Friday, April 13, 2012

Media TIPIKOR


PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA SERTA KODE ETIK JURNALISTIK

HASIL KONGRES XXII

(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).

PERATURAN DASAR

PEMBUKAAN

BAHWA sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan,  maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.

BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab .

BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.

BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi   patriotik dalam  semangat demokrasi.

BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan  aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.

Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.

BAB I
   
NAMA, ASAS, DAN SIFAT 

 Pasal  1

(1)  Organisasi  ini  bernama  Persatuan Wartawan  Indonesia,  (PWI), didirikan di kota Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2)   PWI berasaskan Pancasila.
(3)   PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional   tanpa memandang baik suku, ras, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan

Pasal 2

(1)   PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
(2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
(3)  PWI memiliki :

      a.     Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan  Kode Etik Jurnalistik;
      b.     Lambang, Panji dan Lencana;
      c.     Hymne dan Mars.
(4) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode  Etik  Jurnalistik,  lambang, panji, lencana, hymne dan mars, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal  3

(1)   PWI  menerbitkan  Kartu Anggota.
(2)  Bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku sebagai Kartu Pers PWI.
(3)  Ketentuan ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.


BAB II
TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4

Tujuan PWI adalah :
(a) Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab.
(c)  Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
(d)  Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 5

(1) Ke dalam, PWI berupaya :
a.     Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.     Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.     Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi   citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.     Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e.     Memberikan bantuan dan perlindungan  hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.     Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.

(2) Keluar PWI berupaya :
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan ber-masyarakat,  berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.
b.  Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.



BAB III
KEANGGOTAAN
   
Pasal  6

PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kewartawanan. 

Pasal   7
  
Keanggotaan PWI terdiri atas :
a.  Anggota Biasa;
b.  Anggota Muda;
c.  Anggota Luar Biasa;
d.  Anggota Kehormatan;

Pasal 8

(1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.  Sudah menjadi Anggota Muda PWI  selama 2 (dua) tahun;
b.  Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;
c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh Pengurus PWI.
(2) Syarat-syarat  menjadi Anggota Muda, adalah :
a.  Warga negara Republik Indonesia;
b.  Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
      c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau yang sederajat sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahanya DIII sesudah tahun 2008.
d.  Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan bekerja.
e.  Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3)    Anggota Biasa yang  tidak  aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4)   Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.

Pasal 9
(1) Setiap Anggota PWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
b.  Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.
(2)  Menaati Kode Etik Jurnalistik.
(3)  Membayar uang iuran.

Pasal 10
Anggota PWI dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.



Pasal  11
 (1)   Anggota Biasa berhak :
a. Menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan;
b.  Mengemukakan  pendapat serta  mengajukan usul dan saran;
c.  Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan;
d.  Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara;
(2)  Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Cabang/Perwakilan, dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan, serta dapat  mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3)  Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya

BAB  IV
ORGANISASI

Pasal  12

(1)    Di tingkat nasional  Kongres  adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2)  Di tingkat Cabang/Perwakilan  Konferensi Cabang/Perwakilan adalah pemegang wewenang tertinggi.

Pasal  13
 (1)  Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a.  Penasihat, 
b.  Dewan Kehormatan PWI
c.  Pengurus Harian;
d.  Ketua Departemen
e.  Direktur program
(2)  Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a.  Penasihat, 
b.  Pengurus Harian;
c.  Departemen
d.  Direktur program
(3)   Dewan Kehormatan bersifat  otonom.
(4)  Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.

Pasal  14

(1)    Pengurus Harian Pusat PWI terdiri dari :
 a.  Ketua Umum;
          b.  Ketua Bidang Organisasi dan Daerah;
 c.  Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
 d.  Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang;
 e.  Ketua Bidang Kesejahteraan;
 f.  Ketua Bidang Luar Negeri;
 g.  Ketua Bidang Media Cetak
 h.  Ketua Bidang Media Radio dan Televisi
 i.   Ketua Bidang Multi Media
 j.   Sekretaris Jenderal;
 k.   Wakil Sekretaris Jenderal;
 l.   Wakil Sekretaris Jenderal;
 m.  Bendahara Umum;
 n.  Wakil Bendahara Umum;
(2)     Personalia  Pengurus  Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3)     Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan serta bersedia tinggal di Jakarta.
(4)     Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan,   Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat permanen atau sementara.
(5)   Atas usul Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat permanen atau sementara.
(6)   Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kongres.

Pasal 15

(1)   Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan. 
(2)   Direktur program  ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

(1)     Di tiap provinsi dibentuk Cabang PWI.
(2)    Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang PWI.
(3)    Pengurus  Cabang   berkedudukan  di Ibukota   Provinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta.

Pasal  17
 (1) Pengurus Cabang terdiri atas :
        a.  Pengurus Harian;
        b.  Dewan Kehormatan Daerah;
        c.  Ketua Seksi.
(2)  Pengurus Pleno Cabang PWI terdiri atas:
a. Pengurus Harian;
b. Ketua Seksi-seksi;
c. Ketua PWI Perwakilan
(3)   Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom.
(4)  Apabila  Dewan  Kehormatan  Daerah  mengikuti  rapat  Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno Cabang plus.
(5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri atas  :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Sekretaris;
g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
h. Bendahara;
      i. Wakil Bendahara.
(6) Ketua  Cabang  PWI dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa bakti 5 tahun, dengan ketentuan:
a.   Untuk  jabatan  Ketua  berlaku syarat  sudah  menjadi  Anggota  Biasa  PWI  sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi Pengurus Pleno PWI Cabang.
b.  Untuk  jabatan  lain  berlaku  syarat  sudah  menjadi  Anggota  Biasa PWI sekurang-kurangnya  1 (satu)  tahun.
(7)  Pada  akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang  harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(8)   Konferensi  Cabang  menetapkan  menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan  oleh Pengurus Cabang.
(9)   Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang

Pasal 18

Di Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan:
a.  Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b.   Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal   19

(1)     Pengurus Cabang PWI  dapat membentuk Perwakilan PWI di wilayah Kabupaten/Kota.
(2)  Perwakilan PWI dapat dibentuk di dan untuk satu wilayah Kabupaten/Kota, atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota berstatus biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3)  Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4)   Struktur  organisasi  Cabang  PWI DKI Jakarta diatur secara khusus  oleh Pengurus Pusat.
(5)   Pengurus Perwakilan PWI dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun,  terdiri atas minimal 3 orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(6)   Ketua  Perwakilan  dipilih  oleh Konferensi  Perwakilan,  dengan ketetntuan :
a.  Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
        b.  Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota  PWI.   

Pasal 20

(1)   Seseorang  tidak  boleh  menduduki  jabatan  yang  sama dalam   kepengurusan PWI  lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut,
(2)   Pengurus tidak  boleh  menduduki jabatan  rangkap  dalam struktur organisasi PWI.
(3)  Pengurus PWI di Pusat  maupun di Cabang  dan Perwakilan tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi.


Pasal  21

(1)    Di tingkat  Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2)   Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah.
(3)  Dewan  Kehormatan  maupun  Dewan  Kehormatan   Daerah   bersifat  otonom  (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4)   Anggota  Dewan Kehormatan   maupun   Anggota   Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5)  Dewan Kehormatan  beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima)  orang  dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,  termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6)    Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7)  Ketua  Dewan  Kehormatan  Daerah dipilih oleh Konferensi Cabang. Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti  sampai Konferensi Cabang berikutnya.


BAB  V
PERMUSYAWARATAN

Pasal  22

(1)    Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun.
(2)   Kongres   mendengar  dan  menilai  laporan  pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3)   Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan  pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4)   Kongres menetapkan :
a.   Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
         b.  Kode Etik Jurnalistik PWI;
c.   Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI;
d.   Kartu Anggota/Pers;
e.   Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5)  Kongres memilih :
a.  Ketua Umum Pusat PWI;
b.  Ketua Dewan Kehormatan;
c.  Formatur;
(6)   Organisasi  dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7)   Organisasi dapat mengadakan Kongres Luarbiasa.
(8)   Diantara 2 Kongres organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.

Pasal  23
 (1)  Di tingkat Cabang,  organisasi mengadakan :
a.  Konferensi  Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Konferensi  Kerja   Cabang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2)   Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
(3)   Konfrensi cabang  menetapkan  menerima  atau  menolak laporan pertangungjawaban pengurus cabang
(4)    Konferensi Cabang menetapkan
        a. Program kerja;
        b. Ketua Cabang;
        c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
        d.  Formatur.
(5)   Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang

Pasal  24

(1)     Di tingkat Perwakilan, organisasi mengadakan Konferensi Perwakilan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
 (2)   Konferensi  Perwakilan    mendengar   dan   menilai  laporan   pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Perwakilan.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal  25

(1)    Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak  bergerak.
(2)   Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.  Uang iuran;
b.  Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
c.  Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal  26

(1)   Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2)   Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 27

(1)   Pembubaran  organisasi  ditetapkan oleh Kongres.
(2)  Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.

Pasal 28

  Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.





PERATURAN  RUMAH  TANGGA  PWI

BAB I

UPAYA  MENCAPAI  TUJUAN


Pasal 1
Upaya ke dalam :
a.    Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta  aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa.
b.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.
c.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa.
d.    Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri.
e.    Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran.
f.    Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan  dengan manajemen media massa tempatnya bekerja.
g.    Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan kesejahteraan  wartawan  dalam bentuk kepemilikan saham  dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa tempat mereka bekerja.

Pasal 2

Upaya keluar :

a.    Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan serta  pengembangan demokrasi dan  kemerdekaan pers.
b.    Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
c.    Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan bermartabat.
d.    Melakukan kerja sama dengan lembaga dan instansi   di  dalam dan luar negeri  sebagai  upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.
e.    Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
f.    Mensosialisasikan Kode  Etik  Jurnalistik  serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.
g.    Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan, terutama PWI.
h.  Membantu  memberikan  kesempatan  kepada  para anggota untuk ikut berpartisipasi dalam  menempati berbagai jabatan dan  kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat, khususnya kemerdekaan pers.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

(1)    Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.
(2)    Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :
a.   Fotokopi  Surat  Pengangkatan  pemohon  sebagai  wartawan  di salah satu media;
b.  Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya (DIII) setelah tahun 2008.
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
d.    Menyertakan  bukti  karya jurnalistik. 
(3)    Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.
(4)    Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
(6)    Formulir  permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a.   Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;
b.     Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;
c.     Surat Keterangan lulus testing peningkatan status keanggotaan PWI.
d.     Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.
(7)   Formulir   permohonan  untuk  menjadi  Anggota  Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.
(8)   Formulir  permohonan  beserta  lampirannya  harus   diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.
(9)   Pengurus Cabang  PWI  harus  meneliti  secara cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI setiap permohonan Anggota Biasa  yang memenuhi persyaratan.
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.
(11)  Pengurus  Pusat  PWI  dapat  mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa  bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.

Bab III
Sanksi

Pasal 4

(1)   Organisasi  dapat  menjatuhkan  tindakan  organisatoris   terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a.      Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh dari keanggotaan;
b.      Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;
c.      Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d.      Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e.      Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan;
f.      Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.

(2)  Tindakan organisasi dapat berupa:
a.    Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;
b.    Pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c.    Pemberhentian penuh.

Pasal 5

(1)    Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4,  diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.
(2)    Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat.
(3)    Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang;
(4)    Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk paling lama  2 (dua) tahun dengan ketentuan :
a.       Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b.    Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
(5)   Setiap  keputusan  Pengurus  Pusat  yang  berkaitan dengan  pemberhentian  sementara dan pemberhentian penuh harus  disampaikan  kepada anggota bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.




Pasal 6

(1)  Pengurus  Cabang  maupun Pengurus Pusat harus memberikan kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.
(2)   Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang dan Kongres.

Pasal 7

(1)    Keanggotaan gugur karena :
a.   Meninggal dunia;
b.  Tidak  melakukan  lagi   profesi   kewartawanan disebabkan beralih profesi;
c.  Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;
 d.  Mengundurkan diri.
 e.  Pemberhentian penuh.
(2)   Dalam hal ada media  yang  berhenti terbit/beroperasi,  berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.    Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam status keanggotaannya;
b.    Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;
c.    Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
(3)  Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu,  dapat tetap menjadi anggota.
(4)   Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan (3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.
(5)  Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.

Pasal 8

(1)    Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
(2)    Anggota  yang  dikenakan  pemberhentian  sementara   langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9

(1)    Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers.
(2)    Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun,  dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
(3)  Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti Penurus yang mengangkatnya.
(4)  Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun

Pasal 10

(1)    Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
(2)    Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang PWI   yang baru.
(3)    Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(4)    Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan, dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(5)    Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
(6)    Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian  Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di   tempat  penugasannya yang baru.
 (7)   Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan   penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).

Pasal  11

(1)    Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu  Anggota/Pers.
(2)    Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers harus dilampiri :
a.  Fotokopi  Surat  Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.
b.  Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi wartawan di media yang baru.

Pasal 12

Bagi  Anggota  PWI  yang  membelot/keluar  dari  PWI  harus  dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai Anggota Baru.

Pasal 13

(1)    Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2)    Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak diganti oleh Pengurus Pusat PWI.






BAB IV
PENGURUS  PUSAT PWI

Pasal 14

(1)    Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI,  Ketua Departemen dan  Direktur Program  ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun.
(2)    Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1)  sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres.
(3)    Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1)  dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara tertulis.
(4)     Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
(5)     Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(6)    Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.
 (7)     Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.

Pasal 15

(1)    Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
(2)    Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.

Pasal 16

(1)    Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat PWI:
 a.   Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan  Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
      b.    Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
      c.    Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
      d.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban  kepada Kongres.

(2)  Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:
a.   Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen- Departemen dan direktur;
b.    Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Panasihat;
d.      Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan,  instruksi, dan surat edaran intern;
e.       Bersama  Sekretaris  Jenderal  atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.
f.  Menunjuk salah  seorang  Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.

(3) Tugas,  wewenang, dan  tanggungjawab  Ketua  Bidang Organisasi dan Daerah:
a.        Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan daerah  baik yang bersifat pembinaan maupun  pengawasan  administrasi.
b.        Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a).
c.      Menghadiri    setiap    Konferensi  Cabang  dan Konferensi Kerja Cabang.
d.      Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:
a.   Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap  persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b.   Mewakili  PWI  dalam  penyelesaian  perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c.       Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
d.       Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.
e.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :
a.   Melaksanakan   program   organisasi  di  bidang pendidikan dan pelatihan wartawan 
b.   Melaksanakan  program  organisasi  di bidang penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara keseluruhan.
c.  Memasyarakatkan   hasil   penelitian  dan pengembangan, baik di kalangan  masyarakat pers,  maupun  kalangan pemerintah maupun  masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah, dan atau cara-cara lain;
d.  Mengusulkan  pengangkatan Direktur Program Pendidikan & Pelatihan serta Direktur  Penelitan & Pengembangan    kepada Ketua Umum;
e.   Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum.

(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a.    Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b.     Membangun kerjasama dengan lembaga,  instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
c.      Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d.      Duduk sebagai wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e.      Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(7) Tugas wewenang,  dan  tanggungjawab  Ketua Bidang Kesejahteraan:
a.       Melaksanakan program organisasi di bidang kesejahteraan wartawan.
b.       Mendorong berfungsinya Koperasi dan pembentukan badan-badan usaha lain untuk  kesejahteraan organisasi dan anggota.
c.     Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum

(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi dan Multi Media:
a.    Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang bersifat pembinaan dan pengawasan  maupun administrasi, disesuaikan dengan jenis medianya;
b.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.

(9) Tugas,  wewenang,  dan  tanggunjawab   Sekretaris Jenderal :
a.    Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam  ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b.    Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c.    Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d.    Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan  wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e.    Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan  oleh Ketua Umum.

(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a.      Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b.      Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan;

(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:
a.       Mencari dana yang sesuai perturan untuk kepetingan organisasi;
b.   Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi; 
c.  Bersama  Ketua  Umum  dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d.   Melaksanakan  hal-hal lain  yang  dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(12) Tugas,  wewenang,  dan   tanggungjawab  Wakil  Bendahara Umum adalah :
a.    Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;
b.    Melaksanakan  hal-hal   lain   yang   dilimpahkan  oleh Ketua  Umum .

Pasal 17

(1)  Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.

(2)  Tugas,   wewenang,   dan   tanggungjawab   Ketua Departemen :
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan  hal-hal  yang  diperlukan  untuk  kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;

(3)  Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:
a.    Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum .
b.    Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.


BAB V
PENGURUS  CABANG  PWI DAN PERWAKILAN

Pasal 18

(1)    Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar.
(2)    Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan mendatang;

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design