Friday, August 23, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 50/MTip/2013

Kasus Dugaan Korupsi Rp 11,3 M Jamkesmas RSU Dr Djoelham Binjai
Hanya Ditahan 3 Jam, Tersangka Dibebaskan


Binjai, (Media TIPIKOR) - Setelah lima kali berkas kasus dugaan korupsi Jamkesmas RSU dr Djoelham Binjai senilai Rp.11,3 M untuk tahun 2009-2010 bolak balik dari kejari ke Polres akhirnya berkas tersebut dinyatakan P21 (lengkap) sehingga kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Binjai, namun anehnya 2 dari 3 mantan dirut yang akan ditahan dibawa ke rutan Tanjung Gusta Medan, bahkan dalam hari itu juga salah satu tersangka dikeluarkan dari tahanan.
Kasus ini memang terbilang cukup lama dan menimbulkan berbagai spekulasi yang buruk ditengah masyarakat sebab selain adanya kabar keterlibatan mantan Walikota sesuai hasil pemeriksaan selama sepuluh jam beberapa waktu lalu terhadap mantan Dirut RSU Djoelham, Dr Murad El Fuad, yang dilakukan Polres Binjai, pihak kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap ketiga mantan Dirut RSU Dr Djoelham Binjai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan pemeriksaannyapun sampai berulang-ulang kali.
Begitu juga berkas yang diajukan pihak polres Binjai masih terus dinyatakan tidak lengkap oleh pihak Kejari Binjai, sehingga berkas tersebut lebih dari 2 tahun terus bolak balik dari kejari ke polres Binjai yang kabarnya sampai 5 kali sehingga menimbulkan tandatanya, namun kini dari informasi yang didapat Media TIPIKOR bahwa Polres Binjai menyebutkan, berkas tersebut telah lengkap (P21) dan saat ini telah dilimpahkan kepada kejari Binjai.
Pelimpahan berkas yang telah lengkap dan diterima Kejari Binjai ini sepertinya tidak terekspos karena banyak masyarakat dan bahkan kuli tinta yang tidak mengetahuinya. Media TIPIKOR yang mendapatkan informasi mencoba untuk menyusuri kabar tentang 2 dari 3 mantan dirut RSU dr Djoelham Binjai sebagai tersangka yang katanya telah ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan, setelah kasusnya dilimpahkan ke kejari Binjai.
Walau terkesan aneh karena ditahan di rumah tahanan kota Medan bukan di rumah tahanan (rutan) Binjai, namun dari informasi yang didapat di rutan Tanjung gusta memang benar pukul 17.00 wib, Rabu (1/5) dua orang tersangka kasus Jamkesmas RSU dr Djoeham Binjai yaitu Dr Murad El Fuadi dan Sri Hartati resmi ditahan namun pukul 20.00 wib Dr Murad El Fuadi telah dibebaskan karena adanya penjamin.
Luar biasa memang dalam waktu beberapa jam saja bisa keluar dengan bebas bersyarat, ketika ditanya kepada petugas disana siapa yang menjamin mereka tidak mengetahui tapi kabarnya orang dari mantan Walikota Binjai, tentang kebenaran isu tersebut memang perlu di usut.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Binjai, Berhard S Zain yang coba di konfirmasi Media Tipikor seperti enggan bertemu dengan wartawan, dengan berbagai alasan, tidak diketahui mengapa Kasi yang satu ini seperti alergi terhadap wartawan yang seharusnya menjadi mitra kerjanya.
Namun Kajari Binjai, Andi Faisal SH MH ketika dikonfirmasi media Tipikor bersedia memberi keterangan diruang kerjanya, Senin (6/5) dan ketika ditanya tentang kebenaran adanya penangkapan terhadap kedua tersangka kasus Jamkesmas tersebut awalnya menyatakan lupa kapan dilakukan penahanan namun beliau memanggil stafnya untuk melihat berkas kasus tersebut.
Ditanyakan kembali tentang mengapa harus di tahan dirutan Tj.Gusta, Kejari menyatakan bahwa itu memang mekanismenya sebab pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak ada di Binjai dan adanya di kota Medan, serta menyebutkan penahan itu baru dilakukan sore hari karena terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkasnya.
Tentang pembebasan bersyarat terhadap dr Murad El Fuadi, Andi menyebutkan itu bisa saja karena adanya rekam medis yang menyatakan terdakwa sakit. Namun saat ditanya tentang rekam medis tersebut, Andi agak kesal “itu tidak bisa saya tunjukan kepada anda” ungkap Kajari tersebut.
Sementara ditanya tentang Sri Hartati yang tidak diijinkan pembebasan bersyaratnya, Andi menyatakan, itu harus dipelajari dulu tentang kebenaran sakitnya atau rujukannya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugan korupsi Jamkesmas ini melibatkan tiga orang mantan dirut yakni, Dr Murad El Fuadi, Drg Susyanto, dan Sri Hartati. Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dan penyimpangan anggaran Jamkesmas tersebut. Dimana, Dr Fuad mengaku tidak salah kalau anggaran Jamkesmas dibelikan lembu dan sirup yang diambilnya berdasarkan petunjuk teknis (jukni) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebesar 44 persen.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp843 juta dari anggaran Jamkesmas sebesar Rp11,3 miliar itu.
Ironinya, meski kerugian negara sudah ditemukan dan berkas dugaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Binjai, tetapi unit Tipikor Polres Binjai belum melakukan penahanan terhadap ketiga terangka. Sebab menurut Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, sebelumnya mengatakan, kalau pihaknya takut akan masa tahanan ketiganya habis sementara proses penyidikan belum selesai. (Abu)*

Dugaan Korupsi 1,2 Milyar Dinas PU
4 Pengawas dan 10 Pegawai diperiksa Polres


Tanjung Balai, (Media TIPIKOR) - Polres Tanjung Balai Asahan memeriksa 4 Pegawai di Dinas PU Pemko Tanjung Balai terkait dugaan Korupsi sebesar 1,2 Milyar. 
Ke empatnya diperiksa dalam kasus pelaksanaan proyek peningkatan Jalan hotmix Tahun 2012 senilai Rp. 7 Milyar lebih. Ke empat pegawai diperiksa Unit Tipikor Reskim Polres Tanjung Balai secara estafet.
Menyusul selanjutnya Polres Tanjung-Balai memanggil 10 orang pegawai Dinas PU. Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya Indikasi dugaan Korupsi pengerjaan sejumlah ruas Jalan di Tanjung Balai yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 1,2 Milyar pada Tahun 2012.
Selain itu juga polisi akan memeriksa Pejabat Pelaksanaan Teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatserse AKP Aris Wibowo di ruang kerjanya. "Sekarang kita sudah memeriksa 10 orang lagi. Jadi sudah 14 orang pegawai dari Dinas PU Tanjung Balai yang kita periksa terkait kasus dugaan Korupsi ini. Ke 14 orang pegawai tersebut bertugas sebagai pegawai di dalam kegiatan proyek peningkatan Jalan Hotmix. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kepada ke 14 orang pegawai tersebut. Selanjutnya akan kita periksa PPTK dan PPK. Mudah-mudahan Minggu depan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sudah selesai dilaksanakan". kata Ari Wibowo di dampingi Kanit Idik I, Iptu Darsono.
Selanjutnya, pada kesempatan itu Darsono juga menginformasikan bahwa besaran dana seluruh kegiatan peningkatan Jalan Hotmix tersebut Rp. 6,8 Milyar yang di bagi kedalam 7 kegiatan. Setiap kegiatan terdiri dari 2 orang pengawas, 1 orang PPTK dan 1 orang PPK. (SS Hunter/Cobra/Bond.DS)

Bibit Waluyo: Terorisme Harus Disudahi
Semarang, (Media TIPIOKR) - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyayangkan masih ada masyarakat Jateng yang terlibat kasus terorisme Seperti diberitakan, dalam sepekan ini tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sejumlah terduga teroris di wilayah Kabupaten Kebumen, Kendal dan Batang.
Beliau menghimbau agar aksi itu dihentikan karena hanya menimbulkan kerugian bagi orang lain. "Langkah dan tindakan kita seharusnya memberikan manfaat bagi orang lain. Artinya langkah-langkah yang merugikan, mengorbankan dan menyusahkan orang lain harus kita sudahi," ujarnya di Semarang, Sabtu (11/5).
Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa Pancasila sebagai satu-satunya ideologi untuk hidup berbangsa dan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia. "Pancasila merupakan jati diri bangsa kita, bukan milik bangsa Malaysia atau Eropa," tegasnya.
Bibit juga berharap peran masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas terorisme di Indonesia. "Siapapun yang mendengar dan melihat, harus sadarkan saudara kita ini. Jangan terus meneruskan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Terorisme harus disudahi," ungkap Bibit. (AF)*

Dugaan Pencucian Uang Gubernur Riau Masuk Target Penyelidikan KPK

Pekanbaru, (Media TIPIKOR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tidak akan tertutup dengan izin konsesi restorasi ekosistem.
"Namun sejauh ini KPK memang belum fokus untuk ke lain-lain, selain terhadap perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (7/5).
Johan mengatakan, pihaknya juga akan mengarah pada dugaan adanya pencucian uang pada kasus tersebut. "Tapi yang jelas belum ke sana, KPK juga membuka adanya laporan-laporan yang mengarah ke sana (tindak pencucian uang atau kejahatan korporasi)," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid menyatakan kecurigaan atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan restorasi ekosistem di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan lahan seluas 20.265 hektare yang diterima PT. Gemilang Cipta Nusantara, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Untuk diketahui, bahwa hutan gambut di Riau sangat memiliki potensi pemasukan bagi daerah dan negara yang begitu besar. Kondisi ini tentunya menjadi incaran bagi banyak perusahaan dengan berbagai dalih," katanya.
Apalagi, selama ini PT. RAPP merupakan perusahaan yang sarat dengan kepentingan industri kehutanan. Belajar dari kasus sebelumnya, bahwa belasan perusahaan kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Siak dan Pelalawan menyetorkan hasil kayu hutan ke perusahaan tersebut. Pungkas Rasyid.
"Bahkan ada indikasi, sampai saat ini lahan yang telah dirambah tersebut sebagian besar telah beralihfungsi menjadi kawasan HTI. Kondisi ini sudah cukup menjadi bukti bahwa perusahaan itu begitu 'haus' dengan hasil hutan," katanya. (MTN)*

Korupsi Sirkuit Medan Terus Dikembangkan

Medan, (Media TIPIKOR) - Tim penyidik pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, terus melakukan pengembangan soal  dugaan penyelewengan dana pada pembangunan fisik sirkuit Pancing Jalan Williem Iskandar Medan.
Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama, mengatakan, kasusnya masih pengembangan. "Jika ada sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini maka kita akan informasikan," jelasnya, hari ini.
Sebelumnya pihak Kejati Sumut, telah menetapkan dua orang tersangka dari PT Pembangunan Perumahan (PP). Hal itu terkait dengan kesaksian dari Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut (tingkat satu), sudah menjalani pemeriksaan.
Dua pekan sebelumnya juga penyidik telah memeriksa dua orang saksi yaitu Riswanto sebagai mantan Kadispora Pemprovsu dan Dea sebagai Bendahara Pengeluaran Kadispora Sumut. Sesuai dengan surat Print: 06/N.2/F.d.1/03/2013, penyidikan perkara ini dimulai pada 6 Maret 2013.
Seperti diketahui, pihak Kejati Sumut pun tengah mengusut dugaan korupsi pengalihan lahan di Jalan Pancing/Williem Iskandar. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Kejati Sumut telah memanggil beberapa orang sebagai saksi yakni Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sumut, BPN Deli Serdang, Dirut PT Binatama dan PT Perumahan Pembangunan.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan adalah D mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan S sebagai mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan. Meski baru membuka dua inisial tersangka berinisial D yang dimaksud adalah Daryatno dan S dalam hal ini adalah Supriadi.
Ditanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan, diutarakannya berasal dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel intelijen Kejaksaan. Selain itu, pihaknya mengaku informasi diperoleh dari pemberitaan selama ini di Medan terkait perkara tersebut yang sering muncul. (WPD)*

Friday, August 2, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 49/MTip/2013

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kapal DKP
Masyarakat Minta Kepala DKP Jateng Diperiksa


Semarang, (Media TIPIKOR) - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kontrol Sosial Jawa Tengah melakukan aksi di depan KejaksaanTinggi (Kejati) Jateng, Rabu (20/3) pagi. Mereka mendesak agar Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan hibah kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) jateng.
"Jangan hanya empat PNS yang diusut, tapi juga unsur-unsur lainnya, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jateng, "tutur koordinasi aksi, Joko Purwanto.
Kasus dugaan korupsi dan bantuan hibah kapal DKP Propinsi Jateng mencuat dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Jateng pada tahun 2011 lalu.
Dalam laporan itu, ditemukan indikasi pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan senilai Rp 12,6 miliar, dana itu digunakan untuk membeli tujuh kapal ikan, diperuntukkan kepada  kelompok usaha bersama nelayan di cilacap.
Aksi damai yang berlangsung tidak lebih dari setengah jam itu, akhirnya diterima oleh seorang perwakilan Kejati Jateng, Irsan.
Ia mengaku akan menampung semua aspirasi para pendemo. "Dan  tuntutan itu akan Ia sampaikan kepimpinan untuk ditindak lanjuti," ucapnya. (DM)*

Gedung SD Negeri  08 Rambang  Kuang Memperihatinkan

Ogan  Ilir, (Media  TIPIKOR) - Gedung Seoklah SD Negeri  08 Rambang  kuang  yang terletak  di jalan  pertamina   Desa  Tanjung Bulan  Kecamatan  Rambang  Kuang  Kabupaten  Ogan  Ilir, sangat memperihatinkan, sudah tidak layak pakai sebab sebahagian material gedung telah lapuk dan sudah hampir rubuh.
ketika Media TIPIKOR menjelajahi  koridor kawasan Rambang Kuang, Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 wib. Terlihat kondisi  material  bangunan telah  rapuh  dan hancur, sangat mengkhawatirkan cenderung dapat menimbulkan bahaya bagi  pelajar maupun  pengajar  yang sedang melakukan aktifitas belajar mengajar.
Beberapa  orang  tua  murid kepada Media TIPIKOR mengaku bahwa selama ini mereka  merasa  was-was (khawatir-Red) jika melihat anak mereka yang sedang belajar di ruangan tersebut terkena musibah bila saja material bangunan terjatuh dan menimpa  anak mereka.
Sementara itu pihak  pengajar sekolah yang dikonfirmasi mengatakan tidak  dapat berbicara  terlalu jauh  karena  kapasitas mereka hanya sebagai  pengajar  saja, “semua urusan  mengenai pengelolaan  dana  BOS ada di kepala  sekolah”,  ujar salah seorang pengajar.
Hingga berita ini di muat, Kepala Sekolah belum dapat di konfirmasi terkait hal bangunan sekolah SDN  08 Rambang  kuang  yang  sudah tidak layak pakai. (BDR)*

DAK Kabupaten Pidie Tahun 2013 Rp 67 Miliar
Pidie, (Media TIPIKOR) - Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 Diperoleh kabupaten pidie Rp 67.887.650.000 tahun ini naik Rp 16 Miliar dari tahun yang lalu hanya mendapat Rp51.134.130.000 Hal itu dikatakan wakil bupati pidie M. Iriawan SE.
Menurut Wakil Bupati Pidie Kenaikan Dana Alokasi khusus (DAK) tersebut akan berdampak pada pembangunan daerah, dan peroleh DAK tersebut sangat tergantung dengan pendekatan yang dilakukan setiap dinas-dinas terkait, maka pendekat itu harus dilakukan pihak departemen, atau Pusat, katanya.
Sementara dari pengalaman tahun 2011 lalu, dinas pertanian tidak mendapat Dana Alokasi Khusus DAK, hal tersebut sangat disesalkan, karena kepala dinas diharapkan dapat melobi ke pihak derpatemen, karena, tampa lobi anggaran sulid didapatkan, sebutnya. (jefri)*

Menulusuri Dugaan Penyimpangan Pemkab Grobogan
4 SKPD Diduga Bermasalah 


Grobogan, (Media TIPIKOR) - Dugaan penyimpangan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang selama ini tumbuh subur dipemkab Grobogan satu persatu mulai terungkap. Setelah mantan Disperindagtamben Grobogan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwodadi terkait dugaan penyimpangan illegal rekening listrik pedagang pasar Godong, pembangunan kios mandiri pasar Godong dan pembangunan pasar Grobogan.
Kini, kasus yang sama juga terjadi di empat Satuan Kerja Pelaksana Daerh (SKPD). Bahkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan Negara yang terjadi di empat SKPD tersebut, mencapai milyaran rupiah.
Hasil investigasi Media TIPIKOR bersama LSM Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Sosial (Lepas) kabupaten Grobogan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini diindikasikan melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara (APBN) maupun keuangan daerah (APBD) ada 4 SKPD.
keempat SKPD tersebut adalah, Dinas Pendidikan menempati posisi pertama, disusul  Disperindagtamben posisi ke dua, Dinas Koperasi dan UKM posisi ke tiga. Kemudian disusul Bidang Pendapatan pada DPPKAD, terkait masalah pajak galian C dan pajak lainnya.
Hal tersebut diatas dibenarkan ketua LSMLepas Grobogan Zainul Arifin. “Pelanggaran yang dilakukan ketiga kepala SKPD tersebut, pertama: PerMenDagri No.13 tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada paragraph 5 tentang pertanggung jawaban penggunaan dana.
Kedua,UU RI No.17 tahun  2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat (3) huruf e, “Bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah, selaku pejabat pengguna anggaran/barang mempunyai tanggung jawab mengelola satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Ketiga, PerMenDikNas No.37 tahun 2010 tentang Juklak/Juknis penggunaan dana BOS, keempat, melanggar Perda kabupaten Grobogan No.4 tahun 2007 tanggal 8 Februari 2007 dan bebrapa peraturan lain yang dilanggar.
Fakta tersebut dikuatkan dengan hasil temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Grobogan TA 2011 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan jawa-tengah, Ungkap Zainul lebih lanjut.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi adanya praktek KKN terkait proses perijinan alih fungsi lahan pertanian produktif  yang dijadikan pabrik dan gudang, seperti yang terjadi di Harjowinangun dan Ketitang Kecamatan Godong, ungkap  ketua LSM Lepas tersebut. Bersambung… (Z.Arifin)
Kelompok Bersenjata Serang Lapas
Tim Pengacara Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Tahanan


DIY, (Media TIPIKOR) - Tewasnya empat tahanan Lapas Cebongan setelah diserang kelompok bersenjata, Sabtu (23/3) dini hari, dinilai tim kuasa hukum korban sebagai buntut dari kelalaian Polda DIY. Sebab, pada saat dilakukan pemindahan dari sel Mapolda DIY, Jumat (22/3), tidak disampaikan alasan yang kuat.
"Sampai sekarang kami belum tau alasan jelasanya seperti apa. Hanya disampaikan kalau sel di Mapolda sedang direnovasi. Ini kelalaian dari Polda dengan memindahkan tahanan dan menyebabkan kematian," terang satu dari empat orang tim kuasa hukum korban, Rio Rama Baskara, saat mendatangi lokasi kejadian.
Kasus ini, lanjut Rio, merupakan tanggung jawab Polda DIY. Karena status ke empat korban adalah tahana titipan dari Mapolda. Sehingga perlindungan seharusnya diberikan langsung oleh Polda DIY.
Kemungkinan tim pengacara akan melakukan upaya hukum dengan mepraperadilankan Polda DIY. Sebab, tahanan yang merupakan tersangka kasus kericuhan di Hugos Cafe, Selasa (19/3), dianggap masih menjadi kewenangan Polda DIY dalam melakukan mengamankannya.
"Mengapa malah dipindahkan ke (Lapas) Cebongan. Itu yang masih kami pertanyakan," tandas seorang anggota tim kuasa hukum lainnya, Wandy Marceli.
Selain tidak mendapat alasan pemindahanan tahanan, sampai saat ini pun pihaknya belum menerima surat penangkapan maupun penahanan. Meskipun saat dipindahkan dari Mapolda DIY ke Lapas Cebongan, tim kuasa hukum pun turut mendampingi. "Kami terakhir ketemu empat korban itu kemarin, Jumat (22/3), sekitar pukul 11.30, di sini (Lapas Cebongan). Juga belum ada surat penahanan yang kami terima," tukas Wandy.
Tim kuasa hukum pun memertimbangkan mepraperadilankan kepolisian atas berbagai kejanggalan yang terjadi. Setelah melihat kondisi korban yang masih menjalani otopsi di instalansi forensik RSUP dr Sardjito. (Amir F)*

Media TIPIKOR - Edisi: 48/MTip/2013

St 2013 Potret Real Pertaniaan Indonesia
 
Semarang, (Media TIPIKOR) - Badan Pusat  Statistik Kota Semarang akan gelar St (Sensus Pertanian-Red) tahun 2013, mulai 1 mei s/d 31 mei. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Ibram Sabudin sesaat setelah membuka acara Pelatihan Petugas Pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013 yang di selenggarakan oleh BPS Kota Semarang di Hotel Muria Semarang, Senin (8/4) menjelaskan bahwa sensus pertanian tahun 2013 merupakan Program BPS sebagai  penyelenggara dan pelaksana yang telah diamanahkan dalam undang undang dan tentunya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah sampai ke level desa dengan merekrut petugas dari masyarakat setempat.
Ibram juga menambahkan tingkat urgenitas St 2013 bertujuan untuk mengetahui terjadinya perubahan tentang profesi masyarakat tani, fungsi lahan, potensi potensi  pertanian dan populasi pertanian. Sensus ini merupakan potret ulang real setelah dilaksanakannya sensus pada tahun 2003 yang lalu dengan  harapan hasil potret ulang melalui sensus pertanian tahun ini dapat membantu pemerintah dan masyrakat untuk bisa melihat langsung peta  pertanian Indonesia.
Pelatihan yang di adakan tanggal 8 s/d 14 April 2013 ini diikuti banyak peserta yang nantinya akan di terjunkan kelapangan menurut wilayah kerja masing masing, meliputi seluruh kecamatan di kota Semarang, dengan Sistem kerja tim dimana satu tim terdiri dari empat orang.
Selain itu St 2013 di kota Semarang menerapkan metodelogi Dor to Dor dan Snow Ball. (Amir.F/Bond.DS)

Sunat Dana PNPM Rp 20 Juta Terancam Penjara
 
Medan Labuhan, (Media TIPIKOR) – Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Mapela Sejahtera Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Ali Imran Harahap terancam penjara. Bapak yang tinggal di lingkungan SDN. 060949 Medan Labuhan ini nekat melakukan pemotongan tak resmi dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat perkotaan (PNPM) Tahun Anggaran 2012. Selasa (16/04).
Pemotongan tak resmi itu terungkap dari sejumlah anggota KSM Lingkungan yang mengadukannya ke LSM. Direncanakan tindakan Koordinator BKM tersebut segera dilanjutkan ke Polres Pelabuhan Belawan.         
Anggota salah satu KSM lingkungan berinisial IR pada Media TIPIKOR melalui telepon selularnya, Selasa (16/04) membenarkan adanya pemotongan tak resmi itu. “Benar pak. Tiap KSM dipotong 4-6 juta, alasannya untuk dana titipan, yang kami sendiri tidak tau titipan yang dimaksud. Masalah ini sudah kami laporkan kepada LSM untuk dilanjutkan ke Polisi, dan kami siap jadi saksi”. Kata IR.
Informasi yang dihimpun Media Tipikordi lapangan, dana untuk KSM yang dipotong itu 4 KSM, diantaranya KSM Genangan Lingkungan 24, KSM Sumatera 2 Lingkungan 27 Kelurahan Pekan Labuhan, sedangkan 2 KSM lagi masing-masing di Lingkungan 22 dan lingkungan 23 Pekan Labuhan belum diketahui. Akibat pemotongan dana PNPM yang dilakukan BKM Kelurahan Pekan Labuhan itu, terjadi keterbatasan dana sehingga pembangunan jalan di lingkungan terkesan amburadul.
Di tahun yang lalu, BKM Mapela Sejahtera Pekan Labuhan ini juga melakukan pemotongan dana yang disalurkan ke tiap-tiap KSM. Namun Koordinator BKM Ali Imran itu dilindungi KSM hingga masih bisa lolos dari jeratan hukum.          
Koordinator BKM Mapela Sejahtera Ali Imran Harahap ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya di 085371491842 tidak menjawab. Bapak bertubuh gemuk pendek itu berupaya berlindung di dalam gedung SD.N. 060949 (Daerah Pintu sepuluh Pekan Labuhan-red). (Abu/Bond.DS)

PLP Aek Napanas Memanas Masyarakat Hajoran Tuntut Lahan 10.000 Ha

Langga Payung, (Media TIPIKOR) - Sebanyak 215 orang karyawan Hutan Tananam Industri (HTI)  PT PLP (Putra Lika Perkasa) Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumutera Utara melakukan pertahanan di poros jalan utama perusahaan/palang pos security. Jumat, (26/04).
Atas perintah dari  Bapak Mujakir manejer PT HTI bagian Kebun, dan Jhon Hendrik manejer PT HTI bagian umum. Seluruh karyawan RKT datang ke lokasi untuk menghalang masyarakat yang akan masuk kewilayah perkebunan HTI tersebut, dengan berbekal sepotong. Terlihat di lapangan kedua manejer tersebut mengumpulkan asisten/mandor serta memberi arahan.
Dari hasil Pantauan Media TIPIKOR dilapangan terlihat ratusan karyawan yang di tandai pita merah, siap mempertahankan lahan PT PLP Aek Napanas, yang tertulis di plang lahan seluas 10.000 hektare, mereka  berkumpul sambil memegang kayu dengan panjang lebih kurang 1 meter dan berdiameter 1,5 inchi, rata-rata karyawan tersebut terlihat masih energik/muda-muda prediksi umur kira-kira 20 s/d 35 an.
Saat dikompirmasi dengan Mujakir selaku manajer bagian kebun seputar kayu yang di bawa karyawan, Mujakir dengan spontan mengatakan tidak tahu, sementara Jhon hendrik manajer umum mengatakan untuk antisipasi, "Ibarat rumah, sebagai penghuni di dalam kitakan harus menjaga-jaga". ujarnya. Memang kelihatan jelas bahwa pihak PT dengan karyawan sebagai pionnya sudah siap mengambil resiko apapun.
Ahmad Rojali Harahap berserta saudara Robin sebagai wakil kordinator, datang bersama masyarakat dengan berkendaraan roda dua, menyuarakan aspirasi atas nama masyarakat Kelurahan Langga Payung di pos pintu masuk mengatakan di hadapan para pimpinan dan karyawan PT HTI PLP Aek Napanas, bahwa masyarakat tidak jadi masuk menduduki areal, aksi damai kami ini di dukung oleh DPRD LBS serta Kapolres Labuhanbatu. “Sambil menunggu hasil dari negosiasi antara kami yang di dampinggi DPRD LBS serta Kapolres LB kepada pihak PT PLP Aek Napanas sampai jangka  tanggal 12 Mei, apa bila dari hasil negosiasi tidak ada tanggapan dari pihak PT, kami akan berjuang dan siap mengambil resiko untuk menduduki areal, kami juga ada hak di dalam PT PLP ini”. pungkasnya.  
Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setyawan saat melakukan konprensi pers (26/04) mengatakan, “Kami dari pihak keamanan akan membicarakan kepada kedua belah pihak atas tuntutan masyarakat, supaya lahan seluas lebih kurang 1200 Ha yang sekarang di duduki PT PLP itu di bagikan, sebab apabila permintaan masyarakat tidak di kabulkan maka pada tanggal 12 Mei mereka meminta lahan agar diduduki. Saya atas nama Kapolres Labuhan Batu akan memberitahukan hasil dari keputusan kedua belah pihak nantinya”. Tegas Wahyu Setyawan kepada pers. (irda/Bond.DS)

Kebun PTPN III Marsel Diduga Sarang “Empuk” Korupsi
BPKP Sumatera Utara  Diminta Audit 
 
Rantauprapat, (Media TIPIKOR) - Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Marbau Selatan disinyalir jadi ajang untuk maraup kekayaan bagi pejabat di lingkungan Manager hingga ke Asisten Kepala (Askep) serta Asisten Personalia Kebun (APK), hal itu dikatakan Aktifis Laskar Anti Korupsi Indonesia Labuhanbatu-Raya Patrisno jum’at (26/04) dirantauprapat.
Salah satunya adalah dugaan kasus tentang peremajaan Tanaman Ulang (TU), dari enam afdeling di kebun marsel, sedikitnya dua afdeling yang sedang berjalan dikerjakan oleh kontraktor, dalam pengerjaan tersebut terindikasi merugikan keuangan perusahaan yang nota bene adalah milik pemerintah.
Dikatakanya tanaman karet tahun 1995 belum layak untuk di Reflanting (TU) pada tahun 2013 ini, karena masih ada sisa usia tanaman karet  tujuh tahun lagi untuk diproduksi , sesuai Standar perusahaan maximal tanaman karet berusia 25 tahun. “Kami akan meminta kepada tim  BPKP Sumatera Utara untuk segera mengaudit Perkebunan Marsel itu agar publik mengetahui“, tegas Patrisno.
Disinyalir kebocoran keuangan perusahan kebun Marsel itu juga terjadi di anggaran perawatan tanaman karet maupun tanaman kelapa sawit di setiap afdeling, sebab pengerjaan nya semestinya dikerjakan oleh pihak rekanan /kontraktor namun kebanyakan di lapangan dikerjakan karyawan BUMN itu sendiri.
Sebelumnya menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diminta turun kelapangan  guna dapat mengevaluasi kinerja para pejabat didaerah perkebunan yang ada di Sumatera Utara khususnya di perkebunan PTPN III Kebun Marbau Selatan (Marsel), terkait banyak para pejabat dikebun itu disinyalir kongkalikong dengan pihak ketiga untuk mencari keuntungan  pribadi.
Seperti diketahui Perkebun PTPN III Marsel  pada saat ini sedang dalam pengerjaan peremajaan/Reflanting  (TU) dan tanaman karet yang sudah ditumbang dilangsir ke tebing-tinggi dan Medan untuk dijadikan falet/Maupun produksi perabotan rumah tangga setelah diolah, sementara Perusahaan pabrik getah PTPN III yang ada di Kebun Rantauprapat dan Membang Muda, membutuhkan bahan bakar dari tanaman karet.
Manager PTPN III Kebun Marsel Nelson Sembiring dan Asisten Personalia Kebun (APK) Muhamad Zaen Serta Asisten Kepala (Askep) Junedi Wongso  ketika ingin dikonfirmasi terkait TU dan Anggaran Perawatan Tanaman Karet yang disinyalir dapat merugikan keuangan perusahaan, hingga kini belum dapat memberikan keterangan secara resmi. (ZUL)

Pemkab Langkat Serahkan DP4 PILBUP dan WABUP Periode 2014 – 2019  Ke KPU
 
Stabat, (Media TIPIKOR) - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH atas nama Pemerintah menyerahkan  Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2014 – 2019 berjumlah 917.789 jiwa dalam bentuk Compact Disc (CD) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat H. Margono Jumintoro, SH di ruang Pola atas Kantor Bupati Kamis ( 11/4).
Penyerahan DP4 diawali dengan penandatangan naskah berita acara yang disaksikan oleh Ketua Panwaslu Langkat Rismandianto Karo-karo Spdi, MM, Kapolres Langkat AKBP. L. Eric Bhismo, SIK, SH, Dandim 0203 Langkat Letkol Inf. Tri Saktiyono, Asisten Adm. Pemerintahan Drs. Abdul Karim, MAP, Camat, Kadis Dukpil Ruswin, SH, KUPT Dinas Dukpil dan Penyelenggara Pemilukada PPK dan KPPS sekabupaten Langkat.
Bupati Haji Ngogesa pada kesempatan itu mengatakan bahwa penyerahan DP4 merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis, dalam penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan  pada Bulan Oktober 2013 yang akan datang.
Selain itu DP4 merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU  melalui tahapan pemutahiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Oleh karena itu Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil  telah berupaya  secara sungguh-sungguh mempersiapkan Data Kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat, merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualitas dari kewajiban dan tanggung jawab moral Pemerintah  untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu kewaktu secara konsenten yang merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman Demokrasi.
Dalam kersempatan itu juga Haji Ngogesa mengaharapkan dukungan teman-teman insan pers untuk tetap memelihara dan menjaga suasana kondusif melalui pemberitaan yang yang positif memberikan kesejukan dan kedewasaan bagi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya yang dilindungi oleh undang-undang.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Ruswin ,SH melaporkan bahwa penyerahan DP4 dari Pemerintah kepada KPU merupakan tahapan  dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013.
Lebih lanjut dikatakan Ruswin bahwa DP4 merupakan Pemilihan dari data Base kependudukan  hasil pelayanan harian pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil akibat terjadinya Lahir, Mati, Pindah dan Datang ( LAMPIN)  yang tercatat dalam data Base kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan. (SFN/Bond.DS)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design