Friday, April 13, 2012

Media TIPIKOR


PERATURAN DASAR & PERATURAN RUMAH TANGGA SERTA KODE ETIK JURNALISTIK

HASIL KONGRES XXII

(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).

PERATURAN DASAR

PEMBUKAAN

BAHWA sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan,  maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan berlandaskan Pancasila.

BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab .

BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.

BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan Indonesia bertekad melanjutkan tradisi   patriotik dalam  semangat demokrasi.

BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan  aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.

Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia, yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.

BAB I
   
NAMA, ASAS, DAN SIFAT 

 Pasal  1

(1)  Organisasi  ini  bernama  Persatuan Wartawan  Indonesia,  (PWI), didirikan di kota Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2)   PWI berasaskan Pancasila.
(3)   PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional   tanpa memandang baik suku, ras, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan

Pasal 2

(1)   PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia.
(2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
(3)  PWI memiliki :

      a.     Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan  Kode Etik Jurnalistik;
      b.     Lambang, Panji dan Lencana;
      c.     Hymne dan Mars.
(4) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode  Etik  Jurnalistik,  lambang, panji, lencana, hymne dan mars, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal  3

(1)   PWI  menerbitkan  Kartu Anggota.
(2)  Bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku sebagai Kartu Pers PWI.
(3)  Ketentuan ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.


BAB II
TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 4

Tujuan PWI adalah :
(a) Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab.
(c)  Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
(d)  Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 5

(1) Ke dalam, PWI berupaya :
a.     Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b.     Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c.     Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik Jurnalistik, demi   citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d.     Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e.     Memberikan bantuan dan perlindungan  hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f.     Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.

(2) Keluar PWI berupaya :
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan ber-masyarakat,  berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.
b.  Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.



BAB III
KEANGGOTAAN
   
Pasal  6

PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kewartawanan. 

Pasal   7
  
Keanggotaan PWI terdiri atas :
a.  Anggota Biasa;
b.  Anggota Muda;
c.  Anggota Luar Biasa;
d.  Anggota Kehormatan;

Pasal 8

(1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.  Sudah menjadi Anggota Muda PWI  selama 2 (dua) tahun;
b.  Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;
c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh Pengurus PWI.
(2) Syarat-syarat  menjadi Anggota Muda, adalah :
a.  Warga negara Republik Indonesia;
b.  Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
      c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau yang sederajat sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahanya DIII sesudah tahun 2008.
d.  Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan bekerja.
e.  Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.
(3)    Anggota Biasa yang  tidak  aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
(4)   Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya PWI.

Pasal 9
(1) Setiap Anggota PWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
b.  Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.
(2)  Menaati Kode Etik Jurnalistik.
(3)  Membayar uang iuran.

Pasal 10
Anggota PWI dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.



Pasal  11
 (1)   Anggota Biasa berhak :
a. Menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan;
b.  Mengemukakan  pendapat serta  mengajukan usul dan saran;
c.  Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan;
d.  Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara;
(2)  Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Cabang/Perwakilan, dan Konferensi Kerja Cabang/Perwakilan, serta dapat  mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
(3)  Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya

BAB  IV
ORGANISASI

Pasal  12

(1)    Di tingkat nasional  Kongres  adalah pemegang wewenang tertinggi organisasi.
(2)  Di tingkat Cabang/Perwakilan  Konferensi Cabang/Perwakilan adalah pemegang wewenang tertinggi.

Pasal  13
 (1)  Pengurus Pusat PWI terdiri atas:
a.  Penasihat, 
b.  Dewan Kehormatan PWI
c.  Pengurus Harian;
d.  Ketua Departemen
e.  Direktur program
(2)  Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:
a.  Penasihat, 
b.  Pengurus Harian;
c.  Departemen
d.  Direktur program
(3)   Dewan Kehormatan bersifat  otonom.
(4)  Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus.

Pasal  14

(1)    Pengurus Harian Pusat PWI terdiri dari :
 a.  Ketua Umum;
          b.  Ketua Bidang Organisasi dan Daerah;
 c.  Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
 d.  Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang;
 e.  Ketua Bidang Kesejahteraan;
 f.  Ketua Bidang Luar Negeri;
 g.  Ketua Bidang Media Cetak
 h.  Ketua Bidang Media Radio dan Televisi
 i.   Ketua Bidang Multi Media
 j.   Sekretaris Jenderal;
 k.   Wakil Sekretaris Jenderal;
 l.   Wakil Sekretaris Jenderal;
 m.  Bendahara Umum;
 n.  Wakil Bendahara Umum;
(2)     Personalia  Pengurus  Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3)     Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan serta bersedia tinggal di Jakarta.
(4)     Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan,   Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat permanen atau sementara.
(5)   Atas usul Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat permanen atau sementara.
(6)   Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kongres.

Pasal 15

(1)   Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan. 
(2)   Direktur program  ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

(1)     Di tiap provinsi dibentuk Cabang PWI.
(2)    Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang PWI.
(3)    Pengurus  Cabang   berkedudukan  di Ibukota   Provinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta.

Pasal  17
 (1) Pengurus Cabang terdiri atas :
        a.  Pengurus Harian;
        b.  Dewan Kehormatan Daerah;
        c.  Ketua Seksi.
(2)  Pengurus Pleno Cabang PWI terdiri atas:
a. Pengurus Harian;
b. Ketua Seksi-seksi;
c. Ketua PWI Perwakilan
(3)   Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom.
(4)  Apabila  Dewan  Kehormatan  Daerah  mengikuti  rapat  Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno Cabang plus.
(5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri atas  :
a. Ketua ;
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi;
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;
f. Sekretaris;
g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;
h. Bendahara;
      i. Wakil Bendahara.
(6) Ketua  Cabang  PWI dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa bakti 5 tahun, dengan ketentuan:
a.   Untuk  jabatan  Ketua  berlaku syarat  sudah  menjadi  Anggota  Biasa  PWI  sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi Pengurus Pleno PWI Cabang.
b.  Untuk  jabatan  lain  berlaku  syarat  sudah  menjadi  Anggota  Biasa PWI sekurang-kurangnya  1 (satu)  tahun.
(7)  Pada  akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang  harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.
(8)   Konferensi  Cabang  menetapkan  menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan  oleh Pengurus Cabang.
(9)   Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang

Pasal 18

Di Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan:
a.  Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;
b.   Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal   19

(1)     Pengurus Cabang PWI  dapat membentuk Perwakilan PWI di wilayah Kabupaten/Kota.
(2)  Perwakilan PWI dapat dibentuk di dan untuk satu wilayah Kabupaten/Kota, atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota berstatus biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
(3)  Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(4)   Struktur  organisasi  Cabang  PWI DKI Jakarta diatur secara khusus  oleh Pengurus Pusat.
(5)   Pengurus Perwakilan PWI dipilih dari Anggota Biasa yang ada untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun,  terdiri atas minimal 3 orang pengurus, masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(6)   Ketua  Perwakilan  dipilih  oleh Konferensi  Perwakilan,  dengan ketetntuan :
a.  Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
        b.  Untuk jabatan-jabatan lain berlaku syarat sudah menjadi anggota  PWI.   

Pasal 20

(1)   Seseorang  tidak  boleh  menduduki  jabatan  yang  sama dalam   kepengurusan PWI  lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut,
(2)   Pengurus tidak  boleh  menduduki jabatan  rangkap  dalam struktur organisasi PWI.
(3)  Pengurus PWI di Pusat  maupun di Cabang  dan Perwakilan tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi.


Pasal  21

(1)    Di tingkat  Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.
(2)   Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah.
(3)  Dewan  Kehormatan  maupun  Dewan  Kehormatan   Daerah   bersifat  otonom  (dapat menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi dengan DK PWI).
(4)   Anggota  Dewan Kehormatan   maupun   Anggota   Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Anggota PWI yang telah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40 tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.
(5)  Dewan Kehormatan  beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima)  orang  dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,  termasuk Ketua dan Sekretaris.
(6)    Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa bakti sampai Kongres berikutnya.
(7)  Ketua  Dewan  Kehormatan  Daerah dipilih oleh Konferensi Cabang. Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti  sampai Konferensi Cabang berikutnya.


BAB  V
PERMUSYAWARATAN

Pasal  22

(1)    Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun.
(2)   Kongres   mendengar  dan  menilai  laporan  pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.
(3)   Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan  pertanggungjawban Pengurus Pusat
(4)   Kongres menetapkan :
a.   Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;
         b.  Kode Etik Jurnalistik PWI;
c.   Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI;
d.   Kartu Anggota/Pers;
e.   Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(5)  Kongres memilih :
a.  Ketua Umum Pusat PWI;
b.  Ketua Dewan Kehormatan;
c.  Formatur;
(6)   Organisasi  dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.
(7)   Organisasi dapat mengadakan Kongres Luarbiasa.
(8)   Diantara 2 Kongres organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional.

Pasal  23
 (1)  Di tingkat Cabang,  organisasi mengadakan :
a.  Konferensi  Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Konferensi  Kerja   Cabang, sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap periode kepengurusan.
(2)   Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
(3)   Konfrensi cabang  menetapkan  menerima  atau  menolak laporan pertangungjawaban pengurus cabang
(4)    Konferensi Cabang menetapkan
        a. Program kerja;
        b. Ketua Cabang;
        c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah;
        d.  Formatur.
(5)   Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang

Pasal  24

(1)     Di tingkat Perwakilan, organisasi mengadakan Konferensi Perwakilan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
 (2)   Konferensi  Perwakilan    mendengar   dan   menilai  laporan   pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua Perwakilan.

BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal  25

(1)    Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak  bergerak.
(2)   Keuangan organisasi diperoleh dari :
a.  Uang iuran;
b.  Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat PWI;
c.  Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal  26

(1)   Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
(2)   Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota, ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 27

(1)   Pembubaran  organisasi  ditetapkan oleh Kongres.
(2)  Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.

Pasal 28

  Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.





PERATURAN  RUMAH  TANGGA  PWI

BAB I

UPAYA  MENCAPAI  TUJUAN


Pasal 1
Upaya ke dalam :
a.    Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta  aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa.
b.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara.
c.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa.
d.    Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri.
e.    Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran.
f.    Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan  dengan manajemen media massa tempatnya bekerja.
g.    Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan kesejahteraan  wartawan  dalam bentuk kepemilikan saham  dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa tempat mereka bekerja.

Pasal 2

Upaya keluar :

a.    Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi yang berkaitan dengan perlindungan serta  pengembangan demokrasi dan  kemerdekaan pers.
b.    Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
c.    Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan bermartabat.
d.    Melakukan kerja sama dengan lembaga dan instansi   di  dalam dan luar negeri  sebagai  upaya menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita, ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.
e.    Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.
f.    Mensosialisasikan Kode  Etik  Jurnalistik  serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.
g.    Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan, terutama PWI.
h.  Membantu  memberikan  kesempatan  kepada  para anggota untuk ikut berpartisipasi dalam  menempati berbagai jabatan dan  kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat, khususnya kemerdekaan pers.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

(1)    Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.
(2)    Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :
a.   Fotokopi  Surat  Pengangkatan  pemohon  sebagai  wartawan  di salah satu media;
b.  Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya (DIII) setelah tahun 2008.
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta keputusan-keputusan organisasi;
d.    Menyertakan  bukti  karya jurnalistik. 
(3)    Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.
(4)    Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.
(5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.
(6)    Formulir  permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a.   Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;
b.     Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;
c.     Surat Keterangan lulus testing peningkatan status keanggotaan PWI.
d.     Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.
(7)   Formulir   permohonan  untuk  menjadi  Anggota  Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.
(8)   Formulir  permohonan  beserta  lampirannya  harus   diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.
(9)   Pengurus Cabang  PWI  harus  meneliti  secara cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI setiap permohonan Anggota Biasa  yang memenuhi persyaratan.
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.
(11)  Pengurus  Pusat  PWI  dapat  mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa  bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.

Bab III
Sanksi

Pasal 4

(1)   Organisasi  dapat  menjatuhkan  tindakan  organisatoris   terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a.      Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh dari keanggotaan;
b.      Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;
c.      Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d.      Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e.      Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan kewartawanan;
f.      Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan PWI.

(2)  Tindakan organisasi dapat berupa:
a.    Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;
b.    Pemberhentian sementara dari keanggotaan;
c.    Pemberhentian penuh.

Pasal 5

(1)    Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4,  diusulkan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.
(2)    Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat.
(3)    Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang;
(4)    Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk paling lama  2 (dua) tahun dengan ketentuan :
a.       Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b.    Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
(5)   Setiap  keputusan  Pengurus  Pusat  yang  berkaitan dengan  pemberhentian  sementara dan pemberhentian penuh harus  disampaikan  kepada anggota bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.




Pasal 6

(1)  Pengurus  Cabang  maupun Pengurus Pusat harus memberikan kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.
(2)   Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang dan Kongres.

Pasal 7

(1)    Keanggotaan gugur karena :
a.   Meninggal dunia;
b.  Tidak  melakukan  lagi   profesi   kewartawanan disebabkan beralih profesi;
c.  Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;
 d.  Mengundurkan diri.
 e.  Pemberhentian penuh.
(2)   Dalam hal ada media  yang  berhenti terbit/beroperasi,  berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.    Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam status keanggotaannya;
b.    Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;
c.    Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
(3)  Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu,  dapat tetap menjadi anggota.
(4)   Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan (3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.
(5)  Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.

Pasal 8

(1)    Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang.
(2)    Anggota  yang  dikenakan  pemberhentian  sementara   langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9

(1)    Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers.
(2)    Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun,  dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
(3)  Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti Penurus yang mengangkatnya.
(4)  Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun

Pasal 10

(1)    Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
(2)    Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang PWI   yang baru.
(3)    Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(4)    Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan, dan kepada Pengurus Pusat PWI.
(5)    Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
(6)    Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian  Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di   tempat  penugasannya yang baru.
 (7)   Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan   penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).

Pasal  11

(1)    Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu  Anggota/Pers.
(2)    Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota/Pers harus dilampiri :
a.  Fotokopi  Surat  Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.
b.  Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi wartawan di media yang baru.

Pasal 12

Bagi  Anggota  PWI  yang  membelot/keluar  dari  PWI  harus  dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai Anggota Baru.

Pasal 13

(1)    Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI.
(2)    Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak diganti oleh Pengurus Pusat PWI.






BAB IV
PENGURUS  PUSAT PWI

Pasal 14

(1)    Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI,  Ketua Departemen dan  Direktur Program  ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 tahun.
(2)    Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1)  sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres.
(3)    Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1)  dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara tertulis.
(4)     Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
(5)     Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(6)    Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.
 (7)     Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.

Pasal 15

(1)    Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
(2)    Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.

Pasal 16

(1)    Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat PWI:
 a.   Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan  Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
      b.    Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
      c.    Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
      d.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban  kepada Kongres.

(2)  Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:
a.   Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian dan Departemen- Departemen dan direktur;
b.    Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Panasihat;
d.      Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan,  instruksi, dan surat edaran intern;
e.       Bersama  Sekretaris  Jenderal  atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.
f.  Menunjuk salah  seorang  Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.

(3) Tugas,  wewenang, dan  tanggungjawab  Ketua  Bidang Organisasi dan Daerah:
a.        Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan daerah  baik yang bersifat pembinaan maupun  pengawasan  administrasi.
b.        Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a).
c.      Menghadiri    setiap    Konferensi  Cabang  dan Konferensi Kerja Cabang.
d.      Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:
a.   Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap  persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b.   Mewakili  PWI  dalam  penyelesaian  perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c.       Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
d.       Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.
e.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :
a.   Melaksanakan   program   organisasi  di  bidang pendidikan dan pelatihan wartawan 
b.   Melaksanakan  program  organisasi  di bidang penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara keseluruhan.
c.  Memasyarakatkan   hasil   penelitian  dan pengembangan, baik di kalangan  masyarakat pers,  maupun  kalangan pemerintah maupun  masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah, dan atau cara-cara lain;
d.  Mengusulkan  pengangkatan Direktur Program Pendidikan & Pelatihan serta Direktur  Penelitan & Pengembangan    kepada Ketua Umum;
e.   Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum.

(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a.    Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b.     Membangun kerjasama dengan lembaga,  instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.
c.      Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d.      Duduk sebagai wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e.      Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(7) Tugas wewenang,  dan  tanggungjawab  Ketua Bidang Kesejahteraan:
a.       Melaksanakan program organisasi di bidang kesejahteraan wartawan.
b.       Mendorong berfungsinya Koperasi dan pembentukan badan-badan usaha lain untuk  kesejahteraan organisasi dan anggota.
c.     Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum

(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi dan Multi Media:
a.    Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang bersifat pembinaan dan pengawasan  maupun administrasi, disesuaikan dengan jenis medianya;
b.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.

(9) Tugas,  wewenang,  dan  tanggunjawab   Sekretaris Jenderal :
a.    Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam  ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b.    Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c.    Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d.    Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan  wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e.    Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f.    Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan  oleh Ketua Umum.

(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a.      Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b.      Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan;

(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:
a.       Mencari dana yang sesuai perturan untuk kepetingan organisasi;
b.   Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi; 
c.  Bersama  Ketua  Umum  dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d.   Melaksanakan  hal-hal lain  yang  dilimpahkan oleh Ketua Umum.

(12) Tugas,  wewenang,  dan   tanggungjawab  Wakil  Bendahara Umum adalah :
a.    Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;
b.    Melaksanakan  hal-hal   lain   yang   dilimpahkan  oleh Ketua  Umum .

Pasal 17

(1)  Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.

(2)  Tugas,   wewenang,   dan   tanggungjawab   Ketua Departemen :
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan  hal-hal  yang  diperlukan  untuk  kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;

(3)  Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:
a.    Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum .
b.    Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.


BAB V
PENGURUS  CABANG  PWI DAN PERWAKILAN

Pasal 18

(1)    Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar.
(2)    Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan mendatang;

Media TIPIKOR


Fungsi dan Peranan Pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers

Fungsi Pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untukmengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaranBerdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi ( thefourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan persitu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminankebebasan pers dari pemerintah.Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahan yang sangat membatasi kebebasan pers . hal ini terlihat, dengan keluarnya Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segala sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang salah dari pada yang benar.
Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman. Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah.


MAKALAH PERS

BAB I
PENDAHULUAN: Pandangan klasik yang dikemukakan de Sola Pool (1972) mengenai posisi wartawan terhadap penguasa (negarawan) adalah bahwa wartawan mengkonotasikan dirinya sebagai  The St. George, sementara pemerintah sebagai The Dragon. Dari jargon jurnalistik yang ada hal ini lebih dikenal dengan istilah relationship of government and the media. Jargon ini berasal dari Amerika Serikat karena disana keadaan semacam ini sesungguhnya hanya terjadi di ibu kota Washington DC dan mereka percaya hubungan dengan pemerintah memang demikian. Jadi wartawan dengan kata lain tidak bisa dipaksa untuk memberitakan sesuatu yang bersumber berasal dari pemerintah. Di Amerika Serikat pers begitu bebas untuk memberitakan.  Wartawan memiliki keluasaan yang besar untuk mencari dan menulis apa yang mereka suka. Di Negara Demokrasi, peran pers berbeda dengan negara otoriter. Di negara yang menganut sistem demokrasi, maka pers berfungsi sebagai watchdog terhadap pemerintahnya. Pers selain sebagai kawan juga lawan. Hubungan antara wartawan, elit politik dan pemerintah begitu mewarnai perkembangan pers disana. Meskipun pemerintah memiliki kontrol yang kuat terhadap pers. Kebebasan ini secara implisit disebutkan dalam amandemen pertama dari konstitusi Amerika Serikat, bahwa mediamassa diharapkan memperoleh akses atas government records. 

BAB II
Pembahasan1: Kebebasan Pers di Indonesia mengalami kemajuan atau malah kemunduran dalam arti seluas luasnya? Benarkah para jurnalis terutama pelaku industri media tidak bias memaknai perbedaan antara freedom of the press dengan free of press? Lalu dimana letak kesamaan dan perbedaan kebebasan pers yang ada di Indonesia saat ini dengan di Amerika Serikat? Mengingat Indonesia sebagai negara berkembang dan memiliki budaya normatif (ketimuran/melayu) yang masih dipegang kuat oleh sebagian besar masyarakat. Itulah pertanyaan-pertanyaan yang mengusik pemerhati pers, akademisi, birokrat ataupun masyarakat Indonesia pada umumnya dalam melihat perkembangan pers tanah air pasca orde baru. Dikalangan pekerja pers sendiri juga belum ada satu konsensus tentang wujud kebebasan pers yang cocok dengan ciri khas ke Indonesiaan. Apakah harus mengikuti gaya barat? Atau paradoks seperti sekarang ini. Bila merujuk de Sola Pool (1972) bahwa hubungan wartawan dengan para politisi seperti halnya yang terjadi di Amerika Serikat, menurut penulis juga dialami dalam tubuh pers Indonesia sekarang terutama sejak bergulir reformasi. Namun tidak pada jaman orde baru. Dalam era reformasi, pers nasional benar-benar bebas mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar-benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dulu wartawan Indonesia dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Kini tidak lagi karena keberadaan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak. Lahirnya undang undang tersebut tersebut sebagai pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi media dalammemberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 UndangUndang Pers Kebebasan pers harus dibayar dengan kerja profesional, bertanggung jawab dan menjaga independensinya. Pers memiliki beban moril, menjaga kepercayaan. Bekerja secara profesional berdasarkan kerja-kerja jurnalistik dengan mengindahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yangdibuat bersama oleh Dewan Pers dan seluruh elemen kewartawanan dan media. Bertanggung jawab secara hukum dengan mematuhi segala aturan hukum dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Menghilangkan keberpihakan, menjaga netralitas dengan berita yang tepat, akurat dan benar serta mengkritik dan mengawasi segala bentuk ketimpangan. Pers selayaknya menjaga kebebasannya dengan tidak bertindak kebablasan. Angin segar kebebasan pers, mengantarkan penyajian informasi cenderung lepas dan tidak terkontrol. Hak media untuk memberitakan, mendapatkan informasi dan meramunya, ternyata sangat berpengaruh terhadap kepentingan media itu sendiri. Kebebasan adalah ketakbebasan yang mengarahkan media cenderung dikritik masyarakat karena memberitakan peristiwa terkadang tidak mengindahkan norma-norma susila, pembebasan pembatasan umur komsumtif yang melahirkan tindakan anarkis di masyarakat dan kebebasan pemilik modal dan politikus menguasai membuat kaca mata kuda dalam pemberitaan yang memihak. Media kemudian terjerat kepentingan kapital sebagai pemilik modal. Bebasnya pers, cenderung menjadi kesempatan birokrat, pengusaha dan politikus melanggengkan kekuasaannya. Kebebasan media juga menjadi kebebasan untuk dimiliki siapa saja, termasuk yang ingin menjaga kekuasaan dan keuntungan semata. Telah menjadirahasia umum, media di Indonesia disusupi pemilik kantong tebal untuk mendirikan dan menanamkan sahamnya. Tak ayal lagi, beberapa media kemudian membungkus berita kritik dan pengungkapan kasus-kasus kejanggalan kejahatan birokrat, pengusaha dan politikus dengan membalikkan media dengan penyajian infotaimen, sinetron dan musik yang porsinya lebih besar. Lahirlah media yang bebas, vulgar dan cenderung tidak beretika. Perlawanan pers yang telah mendapatkan kebebasan, tanpa disadari bukan hanya perlu sebagai lembaga ke-empat penyeimbang kekuatan legislatif, yudikatif dan eksekutif yang mengontrol dan mengkritik. Tapi pers, kini memiliki lawan baru yakni pers yang memiliki keberpihakan, kepentingan dan idiologi tertentu yang cenderung merusak masyarkat. Pers idealis perlu membuat patron yang jelas, garis kerja profesional dan tindakan riil terhadap berbagai perilaku pers disisi yang lain. Merusak citra pers dengan menyembunyikan fakta, mengurangi informasi dan membesar-besarkan informasi yang membodohi, tidak bernilai berita dan tidak memiliki kepentingan bagi masyarakat. Secara umum, Daniel Dhakidae, melalui desertasinya di Cornell University tentang TheState, The Rise of Capital and The Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesia News Industry, menjelaskan pengaruh struktur dalam menekan kebebasan pers di Indonesia. Terdapat korelasi yang kuat antara struktur kekuasaan dan kebebasan pers. Manakala struktur kekuasaan menguat, kebebasan pers melemah. Sebaliknya, jika struktur kekuasaan melemah, kebebasan pers menguat (Dhakidae, 1991). Lalu bagaimana dengan kondisi Indonesia sekarang? Kekuatan-kekuatan pemerintah mestinya adalah yang paling besar saat ini karena legitimasinya relatif sangat tinggi. Namun berlawan dengan asumsi Dhakidae, bahwa kekuatan pers juga terlihat amat kuat. Pers seakan bebas memberitakan apa saja tentang segala hal, termasuk tentang pejabat pemerintah. Beberapa pers terkesan “kebablasan” dan seakan tanpa batas lagi. Banyak kasus memperlihatkan betapa ketika satu pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah media berniat menuntut, ternyata media dimaksud sudah tidak terbit lagi karena tidak mampu bertahan secara finansial sehingga hanya terbit satu hingga enam kali saja Namun lagi-lagi bahwa kebebasan pers telah ikut berperan bagi tegaknya demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Terbongkarnya berbagai penyimpangan yang dilakukan para pemegang kekuasaan adalah salah satu contoh nyata manfaat kebebasan pers. Manfaat lain adalah terbukanya berbagai wacana penting dalam kehidupan berbangsa yang bisa dimasuki oleh publik dalam arti seluas-luasnya-sesuatu yang musykil di sebuah negara dengan pers yang ditindas. Harus diakui kritik atas kebebasan pers di Indonesia karena pers kita yang terlalu liberal seperti Amerika Serikat. Banyak tokoh pers nasional mengungkapkan kekhawatirannya itu. Tjipta Lesmana (2005) misalnya mengatakan dalam era reformasi yang penuh euphoria kebebasan terjadi kecenderungan pada sementara wartawan kita untuk bersikap arogan. Mereka selalu menonjolkan kebebasan dari pada tanggung jawab sosial. Tarman Azzman(2005), mengatakan munculnya sikap arogansi sebagian komunitas pers yang benar benar terkesan betapa sangat bebasnya pers Indonesia melebihi kebebasan pers di Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Eropa Barat sekalipun. Pengacara OC Kaligis (2005) juga ikutmemberikan catatan khusus tentang kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya situasi kebebasan pers sekarang kiranya sama dengan situasi pada masa transisi di Amerika Serikat. Kebebasan yang yang tidak bisa lepas dari kepentingan kepentingan politik, kelompok atau orang-orang tertentu. Bukan berarti bahwa sejumlah tudingan dari berbagai kalangan tadi tidak diperhatikan masyarakat pers. Menurut amatan penulis pers Indonesia sendiri juga sudah menyadari bahwa masih ada begitu banyak masalah yang dihadapi. Namun, jalan keluar terbaik bukanlah dengan menerapkan berbagai pembatasan baru terhadap pers, melainkan dengan memberikan kesempatan kepada kalangan pers sendiri untuk berbenah, terutama menyangkut profesionalisme dan etika wartawan, serta perbaikan tingkat kesejahteraan para pekerja pers. Sejumlah langkah konkret sebenarnya sudah dilakukan atas inisiatif kalangan pers, misalnya berjenis pelatihan jurnalistik oleh berbagai lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan media. Tentu saja pembenahan ini tak mungkin tuntas seketika, terlebih jika diingat bahwa pers Indonesia masih dalam proses belajar, untuk mengisi kemerdekaan yang dinikmati delapan tahun terakhir ini, setelah dibungkam lebih dari 30 tahun. Dinamika Pers Era Reformasi Seperti kita tahu, adalah tabiat dasar pers untuk selalu bersikap kritis dan memerankan fungsi kontrol sosial-nya. Di negeri ini, sejak reformasi bergulir, era kebebasan pers bisa dibilang memasuki fase bulan madu. Namun, seiring perjalanan waktu, momentum kebebasan pers juga tak luput dari kondisi pasang surut. Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan yang menimpa para jurnalis tetap terjadi di era reformasi ini. Sepanjang Mei 2006 hingga April 2007 saja, setidaknya terjadi 53 kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis dan media massa dalam berbagai bentuk, yakni 8 kasus ancaman, 8 kasus pengusiran, 7 kasus penuntutan hukum, 4 kasus pelecehan, 3 kasus penyensoran, 1 kasus pemenjaraan, 1 kasus penculikan, dan 21 kasus
penyerangan oleh massa. Di negeri kampiun demokrasi seperti AS saja, relasi pers-penguasa tak selalu berjalan mulus. Kritik keras pers AS atas peristiwa 11 September 2001, perang Irak, atau kebijakan standar mereka di Timur Tengah, misalnya, telah membuat gerah pemerintah AS. Para petinggi AS kerap meminta agar pers mereka menulis berita secara lebih patriotik. Di Indonesia era OrdeBaru, pemerintah bisa dengan mudah menuduh pers sebagai “corong asing” dan tak segan membungkam media yang kritis. Lihat kasus pembredelan Detik, Tempo, dan Editor tahun1994 lalu. Ketika wartawan Sidney Morning Herald, David Jenkin, melaporkan bisnis keluarga Cendana, Menpen Harmoko segera menyetop peredaran harian Australia itu di Indonesia. Tak cuma Harmoko, para pejabat Orde Baru lainnya juga kerap menuding pers asing yang beroperasi di Indonesia mempraktikkan “jurnalisme alkohol”, menulis dengan gaya orang mabuk. Di era Gus Dur, konflik pers-pemerintah muncul lewat kegusaran Syamsul Mu’arif, mantan Menteri Negara Kominfo, yang mewacakan term “jurnalisme patriotis”. Intinya, pemerintah Gus Dur meminta pers nasional untuk lebih bersikap nasionalis dalam memberitakan konflik Aceh. Sejak itu, pers mengubah sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi Gerakan Separatis Aceh (GSA). Komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers kian melemah pada era Megawati. Hal itu tampak dalam kasus hukum yang menimpa Majalah Tempo. Ketika kantor dan media ini diserbu dan para wartawannya dianiaya massa akibat berita “Ada Tommy di Tanah Abang”, hanya Amien Rais (Ketua MPR saat itu), yang datang mengunjungi wartawan Tempo. Pejabat lain tak tampak bersimpati, apalagi berempati. Di masa Yudhoyono, intervensi pemerintah atas kebebasan pers muncul dalam bentuk  pemangkasan fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator  penyiaran nasional. Melalui paket peraturan pemerintah tentang penyiaran, pemerintahkembali mengoreksi fungsi regulasi penyiaran KPI, seperti tercermin dalam revisi UUPenyiaran No. 32/2002 dan UU Pers No. 40/1999.Faktual, pemihakan sosial pers adalah semacam “tugas suci” (mission sacre). Pers memang hadir untuk misi itu. Dominasi dan hegemoni kekuasaan sepanjang sejarah politik Indonesia telah melahirkan watak kekuasaan yang demikian sentralistik dan sulit di kontrol. Seluruh kekuatan politik alternatif bisa dibilang tiarap. Hanya pers dan segelintir elemen pro-demokrasi yang berani mengontrol perilaku rezim saat itu. Adagium Napoleon Bonaparte, “pena wartawan lebih tajam dari peluru tentara”, barangkali adalah peribahasa yang hingga kini kerap mendasari hadirnya sikap curiga kekuasaan atas pers. Padahal, berbagai gerakan reformasi dunia yang penyebarannya mendapat dukungan penuh pers, terbukti mampu melahirkan institusi-institusi negara independen (state auxiliaryagencies). Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, atau Mahkamah Konstitusi adalah beberapa institusi independen yang kemunculannya tak bisa dilepaskan dari peran pers. Tanpa kebebasan pers, mungkinkah pemerintah pusat menyadari bahwa warga negara di tiga per empat provinsi negeri ini masih bergizi buruk, tidak memiliki akses kesehatan, miskin sarana pendidikan serta belum teraliri listrik? Tanpa keberpihakan pers, bisakah pemerintah mendeteksi secara cepat kasus busung lapar yang menimpa warga lapis miskin di Papua, NTT, NTB, dan wilayah-wilayah lain di Tanah Air? Gencarnya pemberitaan pers dalam kasus kelaparan, gempa bumi, tanah longsor, banjir  bandang, lumpur Lapindo, berbagai kecelakaan moda transportasi publik, dan sederet tragedy kemanusiaan lain telah membuat aparatur birokrasi dan unsur-unsur masyarakat di semua level bergerak bahu membahu membantu para korban. Benar, reformasi telah melahirkan kemerdekaan pers. Namun, di usia yang relatif muda itu, kita harus tetap waspada menjaga dinamika pers nasional dari ancaman intervensi negara dan dominasi kepentingan para pemilik kapital. Tak ada jaminan, pers nasional yang kritis, edukatif, profesional, andal, dan berwibawa bisa bertahan dalam konstelasi politik transitif,  dimana posisi negara dan pasar cenderung menguat, sementara posisi rakyat (civil society) kian melemah. Pers bebas dan merdeka adalah syarat mutlak bagi tegaknya sistem demokrasi. Jika di era reformasi ini kita kembali gagal merawat institusi pers yang bebas dan merdeka, dan membiarkan pers berada dalam orbit ancaman dominasi negara dan kendali para pemilik kapital, maka kegagalan proyek demokrasi dalam konteks transisi politik Indonesia bagai menunggu kotak pandora yang siap terbuka. 

BAB III
PENUTUP: Pers sebagai bagian dari jaringan komunikasi diharapkan memerankan fungsinya sebagi media yang bebas dan bertanggungjawab. Demikian pula dalam menyajikan berita, pers dituntut mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum, sebab tidak menutup kemungkinan pekerja pers yang tidak mematuhi kaidah hukum yang berlaku akan dituntut oleh pihak yang dirugikan untuk mempertanggung jawabkan isi pemberitaan. Di dalam penyajian berita, pers dituntut mengikuti kode etik yang telah disepakati bersama, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak bias. Sebagai institusi sosial, lembaga pers memiliki peran signifikan dalam memajukan kehidupan masyarakat terutama pada perannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat. Bagaimanapun, informasi yang disajikan oleh pers tetap saja terkait dengan hasil interpretasi para penulisnya sehingga tidak jarang informasi yang disajikan sering dikritisi dan dianggap mendahului azas praduga tak bersalah. Oleh karena itu untuk menjamin profesionalisme para aktor komunikasi tidak cukup hanya mengandalkan nurani wartawan karena yang dihadapi adalah sistem. Mekanisme Kontrol dari dalam profesi sendiri dalam bentuk deontologi  jurnalisme juga dianggap masih belum menjawab kepentingan masyarakat konsumen sendiri. Sebuah media massa dapat mendukung semua kebijakan pemerintah, menentang, atau bahkan mendua terhadap suatu kebijakan. Bisa saja bersikap pro atau kontra. Media massa juga dapatmenentukan diri sebagai lawan pemerintah atau bahkan sebagai pengawal kebijakan pemerintah. Suara (kebijakan) pemerintah bisa menjadi bahan perbincangan, perdebatan dan interpretasi oleh figur-figur yang terlibat dalam pengelolaan media. Sebagai penutup perlu penulis sampaikan bahwa perbandingan kebebasan pers di Indonesia dengan Amerika Serikat, sebenarnya kurang relevan mengingat adanya kesenjangan tingkat kehidupan demokrasi yang begitu besar antara kedua negara. Negara Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi lebih dua abad sedangkan Indonesia baru kurang dari sepuluh tahun. Perbedaan lainnya bahwa di Amerika Serikat tidak ada undang undang pers seperti diIndonesia. Mereka hanya mengakomodir kebebasan berpendapat dan memperoleh informasihanya dalam undang undang dasar Amerika Serikat yang telah beberapa kali di amandemen. Di sana itu perihal etika, profesionalisme, kebenaran isi berita, tanggungjawab pers akan bersentuhan dengan hukum negara. Khusus untuk Indnoesia, kebebasan pers itu tidak hanya menjadi concern atau monopoli orang-orang pers saja, tetapi juga menjadi urusan warga masyarakat. Soalnya, kebebasan pers bisa disalahgunakan oleh orang-orang pers itu sendiri yaitu ketika pers, baik pada atas nama individu jurnalis, pemilik media, akan berselingkuh dengan kekuasaan politik dan kapitaslime. Atmakusumah Astraatmaja, secara arif menyatakan bahwa pers memang tidak akan bias memuaskan semua pihak. Walau mengakui berbagai keluhan dan ungkapan kekecewaan yang ditujukan kepada pers mengandung kebenaran, namun Atmakusumah menghimbau agar masyarakat tidak memandang sinis pers. Ada perbedaan karakteristik dan kepentingan yang berbeda-beda dari pers. Oleh karena itu yang bisa dilakukan adalah menghimbau agar pers yang majemuk tersebut dapat menggunakan standar jurnalisme profesional. 

Daftar Pustaka: Altschul, J. Herbert.1990. From Milton to McLuhan, The Ideas Behind American Journalism. New York : Longman.Dhakidae, Daniel. 1991. The State, The Rise of Capital and The Fall of Political Journalism:Political Economy of Indonesia News Industry. PhD Thesis, Cornell University.Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi: Manipulasi Media, Kekerasan dan Pornografi.Jakarta: Kanisius.Hidayat dkk, Dedy N. 2000. Pers dan Revolusi Mei: Runtuhnya Sebuah Hegemoni. Jakarta:Gramedia.Lesmana, Tjipta. 2005. Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Pers Antara Indonesia danAmerika. Jakarta: Erwin-Rika Press.Suwardi, Harsono. 2007. Bahan Kuliah: Media & Government Relations. Jakarta:Pascasarjan FISIP UI.

Media TIPIKOR {Edisi: 04/M-Tip/IV/2012}



Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Pemko Padangsidempuan Mulai Ada Titik Terang

Panyabungan (Media TIPIKOR) - Dugaan korupsi tanah Kuburan di  Pemko Padangsidempuan yang selama ini terkesan di “peti es” kan kini mulai ada titik terang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru Noor Rachmat, menjadikan kasus ini salah satu skala prioritas. Skala prioritas ini terungkap dari disposisi Kajatisu Noor Rachmat yang di tujukan kepada Apidsus tertanggal 2 April 2012.
Sekda Madina M. Daud batubara
            Dalam disposisinya, Kajatisu menanyakan kepada Adpidsus terkait perkembangan masalah dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Madina M. Daud Batubara dan menyampaikan laporannya langsung kepada dirinya. Munculnya disposisi ini, sempat membuat heboh gedung Kejatisu Sumut, pasalnya banyak yang menganggap kasus ini sudah di diamkan.
            Ketua DPP LSM GEMrAk, Afrialdi Nasution menyambut baik sikap  Kajatisu ini untuk menindak lanjuti persoalan ini. “Mudah-mudahan ini langkah awal bagi Kajatisu yang baru untuk membuktikan kinerjanya kepada rakyat Sumut bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujarnya, Kamis (12/04).
            “ Kasus ini sudah berbulan-bulan mandeg di Kajatisu, M. Daud Batubara sudah bolak-balik di panggil ke Kajatisu, begitu juga dengan saksi-saksinya. Namun semuanya hanya sebatas itu saja, tidak ada tindak lanjut. Sementara itu, masyarakat Madina  sangat berharap pengusutan kasus ini jelas dan terang benderang, tidak ada yang di sembunyikan,” kata Afrialdi di dampingi Sekretaris Umum GEMrAK, Sawaluddin Siregar.
            GEMrAk, lanjutnya, sempat mencurigai adanya kekuatan tersembunyi yang melindungi M. Daud Batubara agar tidak terjerat hukum dalam kasus dugaan korupsi ini. Makanya kami melayangkan surat susulan yang baru terkait kasus ini kepada Kejatisu dengan harapan Kajatisu yang baru menindak lanjutinya.
            Dalam suratnya No. 077/DPP/LSM-GEMrAK/PSP/III/2012, tertanggal 28 Maret 2012, GEMrAk mengeluhkan lambannya Kejatisu memproses kasus dugaan korupsi tersebut. Ketidak jelasan pengungkapan kasus ini juga telah menganggu kekondusifan daerah Kab. Mandailing Natal. Sebab, hampir setiap hari terjadi demontrasi menuntut agar Kejatisu menuntaskan kasus ini.
            Sawaluddin menambahkan, terkait kasus ini  GEMrAk juga sudah menembuskan surat serta data-datanya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diterima personil Kejagung oleh Tommy K. Seluruh rakyat Madina berharap pihak Kejaksaan Agung merespon persoalan ini,” ujarnya.
            Sebelumnya, Sekda Madina M. Daud Batubara sudah beberapa kali di periksa pihak Kejatisu terkait indikasi korupsi pengadaan tanah kuburan di Pemko Padangsidempuan ini di tambah bantuan desa Kelurahan yang di duga sudah merugikan negara Rp 4,9 Milyar yang bersumber dari APBD Pemko Padangsidempuan tahun 2006-2007.
            Bahkan Daud sempat dibantar ke Rumah Sakit karena jelang diperiksa Kejatisu beberapa bulan lalu, Daud mengaku kondisinya tidak sehat. Belakangan, kasus itu abu-abu dan Daud Batubara kembali pulih dari sakit serta menjalankan aktivitasnya sebagai Sekda Madailing Natal.
Menyoroti persoalan itu, Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan Bersatu (Martabe) mendesak Bupati Madina Hidayat Batubara, menonaktifkan M. Daud Batubara. Alasan penonaktifkan itu agar mempermudah Kejatisu dalam melakukan pemeriksaan terhadap Daud Batubara. “Kami juga berharap Kejatisu di bawah kepemimpinan Noor Rachmad tidak seperti sebelum-sebelumnya. Kinerjanya mandul menegakkan hukum,” ketus Ketua Martabe, Zainal Sinambela kepada Wartawan, Kamis (12/4)
Zainal menyebutkan,  banyak kasus korupsi di Sumut menjadi perbendaharaan dan tumpukan berkas di jajaran institusi penegak hukum berlambang neraca itu. Sebagai contoh, awal tahun 2012  menjelang dimutasinya Kajatisu AK Basyuni, Kejatisu menggebu-gebu mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah perkuburan yang ditampung APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2007.
“Saat ini Daud Batubara terlihat sehat dan sehari-harinya aktif menjalankan tugasnya sebagai sekda Madina. Namun di sisi lain kasusnya lenyap bagai ditelan bumi,” ujarnya.
Zainal menegaskan, pihaknya mendesak agar proses hukum tersebut ditindaklanjuti Kejatisu dan meminta Bupati Madina mencopot jabatan Sekda, M Daud Batubara, sehingga lebih memudahkan proses hukum.
Dia juga menambahkan, demi membantu  program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang diatur dalam perundang-undangan dan amanah aturan kebebasan menyampaikan pendapat, desakan proses hukum tersebut akan ditindaklajuti dengan menggelar aksi turun ke pelataran Kejatisu dan Rumah Dinas Kajatisu.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Azmi Hadli, SH mengatakan, masyarakat mempunyai kewenangan untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan dapat melaporkan penyidik ke Jamwas Kejagung bila ditemukan unsur memperlambat penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Kajatisu, Noor Rachmad ketika dikonfirmasi melalui selulernya, meski nada tersambung namun tak diangkat. Begitu juga ketika dihubungi melalui pesan singkat, orang nomor satu di lembaga Adyaksa itu tidak membalas. Terkait kasus ini, Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri Nasution, SH, berungkali kepada Wartawan berbagai media cetak hanya mengatakan perkembangan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. (AA)


 HARGA TABUNG ELPIJI TIDAK ADA KENAIKAN

MEDAN (Media Tipikor) - Pertamina menegaskan belum ada kebijakan menaikkan harga jual elpiji sehingga kalau ada agen atau distributor yang menaikkan harga jual akan diberi tindakan tegas.
“Pertamina sedang mengawasi ketat penjualan elpiji di distributor menyusul adanya laporan harga jual di pengecer naik sekitar Rp2.000 per tabung baik untuk tabung 3 kg dan 12 kg,” kata Assistant Customer Relation FRM Region I Pertamina, Sonny Mirath, di Medan, hari ini.
Hasil penyelidikan di distributor hingga akhir pekan ini, pengusaha masih menjual dengan harga normal.
“Jadi harga jual yang naik itu dipastikan ulah pengecer dan itu diluar tanggung jawab Pertamina,” katanya.
Dia mengakui, permintaan elpiji meningkat terus sejalan dengan program konversi yang sudah rampung di 27 kota/kabupaten di Sumut.
Dengan rampungnya program konversi, maka minyak tanah bersubsidi sudah tidak ada lagi di 27 kota/kabupaten tersebut dan itu memicu penggunaan elpiji yang harganya lebih murah dibandingkan minyak tanah non subsidi.
Penyaluran elpiji untuk Sumut setiap harinya rata-rata sekitar 1.100 metrik ton.
“Manajemen terus mengawasi ketat penjualan elpiji dan diharapkan instansi yang berwenang mengawasi pedagang eceran bisa melakukan hal sama sehingga konsumen tidak dirugikan,”katanya.
Dia menegaskan, tidak ada alasan pedagang menaikkan harga jual, karena selain harga tebus tidak naik, stok banyak dan harga transportasi juga belum naik menyusul ditundanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pedagang pengecer gas elpiji di kawasan Medan Johor, Aji, mengakui, kenaikan harga jual dilakukan pedagang menjelang 1 April dimana pada tanggal itu menurut rencana pemerintah akan menaikkan harga BBM.
“Tetapi meski BBM batal dinaikkan, diakui pedagang masih mempertahankan harga yang sudah naik itu dengan perhitungan untuk antisipasi terjadinya kenaikan harga BBM yang diyakini kuat pasti dilakukan pemerintah juga,” katanya.
Kalau tidak dinaikkan, nanti modal tak cukup untuk menebus harga elpiji yang dipastikan naik kalau BBM naik atau harga transportasi yang naik,katanya.
Kenaikan harga juga biasanya mengacu pada kondisi pasar.
“Kalau pedagang lain sudah menaikkan harga, biasanya pedagang lain ikut-ikutan juga,” katanya.
Harga elpiji 3 kg akhir pekan ini masih bertahan Rp16.000 -Rp17.000 dari harga normal Rp14.000-Rp15.000 dan harga elpiji 12 Kg sebesar Rp75.000-Rp77.000 dari sebelumnya Rp72.000 – Rp73.000 per tabung.(Ricky)


Warga Kota Telukdalam Nias Selatan Panik Akibat Gempa

Nias Selatan (Media TIPIKOR) - Gempa dahsyat berkekuatan 8.9 SR Melanda kabupaten Simeulue Nangroe Aceh Darusalam Pukul 15:38:29 WIB Kedalaman 10 Km, dirasakan sangat kuat di kota Telukdalam Nias Selatan. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai korban meninggal, luka-luka maupun kerusakan bangunan.
Warga masyarakat Nias Selatan, khususnya di Kota Telukdalam sempat terlihat panik akibat gempa yang berpotensi tsunami. Gempanya terasa lebih lama dari biasanya yang sering terjadi. Pada malam harinya warga masih berjaga-jaga menyusul adanya informasi akan terjadi tsunami seperti disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisik (BMKG) pusat. Banyak warga yang mulai mengungsi ke daerah yang lebih tinggi diantaranya ke arah Hilisondrekha dan di SMK/SMA Negeri 1 Telukdalam yang daerahnya lebih tinggi. Akibat kepanikan dan pergerakan warga untuk mengungsi tersebut, menyebabkan lalu lintas di dalam kota Telukdalam sempat macet karena warga berhamburan keluar rumah.
Syukur Alhamdulillah gempa yang terjadi tidak menimbulkan korban dan aman-aman saja. Listrik juga tidak mengalami gangguan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi melalui internet lebih cepat dan para wartawan bisa mengirim berita ke redaksi tanpa ada gangguan jaringan.(Eddie S)



Bupati Karo Memiliki Komitmen Dan Kepedulian Terhadap Kesejahteraan Dan Kemajuan Masyarakat Kabupaten Karo

Kabanjahe ( Media Tipikor) - Presiden Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Revolusioner Nasional (DPI.LSM-GARnas) Jenal Al Jigo Kaban  Kamis. (12/5) Mengatakan  Bupati Karo HC. Kena Ukur Surbakti  (Karo Jambi )Telah Dipercaya Oleh Masyarakat karo sebagai Pemimpinya Selama  5  (Lima ) tahun Lamanya  Serta Memiliki Komidmen  Dan Kepedulian  Yang Tinggi Terhadap  Kesejahteraan  Masyrakat Kabupaten Karo Dan Berkeinginan  Berbuat Yang Terbaik  Untuk Kemajuan Dan Kemakmuran  Kabupaten Karo.Bupati Kita Juga Memiliki kriteria Sebagai  Seorang Pemimpin Yang Berkualitas Jujur,Tegas,Bijaksana Dan  Berjiwa Merakyat , Serta Mampu Dan Bisa Mewujutkan  Kabupaten Karo  Maju Dan Sejahtera.Dan Juga Sangat Peduli  Terhadap Kapentingan Masyrakat .Bupati Kita Juga  Di Yakini  Mampu Dan Bisa Membangun Pemerintahan Kabupaten Karo Yang Bebas Dari Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme (KKN)Dari itu Marilah Kita Bersama-Sama Membantu tugas Bupati kita Dalam Menjalan kan Roda Pemerintahan  Kabupaten Karo Agar Apa Yang Kita Harapkan Dan Kita Inginkan Menjadikan Kabupaten Karo Maju Dan Sejahtera Beliau Juga Mangharapkan Kepada Warga Masyarakat  Karo  Yang Ada Di Kabupaten Karo Dan Yang Ada Diluar Kabupaten Karo Untuk Bersama –sama Pemerintah Kabupaten Karo Untuk Menyatukan Tekat dan Hati ,Pikiran Untuk Memajukan  Kabupaten Karo (Kuta Kemulihenta Enda) Serta Bersatu  Bersama  Membangun  masa Depan Kabupaten Karo Yang Lebih Baik  Melupakan Perbedaan Dan Jalin Kebersamaan Antar Sesama Warga  Masyarakat Kabupaten Karo. Dan Juga  Kalau Ada Hal –Hal  Yang Tidak Sesuai Yang Di Harapakan  Oleh Masyarakat Selama Kepeminpinan  Bapak Bupati Kita  Mari Kita Sama – Sama Mengingatkannya (Rahmat)


Terimakasih Buat Asahan Yang Telah Menjaga Kekondusifan 
Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro
Asahan (Media TIPIKOR) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro mengucapkan terimaksih kepada Kabupaten Asahan atas kekondusifan yang dilakukan. Dalam penanganan situasi rencana penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“ Saya ucapkan terimaksih kepada Kabupaten Asahan yang telah tertib melakukan aksi atas penolakan kenaikan BBM, artinya kedepan mari kita terus menjaga kenyaman di daerah Asahan ini, “ kata Kapoldasu dalam acara silaturahmi bersama Bupati Asahan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kamis malam, 5 April 2012  di Rumah Dinas Bupati Asahan.
Kapoldasu ini juga menyebutkan kekondusifan yang terjaga di Asahan tentunya tidak terlepas dari seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang secara bersama-sama telah menjaga ketertiban di Asahan. 
Kapolda juga berharap kedepan masyarakat Asahan terus membina kesinergian, Pemerintah dengan FKPD serta dengan masyarakat dan kelompok pemuda, agar kekuatan yang dihimpun lebih baik lagi. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan pesatuan dan kesatuan, sehingga kekuatan yang dimiliki tidak dapat terpropkasi oleh pihak lain.
Sementara itu Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampikan kondisi Kabupaten Asahan pasca terjadi aksi penolakan kenaikan BBM dalam keadan aman dan tertib. “ Kita tetap menerima aspirasi masyarakat terkait BBM, setiap kali pertemuan kami juga selalu menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampikan aspirasi, sehingga aksi penolakan harga BBM di Asahan dapat berjalan dengan tertib. Ini semua karena adanya komunikasi yang baik dan kerjasama yang baik, antara Pemerintah dan FKPD, elemen masyarakat serta mahasiswa, “ kata Bupati Asahan. (ML)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design