Monday, March 17, 2014

Edisi 65/MTip/2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Pekanbaru (Media TIPIKOR)
Terdakwa kasus suap PON Riau dan izin kehutanan, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal di vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3).
Majelis hakim menilai, mantan Gubernur Riau itu terbukti melanggar tiga perkara yang didakwakan kepadanya.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, serta memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," kata ketua majelis Bachtiar Sitompul, saat membacakan vonisnya.
Dalam dakwaan pertama, Rusli dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT dan menyebabkan penebangan hutan alam sehingga merugikan negara Rp265 miliar. Dalam kasus itu, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam kasus suap PON, Rusli dianggap terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Selain itu, Rusli juga dianggap terbukti memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke anggota DPR RI Kahar Muzakkir dan Setya Novanto.  Rusli dianggap melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan  dakwaan yang ketiga, Rusli terbukti menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya untuk penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp290 miliar. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.
Atas putusan tersebut, Rusli Zainal mengaku akan melakukan banding. Menurut Politisi Partai Golkar itu, dirinya merasa dizalimi dengan putusan yang menurutnya kurang mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Hanya Allah lah yang tahu perasaan hati saya. Bahwa kita semua sudah melihat dan merekam. Saya sungguh merasa kaget dengan putusan ini,” ujar Rusli.(Dod/Nng).

Pemkot Gunungsitoli Bobrok
Diduga Rp3,5 M APBD 2012 Tenggelam

Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli dibawah kepemimpinan Drs Martinus Lase M Sp dinilai masyarakat sangat bobrok, hal ini terungkap selama dua bulan belakangan ini pemberitaan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Gunungsitoli terus saja tertuang dalam media cetak sehingga masyarakat kepulauan Nias dan diluar kepulauan Nias merasa geram.
Seperti kasus Rp3,5 milliar anggaran BKD Kota Gunungsitoli yang berasal dari APBD Kota Gunungsitoli 2012 diduga telah tenggelam bersama Yohanes IMO salah seorang pengusaha dikota tersebut, dimana dana itu diperuntukkan untuk meningkatkan SDM para Guru. Namun kenyataannya kegiatan yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah Kota Gunungsitoli tersebut tidak ada wujudnya dengan kata lain hanya sebatas menghambur-hamburkan uang negara.
Anehnya dalam pengelolaan dana tersebut Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BKD telah menyetorkan dana Rp3,5 milliar ke rekening Yohanes IMO, padahal berdasarkan kontraknya dana sebesar RP3,5 milliar akan dibagikan kepada 100 orang guru yang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Jakarta. Akan tetapi setelah dikonfirmasi wartawan kepada sejumlah guru yang mengikuti diklat, mengaku sama sekali belum ada menerima uang pada saat mengikuti diklat karena Pemerintah Kota berhubungan langsung dengan Yohanes IMO melalui Lembaga Diklat miliknya.
 Untuk diketahui yang membawa dan memperkenalkan Yohanes IMO di Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah Drs. Martinus Lase M.Sp. Dimana awalnya mengakui jika Yohanes IMO salah seorang Investor terbesar yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Namun kenyataannya hingga saat ini, Yohanes IMO terkesan penipu dan pembohong, terbukti dengan sejumlah kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kota dan Yohanes IMO sama sekali tidak berdampak positif, malahan merugikan Pemerintah Kota dan Masyarakat Kota Gunungsitoli seperti halnya perumahan yang berada di Desa Olora yang juga sampai saat ini Yohanes IMO berhutang kepada masyarakat Desa Olora miliaran rupiah.
Sepak terjang Yohanes IMO dalam mengelabui Drs Martinus Lase M.Sp selaku Walikota Gunungsitoli, sungguh luar biasa, namun menjadi pertanyaan masyarakat apakah benar seorang Walikota bisa tertipu ataukah kemungkinan ada kerjasama antara Walikota dengan Yohanes IMO pada saat itu. Dugaan ini mencuat dikarenakan raibnya anggaran APBD Gunungsitoli sebesar Rp3,5 miliar tersebut, seperti didiamkan oleh sang Walikota.
Lebih lanjut masyarakat Kota Gunungsitoli menyampaikan kalau masyarakat tidak akan pernah berhenti untuk berteriak dan mengupas kebobrokan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan jika datanya telah lengkap akan dilaporkan semua dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah kota Gunungsitoli ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta. Ungkap salah seorang masyarakat kepada Media TIPIKOR, Kamis lalu.(14L)

Akhirnya Kejatisu Periksa Bupati Nisel

Medan (Media TIPIKOR)
Bupati Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi akhirnya di periksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (5/3), setelah dua kali panggilan mangkir. Idealisman diperiksa sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib di gedung Kejatisu Lantai II. Kehadirannya di Kejatisu disebutkan sebagai saksi atas pengadaan lahan RSUD Nisel.
"Benar hari ini Bupati datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi. Jadwalnya kemarin, 14 pebruari namun ditunda dan kesediannya hari ini. Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pengadaan tanah di Nisel kepada 17 tersangka. Saksi hadir untuk pemeriksaan dari jam 8 pagi sampe jam 1 siang. Mempertanyakan 30 pertanyaan, saksi disini dilihat tim penyidikan memberikan keterangannya sesuai dengan tupoksi jabatan bersangkutan," ujar Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama Pasaribu saat ditemui diruangannya.
Saat ditanyai apakah nantinya Bupati Nisel akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dirinya mengatakan kalau masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti. "Tim penyidik masih dalam proses penyidikan, masih mengumpulkan alat bukti. Finalnya nanti berdasarkan secara yudisial," jelasnya.
Idealisman Daichi yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu tanpa alasan jelas, mengaku dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya kemari sebagai saksi untuk perkara pengadaan lahan RSUD, dan saya diberikan pertanyaan sekitar 20 an gitulah. Mengenai tupoksi saya dalam kegiatan itu," ungkapnya.
Saat ditanyai alasannya tidak datang pada panggilan pertama dan kedua, ia mengatakan kalau pemanggilan pertama tidak didapatkannya sementara pemanggilan kedua karena mengikuti rapat DPR mengenai anggaran APBD, "Kalau panggilan pertama tidak kita dapatkan, sementara pemanggilan kedua kita jadwal ulang karena semalam itu kita lagi rapat DPR untuk mensyahkan APBD, dan makanya kita jadwal ulang datang hari ini," jelasnya.
Saat ditanyai keterkaitannya mengenai perkara ini, Idealisman mengatakan kalau yang bertanggung jawab adalah masing-masing SKPD selaku pengguna anggaran. "Kalau semua itu peranan. Bupati itu punya tatanan kebijakan umum bukan teknis. Yang punya tatanan dan bertanggung jawab itu SKPD pengguna anggaran bukan Bupati, jadi jangan disalah artikan. Kita kan dalam organisasi, jadi Bupati mendelegasikan suatu pengerjaan itu kepada Wagub, Sekda, SKPD demi tercapainya tujuan dalam organisasi dan untuk kepentingan rakyat," ujarnya mengakhiri.
Diketahui, penyidik telah menetapkan 17 orang pejabat di Nisel sebagai tersangka dugaan korupsi ini, diantaranya Asa'aro Laia selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Aminuddin Siregar selaku Kepala BPN Nisel yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Tongoni Tapunao selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan Tanah diantaranya Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo.
Kemudian, Ahlan Waw selaku PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai selaku Ketua Tim Penaksir Harga, Sugianto selaku Sekertaris Penaksir Harga, serta tiga orang anggota tim Penaksir Harga diantaranya Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir. Selain itu terdapat dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
Dugaan korupsi  ini terjadi diduga para tersangka telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam Nias Selatan.(MS/Her)

PT Semen Grobogan Pemicu Kemiskinan Masyarakat Kaliwenang

Tanah Negara Juga Dicaplok

Grobogan (Media TIPIKOR)
Masyarakat Desa Kaliwenang Kecamatan Grobogan benar-benar dibuat jengkel oleh sikap PT Semen Grobogan. Bahkan, masyarakat menuding, investor yang bergerak dibidang semen tersebut, sama saja menciptakan kemiskinan baru, bagi warga.
 Pernyataan ini dikarenakan janji perusahaan yang akan membangun pabrik semen didaerah tersebut tidak pernah terealisasi padahal masyarakat telah menjualkan lahannya kepada perusahaan itu dengan harapan nantinya mereka akan bekerja disana, tidak itu saja perusahaan semen juga berjanji sebelum pabrik dibangun masyarakat dipersilahkan mempergunakan lahan tersebut.
Pada awal tahun 1966 yang lalu, PT Semen Grobogan yang beralamat di jalan Puri Anjasmoro Blok N No.16 Semarang itu, berniat mendirikan pabrik semen di Desa Kaliwenang Kecamatan Grobogan. Lantas, ratusan tanah produktif yang dimiliki sekitar 200.000 warga itu, akhirnya merelakan tanahnya dibeli oleh PT Semen Grobogan dengan harapan, adanya pabrik semen itu, bisa menyerap ribuan tenaga kerja, termasuk meningkatkan pendapatan penduduk sekitar.
Namun harapan ratusan masyarakat Kaliwenang itu sepertinya sirna oleh sikap PT Semen Grobogan dikarenakan telah hampir 18 tahun berjalan, pembangunan pabrik semen tidak pernah terwujud sama sekali. Bahkan ada kesan, pihak PT sengaja mempermainkan warga. Terlebih lagi terhadap ratusan warga yang tanahnya sudah terlanjur dibeli oleh PT tersebut.
Kekecewaan warga tidak hanya itu saja, yaitu terkait penguasaan tanah negara (tanah gege) sekitar 5 ha oleh PT Semen Grobogan. Bahkan SPPTnya sudah dirubah.
Salah satu penduduk bernama Bari (50) saat ditemui media TIPIKOR menuturkan, masyarakat desa Kaliwenang sangat dirugikan oleh sikap PT Semen Grobogan dimana warga sudah merelakan tanahnya dibeli, untuk pembangunan pabrik semen. Tapi ternyata hingga 18 tahun ini tidak pernah terwujud, “Ini sama halnya, PT Semen Grobogan dinilai telah menciptakan kemiskinan baru. Hampir 200 warga pemilik lahan pertama, menjadi korban pengangguran dan menjadi miskin tidak mempunyai pekerjaan.” cetusnya.
Sementara itu, kepala desa Kaliwenang Bayu Sugiharto saat ditemui media TIPIKOR, Kamis (6/3) lalu mengatakan hal yang sama. Menurut Bayu, saat ini pihaknya sangat prihatin sekali terhadap kondisi ekonomi yang dihadapi warganya. Hampir 200 warganya saat ini tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap, karena tanahnya sudah terlanjur dibeli oleh PT Semen Grobogan. Apalagi lahan itu sangat produktif sekali untuk pertanian.
Harapan warga pada saat itu, tidak lain adalah dengan dibangunnya pabrik semen itu, tentunya bisa menyerap ribuan tenag kerja dan meningkatkan pendapatan bagi penduduk.
Namun, harapan masyarakat sirna bak ditelan bumi. Janjinya dibangun pabrik, kok malah dibiarkan. Ini sama halnya, PT semen Grobogan telah menciptakan kemiskinan baru. Pengangguran dan angka kemiskinan meningkat. Terlebih lagi, semenjak adanya larangan dari pihak PT, lahan pertanian tidak boleh ditanami lagi.
“Ini berarti, sikap PT Semen Grobogan dinilai plin plan. Janjinya itu, sebelum pabrik dibangun, lahan boleh ditanami oleh warga. Ternyata, sekarang malah tidak boleh. Ini namanya sikap yang plin plan,” paparnya sambil geleng kepala.
Yang jelas, pihaknya berharap PT Semen Grobogan memperbolehkan warganya menggarap kembali pada lahan tersebut untuk menambah penghasilan mereka,harapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan adanya Tanah Gege (Tanah negara ) yang dikuasi oleh PT Semen Grobogan. Sekitar 5 ha tanah negara, SPPT nya sudah berubah. Semula SPPT atas nama negara, tahun 2013 sudah berubah nama PT Semen Grobogan. Adapun persilnya yaitu,67,68,69 dan persil 70. Dan pajaknya sebesar Rp.9,6 juta.
“Yang jelas, pihak desa tidak tahu menahu perubahan itu, tahu-tahu SPPT sudah berubah nama PT Semen Grobogan”,ujar Bayu Sugiharto.(Z Arifin)

Tipu Rp180 Juta, Makelar Proyek Dipolisikan

Cirebon, (Media TIPIKOR)
Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen Kabupaten Cirebon (AGAMI)  ungkap dugaan jual beli proyek ‘bodong’ di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dan pelakunya dilaporkan ke Kapolres Cirebon Kota atas dugaan penipuan hingga korbannya H Kus menderita kerugian mencapai Rp.180 juta.
 Peristiwa itu berawal dari seorang makelar proyek berinisial AAM warga Blok Utara Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon yang menjanjikan sebuah pekerjaan atau proyek, terhadap H Kus warga BTN Kalijaga Permai Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Cirebon.
“AAM akan memberikan berbagai proyek pemerintah daerah asalkan H Kus menyediakan sejumlah uang,” kata Ketua LSM AGAMI Kabupaten Cirebon, Kusmin kepada media ini, kemarin.
Menurutnya setelah uang diterima AAM sebesar Rp.180 juta, tetapi proyek yang di janjikan tidak dapat terpenuhi, sehingga ada dugaan AAM melakukan penipuan. “Selain itu Ia (AAM) diduga nekad  melakukan pemalsuan dokumen atas pekerjaan/proyek-proyek yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kusmin.
Dikarenakan proyek-proyek tersebut tidak ada satupun yang terealisasi membuat pihak korban meminta bantuan LSM dan melaporkan kepada pihak berwajib. “Untuk itu mohon kepada Kapolres Cirebon Kota Cq. Bapak Kasat Reskrim untuk segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Kusmin.
Dijelaskan, korban H Kus telah memberikan uang kepada AAM, atas permintaannya dengan alasan untuk pengkondisian pekerjaan/proyek-proyek sejumlah Rp.180.000.000. Adapun proyek yang dimaksud diantaranya pekerjaan pemeliharaan berkala  Jl. Talang Kecamatan Lemah Wungkuk  Kota Cirebon  Nilai Rp.394.000.000, dari CV. KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 07.27/PPK-BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.  Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 07/PPK/K-PU/BM/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 07.21/PPK/BM PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
 Juga pekerjaan rehabilitasi/normalisasi saluran drainase Jln. Penggung Raya, Kecamatan Harjamukti  Kota Cirebon (paket 2)  Nilai Rp.394.000.000, dari CV. KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor:12.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor:010/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 12.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
Serta pekerjaan rehabilitasi saluran drainase Jln. Cangkring, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Nilai Rp.295.500.000, dari CV.KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 15.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 015/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 15.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
 Kemudian pekerjaan pemeliharaan berkala Jln. Pelabuhan II  Kecamatan Lemahwungkuk,  Kota Cirebon  Nilai Rp. 490.000.000,- dari  CV.Rj dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor :  06.11/PPK-BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.  Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 06/PPK/K-PU/BM/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 06.21/PPK/BM PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka  seri Nomor : SC.13 062656 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan : 55.22.13.01641.8.13.01.0 Nilai : Rp.118.200.000,  atas SPMK No. : 06/PPK/K-PU/CK/080/VIII Tanggal 16 September 2013 Terjamin  CV. Rj.
Selain itu pekerjaan rehabilitasi / normalisasi saluran drainase Jln. Penggung Raya Kecamatan Harja Mukti, paket 1;   Kota Cirebon  Nilai Rp. 394.000.000,- Penunjukan Pemenang Lelang Nomor : 11.27/PPK -BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. BT. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 011/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 11.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
 Selanjutnya pekerjaan normalisasi saluran tertutup sungai/kali GEMBONG, Kejaksaan   Kota Cirebon  Nilai Rp. 490.000.000, Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 016/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. TC.Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 16.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka  seri Nomor : SC.13 062748 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan :
 55.22.13.01637.8.13.01.0 Nilai : Rp.147.000.000,  atas SPMK No. : 016/PPK/K-PU/CK/080/VIII tanggal 16 September 2013 Terjamin  CV. TC.
Ternyata perusahaan atau CV hanya dipinjamkan namanya untuk proyek/pekerjaan normalisasi  saluran drainase Jln. Tumaritis/Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti  Kota Cirebon  Nilai Rp.295.500.000, Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor 10.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. LJ. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 010/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 10.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka  seri Nomor : SC.13 062654 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan : 55.22.13.01639.8.13.01.0 Nilai : Rp.88.650.000,  atas SPMK No. : 010/PPK/K-PU/CK/080/VIII Tanggal 16 September 2013 Terjamin  CV. LJ. dan sejumlah pekerjaan lainnya.
 Perkara itu terpaksa dilaporkan berdasarkan bukti-bukti Transfer/setoran H. Kus ke AAM, Transfer/Setoran  Via Bank Central Asia (BCA) sejumlah Rp.180.000.000, juga surat pernyataan AAM kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp.180.000.000 kepada H. Kus," paparnya.
 Selain itu juga,  AAM telah memberikan dua lembar cek Bank Jabar dengan Nomor Rekening 000296279001 dan ternyata cek tersebut kosong.
 Adapun maksud AAM memberikan cek tersebut kepada H.Kus sebagai pengembalian uang kepada H. Kus, dimana Cek pertama dari Bank Jabar Nomor : 312239 senilai Rp.25.000.000, tanggal jatuh tempo 26 Nopember 2013. Cek yang kedua juga dari Bank Jabar Nomor : 312240 senilai Rp.25.000.000, tanggal jatuh tempo 25 Nopember 2013.
“Kami mohon kepada Kapolres Cirebon Kota  untuk segera menindak lanjuti pokok permasalahan tersebut diatas, demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Kusmin.(Juri)

Kepala BPN Grobogan Dinilai Lakukan Pembiaran Dugaan KKN Prona

Grobogan (Media TIPIKOR)
Dugaan adanya skandal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (Prona) milyaran rupiah, tampaknya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Setelah kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan,Yayasan Grobogan Bangkit kembali menuding, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan dianggap melakukan pembiaran adanya dugaan skandal Prona tersebut.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR sebelumnya, dugaan skandal KKN Prona yang terjadi di BPN Kabupaten Grobogan sangatlah menarik. Pasalnya aliran uang haram Prona dari APBN dan pemohon milyaran rupiah tidak hanya dinikmati oknum pejabat BPN, melainkan juga oknum pejabat  Kabupaten Grobogan hingga sejumlah oknum camat.
Hal itu, berdasarkan penuturan sejumlah panitia Prona tingkat desa.Yang mana sejumlah oknum Camat menerima aliran dana berkisar antara Rp.75.000,- hingga Rp.100.000,- per bidangnya.
Menurut pengamatan salah satu tokoh masyarakat Rochadi SH kepada media TIPIKOR menjelaskan, program sertifikat massal Prona yang terjadi di kabupaten Grobogan banyak terjadi penyimpangan. Bahkan, penyimpangan tersebut menurutnya sudah mengarah KKN. Pasalnya, program Prona itu kan secara gratis.Artinya anggaran Prona itu dibiayai oleh APBN dengan nilai milyaran rupiah. Namun pada kenyataannya, BPN selaku eksekutor pelaksanaan Prona tidak pernah transparan terkait pengelolaan anggaran dari APBN kepada masyarakat/pemohon Prona. Seharusnya, BPN berani menjelaskan secara normatif sesuai aturan, berapa anggaran dari APBN itu.Dan pos mana saja yang dibiayai oleh APBN,dan yang dibiayai oleh warga/pemohon.
Dan hal itu, sepertinya tidak pernah dilakukan oleh pejabat BPN malah ada kesan menutup-nutupinya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat luas.  Ungkap Rochadi, yang juga menerangkan bahwa warga/pemohon akhirnya dibebani biaya yang cukup tinggi yaitu berkisar Rp.500.000 hingga Rp.750.000, “Saya mencurigai adanya permainan dan persengkongkolan maupun permufakatan jahat dalam program Prona ini,” Ucap Rochadi.
Hal yang sama juga diutarakan direktur Yayasan Grobogan Bangkit Rahmatullah, dimana menurutnya saat dihubungi media TIPIKOR via hand pond selulernya menegaskankan, program sertifikat Prona yang terjadi di Grobogan saat ini, sudah mengarah tindakan kejahatan yang disengaja dan direncanakan sebelumnya.Prilaku jahat yang dilakukan pejabat BPN, sejumlah oknum pejabat dan oknum Camat dengan sengaja meminta/menerima aliran uang haram Prona,semakin manambah daftar panjang kejahatan korupsi di Grobogan Bersemi ini.
“Bayangkan saja, pembuatan KTP yang hanya ditarik Rp.5000 saja,mendapat perhatian serius dari orang nomor dua di pemkab Grobogan. Lha ini, pungutan yang mencapai milyaran rupiah, diam seribu bahasa.Dimana letak nurani dan keadilan yang selalu diagung-agungkan selama ini,” cetusnya.
 Selanjutnya ia menegaskan,munculnya dugaan adanya praktek pungutan liar,KKN yang terjadi di BPN kabupaten Grobogan ini membuktikan,kepala BPN ikut serta melakukan pembiaran adanya hal tersebut, papar Rahmatullah.(Z Arifin)

Wednesday, March 5, 2014

Edisi 64/MTip/2014

Indikasi Korupsi BUMD Rp.30 Miliar
Dirut BUMD Nisel Diperiksa Kejari Telukdalam
Foto: Arisman Zagoto
Nisel  (Media TIPIKOR)
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara satu persatu mulai dibidik Kejaksaan Negeri Telukdalam. Seperti Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMD milik pemerintah Nias Selatan yang bernaung dalam perusahaan PT. BNC (Bangkit Nisel Cemerlang) sebesar Rp.30 miliar mulai ada titik terang dengan di mulainya peyelidikan oleh Kejari Nisel.
Direktur PT.Bangkit Nisel Cemerlang (BNC) Arisman Zagoto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kamis lalu dari jam 10 Wib hingga 22.00 Wib dengan pakaian batik celana jeans langsung menghadap Kejari Nisel I Made Suwardjana selang 15 menit keluar dari ruangan Kajari langsung ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Richard Marpaung untuk diperiksa sebagai saksi tentang dugaan penyalahgunaan uang Negara APBD Tahun 2012 dan 2013 senilai Rp.30 miliar. 
Ketika Wartawan mewawancarai Arisman Zagoto saat keluar ruangan Pidsus untuk istirahat mengatakan bahwa dirinya datang ke Kejaksaan hanya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi pemberitaan media selama ini tentang dugaan korupsi Rp.30 miliar. 
Informasi yang diperoleh Wartawan di Kejaksaan Negeri Teluk dalam melalui Kasi Pidsus Richard Marpaung menjelaskan sesuai Surat Kajari Nisel I Made Suwarjana tentang  Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid)  No. 01/N2.22/01/2014 Tgl 30 Januari  2014 tentang dimulainya penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp. 30 milyar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan dan kepada Kasipidsus  untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi saksi pada minggu pertama Januari 2014.
Richard membenarkan Arisman Zagoto telah datang untuk diperiksa sebagai saksi pada dugaan penyalahgunaan uang Negara APBD Tahun 2012/2013 Arisman Zagoto selaku Direktur PT.Bumi Nisel Cemerlang menelusuri tentang pemakaian uang APBD Pemkab Nisel.
Pemeriksaan masih tahap penyelidikan dengan materi pertanyaan seputar prosedur penggunaan uang dan pertanggung jawaban serta untuk apa dana Rp.30 milyar yang telah disetor Pemda Nisel.  Arisman Zagoto diperiksa selama 11 jam oleh pidsus Nisel.    
Sebagaimana diketahui bupati Nisel Idealisman Dachi atas nama pemerintah daerah kabarnya berbaik hati kepada team sukses yang telah berjasa menobatkan menjadi dirinya orang nomor satu di Kabupaten Nias Selatan. PT.Bumi Nisel Cemerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapat modal segar dari Pemda melalui APBD Tahun 2012 Sebesar Rp 15.000.000.000 plus fasilitas bangunan gedung di Jalan Baloho, bangunan gedung tanpa memiliki Identitas papan nama PT.BNC. 
Selain puluhan miliar uang dan bangunan turut di berikan sebagai alat pendukung transportasi darat berupa beberapa unit mobil dinas diserahkan kepada pengurus PT.BNC.  Penyertaan modal pemda Nisel Ke rekening PT.BNC diduga terkesan dipaksakan dan telah diatur sedemikian rupa.
Pemda Nias Selatan melakukan transaksi penyetoran modal ke Badan Usaha Milik Daerah melalui rekening PT. BNC. Penyetoran awal pada tanggal 24  Agustus 2012 sebesar Rp.10 miliar sesuai SP2D No.1.741 selanjutnya pada tanggal 23 November 2012 sebesar Rp.5 miliar sesuai SP2D No.2.705
PT BNC Nisel hanya kurun waktu 3 bulan telah menikmati uang masyarakat Nias Selatan senilai Rp.15 miliar.
Pertanggung jawaban keuangan negara pada akhir tahun 2012 direktur BUMD Nisel Arisman Zagoto mengumumkan PT.BNC telah mengalami kerugian akibat pengelolaan yang tidak baik. Dalam jangka empat bulan setelah masuk ke kas PT BNC pengurus melaporkan telah mengalami kerugian, sesuai laporan keuangan PT NBC, Saldo Ekuitas perusahaan tanggal 31 Desember 2012 Rp.14.355.751.473. PT BNC mengalami kerugian dengan posisi saldo rugi  Rp.644.248.527.
Pada  penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara  terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD  Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan bupati Nisel tentang  penjabaran Tahun Anggaran 2013.
Salah satu point perdebatan antara Ketua TAPD  Nisel dengan Badan Anggaran DPRD Nisel. TAPD Ngotot dan berkeras penambahan  penyertaan modal (investasi) permanen pemda kepada BUMD  Rp.25.000.000.000.- yang sebelumnya Rp.15 miliar menjadi Rp.40 miliar. 
 Sementara Badan Anggaran DPRD Nisel memberi tanda bintang  yang kemudian mengudang direktur BUMD untuk didengar pendapat tentang pertanggung jawaban dana Rp.15 miliar. 
Direktur Bangkit Nisel Cemerlang, Arisman Zagoto tak pernah menggubris undangan yang di layangkan DPRD Nisel tentang pertanggung jawaban dana Rp 15 miliar, namun pihak Pemda Nisel tetap ngotot menambah modal segar kepada PT.BNC sebesar Rp 15 Miliar Tahun 2013,  jadi jumlah uang APBD yang masuk ke kas PT.BNC sebesar Rp 30 miliar masih belum dapat di pertanggung jawabkan hingga akhir 2013. 
Karena PT.BNC tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp.30 miliar, DPRD Nisel merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit PT.BNC.(Duha)

Terkait Dugaan Skandal Prona Grobogan Rp.6 Milyar
Yayasan Grobogan Bangkit Siap Lapor ke Kejaksaan

Grobogan (Media TIPIKOR)
Meski dugaan penyimpangan Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (Prona) yang terjadi di Kabupaten Grobogan telah mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat serta sejumlah media, namun tampaknya para pejabat pertanahan tidak bergeming sedikitpun. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat Grobokan yang tergabung didalam Yayasan Grobogan Bangkit mengambil sikap, yakni dengan melaporkan dugaan skandal korupsi sertifikat Prona ke Kejaksaan.
Yayasan Grobogan Bangkit menuding kantor BPN kabupaten Grobogan sebagai sarang Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pernyataan direktur eksekutif Yayasan Groogan Bangkit Rahmatullah kepada media TIPIKOR. Menurut Rahmatullah, program sertifikat Prona itu merupakan program bantuan dari pemerintah pusat secara gratis, biaya proses pensertifikatan, sudah dibiayai oleh APBN.
Yang mana pada tahun 2014 ini pemerintah pusat melalui APBN telah menggelontorkan dana sekitar Rp.6 milyar untuk membiayai 20.000 bidang/sertifikat.
Namun pada kenyataannya, BPN selaku eksekutor malah sengaja menutup-nutupi anggaran tersebut.
"Faktanya, masyarakat (pemohon-red) masih dibebani biaya yang cukup tinggi yaitu Rp.500 ribu. Bahkan, sejumlah oknum BPN juga menerima uang dari pemohon sekitar Rp.30.000 perbidang saat pengukuran," ungkap Rahmat.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya kongkalikong yang dilakukan oknum BPN dengan salah satu Notaris, terkait akta jual beli dari pemohon Prona. "Misalkan, akta jual beli dari desa diberikan ke salah satu Notaris yang menjadi kroninya. Dan hal ini, tidak hanya terjadi pada Prona tahun 2014 saja, melainkan juga terjadi tahun 2011 hingga tahun 2013. Bayangkan saja, berapa milyar kerugian yang ditanggung oleh negara maupun rakyat. Artinya telah terjadi sekandal korupsi yang luar biasa di kantor BPN kabupaten Grobogan ini," ujarnya.
"Dengan dasar itulah Yayasan Grobogan Bangkit akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan sekandal korupsi sertifikat Prona ke Kejaksaan, yang diduga dilakukan pejabat BPN dan kroninya. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya dengan nada tinggi.
Mengingat, dugaan skandal korupsi anggaran Prona tersebut sudah merupakan kejahatan korporasi dan direncanakan yang mengakibatkan kerugian uang negara maupun uang rakyat yang tidak sedikit.
"Makanya para pelaku yang terlibat harus ada tindakan hukum yang lebih kongkrit tanpa pandang bulu. Siapapun pejabatnya harus diseret ke penjara. Agar kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari," ujar Rahmatullah.
Sementara itu, menurut salah seorang tokoh masyarakat Purwodadi Rochadi SH kepada media TIPIKOR menyebutkan, seharusnya BPN itu lebih transparan terkait anggaran Prona dari APBN. Masyarakat/pemohon berhak diberitahu, "Ini lho yang dibiayai APBN dan yang itu dibiayai oleh pemohon. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat," kata Rochadi.
Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh pejabat BPN itu sendiri, sehingga masyarakat saling bertanya, katanya gratis kok masih ditarik biaya, “Jangan salahkan, kalau publik menuduh kantor BPN dianggap sebagai sarang pungutan liar dan lain sebagainya”, ujarnya.(Z Arifin)

Calo SIM Masih Gentayangan di Satlantas Polresta Medan

Medan (Media TIPIKOR)
Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, masih marak meski sudah ada larangan melalui spanduk di berbagai tempat terpampang dengan jelas awas calo namun tetap saja mereka seperti tidak peduli.
Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M. Budi Hendrawan saat dikonfirmasi terkait maraknya calo SIM tersebut di kantor Satlantas, Jalan Adinegoro mengatakan “kami sudah sosialisasikan bahkan sudah pasang spanduk bertuliskan awas calo, namun demikian bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, ucapnya.
Kita tetap menunggu, Ucap Budi, Laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan bila terbukti kita tindak tegas karena sebelumnya kita juga sudah ada melakukan himbauan kepada para pemohon yang hendak membuat SIM C maupun SIM A jangan memakai Calo.
"Calo ini kan ibarat rumput, sudah dicabut sebentar lagi hidup, jadi kalau tidak ada yang melaporkan bagaimana cara kami melakukan penangkapan dan dasar apa pidananya." ujar Budi.
Kepada Awak media ini Budi mengatakan Untuk mengatasi aksi para calo tersebut, Kedepan kita akan memasang beberapa CCTV di setiap sudut kantor Satlantas yang baru, ucapnya. Selasa (4/2).
Dari pengamatan Media TIPIKOR maraknya calo ini disinyalir akibat banyaknya masyarakat sebagai pemohon SIM yang secara langsung datang ke Satlantas untuk pengurusan dan mendapatkan SIM harganya normal sesuai undang-undang, sedikit agak rumit. Tapi, dengan menggunakan jasa calo, bisa cepat walau harganya relatif lebih mahal setiap Pengurusan SIM, namun tidak rumit.
“Mudahnya pengurusan SIM ini dengan memakai jasa calo mungkin sudah adanya pendekatan kepada oknum tertentu di Satlantas untuk mendapatkan SIM meski harga lumayan mahal,” demikian ungkap sumber, yang tidak mau menyebutkan namanya.
Selain itu menurut seorang sumber di Satlantas Polresta Medan yang menceritakan kepada Wartawan, dengan melalui calo salah satu tambahan penghasilan para oknum aparat di jajaran Satlantas dari beberapa para calo SIM yang kerap mangkal di Satlantas Adi Negoro.
Biaya pengurusan SIM sesuai aturan undang-undang, untuk katagori SIM C Rp100 ribu dan katagori SIM A Rp120 ribu. Bila Menggunakan jasa calo untuk kategori SIM C mencapai Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu dan kategori SIM A dari Rp.500 ribu sampai Rp.700 ribu. "Harga ini bervariasi, bang." Ucap sumber tersebut.
Ditanya berapa persen pembagian uang pengurusan SIM dari beberapa jasa calo, sumber mengatakan Ia kurang tahu pasti. Namun disitulah ada uang tambahan siluman untuk Oknum petugas Satlantas. Ucapnya.
“Bila melakukan pengurusan sendiri dan mengunakan jasa calo jelas berbeda. Untuk pengurusan sendiri, murah tapi rumit. Apabila memakai jasa calo, meski mahal tapi cepat tidak memakan waktu lama dan pemohon bisa mendapatkan SIM dengan instan,” ucapnya.
Mereka menguasai semua lini yang dianggap dapat mempermudah pengurusan SIM dengan memberikan upeti kepada aparat pemerintah baik PNS Polri ataupun aparat kepolisian di kantor tersebut.
Sebelum dan pasca tebakarnya gedung Satlantas di lantai dua yang menghanguskan ruangan berkas surat-surat serta administrasi, para calo SIM tetap melakukan aktivitasnya. Begitu juga hubungan kepada para oknum petugas satlantas tetap dan selalu melakukan koordinasi dengan cara sembunyi terangnya.(MS)

Kejatisu Temukan Mark-Up Pengadaan Alkes
Drs. Martinus Lase M.Sp & Edison Ziliwu M.M Diduga Kuat Terlibat

Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Pengadaan Alat Kesehatan di Pemerintah Kota Gunungsitoli telah ditemukan terjadi mark-up, demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nusrim kepada sejumlah anggota GMNI, di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Nusrim menegaskan, kasus pengadaan Alkes khususnya di Pemko Gunungsitoli dari hasil penyelidikan, pemeriksaan Kejatisu maka ditemukan terjadi penggelembungan harga (Mark-up). 
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Kejatisu melakukan pengembangan demi menemukan siapa-siapa saja yang terlibat sehingga dapat ditetapkan tersangkanya, namun sampai saat ini Kejatisu mengalami kendala pada pemanggilan distributor yang tidak sama sekali mengindahkan panggilannya termasuk juga rekanan, sebab oknum tersebut berada di daerah Jakarta. 
Walau demikian Pihak kita akan berupaya secepatnya menuntaskan pemanggilan terhadap distributor karena kita telah disurati pihak KPK memantau perkembangan kasus Alkes. Sebab kasus ini sudah skala nasional sehingga kita tidak main-main dalam menangani kasus ini, yakin bahwa dalam waktu dekat Kejatisu menetapkan tersangkanya setelah data yang kita butuhkan akurat, tegasnya.
Menyikapi hal ini Nota Lase salah seorang penggiat sosial dan anggota Pemuda Pancasila Kota Gunung Sitoli yang pada edisi Media Tipikor lalu mengkritik tajam kepemipinan Walikota Gunung Sitoli saat ditemui Media TIPIKOR kembali mengambil tanggapannya, Kamis (20/2) mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada instansi pemerintahan terkesan seperti air hujan yang turun diatap rumah, artinya sekeliling rumah tersebut sebagian pasti kena percikan. 
Kalau kita perhatikan kasus dugaan korupsi Alkes di Pemkot Gunungsitoli pelaporannya sudah lebih setahun berkumandang, masih pada saat Edison Ziliwu menjabat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, ujar Lase
Seharusnya pada saat berkumandangnya kasus tersebut, Walikota Gunungsitoli spontan mengambil sikap dan mendukung serta membantu penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, namun kenyataannya kalau kita lihat secara kasat mata seakan-akan ada pembiaran dari Walikota terhadap kasus dugaan Korupsi Edison Ziliwu pada pengadaan Alkes sebesar 10 M. Jadi sah-sah saja jika masyarakat Kota Gunungsitoli menilai kalau kepemimpinan Martinus Lase gagal dan sebaliknya masyarakat bertanya “Ada apa dibalik kasus dugaan korupsi tersebut?” 
Pertanyaan ini terlontarkan sejak Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase M.Sp mengangkat Edison Ziliwu sebagai Sekda Pemerintah Kota Gunungsitoli padahal kasus dugaan korupsi yang dilakukannya saat menjabat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli yang ditangani penegak hukum masih belum tuntas. Terkait dengan hal tersebut kembali lagi terlontar pertanyaan “Terkaitkah Walikota Gunungsitoli dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut?”. maka jawabannya kembali ke laptop Kejatisu, tutur Lase.
Ditempat terpisah, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa GMNI Gunungsitoli-Nias Anotona Larosa saat dihubungi Tipikor, Kamis (20/2) mengatakan, GMNI Kota Gunungsitoli tidak akan berhenti sampai disini, namun tetap akan siap mengawal kasus Alkes sampai tuntas dan juga kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. 
Berdasarkan temuan Kejatisu pada kasus Alkes terjadi mark-up dan dari hasil investigasi serta data yang kita peroleh, maka diduga kuat Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase M.Sp dan Edison Ziliwu M.M ikut terlibat. Terkait dengan janji Kejatisu kepada GMNI tempo hari maka hal tersebut kita tunggu, sebab kasus ALKES ini tidak segampang membalikan telapak tangan, namun demikian GMNI selalu mengingatkan dan mendesak Kejatisu supaya tersangkanya ditetapkan dalam waktu dekat. 
Lebih lanjut Larosa mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli untuk selalu siap mendukung pergerakan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur dan anti korupsi, sebab korupsi sangat berdampak buruk terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Gunungsitoli.(YG)

Tidak Tahan Listrik Terus Byar Pet
Massa Rusak Kantor PLN Deli Serdang

Deli Serdang (Media TIPIKOR)
Kesal akibat pemadaman listrik yang tak kunjung usai bahkan semakin menjadi-jadi membuat  ratusan massa merusak kantor PT PLN Persero Ranting Pancur Batur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akibatnya beberapa kaca bagian depan kantor PLN hancur begitu juga dengan peralatan kantor seperti meja dan kursi ikut menjadi sasaran amukan massa, Kamis (27/2) malam hari.
Menurut salah seorang saksi yang saat itu berada dilokasi kejadian menceritakan, peristiwa itu terjadi saat keadaan gelap gulita karena terkena pemadaman bergilir, sekitar 400 orang massa datang ke kantor PLN tersebut mendesak agar pihak PT PLN segera menyalakan listrik karena dianggap sudah tidak wajar. Tak lama kemudian, sejumlah aparat kepolisian datang untuk menenangkan massa. 
Bukannya menjadi tenang massa ternyata makin beringas apalagi tuntutan warga tidak bisa dipenuhi oleh petugas PLN yang saat itu sedang bertugas. Massa semakin emosi dan mulai memecahkan kaca kantor dengan batu dan kayu serta merusak sejumlah kursi dan meja. Saat kejadian, tidak terlihat jelas wajah para pelaku karena penerangan di kantor PLN tersebut sangat minim. Massa kemudian membubarkan diri setelah satu pleton aparat TNI dan sejumlah polisi berseragam tiba di lokasi. 
Krisis listrik saat ini memang menjadi dilema di wilayah Sumatera Utara dimana sejak dua pekan terakhir ini, byar pet atau pemadaman bergilir sudah diluar logika dimana bisa mencapai 5 hingga 7 kali dalam sehari, akibatnya banyak masyarakat yang kesal dan kecewa atas pemadaman tersebut.
Langsung Menyala
Usai dirusaknya kantor PLN oleh massa akibat protes pemadaman listrik di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tak lama setelah perusakan, listrik kemudian menyala.
Listrik di kawasan Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu mulai menyala kembali sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (28/2). Dengan demikian pemadaman langsung berakhir sekitar 1,5 jam setelah kantor PLN dirusak.
"Sepertinya memang harus dirusak dulu, baru listriknya menyala," kata Lubis, salah seorang warga di lokasi.
Pemadaman listrik di Pancur Batu berlangsung sejak Kamis (27/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Aktivitas warga banyak yang terganggu karena pemadaman itu.
Menurut Lubis, listrik memang kerap padam dua pekan belakangan, namun baru sekali ini yang paling lama. Hampir satu harian. Itu makanya warga marah dan merusak kantor PLN Rayon Pancur Batu dan loket resmi PLN yang ada di depannya. Tidak ada korban dalam kejadian ini sebab petugas PLN langsung lari tunggang-langgang begitu massa mulai mengamuk. Keadaan terkendali setelah sepasukan tentara datang berjaga-jaga.(Bey)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design