Sunday, January 6, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 31/MTip/2012



Koropsi POR-PROV XI/2010



Anggota DPRK Aceh Utara Divonis 15 Bulan Penjara

Banda Aceh, (Media TIPIKOR)

Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh Memvonis M.Saleh Mahmud Anggota DPRK Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana pekan olahraga Provinsi (Por-Prov) XI/tahun 2010 di bireuen dengan hukuman 15 bulan penjara, putusan hasil banding itu menguatkan putusan pengadilan tipikor banda aceh yang dikeluarkan 11 juli 2012.

Informasi yang diterima Wartawan kemaren  30/9 (pekan lalu), Ketua majelis hakim pengadilan tinggi tipikor banda aceh, Dr H soedarmadji Mhum, dan hakim anggata Sunardi SH serta Iwan SH membacakan putusan hasil banding itu 10 sebtember 2012 di pengadilan setempat, M Salem Mahmud mendaftarkan banding ke pengadilan tinggi tipikor, banda aceh 18 juli 2012.

Sementara Kajari Lhoksukon, Zairida SH Mhum, menyebutkan kepada wartawan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor banda aceh tersebut dua hari lalu, sekaligus ngetakan, tersangka M. Saleh Mahmud kini ditahan di LP Banda Aceh. Sekian Liputan. (Jefri)*


BKD DPRD Langkat Sebagai Narasumber Pada Seminar Nasional di Jakarta

Jakarta, (Media TIPIKOR)

Anggota Badan Kehormatan Daerah (BKD) Kabupaten Langkat yang saat ini dipimpin oleh H.Faisal Haq sebagai ketua diundang sebagai peserta dan sekaligus sebagai narasumber pada acara seminar Nasional dijakarta kamis (13/12).

Peserta dalam seminar tersebut adalah anggota Dewan yang duduk sebagai anggota Badan Kehormatan baik dari tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat Kabupaten / Kota, seluruh Indonesia yang masing-masing didampingi oleh para staf sekretariatnya, Juga dihadiri oleh Badan Kehormatan DPR-RI serta Badan Kehormatan dari DPD.

Beberapa orang pembicara sebagai narasumber pada seminar Nasional yakni, Prof. Dr. Bagir Manan SH. Dr.(HC) ir. Siswono yudho Husodo. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Sukamto SH, ketua DPRD daerah istimewa Yokjakarta (DIY), mewakili dari DPRD Provinsi seluruh Indonesia. Dan Khairul Anwar ST. MM, dari DPRD Kabupaten Langkat mewakili DPRD Kabupaten /  Kota seluruh Indonesia.

Masing-masing narasumber menyampaikan paparan makalahnya, termasuk Khairul Anwar membahas dan memaparkan makalahnya dengan tema : “Peran Badan Kehormatan (BK) dalam rangka menjaga Harkat Martabat, Kehormatan dan Citra Lembaga Legislatif” .

Kabag. Hukum Sekretariat DPRD Langkat H.Zurwansyah SH, yang mendampingi Badan Kehormatan (BK) saat dikonfirmasikan melalui telpon seluler mengungkapkan seminar dilaksanakan digedung Nusantara IV MPR / DPR-RI tersebut adalah merupakan suatu kehormatan bagi DPRD Kabupaten Langkat, karena dalam sejarah Badan Kehormatan  pelaksanaan seminar ini baru yang pertama kalinya dan DPRD Kabupaten Langkat diundang sekaligus menjadi sebagai salah satu pembicara / narasumber pada seminar nasional tersebut.

Lanjutnya lagi, beberapa butir dari hasil seminar tersebut antara lain yaitu: Upaya memperkuat Badan Kehormatan (BK) baik di tingkat DPR-RI, DPD-RI maupun DPRD guna mengembalikan Harkat,Martabat dan kehormatan lembagaLegislatif, ujarnya. (Ase)*



KunKer Komwil LMR-RI Ke BLH Propinsi Sumut
 Medan, (Media TIPIKOR)

Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara yang diwakili DR H. Indra Utama MSi didampingi Drs. Nur Yetty MAP menerima kunjungan kerja (Kunker) Ketua Komisariat wilayah LMR-RI/BPH/NMS Sumut Zaka Nur Alamsyah Ritonga Amd, Sekretaris M. Kamil SAg, Radiono SH (Humas Deparatemen), Syamsuddin Hidayah SP (Kabag Dept. Lingkungan Hidup), Arman (Staff Khusus Investigasi) di ruang kerjanya. Kamis (13/12).

Kepala BLH yang diwakilkan DR H Indra Utama MSi saat menerima kuker Komwil LMR-RI/BPH/NMS, menanyakan Program kerja  serta  yang akan dijalankan oleh LMRI-RI pada kepemipinan saat ini. Karena cukup lama juga LMR-RI tidak pernah lagi menunjukkan eksistensinya beberapa tahun kebelakang.

“Saya selaku perwakilan dari Kepala BLH Sumut dengan tangan terbuka menyambut kedatangan dari teman-teman yang bergerak di LMR-RI. Dulu LMR-RI sangat eksis dalam bermitra dengan pihak instansi pemerintah yang khususnya juga dengan aparat Kepolisian maupun TNI. Namun, saat ini saya melihat wajah baru yang duduk dan berjalan di Lembaga LMR-RI. Untuk kebangkitan kembali ini, saya juga menanyakan tentang program yang akan dijalankan oleh teman-teman di Sumut dan khusus datang ke kantor BLH ini juga ada hal dan maksud untuk bekerjasama dalam program pemerintah ditahun-tahun berikutnya” kata Indra Utama dalam dialogtersebut.

Ketua Komwil LMR-RI/BPH/NMS Zaka Nur Alamsyah menjelaskan, Program kerja  Komwil LMR-RI sesuai tugas dan fungsi yang menyangkut di AD/ART. Dari hal tersebut yang dijabarkan oleh Zaka, terbagi dalam 18 Departemen yang bertugas sesuai fungsi dan menjalin kerjasama secara profesional dengan seluruh instansi pemerintahan, aparat Kepolisian, TNI, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum Dan HAM, Kejaksaan Agung, Advokasi hukum dan instansi swasta untuk saling memberikan masukkan atau menukar informasi baik lisan maupun tulisan tentang perkembangan permasalahan hukum yang telah menjadi polemik di masyarakat dan Negara dengan system penanganan hukum yang baik. Pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkat martabat dan derajat manusia atau bangsa kepada klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat.

Ia (Zaka-red) mengatakan, pola kemitraan yang diharapkan akan mempermudah BLH Sumut melaksanakan tugas terutama program itu nantinya langsung menyentuh kepada masyarakat. Terlebih penegakan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena pada saat ini, sungai tercemar dengan limbah pabrik yang tidak mentaati peraturan yang berlaku.

“Masih banyak warga yang memanfaatkan air sungai, terutama di wilayah Medan Utara. Banyak pabrik yang telah berdiri cukup bertahun, namun kita belum mengetahui tentang prosedur apakah telah sesuai dengan yang tertulis di Undang-undang atau tidak. Akan tetapi, kita sangat berharap, seluruh pabrik di Medan Utara khususnya daerah KIM telah menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan. Begitu hal nya dengan seluruh pabrik yang berada di Kabupaten/Kotamadya di Sumut ini telah menyesuaikan AMDAL yang telah ditetapkan pemerintah.”harap Zaka saat di temui wartawan, Kamis (14/12).

Indra Utama saat pertemuan tersebut kembali mengatakan, bahwa ini merupakan suatu langkah yang sangat baik dan sangat terdukung. “dengan adanya pertemuan ini, saya sangat mendukung dengan apa yang telah diprogramkan oleh LMR-RI, bahkan kami sangat terbantu sekali dalam hal kerjasama untuk lingkungan yang sehat bagi masyarakat di Sumut ini” ucap Indra.

Dalam kesempatan pertemuan ini, keduanya berharap ada tindak lanjutnya dan yang dapat memberi gambaran serta kontribusi demi pelestarian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran sungai, menjaga hutan dari penebangan secara liar, serta Penanaman Pohon Mangrove supaya menambah daya tarik pariwisata dan prospek perekonomian sekaligus terjaganya ekosistem dengan baik.

Disebutkan indra, hal-hal tersebutkan, bisa terwujud. Dengan adanya peran serta dari berbagai elemen masyarakat dan seluruh kepedulian bersama. ”Peran tersebut bisa dimulai dari kegiatan sederhana, mulai dari penanaman pohon,  penataan permukiman, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang di dalamnya memberi penekanan kuat terhadap pentingnya peran masyarakat, antara lain dalam pengawasan sosial, saran, pendapat, usul, keberatan, penyampaian informasi, dan keberatan. Jadi, seluruh lapisan/elemen masyarakat ikut berperan serta dalam hal tersebut.” jelas Indra.

Menanam pohon merupakan cara yang paling tepat, murah dan mudah dilakukan, untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat dan baik. Sangat tepat jika jenis pohon tersebut memberi manfaat ekonomi bagi si penanam dan yang merawatnya, di samping lahan tersebut dapat berfungsi menjaga sistem tata air, menghasilan oksigen dan menyerap carbon. Leluhur kita telah mewariskan kearifan tentang perlunya menanam pohon, dengan menanam pohon sebagai monumen hidup.

Sementara, Syamsuddin Hidayah, mencoba membuka kembali mengenai limbah B3. ”Banyak Perusahaan pengumpul, penyimpan dan pengangkut limbah B3 yang tidak mengantongi izin tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1999 tentang pengolahan limbah beracun, PP No 85/1999 tentang semua usaha dan atau kegiatan pengumpulan limbah dan bahan berbahaya dan beracun harus mendapatkan izin. Kemudian keputusan Kepala Badan Pengendalian diperkuat dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 30 tahun 2009 tentang tata laksana perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah B3," jelasnya.

Dilain hal, Indra mencoba menjelaskan kembali peran dan tugas dari BLH. “BLH Sumut bertugas untuk meneliti dan menguji kualitas air, termasuk mencari kemungkinan adanya zat yang berbahaya. Namun penelitian dan pengujian itu dapat dilakukan secara mendadak jika BLH Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan zat-zat berbahaya dalam sungai. Jika informasi itu didapatkan, BLH Sumut akan menurunkan tim penguji, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meneliti kualitas air.”ungkap Indra tegas. (Ikhsan/MS15)” (M. Sembiring)*




Bupati Tandatangani Keputusan Bersama Juknis Pengelolaan Sistem Informasi Akses Data Dengan BPK
 Medan, (Media TIPIKOR)

Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD melakukan pendantangan Keputusan Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data, yang dilaksanakan di Auditorium Gedung BPK Perwakilan Sumut Medan, Kamis (6/12-12).Yang Lalu

Penandatanganan yang juga dilakukan oleh 13 Bupati/Walikota se-Sumatera Utara itu merupakan kelanjutan dari pendatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang pengembangan sistem informasi untuk akses (e-audit) oleh BPK dan 34 kepala daerah yang disaksikan oleh Ketua BPK pada tanggal 12 Juli 2012 yang lalu.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Muktini SH mengatakan, penyusunan petunjuk teknis akses data tersebut dilakukan secara bertahap, karena jumlah entitas di Sumatera Utara sangat banyak. Untuk tahap pertama, katanya, telah dilakukan atas empat pemerintah daerah pada tanggal 27 September 2012, dan tahap kedua 13 entitas dilakukan pada saat ini.

“Penetapan tahapan kegiatan dilakukan berdasarkan kesiapan system yang ada di entitas pemeriksaan, karena untuk bisa melakukan akses BPK harus memasang perangkat lunak yang disebut agen konsolidator, yang berfungsi untuk mengakses, memproses dan mengirimkan data yang disediakan oleh entitas pemeriksaan ke pusat data BPK”, jelas Muktini.

Muktini menjelaskan, bahwa kegiatan pengumpulan data pemeriksaan selama ini masih dilakukan secara manual dan ketersediaan data entitas di BPK tidak selalu mutakhir, sehingga untuk memperoleh data dimaksud diperlukan waktu yang lama. Disamping itu, jelasnya, wilayah Sumatera Utara dengan jumlah entitas yang cukup banyak dan kondisi geografis yang cukup luas menimbulkan hambatan dan keterbatasan misalnya dari sisi transportasi, akomodasi dan komunikasi.

Oleh sebab itu, kata Muktini, BPK Perwakilan Sumut dengan perkembangan teknologi yang ada, hambatan dan keterbatasan tersebut coba diminimalisir dengan penerapan system e-audit, karena dengan system ini nantinya akan diciptakan suatu sinergi secara elektronik antara system informasi di BPK (e-BPK) dan system informasi milik entitas pemeriksaan (e-auditee), sehingga proses korespondensi dengan entitas pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat tanpa harus datang ke entitas tersebut.

Pada bagian lain Muktini menjelasakan, bahwa system e-audit yang dilakukan oleh BPK ini sangat terjamin kerahasiaannya, karena hanya bisa dibuka oleh auditor BPK sendiri dan tidak membebani entitas, karena pembangunan  system e-audit dilaksanakan sepenuhnya oleh BPK.

Sementara itu Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD yang diberi kesempatan untuk menyampaikan kata sambutan mewakili 13 kepala daerah pada hari itu mengatakan, dengan e-audit diharapkan sistem pengelolaan keuangan daerah lebih baik dan akuntabel.

Tigor mengatakan, dengan system terbaru ini tentunya banyak daerah yang belum siap di lini bawah khususnya di SKPD-SKPD. Diakuinya bahwa sebahagian besar PNS khususnya kelahiran di bawah tahun 90-an sampai saat ini kurang menguasai teknologi informasi dan komunikasi khususnya computer.

“Kalau bisa BPK Sumut dapat melakukan pelatihan terhadap PNS di daerah khususnya yang menangani system informasi keuangan (SIMDA), sehingga komunikasi timbal balik dapat tejalin dengan baik pada saat pelaksanaannya nanti”, harap Tigor.

Pada kesempatan itu Tigor juga menyampaikan keluhan seluruh kepala daerah yang hadir, yakni adanya oknum-oknum tertentu yang menggunakan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menekan para kepala daerah, baik dari sisi poltik maupun hukum.

“Kita berharap ke depan BPK dapat dengan tegas menuangkan temuan tersebut dalam bentuk yang lebih halus dan lebih rinci, sehingga tidak terkesan seolah-olah telah terjadi korupsi besar-besaran di pemerintahan tersebut”, katanya.

Pada bagian lain Tigor menambahkan, salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan keputusan bersama ini adalah adanya komitmen serta keinginan kuat dari semua pihak untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan Negara yang baik.

Secara umum, kata Tigor, seluruh pemerintah daerah dan khususnya kabupaten Labuhanbatu telah siap memberikan dukungan terhadap e-audit sehingga ke depan secara bertahap akan terus menjadi satu kesatuan dalam sistem informasi yang terintegrasi.

Selain Bupati Labuhanbatu, turut menandatangani keputusan bersama pada hari itu adalah bupati Langkat, Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Dairi, Pakpak Barat, Walikota Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Padangsidempuan dan Tanjung Balai.

Turut mendampingi Bupati Asisten Administrasi Umum Elfin Riswan SE,  Kepala Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Muflih SH dan Sekretaris Inspektorat Abdul Muis SH. (RHP)*




Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH :
PENAGGULANGAN BENCANA PERLU DITANGANI SECARA TERPADU
BPBD Sosialisasikan Sistem Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
 Stabat, (Media TIPIKOR)

Kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi dapat dilakukan guna mengurangi tingkat resiko suatu bencana, maka upaya penanggulangan bencana perlu ditangani secara komprehensif, multi sektoral, terencana, terpadu dan terkoordinasi.

Demikian dikatakan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH pada arahan tertulisnya yang dibacakan Sekda Drs. H. Surya Djahisa, M.Si selaku komandan tanggap bencana saat membuka acara sosialisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di gedung BPLTS Stabat, Jum’at (21/12).

“Perlu dipahami, penanggulangan bencana tidak hanya tanggung jawab Pemerintah semata, tetapi seluruh komponen serta lapisan masyarakat” pesan Bupati Ngogesa seraya menjelaskan bahwa masyarakat juga merupakan bagian tidak terpisahkan dalam menjamin suksesnya penanggulangan bencana yang dikoordinir oleh BPBD.

Dalam arahannya itu Bupati Ngogesa juga mengajak untuk belajar dari pengalaman menghadapi beberapa bencana yang pernah terjadi di Langkat diantaranya banjir besar di Stabat pada tahun 1970-1971, banjir bandang Bahorok 2003, banjir besar di Besitang 2006 dan banjir tingkat sedang yang terjadi di beberapa daerah diwilayah Kabupaten Langkat.

Untuk itu dirinya berharap agar sosialisasi yang dilakukan dapat dicermati dengan baik sehingga mampu diimplementasikan bagi kemampuan dan ketangguhan masyarakat  apabila sesuatu hal terburuk yang tidak diinginkan terjadi akibat bencana banjir.

Sebelumnya Kepala BPBD Ir. Herdianul Zally melaporkan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan sehari penuh ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap aparatur Pemerintah serta lembaga kemasyarakatan yang terkait dalam rangka upaya penanganan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.

Lebih lanjut Herdianul menjelaskan sosialisasi yang diikuti ± 100 orang peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dalam penanggulangan bencana itu akan diberikan materi diantaranya mekanisme penganggaran tanggap darurat bencana dan penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis pengurangan resiko.

Sementara Kabag Perencanaan Setditjenpum Kemendagri Drs. Safrizal ZA, M.Si yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa sebenarnya penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) dititikberatkan pada tahap sebelum terjadi bencana melalui kegiatan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) yang bertumpu pada pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan.

Menurut Safrizal PRB pada hakekatnya adalah suatu investasi jangka panjang untuk melindungi manusia dan aset negara atau daerah, “Karena itu, setiap daerah yang sudah membentuk BPBD harus menyusun Rencana Aksi Daerah PRB ke dalam perencanaan pembangunan daerah” kata Safrizal.  (Khairul)*

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design