Pameran “Fiktif” Cagar Budaya Sedot Dana Seratus Juta Rupiah
Banda Aceh, (Media TIPIKOR)
Jarum jam menunjukkan pukul 15.20 WIB saat Wartawan
berbelok kearah gedung di Jalan Teuku Umar Nomor 1 Banda Aceh, Jumat 13
Juli 2012. Memasuki gerbang ada Plang
bertuliskan Balai Penyelamatan Cagar Budaya, terlihat sebuah gedung
berukuran 18x18 meter. Sekilas sepi. Hanya satu unit mobil ber plat merah yang
terparkir di depan gedung tersebut.
Seorang petugas menghampiri, Dia bernama Adi Sujana
Ia berasal dari Yogyakarta sudah
beberapa tahun ini dia bertugas sebagai PNS dilinkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktur Kepurbakalaan dan Permuseuman
UPT Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Banda Aceh,
Kami mencoba bertanya pada
petugas tersebut. Katanya "Gedung ini lagi ada pameran, tapi sekarang
sudah tutup, kalau mau lihat lihat besok pagi aja " kata Adi.
Mendegar
kata ada pameran, Kami minta izin melihat kedalam ruangan yang biasa dipakai
sebagai tempat tinggal Staff BP3 dengan
segera kami memasuki ruangan, didalam agak gelap karena pintu sudah ditutup, kami
hanya melihat sebentar aja, tidak lama kemudian Bu Lisma datang dan bertanya
pada kami ini siapa, lalu kami jawab
“Kami dari Wartawan ” dijawab Bu
Lisma “Kalau mau Wawancara besok aja
dengan Ketua Panitia, Pameran ini hanya Swadaya kok tidak ada Dana” kata Lisma berkilah.
Keesokan
harinya Sabtu (14/7) sekitar Jam 10 kami datang lagi ke Gedung tersebut,
didalam ruangan tidak nampak ada kesan Pameran, yang ada hanya gelaran
Benda Cagar Budaya, yang dipajang dan ini semua koleksi dari UPT BP3 Banda Aceh dengan Wilayah Kerja Aceh dan Sumatra yang
dipajang dalam ruangan sebagaimana
biasanya, dan pengunjung hanyala
beberapa orang saja, Wartawan memantau
sambil melihat-lihat sesampai di pintu
sebelah kanan ada dua orang yang sedari tadi menunggu tamu. Mereka berdiri dan
kemudian mempersilahkan wartawan mengisi buku tamu. Di dalam terlihat sederetan
foto-foto dan benda bersejarah peninggalan zaman tempo dulu.
Ada
3 orang terlihat hilir mudik dalam ruangan. Mereka adalah penjaga stand yang
ditugaskan sebagai pemandu merangkap panitia, ada desas desus bahwa Pegawai
dijajaran BP3 sudah kurang harmonis karena Plt UPT BP3 tidak menempatkan kepanitiaan
secara proporsional, Pegawai Honor
ditugaskan sebagai Panitia untuk mengelola kegiatan dengan Anggaran seratusan
juta rupiah, sementara PNS golongan III hanya diberi tugas sebagai pemandu
dengan insentif Rp 50.000,-/hari kegiatan itu diduga sarat penyimpangan dan
terindikasi sarat korupsi. Karena kegiatan tersebut tidak ada sosialiasasi sama
sekali Pameran ini terkesan fiktif dan kegiatan dilakukan sebagai kedok untuk
memperoleh data dokumen pertanggungan
jawaban semata.
Kata
Dahlia Pameran yang digelar ini merupakan salah satu program dari Banda Aceh
Expo yang baru-baru ini dilaksanakan di Banda Aceh. Kegiatan ini juga bermaksud
untuk mewujudkan Visit Aceh 2013 yang digalakkan Pemerintah Aceh. "Kegiatan ini sudah berjalan lima
hari," ujar Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3)
Aceh-Sumut, Dahlia saat ditemui, padahal yang sebenarnya adalah kegiatan
tersebut adalah Kegiatan UPT BP3 Banda Aceh dibawah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan Rencana Kerja
Anggaran (RKA) dengan nilai anggaran sebesar Rp 104.310.000,- ini baru satu item kegiatan di UPT BP3,
bagaimana kalau semua kegiatan dilakukan dengan cara seperti ini apa yang akan
terjadi, padahal Pagu Anggaran UPT BP3 Banda Aceh sebesar Rp 8,5 Milyar.
Saat
ditanya kegiatan ini apakah ada dibuatkan provosal kegiatan dan SK kepanitaan
Dahlia tidak menjawab, malahan Dahlia mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung
selama sepekan ke depan. Mulai dari tanggal 9 hingga 15 Juli 2012 mendatang.
"Selain foto-foto cagar budaya, disini juga dipamerkan benda-benda
bergerak lainnya," tambah Dahlia.
Yang
positif adalah Selain foto sejarah dan benda purbakala Aceh, pihak BP3 juga
memajang beberapa koleksi sejarah Sumatera Utara. Diantaranya foto Istana
Kerajaan Maimun serta Mesjid Raya Medan dan juga foto-foto candi peninggalan
pra sejarah lainnya. "Ini memang
tugas pokok dan menjadi tanggung jawab BP3. Tapi, ini juga menjadi tanggung
jawab kita (masyarakat) semua untuk menjaga dan melestarikan peninggalan
purbakala, demi terjaganya cagar budaya Aceh serta bisa menumbuhkembangkan
pelestarian sejarah di masa depan," pungkas Dahlia.
Namun
demikian seharusnya Pihak UPT BP3 dapat melakukan kegiatan ini sesuai dengan
aturan, harus dibuatkan provosal Kegiatan terlebih dahulu dan membuat SK Kegiatan dan SK Kepanitiaan supaya
jelas dan transparan jangan merekayasa,
karena melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara, dapat dikatagorikan
sebagai tindakan korupsi (Tim)*
Dinas TRTB Bongkar Bangunan Bermasalah di Marelan
Medan Marelan (Media TIPIKOR)
Dinas
Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota
Medan melakukan pembongkaran perumahan elit dan bangunan rumah toko (ruko) Grahatama Town House yang sedang dibangun di
Kpt Rahmat Buddin pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan karena terbukti melanggar Perda No.9 Tahun
2002 tentang retribusi Izin Mendiri Banunan (IMB), Rabu (18/7/2012).
Pantauan
wartawan, pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Tata Ruang
Dinas TRTB Drs Ali Tohar Si didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa
puluhan anggotan didukung instansi terkait dan pengamanan dari Polsekta Labuhan
Deli dan Koramil setempat.
Meski
bangunan rumah tempat tinggal sebanyak 16 unit ini memiliki Surat Izin
Mendirikan Bangunan (SIMB) No. 648/961.K tanggal 3 Mei 2012 namun dalam
pembangunannya terbukti melanggar roilen/GSB.
“Bangunan perumahan ini melanggar roilen/GSB depan Jalan Rahmat Budin lebih
kurang 12,5 meter, disamping itu situasi
bangunannya juga berubah. Seharusnya bangunan didirikan disebelah kanan, tapi
justru dibangun di sebelah kiri.
Atas
perubahan itu seharusnya pemilik bangunan merevisi izinnya sebab rencana Jalan
Rahmat Budin ke depan selebar lebih kurang 20 meter, sedangkan lebar jalan yang
ada sekarang baru 17 meter, sementara pemilik Grahatama Town House membangun
bangunananya hanya 7,5 meter dari pinggir parit jalan. “Itu sebabnya kita
datang hari ini untuk melakukan pembongkaran ditambah lagi surat peringatan yang
kita sampaikan tidak ditanggapi,” ungkap Ali Tohar.
Dengan
menggunakan martil dan broti yang diambil dari lokasi bangunan, tim mebongkar
dinding samping bangunan paling pinggir. Pebongkaran ini berjalan, sebab baik
pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menggagalkan maupun
menghalang-halangi proses ‘eksekusi’.
Ditempat
terpisah TRTB tim melakukan pembongkaran
dengan menghancurkan dinding depan lantai dua
yang
ketinggiannya sudah mencapai sekitar 2,5 meter di Jalan Platina Raya/Jalan
Platina VIII, Kelurahan Rengas Pulau. Di tempat ini terjadi penyimpangan jumlah
unit bangunan yang dibangun. Berdasarkan SIMB No.648/1793, jumlah bangunan yang
dibangun hanya 1 unit namun di lapangan jumlahnya justru menjadi 6 unit.
“Artinya, lima unit bangunan lagi tanpa SIMB,” ungkap Ali Tohar.
Ali
Tohar memerintahkan anggotanya menghentikan pembongkaran setelah dinding depan
dari lima unit bangunan tanpa SIMB diruntuhkan, termasuk dengan kusen. Sebelum
meninggalkan lokasi, pemilik bangunan diingatkan untuk segera mengurus lima
unit bangunan tanpa SIMB tersebut. Selain itu dia minta pembangunan dihentikan.
“Pembangunan dapat dilanjutkan jika SIMB atas lima unit bangunan ini sudah
keluar. Bangunan ini akan terus diawasi, jika pembangunan dilanjutkan tanpa
SIMB langsung dibongkar!" tegasnya. (Herudy)*
Bupati
Torang Lumbantobing Ingatkan Masyarakat Taput
“Jangan
Percaya Isu
Terhadap Begu Ganjang”
Tarutung,
(Media TIPIKOR)
Jangan
percaya kepada provokator yang sengaja menebar isu begu ganjang yang berdampak
pada pembuatan melanggar hukum bila terprovokasi dengan isu begu ganjang yang
rugi yang rugi adalah warga masyarakat sendiri oleh sebab itulah Bupati
Tapanuli Utara Torang Lumbantobing berkali – kali mengingatkan masyarakat agar
meninggalkan pemahaman primitif kepercayaan terhadap begu ganjang dan merubah
pemikiran pada orientasi untuk pekerja keras dibidangnya masing – masing
terutama dibidang sektor pertanian.
Hal
itu disampaikan Bupati tapanuli Utara Torang Lumbantobing kepada wartawan
terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan rumah penduduk di Aek
Raja Kecamatan Parmonangan akibat isu Begu Ganjang baru-baru ini, ada korban
pengrusakan atau penganiayaan dan pelakunya harus berhadapan dengan hukum ujar
Bupati dan mengingatkan berbagai peristiwa yang menimbulkan kerugian besar
baik, kepada korban maupun kepada pelaku yang terpropokasi.
Bupati
juga sebelumnya sudah mengingatkan masyarakat Tapanuli Utara bahwa yang namanya
Begu Ganjang itu tidak ada menurut Bupati isu Begu Ganjang muncul akibat
ketidaksenangan terhadap sesama masyarakat, umumnya ketidaksenangan itu
didorong oleh Hotel (hosom, teal, elat, late).
Rabu
(11/7) sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam sekelompok orang telah melakukan
tindakan pengeniayaan terhadap korban D. Br Simanjuntak (Op. Maria) serta
anaknya Fernando Manalu dan Mikael Manalu penduduk Desa Aek Raja selain melukai
ketiga korban, rumah korban mengalami kerusakan termasuk kendaraan roda empat
(kini diamankan di Polres Taput) milik korban atas pengaduan pihak korban
petugas Kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan besoknya hari
kamis (12/7) Polisi berhasil mengamankan 16 warga setempat yang diduga keras
sebagai pelaku dalam pemeriksaan awal mereka mengakui ikut terlibat ujar Kasat
Serse AKP Josua Tampubolon SH, MH. Kepada wartawan membenarkan penangkapan
terhadap 16 orang diduga tersangka pelaku tindak kriminal terhadap 3 warga desa
yang sama saat ini dirawat di RSU Swadana Tarutung.
Kepala
Desa Aek Raja Marojahan Manalu (12/7) ditengah para tersangka diperiksai
membenarkan peristiwa yang dialami ketiga korban yang juga warganya. Kepada
wartawan mengatakan tidak tahu persis pemicu peristiwa itu hanya saja selama
ini memang terkesan ada yang terganjal dan kita sudah upayakan untuk tidak
terjadi tindakan melawan hukum nyatanya beginilah jadinya hujat kades yang
perduli terhadap peristiwa yang mendera warganya sendiri kita akan upayakan
kearah perdamaian tanpa mengabaikan proses hukum sehingga ke depan persoalan
tidak meruncing yang dapat menjadi pemicu ketidak kondusifan di Desa Aek Raja.
Terkait
dengan peristiwa itu dua ratusan penduduk Aek Raja Kecamatan Parmonangan
Kabupaten Tapanuli Utara telah mendatangi markas Polres Taput di Tarutung kamis
(12/7). Kehadiran penduduk yang dikepaladesai Marojahan Manalu dipicu
ditangkapnya 16 penduduk setempat yang diduga terkait kasus tindak criminal dan
sebagian diantaranya dibawah umur.
Kepala
Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I.
Ketut Gede (IKG) Wijatmika Sik melalui Kepala Satuan (Kasat) Serse, AKP Josua
Tampubolon SH, MH, kepada wartawan, membenarkan penangkapan itu.
Lindung
Manalu (mantan kades Aek Raja) perwakilan ratusan warga yang mendatangi mapolres Tarutung, dengan suara terbata-bata
sangat menyesalkan peristiwa yang sama sekali tidak terduga sebelumnya.
Mantan
kades ini juga dihadapan Kapolres Wijatmika, Plt Sekda HP Marpaung, Camat
Parmonangan Ediman Siburian, Ketua KPUD lamtagon Manalu, yang secara
bersama-sama menerima ratusan warga ini, juga berharap upaya perdamian tanpa
interpensi proses hukum.
Ratusan
warga Desa Aek Raja diterima dengan baik dan terbuka dan oleh Kapolres Taput
menyampaikan arahan serta pemahaman serta mekanisme tugas kepolisian. Serta
meyakinkan bahwa ke 16 tersangka pelaku itu tidak diapa-apakan kecuali dimintai
keterangan, untuk seterusnya dilakukan proses sesuai prosedurnya.
Setelah
menerima berbagai arahan serta bertemu dengan ke 16 pelaku penganiayaan,
ratusan pekduduk Desa Aek Raja ini kembali ke Aek Raja. (Jekmon Simamora)*
Terkait
Temuan Pansus DPRD Labuhanbatu Rekomondasikan
Disdik
Ilham
Pohan S.Sos :Hasil Sidang Paripurna Istimewa Harus diperdakan
Rantauprapat,
(Media TIPIKOR)
Ketua
Corsling (Mediotor) Kabupaten Labuhanbatu Ilham Pohan S,sos ,mengatakan bahwa
hasil sidang paripurna istimewa DPRD Labuhanbatu pada juni lalu yang merekomondasikan Kadis Pendidikan harus
dicopot ,itu sesuai undang-undang dan peraturan harus di perdakan ,dan harus ditindaklanjuti
,pernyataan itu dikatakan Ilham kepada wartawan selasa (10/07) Di sigambal
Rantauprapat.
Ilham
Menambahkan bahwa hasil produk hukum harus di Perdakan .karena sidang paripurna
istimewa juga produk hukum ,oleh karena itu hasil sidang paripurna istimewa
DPRD Labuhanbatu tentang LKPj Bupati harus di Perdakan “Itu Sidang Istimewa
Paripurna ,hasil nya harus di Perdakan sesuai produk hukum “terang ilham
Seperti
diketahui Panitian khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas laporan
keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar
tahun anggaran (TA) 2011 sepakat direkomendasaikan kepada penegak hokum.
anggota Pansus membuat kesepakatan bahwa
LKPj Bupati Tigor direkomendasai kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Hal
ini, disebabkan banyaknya temuan-temuan Pansus terhadap LKPj Bupati Tigor tahun
anggaran 2011 yang ditengarai tidak sesuai mekanisme penggunaan anggarannya,
khususnya terhadap pelaksanaan pekerjaan baik fisik maupun non fisik
dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Anggota
DPRD Labuhanbatu Samsul Batubara sebagai juru bicara pada menyampaikan saran
dan rekoemendasi atas banyaknya temuan anggota DPRD terhadap LKPj Bupati Tigor mengatakan,
banyaknya proyek tambahan ruangan kelas dan rehap SD serta pembangunan
USB kwalitasnya sangat rendah dan memprihatinkan.
Kemudian
Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu
Iskandar dinilai tidak kooperatif dan tidak beretika karena tidak pernah hadir memenuhi
undangan Pansus. Sehingga, dikhawatirkan apabila top manajemen dibidang
pendidikan berprilaku demikian akan mengganggu program Pemerintah daerah untuk mencerdasakan anak
bangsa di Kabupaten Labuhanbatu. “Maka
Pansus meminta kepada Saudara Bupati Labuhanbatu agar segera mencopot pejabat
Kadis Pendidikan Iskandar dan terhadap dugaan penyimpangan anggaran akan dilaporkan
kepada pihak berwajib,” urainya.
Buruknya
pengerjaan proyek dimasa kepemimpinan Bupati Tigor juga menjadi sorotan
bagi anggota Pansus, seperti halnya pengerjaan proyek badan jalan yang diduga
fiktif di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir. Karena Pansus DPRD bersama perangkat desa dilapangan memperoleh
pengakuan dari masyarakat dan LKMD, bahwa untuk membangun badan jalan tersebut
merupakan hasil swadaya masyarakat yang dikutif sebesar RP100.000 sampai
Rp500.000.
Ketua
Pansus DPRD Labuhanbatu H Irwansyah Ritonga, disela-sela acara Pelantikan PAC
PPP Rantauselatan Priode 2010-2015 Selasa (10/07) Di Sigambal mengatakan bahwa
tugas nya dalam pansus telah selesai .masalah ditindaklanjuti itu merupakan
wewenang pimpinan (DPRD –red) “tugas saya sudah selesai ,itu keputusan di
pimpinan “terang irwansyah
Sementara
itu, salah seorang anggota Pansus DPRD Labuhanbatu Marwan Siregar mengatakan
bahwa Sidang Paripurna Istimewa DPRD terkait LKPJ Bupati belum diperdakan
“memang itu tidak diperdakan ,saya belum
mengetahui tentang rekomondasi itu “ katanya
Adapun
Kepengurusan PAC PPP Kecamatan Rantauselatan Priode 2010-2015 Ketua Arifin
Ahmad ,Sekretaris Abdul Rosidi Siregar ,acara tersebut dihadiri Ketua DPC PPP
Kabupaten Labuhanbatu Ir Wira Abdi Dasopang Msi dan Sekretaris Ir H.Marwan E
Siregar MM ,serta anggota DPRD Labuhanbatu H.Irwansyah Ritonga Spdi Mhum .turut
hadir para kader PPP. (RHP/Zul)*
Ketua
PNTI Sumut :Pengerukan Pasir Alur Sei.Asahan Berbiaya 30 Milyar Perlu Di Awasi
Tanjungbalai, (Media TIPIKOR)
Kawasan
alur sungai Tanjungbalai-Asahan beberapa tahun ini telah mengalami pendangkalan
yang mengakibatkan armada laut sulit menerobos masuknya boat serta kapal yang
ingin menuju tangkahan masing-masing setelah pulang dari melaut,apalagi kapal
membawa barang-barang untuk bersandar ke Pelabuhan Teluk Nibung dan Aero speed
pembawa penumpang keluar masuk Tanjungbaalai - Malaysia,terpaksa mencari alur
dalam bila tidak tepat alur para armada angkutan akan kandas keperempatan
daratan.
Sarana
dan prasarana alur sungai Tanjungbalai tidak sesuai lagi potensi keadaan yang
ada,karena para boat Pukat Apung dan pukat Langgar bila ke laut lepas,maupun
armada lain jalan lintas dari Teluk Nibung,terpaksa menunggu air pasang,supaya
untuk melaut tidak terhambat pendangkalan alur yang bagaikan daratan(penuh
pasir),hanya boat berkapasitas satu ton kebawah bisa melepasi alur yang
dangkal.
Sedangkan,armada
seperti Kapal maupun Pukat Langgar tidak sanggup melintasi alur yang semakin
dangkal di perairan Tanjungbalai-Asahan ,karena takut tidak bisa lepas
menjalankan aktivitas untuk ke lautan fasifik,Pemko Tanjungbalai di Tahun 2012
membuat program untuk dibawa ke Pusat,maka Pemerintah Pusat menyetui dalam
program tersebut,setelah melaksanakan
pengerukan bersumber dana APBN serta pemenang salah satu Perusahaan dari Kota
Jakarta beberapa bulan lalu pelaksanaan,terkesan tidak sesuai pembuangan pasir
melalui kapal keruk.
Ketika
dikonfirmasi Wartawan koran ini kepada Ketua Persatuan Nelayan Tradisional
Indonesia Sumatera Utara (PNTI-Sumut) Sangkot Sirait,S.Sos.I, Rabu (11/7),
menanggapi dengan serius komunitas laut melihat pelaksanaan pengkerukan pasir
dampaknya merusak ekosistim laut,karena
dalam pengkerukan pasir berbiaya 30 milyar itu orang dari Jakarta selaku
pemborongnya asal buang pasirnya kembali ke laut.
Lanjut
Sangkot, ini perencanaan kurang matang karena pasir kembali dibuang ke laut
tepatnya pintu Selat Malaka,sistim pengerukan pasir tidak layak,bila dilihat
kedalaman yang dikeruk kita belum tahu standart dalam yang dikeruk,apa lagi
tentang lebar, maka untuk dapat melakukan kontrol kinerja pemborong, kita siap
meninjau dengan menyewa kapal agar dapat
ke lokasi melihat pengkerukan pasir yang dikerjakan pemborong.
Sangkot
berharap pengkerukan pasir, dalam pembuangannya jangan lagi ke dasar laut,
sebab dapat merusak ekosistim laut, memang pekerjaan itu diakui, untuk
melancarkan efektivitas kegiatan kapal-kapal dilaut tujuan lancarnya perjalanan
bagi kapal pengguna jalur armada lainnya",dan kedalaman pengkerukan pasir
harap Ketua PNTI sesuai dengan Speck agar jangan sia-sia keuangan Negara. (NZ)*
Proyek Pembangunan PNPM MP menyisakan kepiluan dan tanda tanya di beberapa kalangan
Palembang,
(Media TIPIKOR)
Lembaga
Keswadayaan masyarakat LKM dan Badan keswadayaan masyarakat BKM juga Kerja swadaya masyarakat
KSM unit pelaksana Kegiatan dalam struktur organisasi Kolektif
yang dibentuk Hasil
musyawarah Antar Desa dan kelurahan Tingkat kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera
selatan tanggal 2.10.2o1o peringkat usulan
Jenis kegiatan Pembangunan Jalan Swadaya
1 Di kelurahan sukajadi dengan ukuran Panjang sekitar 1000 Meter Lebar
lebih kurang 3 Meter sistem RABAT Beton
Nilai kontrak RP26.5 ooo ooo duaratus
enam puluh lima juta Rupia sumber dana dari
APBN 80persen dan dari APBD 20Persen T A 2011.
Diduga telah
melenceng dari RAB/BESTEK Kontrak Spek
juklak dan juknis nya hingga
Menyisakan tanda tanya di beberap
kalangan, Pasal nya menurut kasat mata kondisi Fisik Jalan yang
belum lama dikerjakan sungguh memperihatinkan
karena Material seperti Batu telah bermunculan terdapat Lekuk lekuk
dan berlubang di pros maupun Profi jalan dipihak lain mengatakan pekerjaan
itu sangat tidak masuk akal.
Tak
sebanding dengan Dana yang Di Gelontorkan pemerintah sehingga dapat mengundang Kontroversi dan instabilitas
Masyarakat dan tidak hanya itu yang sungguh memilukan lagi pada saat
mengerjakan proyek tersebut telah menimbulkan malapetaka bagi pengguna jalan seperti yang di alami korban bernama Task
Master Trail biazer sinaga tatkala ia melintas dijalan itu kalau korban tidak
menyangka bahwa Pekerja bangunan
tersebut memasang Rantai posisi melintang jalan hingga rantai itu
Mengait Motor yang di kendarai nya
membuat korban terpental telah mengakibat
kan terdapat Luka di Bagian leher menyebabkan korban tidak bisa bicara Alias
bisu.
Kasus yang menjadi kan kecelakaan Itu telah di tangani oleh Pihak
Kepolisian Sektor talang kelapa Meski sudah lama Namun di keluarga Tidak perenah
berhenti mengungkit ungkit kasus tersebut baik lewat Rana hukum maupun Kompromi ujar
nya sementara berikutnya beralih dari
situ dalam penelusuran selasa 10.7.2o12 Sekitar
Pukul 13
00wib Media Tipikor mendapat informasi
yang layak dipercaya namun
Keluarga Korban berencana Akan membwa korban ke negeri Melaka
Malasia untuk berobat kesana tapi itu Masih sebatas Wacana diperkirakan
Masih mempertimbangkan Biaya mendengar
ucapan salah seorang pengurus
LSM .Gbrak sumsel Seswoyo saat
berbicara di depan Kapolsek talangkelapa Yang didampingi Kanit Riskrim baru baru ini imbuh nya dalam waktu dekat ini seandainya ke dua Belah pihak belum ada kesepakatan
secara Adat kekeluargaan perkara tersebut akan di limpahkan ke Pihak kekejaksaan
Banyuasin sekayu tegas nya (sirlini)*
Bayar pakai
cek kosong
MANTAN ANGGOTA
DPRD RIAU DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, (Media TIPIKOR)
setelah menjalani beberapa kali
persidangan dipengadilan Negeri (PN) pekanbar. Akhirnya, yusuf sikumbang (50)
seorang pengusaha perumahan (Developer) di Kota pekanbaru yang juga mantan
Anggota DPRD Riau dituntut 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan tindak
pidana penipuan.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly SH didepan majelis hakim yang diketuai
masrizal, SH pada kamis (12/7/12). JPU menilai, terdakwa yusuf sikumbang
terbukti melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan
terhadap korbannya, Sri Indriani pemilik took berkah bangunan.
Atas perbuatannya itu JPU menilai
bahwa tardakwa patut diberi tuntutan hokum selama 2 tahun 10 bulan. Dengan
tuntutan ini JPU berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya.
Dalam dakwaan JPU diketahui,
perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 februari 2008 lalu/ karyawan
terdakwa Rasyid Ridani meminta kepada terdakwa bahan bangunan material untuk
pembangunan perumahan milik terdakwa, yaitu perumahan KPR BTN Bintungan, di
Kecamatan Tampan/
Orderan bahan bangunan senilai Rp
54.552.200,-. Kemudian terdakwa menyuruh rasyid untuk mengambil material ditoko
berkah bangunan masalah pembayaran pembayaran terdakwa telah berkoordinasi
dengan pemilik took, Sri Indriani, istri Muhammad Alvian, dengan cara
berhutang. Pengambilan order barang bahan bangunan material tersebut, telah
belangsung 5 kali ke took berkah bangunan tersebut.
Sekitar bulan mei 2009, terdakwa
membayar hutangnya dengan menggunakan cek di BTN. Nemun setelah saksi korban
mencairkan cek tersebut di BTN, ternyata cek yang diberikan terdakwa kosong.
Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 218.688.00.
Atas perbuatannya, terdakwa
dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (BEN)*
Kompolnas
Terima 36 Keluhan Soal Kinerja Poldasu
Medan, (Media TIPIKOR)
Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerima 36 keluhan masyarakat atas
kinerja Poldasu. Keluhan itu, sebagian besar tentang penyalahgunaan wewenang
pelayanan yang buruk terhadap masyarakat.
"Ada
36 pengaduan dan keluhan masyarakat terkait kinerja petugas di Polda Sumut yang
masuk ke Kompolnas, tetapi yang akan dipertanyakan hanya 18 kasus saja. Tadi
kita sudah ke Polda menyampaikan maksud dan tujuan kita. Rencananya besok (hari
ini, red) kita akan bertemu dengan pimpinan di Poldasu untuk mengklarifikasi
kasus-kasus yang diadukan masyarakat kepada kita," kata salah seorang
anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Medan, Kamis (12/7).
Selain
mepertanyakan tentang penyalahgunaan wewenang dan pelayanan yang buruk terhadap
masyarakat, tim Kompolnas juga akan mempertanyakan tentang pengaduan, saran dan
keluhan masyarakat (SKM), Kompolnas juga mempertanyakan tentang banyaknya kasus
lama yang tidak ditangani.
"Ada
saja yang diadukan masyarakat, terutama pelayanan yang tidak profesional.
Tetapi ini akan diklarifkasi semua. Artinya, kasus yang diadukan itu belum
sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan sehingga harus di cek kebenarannya kepada
penyidik," ujarnya mengatakan Kompolnas tentu ingin tahu perkembangan
kasus-kasus tersebut.
Semua
masukan dari lapangan itu, kata dia, akan digunakan Kompolnas sebagai saran
kepada presiden dalam mengembangkan profesionalisme dan kemandirian Polri ke
depannya. Edi menambahkan, secara nasional Kompolnas mencatat 1.500 lebih
pengaduan masyarakat tentang Polri pada 2011. Sedangkan pada tahun ada 207
pengaduan.
Pengaduan
yang diterima memang lebih kepada masalah pelayanan buruk Polri dan
penyalahgunaan wewenang anggota Polri. "Sedangkan masalah diskresi yang
keliru dan korupsi tidak ada yang dilaporkan," ujarnya. (M.Sembiring)*
0 comments:
Post a Comment