Kasus Dugaan Korupsi Rp 11,3 M Jamkesmas RSU Dr Djoelham Binjai
Hanya Ditahan 3 Jam, Tersangka Dibebaskan
Binjai, (Media TIPIKOR) - Setelah lima kali berkas kasus dugaan korupsi Jamkesmas RSU dr Djoelham Binjai senilai Rp.11,3 M untuk tahun 2009-2010 bolak balik dari kejari ke Polres akhirnya berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) sehingga kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Binjai, namun anehnya 2 dari 3 mantan dirut yang akan ditahan dibawa ke rutan Tanjung Gusta Medan, bahkan dalam hari itu juga salah satu tersangka dikeluarkan dari tahanan.
Kasus ini memang terbilang cukup lama dan menimbulkan berbagai spekulasi yang buruk ditengah masyarakat sebab selain adanya kabar keterlibatan mantan Walikota sesuai hasil pemeriksaan selama sepuluh jam beberapa waktu lalu terhadap mantan Dirut RSU Djoelham, Dr Murad El Fuad, yang dilakukan Polres Binjai, pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap ketiga mantan Dirut RSU Dr Djoelham Binjai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan pemeriksaannyapun sampai berulang-ulang kali.
Begitu juga berkas yang diajukan pihak polres Binjai masih terus dinyatakan tidak lengkap oleh pihak Kejari Binjai, sehingga berkas tersebut lebih dari 2 tahun terus bolak balik dari kejari ke polres Binjai yang kabarnya sampai 5 kali sehingga menimbulkan tandatanya, namun kini dari informasi yang didapat Media TIPIKOR bahwa Polres Binjai menyebutkan, berkas tersebut telah lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan kepada kejari Binjai.
Pelimpahan berkas yang telah lengkap dan diterima Kejari Binjai ini sepertinya tidak terekspos karena banyak masyarakat dan bahkan kuli tinta yang tidak mengetahuinya. Media TIPIKOR yang mendapatkan informasi mencoba untuk menyusuri kabar tentang 2 dari 3 mantan dirut RSU dr Djoelham Binjai sebagai tersangka yang katanya telah ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan, setelah kasusnya dilimpahkan ke kejari Binjai.
Walau terkesan aneh karena ditahan di rumah tahanan kota Medan bukan di rumah tahanan (rutan) Binjai, namun dari informasi yang didapat di rutan Tanjung gusta memang benar pukul 17.00 wib, Rabu (1/5) dua orang tersangka kasus Jamkesmas RSU dr Djoeham Binjai yaitu Dr Murad El Fuadi dan Sri Hartati resmi ditahan namun pukul 20.00 wib Dr Murad El Fuadi telah dibebaskan karena adanya penjamin.
Luar biasa memang dalam waktu beberapa jam saja bisa keluar dengan bebas bersyarat, ketika ditanya kepada petugas disana siapa yang menjamin mereka tidak mengetahui tapi kabarnya orang dari mantan Walikota Binjai, tentang kebenaran isu tersebut memang perlu di usut.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Binjai, Berhard S Zain yang coba di konfirmasi Media Tipikor seperti enggan bertemu dengan wartawan, dengan berbagai alasan, tidak diketahui mengapa Kasi yang satu ini seperti alergi terhadap wartawan yang seharusnya menjadi mitra kerjanya.
Namun Kajari Binjai, Andi Faisal SH MH ketika dikonfirmasi media Tipikor bersedia memberi keterangan diruang kerjanya, Senin (6/5) dan ketika ditanya tentang kebenaran adanya penangkapan terhadap kedua tersangka kasus Jamkesmas tersebut awalnya menyatakan lupa kapan dilakukan penahanan namun beliau memanggil stafnya untuk melihat berkas kasus tersebut.
Ditanyakan kembali tentang mengapa harus di tahan dirutan Tj.Gusta, Kejari menyatakan bahwa itu memang mekanismenya sebab pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak ada di Binjai dan adanya di kota Medan, serta menyebutkan penahan itu baru dilakukan sore hari karena terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkasnya.
Tentang pembebasan bersyarat terhadap dr Murad El Fuadi, Andi menyebutkan itu bisa saja karena adanya rekam medis yang menyatakan terdakwa sakit. Namun saat ditanya tentang rekam medis tersebut, Andi agak kesal “itu tidak bisa saya tunjukan kepada anda” ungkap Kajari tersebut.
Sementara ditanya tentang Sri Hartati yang tidak diijinkan pembebasan bersyaratnya, Andi menyatakan, itu harus dipelajari dulu tentang kebenaran sakitnya atau rujukannya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugan korupsi Jamkesmas ini melibatkan tiga orang mantan dirut yakni, Dr Murad El Fuadi, Drg Susyanto, dan Sri Hartati. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dan penyimpangan anggaran Jamkesmas tersebut. Dimana, Dr Fuad mengaku tidak salah kalau anggaran Jamkesmas dibelikan lembu dan sirup yang diambilnya berdasarkan petunjuk teknis (jukni) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebesar 44 persen.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp843 juta dari anggaran Jamkesmas sebesar Rp11,3 miliar itu.
Ironinya, meski kerugian negara sudah ditemukan dan berkas dugaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Binjai, tetapi unit Tipikor Polres Binjai belum melakukan penahanan terhadap ketiga terangka. Sebab menurut Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, sebelumnya mengatakan, kalau pihaknya takut akan masa tahanan ketiganya habis sementara proses penyidikan belum selesai. (Abu)*
Hanya Ditahan 3 Jam, Tersangka Dibebaskan
Binjai, (Media TIPIKOR) - Setelah lima kali berkas kasus dugaan korupsi Jamkesmas RSU dr Djoelham Binjai senilai Rp.11,3 M untuk tahun 2009-2010 bolak balik dari kejari ke Polres akhirnya berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) sehingga kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Binjai, namun anehnya 2 dari 3 mantan dirut yang akan ditahan dibawa ke rutan Tanjung Gusta Medan, bahkan dalam hari itu juga salah satu tersangka dikeluarkan dari tahanan.
Kasus ini memang terbilang cukup lama dan menimbulkan berbagai spekulasi yang buruk ditengah masyarakat sebab selain adanya kabar keterlibatan mantan Walikota sesuai hasil pemeriksaan selama sepuluh jam beberapa waktu lalu terhadap mantan Dirut RSU Djoelham, Dr Murad El Fuad, yang dilakukan Polres Binjai, pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap ketiga mantan Dirut RSU Dr Djoelham Binjai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan pemeriksaannyapun sampai berulang-ulang kali.
Begitu juga berkas yang diajukan pihak polres Binjai masih terus dinyatakan tidak lengkap oleh pihak Kejari Binjai, sehingga berkas tersebut lebih dari 2 tahun terus bolak balik dari kejari ke polres Binjai yang kabarnya sampai 5 kali sehingga menimbulkan tandatanya, namun kini dari informasi yang didapat Media TIPIKOR bahwa Polres Binjai menyebutkan, berkas tersebut telah lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan kepada kejari Binjai.
Pelimpahan berkas yang telah lengkap dan diterima Kejari Binjai ini sepertinya tidak terekspos karena banyak masyarakat dan bahkan kuli tinta yang tidak mengetahuinya. Media TIPIKOR yang mendapatkan informasi mencoba untuk menyusuri kabar tentang 2 dari 3 mantan dirut RSU dr Djoelham Binjai sebagai tersangka yang katanya telah ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan, setelah kasusnya dilimpahkan ke kejari Binjai.
Walau terkesan aneh karena ditahan di rumah tahanan kota Medan bukan di rumah tahanan (rutan) Binjai, namun dari informasi yang didapat di rutan Tanjung gusta memang benar pukul 17.00 wib, Rabu (1/5) dua orang tersangka kasus Jamkesmas RSU dr Djoeham Binjai yaitu Dr Murad El Fuadi dan Sri Hartati resmi ditahan namun pukul 20.00 wib Dr Murad El Fuadi telah dibebaskan karena adanya penjamin.
Luar biasa memang dalam waktu beberapa jam saja bisa keluar dengan bebas bersyarat, ketika ditanya kepada petugas disana siapa yang menjamin mereka tidak mengetahui tapi kabarnya orang dari mantan Walikota Binjai, tentang kebenaran isu tersebut memang perlu di usut.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Binjai, Berhard S Zain yang coba di konfirmasi Media Tipikor seperti enggan bertemu dengan wartawan, dengan berbagai alasan, tidak diketahui mengapa Kasi yang satu ini seperti alergi terhadap wartawan yang seharusnya menjadi mitra kerjanya.
Namun Kajari Binjai, Andi Faisal SH MH ketika dikonfirmasi media Tipikor bersedia memberi keterangan diruang kerjanya, Senin (6/5) dan ketika ditanya tentang kebenaran adanya penangkapan terhadap kedua tersangka kasus Jamkesmas tersebut awalnya menyatakan lupa kapan dilakukan penahanan namun beliau memanggil stafnya untuk melihat berkas kasus tersebut.
Ditanyakan kembali tentang mengapa harus di tahan dirutan Tj.Gusta, Kejari menyatakan bahwa itu memang mekanismenya sebab pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak ada di Binjai dan adanya di kota Medan, serta menyebutkan penahan itu baru dilakukan sore hari karena terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkasnya.
Tentang pembebasan bersyarat terhadap dr Murad El Fuadi, Andi menyebutkan itu bisa saja karena adanya rekam medis yang menyatakan terdakwa sakit. Namun saat ditanya tentang rekam medis tersebut, Andi agak kesal “itu tidak bisa saya tunjukan kepada anda” ungkap Kajari tersebut.
Sementara ditanya tentang Sri Hartati yang tidak diijinkan pembebasan bersyaratnya, Andi menyatakan, itu harus dipelajari dulu tentang kebenaran sakitnya atau rujukannya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugan korupsi Jamkesmas ini melibatkan tiga orang mantan dirut yakni, Dr Murad El Fuadi, Drg Susyanto, dan Sri Hartati. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dan penyimpangan anggaran Jamkesmas tersebut. Dimana, Dr Fuad mengaku tidak salah kalau anggaran Jamkesmas dibelikan lembu dan sirup yang diambilnya berdasarkan petunjuk teknis (jukni) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebesar 44 persen.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp843 juta dari anggaran Jamkesmas sebesar Rp11,3 miliar itu.
Ironinya, meski kerugian negara sudah ditemukan dan berkas dugaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Binjai, tetapi unit Tipikor Polres Binjai belum melakukan penahanan terhadap ketiga terangka. Sebab menurut Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, sebelumnya mengatakan, kalau pihaknya takut akan masa tahanan ketiganya habis sementara proses penyidikan belum selesai. (Abu)*
Dugaan Korupsi 1,2 Milyar Dinas PU
4 Pengawas dan 10 Pegawai diperiksa Polres
Tanjung Balai, (Media TIPIKOR) - Polres Tanjung Balai Asahan memeriksa 4 Pegawai di Dinas PU Pemko Tanjung Balai terkait dugaan Korupsi sebesar 1,2 Milyar.
4 Pengawas dan 10 Pegawai diperiksa Polres
Tanjung Balai, (Media TIPIKOR) - Polres Tanjung Balai Asahan memeriksa 4 Pegawai di Dinas PU Pemko Tanjung Balai terkait dugaan Korupsi sebesar 1,2 Milyar.
Ke empatnya diperiksa dalam kasus pelaksanaan proyek peningkatan Jalan hotmix Tahun 2012 senilai Rp. 7 Milyar lebih. Ke empat pegawai diperiksa Unit Tipikor Reskim Polres Tanjung Balai secara estafet.
Menyusul selanjutnya Polres Tanjung-Balai memanggil 10 orang pegawai Dinas PU. Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya Indikasi dugaan Korupsi pengerjaan sejumlah ruas Jalan di Tanjung Balai yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 1,2 Milyar pada Tahun 2012.
Selain itu juga polisi akan memeriksa Pejabat Pelaksanaan Teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatserse AKP Aris Wibowo di ruang kerjanya. "Sekarang kita sudah memeriksa 10 orang lagi. Jadi sudah 14 orang pegawai dari Dinas PU Tanjung Balai yang kita periksa terkait kasus dugaan Korupsi ini. Ke 14 orang pegawai tersebut bertugas sebagai pegawai di dalam kegiatan proyek peningkatan Jalan Hotmix. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kepada ke 14 orang pegawai tersebut. Selanjutnya akan kita periksa PPTK dan PPK. Mudah-mudahan Minggu depan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sudah selesai dilaksanakan". kata Ari Wibowo di dampingi Kanit Idik I, Iptu Darsono.
Selanjutnya, pada kesempatan itu Darsono juga menginformasikan bahwa besaran dana seluruh kegiatan peningkatan Jalan Hotmix tersebut Rp. 6,8 Milyar yang di bagi kedalam 7 kegiatan. Setiap kegiatan terdiri dari 2 orang pengawas, 1 orang PPTK dan 1 orang PPK. (SS Hunter/Cobra/Bond.DS)
Menyusul selanjutnya Polres Tanjung-Balai memanggil 10 orang pegawai Dinas PU. Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya Indikasi dugaan Korupsi pengerjaan sejumlah ruas Jalan di Tanjung Balai yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 1,2 Milyar pada Tahun 2012.
Selain itu juga polisi akan memeriksa Pejabat Pelaksanaan Teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatserse AKP Aris Wibowo di ruang kerjanya. "Sekarang kita sudah memeriksa 10 orang lagi. Jadi sudah 14 orang pegawai dari Dinas PU Tanjung Balai yang kita periksa terkait kasus dugaan Korupsi ini. Ke 14 orang pegawai tersebut bertugas sebagai pegawai di dalam kegiatan proyek peningkatan Jalan Hotmix. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kepada ke 14 orang pegawai tersebut. Selanjutnya akan kita periksa PPTK dan PPK. Mudah-mudahan Minggu depan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sudah selesai dilaksanakan". kata Ari Wibowo di dampingi Kanit Idik I, Iptu Darsono.
Selanjutnya, pada kesempatan itu Darsono juga menginformasikan bahwa besaran dana seluruh kegiatan peningkatan Jalan Hotmix tersebut Rp. 6,8 Milyar yang di bagi kedalam 7 kegiatan. Setiap kegiatan terdiri dari 2 orang pengawas, 1 orang PPTK dan 1 orang PPK. (SS Hunter/Cobra/Bond.DS)
Bibit Waluyo: Terorisme Harus Disudahi
Semarang, (Media TIPIOKR) - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyayangkan masih ada masyarakat Jateng yang terlibat kasus terorisme Seperti diberitakan, dalam sepekan ini tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sejumlah terduga teroris di wilayah Kabupaten Kebumen, Kendal dan Batang.
Beliau menghimbau agar aksi itu dihentikan karena hanya menimbulkan kerugian bagi orang lain. "Langkah dan tindakan kita seharusnya memberikan manfaat bagi orang lain. Artinya langkah-langkah yang merugikan, mengorbankan dan menyusahkan orang lain harus kita sudahi," ujarnya di Semarang, Sabtu (11/5).
Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa Pancasila sebagai satu-satunya ideologi untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. "Pancasila merupakan jati diri bangsa kita, bukan milik bangsa Malaysia atau Eropa," tegasnya.
Bibit juga berharap peran masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas terorisme di Indonesia. "Siapapun yang mendengar dan melihat, harus sadarkan saudara kita ini. Jangan terus meneruskan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Terorisme harus disudahi," ungkap Bibit. (AF)*
Beliau menghimbau agar aksi itu dihentikan karena hanya menimbulkan kerugian bagi orang lain. "Langkah dan tindakan kita seharusnya memberikan manfaat bagi orang lain. Artinya langkah-langkah yang merugikan, mengorbankan dan menyusahkan orang lain harus kita sudahi," ujarnya di Semarang, Sabtu (11/5).
Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa Pancasila sebagai satu-satunya ideologi untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. "Pancasila merupakan jati diri bangsa kita, bukan milik bangsa Malaysia atau Eropa," tegasnya.
Bibit juga berharap peran masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas terorisme di Indonesia. "Siapapun yang mendengar dan melihat, harus sadarkan saudara kita ini. Jangan terus meneruskan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Terorisme harus disudahi," ungkap Bibit. (AF)*
Dugaan Pencucian Uang Gubernur Riau Masuk Target Penyelidikan KPK
Pekanbaru, (Media TIPIKOR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tidak akan tertutup dengan izin konsesi restorasi ekosistem.
"Namun sejauh ini KPK memang belum fokus untuk ke lain-lain, selain terhadap perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (7/5).
Johan mengatakan, pihaknya juga akan mengarah pada dugaan adanya pencucian uang pada kasus tersebut. "Tapi yang jelas belum ke sana, KPK juga membuka adanya laporan-laporan yang mengarah ke sana (tindak pencucian uang atau kejahatan korporasi)," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid menyatakan kecurigaan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan lahan seluas 20.265 hektare yang diterima PT. Gemilang Cipta Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Untuk diketahui, bahwa hutan gambut di Riau sangat memiliki potensi pemasukan bagi daerah dan negara yang begitu besar. Kondisi ini tentunya menjadi incaran bagi banyak perusahaan dengan berbagai dalih," katanya.
"Namun sejauh ini KPK memang belum fokus untuk ke lain-lain, selain terhadap perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (7/5).
Johan mengatakan, pihaknya juga akan mengarah pada dugaan adanya pencucian uang pada kasus tersebut. "Tapi yang jelas belum ke sana, KPK juga membuka adanya laporan-laporan yang mengarah ke sana (tindak pencucian uang atau kejahatan korporasi)," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid menyatakan kecurigaan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan lahan seluas 20.265 hektare yang diterima PT. Gemilang Cipta Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Untuk diketahui, bahwa hutan gambut di Riau sangat memiliki potensi pemasukan bagi daerah dan negara yang begitu besar. Kondisi ini tentunya menjadi incaran bagi banyak perusahaan dengan berbagai dalih," katanya.
Apalagi, selama ini PT. RAPP merupakan perusahaan yang sarat dengan kepentingan industri kehutanan. Belajar dari kasus sebelumnya, bahwa belasan perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Siak dan Pelalawan menyetorkan hasil kayu hutan ke perusahaan tersebut. Pungkas Rasyid.
"Bahkan ada indikasi, sampai saat ini lahan yang telah dirambah tersebut sebagian besar telah beralihfungsi menjadi kawasan HTI. Kondisi ini sudah cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu begitu 'haus' dengan hasil hutan," katanya. (MTN)*
"Bahkan ada indikasi, sampai saat ini lahan yang telah dirambah tersebut sebagian besar telah beralihfungsi menjadi kawasan HTI. Kondisi ini sudah cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu begitu 'haus' dengan hasil hutan," katanya. (MTN)*
Korupsi Sirkuit Medan Terus Dikembangkan
Medan, (Media TIPIKOR) - Tim penyidik pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, terus melakukan pengembangan soal dugaan penyelewengan dana pada pembangunan fisik sirkuit Pancing Jalan Williem Iskandar Medan.
Medan, (Media TIPIKOR) - Tim penyidik pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, terus melakukan pengembangan soal dugaan penyelewengan dana pada pembangunan fisik sirkuit Pancing Jalan Williem Iskandar Medan.
Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama, mengatakan, kasusnya masih pengembangan. "Jika ada sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini maka kita akan informasikan," jelasnya, hari ini.
Sebelumnya pihak Kejati Sumut, telah menetapkan dua orang tersangka dari PT Pembangunan Perumahan (PP). Hal itu terkait dengan kesaksian dari Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut (tingkat satu), sudah menjalani pemeriksaan.
Dua pekan sebelumnya juga penyidik telah memeriksa dua orang saksi yaitu Riswanto sebagai mantan Kadispora Pemprovsu dan Dea sebagai Bendahara Pengeluaran Kadispora Sumut. Sesuai dengan surat Print: 06/N.2/F.d.1/03/2013, penyidikan perkara ini dimulai pada 6 Maret 2013.
Seperti diketahui, pihak Kejati Sumut pun tengah mengusut dugaan korupsi pengalihan lahan di Jalan Pancing/Williem Iskandar. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Kejati Sumut telah memanggil beberapa orang sebagai saksi yakni Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut, BPN Deli Serdang, Dirut PT Binatama dan PT Perumahan Pembangunan.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan adalah D mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan S sebagai mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan. Meski baru membuka dua inisial tersangka berinisial D yang dimaksud adalah Daryatno dan S dalam hal ini adalah Supriadi.
Ditanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan, diutarakannya berasal dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel intelijen Kejaksaan. Selain itu, pihaknya mengaku informasi diperoleh dari pemberitaan selama ini di Medan terkait perkara tersebut yang sering muncul. (WPD)*
Sebelumnya pihak Kejati Sumut, telah menetapkan dua orang tersangka dari PT Pembangunan Perumahan (PP). Hal itu terkait dengan kesaksian dari Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut (tingkat satu), sudah menjalani pemeriksaan.
Dua pekan sebelumnya juga penyidik telah memeriksa dua orang saksi yaitu Riswanto sebagai mantan Kadispora Pemprovsu dan Dea sebagai Bendahara Pengeluaran Kadispora Sumut. Sesuai dengan surat Print: 06/N.2/F.d.1/03/2013, penyidikan perkara ini dimulai pada 6 Maret 2013.
Seperti diketahui, pihak Kejati Sumut pun tengah mengusut dugaan korupsi pengalihan lahan di Jalan Pancing/Williem Iskandar. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Kejati Sumut telah memanggil beberapa orang sebagai saksi yakni Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut, BPN Deli Serdang, Dirut PT Binatama dan PT Perumahan Pembangunan.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan adalah D mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan S sebagai mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan. Meski baru membuka dua inisial tersangka berinisial D yang dimaksud adalah Daryatno dan S dalam hal ini adalah Supriadi.
Ditanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan, diutarakannya berasal dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel intelijen Kejaksaan. Selain itu, pihaknya mengaku informasi diperoleh dari pemberitaan selama ini di Medan terkait perkara tersebut yang sering muncul. (WPD)*
0 comments:
Post a Comment