Monday, November 5, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 25/MTip/2012


 Rumah Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Terlantar


Belawan, (Media TIPIKOR)

Rumah Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Terlantar
Manejer Perumahan dan Kontraktor Harus Bertangungjawab Rumah Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Dua Tahun Terlantar

Medan Labuhan (Media Tipikor)- Muchtar Ahmad yang disebut-sebut selaku manejer perumahan buruh tahap 7 di Lingkungan IV Blok AA jalan Kail Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dengan kontraktor PT Makmur Property pimpinan Abun harus bertangungjawab terhadap terlantarnya proyek pembangunan rumah buruh sebanyak 136 unit.

Desakan kalangan  buruh TKBM tersebut melalui Batu Purba akrab disapa Si Suar Sair melalui Media TIPIKOR, Rabu (19/09/2012) di Kelurahan sei Mati Medan Labuhan. Menurut Suar Sair, sebanyak 3000 unit yang telah dicanangkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Muwawea beberapa tahun lalu ternyata sampai kini proses pembangunanya 136 unit masih terseok-seok, bahkan tak semanis yang diungkapkan Ketua Koperasi TKBM Tombang Hutabarat.

Terbukti ratusan unit rumah buruh TKBM, kondisinya terlantar hingga telah ditumbuhi pohon pisang dan semak belukar bak sarang ular dan binatang lainnya seperti Biawak .Entah apa alasan pihak Depelover enggan melanjutkan proyek perumahan tersebut.
"Kami heran pak, kenapa proyek perumahan tersebut tak dilanjutkan padahal sudah ada dana HIK untuk perumahan tapi kok sudah 2 tahun lamanya terlantar, kini kondisinya kian lapuk bahkan dikala malam bak rumah hantu, cocoknya jadi rumah anak genk motor,bukan Rumah buruh"ungkapnya.

Saat dikonfirmasikan Ketua Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan Tombang Hutabarat mengaku, rumah buruh terlantar masih tanggungjawab pihak Developer sebab pihak Koperasi TKBM sebenarnya menerima rumah yang sudah jadi alias tinggal menerima kunci (siap dihuni).

Proyek 136 unit rumah buruh tersebut masih terlantar akibat pihak Developer PT Makmur Property pimpinan Abun kekurangan modal kerja.
Tombang juga akan terus mendesak pihak Depelover PT.Makmur Property untuk segera merampungkan pembangunan rumah buruh tersebut, kalau perlu nanti kita cabut saja kontraknya bila tak sesuai perjanjian sebab kita juga sudah terus didesak buruh, jelasnya.

Sementara itu Muchtar Ahmad selaku manejer perumahan di tahap 7 tersebut belum berhasil dikonfirmasikan sebab beliau jarang nonggol di Koperasi TKBM menurut kalangan buruh, pak Muktar memang sulit ditemui belakangan ini begitu juga dengan kontraktor bernama Abun sudah tak lagi peduli dengan proyek bangunan yang terlantar tersebut. (Herudy / Wagianto)*



PT Red Ribbon Indonesia Corpotion Diduga Buang Limbah Sembarangan


 Medan Deli, (Media TIPIKOR)

Diduga PT.Red Ribbon Indonesia Corpotion jln.Sulawesi Kim 1 Mabar Kecamatan Medan Deli Buang Limbah langsung kedrenase pasalnya penampungan limbah PT.Red Ribbon tepat diatas Drenase sehingga besar kemungkinan limbah PT.Red Ribbon tersebut  di buang langsung  ke drenasi umum.

Ketika dikompirmasi Manejer Biro Pengendalian Lingkungan PT.Kim Suartiningsih mengatakan pihaknya sudah kelokasi,''Kita sudah turun kelokasi setelah kita cek  tidak kita dapati kalau PT .Red Ribbon Indonesia Corpotion yang berada di jln.Sulawesi Kim I mabar membuang limbahnya langsung kedrenase,memang saluran limbahnya berada di atas drenase milik PT.KIM,sementara saluran limbahnya itu langsung menuju ke IPAL (instalasi pengolahan air limah) PT Kim yang berada didepan pabrik,'' Jelas
Ningsih.

Selain itu pihaknya juga telah menyurati PT.Red Ribbon Indonesia Corpotion supaya memperhatikan /menggati saluran limbah yang berada diatas drenase yang dapat menimbulkan hal -hal negatip,menurut Ningsih  Manejer Biro Pengendalian Lingkungan PT.Kim pihak PT.Red Ribbon Indonesia Corpotion dalam waktu dekat ini akan memperbaiki saluran limbahnya dan menggantinya dengan pipa yang langsung menuju IPAL kita,Ungkap Ningsih. (Herudy / wagianto)*



Galain C Ilegal Sei Wampu Kembali Ditertibkan

Stabat, (Media TIPIKOR)

Untuk kesekian kalinya Pemkab Langkat yang bekerjasama dengan Polres dengan di dukung oleh 80 personil melakukan penertiban terhadap usaha galian c yang beroperasi di sekitar jembatan sei. Wampu, tindakan ini menunjukan keseriusan  dan kekonsistenan dalam penindakan terhadap pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara pasal 158 mengadakan eksplorasi tanpa izin serta Perda nomor 36 tahun 2002 tentang izin gangguan HO lingkungan, sampai kapan pun tindakan ini akan terus di lakukan sampai tidak ada lagi usaha galian c yang coba-coba beroperasi di daerah yang terlarang untuk akitivitas pertambangan tersebut. “Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH telah mengintruksikan agar pelaksanaan penertipan terhadap usaha galian c di jembatan sei Wampu tersebut dapat dilakukan secara konsisten dan terus menerus meskipun di hari libur” ujar Iskandarsyah serius. Sebelumnya juga telah berulang kali diinformasikan bahwa 300 m dari sisi kanan dan kiri jembatan tidak akan pernah diberikan ijin oprasional bagi usaha galian c karena hal ini akan dapat membahayakan kondisi jembatan  sei Wampu tersebut.

Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu (22/9) tim berhasil menyita 1 unit mesin  penyedot pasir berkekuatan 23 pk, selang, dan sebuah rakit bambu yang nantinya akan dijadikan barang bukti bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk memproses lebih lanjut terhadap pelanggaran ini hingga tuntas, sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran yang sama lagi terjadi di kemudian hari.   

Sementara di tempat terpisah Setdakab Langkat Drs. H. Surya Djahisa, M.Si ketika di hubungi melalui telepon selulernya menyambut baik tindakan penertiban tersebut, selanjutnya sejalan dengan instruksikan Bapak Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH beliau menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal agar dapat menyadari dampak negatif yang nantinya akan terjadi bila mana masih terus mamaksakan diri untuk terus beroperasi, karna bagaimanapun Pemkab yang di bantu oleh Polres Langkat akan terus mamantau, mengawasi dan bahkan akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal meskipun itu di hari libur.

Tampak hadir Kapolres Langkat AKBP Leonardus Eric Bismo, Kabag ops Kompol Suyadi, Camat Stabat. (SFN)*



Masalah Lahan Sawit Diklaim Milik Negara
Seorang Warga Labuhanbatu Laporkan Kepala Badan Lingkungan Hidup

Rantauprapat, (Media TIPIKOR)

Seorang Warga Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu M Harahap melaporkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (Kaban LH) R,S ke Polres Labuhanbatu, Rabu (19/9) terkait tudingan pengrusakan.

Diceritakan Harahap kepada media, pelaporan dikarenakan R,S diduga merusak pohon kelapa sawit miliknya yang berada tepat di belakang kantor tersebut pada Selasa (18/9) kemarin dengan menggunakan satu unit alat berat, beko.

Saat Harahap menanya kepada operator tentang alat berat serta mandor di lapangan tersebut, baru diketahui lokasi itu akan dibangun kolam atas suruhan Kaban LH R,S.

Harahap langsung memerintahkan operator meminta agar pekerjaan dihentikan. Namun keesokan harinya, pekerjaan kembali dilanjutkan hingga merusak seluruh tanaman yang ada. “Akhirinya saya membuat laporan dengan nomor: STPLP/1034/IX/2012/SU/RES-LBH tanggal 19 September 2012 tadi,” terangnya.

Sebelumnya Harahap juga sudah mendapat kabar kalau tanahnya itu akan dikuasi oleh pihak Badan LH. Kemudian dirinya menemui Kepala BLH R,S dan mempertanyakannya tujuannya itu. Namun R,S malah menyebutkan tanah itu milik negara.
“Namun setiap kali ku pertanyakan mana surat-surat mereka, tidak pernah sama sekali mau menjelaskan, hanya bilang itu adalah tanah negara,” kata Muhhamad sembari menambahkan pihak Badan LH baru mendatangi kelurahan setempat untuk meminta pembuatan surat tanah tersebut.

Kata M harahap, lahan tersebut diperolehnya tahun 1995 dari ganti rugi kepada warga bernama Chandra Kirana.  “Kalau dibilang itu tanah negara, ya semua tanah di republik ini adalah milik negara, masalahnya kan ada yang sudah dihibahkan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup R,S ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan warga tersebut mengatakan bahwa lahan yang dibangun kolam tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten.LabuhanBatu “Lahan itu adalah tanah pemkab,” katanya dengan singkat . (RHP)*




*Sejumlah Penghargaan diberikan pada puncak peringatan Haornas ke-29
BUPATI LANGKAT BERI SEPEDA MOTOR ATLET BERPRESTASI
 Stabat, (Media TIPIKOR)

Dengan peringatan hari OlahRaga Nasional, kita wujudkan olahraga sebagai gaya hidup manusia Indonesia modern. Demikian ajakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH saat bertindak selaku pembina upacara pada puncak Peringatan Haornas ke XXIX yang sekaligus dirangkaikan dengan apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (24/9).

Selanjutnya diajak, agar seluruh Instansi Pemerintah dan swasta, para orang tua dan anak-anak untuk ikut berolahraga, karena dengan berolahraga kata Andi hidup menjadi lebih sehat, gembira dan kerja lebih produktif. Apabila anak-anak sehat dan gembira kita akan mendapatkan jutaan bibit ungggul sumber daya manusia Indonesia serta olahragawan yang nantinya menjadi tulang punggung tim Nasional Indonesia untuk berbagai cabang olahraga.

Upacara yang dihadiri unsur Muspida diantaranya Kapolres Langkat AKBP L. Erick Bhismo, SIK, SH yang juga menerima penghargaan sebagai pembina olahraga serta seluruh pimpinan SKPD Pemkab. Langkat, Bupati memberikan 40 penghargaan yang telah di raih atlet dalam berbagai event perlombaan, diantaranya cabang atletik, Bridge, sepak bola, Sepak Takraw, FORKI, gulat, Tinju, pencak silat dan tenis meja.

Selain itu Ngogesa juga memberikan penghargaan kepada pelatih sepak takraw, wasit gulat, penggerak olahraga Basket, tokoh olahraga serta  secara pribadi memberikan sebuah sepeda motor kepada Srunita Sari Sukatendel Atlit Karate yang berhasil meraih juara V pada ajang kejuaraan karate Internasional Tahun 2012 yang sebelumnya telah dijanjikan pada 4 September silam saat melepas mereka untuk mengikuti kejuaraan olahraga Internasional dan PON di Pekan Baru, Riau.

Pada hari Jum’at (21/9) sebelumnya, menyemarakkan Haornas dilaksanakan gerak jalan santai dengan berbagai hadiah lucky draw yang menarik. Diantaranya hadiah utama 2 buah Lemari es, 2 TV LCD dan 2 buah sepeda serta banyak hadiah hiburan menarik lainnya, saat acara berlangsung pelepasan start dilakukan oleh Sekda Surya Djahisa yang dimeriahkan seluruh SKPD, lintas Instansi serta para pelajar dan yang sejumlah masyarakat. (SFN)*
 

 OKNUM KEPALA DINAS TRANSMIGRASI KAB. OGAN KOMERING ILIR PROV. SUM-SEL DIDUGA MENJUAL TANAH WARGA TRANS UPT GAJAH MATI KEPADA PT. ROSALINDO PUTRA PRIMA.

Kayuagung (Media TIPIKOR )
Tanah Marga/ Warga Transmigrasi yang bermukim di Unit Pemukiman Transmigrasi ( UPT ) Gajah Mati  terletak di SP 1 sampai SP 9 yang berada didesa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, diduga keras telah dijual oleh oknum Kepala Dinas Transmigrasi kepada perusahaan perkebunan PT. Rosalindo Putra Prima. Berdasarkan hasil investigasi Tim Media Tipikor dan Tim Investigasi LSM Transparansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera-Selatan (LSM TMPP-SS) disertai adanya laporan Pengaduan Masyarakat permasalahan yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten OKI, Kecamatan Sungai Menang Desa Gajah Mati Unit Pemukiman Transmigrasi terindikasi Oknum Kepala Dinas Transmigrasi Sdr. Sumijarno.S.Sos yang berkonsfigurasi dengan oknum Kepala Desa Gajah Mati Sdr. Elhan yang diduga keras telah menjual Tanah Marga/ Warga Transmigrasi kepada PT. Rosalindo Putra Prima yang akan dibuat perkebunan kelapa sawit.
Adapun tanah tersebut terletak di SP1 sampai SP9  yang diduga dijual kepada PT. Rosalindo Putra Prima tersebut rencana nya akan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit, dengan perincian 5000, Hektare untuk Kebun Plasma yang terletak di SP1 sampai dengan SP 6, dan 3000, Hektare lagi untuk dijadikan Kebun Inti yang terletak di SP 7,  SP 8, dan SP 9. Adapun tanah yang berada di SP 7 masuk dalam Hutan Kawasan Produksi atau Hutan Lindung yang jelas-jelas dilindungi oleh Negara. Diduga Kuat Modus operandi yang dilakukan oleh oknum  Kepala Dinas Transmigrasi dengan Kepala Desa Gajah Mati tersebut adalah dengan cara tanah marga ini dibuatkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) dan selanjutnya Tanah Marga tersebut dibuatkan Surat Pengakuan Hak ( SPH ) dengan melibatkan Oknum Camat Kecamatan Sungai Menang. Kemudian tanah marga ini dilepas/ dijual kepada PT. Rosalina Putra Prima untuk dibuat/ dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Perihal permasalahan tersebut diatas juga sudah pernah dilaporkan oleh LSM Transparansi Masyarakat Peduli Pembangunan Sumatera-Selatan ( TMPP-SS ) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar supaya ditindaklanjuti  karena data-data temuan tersebut merupakan sebagai langkah awal untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan kepada oknum Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan tersebut yang diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.  Sampai berita ini diturunkan oknum Kepala Dinas Transmigrasi tersebut tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun ditemui dikantor selalu tidak pernah berada ditempat. ( Ys )*

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design