Korupsi
POR-PROV XI/2010
Anggota
DPRK Aceh Utara Divonis 15 Bulan Penjara
Banda Aceh, (Media TIPIKOR)
Pengadilan
Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh Memvonis M.Saleh Mahmud Anggota DPRK Aceh Utara
yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana pekan olahraga Provinsi
(Por-Prov) XI/tahun 2010 di bireuen dengan hukuman 15 bulan penjara, putusan
hasil banding itu menguatkan putusan pengadilan tipikor banda aceh yang
dikeluarkan 11 juli 2012.
Informasi
yang diterima Wartawan kemaren 30/9
(pekan lalu), Ketua majelis hakim pengadilan tinggi tipikor banda aceh, Dr H
soedarmadji Mhum, dan hakim anggota Sunardi SH serta Iwan SH membacakan putusan
hasil banding itu 10 sebtember 2012 di pengadilan setempat, M Salem Mahmud
mendaftarkan banding ke pengadilan tinggi tipikor, banda aceh 18 juli 2012.
Sementara
Kejari Lhoksukon, Zairida SH Mhum, menyebutkan kepada wartawan, pihaknya telah
menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor banda aceh
tersebut dua hari lalu, sekaligus mengetakan, Tersangka M.Saleh Mahmud kini
ditahan di LP Banda Aceh. (Jefri MTip)*
Chairuman
Harahap Hadiri Pelantikan Parsadaan Harahap Labuhanbatu
Rantauprapat, (Media TIPIKOR)
Chairuman
Harahap salah satu dari 5 calon Gubernur Sumatera Utara menghadiri pelantikan/pengukuhan
Parsadaan (persatuan) Marga Harahap Dohot Anak Boruna Kabupaten Labuhanbatu
yang dilaksanakan di Gedung Nasional Rantauprapat, Sabtu (24/11-12) siang.
Pengukuhan
itu juga dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu H Tigor Panusunan Siregar, Wakil Bupati
Suhari Pane, Wakil Bupati Labusel Maslin Pulungan, Plt Sekdakab H Ali Usman
Harahap, para kepala SKPD, pemuka masyarakat, pemuka agama dan ratusan warga
Persadaan Harahap dan Anak Bouna.
Dalam
pidato sambutannya, Tigor Panusunan Siregar mengatakan, Labuhanbatu dihuni oleh
berbagai etnis yang hidup rukun tanpa ada gesekan di tingkat bawah. Kerukunan
antar etnis ini tentunya harus kita pelihara, terutama menjelang pesta
demokrasi pemilihan gubernur Sumatera Utara pada 7 Maret 2013 yang akan datang.
Pada
kesempatan itu Tigor meminta Parsadaan Harahap agar dapat mengawal dan
mendukung program Pemkab Labuhanbatu yang akan diluncurkan pada tahun 2013 yang
akan datang, yakni Gerakan Labuhanbatu Mengaji. Gerakan ini bertujuan agar anak
kemanakan kita di Labuhanbatu dapat membaca Al-Qur’an dan dapat pula mengerti
maknanya.
“Kita
tentunya prihatin, mayoritas yang menunaikan ibadah haji ke tanah suci adalah
penduduk Indoensia, namun yang paling banyak membaca Al-Qur’an di Masjid Nabawi
dan masjid-masjid lainnya adalah warga Pakistan. Ini disebabkan banyak warga
Indonesia tidak tahu membaca Al-Qur’an”, kata Tigor.
Chairuman
Harahap yang didaulat menyampaikan sepatah dua kata mengatakan, dirinya yang
telah menjadi salah satu calon Gubsu berjanji akan mengutamakan rakyat Sumut,
terutama dari aspek sosial. Seperti program kesehatan untuk rakyat miskin dan
jaminan pendidikan. Chairuman berjanji mengoptimalkan manfaat dari Selat Malaka
dan Samudra Indonesia, yang masuk wilayah Provinsi Sumut, yang belum dimanfaatkan
secara nyata. Chairul juga menyoroti banyaknya infrastruktur jalan di Sumatra
Utara yang rusak dan harus dibangun.
Namun,
katanya, cita-cita itu tidak akan pernah tercapai tanpa dukungan rakyat
Sumatera Utara khususnya dari marga Harahap Dohot Baoruna. “Saya tidak akan
bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan semua pihak khususnya warga yang tegabung
di Parsadaan Harahap”, ujarnya.
H
Pangonal Harahap selaku ketua terpilih mengatakan, Parsadaan Harahap adalah
organisasi kemasyarakatan yang tidak berpolitik. Kalau ada warganya yang
berpolitik itu adalah hak pribadi seseorang, bukan atas nama organisasi”,
terangya.
Pada
kesempatan itu Pangonal Harahap menyampaikan pesan dari sesepuh Harahap yakni
adanya permintaan agar organisasi yang dipimpinnya saat ini tidak
membeda-bedakan anggotanya, baik yang berada di pemerintahan, pengusaha maupun
sebagai warga biasa. “Tokoh marga meminta agar seluruh Marga Harahap di
Labuhanbatu dapat bersatu dan saling tolong menolong antar sesama”, katanya. (RHP
MTip)*
RAPAT
PARIPURNA KUA/PPAS P-APBD PALUTA
TAHUN
ANGGARAN 2012 DISETUJUI
TERKESAN UNTUK “
MENSEJAHTERAKAN EKSKUTIF DAN LEGISLATIF “
Paluta, (Media TIPIKOR)
Setelah
melalui Rangkaian pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab.Padang
Lawas Utara tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2012, Badan Anggaran DPRD
Kab.Padang Lawas Utara menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
Kab. Padang Lawas Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kab. Padang Lawas Utara
Kamis 29/11/2012.
Kalau
dilihat dari Pendapat Asli Daerah pada
APBD murni Tahun 2012 Rp.14.670.785.521 setelah Perubahan target PAD pada
rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 Rp. 12.497.713.521 artinya
mengalami pengurangan 14,64%. Dana Perimbangan pada APBD murni
Rp.420.798.013.000, setelah pembahasan menjadi Rp.421.058.302.950 artinya
penambahan 0,06%. Dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada APBD murni
Rp.128.843.730.759, setelah pembahasan
mengalami penambahan 23,28%, sehingga target pendapatan Daerah dari
lain-lain pendapatan pendapatan Daerah yang sah pada Rancangan Perubahan APBD
Tahun 2012 Rp. 158.843.730.759. Secara kumulatif jumlah Pendapatan Daerah pada APBD Murni Rp.564.318.530.080 dan
Pada Rancangan Perubahan APBD setelah Pembahasan Rp.592.399.747.230
artinya ada kenaikan pertambahan 4,98% Dan bila dilihat dari Belanja Daearah
pada APBD Induk Rp.586.866.867970. Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2012 Rp.613.548.225.238.
artinya mengalami penambahan 4,55%. Bila dibandingkan antara Pendapatan dan
Belanja Daerah pada APBD Induk dan setelah Perubahan APBD Tahun 2012 mengalami
defisid anggaran Rp.21.148.478.008.
Menurut
Penilaian Pengamat Ekonomi Pembangunan dan Sosial Politik Kab. Padang Lawas Utara
Hakim Siregar, SH dan Samsuddin Siregar, DRS , menyayangkan SKPD yang menyerap Anggaran begitu
banyak tetapi kondisi di lapangan tidak
sesui dengan kenyataan Anggaran yang diserapnya contoh Dinas PU dan Disdik
Paluta banyak ditemukan proyek atau kegiatan yang tidak layak mutu, beberapa
titik SD yang mendapatkan Dana Blocgran tidak dikerjakan sama sekali dan banyak
lagi temuan temuan di SKPD lainnya juga di Sekretariat DPRD Paluta, dan pada
Anggaran P-APBD Tahun 2012 ini seogianya dapat mendukung visi-misi Pemkab
Paluta yang masih terkendala bahkan belum dapat direalisasikan . Dan P-APBD
tersebut seharusnya di Anggarkan untuk kepentingan Rakyat agar dapat dirasakan
mampaatnya oleh masyarakat misalnya untuk miningkatkan kwalitas layanan kesehatan , Pendidikan ,
Infrastruktur Jalan di Desa-desa dan ketersedian layanan sosial lainnya, bukan
untuk mensejahterakan Pejabat SKPD (Eksekitif Legislatif), untuk itu Pemkab
Paluta agar di Audit PBK katanya. (GMN MTip)*
Masyarakat
Berhak Atas Informasi Publik
Stabat, (Media TIPIKOR)
Keterbukaan
informasi publik merupakan tuntutan masyarakat sejak digulirnya era reformasi dan pergeseran pradigma baru yang
diundangkan melalui pembahasan antara pihak legislative dan eksekutif, dengan
dikeluarkanya UU No. 14 tahun 2008 maka informasi telah dibuka dengan
selebar-lebarnya nanum dalam batas-batas dan
koridor yang tidak melanggar hukum.
Demikian
disampaikan Asisten Adm Umum Drs. Sura Ukur mewakili Bupati Langkat H. Ngogesa
Sitepu, SH ketika membuka secara resmi acara Sosialisasi keberadaan Komisi
Informasi Publik (KIP) Propinsi Sumatera Utara dan UU No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik di ruang Pola Kantor Bupati, Jumat ( 30/11).
Sura
Ukur yang juga ketua Bakohumas Langkat ini menyampaikan bahwa sudah eranya
Pemerintah harus melayani masyarakat bukan sebaliknya dilayanai oleh masyakat,
“Birokrasi seharusnya tidak berbelit-belit” ujar Sura ukur seraya menyatakan
kalau system birokrasi bisa dipercepat mengapa harus diperlambat.
Lebih
lanjut menurutnya keterbukaan dan ketransparanan informasi sangat dibutuhkan sehingga pada
gilirannya system Pemerintahan kita akan menuju Good Govermance, tata kelola
pemerintahan yang baik.
Sebelumnya
Ketua Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara M.Zaki Abdulah mengatakan
bahwa setiap warga Negara berhak atas Informasi Publik dan Badan
Publik seperti Eksekutif, Legeslatif, Judikatif, BUMN, BUMD, dan organisasi lain yang menerima dan menggunakan
anggaran dari APBD atau APBN berkewajiban pula untuk memberikan Informasi,
Zakia
berharap bahwa semua Badan Publik tersebut memilki situs seperti wibesite yang
dapat diakses setiap saat sehingga warga masyarakat yang membutukan Informasi
dapat terpenuhi, dijelaskannya tugas dari Komisi Informasi Propinsi sendiri
adalah untuk menerima, memeriksa,
memutus sengketa Informasi yang
timbul di masyarakat.
Sementara
Kabag Humas Drs. Rudi Kinandung M.AP selaku ketua paniti acara melaporkan bahwa
sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara yang berjalan satu hari itu terselenggara
atas kerja sama Bagian Hunas Setdakab
Langkat dengan Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara dengan peserta dari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing satuan
kerja Pemkab Langkat, beberapa Kepala
SKPD terkait yang berjumlah 50 orang. (SFN)*
PT
KIM Salurkan PKBL Untuk Siswa dan Rumah Ibadah
Medan Deli, (Media TIPIKOR)
PT
Kawasan Industri Medan (KIM) menyalurkan bantuan program Kemitraan Bina
Lingkungan (PKBL) bagi siwa/siswi SD, SMP dan bantuan Rumah ibadah (Mesjid dan
Gereja) yang berada di lingkungan sekitar PT KIM, Kamis (22/11).
Bantuan
pendidikan beasiswa bagi 118 siswa/siswi dari 7 Sekolah SD dan SMP dengan total
30.120 ribu rupiah dan bantuan Rumah
ibadah bagi 4 Gereja dan 2 mesjid sebesarRp. 29 juta tersebut langsung
diserahkan Dirut PT KIM Drs Gandi Tambunan , MSi di Kantor PT KIM di KIM II
Mabar.
Hadir
dalam acara penyerahan tersebut, Dirut PT KIM
Drs Gandi Tambunan, MSi, serta jajarannya, Camat Medan Deli diwakili Sekcam,
Lurah Tangkahan Nirmaluddin Harahap, Tokoh Agama serta siswa/siswi penerima
beasiswa.
Ketua
PKBL Jefri Sirait dalam sambutannya mengatakan, PT KIM dalam program PKBL boleh
berbagi dan perduli dengan warga disekitar KIM sehingga PT KIM memberikan bantuan
pendidikan bagi siswa-siswa dan juga memberikan bantuan bagi rumah ibadah.
Disamping itu PT KIM juga telah memberikan 2000 batang pohon tanaman buah di
sekitar Pematang Johar, dan kami
berharap doa dari warga agar PT KIM
semakin berkembang dan program seperti ini eksis dilakukan sebagai
kontribusi kepada warga lingkungan sekitar, ungkap Jefri.
Sementara
itu Dirut PT KIM Drs Gandi Tambunan menyampaikan, PT KIM akan terus eksis
memberikan kontribusinya kepada warga disekitar lingkungan PT KIM, apapun itu
yang dapat kami berikan kita boleh bersyukur mudah-mudahan tahun depan semakin
baik lagi, ungkapnya. Gandi menambahkan untuk tahun depan kita akan mencoba
bekerjasama dengan pengusaha-pengusaha yang ada di KIM agar secara bersama-sama dapat memberikan kontribusinya
bagi warga sekitar KIM, ungkap Gandi. (Herudy MTip)*
Proyek BPKS Senilai Rp.14,773 Miliyar Langgar
Undang-Udang
Apel
Pusat Minta Tutup Free Port Sabang
Aceh Sabang, (Media TIPIKOR)
Hari
gini masih ada pejabat dan perusahaan kontruksi, yang berani langgar
Undang-undang serta mengsepelekan lembaga lain. Meskipun telah ditegur namun
proyek milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabanag (BPKS) itu, belum juga mengikuti
aturan yang berlaku. Sementara itu Administrator Pelabuhan (Adpel) meminta Pelabuhan
Bebas dan Perdagangan Bebas (Free Port) Sabang ditutup pasalnya, kegiatan yang
telah dileksanakan selama ini tidak pernah dikoordinasikan kepada Adpel.
Tujuan
pemerintah pusat mengalokasikan anggaran besar-besaran setiap tahun, untuk
membangun kawasan Free Port Sabang yang bertaraf internasional. Tetapi dalam
pengelolaan dan operasionalnya ada oknum pejabat BPKS, yang berani menentang
Undang-undang kepelabuhanan dibawah koordinasi Adpel.
Sumber
yang diterima Tipikor Rabu (10/10) dari pihak Adpel kota Sabang menyebutkan,
proyek yang dikerjkan oleh PT.Nakhla Sampurna tersebut selain sudah melakukan
perlawanan terhadap Undang-undang kepelabuhan yang berlaku dan juga proyek
dimaksud melakukan hal yang merugikan bagi negara.
Menurut
sumber Adpel Sabang ini, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan dalam lingkungan
pelabuhan mana pun, harus ada surat ketentuan yang dikeluarkan Adpel setempat.
Konon lagi pembangunan proyek gudang milik BPKS tersebut yang nerupakan
bangunan dilingkungan dermaga internasional, harus melengkapi aturan yang
berlaku bagi pelabuhan dunia.,
“Proyek
pembangunan gudang milik BPKS yang dikerjakan oleh PT.Nakhla Sampurna itu telah
membuat rugi bagi negara, yang paling parah lagi mereka berani melanggar
Undang=undang pemerintah. Tidak diketahui siapa bekingnya sehingga PPK pejabat
BPKS tersebut sangat berani”., kata Andi Adpel Sabang kepada Tipikor.
Ditambahkan,
akibat banyak kegiatan BPKS yang telah melanggar Undang-Undang sampai-sampai
kami menerima surat dari pimpinan pusat, agar menghentikankan kegiatan Free
Port Sabang. Sebab selama ini BPKS sendiri tidak menghargai keberadaan Adpel
yang notebenenya sebagai lembaga keemanan kelancaran kegiatan di pelabuhan.
Dan
jika kami bertindak terhadap pembangunan pekerjaan proyek gudang yang berlokasi
didalam lingkungan pelabuhan Teluk Sabang yang kini dalam tahap membangun, bisa
saja kami menghentikan kegiatan hal itu sesuai Undang-undang yang berlaku.
Tetapi mengingat suatu dan lain hal kami masih menunggu kehadiran pihak rekanan
yaitu PT.Nakhla Sampurna untuk menyelesaikan dengan kami.
demikian
kami juga tentu ada batasnya menunggu terutama yang paling kami tunggu Pejabat
Pengambil Kominmen (PPK) saudara T.Heri Kurniasyah atau yang kerap dipanggil
Heri Bom-bom. Karena surat yang pernah kami terima yang ditandatangi Heri Bom-bom seharusnya tidak boleh
melanjutkan pekerjaan proyek gudang itu., sebutnya.
Dijelaskan
lembaga BPKS lembaga bisnis profesional, tetapi yang sangat disayangkan
menempatkan pejabat yang mengurus proyek manusia yang tidak tau apa-apa.
Sehingga Adpel sebagai lembaga yang sudah masuk dalam lingkup administrasi
pelabuhan dunia dan ditugaskan pemerintah untuk menjaga keamanan, memberi
pelayanan serta kemudahan yang menyangkut dengan segala sesuatu dilingkungan
pelabuhan.
Maka
ketika kami melihat ada kegiatan dalam lingkungan pelabuhan Teluk Sabang, kami
merasa heran proyek raksasa tersebut langsung melakukan aktifitas pembongkaran
dan dilenjutkan pembangunan baru, tanpa ada pemberitahuan kepada Adpel. Padahal
dalam Undang-undang sudah diatur tata cara yang wajib diikuti oleh siapa pun
yang melakukan aktifitas dilingkungan pelabuhan.
Mereka
harus memberitahukan kepada kami dengan surat resmi sebelum pekerjaan proyek
tersebut dimulai, kemudian setelah kami menerima surat pemberutahuan pihak
Adpel akan membalas kiranya apa saja yang harus diikuti oleh rekanan pelaksana
kegiatan. Dan itu semua merupakan berlaku bagi pelabuhan dunia.
Tetapi
apa yang terjadi terhadap proyek yang dikerjakan PT.Nakhla Sampurna yang nilai
kontrak mencapai Rp.14.773.000.000, konsultant CV, Ceudah tersebut, sampai sekarang ini pproyek terus
berjalan tanpa aturan yang berlaku dan PPK juga terkesan kebal hukum, sehingga
Adpel sebagai lembaga penanggung jawaban keamanan pelabuhan pun dianggap tidak
ada., jelasnya.
Satu
Tiang Penyangga Rubuh :
Menjelang
magrib Rabu kemarin salah satu tiang besi raksasa rubuh, masih beruntung saat
tiang tersebut tumbang tidak kearah jalan raya dan buruh disekelilingnya
selamat dari musibah ini. Andai saja tumbang kejalan dan memakan korban jiwa
entah siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang terkesan akibat
kelalaian.
Menurut
keterangan salah seorang pengawas Umar yang dijumpai media ini dilokasi kerja
Rabu malam dia mengatakan, tumbangnya tiang besi itu akibat tersenggol dengan
besi lainnya pada saat didirikan. Rubuh tiang tersebut akibat patah tiga baut
pengikat kaki tiang., kata Umar.
Sementara
pengawas harian Yanis sendiri terkesan menyembunyikan diri saat hendak
dikonfirmasi, padahal sebelumnya dia mengaku berada dilokasi kerja tetapi
ketika ditangangi Hand Phone (HP} milik sudah nonaktif. Pun demikian dua orang
pekerja terus memahat untuk membongkar kembali baut yang sudah patah tersebut.
Menurut
keteerangan buruh bangunan patahnya tiang akibat baut terlalu kecil dan pendek
sehingga tidak kuat menahan tiang, seharusnya lebih besar lagi dan mornya pun
dilapis dua. “Mana mungkin kuat pak kalau baut kecil dan pandek seperti ini
apalagi mor cuma selapis”., ujar kuli bangunan yang enggan menyebut jati
dirinya ini.
Seperti
diveritakan sebelumnya pembangunan gudang baru milik Badan Pengusahaan Kawasan
Sabang (BPKS) yang berlokasi di Jalan Perkapalan Teluk Sabang, belum ada
penyelesaian tentang perizinan keamanan dengan Administrator Pelabuhan (Adpel)
Klas V Sabang, sedangkan proyek tersebut terus dikerjakan. Padahal pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud baru sebatas meminta maaf atas
keterlambatan pemberitahuan kepada Adpel.
T.
Heri Kurniasyah alias Heri Bom-bom yang ditunjuk sebagai PPK dinilai arogan,
pasalnya meskipun penyelesaian dengan lembaga yang notabenenya sebagai
pengamanan pelabuhan belum ada kesepakatan kerjasama tetapi proyek dimaksud
tetap saja dikerjakan tanpa menghiraukan soal keamanan lingkungan pelabuhan dan
Undang-undang yang berlaku. (Jefri MTip)*
Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Utara Adakan Semiloka PNPM dan MPD Untuk Menanggulangi
Kemiskinan di Tapanuli Utara
Tapanuli Utara, (Media TIPIKOR)
Bertempat
di Balai Data Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tarutung pada hari
Selasa (20/11) pukul 09.00 WIB, pembukaan semiloka PNPM dan MPd Tapanuli Utara resmi bekerja sama dengan
Pemerintah Propinsis Sumatera Utara dibuka oleh bapak Bupati Kabupaten Tapanuli
Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerak (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara
B.P. Marpaung yang dihadiri oleh SKPD
Kabupaten Tapanuli Utara, Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Pelaku PNPM
dan MPd , LSM, Tokoh Masyarakat dan Pers.
Kegiatan
semiloka ini bertujuan untuk memperkuat komitmen DPRD dan SKPD dalam rangka
penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, memperkuat koordinasi
lintas sektor dalam masyarakat program-program pemberdayaan masyarakat maupun
penanggulangan kemiskinan, menyusun rencana strategis program penangulangan
kemiskinan di daerah dan memperkuat forum DPRD dab SKPD dalam menyususn rencana
kerja pembangunan daerah Tapanuli Utara. Di samping tujuan ini penyelenggaraan
semiloka ini diharapkan menjadi suatu koreksi dan evaluasi atas hasil kerja
pemerintah dan anggota dewan merealisasikan program dan anggaran dalam tahun
anggaran 2008 s/d 2012.
Tim
koordinasi PNPM Mandiri Pedesaan
Propinsi Sumatera Utara, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Tapanuli Utara, BAPEDA
Tapanuli Utara, Bapemmas dan Pemdes Kabupaten Tapanuli Utara, Kantor Pelayanan
Pemberdayaan Negara (KPPN) Balige bertindak sebagai narasumber pada semiloka
tersebut.
Penyelenggaraan
semiloka ini mengacu kepada Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemendagri 42 tahun 2010 tentang
Pembentukan TIM Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Propinsi/Kabupaten/Kota, Keputusan
Gubernur Propinsi Sumatera Utara No.
18844/173/KPTS/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Propinsis Sumatera Utara.
Semua
narasumber yang memberikan pandangan dan pemikiran yang pokus pada pengentasan
kemiskinan di daerah Kabupaten Tapanuli Utara menekankan upaya dan target untuk
menurunkan atau memperkecil jumlah masyarakat miskin (penduduk miskin) dan
harapan ini tentunya adalah tugas pemerintah dan seluruh elemen yang terkait
(DPRD, PNPM dan MPD, LSM, Tokoh Masyarakat dan Pers).
Dari
pemaparan Kepala Bapemnas dan Pemdes Kabupaten Tapanuli Utara Drs. B.P.
Siahaan, MM yang bertindak selaku moderator dan kontributor semiloka yang dapat
dipantau oleh Media Tipikor menyatakan bahwa sampai pada saat ini jumlah
penduduk miskin di Kabupaten Tapanuli Utara yang tersebar diberbagai desa,
kecamatan dan kota hanya mencapai sekitar 1 % yang dilihat berdasarkan hasil
survei dan laporan kepala desa, lurah dan camat dalam kurun waktu tahun 2008
s/d 2010. Dalam pemaparannya, beliau mengajak seluruh komponen, terutama SKPD
dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan para pelaku PNPM dan MPd tingkat
kabupaten, kecamatan dan desa dapat berperan aktif, bersinergi dan tanggap akan permintaan masyarakat
terutama atas hal-hal yang berhubungan akan hajad hidup masyarakat.
Dalam
penaggulangan kemiskinan ini peran DPRD sebagai wakil rakyat sangat diharapkan
dan harus menjadi pionir dan pengkontrol pemerintah, bukan sebagai manager atau
pemimpin proyek yang mengharapkan keuntungan saja. Setiap anggota DPRD di
daerah pemilihannya masing-masing harus turun kelapangan mengawasi kinerja
pemerintah dalam penerapan dan penyelenggaran setiap proyek yang berhubungan
dengan PNPM dan PMd supaya jangan asal terealisasi saja sementara mutu dan
kualitas terkesampingkan.
SKPD
juga sebagai perangkat dan perpanjangtanganan pemerintah harus dapat
memposisikan peranannya sebagai aparat pemerintah yang berpihak kepada
masyarakat, terutama masyarakat tertingal agar pemerataan kesejateraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanah dan tujuan Pembangunan Nasional.
SKPD harus mampu melihat mana kebutuhan masyarakat yang paling pokok/vital dan
segera ditangani dan sektor itu harus diprioritaskan pembangunannya, terutama
sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat. SKPD harus juga menjadi
Mitra pelaku PNPM Mandiri Pedesaan dan pengontrol jalannya dan kesinambungan
semua proyek yang berhubungan dengan PNPM.
Berdasarkan
hasil survey BPS Sumatera Utara peta kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Utara
mulai tahun 2008 s/d 2010 adalah sebagai berikut: (dilihat dari hasil
persentase) tahun 2008 (14,15), 2009 (13,10), 2010 (12,50), dan tingkat
pengangguran: tahun 2010 (3,720), tahun 2011 (5,124). Berdasarkan fakta ini dapat
dilihat bahwa penekanan tingkat kemiskinan penduduk dapat ditekan sedemikian
rupa walaupun tentunya masih harus diperhatikan oleh pemerintah sektor-sektor
yang belum tuntas dilakukan atau disentuh pembangunan.
Dari
informasi peserta semiloka yang sempat diwawancarai TIPIKOR harapan mereka
adalah Pemerintah Tapanuli Utara hendaklah lebih aktif dan memberikan perhatian
terhadap pembangunan desa supaya jangan lagi ada desa tertingal dalam
pembangunan diberbagai sektor supaya masyarakat dapat menikmati kesejahteraan
dan bisa hidup dalam keadaan yang berkecukupan. (HS/LP MTip)*
PATRON
Sesali Sikap Sekda Aceh Tamiang,
Terkait
Kompensasi Jalan Dua Jalur Tidak Terealisasi
Aceh Tamiang, (Media TIPIKOR)
Ridwan
Raden Ketua PATRON Aceh Tamiang menyesali sikap H.Syaiful Bahri, SH Sekretaris
Daerah (Sekda) Aceh Tamiang yang belum juga merealisasikan bantuan kompensasi
(pembayaran) biaya pembuatan pagar, bosdeker dan parit lingkungan yang
dimasukkan pada APBK Tahun 2012 kepada ke 17 nama warga dari tiga desa, yakni
desa Bundar, Dalam dan Johar di Kecamatan Karang Baru yang terkena pembangunan
Jalan Dua Jalur.
Menurut
Ridwan, padahal bantuan ini tertuang dalam surat Sekda atas nama Bupati
bernomor : 620/11931 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2011. “Didalam
surat tersebut jelas tertuang, kesedian memberikan bantuan yang diplotkan pada
APBK 2012 namun hingga menjelang akhir tahun 2012 ini, bantuan itu tidak dapat
direalisasikan. Padahal DPRK Aceh Tamiang telah menganggarkan dana tersebut
sebesar Rp 514 juta pada APBK tahun ini” ujar Ridwan menyampaikan keterangan
Bukhari, SE salah seorang anggota DPRK.
“Saat
di cross chek ke Sekda” ujar Ketua PATRON kembali, Syaiful Bahri membenarkan
dana tersebut telah dianggarkan tetapi tidak tahu dipos mana ditempatkan anggaran
tersebut. Dan anehnya, Syaiful menjelaskan surat ini dikeluarkan hasil rapat
Muspida Plus Aceh Tamiang yang menyetujui memberikan bantuan. “Ternyata Muspida
Plus tidak bertanggung jawab, sehingga membuat saya susah memikirkannya” ujar
Syaiful yang disampaikan Ridwan kepada Tipikor di kantor PATRON Komplek BTN
Karang Baru, pada minggu (1/12).
Masih
menurut Ridwan, akibat tidak tahu solusi jawaban mengenai surat yang
dikeluarkannya, Syaiful dengan enteng menjawab “Bila belum juga dibayar, hambat
saja kerja orang itu dengan melakukan pemagaran diatas tanah yang terkena jalan
dua jalur yang saat ini sedang dalam pengerjaan”. (Yogi MTip)*
Pembangunan
SD Papanrejo Dinilai Tidak Transparan
Grobogan, (Media TIPIKOR)
Proyek
pembangunan rehabilitasi ruang kelas rusak SD Negeri Papanrejo kecamatan gubug
kabupaten grobogan sebesar Rp.124.910.000 dinilai tidak transparan.Malahan ada
oknum pegawai yang memanfaatkan proyek tersebut dengan cara mencari
keuntungan..
Perlu
diketahui, SDN 1 Papanrejo kecamatan gubug mendapat anggaran rehabilitasi dua
ruang kelas sebesar Rp.124.910.000 dari APBN tahap ke III di kerjakan dengan
cara swakelola, yaitu antara pihak sekolah dengan komite sekolah. Segala
kegiatan mulai dari pembelian material, pembayaran tukang harus di musyawarahkan dahulu dengan komite
namun, yang terjadi di SD Negeri Papanrejo tidak demikian,terutama pada
pembelian kusen-kusen.Biaya pembelian kusen tidak di musyawarahkan terlebih
dahulu dengan komite hanya di tekel oleh kepala sekolah selaku penanggung jawab
pembangunan. Bahkan ada kesan, kepala sekolah kongkalikong dengan oknum pegawai
UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Gubug berinisial Z. Kejadian ini sangat di
sayangkan oleh anggota komite lainnya.
Menurut
salah satu komite yang enggan di sebut namanya saat di temui Tipikor di lokasi
proyek membenarkan masalah tersebut. Saya selaku komite menyanyangkan sekali
pembelian kusen-kusen yang baru tersebut. Seharusnya kepala sekolah tidak perlu
mengganti kusen dengan membeli kusen yang baru. Memgingat kusen yang lama
kondisinya masih sangat bagus dan layak di gunakan lagi.
Saya
hanya diberi tahu oleh kepala sekolah kalau kusennya mau di ganti yang baru.
Harganya pun saya juga tidak tahu. Sedangkan yang menyuruh ganti dan membelikan
kusen tersebut yaitu Pak Zaini pengawas/pemilik sekolah dari UPTD Dinas
Pendidikan Kecamatan Gubug."Kalau mas wartawan ingin lebih jelas tanya aja
dengan pak kepala sekolah, tegas komite
Kepala
sekolah SD Negeri 1 Papanrejo Subandi Spd saat di hubungi via hp selulernya
mengatakan, apa yang di sampaikan oleh komite itu tidak benar. Namun ssat di
tanya masalah harga, Subandi malah balik menyuruh Tipikor menanyakan kepada pak
Zaini, seraya mematikan hand phonenya. Semantara itu Zaini saat di hubungi via
hp selulernya juga mengatakan tidak merasa membeli kusen-kusen tersebut. Pihak
sekolah sendiri yang membeli dari tempatnya pak Darmanto Mliwang. (Zaenul
Arifin MTip)*
Harga
Raskin Selangit Jauh Melampaui Standar
BULOG
Banyuasin, (Media TIPIKOR)
Selasa
13/11/2012 ketika Media TIPIKOR menyambangi ditempat pemukiman Warga bahwa beras
untuk Rumah Tangga Miskin di daerah banyuasin sangat tinggi harga per kilogramnya mulai dari harga Rp 3.000
(tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp 3.500 (tiga ribu limaratus rupiah)
sedangkan Jumlah banyak beras yang dibagikan sebanyak 3 kg - 5 kg - dan 7kg per
rumah tangga miskin.
Sedangkan
kalau mengacu ke harga Raskin standar bulog yang telah ditetapkan, dalam per
kilogramnya Rp 1.600 (seribu enam ratus rupiah), adapun banyak beras yang
dibagikan yaitu 13 kilogram per rumah tangga miskin (RTM) dari titik distribusi
sampai kerumah tangga yaitu rumah tepat
sasaran(RTS) dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah
Desa/kelurahan hingga diteruskan sampai ke RT/RW setampat.
Menyikapi
hal demikian beberapa kalangan menyatakan seharusnya harga beras untuk rumah
tangga miskin (RTM) Jangan melambung
terlalu tingi harganya karena telah ditetapkan pemerintah semestinya ditaati
bukan malah dikang kangi ujar Narasumber. (Badri MTip)*
Proyek
Penyangga Tebing Sungai Komering di Desa
Suka Bumi Kabupaten Oku Timur Menelan
Biaya Puluhan Milyar Menjadi Sorotan
Okutimur, ( Media TIPIKOR)
Proyek
menelan biaya puluhan milyar kendati katanya benar namun tetap saja menjadi sorotan
berbagai pihak. Dinas pekerjaan umum sumber daya Air balai besar wilayah sungai
sumatera VIII membangun penyangga tebing sungai komering dengan panjang 350
meter (tiga ratus lima puluh meter)
Dana
plafon Nominal Rp 10 .000 000 000,-( sepuluh miliar Rupiah) dan ditambah Dana
supervisi konstruksi nominal Rp 300 000
000,-(tiga ratus juta rupiah) sumber dana APBN
TA 2012, letak lokasi di Desa cempaka kecamatan cempaka kabupaten Oku
timur Sumatera Selatan.
Kendati
katanya hampir rampung berbagai pihak menyoroti bahkan mereka menyebut kan, tidak masuk akal
menghabiskan dana terlalu besar ujar nya.
Proyek
serupa penambahan Tetrapot sungai komering percabangan terusan randu Menelan
Dana Nominal Rp 7. 902.625 000,- ( Tujuh milyar sembilan ratus dua juta enam
ratus dua puluh lima ribu rupiah, ditambah biaya supervisi konstruksi sungai
komering percabangan terusan randu Nominal Rp 300 000 000,- ( tiga ratus juta
rupiah ) letak kegiatan di Desa suka bumi kecamatan cempaka kabupaten Okutimur
SumSel masa kegiatan 280 hari dimulai sekitar bulan Maret 2012 didua titik
lokasi tersebut telah Menelan.dana cukup besar.
Adapun
pelaksana yakni PT Duta permata lestari dan konsultan supervisi CV konsultan
pembangunan Proyek tersebut berdasarkan yang tertera diplang proyek menyebutkan
Bahwa Dana berasal dari uang pajak ,,ANDA” meski bangunan tersebut masih tengah
lagi pengerjaan, namun telah melahirkan pertanyaan beberapa kalangan
lebih-lebih mengatakan bangunan itu sungguh tidak wajar, dan tidak berimbang
dengan besar nya dana yang di Gelontorkan oleh pemerintah pusat tegas nya.
Ditambahkannya
kata mereka jangan-jangan tidak mengikuti petunjuk RAB. Bestek kontrak
spesifikasi juklak, juknis mengenai
Volume yang dikerjakan imbuh nya. Sangat tidak layak kalau menurut realita di
lokasi material bangunan tampaknya susunan nya Saja serampangan berserakan
kemana-mana, sungguh pantas kalau ini di sebut Proyek amburadul dan terkesan tidak
transparan ucap Nara Sumber yang menolak namanya di publikasikan di media ini “Saya
sebagai warga negara hanya memakai hak
bersuara dan berbicara ujar nara sumber beralih kehal selanjut nya”.
Selasa
10.30 wib-20/11/2012, mengkonfirmasi pihak Dinas PU Sumberdaya Air balai besar
wilayah sungai Sumatera VIII dikantornya untuk mengakurasi informasi data dan
fakta telah memperoleh penjelasan Dari, H.Tagor. ST. entah jabatan apa ia tidak
menyebutkan peranan nya namun ketika di pertanyakan mengenai fisik bangunan
sepertinya berantakan dengan sekelumit yang dia jawab dalam pernyataannya menyebutkan
memang sengaja dibuat begitu karena Rancanganya juga seperti itu demikian juga
Senada atas penjelasan pejabat pembuat kometmen( PPK ) Bambang ST mengatakan
Hal yang sama ujar Tagor. (Badri MTip)*