Rahudman Harahap DiDuga Tengah Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp1,5 miliar
-
Rahudman
Harahap telah menyandang status tersangka sejak 25 Oktober 2010 lalu
Korupsi Sekdakab Tapsel
Medan (Media
TIPIKOR)
Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut , kemarin (12/6) pagi akhirnya tiba di Kota
Medan dari Padang Sidimpuan. Tim yang diperintah Kajatisu Noor Rochmad ini
telah membawa oleh-oleh yang mantap, guna menggotong Drs Rahudman Harahap ke
jeruji besi. Seperti diketahui, Drs Rahudman Harahap tengah terjerat kasus
korupsi senilai Rp1,5 miliar yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai
Sekdakab Tapsel. Perkara dana Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa
(TPAPD) itu, kini tengah dipantau langsung KPK selaku sembaga supervisi.
Pemantauan langsung ini terjadi, mengingat Rahudman Harahap telah
menyandang status tersangka sejak 25 Oktober 2010 lalu. Namun orang nomor satu
di Pemko Medan ini tetap berkeliaran tanpa beban sedikit pun. Padahal, mantan
Sekdakab Tapsel ini diduga kuat telah ikut terlibat menilep uang rakyat sebesar
Rp1,5 miliar. Hal itu sesuai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta. Amrun Daulay, mantan Bendahara Pemkab Tapsel, yang juga anak buah
Rahudman, telah dibui dalam perkara ini.
Kenapa tidak kunjung ditahan? Bahkan kasusnya sempat diajukan untuk
diberhentikan (SP3) oleh Kajatisu terdahulu? Inilah yang menjadi alasan KPK
untuk meneropong perkara ini hingga tuntas. Apalagi, sejumlah elemen massa
gonta-ganti memaksa para penyidik korupsi di negeri ini untuk terus
menindaklanjutinya. Ditambah, sempat santer soal isu Rahudman yang
disebut-sebut melakukan loby-loby di Kejagung. Semua ini membuat KPK menjadi
gerah.
Terkejut dengan kinerja kejaksaan waktu itu, akhirnya memaksa KPK melakukan
pemantauan langsung. Untuk menindaklanjuti kerja Kejatisu tersebut, Wakil Ketua
KPK Busyro Muqoddas mengunjungi Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan. Selama
setengah hari, para petinggi Kejatisu rapat bersama Busyro Muqoddas. Ketika
ditanyakan mengenai kunjungannya ke Kejatisu, Busyro menjawab, “Kami (KPK-red)
tetap memantau kasus ini. Bila ada kesalahan, akan kami tindaklanjuti,” katanya
beberapa waktu lalu.
Karena kondisi itu semua, Noor Rochmad pun tak berani main-main. Hingga
diturunkanlah jaksa-jaksa yang berpotensi guna mengungkap kasus korupsi itu dengan
turun langsung ke Padangsidimpuang. Hasilnya, 4 orang diperiksa sebagai saksi
secara maraton oleh tim dari Kejatisu. Keempat orang ini terindikasi ikut
memakan uang tersebut. “Kita ke sana untuk mencari tambahan data dan ada 4
orang saksi sudah kita periksa,” kata Kasipenkum Kejatisu, Marcos Simaremare,
yang juga turut diperintah sebagai tim yang membantu penyidik.
Lanjut pria berwajah tampan ini, setelah tim mendapatkan keterangan
dari keempat orang yang masih berstatus sebagai saksi itu, maka akan
dikonfrontir untuk mendapatkan kesimpulan. “Kita masih menyusun laporan dulu,
guna mengetahui langkah selanjutnya. Jika sudah lengkap, akan kita tingkatkan
penyidikannya,” jelasnya kepada awak media, kemarin(12/6).
Dijelaskan alumni terbaik Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
ini, tim ke sana guna mencari barang bukti yang sempat dikabarkan hilang. “Tapi
kita akan cek dulu. Untuk itu, kita lakukan penyidikan terhadap siapa saja yang
terlibat dalam hal ini,” terang mantan Kasi Intel Kejari Tarutung ini. Ketika
ditanya siapa saja yang diperiksa? Marcos enggan mendahului pimpinan. “Jangan
dululah. Karena itu dapat menganggu pemeriksaan. Nanti juga kita beritahu kok.
Biarkan saja dulu pemeriksaan ini berjalan,” pintanya seraya berjanji akan melengkapi
bukti dan data untuk menjerat tersangka.
(Ricky
Faerdinal)
Kegiatan RR Kabupaten Samosir Dikuasai Oknum Dewan
Pelaksanaan
kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pasca Bencana 2011 di
Kabupaten Samosir sarat interfensi dari kalangan legislative daerah.
Mengenai sejumlah proyek pada kegiatan merupakan jatah dari beberapa
oknum anggota dewan menjadi pembicaraan terbuka publik di daerah ini.
Hal tersebut sesuai pantauan dan informasi yang diperoleh tim Koran ini dua pekan terakhir di lingkungan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir. Gonjang-ganjing mengenai sejumlah oknum anggota legislatif daerah ini mengurusi proses lelang 14 paket kegiatan RR dibicarakan secara terbuka.
Sumber yang layak di percaya di lingkungan BPBD Kabupaten Samosir menyebutkan, beberapa oknum anggota dewan menguasai paket kegiatan yang akan dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal atau daerah pemilihan (dapem) masing-masing. Sementara diduga dengan modus tertentu para oknum dewan dimaksud mempengaruhi penitia untuk memenangkan perusahaan yang dititipkan ikut serta dalam proses lelang.
Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Herdon Samosir disebut-sebut menjadi salah seorang yang mengurusi proses kegiatan RR dan disebut-sebut mengusai salah satu paket yang harga satuannya mendekati angka Rp1 miliar. Bahkan keterlibatan Herdon cukup ramai dibicarakan bahkan dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.
Herdon sendiri saat ditemui wartawan pekan lalu mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Tidak ada jalannya saya mencampuri kegiatan seperti itu, ujarnya sambil tersenyum. Namun Herdon mengakui jika ayah kandungnya yang selama ini menggeluti bidang pengadaan barang dan jasa mau ambil bagian dalam kegiatan RR.
Herdon merupakan salah seorang dari sekian nama anggota DPRD Kabupaten Samosir yang disebut-sebut ambil bagian dari kegiatan RR. Sejumlah anggota legislative yang merupakan kerabat dan kroni pejabat elit di Pemkab Samosir lainnya yang disebut terlibat misalnya berinisial JGR, FTL, MRS dan lainnya yang belum sempat dikonfirmasi secara langsung.
Mengenai hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir Purnamawan Malau kepada wartawan Koran ini pecan lalu mengatakan tidak mengetahui adanya interfensi para oknum dewan dalam proses kegiatan RR. Saya tidak tau, kalau ada bukti anggota dewan campur tangan, saya minta diberitahukan kepada saya untuk ditindaklanjuti, kata Malau yang ditemui di ruang kerjanya.
Dari tahun ke tahun, kalangan dewan di Kabupaten Samosir sendiri cukup fulgar dalam mencampuri urusan proyek pemerintah daerah. Sementara sesuai amanat UU Pemilu Nomor 10 tahun tahun 2008 dan UU Nomor 27 yahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD jo PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pemilu, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan lebih teknis dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2010 tentang Pedoman teknis tata cara Pencalonan Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, secara tegas mengamanatkan seorang anggota DPRD dilarang terlibat secara langsung karena jabatannya maupun melibatkan keluarga atau kerabat dekat melaksanakan kegiatan proyek yang bersumber dari APBN atau APBD dengan tujuan mencari untung.
Warga Samosir AR Parhusip mengenai hal ini mengatakan harapannya agar kalangan dewan tidak mengurusi proyek pemerintah daerah, tetapi perlu mengawasi agar kegiatan berjalan dengan baik. Karena keterlibatan anggota dewan terhadap proyek tertentu akan menurunkan citra pribadi maupun institusi dewan di hadapan eksekutif dan masyarakat serta mempengaruhi efisiensi penggunaan anggaran proyek.
Informasi yang dihimpun tim Koran ini, kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pasca Bencana 2011 di Kabupaten Samosir merupakan pelaksanaan Dana Sosial Berpola Hibah dari anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp11, 004 miliar untuk mengerjakan sebanyak 14 paket kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi jalan, irigasi dan tebing sungai dengan harga satuan masing-masing paket mulai dari Rp200 juta sampai Rp1, 8 miliar. (mangapul sinaga)*
Lahan HGU PTPN II Langkat Seluas 1.210 Hektar Dikeluarkan, 200 Hektar Untuk Tanah Ulayat
Langkat
(Media TIPIKOR)
Lahan HGU seluas 1210,08 Hektar yang tadinya
dikuasai oleh PTPN II di Kabupaten Langkat tidak mendapat perpanjangan izin Hak
Guna Usaha (HGU) sesuai rekomendasi Tim B. Dari lahan tersebut akan dibagi
nantinya sebagian untuk Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) kota Stabat dan
sebagian lainnya untuk tanah Ulayat. Demikian yang terungkap pada saat rapat
Komisi I DPRD Langkat dengan PTPN II Tanjung Morawa, BPN Langkat, Polres
Langkat, Kodim Langkat, dan Pemkab Langkat berlangsung di kantor DPRD Langkat
Stabat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Abdul Khair terkait dalam menyikapi
persoalan lahan HGU PTPN II yang ada dikabupaten Langkat. Senin (25/6).
Sesuai dengan surat yang diterima DPRD Langkat,
pimpinan rapat Abdul Khair mengatakan bahwa ada seluas 1210,08 Hektar lahan HGU
PTPN II di Kabupaten Langkat yang telah dikeluarkan dari lahan HGU PTPN II. Dan
penjelasan Dewan tersebut dibenarkan oleh Robert Silaban, yang saat ini
bertugas pada Bagian Pertanahan PTPN II Tanjung Morawa.
Masing-masing lahan seluas 44,06 hektar berada
di kebun Kwala Bingai 1, 299,17 Hektar dikebun Kwala Bingai 2, seluas 27,75
Hektar dikebun Tanjung Jati, 6,64 Hektar dikebun Tanjung Keliling, 6,92 Hektar
diglugur Langkat, 43,93 Hektar dikebun Marike, 240,64 Hektar dikebun Kwala
Begumit, 16,5 Hektar dikebun Gohor Lama, 14 Hektar dibesilam, 28,5 diBinjai
Estate, dan 33,95 Hektar di Purwobinangun. Ditegaskan kembali, Ya, memang benar
ada seluas 1210,08 Hektar lahan PTPN II di Langkat yang kini tidak dimasukkan
lagi dalam perpanjangan Izin HGU, ucap R Silaban.
Dari pihak PTPN II juga menyebutkan luas lahan
yang dikeluarkan dari HGU itu didalamnya termasuk untuk bagian tanah Ulayat,
dan untuk Rencana Umum tata Ruang (RUTR) kota yang diajukan oleh Pemkab
Langkat. Dan Manager PTPN II kebun Kwala Bingai Stabat, Topan Syahputra
mengatakan bahwa “lahan yang dikeluarkan dari HGU diperuntukan sebagai
penghargaan bagi hak Ulayat seluas 200 Hektar dari kebun Kwala Bingai, berada
di Disa Teluk Kecamatan Secanggang. Lahan tersebut kini telah di garap dan
dikuasai oleh Ansyaruddin alias AAN dan kawan-kawan”.
Sementara itu, sedang berjalannya rapat Komisi
I DPRD Langkat dengan BPN, PTPN II, Polres dan Kodim serta Pemkab Langkat,
datang rombongan masa dari Badan Penunggu Rakyat Perjuangan Indonesia (BPRPI)
dan masa Forum Rakyat Bersatu (FRB) yang juga terkait tentang sengketa lahan
dengan PTPN II, karna diketahui sebelumnya sesuai dengan jadwal diundang dalam
pertemuan itu, untuk mengetahui duduk persoalannya.
Terkait semangkin memanasnya persoalan sengketa
lahan, Khoir meminta PTPN II agar memosisikan karyawannya untuk bekerja, bukan
dimobilisasi untuk bentrok fisik dengan warga, sehingga tidak ada kesan bahwa
karyawan juga dibenturkan dengan warga yang juga sama-sama masyarakat langkat
sebutnya. (Aidil Umar, SE)
Pengusaha Jepang Ingin Investasi di Medan
Sekda Kota Ir Syaiful Bahri MM memberikan cinderamata kepada Ketua DPRD Jepang dan pengusaha Jepang di Balai Kota Medan |
Medan (Media TIPIKOR)
Walikota Medan
Drs H Rahudman Harahap MM diwakili Sekda Ir Syaiful Bahri MM menerima
audiensi rombongan DPRD dan pengusaha Kota Toyohashi, Jepang di
Balai Kota Medan, Senin (2/7). Kedatangan mereka untuk membuka peluang
dilakukannya kerjasama antara Kota Medan dengan kota seluas 26.126
km2 tersebut.
Rombongan DPRD
dan pengusaha Kota Toyohashi itu berjumlah 7 orang , masing-masing Kondo
Hisayoshi, Hikosaka Yukio, Naitou Takanori, Ozaki Masateru, Kako Eri,
Nakagawara Shiro dan Nitta Masayuki diterima Sekda. “Kedatangan kami kemari
telah mendapat dukungan dan apresiasi penuh dari Walikota Toyohashi. Semoga
pertemuan ini bisa menghasilkan kesepakatan untuk dikerjasamakan,” kata
Kondo Hisayoshi selaku pimpinan rombongan.
Untuk
membuka peluang kerjasama ini, Kondo selaku anggota DPRD Kota Toyohasi
dalam audiensi itu sengaja membawa beberapa pengusaha . Diharapkannya,
pengusaha yang ikut itu dapat melihat langsung peluang bisnis apa yang
tepat untuk dikerjasamakan dengan Pemko Medan sehingga menguntungkan bagi kedua
belah pihak.
“Ada beberapa
peluang yang kita lihat bisa dikerjasamakan seperti pengolahan air minum,
pertanian, ekonomi serta pertukaran informasi. Di samping itu kita pun
siap memberikan pelatihan-pelatihan sehingga tenaga yang
dikirimkan bisa menguasai teknologi di bidang industri maupun
pertanian,” ungkapnya.
Apalagi
setelah pihak Bapeda melakukan ekspose tentang Kota Medan, baik
Kondo maupun rombonga lainnya semakin tertarik. Ditambah lagi Kota Medan dan
Kota Toyohashi memiliki pelabuhan laut. Dengan adanya pelabuhan itu
tentunya semakin membuka peluang dilakukannya kerjasama, terutama ekonomi
dan perdagangan.
“Untuk
mempercepat terealisasinya kerjasama ini, kami menawarkan untuk dilakukannya
hubungan friend city antara Kota Medan dengan Kota Toyohashi terlebih
dahulu sehingga akses kedua kota lebih terbuka, “ ungkapnya.
Sekda Ir Syaiful
Bahri menyambut baik atas kunjungan yang dilakukan DPRD dan pengusaha Kota
Toyohashi. Untuk itu Pemko Medan pun dengan tangan terbuka siap menyambut
kerjasama yang ditawarkan, termasuk menjalin hubungan friend city dengan
Kota Toyohashi. “Kita siap melakukannya untuk kemajuan Kota Medan,” kata Sekda.
Dijelaskan Sekda,
kedatangan rombongan dari Kota Toyohashi sebeanrnya untuk membalas kunjungan
pihak PDAM Tirtanadi beberapa waktu lalu. “Dalam kunjungan balasan inui, mereka
ingin melihat dan menjelajahi peluang investasin di Sumatera Utara,
khususnya Kota Medan. Karenanya, kita sangat menyambut baik kunjungam mereka,”
ujar Sekda.
Ketika menerima
audienas, Sekda didampingi Asisten Ekbang Ir Qamarul Fatah, Kepala Bapeda Drs
Zulkarnaein, Kabag Hubungan Kerjasama Antar Daerah Drs M Rivai
Nasution serta beberapa pimpinan SKPD . Usai menerima audiensi, Kondo pun
menyerahkan cindera mata berupa pakaian tradisional Jepang yang selalu
dipergunakan pada acara ulang tahun dan langsung memakaikannya kepada Sekda. (Ricky
Faerdinal)
LSM FORSAS Minta Pihak Polres Nias Segera Usut Tuntas Kasus Penggelapan Raskin di Desa Hilionozega Kab. Nias
Gunung Sitoli (Media TIPIKOR)
Berdasarkan
laporan masyarakat Desa Hilionozega Kec. Idanogawao Kab. Nias
tertanggal 07 mei 2012 kepada pihak Polres Nias terkait dengan laporan
dugaan penggelapan/penipuan penerima Raskin TA.2012 yang dilakukan oleh
oknum kepala Desa Hilionozega an. Martin jaya zebua bersama-sama dengan
Pokja Raskin. Maka, LSM FORSAS meminta pihak Polres Nias segera usut
tuntas kasus penggelapan dimaksud dengan laporan masyarakat Desa
Hilionozega kec. Idanogawo kab. Nias di Polres Nias, agar pihak penegak
hukum segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga
memperoleh keseimbangan hukum dan keadilan begitu disampaikan Sinema
Harefa selaku ketua LSM FORSAS di sekretariat FORSAS kepada wartawan
TIPIKOR 02/07/2012.
Penggelapan Raskin oleh oknum kepala Desa Hilionozega bersama-sama dengan Pokja Raskin yang terindikasi mengalihkan nama-nama penerima raskin TA. 2012 dari daftar penerima Raskin sebelumnya TA. 2011 dengan alasan telah terjadi pengalihan/penukaran dari daftar sebelumnya. Namun, sebagaimna diketahui penukaran nama-nama penerima Raskin tersebut belum ada petunjuk dari instansi terkait akan tetapi tetap berpedoman pada TA. 2011. Dilain sisi, juga beberapa pihak telah membayar tebusan Raskin. Namun, tidak menerima beras raskin sehingga mereka merasa keberatan, begitu disampaikan pelapor kepada LSM FORSAS.
LSM FORSAS menilai tindakan oknum Kepala Desa Hilionozega berbuat sewenang-wenang dan menjalahgunakan jabatan sehingga mekangkangin pemerintah. Untuk itu, LSM FORSAS menyampaikan kepada awak Koran ini meminta pihak Polres Nias melakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas laporan masyarakat dimaksud tertanggal 07-05-2012. Karena kami menilai laporan dimaksud sudah memenuhi unsur penggelapan/ penipuan yang mana dalam laporan disertai dengan kwitansi sebagai alat bukti, begitu disampaikan Sudirman ziliwu sebagai sekretaris LSM FORSAS KAB. NIAS kepada media Tipikor. (Notatema Ziliwu)*
Penggelapan Raskin oleh oknum kepala Desa Hilionozega bersama-sama dengan Pokja Raskin yang terindikasi mengalihkan nama-nama penerima raskin TA. 2012 dari daftar penerima Raskin sebelumnya TA. 2011 dengan alasan telah terjadi pengalihan/penukaran dari daftar sebelumnya. Namun, sebagaimna diketahui penukaran nama-nama penerima Raskin tersebut belum ada petunjuk dari instansi terkait akan tetapi tetap berpedoman pada TA. 2011. Dilain sisi, juga beberapa pihak telah membayar tebusan Raskin. Namun, tidak menerima beras raskin sehingga mereka merasa keberatan, begitu disampaikan pelapor kepada LSM FORSAS.
LSM FORSAS menilai tindakan oknum Kepala Desa Hilionozega berbuat sewenang-wenang dan menjalahgunakan jabatan sehingga mekangkangin pemerintah. Untuk itu, LSM FORSAS menyampaikan kepada awak Koran ini meminta pihak Polres Nias melakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas laporan masyarakat dimaksud tertanggal 07-05-2012. Karena kami menilai laporan dimaksud sudah memenuhi unsur penggelapan/ penipuan yang mana dalam laporan disertai dengan kwitansi sebagai alat bukti, begitu disampaikan Sudirman ziliwu sebagai sekretaris LSM FORSAS KAB. NIAS kepada media Tipikor. (Notatema Ziliwu)*
Terkait
Pembatalan Tender
DPRD Madina Tidak Terima Alasan Dinas PU
Panyabungan
(Media TIPIKOR)
DPRD Mandailing Natal (Madina) tidak bisa menerima alasan
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina dalam hal pembatalan tender proyek di instansi
itu.
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi III
DPRD Madina, Kamis (5/7) pun ditunda untuk dilanjutkan besok. Pihak PU
menyatakan pembatalan tender proyek pada 26 Juni lalu akibat mundurnya salah
satu Kuasa Pengguna Anggaran.
Oleh DPRD, alasan ini tidak logis dan tidak memenuhi
unsur persyaratan untuk membatalkan proses tender. Pun begitu, pihak Dinas PU
tak memberikan alasan lain. Akibatnya DPRD tak menerima alasan itu.
Seperti dilansir sebelumnya, Dinas PU Madina (27/6) lalu,
membatalkan proses tender yang tengah berjalan di instansi itu. Surat
pembatalan bernomor 03/ULP-PU/2012 tentang pembatalan proses pelelangan di
Dinas PU Madina ditanda Ketua Pokja ULP Dinas PU, Jehan Lubis.
Pembatalan dilakukan berdasarkan berita acara nomor
900/769/PU/2012 tertanggal 25 juni 2012 tentang kata sepakat Kepala Dinas PU
Madina, Parlaungan Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bidang Bina
Marga Dinas PU Madina, Khairil Anwar Daulay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA
) yang memerintahkan Panitia Pelelangan/Pokja ULP menghentikan dan membatalkan
seluruh proses pelelangan yang sedang berjalan saat ini.
“Jawaban pihak PU tidak logis. Alasan pembatalan tender
tidak logis sehingga DPRD tidak bisa menerimanya,” ungkap anggota Komisi III
DPRD Madina, Binsar Nasution, usai rapat dengar pendapat.
Binsar menyatakan, DPRD meminta alasan yang masuk akal.
Jika tidak, kebijakan pembatalan tender yang sudah menimbulkan kerugian di
kalangan pengusaha itu akan dinilai tidak sah.
Untuk itu DPRD sudah meminta pihak Dinas PU agar
menyiapkan alasan yang memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan oleh peraturan dan
perundang-undangan pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah.
“Pihak PU harus menyiapkan alasan yang memenuhi unsur tersebut pada rapat
lanjutan esok hari,” kata Binsar.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD
Madina, Fakhrizal Efendi Nasution dan dihadiri Kepala Dinas PU Madina,
Parlaungan Lubis, para anggota Komisi III DPRD Madina serta para pejabat Dinas
PU. (AA)*
Menteri
Perdagangan Berikan Award Kepada Pemko Medan
Medan (Media TIPIKOR)
Pemko Medan
kembali mendapatkan penghargaan tingkat nasional. Rabu (13/6), Wakil Walikota
Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi menerima penghargaan award
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena telah menunjukkan dedikasi dan
kinerja yang baik dalam rangka menegakkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Penghargaan award dalam bentuk piala dan sertifikat itu diserahkan langsung
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan di Hotel Mercure Jalan
Pantai Indah Ancol Jakarta Baycity, Jakarta Utara.
“Penghargaan
yang diberikan Menteri Perdagangan kepada Pemko Medan ini atas penilaian
kinerja yang baik dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. Artinya, seluruh persoalan
yang dialami konsumen oleh konsumen di Kota Medan dapat
diselesaikan dengan baik,” kata Wakil Walikota setibanya di VIP Bandara Polonia
siang menjelang petang kemarin.
Dalam melakukan
penyelesaian sengketa, Wakil Walikota yang disambut Sekda Ir
Syaiful Bahri, Wakil Ketua DPRD Medan Sabar S Sitepu, Asisten, serta sejumlah
pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan menjelaskan BPSK Kota Medan tidak hanya
menyelesaian sengketa yang dialami warga Kota Medan tetapi juga warga dari
daerah lainnya karena belum memiliki lembaga seperti BPSK ini.
“Insya Allah semua sengketa dan persoalan hukum yang dialami warga dari daerah
lain bisa diselesaikan. Inilah yang menjadi salah satu factor penilaian,”
ungkapnya.
Dari penilaian
yang dilakukan terhadap 45 kota di Indonesia, lanjutnya, ada 15 kota yang
terpilih untuk mendapatkan penghargaan. Namun yang berhasil mendapatkan piala
dan sertifikat hanya lima kota, salah satunya Kota Medan. Sedangkan yang 10
kota lagi hanya mendapatkan sertifikat. Ini tentunya sangat membanggakan bagi
kita. Apalagi penghargaan seperti ini merupakan yang pertama kali diraih
Pemko Medan,” paparnya.
Untuk itulah
Wakil Walikota mengajak mensyukuri atas keberhasilan yang diraih ini.
Dijelaskannya, keberhasilan ini diraih berkat pembinaan yang dilakukan
Walikota Medan terhadap BPSK Kota Medan. Meski demikian dia mengingatkan
apa yang diraih ini jangan langsung membuat puas tetapi harus dijadikan
motivasi untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat memberikan
pelayanan lebih baik lagi bagi masyarakat selaku konsumen.
“Kita harapkan
BPSK Kota Medan harus terus melayani dan menyahuti keluhan-keluhan dari
konsumen. Seluruh keluhan maupun sengketa yang disampaikan konsumen harus dapat
diselesaikan lebih baik lagi ke depannya. Untuk mendukung kinerja
itu, kita harus menyiapkan sarana dan prasarananya sehingga mereka merasa
tenang dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada konsumen,” ujarnya.
Terkait dengan
kriteria penilaian yang dilakukan, Wakil Walikota mengungkapkan menyangkut
masalah administrasi, kondusifitas lembaga serta bagaimana pelayanan yang
diberikan kepada konsumen dan menyelesaikan keluhan-keluhan yang
disampaikan. Dari kriteria itu Kota Medan memiliki bukti tertulis yang
ada sama dewan juri. Sementara dewan juri berasal dari pihak indpenden,
artinya tidak hanya berasal dari kalangan Departemen Perdangangan tetapi juga
dari kalangan akademisi. (Ricky Faerdinal)*
2 comments:
Saya sangat menghargai LSM FORKAS yang telah besusah paya memperjuangkan Masyarakat khususnya Desa Hilionozega tentang penggelapan Beras Rakyat kecil oleh Kepala Desa Hilionozega tentang penerimaan Jatah yang tidak Valid. untuk itu, mohon di tindak lanjutin ke pihak berwajib Khususnya Kopolres NIAS untuk segera mengusut tuntas kepala Desa Hilionozega. Agar masyarakat Desa Hilionozega dapat segera menerima beras tersebut..
Salam
Simu Zebua
Emai- simu_zebua@mmugm.ac.id
Pihak Media TIPIKOR akan terus melakukan konfirmasi kepada Kopolres NIAS untuk segera mengusut tuntas kepala Desa Hilionozega
Post a Comment