Tuesday, July 24, 2012

Media TIPIKOR - Edisi: 13/M-Tip/VII/2012


Pameran “Fiktif” Cagar Budaya Sedot  Dana Seratus  Juta Rupiah 

 
 Banda Aceh, (Media TIPIKOR)

Jarum  jam menunjukkan pukul 15.20 WIB saat Wartawan berbelok kearah gedung di Jalan Teuku Umar Nomor 1 Banda Aceh, Jumat  13  Juli 2012. Memasuki gerbang ada Plang  bertuliskan Balai Penyelamatan Cagar Budaya, terlihat sebuah gedung berukuran 18x18 meter. Sekilas sepi. Hanya satu unit mobil ber plat merah yang terparkir di depan gedung tersebut.

Seorang  petugas menghampiri, Dia bernama Adi Sujana Ia berasal dari  Yogyakarta sudah beberapa tahun ini dia bertugas sebagai PNS dilinkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktur Kepurbakalaan dan Permuseuman  UPT Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3)  Banda Aceh,  Kami  mencoba bertanya pada petugas tersebut. Katanya "Gedung ini lagi ada pameran, tapi sekarang sudah tutup, kalau mau lihat lihat besok pagi aja " kata Adi.

Mendegar kata ada pameran, Kami minta izin melihat kedalam ruangan yang biasa dipakai sebagai tempat tinggal Staff BP3  dengan segera kami  memasuki  ruangan, didalam  agak gelap karena pintu sudah ditutup, kami hanya melihat sebentar aja, tidak lama kemudian Bu Lisma datang dan bertanya pada kami ini siapa, lalu  kami jawab “Kami dari Wartawan ”    dijawab Bu Lisma  “Kalau mau Wawancara besok aja dengan Ketua Panitia, Pameran ini hanya Swadaya kok  tidak ada Dana”  kata Lisma berkilah.  

Keesokan harinya Sabtu (14/7) sekitar Jam 10 kami datang lagi ke Gedung tersebut, didalam ruangan tidak nampak ada kesan Pameran, yang ada hanya gelaran Benda  Cagar Budaya, yang  dipajang dan ini semua koleksi dari  UPT BP3 Banda Aceh  dengan Wilayah Kerja Aceh dan Sumatra yang dipajang  dalam ruangan sebagaimana biasanya, dan  pengunjung hanyala beberapa orang saja,  Wartawan memantau sambil melihat-lihat    sesampai di pintu sebelah kanan ada dua orang yang sedari tadi menunggu tamu. Mereka berdiri dan kemudian mempersilahkan wartawan mengisi buku tamu. Di dalam terlihat sederetan foto-foto dan benda bersejarah peninggalan zaman tempo dulu.

Ada 3 orang terlihat hilir mudik dalam ruangan. Mereka adalah penjaga stand yang ditugaskan sebagai pemandu merangkap panitia, ada desas desus bahwa Pegawai dijajaran BP3 sudah kurang harmonis karena Plt UPT BP3 tidak menempatkan kepanitiaan secara proporsional,  Pegawai Honor ditugaskan sebagai Panitia untuk mengelola kegiatan dengan Anggaran seratusan juta rupiah, sementara PNS golongan III hanya diberi tugas sebagai pemandu dengan insentif  Rp 50.000,-/hari   kegiatan itu diduga sarat penyimpangan dan terindikasi sarat korupsi. Karena kegiatan tersebut tidak ada sosialiasasi sama sekali Pameran ini terkesan fiktif dan kegiatan dilakukan sebagai kedok untuk memperoleh  data dokumen pertanggungan jawaban semata.

Kata Dahlia Pameran yang digelar ini merupakan salah satu program dari Banda Aceh Expo yang baru-baru ini dilaksanakan di Banda Aceh. Kegiatan ini juga bermaksud untuk mewujudkan Visit Aceh 2013 yang digalakkan Pemerintah Aceh.  "Kegiatan ini sudah berjalan lima hari," ujar Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Aceh-Sumut, Dahlia saat ditemui, padahal yang sebenarnya adalah kegiatan tersebut adalah Kegiatan UPT BP3 Banda Aceh dibawah Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan nilai anggaran sebesar Rp 104.310.000,-   ini baru satu item kegiatan di UPT BP3, bagaimana kalau semua kegiatan dilakukan dengan cara seperti ini apa yang akan terjadi, padahal Pagu Anggaran UPT BP3 Banda Aceh sebesar  Rp 8,5 Milyar.  

Saat ditanya kegiatan ini apakah ada dibuatkan provosal kegiatan dan SK kepanitaan Dahlia tidak menjawab, malahan Dahlia mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama sepekan ke depan. Mulai dari tanggal 9 hingga 15 Juli 2012 mendatang. "Selain foto-foto cagar budaya, disini juga dipamerkan benda-benda bergerak lainnya," tambah Dahlia.

Yang positif adalah Selain foto sejarah dan benda purbakala Aceh, pihak BP3 juga memajang beberapa koleksi sejarah Sumatera Utara. Diantaranya foto Istana Kerajaan Maimun serta Mesjid Raya Medan dan juga foto-foto candi peninggalan pra sejarah lainnya.  "Ini memang tugas pokok dan menjadi tanggung jawab BP3. Tapi, ini juga menjadi tanggung jawab kita (masyarakat) semua untuk menjaga dan melestarikan peninggalan purbakala, demi terjaganya cagar budaya Aceh serta bisa menumbuhkembangkan pelestarian sejarah di masa depan," pungkas Dahlia.

Namun demikian seharusnya Pihak UPT BP3 dapat melakukan kegiatan ini sesuai dengan aturan, harus dibuatkan provosal Kegiatan terlebih dahulu dan  membuat SK Kegiatan dan SK Kepanitiaan supaya jelas dan transparan  jangan merekayasa, karena melakukan penyimpangan terhadap keuangan Negara, dapat dikatagorikan sebagai tindakan korupsi (Tim)*

Dinas TRTB Bongkar Bangunan Bermasalah di Marelan



Medan Marelan (Media TIPIKOR)

Dinas Tata Ruang dan Tata  Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan pembongkaran perumahan elit dan bangunan rumah toko (ruko)  Grahatama Town House yang sedang dibangun di Kpt Rahmat Buddin pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan  karena terbukti melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendiri Banunan (IMB), Rabu (18/7/2012).

Pantauan wartawan, pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar Si didampingi Kasi Pengawasan Darwin dengan membawa puluhan anggotan didukung instansi terkait dan pengamanan dari Polsekta Labuhan Deli dan Koramil setempat.

Meski bangunan rumah tempat tinggal sebanyak 16 unit ini memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) No. 648/961.K tanggal 3 Mei 2012 namun dalam pembangunannya terbukti melanggar roilen/GSB.  “Bangunan perumahan ini melanggar roilen/GSB depan Jalan Rahmat Budin lebih kurang 12,5  meter, disamping itu situasi bangunannya juga berubah. Seharusnya bangunan didirikan disebelah kanan, tapi justru dibangun di sebelah kiri.

Atas perubahan itu seharusnya pemilik bangunan merevisi izinnya sebab rencana Jalan Rahmat Budin ke depan selebar lebih kurang 20 meter, sedangkan lebar jalan yang ada sekarang baru 17 meter, sementara pemilik Grahatama Town House membangun bangunananya hanya 7,5 meter dari pinggir parit jalan. “Itu sebabnya kita datang hari ini untuk melakukan pembongkaran ditambah lagi surat peringatan yang kita sampaikan tidak ditanggapi,” ungkap Ali Tohar.

Dengan menggunakan martil dan broti yang diambil dari lokasi bangunan, tim mebongkar dinding samping bangunan paling pinggir. Pebongkaran ini berjalan, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menggagalkan maupun menghalang-halangi proses ‘eksekusi’.

Ditempat terpisah TRTB  tim melakukan pembongkaran dengan menghancurkan dinding depan lantai dua
yang ketinggiannya sudah mencapai sekitar 2,5 meter di Jalan Platina Raya/Jalan Platina VIII, Kelurahan Rengas Pulau. Di tempat ini terjadi penyimpangan jumlah unit bangunan yang dibangun. Berdasarkan SIMB No.648/1793, jumlah bangunan yang dibangun hanya 1 unit namun di lapangan jumlahnya justru menjadi 6 unit. “Artinya, lima unit bangunan lagi tanpa SIMB,” ungkap Ali Tohar.

Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghentikan pembongkaran setelah dinding depan dari lima unit bangunan tanpa SIMB diruntuhkan, termasuk dengan kusen. Sebelum meninggalkan lokasi, pemilik bangunan diingatkan untuk segera mengurus lima unit bangunan tanpa SIMB tersebut. Selain itu dia minta pembangunan dihentikan. “Pembangunan dapat dilanjutkan jika SIMB atas lima unit bangunan ini sudah keluar. Bangunan ini akan terus diawasi, jika pembangunan dilanjutkan tanpa SIMB langsung dibongkar!" tegasnya. (Herudy)*

Bupati Torang Lumbantobing Ingatkan Masyarakat Taput
“Jangan Percaya Isu Terhadap Begu Ganjang”

Tarutung, (Media TIPIKOR)

Jangan percaya kepada provokator yang sengaja menebar isu begu ganjang yang berdampak pada pembuatan melanggar hukum bila terprovokasi dengan isu begu ganjang yang rugi yang rugi adalah warga masyarakat sendiri oleh sebab itulah Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing berkali – kali mengingatkan masyarakat agar meninggalkan pemahaman primitif kepercayaan terhadap begu ganjang dan merubah pemikiran pada orientasi untuk pekerja keras dibidangnya masing – masing terutama dibidang sektor pertanian.

Hal itu disampaikan Bupati tapanuli Utara Torang Lumbantobing kepada wartawan terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan rumah penduduk di Aek Raja Kecamatan Parmonangan akibat isu Begu Ganjang baru-baru ini, ada korban pengrusakan atau penganiayaan dan pelakunya harus berhadapan dengan hukum ujar Bupati dan mengingatkan berbagai peristiwa yang menimbulkan kerugian besar baik, kepada korban maupun kepada pelaku yang terpropokasi.

Bupati juga sebelumnya sudah mengingatkan masyarakat Tapanuli Utara bahwa yang namanya Begu Ganjang itu tidak ada menurut Bupati isu Begu Ganjang muncul akibat ketidaksenangan terhadap sesama masyarakat, umumnya ketidaksenangan itu didorong oleh Hotel (hosom, teal, elat, late).

Rabu (11/7) sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam sekelompok orang telah melakukan tindakan pengeniayaan terhadap korban D. Br Simanjuntak (Op. Maria) serta anaknya Fernando Manalu dan Mikael Manalu penduduk Desa Aek Raja selain melukai ketiga korban, rumah korban mengalami kerusakan termasuk kendaraan roda empat (kini diamankan di Polres Taput) milik korban atas pengaduan pihak korban petugas Kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan besoknya hari kamis (12/7) Polisi berhasil mengamankan 16 warga setempat yang diduga keras sebagai pelaku dalam pemeriksaan awal mereka mengakui ikut terlibat ujar Kasat Serse AKP Josua Tampubolon SH, MH. Kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap 16 orang diduga tersangka pelaku tindak kriminal terhadap 3 warga desa yang sama saat ini dirawat di RSU Swadana Tarutung.

Kepala Desa Aek Raja Marojahan Manalu (12/7) ditengah para tersangka diperiksai membenarkan peristiwa yang dialami ketiga korban yang juga warganya. Kepada wartawan mengatakan tidak tahu persis pemicu peristiwa itu hanya saja selama ini memang terkesan ada yang terganjal dan kita sudah upayakan untuk tidak terjadi tindakan melawan hukum nyatanya beginilah jadinya hujat kades yang perduli terhadap peristiwa yang mendera warganya sendiri kita akan upayakan kearah perdamaian tanpa mengabaikan proses hukum sehingga ke depan persoalan tidak meruncing yang dapat menjadi pemicu ketidak kondusifan di Desa Aek Raja.

Terkait dengan peristiwa itu dua ratusan penduduk Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara telah mendatangi markas Polres Taput di Tarutung kamis (12/7). Kehadiran penduduk yang dikepaladesai Marojahan Manalu dipicu ditangkapnya 16 penduduk setempat yang diduga terkait kasus tindak criminal dan sebagian diantaranya dibawah umur.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I. Ketut Gede (IKG) Wijatmika Sik melalui Kepala Satuan (Kasat) Serse, AKP Josua Tampubolon SH, MH, kepada wartawan, membenarkan penangkapan itu.

Lindung Manalu (mantan kades Aek Raja) perwakilan ratusan warga yang mendatangi  mapolres Tarutung, dengan suara terbata-bata sangat menyesalkan peristiwa yang sama sekali tidak terduga sebelumnya.

Mantan kades ini juga dihadapan Kapolres Wijatmika, Plt Sekda HP Marpaung, Camat Parmonangan Ediman Siburian, Ketua KPUD lamtagon Manalu, yang secara bersama-sama menerima ratusan warga ini, juga berharap upaya perdamian tanpa interpensi proses hukum.

Ratusan warga Desa Aek Raja diterima dengan baik dan terbuka dan oleh Kapolres Taput menyampaikan arahan serta pemahaman serta mekanisme tugas kepolisian. Serta meyakinkan bahwa ke 16 tersangka pelaku itu tidak diapa-apakan kecuali dimintai keterangan, untuk seterusnya dilakukan proses sesuai prosedurnya.

Setelah menerima berbagai arahan serta bertemu dengan ke 16 pelaku penganiayaan, ratusan pekduduk Desa Aek Raja ini kembali ke Aek Raja. (Jekmon Simamora)*

Terkait Temuan Pansus DPRD Labuhanbatu Rekomondasikan  Disdik
Ilham Pohan S.Sos :Hasil Sidang Paripurna Istimewa Harus diperdakan

Rantauprapat, (Media TIPIKOR)

Ketua Corsling (Mediotor) Kabupaten Labuhanbatu Ilham Pohan S,sos ,mengatakan bahwa hasil sidang paripurna istimewa DPRD Labuhanbatu pada juni lalu yang  merekomondasikan Kadis Pendidikan harus dicopot ,itu sesuai undang-undang dan peraturan harus di perdakan ,dan harus ditindaklanjuti ,pernyataan itu dikatakan Ilham kepada wartawan selasa (10/07) Di sigambal Rantauprapat.

Ilham Menambahkan bahwa hasil produk hukum harus di Perdakan .karena sidang paripurna istimewa juga produk hukum ,oleh karena itu hasil sidang paripurna istimewa DPRD Labuhanbatu tentang LKPj Bupati harus di Perdakan “Itu Sidang Istimewa Paripurna ,hasil nya harus di Perdakan sesuai produk hukum “terang ilham

Seperti diketahui Panitian khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar tahun anggaran (TA) 2011 sepakat direkomendasaikan kepada penegak hokum. anggota Pansus membuat kesepakatan  bahwa LKPj Bupati  Tigor direkomendasai  kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Hal ini, disebabkan banyaknya temuan-temuan Pansus terhadap LKPj Bupati Tigor tahun anggaran 2011 yang ditengarai tidak sesuai mekanisme penggunaan anggarannya, khususnya terhadap pelaksanaan pekerjaan baik fisik maupun non fisik dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

Anggota DPRD Labuhanbatu Samsul Batubara sebagai juru bicara pada menyampaikan saran dan rekoemendasi atas banyaknya temuan anggota DPRD terhadap LKPj Bupati Tigor  mengatakan,  banyaknya proyek tambahan ruangan kelas dan rehap SD serta pembangunan USB kwalitasnya sangat rendah dan memprihatinkan.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan  Labuhanbatu Iskandar dinilai tidak kooperatif dan tidak beretika karena tidak pernah hadir memenuhi undangan Pansus. Sehingga, dikhawatirkan apabila top manajemen dibidang pendidikan berprilaku demikian akan mengganggu program  Pemerintah daerah untuk mencerdasakan anak bangsa di Kabupaten Labuhanbatu.  “Maka Pansus meminta kepada Saudara Bupati Labuhanbatu agar segera mencopot pejabat Kadis Pendidikan Iskandar dan terhadap dugaan penyimpangan anggaran akan dilaporkan kepada pihak berwajib,” urainya.

Buruknya pengerjaan proyek dimasa kepemimpinan Bupati Tigor juga menjadi sorotan bagi   anggota Pansus, seperti  halnya pengerjaan proyek badan jalan yang diduga fiktif di Desa Wono Sari Kecamatan Panai Hilir.   Karena Pansus DPRD  bersama perangkat desa dilapangan memperoleh pengakuan dari masyarakat dan LKMD, bahwa untuk membangun badan jalan tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat yang dikutif sebesar RP100.000 sampai Rp500.000.

Ketua Pansus DPRD Labuhanbatu H Irwansyah Ritonga, disela-sela acara Pelantikan PAC PPP Rantauselatan Priode 2010-2015 Selasa (10/07) Di Sigambal mengatakan bahwa tugas nya dalam pansus telah selesai .masalah ditindaklanjuti itu merupakan wewenang pimpinan (DPRD –red) “tugas saya sudah selesai ,itu keputusan di pimpinan “terang irwansyah

Sementara itu, salah seorang anggota Pansus DPRD Labuhanbatu Marwan Siregar mengatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa DPRD terkait LKPJ Bupati belum diperdakan “memang itu tidak diperdakan ,saya  belum mengetahui tentang rekomondasi itu “ katanya

Adapun Kepengurusan PAC PPP Kecamatan Rantauselatan Priode 2010-2015 Ketua Arifin Ahmad ,Sekretaris Abdul Rosidi Siregar ,acara tersebut dihadiri Ketua DPC PPP Kabupaten Labuhanbatu Ir Wira Abdi Dasopang Msi dan Sekretaris Ir H.Marwan E Siregar MM ,serta anggota DPRD Labuhanbatu H.Irwansyah Ritonga Spdi Mhum .turut hadir para kader PPP.   (RHP/Zul)*
 
Ketua PNTI Sumut :Pengerukan Pasir Alur Sei.Asahan Berbiaya 30 Milyar Perlu Di Awasi

Tanjungbalai, (Media TIPIKOR)

Kawasan alur sungai Tanjungbalai-Asahan beberapa tahun ini telah mengalami pendangkalan yang mengakibatkan armada laut sulit menerobos masuknya boat serta kapal yang ingin menuju tangkahan masing-masing setelah pulang dari melaut,apalagi kapal membawa barang-barang untuk bersandar ke Pelabuhan Teluk Nibung dan Aero speed pembawa penumpang keluar masuk Tanjungbaalai - Malaysia,terpaksa mencari alur dalam bila tidak tepat alur para armada angkutan akan kandas keperempatan daratan.

Sarana dan prasarana alur sungai Tanjungbalai tidak sesuai lagi potensi keadaan yang ada,karena para boat Pukat Apung dan pukat Langgar bila ke laut lepas,maupun armada lain jalan lintas dari Teluk Nibung,terpaksa menunggu air pasang,supaya untuk melaut tidak terhambat pendangkalan alur yang bagaikan daratan(penuh pasir),hanya boat berkapasitas satu ton kebawah bisa melepasi alur yang dangkal.

Sedangkan,armada seperti Kapal maupun Pukat Langgar tidak sanggup melintasi alur yang semakin dangkal di perairan Tanjungbalai-Asahan ,karena takut tidak bisa lepas menjalankan aktivitas untuk ke lautan fasifik,Pemko Tanjungbalai di Tahun 2012 membuat program untuk dibawa ke Pusat,maka Pemerintah Pusat menyetui dalam program tersebut,setelah  melaksanakan pengerukan bersumber dana APBN serta pemenang salah satu Perusahaan dari Kota Jakarta beberapa bulan lalu pelaksanaan,terkesan tidak sesuai pembuangan pasir melalui kapal keruk.

Ketika dikonfirmasi Wartawan koran ini kepada Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia Sumatera Utara (PNTI-Sumut) Sangkot Sirait,S.Sos.I, Rabu (11/7), menanggapi dengan serius komunitas laut melihat pelaksanaan pengkerukan pasir dampaknya  merusak ekosistim laut,karena dalam pengkerukan pasir berbiaya 30 milyar itu orang dari Jakarta selaku pemborongnya asal buang pasirnya kembali ke laut.

Lanjut Sangkot, ini perencanaan kurang matang karena pasir kembali dibuang ke laut tepatnya pintu Selat Malaka,sistim pengerukan pasir tidak layak,bila dilihat kedalaman yang dikeruk kita belum tahu standart dalam yang dikeruk,apa lagi tentang lebar, maka untuk dapat melakukan kontrol kinerja pemborong, kita siap meninjau dengan menyewa kapal  agar dapat ke lokasi melihat pengkerukan pasir yang dikerjakan pemborong.

Sangkot berharap pengkerukan pasir, dalam pembuangannya jangan lagi ke dasar laut, sebab dapat merusak ekosistim laut, memang pekerjaan itu diakui, untuk melancarkan efektivitas kegiatan kapal-kapal dilaut tujuan lancarnya perjalanan bagi kapal pengguna jalur armada lainnya",dan kedalaman pengkerukan pasir harap Ketua PNTI sesuai dengan Speck agar jangan sia-sia keuangan Negara. (NZ)*

Proyek Pembangunan PNPM MP menyisakan  kepiluan dan tanda tanya  di beberapa kalangan

Palembang, (Media TIPIKOR)

Lembaga Keswadayaan masyarakat LKM dan Badan keswadayaan  masyarakat BKM juga Kerja swadaya masyarakat KSM unit  pelaksana  Kegiatan dalam struktur organisasi Kolektif yang dibentuk Hasil musyawarah Antar Desa dan kelurahan Tingkat kecamatan  Talang kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera selatan tanggal 2.10.2o1o peringkat usulan  Jenis kegiatan Pembangunan Jalan Swadaya  1 Di kelurahan sukajadi dengan ukuran Panjang sekitar 1000 Meter Lebar lebih kurang 3 Meter sistem  RABAT Beton Nilai kontrak  RP26.5 ooo ooo duaratus enam puluh lima juta Rupia sumber dana dari  APBN 80persen dan dari APBD 20Persen T A 2011.

Diduga telah melenceng  dari RAB/BESTEK  Kontrak Spek  juklak dan juknis nya  hingga Menyisakan  tanda tanya di beberap kalangan,  Pasal nya  menurut kasat mata kondisi Fisik Jalan yang belum lama dikerjakan sungguh memperihatinkan  karena Material  seperti  Batu telah bermunculan terdapat Lekuk lekuk dan berlubang  di pros maupun  Profi jalan dipihak lain mengatakan pekerjaan itu sangat  tidak masuk akal. 

Tak sebanding dengan Dana yang Di Gelontorkan pemerintah sehingga  dapat mengundang Kontroversi dan instabilitas Masyarakat dan tidak hanya itu yang sungguh memilukan lagi pada saat mengerjakan proyek tersebut telah menimbulkan malapetaka  bagi pengguna jalan  seperti yang di alami korban bernama Task Master Trail biazer sinaga tatkala ia melintas dijalan itu kalau korban tidak menyangka bahwa Pekerja  bangunan tersebut memasang Rantai  posisi  melintang jalan hingga rantai itu Mengait  Motor yang di kendarai nya membuat korban terpental  telah mengakibat kan terdapat Luka di Bagian leher menyebabkan korban tidak bisa bicara Alias bisu. 

Kasus yang menjadi kan kecelakaan Itu telah di tangani oleh Pihak Kepolisian  Sektor talang kelapa Meski  sudah lama Namun di keluarga Tidak perenah berhenti  mengungkit ungkit  kasus tersebut  baik lewat Rana hukum maupun Kompromi ujar nya sementara  berikutnya beralih dari situ dalam penelusuran  selasa 10.7.2o12 Sekitar Pukul  13  00wib Media Tipikor mendapat informasi  yang layak dipercaya namun  Keluarga Korban berencana Akan membwa korban ke negeri Melaka Malasia  untuk  berobat kesana  tapi itu Masih sebatas Wacana diperkirakan Masih mempertimbangkan Biaya  mendengar ucapan  salah seorang  pengurus  LSM .Gbrak sumsel Seswoyo  saat berbicara di depan Kapolsek talangkelapa Yang didampingi  Kanit Riskrim baru  baru ini imbuh nya  dalam waktu dekat ini seandainya  ke dua Belah pihak belum ada kesepakatan secara Adat kekeluargaan perkara tersebut akan di limpahkan ke Pihak kekejaksaan Banyuasin sekayu tegas nya (sirlini)*

Bayar pakai cek kosong
MANTAN ANGGOTA DPRD RIAU DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

Pekanbaru, (Media TIPIKOR)

setelah menjalani beberapa kali persidangan dipengadilan Negeri (PN) pekanbar. Akhirnya, yusuf sikumbang (50) seorang pengusaha perumahan (Developer) di Kota pekanbaru yang juga mantan Anggota DPRD Riau dituntut 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly SH didepan majelis hakim yang diketuai masrizal, SH pada kamis (12/7/12). JPU menilai, terdakwa yusuf sikumbang terbukti melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Sri Indriani pemilik took berkah bangunan.

Atas perbuatannya itu JPU menilai bahwa tardakwa patut diberi tuntutan hokum selama 2 tahun 10 bulan. Dengan tuntutan ini JPU berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya.

Dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 februari 2008 lalu/ karyawan terdakwa Rasyid Ridani meminta kepada terdakwa bahan bangunan material untuk pembangunan perumahan milik terdakwa, yaitu perumahan KPR BTN Bintungan, di Kecamatan Tampan/

Orderan bahan bangunan senilai Rp 54.552.200,-. Kemudian terdakwa menyuruh rasyid untuk mengambil material ditoko berkah bangunan masalah pembayaran pembayaran terdakwa telah berkoordinasi dengan pemilik took, Sri Indriani, istri Muhammad Alvian, dengan cara berhutang. Pengambilan order barang bahan bangunan material tersebut, telah belangsung 5 kali ke took berkah bangunan tersebut.

Sekitar bulan mei 2009, terdakwa membayar hutangnya dengan menggunakan cek di BTN. Nemun setelah saksi korban mencairkan cek tersebut di BTN, ternyata cek yang diberikan terdakwa kosong. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 218.688.00.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (BEN)*

Kompolnas Terima 36 Keluhan Soal Kinerja Poldasu


Medan, (Media TIPIKOR)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerima 36 keluhan masyarakat atas kinerja Poldasu. Keluhan itu, sebagian besar tentang penyalahgunaan wewenang pelayanan yang buruk terhadap masyarakat.

"Ada 36 pengaduan dan keluhan masyarakat terkait kinerja petugas di Polda Sumut yang masuk ke Kompolnas, tetapi yang akan dipertanyakan hanya 18 kasus saja. Tadi kita sudah ke Polda menyampaikan maksud dan tujuan kita. Rencananya besok (hari ini, red) kita akan bertemu dengan pimpinan di Poldasu untuk mengklarifikasi kasus-kasus yang diadukan masyarakat kepada kita," kata salah seorang anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Medan, Kamis (12/7).

Selain mepertanyakan tentang penyalahgunaan wewenang dan pelayanan yang buruk terhadap masyarakat, tim Kompolnas juga akan mempertanyakan tentang pengaduan, saran dan keluhan masyarakat (SKM), Kompolnas juga mempertanyakan tentang banyaknya kasus lama yang tidak ditangani.

"Ada saja yang diadukan masyarakat, terutama pelayanan yang tidak profesional. Tetapi ini akan diklarifkasi semua. Artinya, kasus yang diadukan itu belum sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan sehingga harus di cek kebenarannya kepada penyidik," ujarnya mengatakan Kompolnas tentu ingin tahu perkembangan kasus-kasus tersebut.

Semua masukan dari lapangan itu, kata dia, akan digunakan Kompolnas sebagai saran kepada presiden dalam mengembangkan profesionalisme dan kemandirian Polri ke depannya. Edi menambahkan, secara nasional Kompolnas mencatat 1.500 lebih pengaduan masyarakat tentang Polri pada 2011. Sedangkan pada tahun ada 207 pengaduan.

Pengaduan yang diterima memang lebih kepada masalah pelayanan buruk Polri dan penyalahgunaan wewenang anggota Polri. "Sedangkan masalah diskresi yang keliru dan korupsi tidak ada yang dilaporkan," ujarnya. (M.Sembiring)*

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design