Dirut BUMD Nisel Diperiksa Kejari Telukdalam
Foto: Arisman Zagoto |
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara satu persatu mulai dibidik Kejaksaan Negeri Telukdalam. Seperti Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMD milik pemerintah Nias Selatan yang bernaung dalam perusahaan PT. BNC (Bangkit Nisel Cemerlang) sebesar Rp.30 miliar mulai ada titik terang dengan di mulainya peyelidikan oleh Kejari Nisel.
Direktur PT.Bangkit Nisel Cemerlang (BNC) Arisman Zagoto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kamis lalu dari jam 10 Wib hingga 22.00 Wib dengan pakaian batik celana jeans langsung menghadap Kejari Nisel I Made Suwardjana selang 15 menit keluar dari ruangan Kajari langsung ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Richard Marpaung untuk diperiksa sebagai saksi tentang dugaan penyalahgunaan uang Negara APBD Tahun 2012 dan 2013 senilai Rp.30 miliar.
Ketika Wartawan mewawancarai Arisman Zagoto saat keluar ruangan Pidsus untuk istirahat mengatakan bahwa dirinya datang ke Kejaksaan hanya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi pemberitaan media selama ini tentang dugaan korupsi Rp.30 miliar.
Informasi yang diperoleh Wartawan di Kejaksaan Negeri Teluk dalam melalui Kasi Pidsus Richard Marpaung menjelaskan sesuai Surat Kajari Nisel I Made Suwarjana tentang Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) No. 01/N2.22/01/2014 Tgl 30 Januari 2014 tentang dimulainya penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp. 30 milyar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan dan kepada Kasipidsus untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi saksi pada minggu pertama Januari 2014.
Richard membenarkan Arisman Zagoto telah datang untuk diperiksa sebagai saksi pada dugaan penyalahgunaan uang Negara APBD Tahun 2012/2013 Arisman Zagoto selaku Direktur PT.Bumi Nisel Cemerlang menelusuri tentang pemakaian uang APBD Pemkab Nisel.
Pemeriksaan masih tahap penyelidikan dengan materi pertanyaan seputar prosedur penggunaan uang dan pertanggung jawaban serta untuk apa dana Rp.30 milyar yang telah disetor Pemda Nisel. Arisman Zagoto diperiksa selama 11 jam oleh pidsus Nisel.
Sebagaimana diketahui bupati Nisel Idealisman Dachi atas nama pemerintah daerah kabarnya berbaik hati kepada team sukses yang telah berjasa menobatkan menjadi dirinya orang nomor satu di Kabupaten Nias Selatan. PT.Bumi Nisel Cemerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapat modal segar dari Pemda melalui APBD Tahun 2012 Sebesar Rp 15.000.000.000 plus fasilitas bangunan gedung di Jalan Baloho, bangunan gedung tanpa memiliki Identitas papan nama PT.BNC.
Selain puluhan miliar uang dan bangunan turut di berikan sebagai alat pendukung transportasi darat berupa beberapa unit mobil dinas diserahkan kepada pengurus PT.BNC. Penyertaan modal pemda Nisel Ke rekening PT.BNC diduga terkesan dipaksakan dan telah diatur sedemikian rupa.
Pemda Nias Selatan melakukan transaksi penyetoran modal ke Badan Usaha Milik Daerah melalui rekening PT. BNC. Penyetoran awal pada tanggal 24 Agustus 2012 sebesar Rp.10 miliar sesuai SP2D No.1.741 selanjutnya pada tanggal 23 November 2012 sebesar Rp.5 miliar sesuai SP2D No.2.705
PT BNC Nisel hanya kurun waktu 3 bulan telah menikmati uang masyarakat Nias Selatan senilai Rp.15 miliar.
Pertanggung jawaban keuangan negara pada akhir tahun 2012 direktur BUMD Nisel Arisman Zagoto mengumumkan PT.BNC telah mengalami kerugian akibat pengelolaan yang tidak baik. Dalam jangka empat bulan setelah masuk ke kas PT BNC pengurus melaporkan telah mengalami kerugian, sesuai laporan keuangan PT NBC, Saldo Ekuitas perusahaan tanggal 31 Desember 2012 Rp.14.355.751.473. PT BNC mengalami kerugian dengan posisi saldo rugi Rp.644.248.527.
Pada penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan bupati Nisel tentang penjabaran Tahun Anggaran 2013.
Salah satu point perdebatan antara Ketua TAPD Nisel dengan Badan Anggaran DPRD Nisel. TAPD Ngotot dan berkeras penambahan penyertaan modal (investasi) permanen pemda kepada BUMD Rp.25.000.000.000.- yang sebelumnya Rp.15 miliar menjadi Rp.40 miliar.
Sementara Badan Anggaran DPRD Nisel memberi tanda bintang yang kemudian mengudang direktur BUMD untuk didengar pendapat tentang pertanggung jawaban dana Rp.15 miliar.
Direktur Bangkit Nisel Cemerlang, Arisman Zagoto tak pernah menggubris undangan yang di layangkan DPRD Nisel tentang pertanggung jawaban dana Rp 15 miliar, namun pihak Pemda Nisel tetap ngotot menambah modal segar kepada PT.BNC sebesar Rp 15 Miliar Tahun 2013, jadi jumlah uang APBD yang masuk ke kas PT.BNC sebesar Rp 30 miliar masih belum dapat di pertanggung jawabkan hingga akhir 2013.
Karena PT.BNC tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp.30 miliar, DPRD Nisel merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit PT.BNC.(Duha)
Terkait Dugaan Skandal Prona Grobogan Rp.6 Milyar
Yayasan Grobogan Bangkit Siap Lapor ke Kejaksaan
Grobogan (Media TIPIKOR)
Meski dugaan penyimpangan Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (Prona) yang terjadi di Kabupaten Grobogan telah mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat serta sejumlah media, namun tampaknya para pejabat pertanahan tidak bergeming sedikitpun. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat Grobokan yang tergabung didalam Yayasan Grobogan Bangkit mengambil sikap, yakni dengan melaporkan dugaan skandal korupsi sertifikat Prona ke Kejaksaan.
Yayasan Grobogan Bangkit menuding kantor BPN kabupaten Grobogan sebagai sarang Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pernyataan direktur eksekutif Yayasan Groogan Bangkit Rahmatullah kepada media TIPIKOR. Menurut Rahmatullah, program sertifikat Prona itu merupakan program bantuan dari pemerintah pusat secara gratis, biaya proses pensertifikatan, sudah dibiayai oleh APBN.
Yang mana pada tahun 2014 ini pemerintah pusat melalui APBN telah menggelontorkan dana sekitar Rp.6 milyar untuk membiayai 20.000 bidang/sertifikat.
Namun pada kenyataannya, BPN selaku eksekutor malah sengaja menutup-nutupi anggaran tersebut.
"Faktanya, masyarakat (pemohon-red) masih dibebani biaya yang cukup tinggi yaitu Rp.500 ribu. Bahkan, sejumlah oknum BPN juga menerima uang dari pemohon sekitar Rp.30.000 perbidang saat pengukuran," ungkap Rahmat.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya kongkalikong yang dilakukan oknum BPN dengan salah satu Notaris, terkait akta jual beli dari pemohon Prona. "Misalkan, akta jual beli dari desa diberikan ke salah satu Notaris yang menjadi kroninya. Dan hal ini, tidak hanya terjadi pada Prona tahun 2014 saja, melainkan juga terjadi tahun 2011 hingga tahun 2013. Bayangkan saja, berapa milyar kerugian yang ditanggung oleh negara maupun rakyat. Artinya telah terjadi sekandal korupsi yang luar biasa di kantor BPN kabupaten Grobogan ini," ujarnya.
"Dengan dasar itulah Yayasan Grobogan Bangkit akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan sekandal korupsi sertifikat Prona ke Kejaksaan, yang diduga dilakukan pejabat BPN dan kroninya. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya dengan nada tinggi.
Mengingat, dugaan skandal korupsi anggaran Prona tersebut sudah merupakan kejahatan korporasi dan direncanakan yang mengakibatkan kerugian uang negara maupun uang rakyat yang tidak sedikit.
"Makanya para pelaku yang terlibat harus ada tindakan hukum yang lebih kongkrit tanpa pandang bulu. Siapapun pejabatnya harus diseret ke penjara. Agar kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari," ujar Rahmatullah.
Sementara itu, menurut salah seorang tokoh masyarakat Purwodadi Rochadi SH kepada media TIPIKOR menyebutkan, seharusnya BPN itu lebih transparan terkait anggaran Prona dari APBN. Masyarakat/pemohon berhak diberitahu, "Ini lho yang dibiayai APBN dan yang itu dibiayai oleh pemohon. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat," kata Rochadi.
Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh pejabat BPN itu sendiri, sehingga masyarakat saling bertanya, katanya gratis kok masih ditarik biaya, “Jangan salahkan, kalau publik menuduh kantor BPN dianggap sebagai sarang pungutan liar dan lain sebagainya”, ujarnya.(Z Arifin)
Calo SIM Masih Gentayangan di Satlantas Polresta Medan
Medan (Media TIPIKOR)
Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, masih marak meski sudah ada larangan melalui spanduk di berbagai tempat terpampang dengan jelas awas calo namun tetap saja mereka seperti tidak peduli.
Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M. Budi Hendrawan saat dikonfirmasi terkait maraknya calo SIM tersebut di kantor Satlantas, Jalan Adinegoro mengatakan “kami sudah sosialisasikan bahkan sudah pasang spanduk bertuliskan awas calo, namun demikian bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, ucapnya.
Kita tetap menunggu, Ucap Budi, Laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan bila terbukti kita tindak tegas karena sebelumnya kita juga sudah ada melakukan himbauan kepada para pemohon yang hendak membuat SIM C maupun SIM A jangan memakai Calo.
"Calo ini kan ibarat rumput, sudah dicabut sebentar lagi hidup, jadi kalau tidak ada yang melaporkan bagaimana cara kami melakukan penangkapan dan dasar apa pidananya." ujar Budi.
Kepada Awak media ini Budi mengatakan Untuk mengatasi aksi para calo tersebut, Kedepan kita akan memasang beberapa CCTV di setiap sudut kantor Satlantas yang baru, ucapnya. Selasa (4/2).
Dari pengamatan Media TIPIKOR maraknya calo ini disinyalir akibat banyaknya masyarakat sebagai pemohon SIM yang secara langsung datang ke Satlantas untuk pengurusan dan mendapatkan SIM harganya normal sesuai undang-undang, sedikit agak rumit. Tapi, dengan menggunakan jasa calo, bisa cepat walau harganya relatif lebih mahal setiap Pengurusan SIM, namun tidak rumit.
“Mudahnya pengurusan SIM ini dengan memakai jasa calo mungkin sudah adanya pendekatan kepada oknum tertentu di Satlantas untuk mendapatkan SIM meski harga lumayan mahal,” demikian ungkap sumber, yang tidak mau menyebutkan namanya.
Selain itu menurut seorang sumber di Satlantas Polresta Medan yang menceritakan kepada Wartawan, dengan melalui calo salah satu tambahan penghasilan para oknum aparat di jajaran Satlantas dari beberapa para calo SIM yang kerap mangkal di Satlantas Adi Negoro.
Biaya pengurusan SIM sesuai aturan undang-undang, untuk katagori SIM C Rp100 ribu dan katagori SIM A Rp120 ribu. Bila Menggunakan jasa calo untuk kategori SIM C mencapai Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu dan kategori SIM A dari Rp.500 ribu sampai Rp.700 ribu. "Harga ini bervariasi, bang." Ucap sumber tersebut.
Ditanya berapa persen pembagian uang pengurusan SIM dari beberapa jasa calo, sumber mengatakan Ia kurang tahu pasti. Namun disitulah ada uang tambahan siluman untuk Oknum petugas Satlantas. Ucapnya.
“Bila melakukan pengurusan sendiri dan mengunakan jasa calo jelas berbeda. Untuk pengurusan sendiri, murah tapi rumit. Apabila memakai jasa calo, meski mahal tapi cepat tidak memakan waktu lama dan pemohon bisa mendapatkan SIM dengan instan,” ucapnya.
Mereka menguasai semua lini yang dianggap dapat mempermudah pengurusan SIM dengan memberikan upeti kepada aparat pemerintah baik PNS Polri ataupun aparat kepolisian di kantor tersebut.
Sebelum dan pasca tebakarnya gedung Satlantas di lantai dua yang menghanguskan ruangan berkas surat-surat serta administrasi, para calo SIM tetap melakukan aktivitasnya. Begitu juga hubungan kepada para oknum petugas satlantas tetap dan selalu melakukan koordinasi dengan cara sembunyi terangnya.(MS)
Drs. Martinus Lase M.Sp & Edison Ziliwu M.M Diduga Kuat Terlibat
Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Pengadaan Alat Kesehatan di Pemerintah Kota Gunungsitoli telah ditemukan terjadi mark-up, demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nusrim kepada sejumlah anggota GMNI, di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Nusrim menegaskan, kasus pengadaan Alkes khususnya di Pemko Gunungsitoli dari hasil penyelidikan, pemeriksaan Kejatisu maka ditemukan terjadi penggelembungan harga (Mark-up).
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Kejatisu melakukan pengembangan demi menemukan siapa-siapa saja yang terlibat sehingga dapat ditetapkan tersangkanya, namun sampai saat ini Kejatisu mengalami kendala pada pemanggilan distributor yang tidak sama sekali mengindahkan panggilannya termasuk juga rekanan, sebab oknum tersebut berada di daerah Jakarta.
Walau demikian Pihak kita akan berupaya secepatnya menuntaskan pemanggilan terhadap distributor karena kita telah disurati pihak KPK memantau perkembangan kasus Alkes. Sebab kasus ini sudah skala nasional sehingga kita tidak main-main dalam menangani kasus ini, yakin bahwa dalam waktu dekat Kejatisu menetapkan tersangkanya setelah data yang kita butuhkan akurat, tegasnya.
Menyikapi hal ini Nota Lase salah seorang penggiat sosial dan anggota Pemuda Pancasila Kota Gunung Sitoli yang pada edisi Media Tipikor lalu mengkritik tajam kepemipinan Walikota Gunung Sitoli saat ditemui Media TIPIKOR kembali mengambil tanggapannya, Kamis (20/2) mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada instansi pemerintahan terkesan seperti air hujan yang turun diatap rumah, artinya sekeliling rumah tersebut sebagian pasti kena percikan.
Kalau kita perhatikan kasus dugaan korupsi Alkes di Pemkot Gunungsitoli pelaporannya sudah lebih setahun berkumandang, masih pada saat Edison Ziliwu menjabat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, ujar Lase
Seharusnya pada saat berkumandangnya kasus tersebut, Walikota Gunungsitoli spontan mengambil sikap dan mendukung serta membantu penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, namun kenyataannya kalau kita lihat secara kasat mata seakan-akan ada pembiaran dari Walikota terhadap kasus dugaan Korupsi Edison Ziliwu pada pengadaan Alkes sebesar 10 M. Jadi sah-sah saja jika masyarakat Kota Gunungsitoli menilai kalau kepemimpinan Martinus Lase gagal dan sebaliknya masyarakat bertanya “Ada apa dibalik kasus dugaan korupsi tersebut?”
Pertanyaan ini terlontarkan sejak Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase M.Sp mengangkat Edison Ziliwu sebagai Sekda Pemerintah Kota Gunungsitoli padahal kasus dugaan korupsi yang dilakukannya saat menjabat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli yang ditangani penegak hukum masih belum tuntas. Terkait dengan hal tersebut kembali lagi terlontar pertanyaan “Terkaitkah Walikota Gunungsitoli dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut?”. maka jawabannya kembali ke laptop Kejatisu, tutur Lase.
Ditempat terpisah, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa GMNI Gunungsitoli-Nias Anotona Larosa saat dihubungi Tipikor, Kamis (20/2) mengatakan, GMNI Kota Gunungsitoli tidak akan berhenti sampai disini, namun tetap akan siap mengawal kasus Alkes sampai tuntas dan juga kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
Berdasarkan temuan Kejatisu pada kasus Alkes terjadi mark-up dan dari hasil investigasi serta data yang kita peroleh, maka diduga kuat Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase M.Sp dan Edison Ziliwu M.M ikut terlibat. Terkait dengan janji Kejatisu kepada GMNI tempo hari maka hal tersebut kita tunggu, sebab kasus ALKES ini tidak segampang membalikan telapak tangan, namun demikian GMNI selalu mengingatkan dan mendesak Kejatisu supaya tersangkanya ditetapkan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut Larosa mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli untuk selalu siap mendukung pergerakan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur dan anti korupsi, sebab korupsi sangat berdampak buruk terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Gunungsitoli.(YG)Tidak Tahan Listrik Terus Byar Pet
Massa Rusak Kantor PLN Deli Serdang
Deli Serdang (Media TIPIKOR)
Kesal akibat pemadaman listrik yang tak kunjung usai bahkan semakin menjadi-jadi membuat ratusan massa merusak kantor PT PLN Persero Ranting Pancur Batur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akibatnya beberapa kaca bagian depan kantor PLN hancur begitu juga dengan peralatan kantor seperti meja dan kursi ikut menjadi sasaran amukan massa, Kamis (27/2) malam hari.
Menurut salah seorang saksi yang saat itu berada dilokasi kejadian menceritakan, peristiwa itu terjadi saat keadaan gelap gulita karena terkena pemadaman bergilir, sekitar 400 orang massa datang ke kantor PLN tersebut mendesak agar pihak PT PLN segera menyalakan listrik karena dianggap sudah tidak wajar. Tak lama kemudian, sejumlah aparat kepolisian datang untuk menenangkan massa.
Bukannya menjadi tenang massa ternyata makin beringas apalagi tuntutan warga tidak bisa dipenuhi oleh petugas PLN yang saat itu sedang bertugas. Massa semakin emosi dan mulai memecahkan kaca kantor dengan batu dan kayu serta merusak sejumlah kursi dan meja. Saat kejadian, tidak terlihat jelas wajah para pelaku karena penerangan di kantor PLN tersebut sangat minim. Massa kemudian membubarkan diri setelah satu pleton aparat TNI dan sejumlah polisi berseragam tiba di lokasi.
Krisis listrik saat ini memang menjadi dilema di wilayah Sumatera Utara dimana sejak dua pekan terakhir ini, byar pet atau pemadaman bergilir sudah diluar logika dimana bisa mencapai 5 hingga 7 kali dalam sehari, akibatnya banyak masyarakat yang kesal dan kecewa atas pemadaman tersebut.
Langsung Menyala
Usai dirusaknya kantor PLN oleh massa akibat protes pemadaman listrik di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tak lama setelah perusakan, listrik kemudian menyala.
Listrik di kawasan Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu mulai menyala kembali sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (28/2). Dengan demikian pemadaman langsung berakhir sekitar 1,5 jam setelah kantor PLN dirusak.
"Sepertinya memang harus dirusak dulu, baru listriknya menyala," kata Lubis, salah seorang warga di lokasi.
Pemadaman listrik di Pancur Batu berlangsung sejak Kamis (27/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Aktivitas warga banyak yang terganggu karena pemadaman itu.
Menurut Lubis, listrik memang kerap padam dua pekan belakangan, namun baru sekali ini yang paling lama. Hampir satu harian. Itu makanya warga marah dan merusak kantor PLN Rayon Pancur Batu dan loket resmi PLN yang ada di depannya. Tidak ada korban dalam kejadian ini sebab petugas PLN langsung lari tunggang-langgang begitu massa mulai mengamuk. Keadaan terkendali setelah sepasukan tentara datang berjaga-jaga.(Bey)
0 comments:
Post a Comment