Neman
Sitepu Nyanyi...
Terkait Tandatangani Dua Kwitansi
Medan, (Media TIPIKOR)
Dugaan
kasus korupsi Biro Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut (Sekda
Pemprovsu) yang ‘digeber penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, kembali memanas. Setelah
menahan Aminuddin Sang bendahara sebagai tersangka, penyidik kembali menahan
satu tersangka penggunaan anggaran di Biro Umum Sumut itu.
Dia,
Neman Sitepu. Pejabat sementara (pjs) Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Sekda
Pemprovsu ditahan setelah dicecar sejumlah pertanyaan terkait kuitansi anggaran
yang diloloskan diakhir tahun 2010. Neman ditahan pasca ditetapkan sebagai
tersangka sepekan lalu sebagai salah satu pejabat di Biro Umum, Jumat (27/7)
sore.
Didampingi
kuasa hukumnya, Ramli Sembiring SH Asosiasi Sulaiman Ginting, Neman tiba di
gedung Direktorat Krimsus Poldasu sejak jam 09.30 wib.
Pemeriksaan
secara tertutup, tepat jam 16.50 wib Neman keluar dari ruang penyidikan dikawal
personil Tipikor menuju gedung Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Bidokkes) dan
kembali dibawa ke Ruang Tahanan Dan Titipan (Dit Tahti).
Direktur
Ditkrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan usai pemeriksaan
Neman langsung ditahan.
“Neman
Sitepu sudah dimintai keterangannya sebagai tersangka namun belum kita lakukan
penahanan, karena pemeriksaannya belum selesai. Hari ini (Jumat) tersangka
diperiksa dan langsung ditahan,” kata Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol
Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (27/7) sore.
Menurutnya,
dengan ditahannya Neman Sitepu penyidik akan memanggil beberapa tersangka.
Salah satunya Suweno. Walau tidak menjelaskan, keterlibatan Suweno dalam kasus
dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu, penyidikan dalam kasus ini akan kembali
dilanjutkan dan berdasaran audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
“Pemeriksaan
dan penetapan Namen Sitepu berdasarkan audit BPKP. Bukti itu dibunyikan atas
keterangan tersangka Aminuddin mantan Bendahara Biro Umum lebih dulu kita
tahan. Pasal 184 KUHPidana tentang dengan dua alat bukti arus cukup dan harus
bunyi,” kata Sadono.
Ditempat
terpisah, Ramli Sembiring SH mengatakan pihaknya hanya bersikap pasif kalau di
penyidikan. Berbeda dengan di jaksa bisa dapat melakukan eksen dalam membela
klainnya.
“Kami
masih pasif kalau di penyidikan. Di Jaksa dan pengadilan kami baru bisa aktif,”
kata Ramli.
Jabatan
terakhir Namen Sitepu sebagai Pjs Kabag Rumah Tangga Setda Biro Umum Pemprovsu
tahun 2010 akhir selama lima bulan menjadi pjs.
“Klain
kami menjabat lima bulan menjadi Pjs Kabag Rumah Tangga Biro Umum Pemprovsu.
Semua itu hanya menjalani perintah pimpinan. Mana mungkin klain kami membantah
kalau diperintahkan pimpinannya,” kata Ramli.
Ramli
menyebutkan pemeriksaan pertama Neman tidak dilakukan penahanan kesehatan yang
terganggu.
“Lihat
aja sendiri, klain kami bawa obat. Beliau (Neman) sakit gula dan kolestrol.
Jadi belum jelas kali duduk kasusnya,” kata Ramli yang mengaku baru seminggu
menjadi kuasa hukum.
Selama
dalam penyidikan, Neman mengaku hanya dua kali menandatangani kuitansi selama
menjabat sebagai pjs. Kedua kuitansi tentu atas perintah Kepala Biro Umum yang
saat itu menjabat sebagai orang nomor satu. “Itu atas perintah Kepala Biro
Umum. Puluhan kuitansi lainnya bukan klain kami menandatangani. Tapi atasannya
saat itu kemungkinan Rajali SSos. Jumlahnya bermacam-macam,” ujarnya.
Detik Penahanan
Kedatangan
Neman Sitepu yang dipanggil sebagai tersangka diketahui sekitar jam 14.00 wib.
Saat itu sejumlah wartawan sempat tidak mengetahui kehadiran Neman Sitepu yang
diperiksa penyidik Tipikor Poldasu. Sejumlah wartawan yang menunggu hasil
pemeriksaan memasuki ruang penyidikan Tipikor Poldasu mencari tau kedatangan
Neman.
Karena
wartawan tak kenal wajahnya Neman, para wartawan sedikit kelimpungan saat
melihat penyidik memeriksa beberapa orang yang diperiksa di ruang penyidik
Tipikor.
Bahkan
salah satu penyidik enggan menjawab pertanyaan wartawan. Apakah diantara
beberapa orang yang diperiksa penyidik Neman Sitepu.
“Wah,
nggak tahu saya. Tanya dengan komandan lah,” kata penyidik itu.
Menurut
Wadir Ditreskrimsus Poldasu AKBP Rudi Setiawan membenarkan pemeriksaan Neman
Sitepu sedang berlangsung di dalam ruang penyidik Tipikor.
“Kan
belum selesai diperiksa di dalam, tunggu saja dulu di sini,” kata Rudi, Jumat
jam 14.30 wib.
Namun,
perwira dua melati emas ini enggan mengomentari keterangan lebih lanjut.
“Dengan
Pak Direktur lah nanti wawancara,” ucap, Rudi.(SBR)*
Polda
Sumut Masih Kejar Jamal dan Istri
Medan, (Media TIPIKOR)
Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, masih melakukan pengejaran
terhadap Jamal (30), Warga Jalan Sekata, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan
Barat yang berhasil kabur dari sergapan petugas saat melakukan penggerebekkan
di Rumah Istri Mudanya Yuni.
Direktur
Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (21/7), Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan,
timnya saat ini tengah menelusuri jejak kaki dan jalur perjalanan Jamal serta
Istri Mudanya yang diduga turut serta membantu Suaminya dari sergapan polisi.
“saat
ini keduanya masih ditelusuri, untuk sementara ini mereka kita curigai sindikat
pengedar sabu sabu,”ujar Andjar.
Apalagi,
lanjut Andjar, setelah kejadian itu rumah istri mudanya juga turut di grebek
dan diperiksa namun tidak ditemukan adanya sabu sabu,
”kita
duga istri mudanya tersebut turut membantu Jamal melarikan diri makanya
rumahnya juga kita periksa,” jelas Andjar.
Andjar
menjelaskan, selain menelusuri sepak terjang Jamal, pihaknya juga akan
menelusuri jejak petualangannya (Jamal) di salah satu Organisasi Kepemudaan
(OKP) di Kota Medan ini.
“Mungkin
itu bisa menjadi petunjuk bagi kita, hanya saja penelusurannya kita lakukan
secara pelan pelan dan hati hati,”sebut Andjar.
Sementara
itu, tambah Andjar, dua personilnya yang mengalami luka luka akibat hantaman batu
yang dilemparkan warga saat menggerebek rumah Jamal, kini sudah makin membaik,
”kemarin
memang sempat dijahit ya kakinya, Cuma anggota saya sudah bisa kembali
bekerja,” ucapnya sambil mengatakan
kedua
personil yang sempat mengalami luka luka kemarin saat ini sudah bisa
diterjunkan kembali untuk mengejar jamal dan istrinya.
“kita
belum mengetahui dimana pastinya mereka (Jamal dan yuni) tetapi yang pasti kita
akan menangkapnya cepat atau lambat,”tegas Andjar.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Jamal (30) Bandar narkoba jenis sabu sabu yang
bermarkas di Jalan Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat
berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi setelah ratusan warga disekitar
lokasi melempari petugas dengan batu yang menangkap dan memborgolnya, akibat
dari kejadian itu AKP M. Sitanggang dan Briptu Budi Saputra mengalami luka luka. (SBR)*
RATUSAN
MASYARAKAT NELAYAN DAN MAHASISWA UNJUK RASA KE DPRD KABUPATEN LANGKAT
Langkat, (Media TIPIKOR)
Ratusan masyarakat nelayan tradisional dan Mahasiswa
yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten
Langkat kembali berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Langkat, beberapa waktu
yang lalu.
Dalam orasinya pihak pendemo mengatakan “ Kami minta
Polres Langkat agar segera membebaskan Syamsuddin, alias Isam (35) nelayan
pematang sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, yang ditangkap
Polres Langkat sebulan lalu dalam kaitan pembakaran kapal pukat teri milik
H.Syailendra Damanik, Ditegaskan pendemo bahwa Syamsuddin tidak bersalah dan
pihaknya mempunyai banyak saksi, semua yang dituduhkan kepadanya dinilai hanya
direkayasa, dan “Kami minta agar saudara kami Syamsuddin alias Isam segera
dibebaskan”, seru pendemo sambil mengusung sejumlah poster dan sepanduk ke
gedung Bupati dan DPRD Langkat.
Dialog delegasi koalisi Mahasiswa dan masyarakat
Nelayan Tradisional yang dipimpin Korlap
Junaidi yang diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Langkat dipimpin Abdul
Gani, Kurniawan dan Sugiono yang dihadiri Kadis Perikanan dan Kelautan Ali
Mukti Seregar dan Kasat Pol Air Suwito Widodo serta pengusaha pukat teri
H.Syailendra Damanik, menemui jalan keluar dan kata sepakat, yaitu telah
disepakatinya bahwa diperairan Langkat tidak diperkenankan beroperasinya pukat
Trawl, pukat Hela dua kapal dan lainnya.
Demikian juga halnya tentang tuntutan pembebasan
terhadap saudara Syamsuddin alias Isam tersebut, dengan senang hati tanpa
sungkan H.Syailendra bersedia mencabut tuntutannya dan membantu atas
pembebasannya. (Ase)*
SDN 104198 Paya Bakung Kekurangan Guru PNS
Hamparan Perak, (Media TIPIKOR)
Rasio antara murid dan guru pengajar di
SD Negeri 104198 Desa Paya Bakung,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli
Serdang sekarang ini sudah tidak ideal lagi.Semestinya rasio yang ideal dan
maksimal,seorang guru menghadapi 6 murid.Sementara yang terjadi kini seorang
dipaksa mendampingi puluhan murid terkadang dalam penyerapan pelajaran siswa
agak lamban.
Selain rasio murid dan guru yang kurang
ideal,prasarana dan sarana SD Negeri 104198 Paya Bakung ini juga butuh
penambahan ruang kerja dan ruang belajar sebanyak 3 lokal,serta pembangunan
pagar,walaupun sekolah baru mendapat DAK APBN anggaran 2012,sebesar Rp 208,365
juta.untuk dana rehab ruang kelas.Seiring bertambahnya peserta didik pada tahun
pelajaran baru .Sekolah ternyata masih kekurangan guru pengajar di SD Negeri
104198 Paya Bakung, saat ini baru ada 4 orang guru pengajar PNS, yang terdiri
dari 1 orang guru kelas,2 orang guru Agama dan 1 orang guru Penjas.
Kepala SD Negeri 104198 Desa Paya
Bakung,Keeamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Daman Ama.Pd saat
diwawancarai wartawan Media TIPIKOR,Senin (16/7) menjelaskan, sekarang ini
sekelah yang dipimpinnya masih membutuhkan tenaga pengajar minimal 5 orang lagi
guru PNS.karena selama ini satu guru mendampingi satu rombongan belajar yang
jumlahnya diatas puluhan murid.
"Kalau kami menghitung jumlah siswa
dengan rasio itu semestinya kami masih butuh paling tidak 5 guru lagi,itu belum
lagi kalau ada penambahan murid pindahan baik dari daerah lain,murid yang ada
sekarang ini berjumlah 148 orang murid (siswa-red) dengan 4 guru PNS yang
mendampingi anak-anak tersebut dalam belajar," ungkap Daman.
Ditambahkannya lagi,selaku kepala SD
Negeri 104198 Paya Bakung Daman A.Ma.Pd men jelaskan,kekurangan guru
pengajar,kekurangan kelas sampai kekurangan prasarana dan sarana lain,selalu
menjadi kendala yang selalu dihadapi setiap tahunnya.Sehingga setiap tahun pula
kepala sekelah bersama komite sekolah mencari solusi, yang selalu dibatasi
dengan aturan.itu juga kami dengan keterpaksaan harus mencari solusi terhadap masalah
kami yang kompleks untuk memberikan pelayanan dengan penuh perhitungan.
Dari jumlah 4 orang guru berstatus PNS
dan 5 orang guru berstatus honorer yang
gajinya menggunakan murni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari
Pemerintah Pusat.(syamsuddin .s)*
Polisi Tahan Wartawan Sketsa, Atas
Tekanan Kuasa Hukum PT IMI
Medan, (Media TIPIKOR)
Penangkapan wartawan Sketsa Publik News,
Julius Syafruddin alias Yus bersama rekannya ada kejanggalan dalam proses
hukum, “ Penyidik Polsek Tanjung Morawa dalam penanganan kasus tanah, milik
orang tua tersangka menggunakan pasal 192 jo pasal 335 KUHPidana, “ semacam
rekayasa dan interpensi maupun berpihak kepada kuasa hukum PT IMI. Sehingga
penyidik semacam tidak proporsioanal dan professional. Karena masih
mengedepankan kepentingan PT IMI dan tidak menggunakan azas praduga tak
bersalah, “ jelas Fernando Pangaribuan kuasa hukum tersangka.
Dikatakan, penetapan pasal yang
dikenakan terhadap klaen kami, jelas bertolak belakang dengan Pancasila dan UUD
1945, sebab mereka mempertahankan hak kepemilikan tanah orang tuanya tersebut.
Dengan kegigihan Julius Cs akhirnya pihak kuasa hukum PT IMI mengadukan kepihak
berwajib Polsek Tanjung Morawa, dengan tuduhan melakukan pemblokiran jalan
umum. Sementara lokasi tanah yang dilintasi kenderaan angkutan berat PT IMI
merupakan milik orang tua Julius. Disini lah kuasa hukum PT IMI Ali Leonardi,
SH,SE,MBA bersama penyidik menangkap Julius Cs dengan mengganjal pasal 192
huruf 7e subs pasal 335 ayat 1 huruf 7e KUHPidana, karena merintangi jalan umum
atau setidak – tidaknya perbuatan tak menyenangkan. Padahal, mereka yang ditetapkan
sebagai tersangka memblokir jalan / tanah orang tuanya, sesuai surat ganti rugi
tahun 1968 yang ditanda tangani pembuatan akte tanah Camat Tanjung Morawa
Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pembuat BAP penyedik terlihat
kepincangan menanganan kasus tersebut, karena kehadiran Kepala Desa Tanjung
Morawa B dan Wakil Rakyat dari DPRD Deli Serdang, menjelaskan persoalan tanah
yang diblokir Julius Cs benar milik orang tuanya. Namun, penyidik dan Kapolsek
Tanjung Morawa sama sekali tidak ambil peduli, karena ada pengadu yang
keberatan. Masalah siapa yang benar, terserah kepada Majelis hakim di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dimana pihak penyidik tidak menginginkan bola
mati di kaki sendiri.
Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Ironisnya, para
tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum, atas
hunjukan keluarga Julius Cs kepada Fernando Pangaribuan SH. Sementara penyidik
mengikuti arahan PT IMI. Seperti dibeberkan, Fernando tindakan pemblokiran
jalan menuju akses PT Indotechno Multi Industries ( IMI ) dan mengancam
pembakaran pabrik, sama sekali dibantah kuasa hukum tersangka.
Minta Perlindungan Hukum
Kuasa hukum para tersangka minta
perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, dengan
melayangkan surat, Nomor ; 126 / F.Advkt-peradi / VI.2012. Sementara Pemimpin
Redaksi Sketsa Publik News, Eldrin Leonard A. Silalahi, SP merasa terhina atas
tudingan Kuasa Hukum PT IMI, Julius Cs disebutkan wartawan gadungan ( Wargab )
dan preman kampung. Berarti PT IMI sudah menghina Pers, untuk itu pimpinan
Sketsa Publik News akan mengadukan kejadian ini ke Dewan Pers, berdasarkan UU
Nomor 40 Tahun 1999. Begitu pula Kapolsek Tnjung Morawa AKP Telly Alvis SiK
kepada atasannya, Kapolri dan Kapolda untuk menindaklanjuti tekanan penyidik terhadap
wartawan Sketsa tanpa didampingi Kuasa Hukum. (Syahri)*
Bupati Torang Lumbantobing Ingatkan Masyarakat Taput
“Jangan Percaya Isu Terhadap Begu Ganjang”
Tarutung,
(Media TIPIKOR)
Jangan
percaya kepada provokator yang sengaja menebar isu begu ganjang yang berdampak
pada pembuatan melanggar hukum bila terprovokasi dengan isu begu ganjang yang
rugi yang rugi adalah warga masyarakat sendiri oleh sebab itulah Bupati
Tapanuli Utara Torang Lumbantobing berkali – kali mengingatkan masyarakat agar
meninggalkan pemahaman primitif kepercayaan terhadap begu ganjang dan merubah
pemikiran pada orientasi untuk pekerja keras dibidangnya masing – masing
terutama dibidang sektor pertanian.
Hal
itu disampaikan Bupati tapanuli Utara Torang Lumbantobing kepada wartawan
terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan rumah penduduk di Aek
Raja Kecamatan Parmonangan akibat isu Begu Ganjang baru-baru ini, ada korban
pengrusakan atau penganiayaan dan pelakunya harus berhadapan dengan hukum ujar
Bupati dan mengingatkan berbagai peristiwa yang menimbulkan kerugian besar
baik, kepada korban maupun kepada pelaku yang terpropokasi.
Bupati
juga sebelumnya sudah mengingatkan masyarakat Tapanuli Utara bahwa yang namanya
Begu Ganjang itu tidak ada menurut Bupati isu Begu Ganjang muncul akibat
ketidaksenangan terhadap sesama masyarakat, umumnya ketidaksenangan itu
didorong oleh Hotel (hosom, teal, elat, late).
Rabu
(11/7) sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam sekelompok orang telah melakukan
tindakan pengeniayaan terhadap korban D. Br Simanjuntak (Op. Maria) serta
anaknya Fernando Manalu dan Mikael Manalu penduduk Desa Aek Raja selain melukai
ketiga korban, rumah korban mengalami kerusakan termasuk kendaraan roda empat
(kini diamankan di Polres Taput) milik korban atas pengaduan pihak korban
petugas Kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan besoknya hari
kamis (12/7) Polisi berhasil mengamankan 16 warga setempat yang diduga keras
sebagai pelaku dalam pemeriksaan awal mereka mengakui ikut terlibat ujar Kasat
Serse AKP Josua Tampubolon SH, MH. Kepada wartawan membenarkan penangkapan
terhadap 16 orang diduga tersangka pelaku tindak kriminal terhadap 3 warga desa
yang sama saat ini dirawat di RSU Swadana Tarutung.
Kepala
Desa Aek Raja Marojahan Manalu (12/7) ditengah para tersangka diperiksai
membenarkan peristiwa yang dialami ketiga korban yang juga warganya. Kepada
wartawan mengatakan tidak tahu persis pemicu peristiwa itu hanya saja selama
ini memang terkesan ada yang terganjal dan kita sudah upayakan untuk tidak
terjadi tindakan melawan hukum nyatanya beginilah jadinya hujat kades yang
perduli terhadap peristiwa yang mendera warganya sendiri kita akan upayakan
kearah perdamaian tanpa mengabaikan proses hukum sehingga ke depan persoalan
tidak meruncing yang dapat menjadi pemicu ketidak kondusifan di Desa Aek Raja.
Terkait
dengan peristiwa itu dua ratusan penduduk Aek Raja Kecamatan Parmonangan
Kabupaten Tapanuli Utara telah mendatangi markas Polres Taput di Tarutung kamis
(12/7). Kehadiran penduduk yang dikepaladesai Marojahan Manalu dipicu
ditangkapnya 16 penduduk setempat yang diduga terkait kasus tindak criminal dan
sebagian diantaranya dibawah umur.
Kepala
Polisi Resort (Kapolres) Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I.
Ketut Gede (IKG) Wijatmika Sik melalui Kepala Satuan (Kasat) Serse, AKP Josua
Tampubolon SH, MH, kepada wartawan, membenarkan penangkapan itu.
Lindung
Manalu (mantan kades Aek Raja) perwakilan ratusan warga yang mendatangi mapolres Tarutung, dengan suara terbata-bata
sangat menyesalkan peristiwa yang sama sekali tidak terduga sebelumnya.
Mantan
kades ini juga dihadapan Kapolres Wijatmika, Plt Sekda HP Marpaung, Camat
Parmonangan Ediman Siburian, Ketua KPUD lamtagon Manalu, yang secara
bersama-sama menerima ratusan warga ini, juga berharap upaya perdamian tanpa
interpensi proses hukum.
Ratusan
warga Desa Aek Raja diterima dengan baik dan terbuka dan oleh Kapolres Taput
menyampaikan arahan serta pemahaman serta mekanisme tugas kepolisian. Serta
meyakinkan bahwa ke 16 tersangka pelaku itu tidak diapa-apakan kecuali dimintai
keterangan, untuk seterusnya dilakukan proses sesuai prosedurnya.
Setelah
menerima berbagai arahan serta bertemu dengan ke 16 pelaku penganiayaan,
ratusan pekduduk Desa Aek Raja ini kembali ke Aek Raja. (JS)*
RATUSAN AKSI DAMAI MEMBACA SURAT YASIN DAN BERDO’A DI KANTOR PEMPROVSUMSEL
Ratusan Aksi damai
membaca surat yasin bersama dengan tujuan
persoalan yang mereka hadapi agar teselesaikan secara baik jagan adanya
timbul gejolak pertikaian di anatara mereka terkait sekenta lahan di empat
kelurahan yaitu kelurahan sukodadi kelurahan talang betutu kelurahan talang
jambe dan kelurahan kebun bunga. Adapun sengkenta lahan tersebut di antara
warga dengan TNI AU.
mengelar baca yasin
bersama Kamis 27-7-2012 sekitar pukul 10:00 wib di teras dekat pintu masuk
kantor Pemprov sumsel pasalnya lahan
permungkiman mereka sama sama mengklaim
antara warga dan TNI Au dengan kiat deperti ini harapan mereka agar do’a dapat
terkabulkan dengan izin allah semoga di beripetunjuk darinya yang benar menjadi
benar dan yang salah adalah salah tutur mereka
Usai membaca yasin dan
berdo’a beberapa perwakilan dari warga di ajak berdialog dengan Gebernur
Sumatera selatan H.Alex noerdin yang di
wakili asisten I Setda Sumsel bidang pemerintahan Mukti Sulaiman juga hadir
kepala Biro pemerintahan Mulyadin Roham dan kepala biro hukum dan HAM Ardani
dan sejumlah pejabat di jajaran Pemprov sumsel bertempat di ruang rapat bina
praja setda sumsel hasil dari perundingan tersebut ada empat kesepakatan atara
warga dan pihak Pemprovsumsel terkait dengan permasalahan yaitu pertama
pelurusan data berkenaan dengan ukuran luas tanah yang sebenarnya adalah 620
hectar 320 hectar di antaranya telah di bebaskan dan sisanya hinga kini belum
di lakukan pembebasan adapun bukti bukti yang di tunjukan warga tampaknya surat
dari gebernur sumsel surat dari menentrii dalam negeri dan surat dari paglima
TNIbunyinya menyatakan jika TNI ingin melakukan pembangunan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan pemda setempat namun sejauh ini pemprov sumsel belum
menerima informasi tersebut dari pihak TNI AU dalam tangapan selajutnya Pemprov
sumsel akan segera berkoordinasi dengan pihak TNI AU untuk menghentikan
sementara segala kegiatan yang di lakukan di sekitar pemumkiman warga terutama
lokasi yang lagi sengkenta untuk menghindari terjadinya bentrok antara kedua
belah pihak. Sementara pemprov sumsel akan mempelajari permasalahan ini dalam
satu minggu kedepan dan segera memangil pihak terkait seperti Pemko palembang
badan pertanahan nasional pihak TNI AU termasuk perwakilan dari warga di empat
kelurahan lingkungan kecamatan sukarame
imbuhnya jika empat point itu sudah di laksanakan ternyata tidak berhasil
solusi yang dilakukan pihak pemprov sumsel siap memfasilitasi penyelesaianya
langsung ke pemerintah pusat tambahnya sore ini juga akan kita lakukan
koordinasi dengan TNI AU untuk menghentikan sementara kegiatan yang di lakukan
di sekitar permungkiman penduduk hinga kasusu ini selesai tegas Mukti.
Dihadapan masa ketika
mendapat respon atas niat baik pemprov sumsel tersebut koordinator aksi Nanang
Mengatakan namun pihaknya sangat merasa puas dengan kesepakatan yang di ambil,
setidaknya apa yang menjadi tujuan dan perjuangan masyarakat telah mendapatkan
perhatian pemerintah atas tuntutan warga saat ini, ujarnya. (Sirlani)*
Soal Penyelewengan Dana BOS
DPRD Madina Panggil Kadisdik
Panyabungan (Media TIPIKOR)
Sekretaris
Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Iskandar Hasibuan, SE
mengatakan, pihaknya paling lambat akhir bulan Juli 2012, akan memanggil kepala
SD, SMP, SMA/SMK, Manager BOS dan jajaran Diknas Pemkab Madina maupun Kepala
Dinas Pendidikan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait banyaknya temuan
Komisi I seputar penggunaan bantuan pemerintah ke sekolah
“Sekalipun
ada perintah Kadis Pendidikan kepada Kasek untuk segera mengembalikan anggaran
bantuan yang disalah gunakan setiap sekolah, pihak Komisi I DPRD Madina tetap
meminta pertanggungjawaban dari mereka, tidak semudah itu penyelesaiannya,
Kasek harus ditindak,” kata Iskandar Hasibuan kepada wartawan, Rabu (25/7).
Menurut
Iskandar Hasibuan yang Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Madina itu, selama ini
DPRD kurang pengawasan, makanya Kasek maupun pihak Diknas Pendidikan Madina
sesuka hati menggunakan anggaran, meskipun itu anggaran untuk siswa miskin
masih ada oknum-oknum Kasek yang menyalahgunakannya.
Sebenarnya,
ujar Iskandar Hasibuan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 menyebutkan setiap PNS dilarang
menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi, dengan menggunakan kewenangan orang lain.
“Makanya,
dari hasil temuan setelah turunnya Tim Komisi I DPRD Madina ke sekolah-sekolah
sebagai bukti, sekarang ini persoalan pendidikan di daerah Madina sudah kropos,
pihak Diknas dibawah Kepemimpinan H Imron Lubis SPd perlu melakukan koreksi
menyeluruh di setiap tingkatan sekolah,” ujarnya. (Lkt)*