Tersangka
Kasus Bansos Harus Ditahan,
Surya Adinata :
Ini Adalah Kasus Extra Ordinary Crime
Medan, (Media TIPIKOR)
Kendati
sudah menetapkan 12 orang menjadi tersangka atas kasus Bansos di Pemprovsu.
Namun hingga kini, tak seorang tersangka pun yang dilakukan penahanan oleh
Kejatisu. Padahal seharusnya semua ditahan. "Kenapa tersangka kasus
korupsi yang Extra Ordinary Crime tidak dilakukan penahanan, sedangkan yang
pencuri ayam saja langsung ditahan," ujar Surya, Ketua Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata kepada awak media, saat dikonfirmasi via
selularnya.
Surya
mengatakan, jika dalam kasus korupsi yang notabene juga merugikan masyarakat
secara tidak langsung tidak dilakukan penahanan, tidak akan menimbulkan efek
jera terhadap pelaku lainnya. "Ini menunjukkan hukum itu bisa
diperjualbelikan, karena ada uang mereka tidak ditahan," tegas Surya.
Dikatakannya,
kalau memang Marcos mengatakan ini adalah tehnik penyelesaian perkara, dia
(Marcos_red) harus dijabarkan, tehnik apa yang dimaksudkanya. Sementara, yang
kita ketahui adalah, dalam tehnik penyelidikan, tidak ada hubunganya dengan
penahanan orang. "Kalau memang mau
diselesaikan sesuai dengan proses hukum, yah tahan mereka semua," katanya.
Kalau
para tersangka ditahan, lanjut Surya, hal ini jelas akan lebih memperingan dan
mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejatisu. Malahan, bila para
tersangka tidak ditahan, hal itu yang bisa menghilangkan barang bukti dan bisa
juga melarikan diri. Seperti yang disampaikan Marcos sebelumnya, dalam
KUHPidana, terdapat point-ponit yang menyebutkan alasan-alasan seorang
tersangka dapat ditahan atau tidak.
Menanggapi
pernyataan ini, Surya kembali menegaskan, kasus korupsi adalah Extra Ordinary
Crime dan ancamanya pun di atas 5 tahun penjara. "Kasus ini bukan pasal
pengecualian, sehingga tersangka tidak bisa ditahan. Dalam KUHPidana tersebut
ada 1 pasal tertentu yang menyebutkan, tersangka tidak bisa ditahan, misalnya
yang ancaman hukumanya di bawah 5 tahun. Tetapi kalau dalam kasus ini,
kerugiaan negaranya saja sudah milyaran rupiah, sudah ditetapkan tersangka,
mengapa tidak ditahan?" tanya Surya.
Menurutnya,
tidak ada alasan hukum untuk tidak menahan mereka. Ini adalah proses hukum,
kasus ini tidak menggunakan KUHPidana, namun dalam hukum acaranya menggunakan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAPidana, ancaman hukumnya di atas 5
tahun.
"Kenapa
untuk kasus-kasus tertentu ada penahanan dan kenapa untuk kasus ini tidak
ditahan. Kan ini aneh, adanya pembedaan-pembedaan perlakuan hukum terhadap
seseorang, ini yang namanya tebang pilih," tandas Ketua LBH Medan tersebut
mengakhiri.
Semenatara
itu Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, saat ditanya wartawan, terkait
perkembangan proses hukum kasus korupsi Bansos di Pemprovsu tersebut mengatakan
memang terkesan tebang pilih namun sebenarnya tidak. "Memang, terkesan
tebang pilih, padahal tidak. Karena menurut kami, itu termasuk dalam teknik-teknik
proses penyelesaian perkara. Yang terpenting bagaimana kasus ini prosesnya bisa
maju ke persidangan," jelasnya.
Proses
penanganan kasus ini, kata Marcos, masih akan terus berlanjut. Dari ke-12
tersangka yang sudah ditetapkan, sebahagian berkasnya sudah dilimpahkan ke
pengadilan dan sebahagian lagi masih proses pemberkasan.
"Apakah nantinya akan ditetapkan
tersangka lain, kita tunggu perkembanganya, proses kan masih tetap
berjalan," katanya.
Menurut
Marcos, kalau soal penahanan terhadap tersangka adalah domainnya penyidik, yang
tentunya didasari dengan pertimbangan-pertimbangan. Kapan harus dilakukan
penahanan, kapan tidak. Dan siapa yang harus segera ditahan, penyidik punya
pertimbangan tersendiri dalam hal itu.
Pertimbangan
apa itu, tentunya penyidik yang punya program.
"Berbeda
dengan orang yang dikhawatirkan akan lari, tentu nantinya akan dilakukan
penahanan," kata Marcos.
Apalagi
seperti yang kita tahu, lanjutnya, adanya alasan-alasan mengapa terhadap
seorang tersangka tidak dilakukan penahanan hal tersebut termaktub dalam
KUHAPidana, termasuk juga alasan-alasan mengapa dilakukan penahanan.
"Menurut
penyidik, untuk saat ini belum ada alasan khusus untuk dilakukan penahanan.
Salah satunya mereka masih dinilai Kooperatif," ujar Marcos.
Seperti
diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran
2009, 2010, 2011 ini, Kejati Sumut telah menetapkan 12 orang tersangka,
diantaranya adalah Raja Anita yang berdinas sebagai staf di Biro Keuangan
Pemprovsu 2010.
Kemudian
mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut, Lisanudin
(tersangka korupsi dana Bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi.
Lalu, Kepala Biro Perekonomian, Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro
Binkemsos Ahmad Faisal.
Tersangka
lainya adalah, Bendahara Bansos Biro Perekonomian, Ummi Kalsum. Kemudian,
Bendahara Biro Umum Aminuddin dan Bendahara Bansos Biro Umum, Subandi
(tersangka korupsi dana bansos 2011).
Sementara
itu, tersangka korupsi dana Bansos 2009 adalah, Bendahara Bansos Biro
Binkemsos, Syawaluddin. Selain itu, tersangka lainnya adalah penerima bantuan
bansos serta calo bansos, Adi Sucipto, Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga. (MS)*
SENGKETA
TANAH ATAU LAHAN DI KECAMATAN PANGKATAN
ATEK
DI DUGA SEROBOT LAHAN MILIK DESA
Pangkatan, (Media TIPIKOR)
Terkait
perkara kasus dugaan sengketa tanah atau lahan seluas 85 hektar lebih yang terletak di Dusun Gapuk Desa Tebing
Tinggi Pangkatan Kec.Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Menurut
masyarakat setempat bahwa asal usul lahan tersebut perlu di usut kembali karena
keberadaan dan status lahan yang diragukan dan tidak transparan. "Harapan kami,
jangan sampai kasus ini berlarut dan sampai ke pengadilan," kata salah
seorang penduduk di dusun gapuk yang enggan di sebutkan namanya.
Disaat
di konfirmasi oleh wartawan Media TIPIKOR kepada kepala desa dan para perangkat
desa tentang lahan yang dikuasai oleh Hendrikson Hartono alias Atek ini,
menurut SPPT yang di bayar hanya 45 hektar sedangkan kenyataan di lapangan
bahwa lahan tersebut mencapai 85 hektar lebih yang diduga sebahagian lahan
adalah lahan milik desa, “Dan perlu diketahui bahwa Surat juga tidak dapat di
tunjukan oleh sang pemilik lahan tersebut sampai saat ini” pungkas kepala desa
tebing tinggi pangkatan tersebut. (RDS)*
Proyek
Dinas Pertamanan dan Bina Marga Banyak Tak Kelar
Medan (Media TIPIKOR)
Banyak
proyek yang pendanaanya bersumber dari APBD Kota Medan 2012 tidak selesai tepat
waktu. Tentu saja proyek yang tak kunjung selesai itu berdampak kepada
peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Diduga Dinas Pertamanan Kota Medan dan Dinas
Bina Marga juara untuk keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek tersebut.
Padahal sesuai kontrak kerja yang telah ditandatangani, proyek tersebut harus
selesai paling lambat 31 Desember 2012.
Tidak
hanya itu, kualitas pekerjaan juga sangat diragukan. Pasalnya, untuk mengejar
termin dan finishing, proyek itu dikerjakan dengan tergesa-gesa, kerja pagi
siang dan malam, namun tidak selesai juga. Seperti di Dinas Bina Marga Medan
dan Dinas Pertamanan Kota Medan dan lainnya, seluruh pekerjaan harus selesai
secepatnya untuk menghindari pengawasan.
Padahal
proyek dengan dana DAU dan DAK yang ditampung dalam APBD Medan TA 2012 tersebut
baru selesai dikerjakan sekitar 70 %, bahkan ada proyek yang sedang dikerjakan
masih di bawah 50%. Bagaimana tidak, tentu saja proyek itu terkesan dikerjakan
hanya untuk memenuhi termin tanpa memerhatikan kualitas sesuai bestek yang
telah ditentukan. Begitu juga dengan kondisi musim hujan bulan Desember dan
menipisnya waktu kerja, diperkirakan puluhan miliar rupiah peroyek di Kota
medan kurang efektif.
Menurut
informasi di lapangan masih banyak
pekerjaan proyek 2012 yang tidak selesai seperti pembangunan dan rehab Pagar
Lapangan Merdeka Medan yang merupakan Proyek Dinas Pertamanan Kota Medan. Begitujuga perbaikan drainase di Jalan Bantan
Pertiwi Medan yang masih dalam pengerjaan dan belum rampung juga merupakan
proyek Dinas Bina marga Kota Medan dan masih banyak lagi. Bahkan pengerjaan
peleberan beberapa jembatan juga seperti dipaksakan.
Menurut
Warga Medan yadi (44) mengatakan, proyek yang dikerjakan Pemko Medan seharusnya
sesuai dengan teknis pekerjaan dan anggaran proyek dan tepat waktu yakni 31
Desember 2012. "Sudah seharusnya Pemborong diberikan sanksi dan denda atas
keterlambatan proyek yang dikerjakan tersebut," ujarnya.
Menyangkut
sanksi dan meningkatnya Silpa bila banyak proyek yang tidak selesai sesuai
waktu, instansi terkait harus berpedoman kepada peraturan yang berlaku (Perpres
54 tahun 2010 tentang pengadaan Jasa/Barang Pemerintah). ?Menyangkut Silpa, itu
diketahui setelah adanya audit dari BPK baru kita ketahui meningkatnya Silpa
atau tidak,? ujarnya. (M.Sembiring)*
Hari
Jadi Langkat ke 263
Zikir Akbar
& Pagelaran Etnis Akan Dilaksanakan
Stabat., Media Tipikor
Peringatan
Hari Jadi Langkat ke-263 (17 Januari 1750 – 17 Januari 2013) akan dimeriahkan
dengan pagelaran lintas etnis dan pelaksanaan zikir akbar yang akan
menghadirkan ustadz kondang dari Jakarta.
“Sebagaimana
harapan Bapak Bupati, kita yang terlibat agar memaksimalkan persiapan dengan
sebaik-baiknya”, kata Sekda. Kab.Langkat Surya Djahisa menyampaikan pesan
Bupati Ngogesa saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/1)
Lebih
lanjut Surya mengatakan Bupati berharap hari Jadi Langkat tahun ini benar-benar
milik masyarakat karena mempunyai makna penting sejarah berdirinya Kabupaten
Langkat yang diawali dari pembangunan istana dengan membuka hutan oleh Raja
Kahar keturunan Dewa Syahdan yang berdasarkan penelitian sejarah bertepatan tanggal 17 Januari 1750.
Ditempat
terpisah Kabag Kessos Sujarno yang juga Sekretaris Panitia menjelaskan beberapa
kegiatan selain zikir akbar dan haflah Quran bagi 7.000 santri TPQ juga akan
dilaksanakan pagelaran lintas etnis, festival kuda kepang, lomba karya tulis,
festival lagu pop Melayu, festival lomba
pop Batak, pestival lagu pop Karo, lomba baca puisi T.Amir Hamzah, lomba Tata Upaca dan Selawat Badar
Selainjutnya pameran pembangunan dan bazaar selama seminggu , Pemberian
santunan kepada anak yatim, dan lomba sepeda hias .
Puncak
peringatan Hari Jadi Langkat akan diawali dengan sidang paripurna digedung
dewan yang dihadiri para tokoh dan mantan bupati, mantan wakil bupati, mantan
ketua DPRD, serta mengundang Gubsu dan beberapa kepala daerah tetangga yang
dilanjutkan dengan resepesi di alun-alun T. Amir Hamzah. (Alizar)*
Polresta
Medan Terima Dipa 159 Miliar
Medan, (Media TIPIKOR)
Polresta
Medan menerima DIPA TA 2013 sebesar 159 miliar lebih 9,28 persen dialokasikan
untuk belanja pegawai, gaji dan tunjangan personil Polri serta pegawai Negeri
Sipil (PNS). Alokasi anggaran untuk belanja barang atau dukungan kegiatan rutun
hanya 7,12 persen sedangkan belanja modal sebesar 0,40 persen.
Jumlah
DIPA sebanyak itu terungkap dalam Sosialisasi Daftar Isian Penggunaan Anggaran
(DIPA) Polresta Medan TA 2013 yang dihadiri Kapolresta Medan Kombes Pol Drs H
Monang Situmorang SH MSI didampingi Waka Polresta AKBP Pranyoto SiK SH MHum dan
Kabag Ren Kompil Juniar Simanjuntak SSi di Gedung Rupatama Mapolresta Medan,
Sabtu (5/1) sekira jam 10.00 Wib.
Dalam
sosialisasi itu, Kembes Monang menegaskan, agar para Kasl, Kabag, Kasi dan
Kapolsek sejajaran dapat melaksanakan program kegiatan sesuai dengan anggran
yang tertuang dalam DIPA RKA-K/L TA. 2013, tepat waktu dan digunakan secara
efesien serta seefektif mungkin.
Orang
nomor satu di Polresta Medan dan jajarannya itu menghimbau, kepada seluruh
anggota, untuk menyusun rencanan kegiatan dan mengirimkan kepada Kabag Ren
sebagai dasar penyusunan penetapan kinerja, membuat banner, spanduk sesuai dengan
anggran yang diterima dalam DIPA.
“Laksanakan kegiatan dengan jujur,penuh
dedikasi dan jauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan. Apabila hambatan,
dapat minta petunjuk atau berkoordinasi kepada pejabat fungsi, agar semuanya
dapat berjalan lancer” himbuhnya.
Sebelumnya,
Kabag Ren Polresta Medan Kompil Juniar Simanjuntak SSi dalam paparannya
menyebutkan, DIPA TA 2013 Polresta Medan terbagi dalam 6 program dan 9
kegiatan.
Ada
12 Polsek dengan membawahi 24 Kecamatan sehingga diharapkan dukungan Pemko
Medan untuk dapat membantu penyediaan lahan atau bangunan untuk cikal bakal
polsek baru. Hal itu bertujuan agar pelayanan
kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan.
Sementara
Sekda Kota Medan Ir. Syaiful Bahri berjanji tidak akan berpangku tangan, setelah
melihat anggran DIPA Polresta Medan yang sangat minim.
“Pemko Medan akan membantu Polresta Medan.
Karena keamanan merupakan kebutuhan masyarakat
Kota Medan. Apabila situasi dan kondisi Kota Medan tidak aman, maka
masyarakat tidak dapat melakukan aktifitasnya dengan baik”, katanya.
Mengenai
Kecamatan yang belum ada Polsek/ Pospol pada setiap Kecamatan begitu juga pada
daerah – daerah rawan Kamtibmas.
Turut
hadir Walikota Medan Drs. H. Rahudman SH MM diwakili Sekda Syaiful Bahri, para
tokoh masyarakat dan tokoh agama serta para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek
jajaran Polkesta Medan serta para Kasium Polsek – polsek. (Rachmad)*
Wabup H Zainuddin Mars Lantik Empat Eselon II
Lubuk Pakam, (Media TIPIKOR)
Wakil
Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars mengambil sumpah janji/pelantikkan dan
serah terima jabatan empat Pejabat Eselon II dilingkungan Pemkab Deli Serdang,
Jumat ( 21/12 ), di Gedung Balairung Pemkab.
Keempat
Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya masing-masing, Hj Rosita Siregar SE
sebagai Kepala Badan Ketahana Pangan Kab Deli Serdang, Ir Hartini Sintaria
Marpaung sebagai Kepala Badan Dampak Lingkungan Daerah, yang sebelumnya Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Drs Vuko Redward Wilson Bakara M.Si
sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Redwin SH yang
sebelumnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat dipercaya sebagai Asisten Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Wakil
Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars dalam sambutannya mengatakan bahwa jabatan
ini adalah merupakan alih tugas biasa, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan
dan tuntutan organisasi dalam bentuk mutasi rutin, bagi upaya penyegaran tugas
dan peningkatan kinerja, khususnya di jajaran perangkat Daerah Kabupaten
Deliserdang yang akan terus berlanjut secara menyeluruh dan bertahap.
Bahwa
dengan arus perubahan dan tuntutan perbaikan yang terus begulir, tentu
mengharuskan seorang Pimpinan SKPD memiliki dedikasi kerja yang tinggi dan
kesungguhan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada sekaligus
menyusun program kerja yang nyata dan realistis, serta menyentuh langsung
kepentingan masyarakat dan daerah.
Khusus
kepada Kepala Badan Ketahan Pangan Wabup meminta agar di Kabupaten Deli Serdang
tidak boleh ada terjadi masyarakat yang kekurangan gizi, busung lapar karenanya
saudara selalu berkoordinasi dengan dinas terkait untuk turun langsung
kelapangan dan desa-desa. Sementara kepada Ka Bapedalda wabup menekankan
“jangan ada di surat kabar yang mengatakan bahwasannya perusahaan membuang
limbah sembarangan sehingga bisa menggaggu kehidupan masyarakat”.
Hadir
pada kesempatan itu, Unsur Muspida, Wakil Ketua TP PKK Ny Hj Asdiana Zainuddin,
Para Asisten, Sataf Ahli Bupati, seluruh SKPD, dan Camat sejajaran Pemkab Deli
Serdang. (Adek Donal)*
Tiga
Lokal RKB Madrasah Dibangun Lewat Swadaya Masyarakat
Tanjung Morawa, (Media TIPIKOR)
Bupati
Deli Serdang Drs H Amri Tambunan mengapresiasi
kebersamaan masyarakat, pengusaha dan pemerintah di Kecamatan
Tanjung Morawa berhasil
menggerakkan percepatan
pembangunan di berbagai bidang ,
tentu merupakan simbol
semangat dari masyarakat menatap
masa depan yang lebih maju.
Hal
itu dikemukakan Bupati Drs H Amri Tambunan
pada acara peresmian
tiga ruang kelas baru Madrasah Diniyah Awaliyah Yayasan
Persatuan Umat yang dibangun melalui tiga pilar kekuatan bersinerginya Pemerintah didukung pihak swasta dan
partisipasi masyarakat , di Dususn
II Desa
Bandar labuhan KecamatanTanjung
Morawa ( 27/12) yang dirangkai
dengan Penyerahan lima unit
rumah yang baru selesai dibedah
kepada keluarga kurang mampu, berikut
surat hak tanah dan IMB , paket belajar kepada 866 siswa kurang mampu, Megaphon
kepada lima kelompok organisasi kemasyarakatan,akte kelahiran gratis kepada
250 anak dan sebelumnya
Bupati juga meresmikan gapura selamat datang di Desa Bandar Labuhan serta satu unit Perpustakaan Desa.
Bupati
juga mengatakan langkah awal dalam menggerakkan
pembangunan memang terasa sulit dan berat bak mengayuh sepeda, kayuhan pertama terasa
berat tetapi setelah kayuhan berikutnya terasa ringan. Demikian jugalah ketika
melakukan gotong royong percepatan pembangunan di [pedesaan yang
selama ini sudah membudaya di Kabupaten Deli serdang, dimana hal ini adalah merupakan warisan pejuang terdahulu
kita termasuk dalam merebut kemerdekaan, tentu dengan
mengandalkan semangat kebersamaan.
Karenanya Bupati berharap agar kebersamaan dan rasa persaudaraan ini terus dipertahankan jauhkan diri dari pengaruh
budaya asing yang
cendrung bersikap keras, saling fitnah, adu domba yang bertentangan dengan jati diri bangsa
kita. Mari kita wariskan kebaikan dan ajaran agama
kepada generasi mendatang ,
termasuk jalur jenjang pendidikan agar mereka tampil sebagai
generasi yang membanggakan dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Ketua
Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP)
Kecamatan Tanjung Morawa Drs
Muchlis Muhctar didampingi Ibnu Affan menjelaskan bahwa gerakan percepatan
pembangunan yang dilakukan ini adalah
merupakan lanjutan dari Gerakan Deli
Serdang Membangun (GDSM) yang dicanangkan Bupati Drs H Amri Tambunan dengan mengandalkan
tiga pilar kekuatan yaitu
Pemerintah didukung pihak swasta
dan partisipasi maasyarakat.
Dikatakan
berbagai gebrakan yang digagas Bupati
Drs H Amri Tambunan merupakan acuan
kami dalam membangun hingga ke pedesaan, seperti Konsep Cerdas
dibidang pendidikan,Ceria dibidang kesehatan,GDSM dibidang infrastruktur dan Bedah 10.000 rumah bagi keluarga kurang
mampu. tentu sangat menguntungkan
bagi masyaraka dan telah membudaya di Deli Serdang, keberhasilan ini hendaknya dapat ditularkan ke daerah
lain hingga ke wilayah Sumatera Utara ini, karenanya dengan telah mencalonkan dirinya Bupati Drs H
Amri Tambunan menjadi Gubernur Sumatera Utara, pantaslah kita dukung dan
doakan.
Acara
yang berlangsung penuh kekeluargaan
itu dihadiri anggota DPRD Deli Serdang
A Budi, Kadis Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Hj Saadah Lubis Spd MAP, Kadis Kependudukan dan Capil Drs M Ali Yuyup Siregar MAP, Kadis
Ciptakarya Ir A Haris MM Kakan Perpustakaan Drs A
Ridwan Said Siregar, Camat Tanjung
Morawa Drs Zainal Abidin Hutagalung bersama
Muspika. (Adek Donal)*
Masyarakat
Kuta Panjang Minta Infrastruktur Ditingkatkan
Blang Keujreen, (Media TIPIKOR)
Jalan
longsor dan air di atas jalan di
akibatkan jalan lintas di kecamatan kuta panjang 3 pekan yang lalu terjadi
longsor jalan di desa REME lebih kurang 30 mtr di sebabkan air kencang sehingga
titik jalan longsor di desa tersebut dan desa REME baru simpang kampong bor
sering terjadi air meluap di atas jalan diakibatkan saluran air tertutup dan
gorong-gorong kecil tidak sesuai dengan arus air bila di saat hujan
turunseharusnya pada jembatan dan di kuatirkan akan terjadi longsor di pinggir
jalan kalau tak cepat di atasi ujar Tokoh masyarakat dan pemuda.
Dan
tambahnya lagi kurangnya perhatian pemerintah di desa pasar panjang sehingga
beberapa warga tidak susah lagi mengambil pasir (sertu) di sungai malah bisa di
depan rumah atau di atas aspal kuta panjang ini di akibat bertahun sudah prit
jalan yang kini sudah dangkal dan hamper
rata dengan jalan bahkan menyedihkan lagi bila hari pekan turun hujan sangat
meresahkan pada pedagang dan warga sebab masalah banjir yang selalu menyusahkan
ini sudah bertahun namun tak ada tanggapan pihak pemerintah setempat sampai
saat ini. Harapan kami sebagai hamba dari tokoh masyarakat dan pemuda . Semoga
desa dan kec. Kuta Panjang segera di atasi .
Dan
terkait dengan jembatan gantung yang bertahun-tahun, kami naiki kini kami meminta
agar bisa di buat jembatan yang bisa melewati kenderaa roda 4, karena di
sebrang Tanah perkebunan, ratusan hektar, lahan tani, yang teraliri dari
beberapa desa : ULUB TANOH, KEMA BARU, RIKIT DEKAT, REME TUB, TAMPANG MDUK,
TAMPANG PUSAKA-dll dan di desa tersebut Sangat mengharapkan bangunan jembatan,
karena hasil dan ladang kami di sebrang sana, baik sawah, ladang, ternak,
sriwangi, dan jalan tersebut tembus: Berawang lopah dan kec Rikit Gaib. (Azmi)*
Pembangunan
Jalan Program Aspirasi DPR Asal Jadi
Ladong,
(Media TIPIKOR)
Tahun
2012 sudah berakhir pembangunan Aspal goreng asal jadi. Tekait
pembangunan jalan di desa Ladong dusun Indra patra perumahan Australia yang di
sebut dengan kampung Kojo, Panjang jalan yang di buat lebih kurang 240 mtr lebar 3 meter masyarakat setempat sangat
kecewa dengan kehadiran – pembangunan yang asal
jadi pembangunan jalan aspal goreng tersebut Lebih kurang satu bulan sudah di tumbuhi rumput dan akibat
ketebalan yang di lakukan kontraktor tidak sesuai bestek sehingga terjadi
lobang di atas jalan dan di tumbuhi rumput pada jalan yang baru di buat
tersebut dan sangat kotor lagi, bila dilintasi mobil kecil Roda 4 pengaspalan tersebut akan kembali seperti
semula ujar masyarakat dan pembangunan tersebut
Bukan pada titik jalan utama, tapi pada jalur jalan lorong yang di
kerjakan dua arah Blog G-F dan Blog H-I Hasil pantauan Media Tipikor dan laporan masyarakat tidak
ada Pamplet. (Azmi)*
PT.
SHOPIA Memonopoli Hak Calon Tenaga Kerja
Kendal, (Media TIPIKOR)
Salah
satu PT. PJTKI Kab Kendal memonopoli hak
seorang calon tenaga kerja yang bertujuan ke hongkong , KISWATI pada tanggal 3
september 2012 yang beralamat di desa sojomerto Kendal mendaftar pada PT.
SHOPIA yang beralamat di desa dawungsari kecamatan ngampel kab Kendal. Dengan
manisnya janji management PT.SHOPIA mengatakan kiswati akan segera terbang ke
tempat tujuan yang di inginkannya, dengan perjalanan waktu kiswati di beri info
kepada saudara yang bekerja di hongkong yang kontrak kerjanya akan habis meminta
kiswati menganti posisinya disana untuk perpanjang kontrak. Agar kiswati bisa
cepat berangkat dan bekerja di hongkong untuk mempersingkat waktu saudara yang
di hongkong menggunakan jalan cepat dengan cara coling visa dengan tujuan cepat
berangkat dan sampai di hongkong bisa ganti posisi saudaranya, dengan proses
yang lama dan ber belit-belit yang di lakukan pihak PT yang di ikutinya harapan
kiswati agar bisa berangkat ke hongkong dengan cepat sirna begitu saja atau
gagal total.
Dengan
alasan atau janji yang di ungkapkan pihak PT yang tidak ada ujung pangkalnya
maka kiswati dan suaminya melapor ke dinas TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA kab
Kendal dan BP3TKI dengan kejadiaanya yang di alami saat ikut PT.SHOPIA. setelah
di komfirmasi PT. tersebut mengatakan bahwa sedang adanya miskomuniokasi antara
pihak igensi hongkong dan pihak PT SHOPIA, berbagai janji di ucapkan pihak PT
akan segera proses dan di tuggu proses tersebut hingga 5 bulan tidak ada kabar
sama sekali dengan adanya permasalahan tersebut kiswati menjadi korban
permasalahan dan telah di monopoli hak nya sebagai calon tenaga kerja yang
hendak bekerja ke hongkong. Harapan yang sirna dari Kiswati untuk berangkat ke
hongkong lalu memutuskan untuk menyabut semua dokumen yang ada di PT. SHOPIA
teryata dengan enteng dan enaknya pihak management meminta uang tebusan sebesar
7 ( tujuh juta ) dengan berbagai perincian di lontarkan ibu SHOPIA karena
Kiswati sudah melapor ke pihak-pihak lain dikarenakan sudah mencemarkan nama
baik PT.SHOPIA bahkan seandainya kiswati melapor ke pihak lainnya maka uang
tebusan dokumen itu bisa naik hingga 10 juta bahkan bisa lebih. (Eko)*