BPKP Sumut Lakukan Pemetaan Diagnostig Assesment Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah
Rantauprapat (Media TIPIKOR)
Pemkab Labuhanbatu
bekerjasama dengan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP)
Propinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi tentang Pemetaan Diagnostig
Assesment (DA) dan Perbaikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada
penyelenggara Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Labuhanbatu, Rabu (7/5)
bertempat di Rung Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali
Usman Harahap SH, yang dihadiri Asisten
Administrasi Umum, Ketua Tim dari BPKP Sumut Kaltim Inamuel Purba, para Kepala
SKPD, Camat, kepala UPT Dinkes dan para pengelola keuangan dilingkungan Pemkab
Labuhanbatu.
Rangkaian pembukaan
diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Tim Perwakilan BPKP Sumut Kaltim
Inamuel Purba menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) merupakan mandat bagi seluruh instansi pemerintah sebagai pondasi untuk
menjalankan program/kegiatannya. Kegiatan Diagnostig Assesment (DA) ini adalah
langkah awal untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kedalam penyelenggaran SPIP
oleh instansi pemerintah, termasuk di Kabupaten Labuhanbatu.
Lebih lanjut Kaltim
Inamuel Purba mengungkapkan bahwa pemilihan Labuhanbatu sebagai responden
pelaksanaan Diagnostig Assesment (DA) bukanlah hal yang muncul tiba-tiba, namun
lebih sebagai bentuk apresiasi atas keseriusan Labuhanbatu dalam
menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Intern (SPIP).
Sedangkan Bupati
Labuhanbatu yang diwakili Plt Sekdakab Ali Usman Harahap SH pada sambutannya
yang sekaligus membuka secara resmi rangkaian kegiatan Diagnostig Assesment
(DA), menyampaikan bahwa sistem tidak terlepas dari regulasi, prosedur, nilai
maupun mekanisme untuk mencapai suatu tujuan. Sebagai sebuah sistem, SPIP
tidaklah dapat berdiri sendiri, sangat bergantung pada pelaku yang
menjalankannya.
Setelah acara
pembukaan, dilanjutkan dengan kegiatan Pemetaan Diagnostig Assesment (DA) yang
diawali dengan paparan kegiatan pemetaan oleh Ketua Tim Kaltim Inamuel Purba.
Dalam paparannya dijelaskan tentang makna, tujuan dan ruang lingkup kegiatan
serta teknis pengisian formulir dan tabulasinya. Sampel SKPD untuk kegiatan
pemetaan adalah Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan. Kegiatan pemetaan akan
dilangsungkan selama lima hari dari tanggal 7 s/d 11 Mei 2012. (R.H.P)*
MoU
usaha Pabrik Oleokimia Terintegrasi
PTPN
III dan PTPN IV
Medan, (Media TIPIKOR)
Megananda Daryono Direktur utama
PTPN III menyatakan, penandatangan nota kesepahaman tersebut sebagai langkah
awal untuk mewujudkan cita-cita yang sudah lama direncanakan dan hal ini semua
diparkarsai oleh perkebunan BUMN, Dimana kita telah mengetahui yang selama ini
dikenal perkebunan sawit yang hanya menghasilkan komoditas Crud Palm Oil (CPO)
saja.oleh sebab itu PTPN III yang bekerjasama dengan PTPN IV harus mampu dan
mengambil peranan penting meningkatkan
perekonomian bangsa ini untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera,
pada tahun 2012 ini diupayakan pabrik oleokimia
terintegrasi harus sudah terbangun dan runnimg.
“Kita yang telah mengetahui swastalah lebih cepat
dari pada BUMN yang ada di tanah air ini, dalam hal melaksanakan Kerjasama yang
terciptanya nota kesepahaman. Inilah saatnya babak baru bagi BUMN perkebunan.”
Kata Dirut PTPN III Megananda, usai selesai melakukan penandatangan MoU bersama
Dirut PTPN IV dan juga di saksikan Para Dirksi dan kepala bagian masing massing
kedua perusahan .tentang kerjasama usaha Pabrik Oleokimia Terintegrasi di aula kantor
Direksi PTPN III Medan, Selasa (8/5) kemarin.
Erwin Nasution Direktur utama
PTPN IV dalam kesempatan itu juga mengatakan, Pihaknya sangat menghargai PTPN
III yang mengfasilitasi terciptanya MoU dalam hal usaha Oleokimia terintegrasi
mengambil langkah strategis memasuki industri hilir dan ekspansi lahan.
Seluruh jajaran Direksi dan
kepala bagian dari kedua perusahaan yang turut hadir antara laina,dari PTPN IV
Direktur Produksi Ahamad Aslan Saragih, Direktur SDM Andi Wibisono, Direktur
Keuangan Setia Dharma Sebayang, dan Direktur Pewrencanaan dan PengembanganMemed
Wiramiharjo. Sementara dari PTPN III yang ikut menyaksikan Kusumandaru Wakil
direktur utama, Bagas Angkasa Direktur Pemasaran, Nurhidayat Direktur
Perencanaan dan Pengembangan, Erwan Pelawi Direktur Keuangan dan Balaman
Tarigan Direktur Produksi.(dz)*
Pemko Medan Cuci Tangan, Dinas TRTB
Cucu Kaki
MEDAN
(MediaTIPIKOR)
Hingga
kini, dana ganti rugi tanah milik warga Ngumban Surbakti tidak jelas. Bahkan,
pejabat Pemko Medan seolah bersikap buang badan dalam masalah ini. Thomas
Sinuhaji, pejabat pembuat komitmen Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko
Medan yang dikonfirmasi awak media, tak berani berkomentar. “Tanya saja
langsung dengan masyarakat di sana. Saya tidak mau berikan statement. Apa yang
dibilang masyarakat sana tulis ajalah,” kata Thomas dengan suara agak meninggi
dari seberang telepon, Jumat (11/5) sore.
Ditanya
solusi untuk mengatasi keluhan warga, lagi-lagi Thomas tidak mau bercerita.
“Saya tidak mau mengeluarkan sepatah kata pun jika tidak ada perintah petinggi
Pemko. Maaf saya tidak bisa menerangkannya, saya lagi ada acara,” katanya lalu
memutuskan percakapan dengan menutup selulernya. Sebelumnya, Thomas merupakan
pejabat yang berkompeten mengurusi masalah ganti rugi masyarakat. Tak hanya
untuk warga Ngumban Surbakti, pada masyarakat di sekitar kawasan fly over
Amplas pun, Thomas dipercaya Pemko Medan menangani permasalahan ganti rugi.
Begitu juga untuk pembangunan fly over Jamin Ginting, lagi-lagi Thomas
diketahui pemegang kepercayaan untuk pergantian lahan warga. Sayangnya, untuk
permasalahan lahan Ngumban Surbakti, Thomas seakan buang badan.
Sementara
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku tak paham persoalan
dana ganti rugi masyarakat Ngumban surbakti. “Tanya Thomas saja langsung. Dia
(Thomas) yang tahu strukturnya,” kata Syaiful yang ditemui usai salat Jumat di
Masjid Raya Al Maksun, Jalan SM Raja, Medan. Syaiful beralasan, dia tak banyak
tahu persoalan ganti rugi karena hal itu terjadi semasa dirinya belum menjadi
Sekda kota Medan. Namun dia menambahkan, dana ganti rugi sebelumnya sudah
ditetapkan, tapi masih ada masyarakat yang menolak. Yang ada, dana tersebut
dititipkan ke pengadilan.
“Dana ganti rugi itu dititip ke pengadilan, karena ada masyarakat yang menolak. Tapi perkembangannya saya tidak tahu, masalah ini Thomas yang tahu banyak,” bilangnya.
“Dana ganti rugi itu dititip ke pengadilan, karena ada masyarakat yang menolak. Tapi perkembangannya saya tidak tahu, masalah ini Thomas yang tahu banyak,” bilangnya.
Saat
disinggung kalau Thomas tidak mau berikan komentar soal dana ganti rugi
tersebut, Syaiful berjanji akan menelponnya. “Nanti saya tanya telpon dia untuk
mempertanyakan perkembangannya,” ujarnya.
Sementara, kemarin malam di Jalan Ngumban Surbakti, nyaris terjadi bentrok antara warga dan petugas Satpol PP. Jalanan yang diblokir dengan gundukan tanah itu hendak dibuldozer. Namun warga melawan dengan berbuat nekat tidur di dekat buldozer, sehingga alat berat tersebut tak bisa berbuat apa-apa.
Perlawanan warga akibat kelambanan Pemko Medan membayar ganti rugi lahan. Mereka juga menyoalkan, nilai ganti rugi tidak sepadan dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Proyek (NJOP) untuk tanah mereka.(RO3)*
Sementara, kemarin malam di Jalan Ngumban Surbakti, nyaris terjadi bentrok antara warga dan petugas Satpol PP. Jalanan yang diblokir dengan gundukan tanah itu hendak dibuldozer. Namun warga melawan dengan berbuat nekat tidur di dekat buldozer, sehingga alat berat tersebut tak bisa berbuat apa-apa.
Perlawanan warga akibat kelambanan Pemko Medan membayar ganti rugi lahan. Mereka juga menyoalkan, nilai ganti rugi tidak sepadan dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Proyek (NJOP) untuk tanah mereka.(RO3)*
Peringatan Satu Abad Ponpes Musthafawiyah
Purba Baru (Media TIPIKOR)
Ponpes Musthafawiyah saat ini sudah berusia satu abad
(seratus tahun), seyogianya peringatan Satu Abad Mustafawiyah jatuh pada 12
Nopember 2012 akan datang, karena pesantren ini didirikan oleh Syekh Musthafa
Husein Nasution pada 12 Nopember 1912. Namun karena pada Nopember 2012
bertepatan musim haji, maka puncak peringatan menjadi 5-12 Desember 2012.
Sesuai penjelasan Mukhlis Lubis, puncak
peringatan Satu
Abad Pondok Pesantren (Ponpes) Musthafawiyah Purbabaru Mandailing Natal
(Madina), direncanakan akan dihadiri ulama terkemuka Timur Tengah (Timteng) dan
sejumlah menteri diantaranya Menko Kesra, Mendikbud dan Menag.
Untuk menghadirkan ulama Timteng dan para menteri,
panitia akan bekerjasama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan
Pengurus Wilayah (PW) NU Sumut.
Peringatan satu abad pesantren tertua dan terbesar di
Pulau Sumatera ini diharapkan bukan seremonial, melainkan untuk meningkatkan
mutu secara menyeluruh serta memperkuat perannya secara efektif sebagai lembaga
pendidikan agama dan pembangunan karakter bangsa (akhlaqul karimah).
Sebelum acara puncak, dikabarkan panitia akan menggelar
sejumlah kegiatan, di antaranya seminar " Peluang dan Tantangan Pesantren
Salafiah di Era Modern ", pengusulan mu’adalah ( penyetaraan ) Pesantren
Musthafawiyah ke Mendikbud. Selain itu digelar berbagai perlombaan, dan
peluncuran buku " Bunga Rampai Mustfahawiyah ".
Kemudian perlombaan MTQ dan MQK antar pesantren, pidato
dalam tiga bahasa, tahfiz Al Quran, Dzikir bersama, istighozah dan tauziyah
dari ulama Alussunnah Waljamaah dari Timur Tengah.
Untuk itu, Keluarga Besar Ponpes Musthafawiyah Purbabaru
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh simpatisan untuk meraih
kesempatan menunjukkan dharma bakti, berperan dan mendukung agar terlaksananya
acara dimaksud sebagai ungkapan rasa cinta, hormat dan terima kasih kepada
pendiri, keluarga besar dan dewan guru, dengan mengharap kemajuan dan
konsistensi ponpes ke depan untuk menjawab tantangan dan kemajuan zaman.
Dengan peringatan Satu Abad Musthafawiyah memberikan
kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pesantren tersebut. Terutama
status akreditasi, hendaknya menjadi perhatian bersama. Ijazah Musthafawiyah ke
depan harus sejajar dengan Pesantren Raudhatul Hasanah Medan dan pesantren di
Pulau Jawa yang siswanya tidak perlu lagi ujian negara, seperti diharapkan
mantan Rektor IAIN Sumut Prof HM Yasir Nasution. (Lkt)*
Jaksa
Diminta Serius Tangai Dugaan Korupsi GNRHL
SAMOSIR (Media
TIPIKOR)
Aparat
hukum dalam hal ini Jaksa diminta serius memproses laporan dugaan korupsi
anggaran kehutanan dari tahun anggaran 2002-2003 di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Toba Samosir yang diduga melibatkan Ir Mangindar Simbolon.
Hal
itu diungkapkan warga Samosir Mihat Nainggolan terkait dugaan korupsi Rp7
miliar atas pelaksanaan Proyek Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan
(GNRHL) 2002 dan 2003 yang telah dilaporkan elemen masyarakat ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI maupun ke Kejaksaan Agung RI pada tahun 2007 silam.
“Saya
kurang yakin jaksa di Negara ini serius memproses laporan dugaan korupsi
anggaran kehutanan ini. Salah satu alasan, setahu saya melalui pemberitaaan,
kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaaan Agung lima tahun lalu, tetapi sampai
sekarang belum ada bentuk tindak lanjut yang jelas. Kita harapkan Jaksa dapat
menindaklanjuti informasi itu dengan serius,” kata pria ini ketika ditemui di
Nainggolan belum lama ini.
Dikatakan,
sesuai informasi dan isi dokumen terkait laporan dugaan korupsi dimaksud yang
belakangan beredar di masyarakat, melalui surat Nomor R2696/KPK/VIII/2007
tertanggal 27 Agustus 2007, KPK RI telah meminta Jaksa Agung RI untuk untuk
menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi yang berkas laporannnya juga telah
disampaikan ke Kejaksaan Agung pada Juli 2007.
Pihak
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dikonfirmasi pekan lalu
mengenai hal ini menyebutkan belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi
tersebut. Termasuk mengenai ada tidaknya koordinasi dari pihak Kejaksaan Agung
ke Kejatisu dalam hal menindaklanjuti laporannya.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumut Noor Rachmad yang ditemui wartawan Koran ini beberapa
waktu lalu mengatakan dirinya belum mengetahui adanya informasi tersebut. “Saya
belum tahu mengenai informasi yang anda sebutkan itu. Maklum saya masih baru di
sini, untuk sementara silahkan ke Pak Bakkara dulu,” kata Kajatisu.
Ditemui
di ruang kerjanya, Pelaksana Kasi Penkum Kejatisu Ronal Bakara kepada wartawan
Koran ini pecan lalu juga mengaku dirinya belum tahu mengenai adanya laporan
informasi dugaan korupsi anggaran kehutanan dimaksud, termasuk mengenai ada
tidaknya koordinasi dari pihak Kejaksaan Agung ke Kejatisu dalam hal
menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan ke Kejagung RI lima tahun lalu
itu.
“Saya
belum pernah tau mengenai laporan ini,” ujar Bakara sambil mengamati bundel
fotokopi dokumen laporan dugaan korupsi GNRHL yang disodorkan ke mejanya.
“Kebetulan juga saya tugas di sini mulai tahun duaribu sepuluh, laporan ini kan
disampaikan tahun duaribu tujuh,” tambah Bakkara menegaskan dirinya belum
mengetahui adanya laporan informasi dugaan korupsi itu.
Namun demikian, Bakara mengatakan
dirinya akan melakukan pengecekan ke pihak terkait di Kejatisu mengenai ada
tidaknya koordinasi dari mengenai penanganan laporan tersebut pasca berkas
laporannya disampaikan ke Kejatisu. “Saya akan cek nanti ke yang terkait apakah
ada koordinasinya dan jika adakan nanti ada telaahannya. Nanti saya sampaikan
informasinya,” ujar pria ini.
Bakara
juga mengutarakan pendapat, agar informasi dugaan korupsi dana reboisasi yang
telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung itu sebaiknya dikonfirmasi langsung ke
pihak Kejaksaan Agung. Disamping itu kata dia, untuk mempercepat penanganannya,
sebaiknya masyarakat kembali memnyampaikan laporan baru mengenai informasi
dugaan korupsi dana reboisasi dimaksud.
Mengenai
keraguan masyarakat atas keseriusan Jaksa dalam menindaklanjuti laporan dugaan
korupsi terkait dana kehutanan tersebut, Bakara mengatakan bahwa penilaian
masyarakat yang demikian sah-sah saja. “Bahwa ada kinerja oknum kejaksaan yang
lemah, lalu ada tudingan masyarakat terhadap aparat seperti itu, itu tidak
salah. Tetapi kinerja jaksa juga ada yang baik, hanya saja belum tentu di blow up dalam pemberitaan,” ujarnya.
(mangapul sinaga)*
KASUS
BPKS HARUS SEGERA DITUNTASKAN
Banda Aceh (Media
TIPIKOR)
Ketua Lsm Simpul Budaya Demokrasi Aceh T Nurdin, menyatakan pihaknya akan terus bersama-sama
bergabung dalam berbagai elemen mendesak KPK, untuk menuntaskan dugaan korupsi tender proyek
pembangunan dermaga bongkar CT-1, CT-2 dan CT-3 yang diduga bermasalah
sebagaimana disampaikan peserta aksi demontrasi dari aktivis
Gerakan Mahasiswa Anti Suap (GeMAS).
Sebagaimana sebelumnya rekan-rekan dari GeRAK Aceh yang telah menuntut penghentian proses pelelangan yang
saat ini sedang dilakukan oleh dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK)
mengingat proyek yang ditender sebelumnya sudah bermasalah dan GeRAK Aceh sudah
meneruskan laporan pembangunan dermaga bongkar, baik CT-1, CT-2 dan CT-3
dibawah pengelolaan BPKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi
tertanggal 31 Maret 2010, yang diterima langsung oleh bagian penerima pengaduan
masyarakat, dengan bukti penerima laporan/informasi dugaan tindak pidana
korupsi dengan nomor: 2010-03-000563.
Lsm SuDA juga memberi dukungan sepenuhnya kepada GeRAK
Aceh yang telah melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek
tersebut, “Kami juga mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) bernomor 077/S/XVIII.BAC/12/2008, tertanggal 31 Desember
2007. Menurut hasil investigasi dan analisa berdasarkan bukti dokumen mereka, kami
menemukan bahwa ternyata pelelangan proyek sebelumnya dilakukan dengan
menggunakan sistem Penunjukkan Langsung (PL, red) dengan demikian pihak BPKS telah
melanggar Keppres 80 Tahun 2003” kata Nurdin. (SOE)*
KPU Medan lakukan Perbandingan Data DPT/DP4
Medan (Media TIPIKOR)
Ketua KPU Kota Medan Evi
Novida Ginting yang didampingi sekretaris Masyukuri Siregar ketika ditemui
dikantornya Jumat, 4/5.” dikatakannya Hal ini dilakukan sebagai langkah awal
untuk persiapan data untuk Pemilih untuk dalam Pelaksanaan Pemilukada Sumut
tahun 2013 mendatang”.
Diterangkan Evi; Jumlah
Penduduk yang bisa ikut memilih, dan yang terdaftar di dalam Daftar Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) yang di serahkan Dinas Kependududkkan dan Catatan Sipil
(DISDUKCAPIL) kota Medan berkisar 2.233.489 jiwa. Sementara yang memilih dan
yang tercatat didalam daftar Daftar pemilih Tetap (DPT) pada saat Pemilukada Walikota
Medan kemarin tahun 2010 lalu, Menurut catatan
KPU Medan berkisar 1.961.155 jiwa.
Selanjutnya Kedua data ini
kita lakukan Perbandingan dan pencocokan
Guna melihat nama masyarakat yang terdaftar dalam DPT Pilkada Walikota
Medan tahun lalu, sudahkah terdaftar
atau belum di data DP4. KPU Medan tidak menginginkan yang sudah terdaftar
didalam DPT tetapi tidak tercatat namanya di dalam DP4 sehingga pemilih
kehilangan Haknya untuk memilih dalam pelaksaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan
Gubernur Sumatera Utara yang akan datang Ujar Evi.
Hasil pengecekkan ini
nantinya akan dikoordinasi dengan Disdukcapil Guna disempurnakan, pengecekkan dan perbandingan ini dilakukan untuk menghindari/mengurangi persoalan pada saat pemutakhiran data pemilih kedepannya.
KPU Medan mei 2013 akan
melaksanakan sosialisasi pemilu bagi masyarakt baik para Pelajar,Tokoh
masyarakat,OKP,Pemuka Agama dan yang lainnya. (dz)*
KASUS LAPORAN PERKARA DIPIHAK PENEGAK HUKUM KAB. NIAS SELATAN MANDEK
Nisel
(Media TIPIKOR)
Laporan
kasus Oknum Anggota DPRD Nias selatan Kamarudin Laia.SE telah melakukan
penipuan Uang ratusan juta Rupiah dan pembohongan terhadap Masyarakat telah di laporkan
Kepihak Polres Nias selatan tertanggal 12-Januari 2012. Dengan Nomor:
STPL/05/I/2012/SU/SPK “ A “/ Res-Nisel yang menerima laporan sikorban Penipuan
KA.SPK”A’. B.Pasaribu AIPTU NPR.65110017. hingga Polres Nias Selatan Meminta
keterangan Sikorban dan Barang Bukti dan memanggil Saksi sebanyak tiga orang.
Dengan nomr surat Panggilan :S.Pgl/166/II/III/2012/Reskrim.
Tanggal
29 Februari2011 dari Pihak Polres Nias Selatan meminta
lagi keterangan Sikorban Penipuan dan Saksi, dan sekalian penyerahan Barang Bukti
Berupa Kwitansi Tanda Terima Uang yang di terima Oknum Anggota DPRD Nias
selatan Kamarudin Laia.SE. Kepada Pihak Permeriksaan dengan Nomor Tanda Terima
: SPT/06/II/2011/Reskrim pada tanggal 06.maret 2012. Pada tanggal 06 maret 2012
memberikan surat pemberitahuan kepada Sikorban Penipuan, Nomor: B
1421/II/2012/RESKRIM.
Pihak
Polres Nias selatan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyedikan Kepada Korban Penipuan, Nomor: B/611/Iv/2012/Reskrim. Bahwa Proses
penyidikan terhadap perkara telah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi,
Melakukan Gelar Perkara di Polres Nias selatan, Mengirimkan surat Permintaan penetapan IZIN penyitaan ke
pengadilan Negeri Gunung sitoli, telah
mengirimkan surat permintaan gelar perkara di Polda Sumut guna kepentingan di
lakukan penyidikan.
Hingga
laporan perkara ini oknum Anggota DPRD Nias Selatan Kamarudian Laia.SE. belum
pernah dipanggil Pihak penegak Hukum, yang selalu di periksa sikorban, sampai
Tgl; 14 April 2012. Salah satu Oknum Meminta Tiket Pesawat dengan tujuan mau
Kepolda untuk gelar Perkara permintaan itu bukan dipaksa tapi halus, namun
sampai sekarang belum ada tanda-tanda Gelar Perkara, menunggu surat dari
Kapolda Sumut Baru dari Gubernur Sumatera Utara, alasan Pihak Penegak Hukum
Karena ianya adalah Pejabat.
Dinilai
di Nias selatan ada Perbedaan Hukum Antara Pejabat dan Masyarakat Kecil, Jika
Masyarakat Kecil misalnya pencuri Slop
atau Kucing cepat diperiksa masuk Penjara kalu Pejabat Mencuri Emas, MainJudi,
Membunuh Orang, Lama Proses Hukum. Seperti kejadian selama ini antara Kejadian
Empat Orang Oknum Anggota DPRD Nisel di tangkap sedang asyik Main Judi hingga
Hukum itu Nias Selatan Mandet selalu. Dan Kejadian Korupsi Milayaran Rupiah Di
Dinas Pendidikan Kab.Nias selatan Tahun 2009 s/d 2010 sampai sekarang belum ada
yang menyetuh Hukum.
Terlebih
kejadian yang dilakuakan Oknum anggota DPRD Nisel yang tidak rasa malu yang
sebiasanya manusia yang mempunyai malu adalah manusia yang Normal ini terbalik
watak di kabupaten Nias Selatan sangat merusak dimana Kurang mengerti Penegak
Hukum karena berada di Pedalam dan Kehutanan kapan Penegakan Hukum, Masyarakat
Nias selatan sangat Haus Penegakan Hukum yang seadil-adilnya.
Kejadian
penipulasi data penerimaan Beras Raskin dan Penipulasi data Warga Saat Pemilu
Kada Tahun2010. Oleh Oknum Sekertaris Desa Hili Amaetaluo Kecamatan Toma
Kab.Nise Atanama Haja sarumaha sampai Barang Infentaris Negara yang ada di
halaman Desa dibongkar Habis di jual untuk rongsongan ,sementara setiap ½ meter
di Nias selatan ada Petugas Penegak Hukum jangankan di pinggir jalan Pengawas
Poryek jembatan adalah Petugas yang berpaikan Senjata Laras Toh juga Jalan dan
kegiatan tidak aman. Apalagi saat ini di kabupaten Nias selatan sangat
Gila-gilaan Toto Gelap ( TOGEL ) mana pembasmi Judinya.
Mohon
Perhatian Pusat Perlu di Kabupaten Nias selatan membutuhkan Penegakan Hukum,
maka selalu terabaikan Hukum di Nias selatan setiap Petugas yang Pindah Dinias
selatan selalu mengabaikan Tugas alasannya supaya saya cepat-cepat pindah dari
Nias Ini.
Ketua
DPD Forum Jurnalsi Peduli Publik ( DPD.FJP2 ) Kab.Nias selatan seandainya
Perkara Laporan Pengaduan Kamarudi Laia.SE langsung Melaporkan Ke Kapolri RI
dan Presidren Republik Indonesia. sebab Hukum di Nias selatan selalu diabaikan (Sp.Sarumaha)*
BANGUNAN LAPANGAN MINI KM 2 LIBO Kec. KANDIS SARAT
KORUPSI
Kandis (Media TIPIKOR)
Proyek pembangunan lapangan mini yang berada di km 2 libo Kec. Kandis Kab. Siak berindikasi sarat
korupsi. Bangunan lapangan mini yang menelan biaya milyaran rupiah
tersebut bagaikan tempat mengembala sapi bangunan lapangan mini hanya di
kelilingi pagar dan tanpa memilki tribun penuh dengan semak belukar. Pagar yang
sebagian sudah roboh, ironisnya bangunan lapangan mini tersebut di biarkan
terbengkalai begitu saja. Lapangan mini tidak pernah di manfaatkan atau di
gunakan hanya untuk tempat ternak sapi ngerumput dan proyek bangunan lapangan
mini di bangun hanya untuk mencari peluang korupsi! Bangunan lapangan mini
hanya amburadul asal jadi, anggaran bangunan tersebut mark up. Pemerintah kab.
Siak di harapkan oleh masyarakat kec. Kandis agar menindak lanjuti temuan
proyek lapangan mini yang sarat korupsi tersebut. Tentunya demi pembangunan
daerah di kec. Kandis pemerintah kab. Siak harus bersikap proaktif dalam
menyeleksi pelaksana-pelaksanaan proyek yang berada di kec. Kandis. Agar proyek
pembangunan-pembangunan dapat berjalan dengan baik kedepannya. Tipikor tetep
memonitor (tim)*
0 comments:
Post a Comment