Dugaan Korupsi Dana Hibah Kapal DKP
Masyarakat Minta Kepala DKP Jateng Diperiksa
Semarang, (Media TIPIKOR) - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kontrol Sosial Jawa Tengah melakukan aksi di depan KejaksaanTinggi (Kejati) Jateng, Rabu (20/3) pagi. Mereka mendesak agar Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan hibah kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) jateng.
Masyarakat Minta Kepala DKP Jateng Diperiksa
Semarang, (Media TIPIKOR) - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kontrol Sosial Jawa Tengah melakukan aksi di depan KejaksaanTinggi (Kejati) Jateng, Rabu (20/3) pagi. Mereka mendesak agar Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan hibah kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) jateng.
"Jangan hanya empat PNS yang diusut, tapi juga unsur-unsur lainnya, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jateng, "tutur koordinasi aksi, Joko Purwanto.
Kasus dugaan korupsi dan bantuan hibah kapal DKP Propinsi Jateng mencuat dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Jateng pada tahun 2011 lalu.
Dalam laporan itu, ditemukan indikasi pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan senilai Rp 12,6 miliar, dana itu digunakan untuk membeli tujuh kapal ikan, diperuntukkan kepada kelompok usaha bersama nelayan di cilacap.
Aksi damai yang berlangsung tidak lebih dari setengah jam itu, akhirnya diterima oleh seorang perwakilan Kejati Jateng, Irsan.
Ia mengaku akan menampung semua aspirasi para pendemo. "Dan tuntutan itu akan Ia sampaikan kepimpinan untuk ditindak lanjuti," ucapnya. (DM)*
Gedung SD Negeri 08 Rambang Kuang Memperihatinkan
Ogan Ilir, (Media TIPIKOR) - Gedung Seoklah SD Negeri 08 Rambang kuang yang terletak di jalan pertamina Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, sangat memperihatinkan, sudah tidak layak pakai sebab sebahagian material gedung telah lapuk dan sudah hampir rubuh.
ketika Media TIPIKOR menjelajahi koridor kawasan Rambang Kuang, Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 wib. Terlihat kondisi material bangunan telah rapuh dan hancur, sangat mengkhawatirkan cenderung dapat menimbulkan bahaya bagi pelajar maupun pengajar yang sedang melakukan aktifitas belajar mengajar.
Beberapa orang tua murid kepada Media TIPIKOR mengaku bahwa selama ini mereka merasa was-was (khawatir-Red) jika melihat anak mereka yang sedang belajar di ruangan tersebut terkena musibah bila saja material bangunan terjatuh dan menimpa anak mereka.
Sementara itu pihak pengajar sekolah yang dikonfirmasi mengatakan tidak dapat berbicara terlalu jauh karena kapasitas mereka hanya sebagai pengajar saja, “semua urusan mengenai pengelolaan dana BOS ada di kepala sekolah”, ujar salah seorang pengajar.
Hingga berita ini di muat, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi terkait hal bangunan sekolah SDN 08 Rambang kuang yang sudah tidak layak pakai. (BDR)*
Ogan Ilir, (Media TIPIKOR) - Gedung Seoklah SD Negeri 08 Rambang kuang yang terletak di jalan pertamina Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, sangat memperihatinkan, sudah tidak layak pakai sebab sebahagian material gedung telah lapuk dan sudah hampir rubuh.
ketika Media TIPIKOR menjelajahi koridor kawasan Rambang Kuang, Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 wib. Terlihat kondisi material bangunan telah rapuh dan hancur, sangat mengkhawatirkan cenderung dapat menimbulkan bahaya bagi pelajar maupun pengajar yang sedang melakukan aktifitas belajar mengajar.
Beberapa orang tua murid kepada Media TIPIKOR mengaku bahwa selama ini mereka merasa was-was (khawatir-Red) jika melihat anak mereka yang sedang belajar di ruangan tersebut terkena musibah bila saja material bangunan terjatuh dan menimpa anak mereka.
Sementara itu pihak pengajar sekolah yang dikonfirmasi mengatakan tidak dapat berbicara terlalu jauh karena kapasitas mereka hanya sebagai pengajar saja, “semua urusan mengenai pengelolaan dana BOS ada di kepala sekolah”, ujar salah seorang pengajar.
Hingga berita ini di muat, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi terkait hal bangunan sekolah SDN 08 Rambang kuang yang sudah tidak layak pakai. (BDR)*
DAK Kabupaten Pidie Tahun 2013 Rp 67 Miliar
Pidie, (Media TIPIKOR) - Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 Diperoleh kabupaten pidie Rp 67.887.650.000 tahun ini naik Rp 16 Miliar dari tahun yang lalu hanya mendapat Rp51.134.130.000 Hal itu dikatakan wakil bupati pidie M. Iriawan SE.
Menurut Wakil Bupati Pidie Kenaikan Dana Alokasi khusus (DAK) tersebut akan berdampak pada pembangunan daerah, dan peroleh DAK tersebut sangat tergantung dengan pendekatan yang dilakukan setiap dinas-dinas terkait, maka pendekat itu harus dilakukan pihak departemen, atau Pusat, katanya.
Sementara dari pengalaman tahun 2011 lalu, dinas pertanian tidak mendapat Dana Alokasi Khusus DAK, hal tersebut sangat disesalkan, karena kepala dinas diharapkan dapat melobi ke pihak derpatemen, karena, tampa lobi anggaran sulid didapatkan, sebutnya. (jefri)*
Menulusuri Dugaan Penyimpangan Pemkab Grobogan
4 SKPD Diduga Bermasalah
Grobogan, (Media TIPIKOR) - Dugaan penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang selama ini tumbuh subur dipemkab Grobogan satu persatu mulai terungkap. Setelah mantan Disperindagtamben Grobogan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi terkait dugaan penyimpangan illegal rekening listrik pedagang pasar Godong, pembangunan kios mandiri pasar Godong dan pembangunan pasar Grobogan.
4 SKPD Diduga Bermasalah
Grobogan, (Media TIPIKOR) - Dugaan penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang selama ini tumbuh subur dipemkab Grobogan satu persatu mulai terungkap. Setelah mantan Disperindagtamben Grobogan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi terkait dugaan penyimpangan illegal rekening listrik pedagang pasar Godong, pembangunan kios mandiri pasar Godong dan pembangunan pasar Grobogan.
Kini, kasus yang sama juga terjadi di empat Satuan Kerja Pelaksana Daerh (SKPD). Bahkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan Negara yang terjadi di empat SKPD tersebut, mencapai milyaran rupiah.
Hasil investigasi Media TIPIKOR bersama LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (Lepas) kabupaten Grobogan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini diindikasikan melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara (APBN) maupun keuangan daerah (APBD) ada 4 SKPD.
keempat SKPD tersebut adalah, Dinas Pendidikan menempati posisi pertama, disusul Disperindagtamben posisi ke dua, Dinas Koperasi dan UKM posisi ke tiga. Kemudian disusul Bidang Pendapatan pada DPPKAD, terkait masalah pajak galian C dan pajak lainnya.
Hal tersebut diatas dibenarkan ketua LSMLepas Grobogan Zainul Arifin. “Pelanggaran yang dilakukan ketiga kepala SKPD tersebut, pertama: PerMenDagri No.13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada paragraph 5 tentang pertanggung jawaban penggunaan dana.
Kedua,UU RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat (3) huruf e, “Bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah, selaku pejabat pengguna anggaran/barang mempunyai tanggung jawab mengelola satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Ketiga, PerMenDikNas No.37 tahun 2010 tentang Juklak/Juknis penggunaan dana BOS, keempat, melanggar Perda kabupaten Grobogan No.4 tahun 2007 tanggal 8 Februari 2007 dan bebrapa peraturan lain yang dilanggar.
Fakta tersebut dikuatkan dengan hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Grobogan TA 2011 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan jawa-tengah, Ungkap Zainul lebih lanjut.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi adanya praktek KKN terkait proses perijinan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan pabrik dan gudang, seperti yang terjadi di Harjowinangun dan Ketitang Kecamatan Godong, ungkap ketua LSM Lepas tersebut. Bersambung… (Z.Arifin)
Hasil investigasi Media TIPIKOR bersama LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (Lepas) kabupaten Grobogan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini diindikasikan melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara (APBN) maupun keuangan daerah (APBD) ada 4 SKPD.
keempat SKPD tersebut adalah, Dinas Pendidikan menempati posisi pertama, disusul Disperindagtamben posisi ke dua, Dinas Koperasi dan UKM posisi ke tiga. Kemudian disusul Bidang Pendapatan pada DPPKAD, terkait masalah pajak galian C dan pajak lainnya.
Hal tersebut diatas dibenarkan ketua LSMLepas Grobogan Zainul Arifin. “Pelanggaran yang dilakukan ketiga kepala SKPD tersebut, pertama: PerMenDagri No.13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada paragraph 5 tentang pertanggung jawaban penggunaan dana.
Kedua,UU RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat (3) huruf e, “Bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah, selaku pejabat pengguna anggaran/barang mempunyai tanggung jawab mengelola satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Ketiga, PerMenDikNas No.37 tahun 2010 tentang Juklak/Juknis penggunaan dana BOS, keempat, melanggar Perda kabupaten Grobogan No.4 tahun 2007 tanggal 8 Februari 2007 dan bebrapa peraturan lain yang dilanggar.
Fakta tersebut dikuatkan dengan hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Grobogan TA 2011 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan jawa-tengah, Ungkap Zainul lebih lanjut.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi adanya praktek KKN terkait proses perijinan alih fungsi lahan pertanian produktif yang dijadikan pabrik dan gudang, seperti yang terjadi di Harjowinangun dan Ketitang Kecamatan Godong, ungkap ketua LSM Lepas tersebut. Bersambung… (Z.Arifin)
Kelompok Bersenjata Serang Lapas
Tim Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Tahanan
DIY, (Media TIPIKOR) - Tewasnya empat tahanan Lapas Cebongan setelah diserang kelompok bersenjata, Sabtu (23/3) dini hari, dinilai tim kuasa hukum korban sebagai buntut dari kelalaian Polda DIY. Sebab, pada saat dilakukan pemindahan dari sel Mapolda DIY, Jumat (22/3), tidak disampaikan alasan yang kuat.
"Sampai sekarang kami belum tau alasan jelasanya seperti apa. Hanya disampaikan kalau sel di Mapolda sedang direnovasi. Ini kelalaian dari Polda dengan memindahkan tahanan dan menyebabkan kematian," terang satu dari empat orang tim kuasa hukum korban, Rio Rama Baskara, saat mendatangi lokasi kejadian.
Kasus ini, lanjut Rio, merupakan tanggung jawab Polda DIY. Karena status ke empat korban adalah tahana titipan dari Mapolda. Sehingga perlindungan seharusnya diberikan langsung oleh Polda DIY.
Kemungkinan tim pengacara akan melakukan upaya hukum dengan mepraperadilankan Polda DIY. Sebab, tahanan yang merupakan tersangka kasus kericuhan di Hugos Cafe, Selasa (19/3), dianggap masih menjadi kewenangan Polda DIY dalam melakukan mengamankannya.
"Mengapa malah dipindahkan ke (Lapas) Cebongan. Itu yang masih kami pertanyakan," tandas seorang anggota tim kuasa hukum lainnya, Wandy Marceli.
Tim Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Tahanan
DIY, (Media TIPIKOR) - Tewasnya empat tahanan Lapas Cebongan setelah diserang kelompok bersenjata, Sabtu (23/3) dini hari, dinilai tim kuasa hukum korban sebagai buntut dari kelalaian Polda DIY. Sebab, pada saat dilakukan pemindahan dari sel Mapolda DIY, Jumat (22/3), tidak disampaikan alasan yang kuat.
"Sampai sekarang kami belum tau alasan jelasanya seperti apa. Hanya disampaikan kalau sel di Mapolda sedang direnovasi. Ini kelalaian dari Polda dengan memindahkan tahanan dan menyebabkan kematian," terang satu dari empat orang tim kuasa hukum korban, Rio Rama Baskara, saat mendatangi lokasi kejadian.
Kasus ini, lanjut Rio, merupakan tanggung jawab Polda DIY. Karena status ke empat korban adalah tahana titipan dari Mapolda. Sehingga perlindungan seharusnya diberikan langsung oleh Polda DIY.
Kemungkinan tim pengacara akan melakukan upaya hukum dengan mepraperadilankan Polda DIY. Sebab, tahanan yang merupakan tersangka kasus kericuhan di Hugos Cafe, Selasa (19/3), dianggap masih menjadi kewenangan Polda DIY dalam melakukan mengamankannya.
"Mengapa malah dipindahkan ke (Lapas) Cebongan. Itu yang masih kami pertanyakan," tandas seorang anggota tim kuasa hukum lainnya, Wandy Marceli.
Selain tidak mendapat alasan pemindahanan tahanan, sampai saat ini pun pihaknya belum menerima surat penangkapan maupun penahanan. Meskipun saat dipindahkan dari Mapolda DIY ke Lapas Cebongan, tim kuasa hukum pun turut mendampingi. "Kami terakhir ketemu empat korban itu kemarin, Jumat (22/3), sekitar pukul 11.30, di sini (Lapas Cebongan). Juga belum ada surat penahanan yang kami terima," tukas Wandy.
Tim kuasa hukum pun memertimbangkan mepraperadilankan kepolisian atas berbagai kejanggalan yang terjadi. Setelah melihat kondisi korban yang masih menjalani otopsi di instalansi forensik RSUP dr Sardjito. (Amir F)*
0 comments:
Post a Comment