Puluhan
Wartawan Demo ke Kantor Bupati Taput
Puluhan wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Taput saat melakukan aksi demo ke kantor Bupati Taput |
Tapanuli
Utara (Media TIPIKOR)
Puluhan
wartawan yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) Tapanuli Utara
(Taput) melakukan aksi demo ke kantor Bupati Taput di Jalan Letjen Suprapto No.
1, Taruntung, Rabu (1/5). Mereka menuntut klarifikasi atas pernyataan salah
seorang oknum kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Taput
berinisial M.S yang mengeluarkan statmen bahwa wartawan adalah perusak bangsa.
Pantuan,
dengan dikawal ketat aparat, sebelumnya puluhan wartawan yang terdiri dari
berbagai media ini mengendarai sepeda motor dari gedung serbaguna Tarutung
menuju kantor DPRD Taput. Selanjutnya dari DPRD Taput massa beranjak jalan kaki
ke Kantor Bupati.
Dalam
orasinya di Kantor Bupati, massa meminta agar oknum kepala Dinas SKPD
Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Taput yang mengaluarkan statmen bahwa
wartawan adalah perusak bangsa mengklarifikasi pernyataannya itu.
” Sebab
wartawan adalah penyambung lidah masyarakat dan kontrol sosial, bukan perusak
bangsa, jadi kami minta agar oknum kepala dinas segera mengklarifikasi
pernyataannya itu, karena ini akan menimbulkan preseden buruk dan sangat
melecehkan tugas-tugas jurnalistik, ”tandas koordinator aksi Dompak Sihombing.
Menurut
Dompak Sihombing pernyataan yang disampaikan oknum Kepala Dinas tersebut sangat
tidak wajar dan bisa menimbulkan asumsi bermacam-macam sehingga berdampak
negatif bagi wartawan yang meliput berita.
“Kita
baik-baik konfirmasi berita, kenapa langsung marah-marah dan mengatakan
wartawan adalah perusak bangsa, apa dasar kepala dinas mengatakan itu. Untuk
itu kami menuntut agar kepala dinas yang bersangkutan mengklarifikasi
pernyataannya karena sudah sangat tendensius,? kata Dompak Sihombing.
Dompak
Sihombing menceritakan pada tanggal 20 Apri lalu salah seorang temannya
wartawan media cetak melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Taput. Konfirmasi itu kata dia, menyangkut dugaan
pungutan liar pengurusan akte nikah sebesar Rp 500 ribu di Disdukcapil.
”Tapi
sangat disayangkan kepala Disdukcapil langsung marah-marah, dan mengatakan
wartawan adalah perusak bangsa, ada apa ini, ini menandakan adanya upaya
penutupan informasi dan mencurigakan,”ucapnya.
Setelah
menyampaikan orasi, massa diterima Sekda Taput Sanggam Hutagalung. Dalam
kesempatan itu, Sekda Taput Sanggam Hutagalung langsung meminta maaf atas
kesilapan bawahannya dalam memberikan jawaban konfirmasi kepada wartawan.” Ini
mungkin salah satu kegagalan saya, untuk itu saya minta maaf atas kesilapan ini
dan kami juga akan intropkesi diri. Ke depan kami akan berusaha untuk tidak
mengeluarkan kata-kata yang membuat tersinggung, biarlah ini menjadi
pembelajaran bagi kami,”tandasnya.
Setelah
dari kantor bupati massa melanjutkan ke kantor DPRD Taput. Mereka diterima dua
orang anggota DPRD Taput yakni Alamsa Sihombing dan Carles Simanungkalit.
“Kami
juga tidak bisa menerima pernyataan itu, untuk itu kami dari DPRD akan
secepatnya memanggil kepala dinas yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataan
tersebut,”tandas Carles Simanungkalit. (TIM)*
PEMPROV
TAHAN 200 MILIAR MODAL TIRTANADI
Hingga kini, Pempov Sumut Belum juga Menguncurkan Penyertaan Modal PDAM Tirtanadi Sebesar 200 Miliar Yang Sudah Dianggakan
Dalam APBD 2012
Medan (Media TIPIKOR)
“Sampai sekarang kita belum terima,” kata zaman saat dikonfirmasi wartawan,
Minggu (6/5). Oleh karenanya, Zaman berharap Pemprov Sumut secepatnya
merealisasikan modal tersebut. “Harapan kita secapatnya dicairkan, agar program
kerja yang kita usulkan terkait permohonan penyertaan modal itu segera terlaksana,”
katanya via seluler.
Tambah Zaman, produksi air PDAM Tirtanadi 5.260 liter/detik untuk
keseluruhan lima instalasi yang dimiliki, yakni Sunggal, Delitua, Limau Manis,
Hamparan Perak dan Sibolangit. Berdasarkan standar PU, satu liter/detik hanya
bisa melayani sambungan 70 rumah. “Jadi dari 70 rumah x 5.60 liter perdetik,
berarti seharusnya pelanggan kita hanya 368.200 pelanggan. Sementara, sambungan
kita saat ini sudah 400 ribu lebih. Makanya ada sebagian pelanggan gak bisa
menikmati air 24 jam, hingga harus digilir. Karena itu tadi, airnya tidak
cukup”, bebernya. Dijelaskannya, sesuai perencanaan dengan usulan penyertaan
modal kepada Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi akan membangun tiga Instalasi
Pengelolaan Air (IPA), yakni IPA Martubung 200 liter/detik, IPA Sigara-gara
1000 liter/detik. IPA Laubura 1000 liter/detik dan termasuk satu penambahan
yakni pada IPA Sunggal 500 liter/detik.
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal mengatakan pihaknya
mengajukan penambahan modal senilai 246 miliar pada 17 Oktober 2011. “Katanya
di APBD 2012 sudah ada. Cuma saya belum pernah melihat APBD itu. Dari informasi
beredar 200 miliar sudah disetujui. Tapi tanyalah ke Biro Keuangan Pemprov
Sumut lebih jelasnya,” katanya belum lama ini. Azzam menyebutkan penambahan
modal akan digunakan untuk membangun kembali Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di
berapa kawasan.
“Kasihankan pelanggan, ada yang tidak dapat air,” katanya. Apakah dengan
penyertaan modal ini, target tercapai minimal 80 persen pelanggan tercapai?
“Belum lah. Mencapai 80 persen target pelanggan, membutuhkan dana satu triliun.
Kan sudah saya sampaikan rencana jangka menengah waktu itu hingga 2015,”
ujarnya sembari mengatakan pelayanan pelanggan berdasarkan statistik terlayani
70 persen. Sementara Gubsu Gatot Pujo Nugroho enggan mengomentarinya.
“Nanti, nanti ajalah itu,” ujar Gatot usai melepas Pawai Ta’aruf MTQ Sumut
di Perbaungan, Sabtu lalu. Gatot pun tergesa gesa memasuki mobil dinasnya yang
sudah stand by di depannya. Padahal sambung Zaman, penyertaan modal tersebut
guna membangun infrastruktur air bersih agar dapat melayani pelanggan di
sejumlah kabupaten / kota di provinsi ini.
“Penyerahan modal bisa membuat PDAM Tirtanadi lebih berkembang menjadi
perusahaan yang profesional dan bisa lebih berkembang,” kata Zaman. Senada
dengan Zaman, Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M Eng dalam pertemuan dengan
Komisi C saat kunjungan kerja (Kunker) ke PDAM Tirtanadi Cabang Berastagi,
beberapa waktu yang lalu, juga berharap dukungan dari Komisi C DPRD Sumut agar
penyertaan modal dapat segera terealisasi. (Rahmadsyah)*
Sosialisasi Analisa Jabatan dan Analisis Beban
Kerja Di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi
Tebing
Tinggi (Media TIPIKOR)
“Penundaan sementara formasi dan penerimaan calon
PNS yang diberlakukan mulai tanggal 1September 2011 sampai dengan 31 Desember
2012 adalah dalam rangka penataan dan penghematan anggaran belanja pegawai,”
demikian Sekdakot Tebing Tinggi, Drs Hadi Winarno, MM, mewakili Walikota Kota
Tebing Tinggi, pada sosialsasi analisa jabatan dan analisa beban PNS lingkungan
Pemko Tebing Tinggi yang diadir Asisten II, Staf Ahli, Narasumber dari Kantor
Regional VI BKN Medan dan Kepala SKPD se-Kota Tebing Tinggi.yang diikuti oleh
92 pegawai eselon IV masing-masing unit kerja di ligkungan Pemko Tebing Tinggi
sebagai peserta,di Balai Kartini Kamis (3/5).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Kota Tebing Tinggi dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan
sosialisasi anilisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai pedoman
perhitungan jumah kebutuhan PNS untuk suatu daerah dan sebagai acuan bagi
pemerintah daerah untuk merumuskan jumlah kebutuhan pegawai secara tepat sesuai
kebutuhan riil organisasi berdasarkan karakteristik dan kondisi daerah.
Dalam bagian lain Sekdakot menyampaikan bahwa ke
depan akan disusun proyeksi kebutuhan PNS lima tahun, yang pemenuhan dilakukan
secara berkesinambungan dan sasara prioritas pertahun yang jelas.
“Semua ini tentu sesuai dengan kemampuan keuangan
Negara dan hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012,” ujar Hadi Winarno.
Sekdakot menambahkan sesungguhnya analisa jabatan
merupakan tugas seluruh AKPD, meskipun dalam hal fungsi koordinasi dan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya yang menjadi penanggungjawab dan
coordinator dari pelaksanaan analisa jabatan dan analisa beban kerja ini adalah
unit kerja bagian hokum dan organisasi dan SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka Pemerintah
Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan sosialisasi analisis jabatan dan
analisis beban kerja kepada seluruh seluruh unit kerja yang ada,” ujarnya.
Agar tidak timbul tudingan yang macam-macam atas
pengaduan Ibrahim Pane,Catur Sri selaku keluarga korban kepada Simantab
,rabu ( 2/5 ) meminta polisi agar pro aktif untuk memproses hukum agar
rakyat puas bahwa hukum benar-benar berjalan sesuai undang-undang berlaku. (Darwin/ptl)*
Irigasi Batang Angkola Tidak
Berfungsi, Ratusan Hektare Sawah Terlantar
Panyabungan (Media TIPIKOR)
Ratusan hektare sawah di Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu
Kab. Mandailing Natal (Madina) tepatnya di Saba Bariba telantar akibat tidak
teraliri air. Dampaknya, masyarakat yang mempunyai lahan persawahan di daerah
tersebut sudah tiga kali musim tanam tidak bisa bercocok tanam. Hal itu terjadi
akibat saluran irigasi Batang Angkola tidak berfungsi dengan baik.
"Sudah tiga kali musim panen habis kita tidak bisa
mengolah lahan persawahan kita akibat tidak mengalirnya air dari saluran
irigasi Batang Angkola ini. Jadi, sangat berpengaruh kepada roda perekonomian
masyarakat di Desa Tangga Bosi ini, khususnya yang mempunyai lahan persawahan
di Saba Bariba ini," ujar Diris, seorang petani di Saba Bariba, Desa
Tangga Bosi, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal, kepada Wartawan, Rabu
(2/05).
Lebih lanjut Diris mengatakan, sebelum datangnya irigasi
Batang Angkola ini lahan persawahan di daerah ini tidak pernah kering seperti
ini, namun setelah datangnya saluran irigasi ini ratusan hektare sawah jadi
kering.
"Memang sebelum datang irigasi Batang Angkola ini
lahan persawahan kita di daerah ini tidak pernah seperti ini, kering akibat tidak
dapat teraliri air hal ini terjadi akibat saluran irigasi yang dibuat mereka
terlalu tinggi sehingga air yang disebelah tidak dapat mengalir,"
jelasnya.
Sementara air irigasi yang diharapkan untuk dapat
mengairi lahan persawahan masyarakat sudah lama tidak mengalir airnya, sehingga
mengakibatkan lahan tidak bisa dikelola untuk menanam padi lagi. "Selama
ini kita selalu menanam padi di lahan persawahan kita karena itu merupakan
tanaman utama sejak dari nenek moyang dulu. Namun akibat tidak mengalirnya air
di irigasi Batang Angkola ini kita tidak bisa bercocok tanam lagi," tegas
Diris.
Hal senada disampaikan Maratua, dia mengatakan bahwa
sudah puluhan tahun dia mengusahaai lahan persawahannya tersebut namun baru
kali ini sawahnya tidak bias ditanami akibat tidak teraliri air. "Sebelum
datang irigasi Batang Angkola ini kita di daerah ini tidak pernah kekurangan
air. Namun, setelah datang saluran irigasi malah tidak kebagian air. Kalau
tidak mengalir air dari irigasi maka kita semakin sulit untuk mendapatkan air
yang mengairi sawah kita," katanya.
"Sebelum irigasi Batang Angkola ini datang, air yang
mengairi persawahan kita dari Sungai Aek Sosopan. Namun, akibat saluran air
yang mereka buat terlalu tinggi maka air yang dari Sungai Aek Sosopan tersebut
tidak dapat mengalir ke areal persawahan kita lagi. Padahal, sebelum dibuat
saluran irigasi tersebut air mudah mengalir ke areal kita ini," jelas
Maratua lagi.
Untuk itu dia sangat mengharapkan agar pihak pemerintah
ataupun pihak irigasi Batang Angkola segera mengalirkan air ke saluran induk
yang ada di daerah ini, karena sekarang ini orang sudah tiga kali panen namun
satu kalipun belum bisa akibat tidak adanya air. (Sur)*
HAKIM
PN SIBOLGA DITUDING MAIN-MAIN
1
Tahun Kasus Menggunakan Surat Palsu Belum Tuntas
|
Sibolga
(Media TIPIKOR)
Hakim
Pengadilan Negeri Sibolga dituding main-main dalam menyidangkan kasus menggunakan
surat palsu sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 KUH Pidana, terdakwa sendiri
Kostan Hutagalung tidak ditahan walau ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Keluarga
korban Ahmad Bukara Tanjung yang melaporkan kasus ini, kepada wartawan
mengatakan kasus menggunakan surat palsu ini sudah memakan waktu satu tahun,
tapi jaksa dan hakim kita lihat seperti main-main menangani kasus ini. Tapi
kami tetap memantau jalannya persidangan dengan meliput menggunakan handycam
untuk bukti visual kalau diperlukan nanti di Komisi Yudisial.
Dikatakannya,
ada dugaan jaksa dan hakim sudah masuk angin, sehingga kasusnya tidak serius
ditangani, dan keberpihakan jaksa dan hakim sangat kentara sekali. Maka sewaktu
anggota keluarga mengambil visual persidangan, jaksa dan hakim gelisah dan
kebakaran jenggot, serta mengatakan kepada kita, jangan dikut-ikutkan bapak tua
itu katanya sangat gelisah.
Laboratorium
forensik Poldasu sudah menyatakan bahwa surat tanah dan tanda tangan di dalam
surat tanah mereka non identik tapi hakim dan jaksa dan pengacara masih
berdalih bahwa Kostan tidak tahu surat itu palsu, tapi bukti menggunakan surat
palsu seperti tidak dipersoalkan, sehingga Kostan Hutagalung tetap merajalela
merambah tanah garapannya, dan hanya menggunakan surat palsu.
Menurut
Ahmad Bukara Tanjung, kalau hakim kedapatan ada bermain dalam membuat putusan
nanti, ya pihak keluarga kita akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan
akan melaporkannya ke Jamwas di Jakarta.
Ketua
Majelis Hakim Antoni Trivolta SH yang dikonfirmasi tentang masalah ini
mengatakan, kita akan panggil jaksa saksi dan kalau saksi tidak datang
persidangannya jalan terus. (James Situmorang)*
PETUGAS PLN DI ADUKAN KE POLISI….
“Hebat tu bisa jadi
bahan kajian untuk PLN” “Semoga aja
ya”….
Medan (Media TIPIKOR)
Petugas P2TL PT PLN Wilayah Sumut dinilai
tidak memiliki etika dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu terkait dengan
pemutusan sambungan dan pencabutan meteran (KWh Meter) rumah pelanggan.
Padahal, pelanggan tersebut sedang tidak berada di rumah. “Tindakan suka-suka
itu sungguh tidak mencerminkan watak orang Indonesia yang beradab
dan tidak memiliki budaya ketimuran,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota
Medan A Hie, pada wartawan Selasa (1/5).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan,
seharusnya petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Operasi
Penertiban Arus Listrik (OPAL) PT PLN (Persero) Wilayah Sumut permisi dahulu
kepada pemilik rumah sebelum melakukan pemeriksaan. Menurut dia dalam Standard
Operating Procedure (SOP) P2TL juga disebutkan, petugas P2TL selalu dilengkapi
dengan identitas petugas yang jelas, membawa surat tugas resmi dari pejabat PLN
yang berwenang, dan membawa peralatan kerja.
Sebelum menjalankan tugasnya, Tim P2TL diwajibkan untuk memperkenalkan
diri sembari memperlihatkan identitas resmi dan surat tugas yang dibawanya.
Kemudian, Tim P2TL perlu menjelaskan
maksud kedatangannya dan tujuan pelaksanaan P2TL kepada tuan rumah atau yang
mewakili, diminta untuk turut serta mengikuti/mengawasi selama berlangsungnya
pemeriksaan. “biar tidak asal main Putus
saja seperti yang mereka lakukan kepada pelanggan di Jalan Yos Sudarso,
kemarin,” jelas A Hie.
Wakil rakyat dari Dapil V itu menambahkan,
siapa pun yang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin juga sudah
melanggar pasal 551 KUHAP (Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana). Artinya kata A Hie, selain melanggar
prosedur standar yang PLN tetapkan sendiri, petugas P2TL PLN Wilayah Sumut juga
sudah melanggar pasal 551 KUHAP.
“Jika mau, si pemilik rumah bisa
mengadukan kelakuan petugas P2TL itu ke pihak kepolisian,” katanya. Seperti
diberitakan sebelumnya, petugas P2TL PT PLN (Persero) Wilayah Sumut melakukan
pemutusan dan pencopotan meteran (KWh
Meter), meski pemilik rumah tidak berada di tempat. Hal itu dialami pelanggan
bernama UT Sianipar dan A Sianipar, keduanya penduduk Jalan Yos Sudarso yang
mengalami hal yang serupa. (Ricky)*
0 comments:
Post a Comment