Koropsi
POR-PROV XI/2010
Anggota
DPRK Aceh Utara Divonis 15 Bulan Penjara
Banda Aceh, (Media TIPIKOR)
Pengadilan
Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh Memvonis M.Saleh Mahmud Anggota DPRK Aceh Utara
yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana pekan olahraga Provinsi
(Por-Prov) XI/tahun 2010 di bireuen dengan hukuman 15 bulan penjara, putusan
hasil banding itu menguatkan putusan pengadilan tipikor banda aceh yang
dikeluarkan 11 juli 2012.
Informasi
yang diterima Wartawan kemaren 30/9
(pekan lalu), Ketua majelis hakim pengadilan tinggi tipikor banda aceh, Dr H
soedarmadji Mhum, dan hakim anggata Sunardi SH serta Iwan SH membacakan putusan
hasil banding itu 10 sebtember 2012 di pengadilan setempat, M Salem Mahmud
mendaftarkan banding ke pengadilan tinggi tipikor, banda aceh 18 juli 2012.
Sementara
Kajari Lhoksukon, Zairida SH Mhum, menyebutkan kepada wartawan, pihaknya telah
menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor banda aceh
tersebut dua hari lalu, sekaligus ngetakan, tersangka M. Saleh Mahmud kini
ditahan di LP Banda Aceh. Sekian Liputan. (Jefri)*
BKD
DPRD Langkat Sebagai Narasumber Pada Seminar Nasional di Jakarta
Jakarta, (Media TIPIKOR)
Anggota
Badan Kehormatan Daerah (BKD) Kabupaten Langkat yang saat ini dipimpin oleh
H.Faisal Haq sebagai ketua diundang sebagai peserta dan sekaligus sebagai
narasumber pada acara seminar Nasional dijakarta kamis (13/12).
Peserta
dalam seminar tersebut adalah anggota Dewan yang duduk sebagai anggota Badan
Kehormatan baik dari tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat Kabupaten
/ Kota, seluruh Indonesia yang masing-masing didampingi oleh para staf
sekretariatnya, Juga dihadiri oleh Badan Kehormatan DPR-RI serta Badan
Kehormatan dari DPD.
Beberapa
orang pembicara sebagai narasumber pada seminar Nasional yakni, Prof. Dr. Bagir
Manan SH. Dr.(HC) ir. Siswono yudho Husodo. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH.
Sukamto SH, ketua DPRD daerah istimewa Yokjakarta (DIY), mewakili dari DPRD
Provinsi seluruh Indonesia. Dan Khairul Anwar ST. MM, dari DPRD Kabupaten
Langkat mewakili DPRD Kabupaten / Kota
seluruh Indonesia.
Masing-masing
narasumber menyampaikan paparan makalahnya, termasuk Khairul Anwar membahas dan
memaparkan makalahnya dengan tema : “Peran Badan Kehormatan (BK) dalam rangka
menjaga Harkat Martabat, Kehormatan dan Citra Lembaga Legislatif” .
Kabag.
Hukum Sekretariat DPRD Langkat H.Zurwansyah SH, yang mendampingi Badan
Kehormatan (BK) saat dikonfirmasikan melalui telpon seluler mengungkapkan
seminar dilaksanakan digedung Nusantara IV MPR / DPR-RI tersebut adalah
merupakan suatu kehormatan bagi DPRD Kabupaten Langkat, karena dalam sejarah
Badan Kehormatan pelaksanaan seminar ini
baru yang pertama kalinya dan DPRD Kabupaten Langkat diundang sekaligus menjadi
sebagai salah satu pembicara / narasumber pada seminar nasional tersebut.
KunKer
Komwil LMR-RI Ke BLH Propinsi Sumut
Medan, (Media TIPIKOR)
Kepala
Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara yang diwakili DR H. Indra Utama MSi
didampingi Drs. Nur Yetty MAP menerima kunjungan kerja (Kunker) Ketua
Komisariat wilayah LMR-RI/BPH/NMS Sumut Zaka Nur Alamsyah Ritonga Amd,
Sekretaris M. Kamil SAg, Radiono SH (Humas Deparatemen), Syamsuddin Hidayah SP
(Kabag Dept. Lingkungan Hidup), Arman (Staff Khusus Investigasi) di ruang
kerjanya. Kamis (13/12).
Kepala
BLH yang diwakilkan DR H Indra Utama MSi saat menerima kuker Komwil
LMR-RI/BPH/NMS, menanyakan Program kerja
serta yang akan dijalankan oleh
LMRI-RI pada kepemipinan saat ini. Karena cukup lama juga LMR-RI tidak pernah
lagi menunjukkan eksistensinya beberapa tahun kebelakang.
“Saya
selaku perwakilan dari Kepala BLH Sumut dengan tangan terbuka menyambut kedatangan
dari teman-teman yang bergerak di LMR-RI. Dulu LMR-RI sangat eksis dalam
bermitra dengan pihak instansi pemerintah yang khususnya juga dengan aparat
Kepolisian maupun TNI. Namun, saat ini saya melihat wajah baru yang duduk dan
berjalan di Lembaga LMR-RI. Untuk kebangkitan kembali ini, saya juga menanyakan
tentang program yang akan dijalankan oleh teman-teman di Sumut dan khusus
datang ke kantor BLH ini juga ada hal dan maksud untuk bekerjasama dalam
program pemerintah ditahun-tahun berikutnya” kata Indra Utama dalam
dialogtersebut.
Ketua
Komwil LMR-RI/BPH/NMS Zaka Nur Alamsyah menjelaskan, Program kerja Komwil LMR-RI sesuai tugas dan fungsi yang
menyangkut di AD/ART. Dari hal tersebut yang dijabarkan oleh Zaka, terbagi
dalam 18 Departemen yang bertugas sesuai fungsi dan menjalin kerjasama secara
profesional dengan seluruh instansi pemerintahan, aparat Kepolisian, TNI,
Mahkamah Agung, Kementerian Hukum Dan HAM, Kejaksaan Agung, Advokasi hukum dan
instansi swasta untuk saling memberikan masukkan atau menukar informasi baik
lisan maupun tulisan tentang perkembangan permasalahan hukum yang telah menjadi
polemik di masyarakat dan Negara dengan system penanganan hukum yang baik.
Pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkat martabat dan derajat
manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih
baik dan sejahtera bagi masyarakat.
Ia
(Zaka-red) mengatakan, pola kemitraan yang diharapkan akan mempermudah BLH
Sumut melaksanakan tugas terutama program itu nantinya langsung menyentuh
kepada masyarakat. Terlebih penegakan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena pada saat ini, sungai tercemar dengan
limbah pabrik yang tidak mentaati peraturan yang berlaku.
“Masih
banyak warga yang memanfaatkan air sungai, terutama di wilayah Medan Utara.
Banyak pabrik yang telah berdiri cukup bertahun, namun kita belum mengetahui
tentang prosedur apakah telah sesuai dengan yang tertulis di Undang-undang atau
tidak. Akan tetapi, kita sangat berharap, seluruh pabrik di Medan Utara
khususnya daerah KIM telah menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.
Begitu hal nya dengan seluruh pabrik yang berada di Kabupaten/Kotamadya di
Sumut ini telah menyesuaikan AMDAL yang telah ditetapkan pemerintah.”harap Zaka
saat di temui wartawan, Kamis (14/12).
Indra
Utama saat pertemuan tersebut kembali mengatakan, bahwa ini merupakan suatu
langkah yang sangat baik dan sangat terdukung. “dengan adanya pertemuan ini,
saya sangat mendukung dengan apa yang telah diprogramkan oleh LMR-RI, bahkan
kami sangat terbantu sekali dalam hal kerjasama untuk lingkungan yang sehat
bagi masyarakat di Sumut ini” ucap Indra.
Dalam
kesempatan pertemuan ini, keduanya berharap ada tindak lanjutnya dan yang dapat
memberi gambaran serta kontribusi demi pelestarian lingkungan hidup, pencegahan
pencemaran sungai, menjaga hutan dari penebangan secara liar, serta Penanaman
Pohon Mangrove supaya menambah daya tarik pariwisata dan prospek perekonomian
sekaligus terjaganya ekosistem dengan baik.
Disebutkan
indra, hal-hal tersebutkan, bisa terwujud. Dengan adanya peran serta dari
berbagai elemen masyarakat dan seluruh kepedulian bersama. ”Peran tersebut bisa
dimulai dari kegiatan sederhana, mulai dari penanaman pohon, penataan permukiman, dan mencegah kebakaran
hutan dan lahan. Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan yang di dalamnya memberi penekanan kuat terhadap pentingnya peran
masyarakat, antara lain dalam pengawasan sosial, saran, pendapat, usul,
keberatan, penyampaian informasi, dan keberatan. Jadi, seluruh lapisan/elemen
masyarakat ikut berperan serta dalam hal tersebut.” jelas Indra.
Menanam
pohon merupakan cara yang paling tepat, murah dan mudah dilakukan, untuk
menjaga lingkungan agar tetap sehat dan baik. Sangat tepat jika jenis pohon
tersebut memberi manfaat ekonomi bagi si penanam dan yang merawatnya, di
samping lahan tersebut dapat berfungsi menjaga sistem tata air, menghasilan
oksigen dan menyerap carbon. Leluhur kita telah mewariskan kearifan tentang perlunya
menanam pohon, dengan menanam pohon sebagai monumen hidup.
Sementara,
Syamsuddin Hidayah, mencoba membuka kembali mengenai limbah B3. ”Banyak
Perusahaan pengumpul, penyimpan dan pengangkut limbah B3 yang tidak mengantongi
izin tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1999 tentang pengolahan
limbah beracun, PP No 85/1999 tentang semua usaha dan atau kegiatan pengumpulan
limbah dan bahan berbahaya dan beracun harus mendapatkan izin. Kemudian
keputusan Kepala Badan Pengendalian diperkuat dengan peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No 30 tahun 2009 tentang tata laksana perizinan dan pengawasan
pengelolaan limbah B3," jelasnya.
Dilain
hal, Indra mencoba menjelaskan kembali peran dan tugas dari BLH. “BLH Sumut
bertugas untuk meneliti dan menguji kualitas air, termasuk mencari kemungkinan
adanya zat yang berbahaya. Namun penelitian dan pengujian itu dapat dilakukan
secara mendadak jika BLH Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai
keberadaan zat-zat berbahaya dalam sungai. Jika informasi itu didapatkan, BLH
Sumut akan menurunkan tim penguji, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) untuk meneliti kualitas air.”ungkap Indra tegas. (Ikhsan/MS15)” (M.
Sembiring)*
Bupati
Tandatangani Keputusan Bersama Juknis Pengelolaan Sistem Informasi Akses Data
Dengan BPK
Medan, (Media TIPIKOR)
Bupati
Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD melakukan pendantangan Keputusan
Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara tentang
Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data,
yang dilaksanakan di Auditorium Gedung BPK Perwakilan Sumut Medan, Kamis
(6/12-12).Yang Lalu
Penandatanganan
yang juga dilakukan oleh 13 Bupati/Walikota se-Sumatera Utara itu merupakan
kelanjutan dari pendatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang
pengembangan sistem informasi untuk akses (e-audit) oleh BPK dan 34 kepala
daerah yang disaksikan oleh Ketua BPK pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu.
Kepala
BPK Perwakilan Sumatera Utara, Muktini SH mengatakan, penyusunan petunjuk
teknis akses data tersebut dilakukan secara bertahap, karena jumlah entitas di
Sumatera Utara sangat banyak. Untuk tahap pertama, katanya, telah dilakukan
atas empat pemerintah daerah pada tanggal 27 September 2012, dan tahap kedua 13
entitas dilakukan pada saat ini.
“Penetapan
tahapan kegiatan dilakukan berdasarkan kesiapan system yang ada di entitas
pemeriksaan, karena untuk bisa melakukan akses BPK harus memasang perangkat
lunak yang disebut agen konsolidator, yang berfungsi untuk mengakses, memproses
dan mengirimkan data yang disediakan oleh entitas pemeriksaan ke pusat data
BPK”, jelas Muktini.
Muktini
menjelaskan, bahwa kegiatan pengumpulan data pemeriksaan selama ini masih
dilakukan secara manual dan ketersediaan data entitas di BPK tidak selalu
mutakhir, sehingga untuk memperoleh data dimaksud diperlukan waktu yang lama.
Disamping itu, jelasnya, wilayah Sumatera Utara dengan jumlah entitas yang
cukup banyak dan kondisi geografis yang cukup luas menimbulkan hambatan dan
keterbatasan misalnya dari sisi transportasi, akomodasi dan komunikasi.
Oleh
sebab itu, kata Muktini, BPK Perwakilan Sumut dengan perkembangan teknologi
yang ada, hambatan dan keterbatasan tersebut coba diminimalisir dengan
penerapan system e-audit, karena dengan system ini nantinya akan diciptakan
suatu sinergi secara elektronik antara system informasi di BPK (e-BPK) dan
system informasi milik entitas pemeriksaan (e-auditee), sehingga proses
korespondensi dengan entitas pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat tanpa
harus datang ke entitas tersebut.
Pada
bagian lain Muktini menjelasakan, bahwa system e-audit yang dilakukan oleh BPK
ini sangat terjamin kerahasiaannya, karena hanya bisa dibuka oleh auditor BPK
sendiri dan tidak membebani entitas, karena pembangunan system e-audit dilaksanakan sepenuhnya oleh
BPK.
Sementara
itu Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD yang diberi kesempatan
untuk menyampaikan kata sambutan mewakili 13 kepala daerah pada hari itu
mengatakan, dengan e-audit diharapkan sistem pengelolaan keuangan daerah lebih
baik dan akuntabel.
Tigor
mengatakan, dengan system terbaru ini tentunya banyak daerah yang belum siap di
lini bawah khususnya di SKPD-SKPD. Diakuinya bahwa sebahagian besar PNS
khususnya kelahiran di bawah tahun 90-an sampai saat ini kurang menguasai
teknologi informasi dan komunikasi khususnya computer.
“Kalau
bisa BPK Sumut dapat melakukan pelatihan terhadap PNS di daerah khususnya yang
menangani system informasi keuangan (SIMDA), sehingga komunikasi timbal balik
dapat tejalin dengan baik pada saat pelaksanaannya nanti”, harap Tigor.
Pada
kesempatan itu Tigor juga menyampaikan keluhan seluruh kepala daerah yang
hadir, yakni adanya oknum-oknum tertentu yang menggunakan laporan hasil
pemeriksaan BPK untuk menekan para kepala daerah, baik dari sisi poltik maupun
hukum.
“Kita
berharap ke depan BPK dapat dengan tegas menuangkan temuan tersebut dalam
bentuk yang lebih halus dan lebih rinci, sehingga tidak terkesan seolah-olah
telah terjadi korupsi besar-besaran di pemerintahan tersebut”, katanya.
Pada
bagian lain Tigor menambahkan, salah satu kunci keberhasilan tercapainya
kesepakatan penandatanganan keputusan bersama ini adalah adanya komitmen serta
keinginan kuat dari semua pihak untuk mewujudkan tata pemerintahan dan
pengelolaan keuangan Negara yang baik.
Secara
umum, kata Tigor, seluruh pemerintah daerah dan khususnya kabupaten Labuhanbatu
telah siap memberikan dukungan terhadap e-audit sehingga ke depan secara
bertahap akan terus menjadi satu kesatuan dalam sistem informasi yang
terintegrasi.
Selain
Bupati Labuhanbatu, turut menandatangani keputusan bersama pada hari itu adalah
bupati Langkat, Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Padang
Lawas Utara, Mandailing Natal, Dairi, Pakpak Barat, Walikota Tebing Tinggi,
Pematang Siantar, Padangsidempuan dan Tanjung Balai.
Turut
mendampingi Bupati Asisten Administrasi Umum Elfin Riswan SE, Kepala Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan
dan Aset Daerah Ahmad Muflih SH dan Sekretaris Inspektorat Abdul Muis SH. (RHP)*
Bupati
Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH :
PENAGGULANGAN
BENCANA PERLU DITANGANI SECARA TERPADU
BPBD
Sosialisasikan Sistem Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Stabat, (Media TIPIKOR)
Kemampuan
untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan atau
mitigasi dapat dilakukan guna mengurangi tingkat resiko suatu bencana, maka
upaya penanggulangan bencana perlu ditangani secara komprehensif, multi
sektoral, terencana, terpadu dan terkoordinasi.
Demikian
dikatakan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH pada arahan tertulisnya yang
dibacakan Sekda Drs. H. Surya Djahisa, M.Si selaku komandan tanggap bencana
saat membuka acara sosialisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di
gedung BPLTS Stabat, Jum’at (21/12).
“Perlu
dipahami, penanggulangan bencana tidak hanya tanggung jawab Pemerintah semata,
tetapi seluruh komponen serta lapisan masyarakat” pesan Bupati Ngogesa seraya
menjelaskan bahwa masyarakat juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
menjamin suksesnya penanggulangan bencana yang dikoordinir oleh BPBD.
Dalam
arahannya itu Bupati Ngogesa juga mengajak untuk belajar dari pengalaman
menghadapi beberapa bencana yang pernah terjadi di Langkat diantaranya banjir
besar di Stabat pada tahun 1970-1971, banjir bandang Bahorok 2003, banjir besar
di Besitang 2006 dan banjir tingkat sedang yang terjadi di beberapa daerah
diwilayah Kabupaten Langkat.
Untuk
itu dirinya berharap agar sosialisasi yang dilakukan dapat dicermati dengan
baik sehingga mampu diimplementasikan bagi kemampuan dan ketangguhan
masyarakat apabila sesuatu hal terburuk
yang tidak diinginkan terjadi akibat bencana banjir.
Sebelumnya
Kepala BPBD Ir. Herdianul Zally melaporkan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan
sehari penuh ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap aparatur Pemerintah
serta lembaga kemasyarakatan yang terkait dalam rangka upaya penanganan bencana
yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
Lebih
lanjut Herdianul menjelaskan sosialisasi yang diikuti ± 100 orang peserta yang
berasal dari Instansi Pemerintah serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan
yang terkait dalam penanggulangan bencana itu akan diberikan materi diantaranya
mekanisme penganggaran tanggap darurat bencana dan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berbasis pengurangan resiko.
Sementara
Kabag Perencanaan Setditjenpum Kemendagri Drs. Safrizal ZA, M.Si yang hadir
sebagai narasumber mengatakan bahwa sebenarnya penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (PB) dititikberatkan pada tahap sebelum terjadi bencana melalui
kegiatan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) yang bertumpu pada pencegahan,
mitigasi dan kesiapsiagaan.
Menurut
Safrizal PRB pada hakekatnya adalah suatu investasi jangka panjang untuk
melindungi manusia dan aset negara atau daerah, “Karena itu, setiap daerah yang
sudah membentuk BPBD harus menyusun Rencana Aksi Daerah PRB ke dalam
perencanaan pembangunan daerah” kata Safrizal. (Khairul)*
0 comments:
Post a Comment