Wednesday, March 13, 2013

Media TIPIKOR - Edisi: 39/MTip/2013




Rumah Mewah Irjen Djoko Susilo di Semarang Disita KPK

 Semarang (Media TIPIKOR)


Sebuah papan putih berlogo KPK menghiasi pagar rumah mewah yang terletak di Kavling IV, Klaster Golf Residence Blok C/ No 12 Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam papan tersebut tertulis "Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tersangka Djoko Susilo".
Menurut pekerja bangunan di sekitar rumah tersebut, kurang lebih 15 orang datang menggunakan empat mobil berwarna hitam sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (14/2). Mereka memasang papan peringatan tersebut dengan kawat di pagar dan segera bergegas meninggalkan lokasi. "Sekitar 15 orang naik empat mobil hitam. Cepet kok, habis masang langsung pergi," kata pekerja yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (14/2).
Kondisi rumah berdesain minimalis tersebut berpadu antara tembok putih dan kayu. Sedangkan pintu gerbang terdiri dari besi berupa teralis di bagian atas dan kayu di bagian bawahnya.
Lampu taman dan tiga lampu kecil yang berada di depan garasi dan pintu masuk rumah terlihat masih menyala. Beberapa dedaunan dari pohon yang tumbuh dihalamannya terlihat berserakan di halaman berumput. Sedangkan di halaman ubin, dedaunan seperti baru saja dikumpulkan di dekat pintu. Dari informasi yang dihimpun, rumah tersebut sudah dibeli oleh Djoko sekitar setengah tahun lalu.
Rumah Djoko tersebut dikelilingi oleh proyek pembangunan rumah. Pekerja bangunan lain yang berada di sekitar lokasi mengatakan penghuni rumah tersebut adalah perempuan cantik asal Solo. "Rumahnya itu penghuninya wong Solo. Perempuan cantik banget. Beberapa kali sering ke sini. Cuma itu yang saya tahu," ujar pria yang mewanti-wanti namanya agar tidak disebut.
Penjagaan di kawasan rumah Djoko cukup ketat. Pengunjung akan dicegat oleh empat petugas keamanan dan diminta melapor. Kawasannya sendiri memang terkenal mewah di Semarang.
Selain di Semarang, KPK juga menyita aset Djoko di Solo dan Yogyakarta. Di Solo, rumah Djoko berada di Jl Sam Ratulangi dan Jl Perintis Kemerdekaan no.70 Kelurahan Sondakon, Kecamatan Laweyan. (DM)


Fasilitas Gedung Megah, RSUD Atam Minim Dokter Spesialis
Aceh Tamiang (Media TIPIKOR)

Melihat fasilitas dan kemajuan fisik RSUD Aceh Tamiang, kita patut bangga karena telah terjadi peningkatan penambahan gedung dan telah memiliki peralatan kesehatan yang memadai, namun akibat ketiadaan tenaga skill dalam mengoperasikan peralatan dan ditambah masih terjadi kekurangan dokter spesialis yang dibutuhkan oleh pasien, sehingga setiap pasien yang membutuhkan dokter spesialis atau penanganan yang lebih serius harus merujuk ke RSUD Kota Langsa atau ke RSU lain di luar daerah.
Menurut Ramli Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Aceh (LPMA) Aceh Tamiang seharusnya RSUD Tamiang dapat menjadi kebanggaan warga, dalam melayani kesehatan masyarakat."Namun kenyataan masyarakat tidak puas, disebabkan minimnya dokter spesialis yang dibutuhkan warga saat berobat"ungkapnya.
Kita berharap direktur RSUD mampu menambah dokter spesialis yang dibutuhkan warga ke depan, sehingga warga Bumi Muda Sedia tidak mengeluarkan biaya yang tinggi saat berobat, karena selalu dirujuk ke RSU lain, atau terpaksa berobat ke praktek-praktek dokter yang ada disini terang Ramli mengungkapkan keluhan pasien kepadanya.
Kita juga berharap kepada Bupati yang terpilih bersama DPRK untuk dapat menyikapi dan melakukan evaluasi dengan kondisi RSUD Aceh Tamiang saat ini, sehingga apa yang menjadi program pemerintah yakni jaminan kesehatan masyarakat dapat tercapai. "Berilah kepercayaan kepada masyarakat yang memohon agar dapat memiliki dokter specialis, apa lagi dokter kandungan layak dijadikan skala prioritas"sebut Ramli.
Dalam permasalahan ini, Ramli juga memberi soslusi simple hanya dibutuhkan koordinasi antara Direktur RSUD dengan pihak dokter specialis dan tingkat kebutuhan masyarakat, transparansi kerja sesama dokter dan management Rumah Sakit di bidang informasi dan keuangan. "Agar RSUD ini lebih maju dan berkualitas”harapnya.
Hal senada disampaikan Edi Arnaldy Hrp Penasehat dan Dewan Pendiri ATCW (Aceh Tamiang Coruption Watch) yang memuji kemajuan pembangunan RSUD Aceh Tamiang ini secara fisik. "Kita akui ada angka perubahan yang significans namun yang terlebih perlu lagi ditingkatkan pelayanan kesehatan sebab untuk apa bangunan megah, mewah tapi pelayanan kesehatannya tidak maksimal seperti harapan masyarakat, jadi perlu dievaluasi dari segi pelayanan agar masyarakat Aceh Tamiang pada umumnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik" ujarnya.
Lebih jauh Edi menjelaskan, pada tahun 2011 pihak RSUD Aceh Tamiang ada melakukan pendidikan terhadap 2 orang Dokter Spesialis, Kebidanan 2 orang, penyakit dalam 1 orang, Spesialis Anastesi 1 orang(yang berasal dari perguruan tinggi). Kemudian 2 orang S2 untuk management Rumah sakit, dan juga untuk meningkatkan kependidikan Perawatan sebanyak 6 orang yang nanti nya akan di tingkatkan ke S1. Yang notabene menuju pelayanan yang Prima.
"Nah pada tahun 2013 ini sudah patut di evaluasi sejauh mana penerapan apa yang sudah diprogramkan tersebut. Bila hal ini tidak jelas maka pihak ATCW akan melakukan audit menyangkut penggunaan dana pendidikan terhadap para tenaga kesehatan tersebut" tegas Edi.
Edi juga menekankan evaluasi tentang 4 aspek, yakni Aspek sarana, SDM, Sistem dan Biaya Operasional. Dan tentunya bekerja sama dengan pihak lain dengan berdasarkan konsep atau pola Perencanaan, dan bukan dengan asal-asalan. Namun, tujuan nya hanya menciptakan transparansi demi meningkatkan kualitas baik saranan dan prasarana maupun pelayanan yang prima untuk tercipta nya criteria peningkatan status tipe RSU yang kita banggakan ini, ungkap Edi. (Yogi)

Ridwan Panjaitan Disidang
Hakim: “Jangan Main-main Sama Saya”
Ridwan Hanya Pakai Kaos Oblong, Celana Ponggol dan Sandal Jepit


Ridwan Panjaitan Disidang
Hakim: “Jangan Main-main Sama Saya”
Ridwan Hanya Pakai Kaos Oblong, Celana Ponggol dan Sandal Jepit

Medan  (Media TIPIKOR)
Ridwan Panjaitan, PNS Pemprovsu yang disebut-sebut sebagai Aspri Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, Kamis (14/2) disidang di Pengadilan Tipikor PN Medan,terkait kasus dugaan korupsi Biro Umum Setda Provsu.
 “Pangkat kamu rendah, kok bisa mendapat uang Rp 407 juta dari terdakwa dengan omongan saja. Kamu jangan bohongi saya. Sekarang saya tanya yang sejujur-jujurnya, kok bisa dikasih? Jangan main-main sama saya. Ayo dijawab, siapa yang menyuruh anda berakal-akalan seperti itu? Aminuddin dan Ansari (terdakwa kasus ini, red) bukan orang bodoh,” ujar Hakim Anggota Ahmad Drajad marah dalam persidangan.
Sebelumnya, Ridwan Panjaitan dalam kesaksiannya mengaku bertugas di bagian protokoler mencairkan dana tersebut dari Aminuddin, Bendahara Biro Umum Setda Povsu. Dana tersebut diterima dari Aminuddin untuk keperluan makan dan minum tamu pada tahun 2011.
Dana Rp 100 jutaan, menurut pengakuan Ridwan Panjaitan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pak Aminuddin sebenarnya sudah meminta pertanggungjawaban dari saya, tapi sampai dengan posisi kasus ini ke pengadilan, tidak ada saya laksanakan pertanggungjawaban itu. Dana itu sendiri sudah habis, saya lalai, Pak Hakim,”, tutur Ridwan Panjaitan.
“Ucapan Anda itu ngawur, masak ngomong saja bisa dikasi. Memangnya Anda siapa? Siapa yang menyuruh Saudara meminta uang itu ke terdakwa. Saudara takut atau segan menyebutkan nama seseorang,”? Tanya Ahmad Drajat.
Sementara itu Ridwan Panjaitan menyatakan dirinya jujur memang pegawai kecil, pangkat rendah, gaji Rp 1,8 juta. “Hanya sebutan saja saya ini asisten pribadi gubernur. Sebutan saya kepada orang dan sebutan orang kepada saya, tapi nggak ada SK (Surat Keputusan),” kata Ridwan Panjaitan dalam persidangan.
Usai mendengarkan keterangan Ridwan Panjaitan, terdakwa Aminuddin menyebut perkara ini aneh tapi nyata. “Uang yang diambil Rp 407.500.000, sudah beberapa kali saya sampaikan, uang Negara ini harus dipulangkan, tapi tidak dipulangkan juga, dan anehnya selain sekarang uangnya nggak tahu kemana, siapa yang bertanggungjawab juga dikaburkan,” kata Aminuddin.
Disisi lain, anggota Majlis Hakim lain, Suhartanto juga marah sama Ridwan Panjaitan karena hanya memakai kaos oblong, celana ponggol dan sandal jepit. Ridwan dinilai meremehkan persidangan. (MS/AB)

Kasus Korupsi Jamkesmas RSU Dr Djoelham
“Makin Ngambang”

Binjai  (Media TIPIKOR)

Kasus korupsi  Jaminan Kesehatan masyarakat ( Jamkesmas) Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djoelham Binjai sampai kini masih mengambang. Untuk kali kelimanya, Kejaksaan Negeri Binjai mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana Jamkesmas tersebut senilai Rp 11, 3 miliar ke pihak kepolisian Polresta Binjai.
“Begitulah dikembalikan lagi sama orang itu (pihak Kejari Binjai, red). Kami nggak ngerti entah apa lagi yang kurang,” kata Kasat Reskrim Polresta Binjai AKP Revi Nurvelani saat ditemui di Mapolresta Binjai, Kamis (14/2) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Binjai sendiri makin tak paham atas kekuranglengkapan berkas-berkas kasus korupsi tersebut. Padahal menurutnya berkas terakhir yang mereka kirimkan sudah sesuai dengan petunjuk Kejari. “Mereka kasi petunjuk kita ikuti. Kita udah lengkapi dengan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam hal ini Kepala Biro Hukum Menkes. Tapi kok masih dinilai nggak lengkap juga,” ujarnya. Diperoleh informasi, bahwa berkas itu dikembalikan lagi ke kepolisian karena tidak memenuhi syarat.
Di sisi lain, seorang pemerhati masalah hukum dan sosial Dr Naharuddin Ishaq Lc saat diwawancarai, Jum’at (15/2)  pagi menyebutkan, kasus ini  tidak lazim dan mengherankan, mana mungkin berkas perkaranya dipulangkan sampai 5 kali, apakah pihak kepolisian yang kurang professional, atau pihak kejaksaan yang tidak serius? Atau ada apa dibalik ini semua?
Seharusnya, kalau kita sudah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara konsekwen, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menjalin kerjasama yang intens dan selalu berkoordinasi, jangan seperti main “kucing-kucingan”. Kalau begini terus bisa mengundang kecurigaan masyarakat, tutur Naharuddin menutup perbincangan. (MS/AB)
 


-Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kantor Koperasi PDAM Tirtanadi
Penyidik akan Segera Tetapkan Tersangka
Medan (Media TIPIKOR)
Setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Tirtanadi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro SH menegaskan kasus dugaan korupsi di kantor Koperasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi sedang dalam tahapan proses penyidikan. Hal tersebut berarti penyidik akan segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapoldasu melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humasy Poldasu AKBP MP Nainggolan menyebutkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih menunggu tim audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan Propinsi) untuk mengetahui besar kerugian negara agar dapat menetapkan tersangkanya. "Polda Sumut masih menunggu tim audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan Propinsi) untuk mengetahui besar kerugian negara agar dapat menetapkan tersangka," sebutnya.
Menurutnya untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penagihan rekening air serta pembayaran gaji 480 karyawan fiktif senilai Rp3 miliar lebih tersebut, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan memintai keterangan saksi tambahan, namun belum diketahui identitasnya.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara kembali untuk mengetahui siapa yang terlibat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. "Dari gelar perkara itulah bisa kita ketahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tadi,” terangnya.
MP Nainggolan menambahkan, saat ini sudah tujuh saksi yang telah diperiksa oleh penyidik subdit III Tipikor Ditreskrimsus, dan kemungkinan saksi juga bisa bertambah sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan. "Sah-sah saja kalau dari 7 saksi yang telah diperiksa 3 di antaranya bisa dijadikan tersangka, kalau sudah cukup bukti bisa saja dijadikan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di kantor Koperasi PDAM Tirtanadi. Namun, Sadono belum bersedia menyebut nama ketujuh saksi terutama ketiga orang calon tersangka, Sadono hanya menambahkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara.
"Kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sekaligus menetapkan tersangkanya," jelasnya. Ketiga calon tersangka ini, tambahnya, akan terus dalam pengawasan penyidik, apabila statusnya sudah ditetapkan tersangka agar bisa segera dipanggil.
Ke-tujuh orang yang diperiksa antara lain, ketua koperasi AS, kabag keuangan koperasi dan beberapa direksi dari kantor pusat PDAM Tirtanadi, dari dokumen yang disita menjelaskan ada indikasi aliran dana ke para direksi di kantor pusat PDAM Tirtanadi, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi para pejabat PDAM Tirtanadi mencapai belasan miliar rupiah.
"Jadi selain calon tersangka dari koperasi karyawan (Kopkar) juga dari kantor pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangara Medan," terangnya. Diketahui, dokumen dan buku rekening disita dari kantor Kopkar PDAM Tirtanadi Jalan Petani Medan kemudian dari ruangan kerja Dirut PDAM, Ir Azam Rizal, MEng dan ruangan para direksi. (MS)



Oknum PNS Dinkes Labura Tipu
Warga Marbau Rp 120 Juta
Rantauprapat (Media TIPIKOR)
Oknum PNS Pegawai Puskesmas Kecamatan Aek Quo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial Elj (40) ( Pelaku ) telah menipu warga Sidomuliyo Siska ( korban)  ,sebesar Rp.120.000.000.- untuk menjadi CPNS pada dinas kesehatan sebagai bidan puskesmas setempat pada tanggal 03/08/2011 lalu.
Berdasarkan hal tersebut maka pihak Siska (korban) dengan Saksi Icad telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: STPL/1277/XI/2012/SU/RES-LBH senin tanggal 12/11/2012, atas nama pelapor Hajjah Dahlena Siregar alias Lena warga Sidolmuliyo kecamatan Aek Quo  Labuhanbatu Utara.
Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban Kamis (14/02) bahwa pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa mengurus CPNS bidan puskesmas Aek Quo ,dan pelaku  selanjutnya meminta uang kepada korban sebanyak Rp.120.000.000.- untuk kepengurus CPNS tersebut dengan tiga tahap pengambilan yakni pertama Rp.40.000.000.-kedua Rp.40.000.000.-dan terakhir Rp.40.000.000.
Namun hingga bulan nopember 2012, Elj ( pelaku ) belum juga memberikan jawaban mengenai CPNS tersebut kepada Siska (korban) dan akhirnya Korban membuat laporan keplores Labuhanbatu, dengan pasal 378 dan atau 372 KUHpidana pengelapan serta penipuan dengan ancaman maksimal hukuman kurungan lima tahun penjara ,akibat perbuatanya kini pelaku sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat guna diproses secara hokum (Iwan Asmara/Tim)
Pihak keluarga korban berharap kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum yang setimpal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Zul)



APBD Kabupaten Langkat 2013 Disahkan
Langkat (Media TIPIKOR)
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Langkat akhirnya mengesahkan R-APBD tahun anggaran (TA) 2013 menjadi APBD dengan nilai sebesar Rp.1,63 Triliun, dan pengesahannya ditandai masing-masing membubuhi tanda tanganan pada berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Langkat dengan nomor 900-287/DPRD/2013 tentang Ranperda APBD Langkat 2013 yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dan menerima R-APBD menjadi APBD Langkat tahun 2013 dari delapan (8) Fraksi-fraksi di gedung DPRD Langkat, beberapa waktu yang lalu.
Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, pada kesempatan tersebut dalam sambutannya mengatakan sangat berterima kasih dan memberi penghargaan kepada seluruh unsur ketua dan anggota DPRD Langkat yang telah bersungguh – sungguh membahas dan memberikan masukan-masukan terkait dalam penyusunan RAPBD TA 2013 untuk disahkan menjadi APBD.
Dikatakannya, berbagai pandangan dan tanggapan serta masukan dari anggota dewan yang menyangkut Pendapatan Asli Daerah, pelaksanaan kegiatan pembangunan dan penanganan problem kemasyarakatan menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab moral kita semua untuk meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat Langkat, untuk itu atas kerja sama yang baik semoga suasana ini hendaknya terus kita bina dan pelihara hingga pada masa-masa yang akan datang dalam memenuhi komitmen bersama untuk menuju perubahan Langkat yang lebih baik lagi ucap Ngogesa.
Pimpinan rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat H.Rudi Hartono Bangun SE. MAP, mengharapkan agar para eksekutif dapat secara cermat dalam memperhatikan rentang waktu pelaksanaan program kerja TA 2013 serta pengajuan P-APBD 2013 maupun pengajuan R-APBD 2014 nantinya.
R-APBD 2013 yang telah disahkan menjadi APBD yaitu meliputi pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp. 68.671.555.000,- dan perimbangan Rp. 1.226.452.449.100,- lain-lain pendapatan daerah sah Rp. 336.042.753.725,- jumlah pendapatan Rp. 1.631.466.757.825,-. Belanja terdiri dari, belanja tidak langsung Rp. 1.081.979.404.323,- belanja langsung Rp. 607.313.319.731,- jumlah belanja Rp. 1.689.292.724.054,- defisit Rp. 57.825.966.229. (Ase)


Pemberdayaan Kelompok Tani Mandiri
Labusel (Media TIPIKOR)
Bertumbuhkembangnya kelembagaan petani umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama. Mengacu pada Undang Undanng No 16 Tahun 2006 pada pasal 19,  kelembagaan Petani meliputi  kelompok Tani, gabungan kelompok tani, asosiasi dan korporasi. Pertumbuhan kelembagaan petani dapat dimulai dari organisasi sosial kemasyarakatan yang selanjutnya melalui penyuluhan pertanian diarahkan untuk menjadi kelompok tani yang terikat dalam suatu kesatuan kepentingan.

Labusel  sebahagian besar wilayah secara geografis merupakan daerah perkebunan karet dan sawit. Pada konteks tulisan ini lebih dititikberatkan pada pertanian rakyat mengingat rakyat mengelola pertanian secara madani dan swadaya, minim intervensi pemerintah apalagi modal awal cocok tanam petani tidaklah sekokoh perkebunan selevel BUMN baik itu perkebunan swasta yang proses produksinya notabene terorganisir dengan baik dan canggih.

Sebagai dampak dampak negatif fluktuatif TBS dan karet alam yang paling merasakan adalah petani rakyat. Anjloknya harga hasil tani sangat mempengaruhi kesinambungan petani tersebut. Ketika biaya produksi lebih besar dibanding omset, maka yang terjadi adalah terpuruknya perekonomian petani rakyat yang pada gilirannya akan banyak petani menjual lahan untuk menyambung hidup.

Salah satu cara untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi para petani rakyat adalah dengan penguatan kelembagaan kelompok tani. Melalui refungsionalisasi dan mengefektifkan kelompok dengan tujuan agar petani dapat menolong diri mereka sendiri.

Secara teknis pengembangan kelompok tani diarahkan pada kemampuan setiap kelompok tani dalam menjalankan fungsinya, peningkatan kemampuan anggotanya dalam agribisnis, dan penguatan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Untuk mempermudah dan mempersingkat alur komunikasi dan diseminasi teknologi. Sesuai dengan permentan nomor 273/Kbpts/OT.160/4/2007, penggabungan kelompok tani dalam gapoktan dilakukan agar kelompok tani dapat lebih berdaya guna dan beradil guna, dalam penyedian sarana sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usahatani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran, serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.

Pada akhirnya petani rakyat akan merasa terbantu dan terakomodir sebab makna penggabungan kelompok tani ini bertujuan menciptakan pilar pegangan yang kokoh mulai dari awal produksi sampai akhir produksi sehingga petani merasa dipedulikan. (Irda)
 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design