PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA SERTA KODE ETIK JURNALISTIK
HASIL KONGRES XXII
(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).
PERATURAN DASAR
PEMBUKAAN
BAHWA sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.
BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab .
BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.
BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotik dalam semangat demokrasi.
BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.
Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.
BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di kota Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) PWI berasaskan Pancasila.
(3) PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa memandang baik suku, ras, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan
Pasal 2
(1) PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(3) PWI memiliki :
a. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik;
b. Lambang, Panji dan Lencana;
c. Hymne dan Mars.
(4) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, lambang, panji, lencana, hymne dan mars, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 3
(1) PWI menerbitkan Kartu Anggota.
(2) Bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku sebagai Kartu Pers PWI.
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
BAB II
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
Tujuan PWI adalah :
(a) Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab.
(c) Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
(d) Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 5
(1) Ke dalam, PWI berupaya :
a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c. Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
(2) Keluar PWI berupaya :
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan ber-masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.
b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kewartawanan.
Pasal 7
Keanggotaan PWI terdiri atas :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Muda;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan;
Pasal 8
(1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun;
b. Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;
c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh Pengurus PWI.
(2) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda, adalah :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau yang sederajat sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahanya DIII sesudah tahun 2008.
d. Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan bekerja.
e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.
Pasal 9
(1) Setiap Anggota PWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
b. Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.
(2) Menaati Kode Etik Jurnalistik.
(3) Membayar uang iuran.
Pasal 10
Anggota PWI dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.
Pasal 11
(1) Anggota Biasa berhak :
a. Menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan;
b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran;
c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan;
d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara;
(2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Cabang/Perwakilan, dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 12
(1) Di tingkat nasional Kongres adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2) Di tingkat Cabang/Perwakilan Konferensi Cabang/Perwakilan adalah pemegang wewenang tertinggi.
Pasal 13
(1) Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a. Penasihat,
b. Dewan Kehormatan PWI
c. Pengurus Harian;
d. Ketua Departemen
e. Direktur program
(2) Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a. Penasihat,
b. Pengurus Harian;
c. Departemen
d. Direktur program
(3) Dewan Kehormatan bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.
Pasal 14
(1) Pengurus Harian Pusat PWI terdiri dari :
a. Ketua Umum;
b. Ketua Bidang Organisasi dan Daerah;
c. Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang;
e. Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Ketua Bidang Luar Negeri;
g. Ketua Bidang Media Cetak
h. Ketua Bidang Media Radio dan Televisi
i. Ketua Bidang Multi Media
j. Sekretaris Jenderal;
k. Wakil Sekretaris Jenderal;
l. Wakil Sekretaris Jenderal;
m. Bendahara Umum;
n. Wakil Bendahara Umum;
(2) Personalia Pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan serta bersedia tinggal di Jakarta.
(4) Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat permanen atau sementara.
(5) Atas usul Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat permanen atau sementara.
(6) Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kongres.
Pasal 15
(1) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Direktur program ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
(1) Di tiap provinsi dibentuk Cabang PWI.
(2) Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang PWI.
(3) Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Provinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta.
Pasal 17
(1) Pengurus Cabang terdiri atas :
a. Pengurus Harian;
b. Dewan Kehormatan Daerah;
c. Ketua Seksi.
(2) Pengurus Pleno Cabang PWI terdiri atas:
a. Pengurus Harian;
b. Ketua Seksi-seksi;
c. Ketua PWI Perwakilan
(3) Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom.
(4) Apabila Dewan Kehormatan Daerah mengikuti rapat Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno Cabang plus.
(5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri atas :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Sekretaris;
g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
h. Bendahara;
i. Wakil Bendahara.
(6) Ketua Cabang PWI dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa bakti 5 tahun, dengan ketentuan:
a. Untuk jabatan Ketua berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi Pengurus Pleno PWI Cabang.
b. Untuk jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(7) Pada akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(8) Konferensi Cabang menetapkan menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Cabang.
(9) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang
Pasal 18
Di Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan:
a. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b. Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 19
(1) Pengurus Cabang PWI dapat membentuk Perwakilan PWI di wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Perwakilan PWI dapat dibentuk di dan untuk satu wilayah Kabupaten/Kota, atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota berstatus biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3) Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4) Struktur organisasi Cabang PWI DKI Jakarta diatur secara khusus oleh Pengurus Pusat.
(5) Pengurus Perwakilan PWI dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terdiri atas minimal 3 orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(6) Ketua Perwakilan dipilih oleh Konferensi Perwakilan, dengan ketetntuan :
a. Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota PWI.
Pasal 20
(1) Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut,
(2) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI.
(3) Pengurus PWI di Pusat maupun di Cabang dan Perwakilan tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi.
Pasal 21
(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah.
(3) Dewan Kehormatan maupun Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4) Anggota Dewan Kehormatan maupun Anggota Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh Konferensi Cabang. Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti sampai Konferensi Cabang berikutnya.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
(1) Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun.
(2) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3) Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4) Kongres menetapkan :
a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
b. Kode Etik Jurnalistik PWI;
c. Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI;
d. Kartu Anggota/Pers;
e. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5) Kongres memilih :
a. Ketua Umum Pusat PWI;
b. Ketua Dewan Kehormatan;
c. Formatur;
(6) Organisasi dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luarbiasa.
(8) Diantara 2 Kongres organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.
Pasal 23
(1) Di tingkat Cabang, organisasi mengadakan :
a. Konferensi Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Konferensi Kerja Cabang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2) Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
(3) Konfrensi cabang menetapkan menerima atau menolak laporan pertangungjawaban pengurus cabang
(4) Konferensi Cabang menetapkan
a. Program kerja;
b. Ketua Cabang;
c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
d. Formatur.
(5) Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang
Pasal 24
(1) Di tingkat Perwakilan, organisasi mengadakan Konferensi Perwakilan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Konferensi Perwakilan mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Perwakilan.
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
(1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.
(2) Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang iuran;
b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
c. Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 27
(1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres.
(2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.
Pasal 28
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
PERATURAN RUMAH TANGGA PWI
BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Upaya ke dalam :
a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa.
b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.
c. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa.
d. Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri.
e. Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran.
f. Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan manajemen media massa tempatnya bekerja.
g. Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa tempat mereka bekerja.
Pasal 2
Upaya keluar :
a. Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan serta pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers.
b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan bermartabat.
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga dan instansi di dalam dan luar negeri sebagai upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.
e. Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
f. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.
g. Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan, terutama PWI.
h. Membantu memberikan kesempatan kepada para anggota untuk ikut berpartisipasi dalam menempati berbagai jabatan dan kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat, khususnya kemerdekaan pers.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.
(2) Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :
a. Fotokopi Surat Pengangkatan pemohon sebagai wartawan di salah satu media;
b. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya (DIII) setelah tahun 2008.
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
d. Menyertakan bukti karya jurnalistik.
(3) Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.
(4) Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
(6) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a. Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;
b. Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;
c. Surat Keterangan lulus testing peningkatan status keanggotaan PWI.
d. Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.
(7) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.
(8) Formulir permohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.
(9) Pengurus Cabang PWI harus meneliti secara cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI setiap permohonan Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan.
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.
(11) Pengurus Pusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.
Bab III
Sanksi
Pasal 4
(1) Organisasi dapat menjatuhkan tindakan organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a. Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh dari keanggotaan;
b. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;
c. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e. Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan;
f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(2) Tindakan organisasi dapat berupa:
a. Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;
b. Pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c. Pemberhentian penuh.
Pasal 5
(1) Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4, diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.
(2) Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang;
(4) Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan :
a. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
(5) Setiap keputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggota bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
(1) Pengurus Cabang maupun Pengurus Pusat harus memberikan kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.
(2) Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang dan Kongres.
Pasal 7
(1) Keanggotaan gugur karena :
a. Meninggal dunia;
b. Tidak melakukan lagi profesi kewartawanan disebabkan beralih profesi;
c. Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;
d. Mengundurkan diri.
e. Pemberhentian penuh.
(2) Dalam hal ada media yang berhenti terbit/beroperasi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam status keanggotaannya;
b. Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;
c. Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
(3) Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu, dapat tetap menjadi anggota.
(4) Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan (3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.
(5) Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
(1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
(2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers.
(2) Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun, dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
(3) Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti Penurus yang mengangkatnya.
(4) Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun
Pasal 10
(1) Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
(2) Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang PWI yang baru.
(3) Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(4) Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan, dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(5) Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
(6) Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di tempat penugasannya yang baru.
(7) Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).
Pasal 11
(1) Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers.
(2) Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers harus dilampiri :
a. Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.
b. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi wartawan di media yang baru.
Pasal 12
Bagi Anggota PWI yang membelot/keluar dari PWI harus dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai Anggota Baru.
Pasal 13
(1) Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2) Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak diganti oleh Pengurus Pusat PWI.
BAB IV
PENGURUS PUSAT PWI
Pasal 14
(1) Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI, Ketua Departemen dan Direktur Program ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun.
(2) Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres.
(3) Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara tertulis.
(4) Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
(5) Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(6) Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.
(7) Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
Pasal 15
(1) Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
(2) Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.
Pasal 16
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat PWI:
a. Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
b. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
c. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:
a. Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen- Departemen dan direktur;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Panasihat;
d. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern;
e. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.
f. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Organisasi dan Daerah:
a. Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan daerah baik yang bersifat pembinaan maupun pengawasan administrasi.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a).
c. Menghadiri setiap Konferensi Cabang dan Konferensi Kerja Cabang.
d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
d. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :
a. Melaksanakan program organisasi di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan
b. Melaksanakan program organisasi di bidang penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara keseluruhan.
c. Memasyarakatkan hasil penelitian dan pengembangan, baik di kalangan masyarakat pers, maupun kalangan pemerintah maupun masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah, dan atau cara-cara lain;
d. Mengusulkan pengangkatan Direktur Program Pendidikan & Pelatihan serta Direktur Penelitan & Pengembangan kepada Ketua Umum;
e. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum.
(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a. Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b. Membangun kerjasama dengan lembaga, instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
c. Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d. Duduk sebagai wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(7) Tugas wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Kesejahteraan:
a. Melaksanakan program organisasi di bidang kesejahteraan wartawan.
b. Mendorong berfungsinya Koperasi dan pembentukan badan-badan usaha lain untuk kesejahteraan organisasi dan anggota.
c. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum
(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi dan Multi Media:
a. Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang bersifat pembinaan dan pengawasan maupun administrasi, disesuaikan dengan jenis medianya;
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.
(9) Tugas, wewenang, dan tanggunjawab Sekretaris Jenderal :
a. Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c. Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d. Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e. Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b. Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan;
(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:
a. Mencari dana yang sesuai perturan untuk kepetingan organisasi;
b. Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi;
c. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
(12) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Bendahara Umum adalah :
a. Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum .
Pasal 17
(1) Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Departemen :
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;
(3) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:
a. Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum .
b. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
PENGURUS CABANG PWI DAN PERWAKILAN
Pasal 18
(1) Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar.
(2) Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan mendatang;