisa bertindak karena bukan wilayah hukumnya",ujar Noval.(Abu/Herudy)*
Gedung DEKRANASDA di Disfungsikan
Tanjung Balai, (Media TIPIKOR)
Pasca selesainya pembangunan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tanjung Balai, tidak tahu mengapa bangunan senilai Rp 85 Juta bersumber dari dana APBD Tahun 2012 itu hingga kini di disfungsikan seperti sengaja diterlantarkan.
Ironisnya Pemerintah Kota Tanjung Balai sepertinya tidak dapat berbuat banyak. Hal ini terbukti dengan tidak berfungsinya bangunan tersebut sehingga berdampak kepada nasip para pengrajin di Kota Tanjung Balai menjadi terkatung-katung sebab tidak dapat menyampaikan aspirasi.
Hakim Tjoa Kien Lie seorang politisi PDi-P Kota Tanjung Balai saat di temui di Kota Tanjung balai pekan lalu mengatakan bahwa secara refrensip bahwa sebelum adanya kantor Dekranasda di kota Tanjung Balai, sehingga pihak Pemko Tajung Balai mengajukan bekas kantor Catatan Sipil yang kini telah berpindah ke kantor Walikota agar dijadikan sebagai kantor Dekranasda. Sementara fungsi Dekranasda itu sendiri adalah sebuah lembaga untuk menampung aspirasi dan melakukan pembinaan serta pelatihan-pelatihan kepada para pengrajin yang ada di Kota Tanjung Balai.
“Dengan belum berfungsinya kantor Dekranasda itu, artinya penyampaian aspirasi dari pengrajin tidak tersalurkan. Sehingga bisa disebut bahwa program ini menjadi pemborosan anggaran,” ujar Hakim Tjoa Kien Lie.
Sementara itu Nedi Hamlet selaku kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota tanjung Balai sebagai dinas yang memfasilitatori dan memenuhi kebutuhan Lembaga yang telah dibentuk oleh Pemko Tanjung Balai baik secara fungsi kelembagaan dan Pekan kelembagaan terhadap para pengrajin, tidak dapat ditemui saat akan di konfirmasi dengan alasan sibuk.(SS/ IL)*
Pasca selesainya pembangunan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tanjung Balai, tidak tahu mengapa bangunan senilai Rp 85 Juta bersumber dari dana APBD Tahun 2012 itu hingga kini di disfungsikan seperti sengaja diterlantarkan.
Ironisnya Pemerintah Kota Tanjung Balai sepertinya tidak dapat berbuat banyak. Hal ini terbukti dengan tidak berfungsinya bangunan tersebut sehingga berdampak kepada nasip para pengrajin di Kota Tanjung Balai menjadi terkatung-katung sebab tidak dapat menyampaikan aspirasi.
Hakim Tjoa Kien Lie seorang politisi PDi-P Kota Tanjung Balai saat di temui di Kota Tanjung balai pekan lalu mengatakan bahwa secara refrensip bahwa sebelum adanya kantor Dekranasda di kota Tanjung Balai, sehingga pihak Pemko Tajung Balai mengajukan bekas kantor Catatan Sipil yang kini telah berpindah ke kantor Walikota agar dijadikan sebagai kantor Dekranasda. Sementara fungsi Dekranasda itu sendiri adalah sebuah lembaga untuk menampung aspirasi dan melakukan pembinaan serta pelatihan-pelatihan kepada para pengrajin yang ada di Kota Tanjung Balai.
“Dengan belum berfungsinya kantor Dekranasda itu, artinya penyampaian aspirasi dari pengrajin tidak tersalurkan. Sehingga bisa disebut bahwa program ini menjadi pemborosan anggaran,” ujar Hakim Tjoa Kien Lie.
Sementara itu Nedi Hamlet selaku kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota tanjung Balai sebagai dinas yang memfasilitatori dan memenuhi kebutuhan Lembaga yang telah dibentuk oleh Pemko Tanjung Balai baik secara fungsi kelembagaan dan Pekan kelembagaan terhadap para pengrajin, tidak dapat ditemui saat akan di konfirmasi dengan alasan sibuk.(SS/ IL)*
0 comments:
Post a Comment