Wednesday, May 30, 2012

Media TIPIKOR {Edisi: 07/M-Tip/IV/2012}


Puluhan Wartawan Demo ke Kantor Bupati Taput
Puluhan wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Taput saat melakukan aksi demo ke kantor Bupati Taput
 Tapanuli Utara (Media TIPIKOR)
Puluhan wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Tapanuli Utara (Taput) melakukan aksi demo ke kantor Bupati Taput di Jalan Letjen Suprapto No. 1, Taruntung, Rabu (1/5). Mereka menuntut klarifikasi atas pernyataan salah seorang oknum kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Taput berinisial M.S yang mengeluarkan statmen bahwa wartawan adalah perusak bangsa.
Pantuan, dengan dikawal ketat aparat, sebelumnya puluhan wartawan yang terdiri dari berbagai media ini mengendarai sepeda motor dari gedung serbaguna Tarutung menuju kantor DPRD Taput. Selanjutnya dari DPRD Taput massa beranjak jalan kaki ke Kantor Bupati.
Dalam orasinya di Kantor Bupati, massa meminta agar oknum kepala Dinas SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Taput  yang mengaluarkan statmen bahwa  wartawan adalah perusak bangsa mengklarifikasi pernyataannya itu.
” Sebab wartawan adalah penyambung lidah masyarakat dan kontrol sosial, bukan perusak bangsa, jadi kami minta agar oknum kepala dinas segera mengklarifikasi pernyataannya itu, karena ini akan menimbulkan preseden buruk dan sangat melecehkan tugas-tugas jurnalistik, ”tandas koordinator aksi Dompak Sihombing.
Menurut Dompak Sihombing pernyataan yang disampaikan oknum Kepala Dinas tersebut sangat tidak wajar dan bisa menimbulkan asumsi bermacam-macam sehingga berdampak negatif bagi wartawan yang meliput berita.
“Kita baik-baik konfirmasi berita, kenapa langsung marah-marah dan mengatakan wartawan adalah perusak bangsa, apa dasar kepala dinas mengatakan itu. Untuk itu kami menuntut agar kepala dinas yang bersangkutan mengklarifikasi pernyataannya karena sudah sangat tendensius,? kata Dompak Sihombing.
Dompak Sihombing menceritakan pada tanggal 20 Apri lalu salah seorang temannya wartawan media cetak melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Taput. Konfirmasi itu kata dia, menyangkut dugaan pungutan liar pengurusan akte nikah sebesar Rp 500 ribu di Disdukcapil.
”Tapi sangat disayangkan kepala Disdukcapil langsung marah-marah, dan mengatakan wartawan adalah perusak bangsa, ada apa ini, ini menandakan adanya upaya penutupan informasi dan mencurigakan,”ucapnya.
Setelah menyampaikan orasi, massa diterima Sekda Taput Sanggam Hutagalung.  Dalam kesempatan itu, Sekda Taput Sanggam Hutagalung langsung meminta maaf atas kesilapan bawahannya dalam memberikan jawaban konfirmasi kepada wartawan.” Ini mungkin salah satu kegagalan saya, untuk itu saya minta maaf atas kesilapan ini dan kami juga akan intropkesi diri. Ke depan kami akan berusaha untuk tidak mengeluarkan kata-kata yang membuat tersinggung, biarlah ini menjadi pembelajaran bagi kami,”tandasnya.
Setelah dari kantor bupati massa melanjutkan ke kantor DPRD Taput. Mereka diterima dua orang anggota DPRD Taput yakni Alamsa Sihombing dan Carles Simanungkalit.
“Kami juga tidak bisa menerima pernyataan itu, untuk itu kami dari DPRD akan secepatnya memanggil kepala dinas yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut,”tandas Carles Simanungkalit. (TIM)*



PEMPROV TAHAN 200 MILIAR MODAL TIRTANADI

Hingga kini, Pempov Sumut Belum juga Menguncurkan Penyertaan Modal PDAM Tirtanadi Sebesar 200 Miliar Yang Sudah Dianggakan Dalam APBD 2012

Medan (Media TIPIKOR)
“Sampai sekarang kita belum terima,” kata zaman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/5). Oleh karenanya, Zaman berharap Pemprov Sumut secepatnya merealisasikan modal tersebut. “Harapan kita secapatnya dicairkan, agar program kerja yang kita usulkan terkait permohonan penyertaan modal itu segera terlaksana,” katanya via seluler.

Tambah Zaman, produksi air PDAM Tirtanadi 5.260 liter/detik untuk keseluruhan lima instalasi yang dimiliki, yakni Sunggal, Delitua, Limau Manis, Hamparan Perak dan Sibolangit. Berdasarkan standar PU, satu liter/detik hanya bisa melayani sambungan 70 rumah. “Jadi dari 70 rumah x 5.60 liter perdetik, berarti seharusnya pelanggan kita hanya 368.200 pelanggan. Sementara, sambungan kita saat ini sudah 400 ribu lebih. Makanya ada sebagian pelanggan gak bisa menikmati air 24 jam, hingga harus digilir. Karena itu tadi, airnya tidak cukup”, bebernya. Dijelaskannya, sesuai perencanaan dengan usulan penyertaan modal kepada Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi akan membangun tiga Instalasi Pengelolaan Air (IPA), yakni IPA Martubung 200 liter/detik, IPA Sigara-gara 1000 liter/detik. IPA Laubura 1000 liter/detik dan termasuk satu penambahan yakni pada IPA Sunggal 500 liter/detik.

Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal mengatakan pihaknya mengajukan penambahan modal senilai 246 miliar pada 17 Oktober 2011. “Katanya di APBD 2012 sudah ada. Cuma saya belum pernah melihat APBD itu. Dari informasi beredar 200 miliar sudah disetujui. Tapi tanyalah ke Biro Keuangan Pemprov Sumut lebih jelasnya,” katanya belum lama ini. Azzam menyebutkan penambahan modal akan digunakan untuk membangun kembali Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di berapa kawasan.

“Kasihankan pelanggan, ada yang tidak dapat air,” katanya. Apakah dengan penyertaan modal ini, target tercapai minimal 80 persen pelanggan tercapai? “Belum lah. Mencapai 80 persen target pelanggan, membutuhkan dana satu triliun. Kan sudah saya sampaikan rencana jangka menengah waktu itu hingga 2015,” ujarnya sembari mengatakan pelayanan pelanggan berdasarkan statistik terlayani 70 persen. Sementara Gubsu Gatot Pujo Nugroho enggan mengomentarinya.

“Nanti, nanti ajalah itu,” ujar Gatot usai melepas Pawai Ta’aruf MTQ Sumut di Perbaungan, Sabtu lalu. Gatot pun tergesa gesa memasuki mobil dinasnya yang sudah stand by di depannya. Padahal sambung Zaman, penyertaan modal tersebut guna membangun infrastruktur air bersih agar dapat melayani pelanggan di sejumlah kabupaten / kota di provinsi ini.

“Penyerahan modal bisa membuat PDAM Tirtanadi lebih berkembang menjadi perusahaan yang profesional dan bisa lebih berkembang,” kata Zaman. Senada dengan Zaman, Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M Eng dalam pertemuan dengan Komisi C saat kunjungan kerja (Kunker) ke PDAM Tirtanadi Cabang Berastagi, beberapa waktu yang lalu, juga berharap dukungan dari Komisi C DPRD Sumut agar penyertaan modal dapat segera terealisasi. (Rahmadsyah)*


Sosialisasi Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi

Tebing Tinggi (Media TIPIKOR)
“Penundaan sementara formasi dan penerimaan calon PNS yang diberlakukan mulai tanggal 1September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012 adalah dalam rangka penataan dan penghematan anggaran belanja pegawai,” demikian Sekdakot Tebing Tinggi, Drs Hadi Winarno, MM, mewakili Walikota Kota Tebing Tinggi, pada sosialsasi analisa jabatan dan analisa beban PNS lingkungan Pemko Tebing Tinggi yang diadir Asisten II, Staf Ahli, Narasumber dari Kantor Regional VI BKN Medan dan Kepala SKPD se-Kota Tebing Tinggi.yang diikuti oleh 92 pegawai eselon IV masing-masing unit kerja di ligkungan Pemko Tebing Tinggi sebagai peserta,di Balai Kartini Kamis (3/5).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tebing Tinggi dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi anilisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai pedoman perhitungan jumah kebutuhan PNS untuk suatu daerah dan sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan jumlah kebutuhan pegawai secara tepat sesuai kebutuhan riil organisasi berdasarkan karakteristik dan kondisi daerah.
Dalam bagian lain Sekdakot menyampaikan bahwa ke depan akan disusun proyeksi kebutuhan PNS lima tahun, yang pemenuhan dilakukan secara berkesinambungan dan sasara prioritas pertahun yang jelas.
“Semua ini tentu sesuai dengan kemampuan keuangan Negara dan hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012,” ujar Hadi Winarno.
Sekdakot menambahkan sesungguhnya analisa jabatan merupakan tugas seluruh AKPD, meskipun dalam hal fungsi koordinasi dan sesuai dengan tugas  pokok dan fungsinya yang menjadi penanggungjawab dan coordinator dari pelaksanaan analisa jabatan dan analisa beban kerja ini adalah unit kerja bagian hokum dan organisasi dan SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka Pemerintah Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada seluruh seluruh unit kerja yang ada,” ujarnya.
Agar tidak timbul tudingan yang macam-macam atas pengaduan Ibrahim  Pane,Catur Sri selaku keluarga korban kepada Simantab ,rabu ( 2/5 ) meminta polisi agar pro aktif untuk memproses hukum agar  rakyat puas bahwa hukum benar-benar berjalan sesuai undang-undang berlaku. (Darwin/ptl)*


 
Irigasi Batang Angkola Tidak Berfungsi, Ratusan Hektare Sawah Terlantar
Panyabungan (Media TIPIKOR)
Ratusan hektare sawah di Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu Kab. Mandailing Natal (Madina) tepatnya di Saba Bariba telantar akibat tidak teraliri air. Dampaknya, masyarakat yang mempunyai lahan persawahan di daerah tersebut sudah tiga kali musim tanam tidak bisa bercocok tanam. Hal itu terjadi akibat saluran irigasi Batang Angkola tidak berfungsi dengan baik.
"Sudah tiga kali musim panen habis kita tidak bisa mengolah lahan persawahan kita akibat tidak mengalirnya air dari saluran irigasi Batang Angkola ini. Jadi, sangat berpengaruh kepada roda perekonomian masyarakat di Desa Tangga Bosi ini, khususnya yang mempunyai lahan persawahan di Saba Bariba ini," ujar Diris, seorang petani di Saba Bariba, Desa Tangga Bosi, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal, kepada Wartawan, Rabu (2/05).
Lebih lanjut Diris mengatakan, sebelum datangnya irigasi Batang Angkola ini lahan persawahan di daerah ini tidak pernah kering seperti ini, namun setelah datangnya saluran irigasi ini ratusan hektare sawah jadi kering.
"Memang sebelum datang irigasi Batang Angkola ini lahan persawahan kita di daerah ini tidak pernah seperti ini, kering akibat tidak dapat teraliri air hal ini terjadi akibat saluran irigasi yang dibuat mereka terlalu tinggi sehingga air yang disebelah tidak dapat mengalir," jelasnya.
Sementara air irigasi yang diharapkan untuk dapat mengairi lahan persawahan masyarakat sudah lama tidak mengalir airnya, sehingga mengakibatkan lahan tidak bisa dikelola untuk menanam padi lagi. "Selama ini kita selalu menanam padi di lahan persawahan kita karena itu merupakan tanaman utama sejak dari nenek moyang dulu. Namun akibat tidak mengalirnya air di irigasi Batang Angkola ini kita tidak bisa bercocok tanam lagi," tegas Diris.
Hal senada disampaikan Maratua, dia mengatakan bahwa sudah puluhan tahun dia mengusahaai lahan persawahannya tersebut namun baru kali ini sawahnya tidak bias ditanami akibat tidak teraliri air. "Sebelum datang irigasi Batang Angkola ini kita di daerah ini tidak pernah kekurangan air. Namun, setelah datang saluran irigasi malah tidak kebagian air. Kalau tidak mengalir air dari irigasi maka kita semakin sulit untuk mendapatkan air yang mengairi sawah kita," katanya.
"Sebelum irigasi Batang Angkola ini datang, air yang mengairi persawahan kita dari Sungai Aek Sosopan. Namun, akibat saluran air yang mereka buat terlalu tinggi maka air yang dari Sungai Aek Sosopan tersebut tidak dapat mengalir ke areal persawahan kita lagi. Padahal, sebelum dibuat saluran irigasi tersebut air mudah mengalir ke areal kita ini," jelas Maratua lagi.
Untuk itu dia sangat mengharapkan agar pihak pemerintah ataupun pihak irigasi Batang Angkola segera mengalirkan air ke saluran induk yang ada di daerah ini, karena sekarang ini orang sudah tiga kali panen namun satu kalipun belum bisa akibat tidak adanya air. (Sur)*
 
 
HAKIM PN SIBOLGA DITUDING MAIN-MAIN
1 Tahun Kasus Menggunakan Surat Palsu Belum Tuntas
Kiri AB. Tanjung dan Kanan HR. Sitohang
Sibolga (Media TIPIKOR)
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga dituding main-main dalam menyidangkan kasus menggunakan surat palsu sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 KUH Pidana, terdakwa sendiri Kostan Hutagalung tidak ditahan walau ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Keluarga korban Ahmad Bukara Tanjung yang melaporkan kasus ini, kepada wartawan mengatakan kasus menggunakan surat palsu ini sudah memakan waktu satu tahun, tapi jaksa dan hakim kita lihat seperti main-main menangani kasus ini. Tapi kami tetap memantau jalannya persidangan dengan meliput menggunakan handycam untuk bukti visual kalau diperlukan nanti di Komisi Yudisial.
Dikatakannya, ada dugaan jaksa dan hakim sudah masuk angin, sehingga kasusnya tidak serius ditangani, dan keberpihakan jaksa dan hakim sangat kentara sekali. Maka sewaktu anggota keluarga mengambil visual persidangan, jaksa dan hakim gelisah dan kebakaran jenggot, serta mengatakan kepada kita, jangan dikut-ikutkan bapak tua itu katanya sangat gelisah.
Laboratorium forensik Poldasu sudah menyatakan bahwa surat tanah dan tanda tangan di dalam surat tanah mereka non identik tapi hakim dan jaksa dan pengacara masih berdalih bahwa Kostan tidak tahu surat itu palsu, tapi bukti menggunakan surat palsu seperti tidak dipersoalkan, sehingga Kostan Hutagalung tetap merajalela merambah tanah garapannya, dan hanya menggunakan surat palsu.
Menurut Ahmad Bukara Tanjung, kalau hakim kedapatan ada bermain dalam membuat putusan nanti, ya pihak keluarga kita akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan akan melaporkannya ke Jamwas di Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Antoni Trivolta SH yang dikonfirmasi tentang masalah ini mengatakan, kita akan panggil jaksa saksi dan kalau saksi tidak datang persidangannya jalan terus. (James Situmorang)*


 
PETUGAS PLN DI ADUKAN KE POLISI….
“Hebat tu bisa jadi bahan kajian untuk PLN”  “Semoga aja ya”….
Medan (Media TIPIKOR)
Petugas P2TL PT PLN Wilayah Sumut dinilai tidak memiliki etika dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu terkait dengan pemutusan sambungan dan pencabutan meteran (KWh Meter) rumah pelanggan. Padahal, pelanggan tersebut sedang tidak berada di rumah. “Tindakan suka-suka itu sungguh tidak mencerminkan watak orang Indonesia yang  beradab dan tidak memiliki budaya ketimuran,” kata  Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie, pada wartawan Selasa (1/5).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, seharusnya petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Operasi Penertiban Arus Listrik (OPAL) PT PLN (Persero) Wilayah Sumut permisi dahulu kepada pemilik rumah sebelum melakukan pemeriksaan. Menurut dia dalam Standard Operating Procedure (SOP) P2TL juga disebutkan, petugas P2TL selalu dilengkapi dengan identitas petugas yang jelas, membawa surat tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja.  Sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan diri sembari memperlihatkan identitas resmi dan surat tugas yang dibawanya.
Kemudian, Tim P2TL perlu menjelaskan maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL kepada tuan rumah atau yang mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya pemeriksaan. “biar  tidak asal main Putus saja seperti yang mereka lakukan kepada pelanggan di Jalan Yos Sudarso, kemarin,” jelas A Hie.
Wakil rakyat dari Dapil V itu menambahkan, siapa pun yang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin juga sudah melanggar  pasal 551 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Artinya kata A Hie, selain melanggar prosedur standar yang PLN tetapkan sendiri, petugas P2TL PLN Wilayah Sumut juga sudah melanggar pasal 551 KUHAP.
“Jika mau, si pemilik rumah bisa mengadukan kelakuan petugas P2TL itu ke pihak kepolisian,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas P2TL PT PLN (Persero) Wilayah Sumut melakukan pemutusan dan  pencopotan meteran (KWh Meter), meski pemilik rumah tidak berada di tempat. Hal itu dialami pelanggan bernama UT Sianipar dan A Sianipar, keduanya penduduk Jalan Yos Sudarso yang mengalami hal yang serupa. (Ricky)*

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design