Sunday, February 23, 2014

Edisi 63/MTip/2014

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambi Rp27 M
Jaksa : Penyelidikan akan dimulai minggu ini

Jambi (Media TIPIKOR)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp27 miliar.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby sebagaimana dilansir Media TIPIKOR dari situs resmi kejaksaan.go.id, Rabu (29/1).
Kuat dugaan proyek pembangunan fisik RSUD Raden Mattaher Jambi ini dikorupsi dan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan. Selain kasus korupsi di RSUD, pihak Kejati Jambi juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobiler di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi senilai Rp1,8 miliar, "Kita sedang menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, laporan di BPS soal pengadaan mobiler sudah mulai didalami, Penyidik sudah memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," kata Masyroby.
Masyroby menyebutkan, penyelidikan dugaan penyimpangan ini mulai dilakukan minggu ini, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data terkait laporan dugaan korupsi di dua proyek berbeda tersebut, "Surat panggilan sudah dilayangkan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Ada tiga orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan," tutupnya.(Ndi)

Dugaan Korupsi Rp37,5 Miliar
Kejati Riau Telusuri Aset Mantan Dirut KITB

Pekanbaru (Media TIPIKOR)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Riau senilai Rp37,5 miliar melaui APBD Tahun 2004, 2006, dan 2007. Terkait hal ini, setelah sebelumnya memeriksa Yarlinda selaku Notaris PT KITB, Senin (3/2), tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali memeriksa tersangka Ir Syafrudin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), guna menelusuri sejumlah aset miliknya.
"Pemeriksaan tersangka ini adalah pemeriksaan lanjutan. Dimana dalam pemeriksaan ini, kita menelusuri aset aset milik tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, H Muhzan SH didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Rachmat Lubis SH, kepada wartawan.
Rahmad mengimbuhkan, "Proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak ini. menalan dana miliaran rupiah. Dimana dalam penyidikan kita, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker," jelasnya.
Sementara itu, Armilis SH selaku pengacara Syafruddin mengakui bahwa kliennya diperiksa untuk menelusuri aset yang dimiliki, "Pak Syafruddin tidak kaya sekali. Mobil nya saja masih kredit," tutur Armilis sembari menegaskan bahwa dalam pengalihan dana KITB tersebut, tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.
"Pengalihan dana untuk pembelian kapal tengker dan deposit ke BPRS Rifatul Ummah dilakukan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditandatangani bupati," ungkap Armilis.
Sebagaimna diketahui sebelumnya, dimana untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar. Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker.(Dod/Nng)

Cipta Karya dan Pertambangan DS Curi Start Laksanakan Proyek

Deliserdang, (Media TIPIKOR)
Dinas Cipta Karya Dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang (DS) dinilai berbagai pihak mulai curi start dalam pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2014. Pasalnya, berbeda pada tahun sebelumnya, yakni lelang dulu baru melaksanakan proyek, namun, pada Tahun 2014 ini Dinas Cipta Karya malah terlebih dahulu melaksanakan proyek PL dengan cara curi start dalam pelaksanaan proyek. Hal ini terlihat pada proyek pembuatan parit (drainase) di seputaran Dinas PU, Perikanan dan Kelautan Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi kepihak Dinas Cipta Karya, kemarin, salah seorang oknum Dinas hanya mengatakan,"Saya gak mengetahui keberadaan, ataupun rekanan yang mengerjakan proyek tersebut," cetusnya.
Dilain sisi, menurut informasi yang diperoleh dari sumber PU (35), memberikan keterangan bahwasanya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan proyek Cipta Karya dan dikerjakan oleh rekanan yang berinisial HD. Dengan demikian jika benar keterangan PU maka keterangan yang diberikan oknum Dinas Cipta Karya adalah keterangan palsu dan sengaja menyembunyikan keberadaan proyek tersebut.(Adek)

Dugaan Korupsi Hand Traktor
Mantan kepala UPTD dan mantan Kades Terancam Pasal Berlapis

Palembang (Media TIPIKOR)
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Kecamatan Lempuing, Supratman Safoean (58) dan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang Priode Oktober 2003-2008, Pujiona (48) harus duduk dikursi pesakitan karena keduanya diduga telah melakukan penyimpangan dana pendistribusian pengadaan 10 unit Hand Traktor (traktor tangan) di Dinas Pertanian Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp190.920.000.
Dalam proses persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Sazili SH, Denny Kurniawan SH dan Ahmad Yanto SH, yang digelar di Pengadilan TIPIKOR Palembang, Rabu (29/1), dengan menjerat mantan Kepala UPTD dan Mantan Kades dengan Pasal berlapis.
Masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
"Jika terbukti nantinya terdakwa harus bersiap mendekam cukup lama diPenjara dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tukas Sazili.(Okto)

16 Unit Bangunan Tanpa SIMB Dibongkar

Medan (Media TIPIKOR)
Sedikitnya 16 unit bangunan bermasalah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di dua lokasi berbeda Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dibongkar pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (4/2).
Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 14 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Amal Gg Horas, kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs Ali Tohar MSi, bangunan yang dibongkar di tempat berjumlah 14 unit.
Di bagian depan dibangun 5 unit beringkat, sedangkan 9 unit lagi dibangun di bagian belakang tanpa tingkat Keseluruhan bangunan yang dibangun ini terbukti tidak dilengkapi SIMB, sehingga melanggar Perda No.5 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Karena itulah kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran, kata Ali Tohar.
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dengan memberikan surat peringatan tiga kali berhubung surat peringatan tidak ditanggapi pemilik bangunan, maka diputuskan dilakukan pembongkaran.
Saat tiba tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran, pemilik pembangunan tidak berada di tempat meski demikian tidak menyurutkan tim untuk melakukan pembongkaran, sebab surat pemeritahuan telah disampaikan lebih dahulu Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan anggotan membongkar dinding bagian depan sampai hancur.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun menyetakan bangunan dalam kondisi stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan sejak pembongkaran dilakukan harus dihentikan Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB. Jadi kita akan turunkan tim untuk terus melakukan pengawasan Jika ini dilanggar, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,tegasnya.
Setelah itu berselang 15 meter dari lokasi pembongkaran pertama, Dinas TRTB juga membongkar 1 unit bangunan rumah tempat tinggal Motifnya sama, bangunan dibangun tanpa dilengkapi SIMB sehingga harus dibongkar Ketika tim membongkar dinding bagian depan, pemilik bangunan datang dan minta pembongkaran dihentikan.
Namun permintaannya tidak ditanggapi, tim terus melanjutkan pembongkaran. Khawatir kerusakan bangunan semakin parah akibat pembongkaran yang dilakukan, pemilik bangunan kemudian bermohon kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran dan dia bersedia membuat surat pernyataan yang isinya berjanji segera mengurus SIMB.
Melihat keseriusan wajah pemilik bangunan itu, Ali Tohar pun dengan berat hati mengabulkannya Setelah pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan, pembongkaran pun dihentikan. Kemudian Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan supaya menghentikan proses pembangunan Pembangunan dapatb dilanjutkan kembali setelah SIMB-nya keluar, kata Ali Tohar.(Rzl/Bond)

Penyimpangan Pengelolaan BSM SMK 4 AW Medan
Kepsek : Beberapa orang tua siswa menggunakan dana BSM untuk keperluan rumah tangga

Medan (Media TIPIKOR)
Disetujuinya APBN Perubahan tahun 2013 dan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan mulai bulan Juni 2013 maka pemerintah menetapkan program kompensasi terhadap masyarakat miskin dan rentan kemiskinan berupa Bantuan Siswa Miskin (BSM). Namun dalam pengelolaannya dibeberapa sekolah penerima BSM kerap sekali terjadi penyimpangan.
Seperti indikasi penyimpangan pengelolaan BSM 2013, diduga terjadi di SMK 4 Al-Washliyah (AW) Medan yang beralamat di Jalan Garu II Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. Informasi yang diterima mengatakan bahwa pihak sekolah dinilai kurang memperhatikan sistem mekanisme penyerahan dan penyaluran BSM serta mekanisme penetuan pemberian BSM sesuai Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (PPBSM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2013.
Hal ini diketahui dari ungkapan orang tua siswa serta beberapa siswa di SMK 4 AW Medan kepada Media TIPIKOR, Selasa (7/1).
Sebut saja HS (43) salah seorang orang tua siswa yang anaknya terdaftar sebagai penerima BSM di SMK 4 Al-Washliyah Medan mengungkapkan bahwa pihak sekolah bersama Panitia Pelaksana Sekolah (PKS) mengalokasikan pembayaran uang sekolah selama empat bulan berturut ditambah uang praktek sebesar Rp165,000, sementara sesuai PPBSM dalam hal ini pihak sekolah hanya bertanggung jawab sebagai media penyampai informasi kepada siswa saja, "Oleh karena itu pihak sekolah diduga telah menyalahi mekanisme pencairan dan penyaluran BSM yang seyogyanya hanya dapat dilakukan oleh Lembaga penyalur wajib yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) selaku organisasi penangung jawab dan selaku pelaksana yakni Bank Pembangunan Daerah," ujarnya.
Bahkan lebih mengejutkan menurut beberapa siswa SMK 4 Al-Washliyah Medan yang mengaku sebagai penerima BSM, EL(14), mengatakan bahwa terdapat sisa dana BSM sebesar Rp200,000 yang belum digunakan dan berada pada pihak sekolah untuk dijadikan kas sekolah, "Sisa uang ada di pihak sekolah untuk kas pak," katanya.
Demikian pula keterangan siswa SMK 4 AL-Washliyah Medan, RO(15), yang mengatakan bahwa penerima BSM di sekolah tersebut bukan hanya orang kurang mampu saja, "Ada juga teman yang anak orang mampu tapi menerima BSM pak," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah melalui Muksin Harahap SPd selaku kepala sekolah SMK 4 Al-Washliyah Medan didampingi Bendahara Sekolah Imam Siregar, Senin (3/1) diruang kerjanya, mengakui bahwa tatacara penyaluran dana BSM tersebut sedikit tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk pelaksana teknis), pengguna BSM Anggaran 2013 yang penerimaannya di bulan Agustus senilai 1 juta rupiah per siswa dipergunakan sampai Tahun 2014 karena keterlambatan administrasi, "Ada keterlambatan dibagian administrasi dalam pengelolaan BSM tersebut pak," terang Muksin.
Iman Siregar juga mengakui adanya dana pemotongan BSM oleh pihak sekolah guna menutupi tunggakan SPP (uang sekolah siswa-Red),"Sekolah kita ini swasta tidak bisa disamakan dengan sekolah negeri pak, banyak siswa yang menunggak SPP nya, dalam hal ini pihak sekolah sangat terbebani. Sementara pihak sekolah harus membayar gaji para guru pengajar," ungkap Iman.
Menurut Iman yang diamini Muksin selaku Kepala Sekolah, bahwa ada beberapa orang tua wali murid yang mempergunakan dana BSM untuk kepentingan lain tidak hanya untuk biaya operasional sekolah anaknya selaku siswa,"Terlebih ada beberapa orang tua wali yang mepergunakan dana BSM untuk keperluan rumah tangga, dan lainnya pak," katanya.
Terkait hal tersebut, Iman mengimbuhkan, telah mengadakan rapat bersama orang tua wali murid sebelum pihak sekolah mengambil kebijakan pemotongan BSM untuk SPP ini, "Kita sudah adakan rapat, dan para orang tua wali murid juga menyetujuinya," ujar Iman.
Oleh karena itu diharapkan kepada Direktur Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang terkait BSM agar dapat melakukan kroscek terkait trouble mekanisme penyaluran dan pemanfaatan BSM yang tidak sesuai dengan juknis seperti yang terjadi di SMK Swasta 4 Al-Washliyah Medan ini, guna mencegah dampak negatif krisis ekonomi bagi masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan dan demi memenuhi kebutuhan masyarakat keluarga miskin akan layanan pendidikan pada semua jenjang pendidikan sesuai tujuan program BSM.(Her/Red)

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design