Sunday, May 25, 2014

Edisi 66/MTip/2014

Dugaan Korupsi Proyek PDAM Mual Natio Rp 1,4 Miliar
PPK Mengaku Tak Miliki Sertifikat

M Simajuntak selaku PPK proyek PDAM
Tarutung  (Media TIPIKOR)
Skandal adanya dugaan korupsi proyek pemasangan  pipa transmisi  perusahaan daerah air minum (PDAM) Mual Natio sepanjang ± 3400 meter berbiaya Rp1,4 milyar dari APBD Taput 2013 yang dikerjakan rekanan CV Viktor Jaya semakin menguat bahkan kasus ini telah diperiksa Tipikor Polres Tapanuli Utara.
Pengawasan PDAM sebagai kuasa pengguna anggaran terkesan acuhkan Keppres Nomor 70 tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana terindikasi  keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) hanya sebatas pemenuhan syarat belaka untuk memuluskan anggaran proyek, hal ini tercermin dari pengakuan sejumlah pejabat yang telah menjalani pemeriksaan oleh unit Tipikor Polres Tapanuli Utara, baru-baru ini.
Pengakuan ini juga ditegas M Simajuntak selaku pimpinan proyek/PPK  kepada  Media Tipikor di kantor PDAM Tarutung, Senin (28/4), yang menyatakan bahwa selama berlangsungnya pengerjaan proyek, kunjungan turun ke lapangan yang sepatutnya dilaksanakan seorang pimpinan proyek sangat minim, menurutnya yang paling rutin turun kelapangan adalah pengawas/perencana.
Penunjukan dirinya sebagai PPK pada proyek tersebut atas arahan sang direktur semata, sekaligus menunjukkan loyalitas dirinya kepada pimpinan. Selain itu Simajuntak juga mengakui sama sekali tidak menguasai Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak kerja antara PDAM dengan pihak rekanan sebagai penyedia jasa saat itu.
“Yang paling rutin turun kelapangan adalah saudara Panggabean sebagai perencana sekaligus pengawas, saya tidak menguasai sepenuhnya tentang isi RAB. Saya juga tak pernah membaca RAB, dan tidak memiliki sertifikat pengadaan”, tandasnya kepada wartawan media Tipikor dalam bahasa lokal.
Diruangan yang berbeda pengakuan M Simajuntak selaku PPK dikuatkan dengan pernyataan direktur PDAM Mual Natio N Tonggor Hutagalung, Senin (28/4). Kepada wartawan Media Tipikor yang mengakui pimpinan proyek yang ditunjuknya sama sekali tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Keppres nomor 70 tahun 2012.
Namun sang direktur menegaskan sertifikat pengadaan barang dan jasa pada PPK yang ditunjuknya tidak mutlak harus dimiliki sebab menurutnya keberadaan PDAM adalah sebatas perusahaan daerah penerima dana hibah dari APBD pemerintahan kabupaten Tapanuli Utara atas prakarsa dirinya sebagai direktur PDAM. Dia mengaku penunjukan PPK dan pengawas adalah atas kebijakannya sesuai pertimbangan kemampuan masing-masing.
“Ya…PPK tidak memiliki sertifikat dan saya menunjuk PPK atas nama M Simajuntak dan Panggabean sebagai pengawas atas dasar pertimbangan saya sebagai pimpinan karena saya mempercayai mereka”, pungkas Hutagalung.
Masih penuturan Hutagalung, proyek tersebut dikelola oleh pihak Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara dan PDAM Mual Natio pada waktu yang tak terlalu jauh. Tahap pertama dari sumber Aek Marsasar persis berada di wilayah  kawasan hutan desa Simanungkalit  Sipoholon dikelola oleh Cipta Karya Pemprov Sumut selanjutnya di tahun yang sama dikelola oleh PDAM Mual Natio dan tahap selanjutnya oleh pihak Cipta Karya Pemprov tanpa bersedia menyebut besaran dana dari pemprov Sumut.
Masalah volume pekerjaan Hutagalung hanya menyebutkan, proyek PDAM sepanjang 3400 meter dengan anggaran sekitar 1,4 milyar rupiah dari APBD 2013 dengan rekanan penyedia jasa atas CV Viktor Jaya.
Sementara tentang batas-batas yang diuraikannya kepada Media TIPIKOR tidak diketahui Hutagalung secara rinci. Hutagalung mengatakan semua kucuran dana proyek dari pemerintahan provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012/2013 merupakan prakarsa PDAM Mual Natio sebagai pemohon bantuan anggaran dana karena saat itu masyarakat konsumen sangat membutuhkan air bersih.
“Pengelolaan proyek pipa transmisi tahap pertama tahun 2012/2013 oleh provinsi kemudian dilanjutkan kucuran APBD Taput tahun 2013 senilai 1,4 milyar dan selanjutnya kembali oleh provinsi, batas-batas yang kita kelola sepanjang 3400 meter tepatnya dari waduk tanggul Aek Siandurian hingga Hutagurgur desa Hutauruk, yang selanjutnya dikelola pihak Cipta Karya provinsi sampai ke kota Tarutung”,  tandasnya.
Disinggung temuan Media Tipikor dilapangan adanya kebocoran pipa di beberapa titik dan penanaman pipa yang terlalu dangkal hingga muncul kepermukaan tanah ditambah dengan pengakuan beberapa orang narasumber media ini menyatakan bahwa saat pengerjaan penanaman pipa tidak memasukkan urugan pasir sebagai pelapis pipa paralon pada lubang tanam sesuai standar dari PPI, Hutagalung mengaku tidak mengetahuinya serta berjanji akan segera turun kelapangan mengecek kebenaran temuan TIPIKOR dalam waktu dekat.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Tapanuli Utara Ipda Krisnat Napitupulu,SH saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/4) terkait status pemeriksaan dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM Mual Natio tersebut mengutarakan saat ini Unit Tipikor Polres Taput masih fokus pada penyelidikan obyek/subyek perkara, dan akan tetap dikembangkan statusnya dalam waktu segera mungkin. Menurutnya pihak –pihak terkait yang sudah dipanggil menjalani pemeriksaan adalah Cipta Karya,Dipenloka,Bappeda dan Pihak PDAM sebagai pengelola anggaran.
“Masih dalam proses penyelidikan, karena status itu masih tahap penyelidikan, maka sampai saat ini belum ada kita tetapkan statusnya satupun sebagai tersangka. Yang sudah diperiksa hingga saat ini dari dinas Dipenloka,Bappeda, Cipta Karya dan tiga orang  pihak PDAM”, tandas Krisnat kepada Media TIPIKOR.(JPM)

Kejagung Serahkan Terdakwa Kasus Turbine ke Kejari Medan
Bahalwan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Medan  (Media TIPIKOR)
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Bahalwan akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan di Tanjung Gusta, menyusul lima tersangka lain pada kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Mayor Overhoul Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2
Bahalwan digiring pihak Kejari Medan
Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) sektor Belawan, pasca berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (29/4) siang.
Kepala Kejari Medan, Muhamad Yusup mengatakan Bahalwan akan ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, “Bahalwan diduga punya peran sangat besar dalam proyek yang bermasalah ini hingga Menimbulkan kerugian Negara Rp 2.3 triliun” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Medan, Selasa (29/4).
Setelah berkasnya kita terima selanjutnya kita pelajari untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri, tambah Muhamad Yusup, seraya menjelaskan lebih lanjut bahwa Bawalwan dikenakan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 201/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Sembiring)

Kajari Gunungsitoli Dihadiahi CD dan Bra

Gunungsitoli  (Media TIPIKOR)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) kepulauan Nias melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat(25/4). Pengunjuk rasa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Edy Sumarno segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena dirasa tidak mampu mengusut dan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya di Kepulauan Nias.
Pengunjuk rasa juga menyesalkan kinerja Kajari Gunungsitoli yang tidak menuntaskan berbagai korupsi didaerah ini sehingga kepercayaan masyarakat dalam penerapan dan penegakkan hukum secara berkeadilan di bumi Nias gagal total.
Sejumlah orator yang secara bergantian menyampaikan orasinya mengungkapkan bahwa Kajari Gunungsitoli bacul (penakut-red), bencong dan seperti perempuan yang tidak bernyali serta tidak berkemampuan menindaklanjuti berbagai kasus dugaan Korupsi yang selama ini di laporkan masyarakat. Pada unjukrasa kali ini kajari Gunungsitoli dihadiahkan pakaian berupa celana dalam (CD) dan kutang alias Bra/BH.
Menurut Sejumlah dugaan kasus Korupsi yang selama ini diduga mandeg penanganannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli antara lain, kasus dugaan Korupsi DPPID Kabupaten Nias Utara, kasus dugaan Korupsi pada pengadaan microfon Setwan Nias Utara, dugaan Korupsi pada pembangunan Dermaga di Kecamatan Afulu Nias Utara, dugaan kasus korupsi pada program PNPM-MP di Desa Hiligodu Hoya Kecamatan Lahewa, dugaan Korupsi dana hibah KPU Nias Utara.
Selanjutnya,dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, dugaan korupsi dana hibah Propsu Pilkada Kota Gunungsitoli, dugaan Korupsi dana Hibah Kabupaten Nias Pilkada Kota Gunungsitoli, dugaan Korupsi pengadaan Kendaraan Dinas roda empat di Kota Gunungsitoli.
Kemudian,dugaan korupsi dana BOS dan DAK Kabupaten Nias Barat, kasus korupsi di Dinas PU Nias Barat, dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Barat, dan masih banyak lagi dugaan korupsi lainnya yang diduga telah dipetieskan,ujar pengunjuk rasa.
Bahkan tidak saja dalam penanganan dugaan kasus korupsi, masyarakat Nias juga merasa kecewa dalam penaganan kasus lainnya berupa tindak pidana umum yang mana penerapan hukumnya tidak berkeadilan dan tebang pilih.
Umpamanya kasus laka yang menewaskan seorang anak dibawah umur dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, ternyata saat JPU membacakan tuntutan, menuntut terdakwa satu tahun enam bulan saja, sehingga tidak membuat efek jera kepada para pelaku. Beginilah trik-trik oknum aparat penegak hukum di Kejari Gunungsitoli untuk melindungi para koruptor, ucap sumber.
Konsekuensi dari ketidakmampuan Kajari Gunungsitoli Edi Sumarno SH,MH dalam menindaklanjuti berbagai persoalan hukum di Kepulauan Nias yang meliputi empat Kabupaten/Kota maka PMKRI cabang Nias Santo Thomas Morrus dengan tegas mendesak Kajari Gunungsitoli segera mengundurkan diri secara jantan dan satria.
Sementara itu Kajari Gunungsitoli Edisumarno SH,MH ketika di hubungi wartawan di kantornya, sejumlah staf mengatakan bahwa Ia sedang berada di luar daerah dan tak satupun yang berani memberi tanggapan.  (YG)

Kejari Diminta Segera Sikapi
Dugaan Korupsi Ketua KONI Kudus

Kudus (Media TIPIKOR)
Adanya kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Ketua KONI kabupaten kudus HM.Ridwan,Spd telah di laporkan oleh sebagian anggotanya kepada pihak kejaksaan Negeri kabupaten Kudus belum lama ini.
Salah seorang anggota yang turut melaporkan kasus ini ke pihak kejaksaan mengatakan kepada Media TIPIKOR bahwa mereka sudah cukup kuat memiliki data sehingga dianggap sudah sepantasnya kasus ini di laporkan ke pihak penegak hukum untuk di proses secara hukum, dan berharap hendaknya di sikapi dengan sebenar-benarnya oleh pihak kejaksaan. Tidak ada alasan lagi pihak kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti laporan ini.
Berdasarkan keterangan yang di himpun, bahwa pada tahun 2011 pihak KONI mendapatkan alokasi dana Diklat Sepak Bola kudus sebesar Rp 475 juta dari APBD 2011.
Namun di dalam pelaksanaan terindikasi banyak yang tidak sesuai dengan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang di lakukan oleh Ketua Koni HM Ridwan ,Spd. Antara lain belanja susu untuk para pemain, gaji pelatih dan Official Tim.
Bahkan di duga telah terjadi dobel anggaran untuk bonus pertandingan dan bonus juara 1 (satu) pada turnamen HW Cup yang di selenggarakan pada tahun 2011 di pekalongan.
Selain itu penyimpangan yang di lakukan oleh HM Ridwan Spd dimana dirinya telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan dana selama 12 bulan kepada orang yang bukan anggota dan personil Dikat sepak Bola Putra Kudus. Dan ini sanggatlah menyalahi aturan yang ada, demikian diterangkan salah satu anggota yang melaporkan tersebut.
Dengan demikian pihak yang melaporkan kasus ini meminta kepada Kejaksaan Negeri Kudus kiranya segera memanggil HM Ridwan Spd selaku Ketua Koni kabupaten Kudus dan sekaligus pihak yang di laporkan untuk segera di lakukan Pemeriksaan dengan bukti bukti yang ada dan sudah di serahkan kepada pihak Kejaksaan.
Antara lain bukti LPJ yang betul betul bisa di teliti dengan sebenar benarnya keasliannya dan bukti pengeluaran angggaran yang menurut pelapor tidak sesuai dengan sebenarnya.
Sehingga pihak kejaaksaan di  minta tidak menerima dengan begitu saja Bukti LPJ yang di buat oleh Ketua Koni . HM Ridwan ,Spd. Dan jika memang di temukan unsur yang menguatkan kiranya bisa segera di limpahkan kasus ini kepada pihak Pengadilan TIPIKOR, untuk segera di peroses secara hukum yang berlaku. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi untuk kedua kalinya.(189)

Kejaksaan Jangan Ragu Periksa Pejabat BPN

Grobogan  (Media TIPIKOR)
Lembaga penggiat anti korupsi Grobogan dari Yayasan Grobogan Bangkit (YGB), mendesak Kejaksaan Negeri Purwodadi lebih serius menindak lanjuti dan mengusut dugaan penyimpangan terkait program Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (PRONA) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Grobogan. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam Prona  tersebut.
“Kejaksaan Negeri Purwodadi jangan ragu memeriksa sejumlah pejabat BPN Grobogan, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran prona tahun 2014. Mengapa demikian,karena pihak BPN tidak transparan terkait penggunaan dana APBN yang dipergunakan untuk membiayai 20.000 sertifikat Prona tersebut”, demikian pernyataan direktur eksekutif Yayasaan Grobogan Bangkit Rahmatullah.
Selanjutnya Rahmatullah menjelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Ngeri Purwodadi menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi, puluhan Kepala desa (Kades) dan panitia Prona tingkat desa sudah dimintai keterangan secara marathon oleh penyidik.
Namun, alangkah lebih tepatnya, pemeriksaan itu ditujukan ke pejabat BPN Grobogan secara intensif dan kontinyu, guna mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, untuk apa saja anggaran APBN itu dan apa dasar hukumnya. Apa menggunakan peraturan Mentri keuangan atau peraturan yang lain, supaya terang benderang.
Penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) yang nilainya Rp.200 juta saja, ada payung hukumnya yaitu, Musrenbangdes dan persetujuan Badan perwakilan desa (BPD). “Lha ini menyangkut uang negara milyaran rupiah, kok tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupinya. Makanya, kalau Kejaksaan berani menggunakan kewenangannya, saya yakin hal itu bisa terungkap dengan jelas," cetusnya.
Apalagi, penarikan biaya prona oleh panitia di 91 desa, atas rekomendasi dari pejabat BPN. Dengan adanya pengakuan tersebut, tentunya hal ini merupakan pintu masuk bagi penyidik melakukan pengusutan lebih lanjut. Kenapa warga sampai ditarik biaya. Padahal, sertifikat prona itu sudah dibiayai oleh APBN. Lantas kemana dana APBN tersebut. “Inilah, yang saya katakan, Kejaksaan Negeri Purwodadi jangan ragu-ragu memeriksa pejabat BPN Grobogan”, cetusnya.
Ia juga menambahkan, dugaan penyimpangan yang terjadi dikantor BPN, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Salah satunya, terkait permohonan sertifikat maupun alih fungsi lahan. Dimana, permohonan sertifikat yang diurus sendiri selain berlarut-larut, juga sangat lama. Namun, kalau lewat notaris/PPAT lebih praktis dan cepat.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya konspirasi jahat yang dilakukan oleh BPN Grobogan. Pasalnya setiap ada tamu dari lembaga atau oknum wartawan yang berkunjung, pasti diberi amplop berisi uang oleh satpam atau petugas penerima tamu. Lantas, dari mana uang-uang itu diperolehnya.
Untuk itu, sudah saatnya Kejaksaan Negeri Purwodadi mengusut tuntas dugaan KKN yang terjadi di kantor BPN Grobogan. Dan bila perlu, YGB siap melaporkan hal itu ke Kejaksaan Tinggi maupun ke kejagung. Karena,hingga saat ini, kantor pencetak sertifikat itu belum pernah tersentuh oleh hukum, ancam direktur eksekutif Yayasan Grobogan Bangkit tersebut.(Z Arifin)

Monday, March 17, 2014

Edisi 65/MTip/2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Pekanbaru (Media TIPIKOR)
Terdakwa kasus suap PON Riau dan izin kehutanan, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal di vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3).
Majelis hakim menilai, mantan Gubernur Riau itu terbukti melanggar tiga perkara yang didakwakan kepadanya.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, serta memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," kata ketua majelis Bachtiar Sitompul, saat membacakan vonisnya.
Dalam dakwaan pertama, Rusli dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT dan menyebabkan penebangan hutan alam sehingga merugikan negara Rp265 miliar. Dalam kasus itu, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam kasus suap PON, Rusli dianggap terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp900 juta. Selain itu, Rusli juga dianggap terbukti memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke anggota DPR RI Kahar Muzakkir dan Setya Novanto.  Rusli dianggap melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan  dakwaan yang ketiga, Rusli terbukti menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya untuk penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp290 miliar. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.
Atas putusan tersebut, Rusli Zainal mengaku akan melakukan banding. Menurut Politisi Partai Golkar itu, dirinya merasa dizalimi dengan putusan yang menurutnya kurang mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Hanya Allah lah yang tahu perasaan hati saya. Bahwa kita semua sudah melihat dan merekam. Saya sungguh merasa kaget dengan putusan ini,” ujar Rusli.(Dod/Nng).

Pemkot Gunungsitoli Bobrok
Diduga Rp3,5 M APBD 2012 Tenggelam

Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli dibawah kepemimpinan Drs Martinus Lase M Sp dinilai masyarakat sangat bobrok, hal ini terungkap selama dua bulan belakangan ini pemberitaan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Gunungsitoli terus saja tertuang dalam media cetak sehingga masyarakat kepulauan Nias dan diluar kepulauan Nias merasa geram.
Seperti kasus Rp3,5 milliar anggaran BKD Kota Gunungsitoli yang berasal dari APBD Kota Gunungsitoli 2012 diduga telah tenggelam bersama Yohanes IMO salah seorang pengusaha dikota tersebut, dimana dana itu diperuntukkan untuk meningkatkan SDM para Guru. Namun kenyataannya kegiatan yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah Kota Gunungsitoli tersebut tidak ada wujudnya dengan kata lain hanya sebatas menghambur-hamburkan uang negara.
Anehnya dalam pengelolaan dana tersebut Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui BKD telah menyetorkan dana Rp3,5 milliar ke rekening Yohanes IMO, padahal berdasarkan kontraknya dana sebesar RP3,5 milliar akan dibagikan kepada 100 orang guru yang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Jakarta. Akan tetapi setelah dikonfirmasi wartawan kepada sejumlah guru yang mengikuti diklat, mengaku sama sekali belum ada menerima uang pada saat mengikuti diklat karena Pemerintah Kota berhubungan langsung dengan Yohanes IMO melalui Lembaga Diklat miliknya.
 Untuk diketahui yang membawa dan memperkenalkan Yohanes IMO di Pemerintah Kota Gunungsitoli adalah Drs. Martinus Lase M.Sp. Dimana awalnya mengakui jika Yohanes IMO salah seorang Investor terbesar yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Namun kenyataannya hingga saat ini, Yohanes IMO terkesan penipu dan pembohong, terbukti dengan sejumlah kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kota dan Yohanes IMO sama sekali tidak berdampak positif, malahan merugikan Pemerintah Kota dan Masyarakat Kota Gunungsitoli seperti halnya perumahan yang berada di Desa Olora yang juga sampai saat ini Yohanes IMO berhutang kepada masyarakat Desa Olora miliaran rupiah.
Sepak terjang Yohanes IMO dalam mengelabui Drs Martinus Lase M.Sp selaku Walikota Gunungsitoli, sungguh luar biasa, namun menjadi pertanyaan masyarakat apakah benar seorang Walikota bisa tertipu ataukah kemungkinan ada kerjasama antara Walikota dengan Yohanes IMO pada saat itu. Dugaan ini mencuat dikarenakan raibnya anggaran APBD Gunungsitoli sebesar Rp3,5 miliar tersebut, seperti didiamkan oleh sang Walikota.
Lebih lanjut masyarakat Kota Gunungsitoli menyampaikan kalau masyarakat tidak akan pernah berhenti untuk berteriak dan mengupas kebobrokan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan jika datanya telah lengkap akan dilaporkan semua dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah kota Gunungsitoli ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta. Ungkap salah seorang masyarakat kepada Media TIPIKOR, Kamis lalu.(14L)

Akhirnya Kejatisu Periksa Bupati Nisel

Medan (Media TIPIKOR)
Bupati Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi akhirnya di periksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (5/3), setelah dua kali panggilan mangkir. Idealisman diperiksa sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib di gedung Kejatisu Lantai II. Kehadirannya di Kejatisu disebutkan sebagai saksi atas pengadaan lahan RSUD Nisel.
"Benar hari ini Bupati datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi. Jadwalnya kemarin, 14 pebruari namun ditunda dan kesediannya hari ini. Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pengadaan tanah di Nisel kepada 17 tersangka. Saksi hadir untuk pemeriksaan dari jam 8 pagi sampe jam 1 siang. Mempertanyakan 30 pertanyaan, saksi disini dilihat tim penyidikan memberikan keterangannya sesuai dengan tupoksi jabatan bersangkutan," ujar Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama Pasaribu saat ditemui diruangannya.
Saat ditanyai apakah nantinya Bupati Nisel akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dirinya mengatakan kalau masih dalam proses penyidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti. "Tim penyidik masih dalam proses penyidikan, masih mengumpulkan alat bukti. Finalnya nanti berdasarkan secara yudisial," jelasnya.
Idealisman Daichi yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu tanpa alasan jelas, mengaku dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya kemari sebagai saksi untuk perkara pengadaan lahan RSUD, dan saya diberikan pertanyaan sekitar 20 an gitulah. Mengenai tupoksi saya dalam kegiatan itu," ungkapnya.
Saat ditanyai alasannya tidak datang pada panggilan pertama dan kedua, ia mengatakan kalau pemanggilan pertama tidak didapatkannya sementara pemanggilan kedua karena mengikuti rapat DPR mengenai anggaran APBD, "Kalau panggilan pertama tidak kita dapatkan, sementara pemanggilan kedua kita jadwal ulang karena semalam itu kita lagi rapat DPR untuk mensyahkan APBD, dan makanya kita jadwal ulang datang hari ini," jelasnya.
Saat ditanyai keterkaitannya mengenai perkara ini, Idealisman mengatakan kalau yang bertanggung jawab adalah masing-masing SKPD selaku pengguna anggaran. "Kalau semua itu peranan. Bupati itu punya tatanan kebijakan umum bukan teknis. Yang punya tatanan dan bertanggung jawab itu SKPD pengguna anggaran bukan Bupati, jadi jangan disalah artikan. Kita kan dalam organisasi, jadi Bupati mendelegasikan suatu pengerjaan itu kepada Wagub, Sekda, SKPD demi tercapainya tujuan dalam organisasi dan untuk kepentingan rakyat," ujarnya mengakhiri.
Diketahui, penyidik telah menetapkan 17 orang pejabat di Nisel sebagai tersangka dugaan korupsi ini, diantaranya Asa'aro Laia selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Aminuddin Siregar selaku Kepala BPN Nisel yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Tongoni Tapunao selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan Tanah diantaranya Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo.
Kemudian, Ahlan Waw selaku PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai selaku Ketua Tim Penaksir Harga, Sugianto selaku Sekertaris Penaksir Harga, serta tiga orang anggota tim Penaksir Harga diantaranya Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir. Selain itu terdapat dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
Dugaan korupsi  ini terjadi diduga para tersangka telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam Nias Selatan.(MS/Her)

PT Semen Grobogan Pemicu Kemiskinan Masyarakat Kaliwenang

Tanah Negara Juga Dicaplok

Grobogan (Media TIPIKOR)
Masyarakat Desa Kaliwenang Kecamatan Grobogan benar-benar dibuat jengkel oleh sikap PT Semen Grobogan. Bahkan, masyarakat menuding, investor yang bergerak dibidang semen tersebut, sama saja menciptakan kemiskinan baru, bagi warga.
 Pernyataan ini dikarenakan janji perusahaan yang akan membangun pabrik semen didaerah tersebut tidak pernah terealisasi padahal masyarakat telah menjualkan lahannya kepada perusahaan itu dengan harapan nantinya mereka akan bekerja disana, tidak itu saja perusahaan semen juga berjanji sebelum pabrik dibangun masyarakat dipersilahkan mempergunakan lahan tersebut.
Pada awal tahun 1966 yang lalu, PT Semen Grobogan yang beralamat di jalan Puri Anjasmoro Blok N No.16 Semarang itu, berniat mendirikan pabrik semen di Desa Kaliwenang Kecamatan Grobogan. Lantas, ratusan tanah produktif yang dimiliki sekitar 200.000 warga itu, akhirnya merelakan tanahnya dibeli oleh PT Semen Grobogan dengan harapan, adanya pabrik semen itu, bisa menyerap ribuan tenaga kerja, termasuk meningkatkan pendapatan penduduk sekitar.
Namun harapan ratusan masyarakat Kaliwenang itu sepertinya sirna oleh sikap PT Semen Grobogan dikarenakan telah hampir 18 tahun berjalan, pembangunan pabrik semen tidak pernah terwujud sama sekali. Bahkan ada kesan, pihak PT sengaja mempermainkan warga. Terlebih lagi terhadap ratusan warga yang tanahnya sudah terlanjur dibeli oleh PT tersebut.
Kekecewaan warga tidak hanya itu saja, yaitu terkait penguasaan tanah negara (tanah gege) sekitar 5 ha oleh PT Semen Grobogan. Bahkan SPPTnya sudah dirubah.
Salah satu penduduk bernama Bari (50) saat ditemui media TIPIKOR menuturkan, masyarakat desa Kaliwenang sangat dirugikan oleh sikap PT Semen Grobogan dimana warga sudah merelakan tanahnya dibeli, untuk pembangunan pabrik semen. Tapi ternyata hingga 18 tahun ini tidak pernah terwujud, “Ini sama halnya, PT Semen Grobogan dinilai telah menciptakan kemiskinan baru. Hampir 200 warga pemilik lahan pertama, menjadi korban pengangguran dan menjadi miskin tidak mempunyai pekerjaan.” cetusnya.
Sementara itu, kepala desa Kaliwenang Bayu Sugiharto saat ditemui media TIPIKOR, Kamis (6/3) lalu mengatakan hal yang sama. Menurut Bayu, saat ini pihaknya sangat prihatin sekali terhadap kondisi ekonomi yang dihadapi warganya. Hampir 200 warganya saat ini tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap, karena tanahnya sudah terlanjur dibeli oleh PT Semen Grobogan. Apalagi lahan itu sangat produktif sekali untuk pertanian.
Harapan warga pada saat itu, tidak lain adalah dengan dibangunnya pabrik semen itu, tentunya bisa menyerap ribuan tenag kerja dan meningkatkan pendapatan bagi penduduk.
Namun, harapan masyarakat sirna bak ditelan bumi. Janjinya dibangun pabrik, kok malah dibiarkan. Ini sama halnya, PT semen Grobogan telah menciptakan kemiskinan baru. Pengangguran dan angka kemiskinan meningkat. Terlebih lagi, semenjak adanya larangan dari pihak PT, lahan pertanian tidak boleh ditanami lagi.
“Ini berarti, sikap PT Semen Grobogan dinilai plin plan. Janjinya itu, sebelum pabrik dibangun, lahan boleh ditanami oleh warga. Ternyata, sekarang malah tidak boleh. Ini namanya sikap yang plin plan,” paparnya sambil geleng kepala.
Yang jelas, pihaknya berharap PT Semen Grobogan memperbolehkan warganya menggarap kembali pada lahan tersebut untuk menambah penghasilan mereka,harapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan adanya Tanah Gege (Tanah negara ) yang dikuasi oleh PT Semen Grobogan. Sekitar 5 ha tanah negara, SPPT nya sudah berubah. Semula SPPT atas nama negara, tahun 2013 sudah berubah nama PT Semen Grobogan. Adapun persilnya yaitu,67,68,69 dan persil 70. Dan pajaknya sebesar Rp.9,6 juta.
“Yang jelas, pihak desa tidak tahu menahu perubahan itu, tahu-tahu SPPT sudah berubah nama PT Semen Grobogan”,ujar Bayu Sugiharto.(Z Arifin)

Tipu Rp180 Juta, Makelar Proyek Dipolisikan

Cirebon, (Media TIPIKOR)
Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Independen Kabupaten Cirebon (AGAMI)  ungkap dugaan jual beli proyek ‘bodong’ di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dan pelakunya dilaporkan ke Kapolres Cirebon Kota atas dugaan penipuan hingga korbannya H Kus menderita kerugian mencapai Rp.180 juta.
 Peristiwa itu berawal dari seorang makelar proyek berinisial AAM warga Blok Utara Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon yang menjanjikan sebuah pekerjaan atau proyek, terhadap H Kus warga BTN Kalijaga Permai Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Cirebon.
“AAM akan memberikan berbagai proyek pemerintah daerah asalkan H Kus menyediakan sejumlah uang,” kata Ketua LSM AGAMI Kabupaten Cirebon, Kusmin kepada media ini, kemarin.
Menurutnya setelah uang diterima AAM sebesar Rp.180 juta, tetapi proyek yang di janjikan tidak dapat terpenuhi, sehingga ada dugaan AAM melakukan penipuan. “Selain itu Ia (AAM) diduga nekad  melakukan pemalsuan dokumen atas pekerjaan/proyek-proyek yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kusmin.
Dikarenakan proyek-proyek tersebut tidak ada satupun yang terealisasi membuat pihak korban meminta bantuan LSM dan melaporkan kepada pihak berwajib. “Untuk itu mohon kepada Kapolres Cirebon Kota Cq. Bapak Kasat Reskrim untuk segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Kusmin.
Dijelaskan, korban H Kus telah memberikan uang kepada AAM, atas permintaannya dengan alasan untuk pengkondisian pekerjaan/proyek-proyek sejumlah Rp.180.000.000. Adapun proyek yang dimaksud diantaranya pekerjaan pemeliharaan berkala  Jl. Talang Kecamatan Lemah Wungkuk  Kota Cirebon  Nilai Rp.394.000.000, dari CV. KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 07.27/PPK-BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.  Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 07/PPK/K-PU/BM/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 07.21/PPK/BM PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
 Juga pekerjaan rehabilitasi/normalisasi saluran drainase Jln. Penggung Raya, Kecamatan Harjamukti  Kota Cirebon (paket 2)  Nilai Rp.394.000.000, dari CV. KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor:12.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor:010/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 12.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
Serta pekerjaan rehabilitasi saluran drainase Jln. Cangkring, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Nilai Rp.295.500.000, dari CV.KK dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 15.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 015/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 15.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
 Kemudian pekerjaan pemeliharaan berkala Jln. Pelabuhan II  Kecamatan Lemahwungkuk,  Kota Cirebon  Nilai Rp. 490.000.000,- dari  CV.Rj dasar Penunjukan Pemenang Lelang Nomor :  06.11/PPK-BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.  Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 06/PPK/K-PU/BM/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 06.21/PPK/BM PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka  seri Nomor : SC.13 062656 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan : 55.22.13.01641.8.13.01.0 Nilai : Rp.118.200.000,  atas SPMK No. : 06/PPK/K-PU/CK/080/VIII Tanggal 16 September 2013 Terjamin  CV. Rj.
Selain itu pekerjaan rehabilitasi / normalisasi saluran drainase Jln. Penggung Raya Kecamatan Harja Mukti, paket 1;   Kota Cirebon  Nilai Rp. 394.000.000,- Penunjukan Pemenang Lelang Nomor : 11.27/PPK -BM/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. BT. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 011/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 11.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013.
 Selanjutnya pekerjaan normalisasi saluran tertutup sungai/kali GEMBONG, Kejaksaan   Kota Cirebon  Nilai Rp. 490.000.000, Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 016/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. TC.Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 16.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka  seri Nomor : SC.13 062748 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan :
 55.22.13.01637.8.13.01.0 Nilai : Rp.147.000.000,  atas SPMK No. : 016/PPK/K-PU/CK/080/VIII tanggal 16 September 2013 Terjamin  CV. TC.
Ternyata perusahaan atau CV hanya dipinjamkan namanya untuk proyek/pekerjaan normalisasi  saluran drainase Jln. Tumaritis/Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti  Kota Cirebon  Nilai Rp.295.500.000, Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor 10.27/PPK-CK/APBNP/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Kepada CV. LJ. Surat Perintah Mulai Pekerjaan Nomor : 010/PPK/K-PU/CK/080/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Perintah Kerja (SPK)  Nomor : 10.27/PPK/CK/PU/VIII/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat Jaminan Uang muka  seri Nomor : SC.13 062654 yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA KUP CIREBON dengan Nomor Jaminan : 55.22.13.01639.8.13.01.0 Nilai : Rp.88.650.000,  atas SPMK No. : 010/PPK/K-PU/CK/080/VIII Tanggal 16 September 2013 Terjamin  CV. LJ. dan sejumlah pekerjaan lainnya.
 Perkara itu terpaksa dilaporkan berdasarkan bukti-bukti Transfer/setoran H. Kus ke AAM, Transfer/Setoran  Via Bank Central Asia (BCA) sejumlah Rp.180.000.000, juga surat pernyataan AAM kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp.180.000.000 kepada H. Kus," paparnya.
 Selain itu juga,  AAM telah memberikan dua lembar cek Bank Jabar dengan Nomor Rekening 000296279001 dan ternyata cek tersebut kosong.
 Adapun maksud AAM memberikan cek tersebut kepada H.Kus sebagai pengembalian uang kepada H. Kus, dimana Cek pertama dari Bank Jabar Nomor : 312239 senilai Rp.25.000.000, tanggal jatuh tempo 26 Nopember 2013. Cek yang kedua juga dari Bank Jabar Nomor : 312240 senilai Rp.25.000.000, tanggal jatuh tempo 25 Nopember 2013.
“Kami mohon kepada Kapolres Cirebon Kota  untuk segera menindak lanjuti pokok permasalahan tersebut diatas, demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Kusmin.(Juri)

Kepala BPN Grobogan Dinilai Lakukan Pembiaran Dugaan KKN Prona

Grobogan (Media TIPIKOR)
Dugaan adanya skandal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (Prona) milyaran rupiah, tampaknya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Setelah kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan,Yayasan Grobogan Bangkit kembali menuding, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan dianggap melakukan pembiaran adanya dugaan skandal Prona tersebut.
Seperti yang pernah dimuat Media TIPIKOR sebelumnya, dugaan skandal KKN Prona yang terjadi di BPN Kabupaten Grobogan sangatlah menarik. Pasalnya aliran uang haram Prona dari APBN dan pemohon milyaran rupiah tidak hanya dinikmati oknum pejabat BPN, melainkan juga oknum pejabat  Kabupaten Grobogan hingga sejumlah oknum camat.
Hal itu, berdasarkan penuturan sejumlah panitia Prona tingkat desa.Yang mana sejumlah oknum Camat menerima aliran dana berkisar antara Rp.75.000,- hingga Rp.100.000,- per bidangnya.
Menurut pengamatan salah satu tokoh masyarakat Rochadi SH kepada media TIPIKOR menjelaskan, program sertifikat massal Prona yang terjadi di kabupaten Grobogan banyak terjadi penyimpangan. Bahkan, penyimpangan tersebut menurutnya sudah mengarah KKN. Pasalnya, program Prona itu kan secara gratis.Artinya anggaran Prona itu dibiayai oleh APBN dengan nilai milyaran rupiah. Namun pada kenyataannya, BPN selaku eksekutor pelaksanaan Prona tidak pernah transparan terkait pengelolaan anggaran dari APBN kepada masyarakat/pemohon Prona. Seharusnya, BPN berani menjelaskan secara normatif sesuai aturan, berapa anggaran dari APBN itu.Dan pos mana saja yang dibiayai oleh APBN,dan yang dibiayai oleh warga/pemohon.
Dan hal itu, sepertinya tidak pernah dilakukan oleh pejabat BPN malah ada kesan menutup-nutupinya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat luas.  Ungkap Rochadi, yang juga menerangkan bahwa warga/pemohon akhirnya dibebani biaya yang cukup tinggi yaitu berkisar Rp.500.000 hingga Rp.750.000, “Saya mencurigai adanya permainan dan persengkongkolan maupun permufakatan jahat dalam program Prona ini,” Ucap Rochadi.
Hal yang sama juga diutarakan direktur Yayasan Grobogan Bangkit Rahmatullah, dimana menurutnya saat dihubungi media TIPIKOR via hand pond selulernya menegaskankan, program sertifikat Prona yang terjadi di Grobogan saat ini, sudah mengarah tindakan kejahatan yang disengaja dan direncanakan sebelumnya.Prilaku jahat yang dilakukan pejabat BPN, sejumlah oknum pejabat dan oknum Camat dengan sengaja meminta/menerima aliran uang haram Prona,semakin manambah daftar panjang kejahatan korupsi di Grobogan Bersemi ini.
“Bayangkan saja, pembuatan KTP yang hanya ditarik Rp.5000 saja,mendapat perhatian serius dari orang nomor dua di pemkab Grobogan. Lha ini, pungutan yang mencapai milyaran rupiah, diam seribu bahasa.Dimana letak nurani dan keadilan yang selalu diagung-agungkan selama ini,” cetusnya.
 Selanjutnya ia menegaskan,munculnya dugaan adanya praktek pungutan liar,KKN yang terjadi di BPN kabupaten Grobogan ini membuktikan,kepala BPN ikut serta melakukan pembiaran adanya hal tersebut, papar Rahmatullah.(Z Arifin)

Wednesday, March 5, 2014

Edisi 64/MTip/2014

Indikasi Korupsi BUMD Rp.30 Miliar
Dirut BUMD Nisel Diperiksa Kejari Telukdalam
Foto: Arisman Zagoto
Nisel  (Media TIPIKOR)
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Sumatera Utara satu persatu mulai dibidik Kejaksaan Negeri Telukdalam. Seperti Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BUMD milik pemerintah Nias Selatan yang bernaung dalam perusahaan PT. BNC (Bangkit Nisel Cemerlang) sebesar Rp.30 miliar mulai ada titik terang dengan di mulainya peyelidikan oleh Kejari Nisel.
Direktur PT.Bangkit Nisel Cemerlang (BNC) Arisman Zagoto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kamis lalu dari jam 10 Wib hingga 22.00 Wib dengan pakaian batik celana jeans langsung menghadap Kejari Nisel I Made Suwardjana selang 15 menit keluar dari ruangan Kajari langsung ke ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Richard Marpaung untuk diperiksa sebagai saksi tentang dugaan penyalahgunaan uang Negara APBD Tahun 2012 dan 2013 senilai Rp.30 miliar. 
Ketika Wartawan mewawancarai Arisman Zagoto saat keluar ruangan Pidsus untuk istirahat mengatakan bahwa dirinya datang ke Kejaksaan hanya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi pemberitaan media selama ini tentang dugaan korupsi Rp.30 miliar. 
Informasi yang diperoleh Wartawan di Kejaksaan Negeri Teluk dalam melalui Kasi Pidsus Richard Marpaung menjelaskan sesuai Surat Kajari Nisel I Made Suwarjana tentang  Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid)  No. 01/N2.22/01/2014 Tgl 30 Januari  2014 tentang dimulainya penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp. 30 milyar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan dan kepada Kasipidsus  untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi saksi pada minggu pertama Januari 2014.
Richard membenarkan Arisman Zagoto telah datang untuk diperiksa sebagai saksi pada dugaan penyalahgunaan uang Negara APBD Tahun 2012/2013 Arisman Zagoto selaku Direktur PT.Bumi Nisel Cemerlang menelusuri tentang pemakaian uang APBD Pemkab Nisel.
Pemeriksaan masih tahap penyelidikan dengan materi pertanyaan seputar prosedur penggunaan uang dan pertanggung jawaban serta untuk apa dana Rp.30 milyar yang telah disetor Pemda Nisel.  Arisman Zagoto diperiksa selama 11 jam oleh pidsus Nisel.    
Sebagaimana diketahui bupati Nisel Idealisman Dachi atas nama pemerintah daerah kabarnya berbaik hati kepada team sukses yang telah berjasa menobatkan menjadi dirinya orang nomor satu di Kabupaten Nias Selatan. PT.Bumi Nisel Cemerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapat modal segar dari Pemda melalui APBD Tahun 2012 Sebesar Rp 15.000.000.000 plus fasilitas bangunan gedung di Jalan Baloho, bangunan gedung tanpa memiliki Identitas papan nama PT.BNC. 
Selain puluhan miliar uang dan bangunan turut di berikan sebagai alat pendukung transportasi darat berupa beberapa unit mobil dinas diserahkan kepada pengurus PT.BNC.  Penyertaan modal pemda Nisel Ke rekening PT.BNC diduga terkesan dipaksakan dan telah diatur sedemikian rupa.
Pemda Nias Selatan melakukan transaksi penyetoran modal ke Badan Usaha Milik Daerah melalui rekening PT. BNC. Penyetoran awal pada tanggal 24  Agustus 2012 sebesar Rp.10 miliar sesuai SP2D No.1.741 selanjutnya pada tanggal 23 November 2012 sebesar Rp.5 miliar sesuai SP2D No.2.705
PT BNC Nisel hanya kurun waktu 3 bulan telah menikmati uang masyarakat Nias Selatan senilai Rp.15 miliar.
Pertanggung jawaban keuangan negara pada akhir tahun 2012 direktur BUMD Nisel Arisman Zagoto mengumumkan PT.BNC telah mengalami kerugian akibat pengelolaan yang tidak baik. Dalam jangka empat bulan setelah masuk ke kas PT BNC pengurus melaporkan telah mengalami kerugian, sesuai laporan keuangan PT NBC, Saldo Ekuitas perusahaan tanggal 31 Desember 2012 Rp.14.355.751.473. PT BNC mengalami kerugian dengan posisi saldo rugi  Rp.644.248.527.
Pada  penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara  terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD  Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan bupati Nisel tentang  penjabaran Tahun Anggaran 2013.
Salah satu point perdebatan antara Ketua TAPD  Nisel dengan Badan Anggaran DPRD Nisel. TAPD Ngotot dan berkeras penambahan  penyertaan modal (investasi) permanen pemda kepada BUMD  Rp.25.000.000.000.- yang sebelumnya Rp.15 miliar menjadi Rp.40 miliar. 
 Sementara Badan Anggaran DPRD Nisel memberi tanda bintang  yang kemudian mengudang direktur BUMD untuk didengar pendapat tentang pertanggung jawaban dana Rp.15 miliar. 
Direktur Bangkit Nisel Cemerlang, Arisman Zagoto tak pernah menggubris undangan yang di layangkan DPRD Nisel tentang pertanggung jawaban dana Rp 15 miliar, namun pihak Pemda Nisel tetap ngotot menambah modal segar kepada PT.BNC sebesar Rp 15 Miliar Tahun 2013,  jadi jumlah uang APBD yang masuk ke kas PT.BNC sebesar Rp 30 miliar masih belum dapat di pertanggung jawabkan hingga akhir 2013. 
Karena PT.BNC tidak dapat mempertanggung jawabkan uang sebesar Rp.30 miliar, DPRD Nisel merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit PT.BNC.(Duha)

Terkait Dugaan Skandal Prona Grobogan Rp.6 Milyar
Yayasan Grobogan Bangkit Siap Lapor ke Kejaksaan

Grobogan (Media TIPIKOR)
Meski dugaan penyimpangan Proyek Operasi Nasional Agraria/Pertanahan (Prona) yang terjadi di Kabupaten Grobogan telah mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat serta sejumlah media, namun tampaknya para pejabat pertanahan tidak bergeming sedikitpun. Hal itulah yang menyebabkan masyarakat Grobokan yang tergabung didalam Yayasan Grobogan Bangkit mengambil sikap, yakni dengan melaporkan dugaan skandal korupsi sertifikat Prona ke Kejaksaan.
Yayasan Grobogan Bangkit menuding kantor BPN kabupaten Grobogan sebagai sarang Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pernyataan direktur eksekutif Yayasan Groogan Bangkit Rahmatullah kepada media TIPIKOR. Menurut Rahmatullah, program sertifikat Prona itu merupakan program bantuan dari pemerintah pusat secara gratis, biaya proses pensertifikatan, sudah dibiayai oleh APBN.
Yang mana pada tahun 2014 ini pemerintah pusat melalui APBN telah menggelontorkan dana sekitar Rp.6 milyar untuk membiayai 20.000 bidang/sertifikat.
Namun pada kenyataannya, BPN selaku eksekutor malah sengaja menutup-nutupi anggaran tersebut.
"Faktanya, masyarakat (pemohon-red) masih dibebani biaya yang cukup tinggi yaitu Rp.500 ribu. Bahkan, sejumlah oknum BPN juga menerima uang dari pemohon sekitar Rp.30.000 perbidang saat pengukuran," ungkap Rahmat.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya kongkalikong yang dilakukan oknum BPN dengan salah satu Notaris, terkait akta jual beli dari pemohon Prona. "Misalkan, akta jual beli dari desa diberikan ke salah satu Notaris yang menjadi kroninya. Dan hal ini, tidak hanya terjadi pada Prona tahun 2014 saja, melainkan juga terjadi tahun 2011 hingga tahun 2013. Bayangkan saja, berapa milyar kerugian yang ditanggung oleh negara maupun rakyat. Artinya telah terjadi sekandal korupsi yang luar biasa di kantor BPN kabupaten Grobogan ini," ujarnya.
"Dengan dasar itulah Yayasan Grobogan Bangkit akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan sekandal korupsi sertifikat Prona ke Kejaksaan, yang diduga dilakukan pejabat BPN dan kroninya. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya dengan nada tinggi.
Mengingat, dugaan skandal korupsi anggaran Prona tersebut sudah merupakan kejahatan korporasi dan direncanakan yang mengakibatkan kerugian uang negara maupun uang rakyat yang tidak sedikit.
"Makanya para pelaku yang terlibat harus ada tindakan hukum yang lebih kongkrit tanpa pandang bulu. Siapapun pejabatnya harus diseret ke penjara. Agar kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari," ujar Rahmatullah.
Sementara itu, menurut salah seorang tokoh masyarakat Purwodadi Rochadi SH kepada media TIPIKOR menyebutkan, seharusnya BPN itu lebih transparan terkait anggaran Prona dari APBN. Masyarakat/pemohon berhak diberitahu, "Ini lho yang dibiayai APBN dan yang itu dibiayai oleh pemohon. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat," kata Rochadi.
Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh pejabat BPN itu sendiri, sehingga masyarakat saling bertanya, katanya gratis kok masih ditarik biaya, “Jangan salahkan, kalau publik menuduh kantor BPN dianggap sebagai sarang pungutan liar dan lain sebagainya”, ujarnya.(Z Arifin)

Calo SIM Masih Gentayangan di Satlantas Polresta Medan

Medan (Media TIPIKOR)
Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, masih marak meski sudah ada larangan melalui spanduk di berbagai tempat terpampang dengan jelas awas calo namun tetap saja mereka seperti tidak peduli.
Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M. Budi Hendrawan saat dikonfirmasi terkait maraknya calo SIM tersebut di kantor Satlantas, Jalan Adinegoro mengatakan “kami sudah sosialisasikan bahkan sudah pasang spanduk bertuliskan awas calo, namun demikian bagi masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, ucapnya.
Kita tetap menunggu, Ucap Budi, Laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan bila terbukti kita tindak tegas karena sebelumnya kita juga sudah ada melakukan himbauan kepada para pemohon yang hendak membuat SIM C maupun SIM A jangan memakai Calo.
"Calo ini kan ibarat rumput, sudah dicabut sebentar lagi hidup, jadi kalau tidak ada yang melaporkan bagaimana cara kami melakukan penangkapan dan dasar apa pidananya." ujar Budi.
Kepada Awak media ini Budi mengatakan Untuk mengatasi aksi para calo tersebut, Kedepan kita akan memasang beberapa CCTV di setiap sudut kantor Satlantas yang baru, ucapnya. Selasa (4/2).
Dari pengamatan Media TIPIKOR maraknya calo ini disinyalir akibat banyaknya masyarakat sebagai pemohon SIM yang secara langsung datang ke Satlantas untuk pengurusan dan mendapatkan SIM harganya normal sesuai undang-undang, sedikit agak rumit. Tapi, dengan menggunakan jasa calo, bisa cepat walau harganya relatif lebih mahal setiap Pengurusan SIM, namun tidak rumit.
“Mudahnya pengurusan SIM ini dengan memakai jasa calo mungkin sudah adanya pendekatan kepada oknum tertentu di Satlantas untuk mendapatkan SIM meski harga lumayan mahal,” demikian ungkap sumber, yang tidak mau menyebutkan namanya.
Selain itu menurut seorang sumber di Satlantas Polresta Medan yang menceritakan kepada Wartawan, dengan melalui calo salah satu tambahan penghasilan para oknum aparat di jajaran Satlantas dari beberapa para calo SIM yang kerap mangkal di Satlantas Adi Negoro.
Biaya pengurusan SIM sesuai aturan undang-undang, untuk katagori SIM C Rp100 ribu dan katagori SIM A Rp120 ribu. Bila Menggunakan jasa calo untuk kategori SIM C mencapai Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu dan kategori SIM A dari Rp.500 ribu sampai Rp.700 ribu. "Harga ini bervariasi, bang." Ucap sumber tersebut.
Ditanya berapa persen pembagian uang pengurusan SIM dari beberapa jasa calo, sumber mengatakan Ia kurang tahu pasti. Namun disitulah ada uang tambahan siluman untuk Oknum petugas Satlantas. Ucapnya.
“Bila melakukan pengurusan sendiri dan mengunakan jasa calo jelas berbeda. Untuk pengurusan sendiri, murah tapi rumit. Apabila memakai jasa calo, meski mahal tapi cepat tidak memakan waktu lama dan pemohon bisa mendapatkan SIM dengan instan,” ucapnya.
Mereka menguasai semua lini yang dianggap dapat mempermudah pengurusan SIM dengan memberikan upeti kepada aparat pemerintah baik PNS Polri ataupun aparat kepolisian di kantor tersebut.
Sebelum dan pasca tebakarnya gedung Satlantas di lantai dua yang menghanguskan ruangan berkas surat-surat serta administrasi, para calo SIM tetap melakukan aktivitasnya. Begitu juga hubungan kepada para oknum petugas satlantas tetap dan selalu melakukan koordinasi dengan cara sembunyi terangnya.(MS)

Kejatisu Temukan Mark-Up Pengadaan Alkes
Drs. Martinus Lase M.Sp & Edison Ziliwu M.M Diduga Kuat Terlibat

Gunungsitoli (Media TIPIKOR)
Pengadaan Alat Kesehatan di Pemerintah Kota Gunungsitoli telah ditemukan terjadi mark-up, demikian disampaikan Kepala Seksi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nusrim kepada sejumlah anggota GMNI, di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Nusrim menegaskan, kasus pengadaan Alkes khususnya di Pemko Gunungsitoli dari hasil penyelidikan, pemeriksaan Kejatisu maka ditemukan terjadi penggelembungan harga (Mark-up). 
Berdasarkan temuan tersebut, pihak Kejatisu melakukan pengembangan demi menemukan siapa-siapa saja yang terlibat sehingga dapat ditetapkan tersangkanya, namun sampai saat ini Kejatisu mengalami kendala pada pemanggilan distributor yang tidak sama sekali mengindahkan panggilannya termasuk juga rekanan, sebab oknum tersebut berada di daerah Jakarta. 
Walau demikian Pihak kita akan berupaya secepatnya menuntaskan pemanggilan terhadap distributor karena kita telah disurati pihak KPK memantau perkembangan kasus Alkes. Sebab kasus ini sudah skala nasional sehingga kita tidak main-main dalam menangani kasus ini, yakin bahwa dalam waktu dekat Kejatisu menetapkan tersangkanya setelah data yang kita butuhkan akurat, tegasnya.
Menyikapi hal ini Nota Lase salah seorang penggiat sosial dan anggota Pemuda Pancasila Kota Gunung Sitoli yang pada edisi Media Tipikor lalu mengkritik tajam kepemipinan Walikota Gunung Sitoli saat ditemui Media TIPIKOR kembali mengambil tanggapannya, Kamis (20/2) mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi pada instansi pemerintahan terkesan seperti air hujan yang turun diatap rumah, artinya sekeliling rumah tersebut sebagian pasti kena percikan. 
Kalau kita perhatikan kasus dugaan korupsi Alkes di Pemkot Gunungsitoli pelaporannya sudah lebih setahun berkumandang, masih pada saat Edison Ziliwu menjabat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, ujar Lase
Seharusnya pada saat berkumandangnya kasus tersebut, Walikota Gunungsitoli spontan mengambil sikap dan mendukung serta membantu penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, namun kenyataannya kalau kita lihat secara kasat mata seakan-akan ada pembiaran dari Walikota terhadap kasus dugaan Korupsi Edison Ziliwu pada pengadaan Alkes sebesar 10 M. Jadi sah-sah saja jika masyarakat Kota Gunungsitoli menilai kalau kepemimpinan Martinus Lase gagal dan sebaliknya masyarakat bertanya “Ada apa dibalik kasus dugaan korupsi tersebut?” 
Pertanyaan ini terlontarkan sejak Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase M.Sp mengangkat Edison Ziliwu sebagai Sekda Pemerintah Kota Gunungsitoli padahal kasus dugaan korupsi yang dilakukannya saat menjabat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli yang ditangani penegak hukum masih belum tuntas. Terkait dengan hal tersebut kembali lagi terlontar pertanyaan “Terkaitkah Walikota Gunungsitoli dalam Kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut?”. maka jawabannya kembali ke laptop Kejatisu, tutur Lase.
Ditempat terpisah, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa GMNI Gunungsitoli-Nias Anotona Larosa saat dihubungi Tipikor, Kamis (20/2) mengatakan, GMNI Kota Gunungsitoli tidak akan berhenti sampai disini, namun tetap akan siap mengawal kasus Alkes sampai tuntas dan juga kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. 
Berdasarkan temuan Kejatisu pada kasus Alkes terjadi mark-up dan dari hasil investigasi serta data yang kita peroleh, maka diduga kuat Walikota Gunungsitoli Drs. Martinus Lase M.Sp dan Edison Ziliwu M.M ikut terlibat. Terkait dengan janji Kejatisu kepada GMNI tempo hari maka hal tersebut kita tunggu, sebab kasus ALKES ini tidak segampang membalikan telapak tangan, namun demikian GMNI selalu mengingatkan dan mendesak Kejatisu supaya tersangkanya ditetapkan dalam waktu dekat. 
Lebih lanjut Larosa mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli untuk selalu siap mendukung pergerakan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur dan anti korupsi, sebab korupsi sangat berdampak buruk terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Gunungsitoli.(YG)

Tidak Tahan Listrik Terus Byar Pet
Massa Rusak Kantor PLN Deli Serdang

Deli Serdang (Media TIPIKOR)
Kesal akibat pemadaman listrik yang tak kunjung usai bahkan semakin menjadi-jadi membuat  ratusan massa merusak kantor PT PLN Persero Ranting Pancur Batur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akibatnya beberapa kaca bagian depan kantor PLN hancur begitu juga dengan peralatan kantor seperti meja dan kursi ikut menjadi sasaran amukan massa, Kamis (27/2) malam hari.
Menurut salah seorang saksi yang saat itu berada dilokasi kejadian menceritakan, peristiwa itu terjadi saat keadaan gelap gulita karena terkena pemadaman bergilir, sekitar 400 orang massa datang ke kantor PLN tersebut mendesak agar pihak PT PLN segera menyalakan listrik karena dianggap sudah tidak wajar. Tak lama kemudian, sejumlah aparat kepolisian datang untuk menenangkan massa. 
Bukannya menjadi tenang massa ternyata makin beringas apalagi tuntutan warga tidak bisa dipenuhi oleh petugas PLN yang saat itu sedang bertugas. Massa semakin emosi dan mulai memecahkan kaca kantor dengan batu dan kayu serta merusak sejumlah kursi dan meja. Saat kejadian, tidak terlihat jelas wajah para pelaku karena penerangan di kantor PLN tersebut sangat minim. Massa kemudian membubarkan diri setelah satu pleton aparat TNI dan sejumlah polisi berseragam tiba di lokasi. 
Krisis listrik saat ini memang menjadi dilema di wilayah Sumatera Utara dimana sejak dua pekan terakhir ini, byar pet atau pemadaman bergilir sudah diluar logika dimana bisa mencapai 5 hingga 7 kali dalam sehari, akibatnya banyak masyarakat yang kesal dan kecewa atas pemadaman tersebut.
Langsung Menyala
Usai dirusaknya kantor PLN oleh massa akibat protes pemadaman listrik di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Tak lama setelah perusakan, listrik kemudian menyala.
Listrik di kawasan Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu mulai menyala kembali sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (28/2). Dengan demikian pemadaman langsung berakhir sekitar 1,5 jam setelah kantor PLN dirusak.
"Sepertinya memang harus dirusak dulu, baru listriknya menyala," kata Lubis, salah seorang warga di lokasi.
Pemadaman listrik di Pancur Batu berlangsung sejak Kamis (27/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Aktivitas warga banyak yang terganggu karena pemadaman itu.
Menurut Lubis, listrik memang kerap padam dua pekan belakangan, namun baru sekali ini yang paling lama. Hampir satu harian. Itu makanya warga marah dan merusak kantor PLN Rayon Pancur Batu dan loket resmi PLN yang ada di depannya. Tidak ada korban dalam kejadian ini sebab petugas PLN langsung lari tunggang-langgang begitu massa mulai mengamuk. Keadaan terkendali setelah sepasukan tentara datang berjaga-jaga.(Bey)

Sunday, February 23, 2014

Edisi 63/MTip/2014

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Jambi Rp27 M
Jaksa : Penyelidikan akan dimulai minggu ini

Jambi (Media TIPIKOR)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi tahun anggaran 2012 senilai Rp27 miliar.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby sebagaimana dilansir Media TIPIKOR dari situs resmi kejaksaan.go.id, Rabu (29/1).
Kuat dugaan proyek pembangunan fisik RSUD Raden Mattaher Jambi ini dikorupsi dan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan. Selain kasus korupsi di RSUD, pihak Kejati Jambi juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobiler di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi senilai Rp1,8 miliar, "Kita sedang menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, laporan di BPS soal pengadaan mobiler sudah mulai didalami, Penyidik sudah memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan," kata Masyroby.
Masyroby menyebutkan, penyelidikan dugaan penyimpangan ini mulai dilakukan minggu ini, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data terkait laporan dugaan korupsi di dua proyek berbeda tersebut, "Surat panggilan sudah dilayangkan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Ada tiga orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan," tutupnya.(Ndi)

Dugaan Korupsi Rp37,5 Miliar
Kejati Riau Telusuri Aset Mantan Dirut KITB

Pekanbaru (Media TIPIKOR)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Riau senilai Rp37,5 miliar melaui APBD Tahun 2004, 2006, dan 2007. Terkait hal ini, setelah sebelumnya memeriksa Yarlinda selaku Notaris PT KITB, Senin (3/2), tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kembali memeriksa tersangka Ir Syafrudin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), guna menelusuri sejumlah aset miliknya.
"Pemeriksaan tersangka ini adalah pemeriksaan lanjutan. Dimana dalam pemeriksaan ini, kita menelusuri aset aset milik tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, H Muhzan SH didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Rachmat Lubis SH, kepada wartawan.
Rahmad mengimbuhkan, "Proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak ini. menalan dana miliaran rupiah. Dimana dalam penyidikan kita, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker," jelasnya.
Sementara itu, Armilis SH selaku pengacara Syafruddin mengakui bahwa kliennya diperiksa untuk menelusuri aset yang dimiliki, "Pak Syafruddin tidak kaya sekali. Mobil nya saja masih kredit," tutur Armilis sembari menegaskan bahwa dalam pengalihan dana KITB tersebut, tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya.
"Pengalihan dana untuk pembelian kapal tengker dan deposit ke BPRS Rifatul Ummah dilakukan sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditandatangani bupati," ungkap Armilis.
Sebagaimna diketahui sebelumnya, dimana untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar. Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker.(Dod/Nng)

Cipta Karya dan Pertambangan DS Curi Start Laksanakan Proyek

Deliserdang, (Media TIPIKOR)
Dinas Cipta Karya Dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang (DS) dinilai berbagai pihak mulai curi start dalam pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2014. Pasalnya, berbeda pada tahun sebelumnya, yakni lelang dulu baru melaksanakan proyek, namun, pada Tahun 2014 ini Dinas Cipta Karya malah terlebih dahulu melaksanakan proyek PL dengan cara curi start dalam pelaksanaan proyek. Hal ini terlihat pada proyek pembuatan parit (drainase) di seputaran Dinas PU, Perikanan dan Kelautan Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi kepihak Dinas Cipta Karya, kemarin, salah seorang oknum Dinas hanya mengatakan,"Saya gak mengetahui keberadaan, ataupun rekanan yang mengerjakan proyek tersebut," cetusnya.
Dilain sisi, menurut informasi yang diperoleh dari sumber PU (35), memberikan keterangan bahwasanya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan proyek Cipta Karya dan dikerjakan oleh rekanan yang berinisial HD. Dengan demikian jika benar keterangan PU maka keterangan yang diberikan oknum Dinas Cipta Karya adalah keterangan palsu dan sengaja menyembunyikan keberadaan proyek tersebut.(Adek)

Dugaan Korupsi Hand Traktor
Mantan kepala UPTD dan mantan Kades Terancam Pasal Berlapis

Palembang (Media TIPIKOR)
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Kecamatan Lempuing, Supratman Safoean (58) dan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang Priode Oktober 2003-2008, Pujiona (48) harus duduk dikursi pesakitan karena keduanya diduga telah melakukan penyimpangan dana pendistribusian pengadaan 10 unit Hand Traktor (traktor tangan) di Dinas Pertanian Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp190.920.000.
Dalam proses persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Sazili SH, Denny Kurniawan SH dan Ahmad Yanto SH, yang digelar di Pengadilan TIPIKOR Palembang, Rabu (29/1), dengan menjerat mantan Kepala UPTD dan Mantan Kades dengan Pasal berlapis.
Masing-masing dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
"Jika terbukti nantinya terdakwa harus bersiap mendekam cukup lama diPenjara dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tukas Sazili.(Okto)

16 Unit Bangunan Tanpa SIMB Dibongkar

Medan (Media TIPIKOR)
Sedikitnya 16 unit bangunan bermasalah tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di dua lokasi berbeda Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dibongkar pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (4/2).
Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 14 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Amal Gg Horas, kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs Ali Tohar MSi, bangunan yang dibongkar di tempat berjumlah 14 unit.
Di bagian depan dibangun 5 unit beringkat, sedangkan 9 unit lagi dibangun di bagian belakang tanpa tingkat Keseluruhan bangunan yang dibangun ini terbukti tidak dilengkapi SIMB, sehingga melanggar Perda No.5 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Karena itulah kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran, kata Ali Tohar.
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dengan memberikan surat peringatan tiga kali berhubung surat peringatan tidak ditanggapi pemilik bangunan, maka diputuskan dilakukan pembongkaran.
Saat tiba tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran, pemilik pembangunan tidak berada di tempat meski demikian tidak menyurutkan tim untuk melakukan pembongkaran, sebab surat pemeritahuan telah disampaikan lebih dahulu Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan anggotan membongkar dinding bagian depan sampai hancur.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun menyetakan bangunan dalam kondisi stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan sejak pembongkaran dilakukan harus dihentikan Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB. Jadi kita akan turunkan tim untuk terus melakukan pengawasan Jika ini dilanggar, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,tegasnya.
Setelah itu berselang 15 meter dari lokasi pembongkaran pertama, Dinas TRTB juga membongkar 1 unit bangunan rumah tempat tinggal Motifnya sama, bangunan dibangun tanpa dilengkapi SIMB sehingga harus dibongkar Ketika tim membongkar dinding bagian depan, pemilik bangunan datang dan minta pembongkaran dihentikan.
Namun permintaannya tidak ditanggapi, tim terus melanjutkan pembongkaran. Khawatir kerusakan bangunan semakin parah akibat pembongkaran yang dilakukan, pemilik bangunan kemudian bermohon kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran dan dia bersedia membuat surat pernyataan yang isinya berjanji segera mengurus SIMB.
Melihat keseriusan wajah pemilik bangunan itu, Ali Tohar pun dengan berat hati mengabulkannya Setelah pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan, pembongkaran pun dihentikan. Kemudian Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan supaya menghentikan proses pembangunan Pembangunan dapatb dilanjutkan kembali setelah SIMB-nya keluar, kata Ali Tohar.(Rzl/Bond)

Penyimpangan Pengelolaan BSM SMK 4 AW Medan
Kepsek : Beberapa orang tua siswa menggunakan dana BSM untuk keperluan rumah tangga

Medan (Media TIPIKOR)
Disetujuinya APBN Perubahan tahun 2013 dan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan mulai bulan Juni 2013 maka pemerintah menetapkan program kompensasi terhadap masyarakat miskin dan rentan kemiskinan berupa Bantuan Siswa Miskin (BSM). Namun dalam pengelolaannya dibeberapa sekolah penerima BSM kerap sekali terjadi penyimpangan.
Seperti indikasi penyimpangan pengelolaan BSM 2013, diduga terjadi di SMK 4 Al-Washliyah (AW) Medan yang beralamat di Jalan Garu II Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara. Informasi yang diterima mengatakan bahwa pihak sekolah dinilai kurang memperhatikan sistem mekanisme penyerahan dan penyaluran BSM serta mekanisme penetuan pemberian BSM sesuai Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (PPBSM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2013.
Hal ini diketahui dari ungkapan orang tua siswa serta beberapa siswa di SMK 4 AW Medan kepada Media TIPIKOR, Selasa (7/1).
Sebut saja HS (43) salah seorang orang tua siswa yang anaknya terdaftar sebagai penerima BSM di SMK 4 Al-Washliyah Medan mengungkapkan bahwa pihak sekolah bersama Panitia Pelaksana Sekolah (PKS) mengalokasikan pembayaran uang sekolah selama empat bulan berturut ditambah uang praktek sebesar Rp165,000, sementara sesuai PPBSM dalam hal ini pihak sekolah hanya bertanggung jawab sebagai media penyampai informasi kepada siswa saja, "Oleh karena itu pihak sekolah diduga telah menyalahi mekanisme pencairan dan penyaluran BSM yang seyogyanya hanya dapat dilakukan oleh Lembaga penyalur wajib yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) selaku organisasi penangung jawab dan selaku pelaksana yakni Bank Pembangunan Daerah," ujarnya.
Bahkan lebih mengejutkan menurut beberapa siswa SMK 4 Al-Washliyah Medan yang mengaku sebagai penerima BSM, EL(14), mengatakan bahwa terdapat sisa dana BSM sebesar Rp200,000 yang belum digunakan dan berada pada pihak sekolah untuk dijadikan kas sekolah, "Sisa uang ada di pihak sekolah untuk kas pak," katanya.
Demikian pula keterangan siswa SMK 4 AL-Washliyah Medan, RO(15), yang mengatakan bahwa penerima BSM di sekolah tersebut bukan hanya orang kurang mampu saja, "Ada juga teman yang anak orang mampu tapi menerima BSM pak," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah melalui Muksin Harahap SPd selaku kepala sekolah SMK 4 Al-Washliyah Medan didampingi Bendahara Sekolah Imam Siregar, Senin (3/1) diruang kerjanya, mengakui bahwa tatacara penyaluran dana BSM tersebut sedikit tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk pelaksana teknis), pengguna BSM Anggaran 2013 yang penerimaannya di bulan Agustus senilai 1 juta rupiah per siswa dipergunakan sampai Tahun 2014 karena keterlambatan administrasi, "Ada keterlambatan dibagian administrasi dalam pengelolaan BSM tersebut pak," terang Muksin.
Iman Siregar juga mengakui adanya dana pemotongan BSM oleh pihak sekolah guna menutupi tunggakan SPP (uang sekolah siswa-Red),"Sekolah kita ini swasta tidak bisa disamakan dengan sekolah negeri pak, banyak siswa yang menunggak SPP nya, dalam hal ini pihak sekolah sangat terbebani. Sementara pihak sekolah harus membayar gaji para guru pengajar," ungkap Iman.
Menurut Iman yang diamini Muksin selaku Kepala Sekolah, bahwa ada beberapa orang tua wali murid yang mempergunakan dana BSM untuk kepentingan lain tidak hanya untuk biaya operasional sekolah anaknya selaku siswa,"Terlebih ada beberapa orang tua wali yang mepergunakan dana BSM untuk keperluan rumah tangga, dan lainnya pak," katanya.
Terkait hal tersebut, Iman mengimbuhkan, telah mengadakan rapat bersama orang tua wali murid sebelum pihak sekolah mengambil kebijakan pemotongan BSM untuk SPP ini, "Kita sudah adakan rapat, dan para orang tua wali murid juga menyetujuinya," ujar Iman.
Oleh karena itu diharapkan kepada Direktur Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang terkait BSM agar dapat melakukan kroscek terkait trouble mekanisme penyaluran dan pemanfaatan BSM yang tidak sesuai dengan juknis seperti yang terjadi di SMK Swasta 4 Al-Washliyah Medan ini, guna mencegah dampak negatif krisis ekonomi bagi masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan dan demi memenuhi kebutuhan masyarakat keluarga miskin akan layanan pendidikan pada semua jenjang pendidikan sesuai tujuan program BSM.(Her/Red)

Edisi 62/MTip/2014

Korupsi Agraria Merajalela
Petani Demo KPK, BPN dan Mabes Polri

Jakarta (Media TIPIKOR)
Ribuan petani yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pertanahan (KAKP) berunjuk rasa di tiga tempat di Jakarta, Selasa (11/2). Lokasi pertama yang disambangi petani adalah Gedung Komisi Pembarantasan Korupsi. Selanjutnya, para petani menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berakhir di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dalam aksinya di depan Gedung KPK, para pengunjuk rasa mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap wilayah-wilayah yang dilaporkan masyarakat mengalami konflik agraria diseluruh Indonesia. Mereka juga melaporkan dugaan korupsi di bidang pertanahan dan kekayaan alam agraria. Indikasi korupsi seperti manipulasi dalam proses ganti kerugian tanah, pemerasan dalam proses ganti rugi pertanahan, hak guna usaha perkebunan jauh lebih luas dibandingkan dengan pengusaha kebun, penggunaan tanah untuk kerjasama operasional, pembiaran penelantaran tanah serta pembiaran manipulasi pajak.
“Kami mengutuk atas terbitnya HGU PTPN VIII Perkebunan Bumi Syailendra di Garut yang telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun sejak berakhirnya HGU 1997 lalu,” ujar Koordinator Umum Aksi, Iwan Nurdin saat berorasi.
Indikasi-indikasi dugaan korupsi itu, menurut Iwan, sering kali terjadi di wilayah-wilayah Indonesia, seperti, Garut, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Unjuk rasa ini juga digelar untuk menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat akan menjabat pada periode pertama 2004 silam, SBY pernah berjanji akan menjalankan reforma agraria.
Tampak kurang lebih 350 personel gabungan dari Polda, Polres, Polsek, dan Brimob diterjunkan untuk siaga mengamankan aksi tersebut.(Bond)

Kasus Dugaan Korupsi Bansos OKU
Tersangka Eddy dan Yulius Resmi Ditahan

Palembang (Media TIPIKOR)
Setelah berungkali menjalani pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya mantan Wakil Gubenur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Kombring Ulu (OKU) Yulius Nawawi, resmi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Rabu (19/2) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana sebelumnya kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Usai diperiksa di Mapolda Sumsel, Eddy dan Yulius beserta barang bukti mobil Toyota Kijang Innova milik Eddy dan beberapa dokumen, dibawa ke Kejati Sumsel. “Hari ini, kita telah menerima dua tersangka Bansos OKU 2008 yakni Eddy dan Yulius. Keduanya langsung ditempatkan di Rutan Pakjo, selama 20 hari dan proses persidangan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya.
“Terkait dengan jabatan Yulius Nawawi,  yang masih aktif sebagai Bupati OKU, itu bukan wewenang kita. Itu merupakan wewenang dari Pemda untuk mecari penggantinya. Keduanya, diancam dengan pasal 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” ujar Aidil.
Sementara itu Kuasa hukum Eddy, Hendri Donal, mengaku kecewa dengan diberlakukannya penahanan terhadap Eddy. Ia menilai, Eddy sudah kooperatif, baik diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. “Namun, kita ikuti perosedur kita pelajari dulu berkas surat penahanan. Akan kita upayakan penangguhan untuk Eddy,” kata Hendri.
Terpisah, Husni Candra, kuasa hukum Yulius Nawawi, mengungkapkan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang diarahkan kepada kliennya. "Saat ini kita akan pelajari dulu berkas-berkasnya. Saat ini, untuk surat perintah penahanan belum kita terima, tentu kita akan menempuh jalur hukum melakukan pembelaan,” tukasnya.(Akil)

Terkait Kasus PON Riau
KPK Tetapkan SF Tersangka

Jakarta (Media TIPIKOR)
Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan PON XVIII Pekanbaru Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Said Faisal (SF) selaku ajudan mantan Gubernur Riau.
"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan dugaan keterlibatan pihak lain, yakni SF alias H, yang bersangkutan adalah ajudan mantan Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Johan, SF selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, SF juga diduga melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Zainal terkait pelaksanaan kelanjutan PON XVIII Riau. Atas perbuatannya ini, SF disangkakan melanggar Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56," tutur Johan.
Sebelumnya, imbuh Johan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Menurut majelis hakim, Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait dengan kasus dugaan suap PON Riau.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut KPK, Ryono, menghadirkan lima saksi terkait dengan permintaan uang Rp 500 juta oleh Rusli Zainal kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas. Uang itu diperoleh Lukman Abbas dari PT Adhi Karya melalui petinggi PT Adhi Karya, Diki Aldianto. Kelima saksi adalah Said, sopir PT Adhi Karya, Nasafwir; bendahara PT Adhi Karya, Nur Saadah; Kepala Cabang PT Waskita Karya, Tri Hartanto; dan Lukman Abbas.
Majelis hakim mengonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun, hakim kerap dibuat jengkel karena Said Faisal selalu membantah dan menjawab tidak tahu. Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun, Said Faisal tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.(Bond)

Proyek 2013 Tidak Selesai
Dinas PU dan DPRD Dumai Saling Tuding

Dumai (Media TIPIKOR)
Tidak selesainya pengerjaan paket jalan dan drainase di kota Dumai, Riau, melalui RAPD 2013 menyebabkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Dumai dan DPRD Dumai beradu argument saling tuding kesalahan.
Bermula saat Abdul Kosim salah seorang Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dumai yang juga sekretaris komisi III DPRD Dumai, menuding Dinas PU Kota Dumai tidak pernah mengajukan pembahasan Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) terhadap proyek 2013 dirapat pembahasan RAPBD 2014.
Tudingan ini membuat Kepala Dinas PU Dumai Joni Amdani angkat bicara dan kembali menyalahkan DPRD Dumai sebagai biang kerok tidak selesainya pengerjaan paket jalan dan drainase Dumai tahun Anggaran 2013 yang seharusnya di DPAL kan di 2014, namun DPRD tidak menganggarkannya.
"Mereka (DPRD-Red) yang salah. Yahudi anggota dewan itu semuanya. Kenapa kami yang disalahkan mengenai masalah program pembangunan ini," ujar Joni, Senin (17/2) kepada wartawan.
Joni menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2014, pihaknya sudah membahas DPAL dengan DPRD. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan usulan terkait beberapa proyek 2013 yang masih terbengkalai agar di DPAL-kan. Menurutnya, Dinas PU sudah bekerja maksimal untuk meningkatkan pembangunan di Kota Dumai.
"Kalau terkait tidak selesai, kan akibat cuaca yang tidak mengizinkan. Apakah kita berhenti melakukan pembangunan. Padahal pembangunan itu penting, menyangkut kebutuhan ril masyarakat," ujarnya.
Sementara itu menurut laporan Banggar DPRD Dumai, ada tujuh paket proyek 2013 yang diusulkan Dinas PU untuk di DPAL-kan. Namun, tujuh paket itu ditolak. Di antaranya adalah pembangunan jalan di Basilam Baru, Sungai Sembilan, dan proyek drainase.
Terpisah, anggota Banggar Zainal Abidin yang juga Wakil ketua DPRD Dumai justru balik menyerang Kadis PU Dumai. Ia mengatakan banyak temuan pihaknya yang tidak memungkinkan DPAL disetujui.
"Kadis PU itu yang bodoh. Ia tidak tahu aturan hukum. Kalau memang bernyali, coba konsultasi ke penegak hukum, apakah proyek-proyek itu layak DPAL. Bagaimana kalau disetujui, lalu dewan diseret ke ranah hukum dikemudian hari. Kami tentu banyak pertimbangan," ujarnya.
Dijelaskannya, hingga jelang pengesahan APBD, tidak ada argumentasi hukum dari Dinas PU yang menguatkan kalau proyek itu layak di DPAL-kan. Sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan anggota dewan saat pembahasan.
"Tentu kami berpikir, argumentasinya lemah. Padahal, ini menyangkut hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu temuan DPRD bahwa proyek 2013 tidak layak di DPAL-kan adalah paket drainase Sukajadi dan terusannya di sisi jalan Kamboja. Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat setempat, drainase itu baru mulai dikerjakan Februari 2014. Sedangkan proyek itu di mata anggaran 2013.
"Apakah itu yang boleh di DPAL-kan. Kita mintalah aparat penegak hukum meninjau. Itu sangat menyalahi aturan. Kok Dinas PU tidak paham itu," katanya.(Murd)

Polres Inhu Gelar Perkara Kasus Cetak Sawah Baru Desa Alim

Rengat (Media TIPIKOR)
Dugaan penyelewengan proyek bantuan sosial (Bansos) cetak sawah baru seluas 50 hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, senilai RP.500.000.000, yang bersumber dari APBN sampai saat ini masih terus didalami pihak Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Polres Inhu) yang dalam waktu dekat akan segera menggelar perkara tersebut di Mapolda Riau.
“Setelah dilakukan pengumpulan sejumlah keterangan dan bukti terkait kasus cetak sawah baru di Desa Alim tersebut, maka dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Riau,” ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barata didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Selasa (18/2).
Dijelaskannya, gelar perkara merupakan tindak lanjut hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Inhu sejak beberapa waktu lalu. Diharapkan setelah gelar perkara dapat mengerucut pada calon tersangka.
Polres Inhu mengakui, kasus tersebut lebih mengarah pada penetapan lokasi cetak sawah baru di Desa Alim yang ternyata berada dalam kawasan hutan. Sehingga kuat dugaan, pelaksanaan cetak sawah baru dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Ditambahkannya, jika mengacu kepada aturan yang ada, setiap penetapan lokasi cetak sawah baru harus diawali dengan penetapan calon lokasi. Kemudian pada tahun berikutnya, baru dilanjutkan penetapan lokasi cetak sawah baru.
“Dari hasil lidik, diketahui pada tahun 2013 langsung dilakukan penetapan lokasi cetak sawah baru tanpa diawali dengan penetapan calon lokasi pada tahun 2012. Bahkan lokasi tersebut kuat dugaan berada dalam kawasan hutan,” sebutnya.
Terkait adanya satu unit alat berat yang sudah diamankan Polres Inhu beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa alat berat tersebut hingga saat ini masih diamankan sebagai barang bukti. Hanya saja, mengingat lokasi parkir di Mapolres Inhu sangat terbatas, alat berat tersebut dititipkan ditempat lain. “Untuk perkara ini, sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangannya,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Inhu Ir Suseno Adji mengakui sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Inhu. Sehingga Kadishut tidak bersedia memberikan keterangan lebih rinci tentang keterangan yang telah diberikan kepada penyidik Polres Inhu. “Biar informasi tidak simpang siur, lebih baik meminta keterangan dari satu pintu yakni Polres Inhu,” ujarnya singkat.(Dod/Nng)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design