Rumah
Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Terlantar
Belawan, (Media TIPIKOR)
Rumah
Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Terlantar
Manejer
Perumahan dan Kontraktor Harus Bertangungjawab Rumah Buruh Tenaga Kerja Bongkar
Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Dua Tahun Terlantar
Medan
Labuhan (Media Tipikor)- Muchtar Ahmad yang disebut-sebut selaku manejer
perumahan buruh tahap 7 di Lingkungan IV Blok AA jalan Kail Kelurahan Sei Mati
Kecamatan Medan Labuhan dengan kontraktor PT Makmur Property pimpinan Abun
harus bertangungjawab terhadap terlantarnya proyek pembangunan rumah buruh
sebanyak 136 unit.
Desakan
kalangan buruh TKBM tersebut melalui
Batu Purba akrab disapa Si Suar Sair melalui Media TIPIKOR, Rabu (19/09/2012)
di Kelurahan sei Mati Medan Labuhan. Menurut Suar Sair, sebanyak 3000 unit yang
telah dicanangkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Muwawea
beberapa tahun lalu ternyata sampai kini proses pembangunanya 136 unit masih
terseok-seok, bahkan tak semanis yang diungkapkan Ketua Koperasi TKBM Tombang
Hutabarat.
Terbukti
ratusan unit rumah buruh TKBM, kondisinya terlantar hingga telah ditumbuhi
pohon pisang dan semak belukar bak sarang ular dan binatang lainnya seperti
Biawak .Entah apa alasan pihak Depelover enggan melanjutkan proyek perumahan
tersebut.
"Kami
heran pak, kenapa proyek perumahan tersebut tak dilanjutkan padahal sudah ada
dana HIK untuk perumahan tapi kok sudah 2 tahun lamanya terlantar, kini
kondisinya kian lapuk bahkan dikala malam bak rumah hantu, cocoknya jadi rumah
anak genk motor,bukan Rumah buruh"ungkapnya.
Saat
dikonfirmasikan Ketua Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya
Pelabuhan Belawan Tombang Hutabarat mengaku, rumah buruh terlantar masih
tanggungjawab pihak Developer sebab pihak Koperasi TKBM sebenarnya menerima
rumah yang sudah jadi alias tinggal menerima kunci (siap dihuni).
Proyek
136 unit rumah buruh tersebut masih terlantar akibat pihak Developer PT Makmur
Property pimpinan Abun kekurangan modal kerja.
Tombang
juga akan terus mendesak pihak Depelover PT.Makmur Property untuk segera
merampungkan pembangunan rumah buruh tersebut, kalau perlu nanti kita cabut
saja kontraknya bila tak sesuai perjanjian sebab kita juga sudah terus didesak
buruh, jelasnya.
Sementara
itu Muchtar Ahmad selaku manejer perumahan di tahap 7 tersebut belum berhasil
dikonfirmasikan sebab beliau jarang nonggol di Koperasi TKBM menurut kalangan
buruh, pak Muktar memang sulit ditemui belakangan ini begitu juga dengan
kontraktor bernama Abun sudah tak lagi peduli dengan proyek bangunan yang
terlantar tersebut. (Herudy / Wagianto)*
PT
Red Ribbon Indonesia Corpotion Diduga Buang Limbah Sembarangan
Medan Deli, (Media TIPIKOR)
Diduga
PT.Red Ribbon Indonesia Corpotion jln.Sulawesi Kim 1 Mabar Kecamatan Medan Deli
Buang Limbah langsung kedrenase pasalnya penampungan limbah PT.Red Ribbon tepat
diatas Drenase sehingga besar kemungkinan limbah PT.Red Ribbon tersebut di buang langsung ke drenasi umum.
Ketika
dikompirmasi Manejer Biro Pengendalian Lingkungan PT.Kim Suartiningsih
mengatakan pihaknya sudah kelokasi,''Kita sudah turun kelokasi setelah kita
cek tidak kita dapati kalau PT .Red
Ribbon Indonesia Corpotion yang berada di jln.Sulawesi Kim I mabar membuang
limbahnya langsung kedrenase,memang saluran limbahnya berada di atas drenase
milik PT.KIM,sementara saluran limbahnya itu langsung menuju ke IPAL (instalasi
pengolahan air limah) PT Kim yang berada didepan pabrik,'' Jelas
Ningsih.
Selain
itu pihaknya juga telah menyurati PT.Red Ribbon Indonesia Corpotion supaya
memperhatikan /menggati saluran limbah yang berada diatas drenase yang dapat
menimbulkan hal -hal negatip,menurut Ningsih
Manejer Biro Pengendalian Lingkungan PT.Kim pihak PT.Red Ribbon
Indonesia Corpotion dalam waktu dekat ini akan memperbaiki saluran limbahnya
dan menggantinya dengan pipa yang langsung menuju IPAL kita,Ungkap Ningsih. (Herudy
/ wagianto)*
Galain
C Ilegal Sei Wampu Kembali Ditertibkan
Stabat, (Media TIPIKOR)
Untuk
kesekian kalinya Pemkab Langkat yang bekerjasama dengan Polres dengan di dukung
oleh 80 personil melakukan penertiban terhadap usaha galian c yang beroperasi
di sekitar jembatan sei. Wampu, tindakan ini menunjukan keseriusan dan kekonsistenan dalam penindakan terhadap
pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara pasal 158
mengadakan eksplorasi tanpa izin serta Perda nomor 36 tahun 2002 tentang izin
gangguan HO lingkungan, sampai kapan pun tindakan ini akan terus di lakukan
sampai tidak ada lagi usaha galian c yang coba-coba beroperasi di daerah yang
terlarang untuk akitivitas pertambangan tersebut. “Bupati Langkat H. Ngogesa
Sitepu, SH telah mengintruksikan agar pelaksanaan penertipan terhadap usaha
galian c di jembatan sei Wampu tersebut dapat dilakukan secara konsisten dan
terus menerus meskipun di hari libur” ujar Iskandarsyah serius. Sebelumnya juga
telah berulang kali diinformasikan bahwa 300 m dari sisi kanan dan kiri
jembatan tidak akan pernah diberikan ijin oprasional bagi usaha galian c karena
hal ini akan dapat membahayakan kondisi jembatan sei Wampu tersebut.
Dalam
operasi penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu (22/9) tim berhasil menyita 1
unit mesin penyedot pasir berkekuatan 23
pk, selang, dan sebuah rakit bambu yang nantinya akan dijadikan barang bukti
bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk memproses lebih lanjut terhadap
pelanggaran ini hingga tuntas, sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran yang
sama lagi terjadi di kemudian hari.
Sementara
di tempat terpisah Setdakab Langkat Drs. H. Surya Djahisa, M.Si ketika di
hubungi melalui telepon selulernya menyambut baik tindakan penertiban tersebut,
selanjutnya sejalan dengan instruksikan Bapak Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu,
SH beliau menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat yang melakukan
aktivitas penambangan ilegal agar dapat menyadari dampak negatif yang nantinya
akan terjadi bila mana masih terus mamaksakan diri untuk terus beroperasi,
karna bagaimanapun Pemkab yang di bantu oleh Polres Langkat akan terus
mamantau, mengawasi dan bahkan akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal
meskipun itu di hari libur.
Tampak
hadir Kapolres Langkat AKBP Leonardus Eric Bismo, Kabag ops Kompol Suyadi,
Camat Stabat. (SFN)*
Masalah
Lahan Sawit Diklaim Milik Negara
Seorang
Warga Labuhanbatu Laporkan Kepala Badan Lingkungan Hidup
Rantauprapat, (Media TIPIKOR)
Seorang
Warga Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu M
Harahap melaporkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (Kaban LH) R,S ke Polres
Labuhanbatu, Rabu (19/9) terkait tudingan pengrusakan.
Diceritakan
Harahap kepada media, pelaporan dikarenakan R,S diduga merusak pohon kelapa
sawit miliknya yang berada tepat di belakang kantor tersebut pada Selasa (18/9)
kemarin dengan menggunakan satu unit alat berat, beko.
Saat
Harahap menanya kepada operator tentang alat berat serta mandor di lapangan
tersebut, baru diketahui lokasi itu akan dibangun kolam atas suruhan Kaban LH
R,S.
Harahap
langsung memerintahkan operator meminta agar pekerjaan dihentikan. Namun
keesokan harinya, pekerjaan kembali dilanjutkan hingga merusak seluruh tanaman
yang ada. “Akhirinya saya membuat laporan dengan nomor:
STPLP/1034/IX/2012/SU/RES-LBH tanggal 19 September 2012 tadi,” terangnya.
Sebelumnya
Harahap juga sudah mendapat kabar kalau tanahnya itu akan dikuasi oleh pihak
Badan LH. Kemudian dirinya menemui Kepala BLH R,S dan mempertanyakannya
tujuannya itu. Namun R,S malah menyebutkan tanah itu milik negara.
“Namun
setiap kali ku pertanyakan mana surat-surat mereka, tidak pernah sama sekali
mau menjelaskan, hanya bilang itu adalah tanah negara,” kata Muhhamad sembari
menambahkan pihak Badan LH baru mendatangi kelurahan setempat untuk meminta
pembuatan surat tanah tersebut.
Kata
M harahap, lahan tersebut diperolehnya tahun 1995 dari ganti rugi kepada warga
bernama Chandra Kirana. “Kalau dibilang
itu tanah negara, ya semua tanah di republik ini adalah milik negara,
masalahnya kan ada yang sudah dihibahkan pemerintah kepada masyarakat,”
ujarnya.
Kepala
Badan Lingkungan Hidup R,S ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan warga
tersebut mengatakan bahwa lahan yang dibangun kolam tersebut adalah tanah milik
Pemerintah Kabupaten.LabuhanBatu “Lahan itu adalah tanah pemkab,” katanya
dengan singkat . (RHP)*
*Sejumlah
Penghargaan diberikan pada puncak peringatan Haornas ke-29
BUPATI
LANGKAT BERI SEPEDA MOTOR ATLET BERPRESTASI
Stabat, (Media TIPIKOR)
Dengan
peringatan hari OlahRaga Nasional, kita wujudkan olahraga sebagai gaya hidup
manusia Indonesia modern. Demikian ajakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Malarangeng dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Bupati Langkat H. Ngogesa
Sitepu, SH saat bertindak selaku pembina upacara pada puncak Peringatan Haornas
ke XXIX yang sekaligus dirangkaikan dengan apel gabungan di halaman Kantor
Bupati, Senin (24/9).
Selanjutnya
diajak, agar seluruh Instansi Pemerintah dan swasta, para orang tua dan
anak-anak untuk ikut berolahraga, karena dengan berolahraga kata Andi hidup
menjadi lebih sehat, gembira dan kerja lebih produktif. Apabila anak-anak sehat
dan gembira kita akan mendapatkan jutaan bibit ungggul sumber daya manusia
Indonesia serta olahragawan yang nantinya menjadi tulang punggung tim Nasional
Indonesia untuk berbagai cabang olahraga.
Upacara
yang dihadiri unsur Muspida diantaranya Kapolres Langkat AKBP L. Erick Bhismo,
SIK, SH yang juga menerima penghargaan sebagai pembina olahraga serta seluruh
pimpinan SKPD Pemkab. Langkat, Bupati memberikan 40 penghargaan yang telah di
raih atlet dalam berbagai event perlombaan, diantaranya cabang atletik, Bridge,
sepak bola, Sepak Takraw, FORKI, gulat, Tinju, pencak silat dan tenis meja.
Selain
itu Ngogesa juga memberikan penghargaan kepada pelatih sepak takraw, wasit
gulat, penggerak olahraga Basket, tokoh olahraga serta secara pribadi memberikan sebuah sepeda motor
kepada Srunita Sari Sukatendel Atlit Karate yang berhasil meraih juara V pada
ajang kejuaraan karate Internasional Tahun 2012 yang sebelumnya telah
dijanjikan pada 4 September silam saat melepas mereka untuk mengikuti kejuaraan
olahraga Internasional dan PON di Pekan Baru, Riau.
Pada
hari Jum’at (21/9) sebelumnya, menyemarakkan Haornas dilaksanakan gerak jalan
santai dengan berbagai hadiah lucky draw yang menarik. Diantaranya hadiah utama
2 buah Lemari es, 2 TV LCD dan 2 buah sepeda serta banyak hadiah hiburan
menarik lainnya, saat acara berlangsung pelepasan start dilakukan oleh Sekda
Surya Djahisa yang dimeriahkan seluruh SKPD, lintas Instansi serta para pelajar
dan yang sejumlah masyarakat. (SFN)*
OKNUM KEPALA DINAS TRANSMIGRASI KAB. OGAN KOMERING ILIR PROV. SUM-SEL DIDUGA MENJUAL TANAH WARGA TRANS UPT GAJAH MATI KEPADA PT. ROSALINDO PUTRA PRIMA.
Kayuagung (Media TIPIKOR )
Tanah Marga/ Warga Transmigrasi yang bermukim di Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT ) Gajah Mati terletak di SP 1 sampai SP 9 yang berada didesa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga keras telah dijual oleh oknum Kepala Dinas Transmigrasi kepada perusahaan perkebunan PT. Rosalindo Putra Prima. Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Tipikor dan Tim Investigasi LSM Transparansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera-Selatan (LSM TMPP-SS) disertai adanya laporan Pengaduan Masyarakat permasalahan yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten OKI, Kecamatan Sungai Menang Desa Gajah Mati Unit Pemukiman Transmigrasi terindikasi Oknum Kepala Dinas Transmigrasi Sdr. Sumijarno.S.Sos yang berkonsfigurasi dengan oknum Kepala Desa Gajah Mati Sdr. Elhan yang diduga keras telah menjual Tanah Marga/ Warga Transmigrasi kepada PT. Rosalindo Putra Prima yang akan dibuat perkebunan kelapa sawit.
Adapun tanah tersebut terletak di SP1 sampai SP9 yang diduga dijual kepada PT. Rosalindo Putra Prima tersebut rencana nya akan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit, dengan perincian 5000, Hektare untuk Kebun Plasma yang terletak di SP1 sampai dengan SP 6, dan 3000, Hektare lagi untuk dijadikan Kebun Inti yang terletak di SP 7, SP 8, dan SP 9. Adapun tanah yang berada di SP 7 masuk dalam Hutan Kawasan Produksi atau Hutan Lindung yang jelas-jelas dilindungi oleh Negara. Diduga Kuat Modus operandi yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Transmigrasi dengan Kepala Desa Gajah Mati tersebut adalah dengan cara tanah marga ini dibuatkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) dan selanjutnya Tanah Marga tersebut dibuatkan Surat Pengakuan Hak ( SPH ) dengan melibatkan Oknum Camat Kecamatan Sungai Menang. Kemudian tanah marga ini dilepas/ dijual kepada PT. Rosalina Putra Prima untuk dibuat/ dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Perihal permasalahan tersebut diatas juga sudah pernah dilaporkan oleh LSM Transparansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera-Selatan ( TMPP-SS ) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar supaya ditindaklanjuti karena data-data temuan tersebut merupakan sebagai langkah awal untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan kepada oknum Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan tersebut yang diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan. Sampai berita ini diturunkan oknum Kepala Dinas Transmigrasi tersebut tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun ditemui dikantor selalu tidak pernah berada ditempat. ( Ys )*
Adapun tanah tersebut terletak di SP1 sampai SP9 yang diduga dijual kepada PT. Rosalindo Putra Prima tersebut rencana nya akan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit, dengan perincian 5000, Hektare untuk Kebun Plasma yang terletak di SP1 sampai dengan SP 6, dan 3000, Hektare lagi untuk dijadikan Kebun Inti yang terletak di SP 7, SP 8, dan SP 9. Adapun tanah yang berada di SP 7 masuk dalam Hutan Kawasan Produksi atau Hutan Lindung yang jelas-jelas dilindungi oleh Negara. Diduga Kuat Modus operandi yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Transmigrasi dengan Kepala Desa Gajah Mati tersebut adalah dengan cara tanah marga ini dibuatkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) dan selanjutnya Tanah Marga tersebut dibuatkan Surat Pengakuan Hak ( SPH ) dengan melibatkan Oknum Camat Kecamatan Sungai Menang. Kemudian tanah marga ini dilepas/ dijual kepada PT. Rosalina Putra Prima untuk dibuat/ dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Perihal permasalahan tersebut diatas juga sudah pernah dilaporkan oleh LSM Transparansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera-Selatan ( TMPP-SS ) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar supaya ditindaklanjuti karena data-data temuan tersebut merupakan sebagai langkah awal untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan kepada oknum Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan tersebut yang diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan. Sampai berita ini diturunkan oknum Kepala Dinas Transmigrasi tersebut tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun ditemui dikantor selalu tidak pernah berada ditempat. ( Ys )*
0 comments:
Post a Comment